Ditemukan 251551 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2005 — Upload : 19-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/PID/2005
Tanggal 14 Juni 2005 — Tanto Kosasi Tandra alias A Hau; Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-12-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743K/PDT/2003
Tanggal 6 Desember 2006 —
167155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam kenyataannya para pihak tidak mengisi pilinan domisilihukum tersebut dengan membiarkan kosong titiktitik yang ada dalampasal tersebut (tertulis di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta ....... "5Bahwa dengan mengingat bahwa perjanjian kredit tersebut berbentukperjanjian standar yang harus diisi sesuai dengan kepentingan tertentudan kenyataan bahwa tidak terdapat Pengadilan Negeri Jakarta, makatidak diisinya titiktitik mengenai Pengadilan Negeri mana yang menjadidomisili hukum para pihak, maka
    ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku seperti yangdimaksud
Putus : 27-11-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731K/PDT/2001
Tanggal 27 Nopember 2006 —
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-11-2007 — Upload : 31-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930K/PID/2007
Tanggal 14 Nopember 2007 — Ida Bagus Redaya Niti Sastra; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 10-03-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2004
Tanggal 10 Maret 2005 — PT Dan Liris; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
10861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
Putus : 16-06-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Rudy Sunanto vs. Kan Jenni
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 07-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3435K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 —
4137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 26-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704K/PDT/2002
Tanggal 26 Mei 2005 — SARJONO; EKO CAHYONO; NY. SOEPARTIYAH ACHMAD JOEDIN; NY. SOELISTIYAH; NY. SOEKATIYAH; NY. SOEWARTIYAH; NY. SETYOWATI; ARJO SUTRISNO; WAGIYEM; MUHRODI; ASAN MUNADI; SOENYOTO
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan
Putus : 09-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750K/PDT/2002
Tanggal 9 Oktober 2006 — Sunduseng Sarape; I Bini Sarape; I Canti Sarape; Abdul Razak; La Hemma; Hajja Barliang; Arifin
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — Nyonya Rostiani Lesmono; HO Bambang Harianto; Nyonya Naro Cheryll M.; Nyonya Astutik
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-02-2006 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — Elizabeth Supiti Tedjokusumo; Wirjo Tedjokusumo; Yuwono; Hj. Jd. Soemarti (Istri alm. Soegeng Sanyoto); Zainal Effendi; Susiati; Timan; H. Harun Alrasyid, BA.; Kamdi; Kastono; Yoyok; Yamadji; Jayus; Soedjono JPK; Supriyadi; Darmiati; Moch. Safeh; Sukarini, SH.; Lurah Sidoklumpuk; Camat Sidoarjo; Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Sidoarjo; Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sidoarjo
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-01-2007 — Upload : 11-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Hj. Syamsiah Daeng Ratu; Sumiati Daeng Kebo; Andi Mappajaya Mangoposini; Andi Fardiana Mangoposini; Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Makassar
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan tidakmempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Tergugat, yang justrumenguntungkan dan membuktikan kebenaran gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasanke 1,2,3,4 dan 5:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena putusanPengadilan Tinggi/judex facti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Abd. Latif Akbar; Sea binti Makku; Basse binti Makku; Sudding Dg. Bani bin Makku; Bibi binti Makku; Mina binti Makku; Lomoing bin Makku; Yosef Lengkong; Harry Tonger; Kepala Badan Pertanahan Nasional
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Sandow Mooduto; Pr. Rabia Maulana; Pr. Hasana Mantulangi; Pr. Mariama Kudo alias Tiley Mori
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-03-2005 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2002
Tanggal 9 Maret 2005 — Stevanus Manuhutu; Buce Manuhutu; Johana Selvina Lewakabessy
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — H. Dahlan bin H. Baluku; Bustani bin Arsyad; Noor Hadijah binti H. Dahlan
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 22-03-2007 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3446K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — Tn. MOH. YUSUF ODJO; Tn. RAHMAT MUSLIM; Tn. H. IYUS RUSMITA; H. PARDAN FAISAL; KEPALA KANTOR LELANG NEGARA BOGOR
7374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pdt.G/1993/PN.Cj tidakada menghukum turut Tergugat, dari hal ini jelas memperlihatkansesungguhnya putusan tersebut adalah Non eksekutable tapi mengapa tidakdipertimbangkan sama sekali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1, 2,3,4 dan5:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 30-01-2006 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840K/PDT/2004
Tanggal 30 Januari 2006 — Loina Boru Hutajulu; Muda Sibuea; Gaja Sibuea; Sarmauli Br. Tambunan
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 30-05-2007 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3065K/PDT/2003
Tanggal 30 Mei 2007 — Roswita Kosim; Soh Pek Sui alias Suriadinata; Hisar Pardede; Johny Pardede
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 30-11-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653K/PDT/2001
Tanggal 30 Nopember 2006 — Aryanto Simbolon; Drs. S.T. Pardede
4233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalildalil hukum yang kasasier telah kemukakan dalam kontramemori banding tersebut sungguh bersumber pada kenyataan hukumPenggugat/Pembanding/Terkasasi sendiri yang pantas dikutip lagi, yaitu :Bahwa sekalipun kredit yang diberikan Penggugat kepada Tergugatsebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tanggal 1 April 1988dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 638/BPer/KMK12/IV/98Hal. 6 dari 10 hal. Put.
    1998sungguhsungguh fiktif sebab tidak ada sesen rupiahpun yang diterima /dicairkan oleh Tergugat/Terbanding/Kasasier, logika hukumnya adalahtuntutan menjadi gugur demi hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1, 2,3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan