Ditemukan 1143 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN CIREBON Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Tanggal 24 Januari 2022 —
Terdakwa:
MOCH AGUNG NUR RIFAI Als KOPYOK
5424
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Moch Agung Nur Rifai als Kopyok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah

    Terdakwa:
    MOCH AGUNG NUR RIFAI Als KOPYOK
Register : 07-07-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 45/Pid.B/2015/PN Bms
Tanggal 25 Mei 2015 — SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO
324
  • Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan modal para pemain;Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa dan para pemaindadu kopyok yang ada di TKP, dan mereka mengakui, dalam permainandadu kopyok tersebut, sebagai bandarnya adalah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa permainan dadu kopyok dilakukan dengan cara pertamatamaBandar yaitu Sdr.
    SUTEJO;Bahwa saksi bersama Terdakwa mulai melakukan permainan jenis dadukopyok tersebut sekitar pukul 22.30 WIB hingga diamankan oleh petugaspukul 23.45 WIB;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai pemasang dan saksi sebagai Bandar, sedangkan ide untukmelakukan permainan dadu kopyok tersebut dari saksi sendiri;Bahwa peralatan permainan jenis dadu kopyok tersebut sebenarnya sudahada dirumah milik Sdr.
    kopyok tersebut kemenangannya tidak dapatdipastikan dan tidak bisa dipelajari, hanya sifatnya untunguntungan saja;Bahwa tempat yang digunakan oleh saksi dan Terdakwa dalam melakukanpermainan jenis dadu kopyok tersebut yaitu rumah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa Terdakwa bersama temanteman Terdakwa mulai melakukanpermainan jenis dadu kopyok tersebut sekitar pukul 22.30 WIB hinggadiamankan oleh petugas pukul 23.45 WIB;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai pemasang dan saksi RUSWAN berperan sebagai Bandar,sedangkan ide untuk melakukan permainan dadu kopyok tersebut dari saksiRUSWAN;Bahwa peralatan permainan jenis dadu kopyok tersebut sebenarnya sudahada dirumah milik Sdr.
Register : 23-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Bnr
Tanggal 19 September 2016 — Pidana-Terdakwa-SUTRISNO Bin (Alm) SANSUWITO-SUHARSO Bin (Alm) SUTARMO-KAMSIDI Bin (Alm) WANGSADIWIRYA.
414
  • Banjarnegara;Bahwa perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan dilakukan oleh 4(empat) orang yaitu Slamet Ahmad Riyanto , Sutrisno, Suharso dan Kasmidi;Bahwa Para Terdakwa tersebut melakukan perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok ada bandarnya;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh ParaTerdakwa setahu Saksi sebagai bandarnya adalah Saksi Slamet AhmadRiyanto;Bahwa awalnya Saksi mau kerumah saudara Saksi yang berada di sebelahrumah Saksi Didik namun
    (lima ribu rupiah);Bahwa rumah kontrakan Saksi Didik baru pertama kali digunakan untukpermainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dilakukan di rumah kontrakan SaksiDidik oleh Para Terdakwa di dalam kamar yang digunakan sebagai gudang;Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa Sutrisno dan Suharso pekerjaan sehariharinya adalah tukang ojek sedangkan Terdakwa Kamsidi pekerjaan buruh;Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 102/Pid.B/2016/PN BnrBahwa dalam permainan judi jenis dadu kopyok yang
    Banjarnegara;Bahwa perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan dilakukan oleh 4(empat) orang yaitu Slamet Ahmad Riyanto, Sutrisno, Suharso dan Kasmidi;Bahwa Para Terdakwa tersebut melakukan perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok ada bandarnya;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh ParaTerdakwa setahu Saksi sebagai bandarnya adalah Saksi Slamet AhmadRiyanto;Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar pukul 15.00 WIB Saksikedatangan tamu diantaranya
    kopyok berada di pinggir jalan desa yang sering untuklalu lalang orang sekitar dan berada ditengah pemukiman penduduk ;Bahwa Saksi sama sekali tidak menerima imbalan apapun dari para pemainsehubungan dengan rumah kontrakan Saksi dipergunakan sebagai tempatbermain judi jenis dadu kopyok ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Para Terdakwamembenarkannya ;3.
    berlangsung hingga petugas dari Polsek Mandiraja melakukanpenangkapan ;Bahwa besar uang taruhan dalam permainan judi jenis dadu kopyok adalahminimal sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) ;Bahwa rumah kontrakan Saksi Didik yang digunakan oleh Para Terdakwa untukbermain judi jenis dadu kopyok berada di pinggir jalan desa yang sering untuklalu lalang orang sekitar dan berada ditengah pemukiman penduduk ;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dengan menggunakan
Register : 19-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 83/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Ahmad Affandi, S.H.,M.H
Terdakwa:
YADI Bin SARJU
606
  • Sawoo Kabupaten Ponorogo Terdakwasedang bermain judi jenis Dadu Kopyok. Bahwa kemudian saksi BILLY dan saksi ANDIKA melakukanpenangkapan sedangkan para penombok berhasil melarikan diri, dari hasilpenangkapan tersebut Terdakwa dilakukan inetrogasi dan mengakuliberperan sebagai bandar dalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut.
    Bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian karenamelakukan perjudian dadu kopyok; Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dadu kopyok tersebut pada hariKamis 21 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumah Sadr.TULAJI turut Dkh.
    tersebut hanyamasyarakat diseputaran tempat tersebut; Bahwa Perjudian dadu kopyok tersebut pada hari Kamis, tanggal 21Januari 2021, mulai jam 00.30 WIB hingga ditangkap oleh petugas padahari Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB dan berlangsungsebanyak 4 kali putaran kemudian ditangkap oleh petugas ; Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dadu kopyok tersebut denganmenggunakan alat berupa seperangkat alat judi dadu kopyok yang terdiridari: 3 (tiga) buah dadu; 1 (Satu) buah tatakan; 1 (Satu )
    taruhan dalam permainan judi dadu kopyok;Menimbang bahwa permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa adalahjudi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya;Menimbang bahwa permainan Judi jenis Dadu Kopyok adalah bersifatuntunguntungan dan tidak perlu keahlian khusus dalam memainkannya;Menimbang bahwa permainan Judi jenis dadu kopyok dilakukan denganCara menggunakan beberan, dimana beberan tersebut bertuliskan angka,gambar mata dadu dan bertuliskan Besar dan Kecil, lepekan atau tataanterbuat
Putus : 06-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 653/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Desember 2016 — SONI
229
  • Tbtbermain judi jenis dadu dan didalam rumah tersebut juga ada beberapa oranglakilaki namun tidak ikut bermain judi jenis dadu kopyok yang diadakan olehterdakwa, kemudian saksi AMIR AMZAH dan rekannya langsung menangkapterdakwa selaku penyelenggara judi jenis dadu kopyok tersebut dan jugamenangkap EFRI SINAGA alias EFRI dan TURMAN alias TUR selaku pemaindan penyedia tempat judi jenis dadu kopyok dan pada saat ditangkap daritempat tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah karpet warna hitampink
    dan ada seorang berada didepan Terdakwa sedang bermain judijenis dadu kopyok;Bahwa didalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut Terdakwaberperan sebagai Bandar;Bahwa ketika melakukan penangkapan, saksi menyita barang buktiberupa 1 (satu) buah karpet warna hitam pink sebagai beberan,1 (satu)buah ember plastic warna hitam, 1 (satu) buah piring warna putih merahhati,3 (tiga) buah mata dadu,uang tunai sebanyak Rp115.000,00 (seratuslima belas ribu rupiah).Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut
    adalah Terdakwadan Efri Sinaga Alias Efri, sedangkan saksi, Agus Efendi dan TurmanAlias Tur tidak ikut bermain dan hanya menyaksikan saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa berperan sebagai badar dalam permainanjudi jenis dadu kopyok tersebut;Halaman 8 dari 20 Putusan Nomor 653/Pid.B/2016/PN.TbtBahwa setahu saksi maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukanpermainan judi jenis dadu kopyok hanya untuk isengiseng saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judijenis dadu kopyok;Terhadap
    ikut taruhan dalam permainan judi jenis dadukopyok;Bahwa sifat permainan judi jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;.
    ikutbermain;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan sekalisekali saja;Bahwa saksi bekerja sebagai buruh tani;Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memberikantempat bermain judi jenis dadu kopyok;Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 653/Pid.B/2016/PN.
Register : 27-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 55/Pid.B/2016/PN Pwr
Tanggal 28 Juni 2016 — ALWANI Bin EDY RAMELAN ; EKO SUPRIYANTO als TOK MUG Bin SUYANTO ; DERMAWAN SUSANTO Bin LEGIYO SAMUDRA ; SUYANTO Als GULIK Bin NGATIRIN
2710
  • Dermawan Als Bawor seringdatang ke tempat tersebut;Bahwa benar setahu saksi permainan judi dadu kopyok sudah seringdilakukan di tempat tersebut;Bahwa pada saat saksi datang permainan judi dadu kopyok sudahdimulai, yaitu sebagai Bandar adalah Sdr. Paryono Als Gondessedangkan penerima cuk adalah sdr.
    ;Bahwa pada saat saksi datang, yang menjadi Bandar dalam permainanjudi dadu kopyok tersebut adalah Sdr.
    Saksi DWI DERMAWAN Bin SARIMANBahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira jam 23.30WIB bertempat di sebuah kios kosong di Pasar SuronegaranKabupaten Purworejo, para terdakwa telah ditangkap oleh petugasKepolisian karena kedapatan bermain judi dadu kopyok denganmenggunakan uang sebagai taruhannya;Bahwa permainan judi dadu kopyok (besar kecil) di tempat tersebuttelah dimulai sejak sekitar jam 19.00 WIB;Bahwa peran saksi dalam permainan judi dadu kopyok tersebut adalahsebagai penerima cuk,
    Paryono sebagai Bandar bermain 2 (dua) kali,datang anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadapseluruh pemain yang terlibat dalam permainan judi dadu kopyok,sedangkan Sdr. Jhon Hendra yang merupakan anggota TNI AD Tonif412 Purworejo tidak ikut ditangkap;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah sebelum memulaipermainan bandar menaruh 3 (tiga) buah mata dadu dan masingmasing mata dadu berisi angka 1 sampai 6 yang diletakkan di ataslepek kayu kemudian ditutup tempurung.
    Terdakwa EKO SUPRIYANTO als TOK MUG Bin SUYANTO,Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira jam 23.30 wibWIB bertempat di sebuah kios kosong di Pasar Suronegaran KabupatenPurworejo, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian karenakedapatan bermain judi dadu kopyok dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya;Bahwa permainan judi dadu kopyok di tempat tersebut telah dimulai sejakpukul 19.00 wib dan saat itu terdakwa sebagai pemasang.Bahwa selaku Bandar adalah Sdr.
Register : 22-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN BREBES Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Bbs
Tanggal 18 Februari 2015 — - SAJAD bin SAYAD
475
  • Brebesdimana tuan hajat menyelenggarakan hiburan organ tunggal, selesaikondangan terdakwa melihat situasi di sekitar hiburan organ tunggal apakahada yang membuka judi kopyok, lalu terdakwa berjalan ke arah barat terus keutara dan ternyata di sebuah pekarangan ada ramai orang yang sedangberkerumun memasang atau taruhan judi kopyok kemudian terdakwa mencaritempat untuk membuka lapak judi kopyok selanjutnya setelah mendapat tempatlalu terdakwa menyiapkan alatalat untuk judi kKopyok kemudian menggelarkarpet
    Brebes telah melakukan penangkapan terdakwaSAJAD bin SAYAD sedang menyelenggarakan perjudiandadu (Kopyok).e Bahwa awalnya saksi bersama saksi M. JAMALUDDINAM, SH. melakukan patroli di wilayah hukum PolsekJatibarang Kab. Brebes mendapat informasi darimasyarakat yang mengatakan di Ds. Klikiran Kec.Jatibarang Kab. Brebes ada orang yangmenyelenggarakan permainan judi jenis dadu (kopyok).Bahwa saksi bersama saksi M.
    judi dadu(kopyok) tersebut dan juga terlihat adanya transaksi uangtunai yang dipasangkan pada sebuah karpet yangbergambar mata dadu oleh para pemasang.
    JAMALUDDIN AM, SH. mengamati permainan judi jenis dadu (kopyok)tersebut langsung menangkap terdakwa yang sedang menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu (kopyok).Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan mengakui bahwa dirinyapada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 wib terdakwamenghadiri acara pernikahan di Ds. Klikiran Kec. Jatibarang kab.
    Brebes ada orang yang menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu (kopyok);Menimbang bahwa saksi IMAN KADARISMAN bersama saksi M.JAMALUDDIN AM, SH. sudah mendapatkan informasi yang tepat keberadaanorang sedang menyelenggarakan permainan judi jenis dadu (kopyok) tersebut,saksi IMAN KADARISMAN bersama saksi M. JAMALUDDIN AM, SH. langsungmenuju lokasi yang dimaksud, selanjutnya saksi IMAN KADARISMAN bersamasaksi M.
Register : 23-07-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN PATI Nomor 162/Pid.B/2014/PN Pti.
Tanggal 21 Agustus 2014 — KUDASI bin WONGSO WARIDIN Dkk
253
  • SUPARDI bin SISWO SUDARMOditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa bersama terdakwa II.KARYADI bin PARJAN dan terdakwa II. SUPARDI bin SISWOSUDARMO melakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwasebagai Bandar yang bertugas mengopyok dadu, terdakwa II. KARYADIbin PARJAN dan terdakwa III.
    SUPARDI bin SISWOSUDARMO ditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa bersama terdakwa I.KUDASI bin WONGSO WARIDIN dan terdakwa HI. SUPARDI binSISWO SUDARMO melakukan permainan judi dadu kopyok dimanaterdakwa I.
    KARYADI bin PARJANditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa bersama terdakwa I.KUDASI bin WONGSO WARIDIN dan terdakwa Il. KARYADI binPARJAN melakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwa I.KUDASI bin WONGSO WARIDIN sebagai Bandar yang bertugasmengopyok dadu, sedangkan terdakwa dan terdakwa II.
    I KecamatanWedarijaksa Kabupaten Pati, para terdakwa ditangkap Anggota PolsekWedarijaksa karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengantaruhan uang ; Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedangmelakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwa I. KUDASI binWONGSO WARIDIN sebagai Bandar yang bertugas mengopyok dadu,sedangkan terdakwa II.
    I Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, paraterdakwa ditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukan permainan judidadu kopyok dengan taruhan uang ; Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedangmelakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwa I. KUDASI bin WONGSOWARIDIN sebagai Bandar yang bertugas mengopyok dadu, sedangkan terdakwa II.KARYADI bin PARJAN dan terdakwa III.
Register : 06-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 228/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BAGUS PRIYO AYUDO, SH.MH
Terdakwa:
SAYONO Bin TUKIJAN Alm.
6815
  • Ponorogo, telahmelakukan judi dadu kopyok;Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Bandar;Bahwa Saksi mengetahui bermula dari informasi yang diterima petugasKepolisian Sektor Sawoo (Polisi) tentang adanya judi dadu kopyok yangdilakukan di lokasi kejadian.
    Ponorogo, telahmelakukan judi dadu kopyok;Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Bandar;Bahwa dalam penangkapan terhadap permainan dadu kopyok yangdilakukan tanpa izin dimaksud, Polisi berhasil mengamankan barang buktiyang merupakan sarana/prasarana permainan dadu kopyok antara lainberupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (Satu) buahtempurung kelapa, 1 (satu) lembar beberan dan uang tunai sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 228/Pid.B
    Ponorogo, telahmelakukan judi dadu kopyok;Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Bandar;Bahwa Saksi Dwi Wasis, SH dan Saksi Anton Yuliantoro, SH mengetahuibermula dari informasi yang diterima petugas Kepolisian Sektor Sawoo(Polisi) tentang adanya judi dadu kopyok yang dilakukan di lokasi kejadian.Setelah dilakukan penyelidikan, pada waktu dan lokasi kejadian dimaksudPolisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berperan selakuBandar sedang menggelar permainan dadu kopyok dengan menggunakanuang
    Ponorogo, telan melakukan judi dadu kopyok denganmenggunakan uang sebagai taruhan dan peran Terdakwa adalah sebagaiBandar;Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawalsaat saksi DWI WASIS, S.H. dan saksi ANTON SETYO YULIANTORO, S.H.melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tengah bermain judi dadukopyok dengan menggunakan uang sebagai alat tarunan dan dalam permainanjudi dadu kopyok Terdakwa sebagai bandar atau orang yang memimpin jalannyapermainan judi dadu kopyok;Halaman 10
Register : 11-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 09/Pid.B/2014/PN Rbg
Tanggal 22 April 2014 — WASIMAN als MAN TONGOK bin SARMO;
3210
  • penombok cocokdengan angka dadu warna putih maka penombok dapat satu kali lipat dari uangtaruhannya dan kalau cocok dengan angka dadu warna merah maka penombokdapat lima kali lipat dari uang taruhannya dan kalau tidak cocok uang penombokmenjadi milik bandar;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebut dimulaisekira pukul 16.00 wib hingga pukul 18.30 wib;Bahwa Pos Kamling berlokasi dipinggir jalan desa dan terlihat oleh umum;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang tersebut
    SURAT (DPO);Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, terdakwa mendapat uang sekiraRp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang tidak dapat uang;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang bersifat untunguntungan dari keluarnya mata dadu dan terdakwa tidak memiliki iinmengadakan permainan tersebut;Bahwa tujuan terdakwa ikut dalam permainan dadu kopyok menggunakantaruhan uang untuk mencari keuntungan yang akan dipergunakan untukkebutuhan seharihar1;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain
    dadu kopyok merupakan miliksdr.SURAT (DPO);Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp.1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah)merupakan uang hasil penombok dan termasuk didalamnya terdapat uang modalterdakwa untuk permainan dadu kopyok;Bahwa terdakwa seharihari bekerja sebagai kusir dokar;Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yangmenguntungkan baginya;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang buktiberupa : (satu) dompet
    SURAT (DPO);Bahwa dari permainan dadu kopyok tersebut, terdakwa mendapat uang sekiraRp.50.000, hingga Rp.70.000, namun terkadang tidak dapat uang;Bahwa permainan dadu kopyok menggunakan taruhan uang bersifat untunguntungan dari keluarnya mata dadu dan terdakwa tidak memiliki ijinmengadakan permainan tersebut;Bahwa tujuan terdakwa ikut dalam permainan dadu kopyok menggunakantaruhan uang untuk mencari keuntungan yang akan dipergunakan untukkebutuhan seharihar1;Bahwa barang bukti berupa peralatan bermain
    dadu kopyok merupakan miliksdr.SURAT (DPO);Bahwa barang bukti uang sejumlah Rp.1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah)merupakan uang hasil penombok dan termasuk didalamnya terdapat uang modalterdakwa untuk permainan dadu kopyok;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidakmelakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan,maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perbuatanperbuatan terdakwasebagaimana yang terungkap didalam faktafakta hukum
Putus : 31-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 34/Pid.B/2015/PN.Slw.
Tanggal 31 Maret 2015 — KASNADI Bin DAKLAN
204
  • (dalam berkas terpisah)yang sedang bermain judi jenis kopyok (Judi dengan menggunakan dadu)dengan taruhan uang, sedangkan sdr.
    Slw.Bahwa untuk menentukan pemenang permainan dadu kopyok hanya berdasarkanuntunguntungan saja.Bahwa permainan dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Suyo, Sdr.Bambang (DPO), Sdr. Wartono (DPO), Sdr. Peri (DPO) disaksikan olehmasyarakat sekitar.Bahwa permainan dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Suyo, Sdr.Bambang (DPO), Sdr. Wartono (DPO), Sdr.
    hanya berdasarkanuntunguntungan saja.Bahwa permainan dadu kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Suyo, Sdr.Bambang (DPO), Sdr.
    Sehingga oleh karenanya permainan dadu kopyok ini menurut Majelistermasuk dalam permainan judi.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, bahwa Terdakwamenjadi Bandar dalam permainan judi dadu kopyok dengan pemasangnya yaitu saksiSuyo, Sdr. Bambang (DPO), Sdr. Wartono (DPO), Sdr.
Register : 30-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PACITAN Nomor 14/Pid.B/2019/PN Pct
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MASRUN
Terdakwa:
SIGIT TRI WALUYO BIN MARTOGINO
442
  • Suprayitnio tempat dilakukan permainan judi, lalu mendapatkanTerdakwa bersamasama dengan Sucahyo, Teguh Wirayanto, BambangKusno, Sugeng Wibowo dan Sarino sedang bermain judi dadu kopyok,permainan judi jenis dadu kopyok ini dilakukan Terdakwa yangmanaTerdakwa sekaligus menjadi bandar judi meletakan beberan yang bertuliskanangka dan gambar binatang berupa 1 burung garuda, 2 bergambar babi, 3bergambar harimau/macan, 4 bergambar kuda/jaran, 5 bergambar gajah dan6 bergambar ular naga, diatas tikar serta
    Suprayitnio tempat dilakukan permainan judi, lalu mendapatkanTerdakwa bersamasama dengan Sucahyo, Teguh Wirayanto, BambangKusno, Sugeng Wibowo dan Sarino sedang bermain judi dadu kopyok,permainan judi jenis dadu kopyok ini dilakukan Terdakwa yang manaTerdakwa sekaligus menjadi bandar judi meletakan beberan yang bertuliskanangka dan gambar binatang berupa 1 burung garuda, 2 bergambar babi, 3bergambar harimau/macan, 4 bergambar kuda/jaran, 5 bergambar gajah dan6 bergambar ular naga, di atas tikar serta
    Saksi Abdi Setiawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Saksi bersama dengan rekan Saksi dari Satreskrim Polres Pacitan telahmelakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis dadu kopyok(oglok), yaitu Terdakwa Sigit Tri Waluyo selaku bandar, sedangkan untukPetaruhnya yaitu Saksi Sucahyo, Saksi Teguh Wirayanto, Saksi BambangKusno, Saksi Sugeng Wibowo dan Saksi Sarino; Saksi melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku perjudiandadu kopyok (oglok) tersebut pada hari
    Sugeng Wibowo dan Sdr Sarino;Saksi melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku perjudiandadu kopyok (oglok) tersebut pada hari Senin tanggal 26 November 2018sekira pukul 21.00 WIB di Rumah Sdr.
    judi jenis dadu kopyok (oglok) tersebut dilakukan di belakangrumah dan terbuka sehingga dapat dilihat ataupun di saksikan oleh khalayakramai karena rumah yang digunakan berada di pinggir jalan desa di sampinglapangan sepak bola desa; Terdakwa mengetahui permainan judi dadu kopyok (oglok) adalah ilegal dantidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Register : 09-09-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 11-10-2015
Putusan PN PATI Nomor - 164 / Pid.B / 2015 / PN Pti
Tanggal 30 September 2015 — - LAMAN Bin MANGUN
456
  • tersebut dengan menggunakan uang taruhanyang mana permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengan carapertamatama Saksi Saksi RUSWANTO bin KASMIJAN selaku Bandarmemasang alat permainan judi dadu kopyok yaitu berupa 3 (tiga) buahmata beserta tempurung dan alasnya, bleberan (kertas bergambar mata dadu yangfungsinya untuk menebak) serta uang tunai.Bahwa setelah alat permainan selesai dipasang kemudian Saksi RUSWANTObin KASMIJAN selaku Bandar menata 3 (tiga) buah mata dadu diatas tatakandan
    tersebut dengan menggunakan uang taruhanyang mana permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengan carapertamatama Saksi Saksi RUSWANTO bin KASMIJAN selaku Bandarmemasang alat permainan judi dadu kopyok yaitu berupa 3 (tiga) buah matabeserta tempurung dan alasnya, bleberan (kertas bergambar mata dadu yangfungsinya untuk menebak) serta uang tunai.Bahwa setelah alat permainan selesai dipasang kemudian Saksi RUSWANTObin KASMIJAN selaku Bandar menata 3 (tiga) buah mata dadu diatas tatakandan
    pelaku perjudian dadu kopyok,sedangkan lainnya tidak tertangkap karenakami hanya berjumlah 4 orang saja;Bahwa 2 (dua) orang pelaku judi dadu kopyok yang berhasil kami tangkap, yaituRUSWANTO bin KASMIJAN (dalam berkas perkara tersendiri) berperansebagai Bandar dan Terdakwa yang berperan sebagai pemasang/penebak taruhan.Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara RUSWANTO binKASMIJAN (dalam berkas perkara tersendiri) yang berperan sebagai Bandarmengopyok mata dadu yang berada dalam
    Pati karena melakukan permainan judijenis dadu kopyok tanpa ada ijin;Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 164/Pid.B/2015.
    /PN Ptikalau yang Terdakwa pasang tidak keluar dimata dadu setelah dikopyok berartiuang keuntungan buat Bandar sebagai pemenang;e Bahwa modal Terdakwa Rp.25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) namun kalahRp 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) juga;e Bahwa permainan judi dadu kopyok ini bersifat untunguntungan;e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmelakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a decharge
Register : 23-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 63/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
TARTILAH RESTU HIDAYATI, SH.
Terdakwa:
1.SLAMET BIN SAIMIN
2.KARNU BIN MARIJO
454
  • tersebut tidak diperlukankeahlian khusus; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut, tidak dapat diketahuldengan pasti angkaangka yang akan keluar, karena permainan juditersebut bersifat untunguntungan; Bahwa peralatan yang digunakan oleh terdakwa Slamet Bin Saimin danterdakwa Karnu Bin Marijo tersebut dalam melakukan perjudian jenisdadu kopyok tersebut adalah menggunakan : 1 (satu) buah tempurungterbuat dari batok kelapa, 1 (Satu) buah tatakan dari kayu 3 (tiga) buahdadu, 1 (satu) lembar
    orang yang melakukan perjudian jenis dadu kopyoktersebut saksi tidak tahu tetapi lebih dari 10 orang; Bahwa yang menjadi bandar dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebutadalah terdakwa Slamet Bin Saimin; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut juga ada yang menjadi kasiryaitu terdakwa Karnu Bin Marijo; Bahwa para terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut tidak memilikiin dari pihak yang berwewenang, sehingga akhirnya para terdakwadiilbawa ke Polsek Sampung untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya
    tersebut apabila menang akan mendapatkankeuntungan dari bandar berupa uang;Bahwa terdakwa saat ditangkap perjudian baru mulai sekitar 1 jam;Bahwa sifat permainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah bersifat untunguntungan;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para Terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa permainan judi dadu kopyok akan digunakan terdakwa mencukupikebutuhan keluarga;Bahwa terdakwa tidak mempunyai jjin untuk melakukan kegiatanperjudian
    yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah bersifat untunguntungan;Bahwa terdakwa baru bisa bermain dadu kopyok sekitar 2 minggu yanglalu;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para Terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang;Bahwa permainan judi dadu kopyok akan digunakan terdakwa mencukupikebutuhan keluarga;halaman 12 dari 22 putusan Nomor 63/Pid.B/2021/PN Png.
    perjudian dadu kopyok terdakwa Slametsebagai Bandar tersebut juga di bantu oleh orang lain yang bertindaksebagai kasir yaitu terdakwa Karnu yang tugas dan tanggungnya sebagaikasir dalam perjudian dadu kopyok tersebut adalah mengelola uangperjudian, yang mana Para Terdakwa memainkan dadu kopyok in casudengan cara membayar penombok yang tombokannya keluar danmengambil uang penombok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka perbuatanPara Terdakwa yang memainkan dadu kopyok dilakukan denganhalaman
Register : 09-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 55/Pid.B/2017/PN Kbm
Tanggal 18 April 2017 — RAJIMIN Alias JIPUT Bin SAN KASMURI
272
  • SUMARJOAlias SUMAR duduk ditengah tengah para pemasang, dan sebelum para saksimelakukan penangkapan terhadap bandar judi kopyok tersebut para pemasang lainnyasudah mengetahui kedatangan Polisi sehingga Sdr.
    Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungankarena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwa dalam melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa RAJIMIN Alias JIPUT Bin SAN KASMURI sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP.
    dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dalamposisi kalah sebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah).Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungankarena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwa dalam melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
    hukum sebagai berikut : Bahwa hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekitar pukul 22.30 Wib di tanahpekarangan kosong termasuk Desa Jogosimo Rt.01 Rw.03, Kecamatan Klirong,Kabupaten Kebumen berlangsung permainan judi kopyok dengan taruhan uangyang dibandari oleh Sumarjo ;e Bahwa permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebut dilakukan ditempat terbuka yang berjarak sekitar 20 meter dari lapangan badminton ;e Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena ikut bermain dalam permainandadu kopyok tersebut
Register : 22-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN STABAT Nomor 33/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Disman Gurning, SH
Terdakwa:
SUGIANTO
268
  • , lalu GENDUTmengocok dadu kopyok kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwamembantu sebagai caker (untuk mengutip serta membayar uang kepadapemasang dadu kopyok), setelah itu. datang JAN CUCUK danmenggantikan GENDUT sebagai tukang kocok dadu kopyok dan terdakwasebagai caker untuk membantu mengutip serta membayar uang kepadapara pemasang dadu kopyok dan sekitar 5 menit JAN CUCUK mengocokdadu kopyok tibatiba datang petugas kepolisian Polres Langkatberpakaian preman yakni saksi AP.
    SecanggangKab.Langkat atas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yangmengatakan bahwa disebuah di warung kopi milik ENDU ada beberapaorang sedang bermain judi .Bahwa pada saat kami melihat terdakwa bertemu dengan TULUS diwarung kopi milik ENDU dimana saat itu TULUS sudah membawa alatperjudian jenis dadu kopyok yang berada dalam tas dan dicantolkandisamping warung, selanjutnya TULUS mengatakan kepada terdakwatolong bantu si GENDUT saat itu terdakwa melihat GENDUTmembawa dadu kopyok, 1 (satu
    ) buah tas warna merah merekQuantum yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah lapak angkapasangan dadu berikut dengan 12 (dua belas) buah mata dadu, 2 (dua)buah mangkok tutup mata dadu, 1 (Satu) buah piring kaca dan langsungdibentangkan di belakang warung kopi ENDU, lalu GENDUT mengocokdadu kopyok kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwamembantu sebagai caker (untuk mengutip serta membayar uangkepada pemasang dadu kopyok);Bahwa pada saat itu Terdakwa bermain judi dadu kopyok;Bahwa pemasang
    5(lima) kali lalu terdakwa membantu sebagai caker (untuk mengutip sertamembayar uang kepada pemasang dadu kopyok), setelah itu datang JANCUCUK dan menggantikan GENDUT sebagai tukang kocok dadu kopyok danterdakwa sebagai caker untuk membantu mengutip serta membayar uangkepada para pemasang dadu kopyok dan sekitar 5 menit JAN CUCUKmengocok dadu kopyok tibatiba datang petugas kepolisian Polres Langkatberpakaian preman yakni saksi AP.
Register : 09-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 369/PID.B/2017/PN RAP
Tanggal 19 Juni 2017 — Pidana - RINTO PRANTO PANJAITAN ALIAS RINTO
253
  • SAKSIAMRI MUTTAQIN SIREGAR:Bahwa saksi bersama rekan saksi Parlin Simanjuntak telah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa sebagai pemain dalam permainan judijenis Dadu Guncang (Kopyok) pada hari Minggu tanggal 29 Januari2017 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Glugur Kelurahan SirandorungKecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di warungkopi milik terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa sedang bermainjudi jenis Dadu Guncang (Kopyok);Bahwa Dadu Guncang (Kopyok) tersebut adalah milik Pak
    );Bahwa bandar/pemilik Dadu Guncang (Kopyok) tersebut adalah PakSabet Manurung (belum tertangkap);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2.
    ) adalah untuk mendapat keuntungan atau hasil yanglumayan dalam hal sebagai pemasang dalam permainan Judi DaduGuncang (Kopyok); Bahwa permainan judi jenis Dadu Guncang (Kopyok) tersebut bersifatuntunguntungan; Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwajib untukikut melakukan permainan judi Dadu Guncang (Kopyok);Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukanbarang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kertas karton yang tertulis angkaangka tebakan;2. 3(tiga) buah mata
    Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke PolresLabuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut; Bahwa benar, maksud dan tujuan terdakwa ikut dalam permainan JudiDadu Guncang (Kopyok) adalah untuk mendapat keuntungan atau hasilyang lumayan dalam hal sebagai pemasang dalam permainan Judi DaduGuncang (Kopyok); Bahwa benar, sifat dari Judi Dadu Guncang (Kopyok) tersebut adalahbersifat untunguntungan; Bahwa benar, terdakwa tidak ada mendapat jjin dari pihak yangberwenang dalam melakukan permainan
    ) bertentangan dengan hukum namun untuk mendapatkan keuntunganyang akan diterima terdakwa dari hasil permainan judi jenis Dadu Guncang(Kopyok) tersebut terdakwa tetap melakukan permainan judi jenis DaduGuncang (Kopyok) yang mana dengan adanya permainan judi jenis DaduGuncang (Kopyok) warung kopi milik orang tua terdakwa menjadi ramai danbanyak pembeli;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas dapatdisimpulkan yaitu pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa olehSaksi Amri Muttaqgin
Register : 28-05-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 113/Pid.B/2013/PN.Mgt
Tanggal 9 Juli 2013 — Terdakwa I Endro Subagiyo bin Sutejo (alm); Terdakwa II Heru Siswoko bin Sukemi; Terdakwa III Darmanto bin Sarno; Terdakwa IV Sumono bin Sutomo; Terdakwa V Sukarno bin Sutomo; Terdakwa VI Nuri Heru Hermanto bin Sarjito
202
  • HADI SANTOSO para terdakwa langsungmelakukan judi dadu kopyok dengan cara para terdakwa yang duduk dilantai bersama dansaling berhadapan kemudian Bandar judi dadu kopyok yaitu Sdr.
    ;Bahwa dalam penangkapan terdakwa didapatkan barang bukti berupa uang tunaisebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), seperangkat alat dadu yang terdiridari (satu) buah tempurung kelapa berikut tataannya, 3 (tiga) buah mata dadu dan1 (satu) lembar beberan;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa menggunakan taruhanberupa uang;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan
    tunaisebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), seperangkat alat dadu yang terdiridari 1 (satu) buah tempurung kelapa berikut tataannya, 3 (tiga) buah mata dadu dan1 (satu) lembar beberan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa menggunakan taruhanuang;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;e Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan oleh para terdakwauntuk melakukan dadu kopyok tersebut;e Bahwa sifat
    ribu rupiah)dan pada saat ditangkap saksi menang sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah);10Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan oleh para terdakwauntuk melakukan dadu kopyok tersebut;Bahwa sifat permainan dadu kopyok tersebut adalah untunguntungan;Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidanganadalah barangbarang yang diperoleh pada saat penangkapan saksi
Register : 11-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 88/Pid.B/2015/PN Unr
Tanggal 29 September 2015 — TERDAKWA : Sugiyanto Bin (Alm) Basori
2923
  • Semarang;Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa, selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;11Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabilaHalaman 11 dari22 Putusan Nomor 64/Pid.B/2015/PN Unr12tebakan
    Semarang; Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan; Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapa,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudian pemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besar kecil, setelahsemua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakan yang dipilihcocok dengan jumlah mata dadu yang
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa ,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakanyang dipilih cocok dengan jumlah mata dadu yang keluar
Register : 05-09-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 190/PID.B/2012/PN.PWR
Tanggal 5 Nopember 2012 — IWAN HADI SULISTYO BIN E.S PARINO
573
  • ;Bahwa tempat permainan judi dadu kopyok tersebut diselenggarakan dirumah kediaman milik terdakwa serta terdakwa dalam permainan tersebutmenyediakan tikar sebagai alas daripada permainan judi dadu kopyok danjuga terdakwa berperan sebagai kasir ;Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok berperansebagai kasir yang bertugas memberikan wang atau menarik uang taruhanyang dipasang oleh para pemasang dan dalam permainan judi tersebut yangberperan sebagai bandar adalah sdr.Priyo (dpo).
    Apabila parapemasangan tidak beruntung maka wang pasangan para pemasang menjadimilik bandar akan tetapi apabila pemasang beruntung maka para pemasangakan mendapatkan keuntungan sejumlah wang dari bandar ;e Bahwa uang sejumlah Rp.58.000,(lima puluh delapan ribu rupiah)merupakan milik terdakwa sebagai imbalannya sebagai kasir dalamnpermainan judi dadu kopyok tersebut ;e Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi kopyok tersebut tidakmemiliki izin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa sekarang
    Tempatpermainan judi dadu kopyok tersebut diselenggarakan di rumah kediaman milik terdakwaserta terdakwa dalam permainan tersebut menyediakan tikar sebagai alas daripada1617permainan judi dadu kopyok dan juga terdakwa berperan sebagai kasir dimana pada saatdilakukan penangkapan oleh polisi didapati uang sejumlah Rp.58.000,(lima puluh delapanribu rupiah) sebagai upah yang diperoleh oleh terdakwa dari sdr.Priyo (dpo) selaku bandarpermainan judi dadu kopyok tersebut dikarenakan terdakwa telah membantu
    Tempatpermainan judi dadu kopyok tersebut diselenggarakan di rumah kediaman milik terdakwaserta terdakwa dalam permainan tersebut menyediakan tikar sebagai alas daripadapermainan judi dadu kopyok dan juga terdakwa berperan sebagai kasir dimana pada saatdilakukan penangkapan oleh polisi didapati uang sejumlah Rp.58.000,(lima puluh delapanribu rupiah) sebagai upah yang diperoleh oleh terdakwa dari sdr.Priyo selaku bandarpermainan judi dadu kopyok tersebut dikarenakan terdakwa telah membantu bandarsebagai
    Terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok berperan sebagai kasiryang bertugas memberikan uang atau menarik uang taruhan yang dipasang oleh parapemasang dan dalam permainan judi tersebut yang berperan sebagai bandar adalahsdr.Priyo (dpo).