Ditemukan 1075 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 K/TUN/2021
Tanggal 9 September 2021 — DESA PAKRAMAN ADAT JULAH;
16063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DESA PAKRAMAN ADAT JULAH;
    DESA PAKRAMAN ADAT JULAH, tempat kedudukan diJalan Banjar Dinas Kawanan, Kel/Desa Julah, KecamatanTejakula, Buleleng;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa IGN Wira BudiasaJelantik, S.H., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat, pada Bali Bagus Law Office,beralamat di Kota Denpasar Bali, berdasarkan SuratHalaman 1 dari 8 halaman.
    , TerbitTanggal 03/09/2018;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik yaitu:1.Sertipikat Hak Milik Nomor 01267, Surat Ukur Nomor00993/Julah/2018 Tanggal 02/08/2018, luas : 1.220 m? , TerbitTanggal 03/09/2018;Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 374 K/TUN/20212.
    , Terbit Tanggal03/09/2018 ;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan TergugatIl Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:1. Gugatan Penggugat prematur;2. Eksepsi Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolute);3. Gugatan Penggugat lewat waktu/daluarsa;4.
    , Terbit Tanggal 03/09/2018;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali cacatadministrasi bahwa tanah yang telah berSertipikat, dalam ketentuan PTSLtidak dapat diSertipikatkan;3. Mewajibkan kepada Termohon kasasi, semula Terbanding/Tergugat untukmencabut Sertipikat Hak Milik yaitu:1. Sertipikat Hak Milik Nomor 01267, Surat Ukur Nomor 00993/Julah/2018Tanggal 02/08/2018, luas: 1.220 m?, Terbit Tanggal 03/09/2018;2.
    , Terbit Tanggal 03/09/2018;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali cacatadministrasi, mengingat mensertipikatkan tanah yang telah bersertipikatmelanggar persyaratan PTSL program Presiden Jokowi yang tidak patutmendapat kekuatan hukum tetap dan harus dibatalkan demi hukum agartidak cacat program PTSL akibat kelalaian BPN Singaraja;4.
Register : 08-07-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 K/TUN/2021
Tanggal 9 September 2021 — DESA PAKRAMAN ADAT JULAH;
9348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DESA PAKRAMAN ADAT JULAH;
    DESA PAKRAMAN ADAT JULAH, yang diwakili olehKelian Desa Adat Julah, bernama Ketut Sidemen,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di JalanBanjar Dinas Kawanan, Kelurahan/Desa Julah,Halaman 1 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 352 K/TUN/2021Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milikyaitu:1. Sertipikat Hak Milik No. 01263, Surat Ukur No. 00989/Julah/2018Tanggal 02/08/2018, luas : 1.585 m2, Terbit Tanggal 03/09/2018,2. Sertipikat Hak Milik No. 01264, Surat Ukur No. 00990/Julah/2018Tanggal 02/08/2018, luas : 1.745 m2, Terbit Tanggal 03/09/2018;3.
    Sertipikat Hak Milik No. 01297, Surat Ukur No. 01022/Julah/2018Tanggal 02/08/2018, luas : 1.170 m2, Terbit Tanggal 03/09/2018;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:1. Gugatan Penggugat Prematur;2.
    Sertipikat Hak Milik No. 01297, Surat Ukur No. 01022/Julah/2018Tanggal 02/08/2018, luas : 1.170 m2, Terbit Tanggal 03/09/2018;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali cacatadministrasi bahwa tanah yang telah bersertifikat, dalam ketentuan PTSLtidak dapat disertifikatkan;3.
    , Terbit Tanggal 03/09/2018;Yang kesemuanya atas nama Desa Pakraman Julah terletak di DesaJulah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali cacatadministrasi, mengingat mensertifikatkan tanah yang telah bersertifikatmelanggar persyaratan PTSL program Presiden Jokowi yang tidak patutmendapat kekuatan hukum tetap dan harus dibatalkan demi hukum agartidak cacat program PTSL akibat kelalaian BPN Singaraja;8.
Register : 18-09-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — DESA PAKRAMAN PERANGSADA VS BUPATI GIANYAR;
9589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DESA PAKRAMAN PERANGSADA VS BUPATI GIANYAR;
    adat masih merupakan wewidangan palemahanDesa Pakraman Perangsada dan secara kedinasan masih merupakanwilayah Desa Pering, maka Apakah otomatis krama Desa PakramanPerangsada menjadi krama Desa Pakraman Saba, dan juga apakahotomatis wilayah/wewidangan Desa Pakraman Perangsada menjadiwilayah/wewidangan Desa Dinas Saba?
    Bahwa Pihak Tergugat sekitar bulan Mei 2015 telah memasang candibentar dan tugu batas Desa Saba dengan Batas Desa PakramanPerangsada dimana pemasangan candi bentar dan tugu tersebut masih diwewidangan wilayah Desa Pakraman Perangsada dimana wewidanganwilayah Desa Pakraman sesuai Awig awig Desa Pakraman Perangsadamemakai batas alam dimana batas wilayah Desa Pakraman Perangsada(Desa Pering) dengan batas Desa Saba ada batas alamnya yakni tukadmati/tukad kutuh atau tukad pengarungan yang sekarang batas
    Bali) Nomor 3 Tahun 2001 tentangDesa Pakraman, yang menyatakan:Pasal 4 ayat (2):Palemahan Desa Pakraman/Banjar Pakraman merupakan wilayahkesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai batasbatastertentu dalam ikatan kahyangan tiga/kahyangan desa;Pasal 4 ayat (3):Halaman 4 dari 37 halaman.
    Putusan Nomor 476 K/TUN/2017Perubahan Palemahan Desa Pakraman/Banjar Pakraman dilakukanberdasarkan kesepakatan Prajuru Desa Pakraman/Prajuru BanjarPakraman dari Desa Pakraman/Banjar Pakraman yang berbatasanmelalui kKeputusan paruman alit dan dicatatkan di Kabupaten/Kota yangbersangkutan;Bahwa perbuatan dari Tergugat yang tanpa adanya kesepakatan lebihdahulu dengan Pihak Penggugat yang begitu saja menetapkan tapalbatas desa secara sepihak di wilayah Desa Pakraman Perangsadajelas telah melanggar peraturan
    Berdasarkan ketentuan Peraturan Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun2001 tentang Desa Pakraman tersebut, Bendesa Desa Pakraman dapatmelakukan perbuatan hukum in casu menggugat di muka pengadilan,maka disyaratkan adanya persetujuan krama desa Pakraman.
Register : 04-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 87/B/2017/PT.TUN.SBY.
Tanggal 13 Juni 2017 — DESA PAKRAMAN PERANGSADA vs BUPATI GIANYAR
5920
  • DESA PAKRAMAN PERANGSADA vs BUPATI GIANYAR
    2017/PT.TUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA*Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa,mengadili dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara padaperadilan tingkat banding, yang bersidang di gedung Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Surabaya Jalan Ketintang Madya VI Nomor 2telepon/Fax (031 8292138 8288622 Kotak Pos 21/Sb.IKIP Surabaya60232 email (info@pttunSurabaya.go.id atau pttun.Surabaya@gmail.com), dalam perkara antara: +02 2220 nnn ene nena ne nneoDESA PAKRAMAN
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan wilayah /Wewidangan Desa Pakraman Perangsada seperti semulasesuai batas alam Desa Pakraman Perangsada diTukad Mati/Tukad Kutuh/Tukad Pengrarungan serta membongkar semuabangunan candi bentar dan tugu batas Desa Saba yang ada diwewidangan/wilayah Desa Pakraman Perangsada;5.
Register : 24-10-2016 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 27-02-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 15/G/2016/PTUN.DPS
Tanggal 23 Februari 2017 — PENGGUGAT: -DESA PAKRAMAN PERANGSADA; TERGUGAT: BUPATI GIANYAR.
8946
  • PENGGUGAT:-DESA PAKRAMAN PERANGSADA;TERGUGAT:BUPATI GIANYAR.
    PUT U S ANNomor : 15/G/2016/PTUN.DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan dalam sengketa antara :DESA PAKRAMAN PERANGSADA, diwakili oleh Bendesa Desa Pakraman Perangsadayang bernama I Nyoman Denes, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Bendesa,tempat tinggal di Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh,Kabupaten
Putus : 25-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 K/PDT/2015
Tanggal 25 Juni 2015 — GEDE PASEK SADIA VS LPD DESA PAKRAMAN SEKUMPUL
660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEDE PASEK SADIA VS LPD DESA PAKRAMAN SEKUMPUL
Register : 04-09-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 145/PDT.G/2013/PN.SGR
Tanggal 19 Februari 2014 —
6846
  • Perdata- Penggugat LPD Desa Pakraman Sekumpul- Tergugat 1.MADE SUMARTANA.2.GEDE PASEK SADIA.
    LPD Desa Sekumpul tertanggal 22 Desember 2009,sebagai pemilik jaminan Turut Tergugat Gede Pasek Sadia yangdikuasakan kepada Tergugat Made Sumartana untuk menjadikantanahnya sebagai jaminan kredit atas permohonan pinjamanTergugat pada LPD Desa Pakraman Sekumpul ;16. Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatanwanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkosongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;17.
    , BadanPengawas LPD, Pengurus LPD Krama Desa Pakraman Sekumpultanggal 23 Juni 2013, telah sesuai dengan aslinya dan dibubuhimaterai cukup, selanjutnya diberi tanda P 10;1911.
    Foto copy Kitir Kredit LPD, Desa Pakraman Sekumpul atas namapeminjam Made Sumartana, telah sesuai dengan aslinya dandibubuhi materai cukup, selanjutnya diberi tanda P 11;12.
    ,Badan Pengawas LPD, Pengurus LPD Krama Desa Pakraman Sekumpultanggal 23 Juni 2013, bukti P 11 berupa Foto copy Kitir Kredit LPD,Desa Pakraman Sekumpul atas nama peminjam Made Sumartana, buktiP 12 berupa Foto copy Laporan Kegiatan, Berita Acara Uang Kas,Neraca Bulanan, Daftar perincian Laba/ Rugi LPD Desa PakramanSekumpul bulan November 2009 ;Menimbang, bahwa selain bukti bukti surat diatas, pihakPenggugat telah pula mengajukan saksi saksi yang telah memberikanketerangannya dibawah sumpah yakni saksi
    untuk melunasi pinjamannya beserta bunga dandenda, dan jika yang bersangkutan lalai dalam memenuhi kewajibannyamaka penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah Desa Pakraman(Paruman) ; Bahwa dilakukannya Paruman Desa Pakraman adalah padatanggal 23 Juni 2013, sehingga lamanya jangka waktu pinjamanTergugat sejak tanggal 22 Desember 2009 hingga dilaksanakannyaParuman adalah 42 (empat puluh dua) bulan ;Menimbang, bahwa pengertian (definisi) daripada Wanprestasiadalah apabila si berutang (Debitur)
Register : 06-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal 21 Maret 2024 — Penggugat:
Nyoman Astawa
Tergugat:
Gede Parinata
Turut Tergugat:
Desa Adat Pakraman Bondalem
110
  • Penggugat:
    Nyoman Astawa
    Tergugat:
    Gede Parinata
    Turut Tergugat:
    Desa Adat Pakraman Bondalem
Register : 13-07-2012 — Putus : 10-09-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 85/B/2012/PT.TUN.SBY
Tanggal 10 September 2012 — I GEDE PUTRA ( Bendesa Adat Desa Adat Sumita ) vs BENDESA AGUNG MAJELIS UTAMA DESA UTAMA DESA PAKRAMAN BALI
8828
  • I GEDE PUTRA ( Bendesa Adat Desa Adat Sumita ) vs BENDESA AGUNG MAJELIS UTAMA DESA UTAMA DESA PAKRAMAN BALI
    Manik Nomor 2 Gianyar,selanjutnya disebut : PENGGUGAT / PEMBANDING;MELAWAN:BENDESA AGUNG MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN BALI,berkedudukan di Jl. Ir. Juanda Nomor 1 Niti Mandala DenpasarPropinsi Bali, Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 007/ST/MUDP Bali/VI/2012tanggal 11 Juni 2012, memberikan Tugas kepada : 1 Nama:IDAITDEWA GDE NGURAH SWASTHA,SH. ( Ketua Tim ),Jabatan : Petajuh Bendesa Agung MUDP Bali, Hal. 1 dari 8 hal. Putusan Nomor : 85/B/2012/PT.TUN SBY.2 Nama : Prof. DR. WAYAN P.
Register : 18-01-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Gin
Tanggal 6 Oktober 2016 — - I Wayan Suja Klian Pura Segara Banjar Pabean (Penggugat) - Ida Bagus Made Weda, Bendesa Desa Pakraman Br. Rangkan (Tergugat)
11747
  • - I Wayan Suja Klian Pura Segara Banjar Pabean (Penggugat)- Ida Bagus Made Weda, Bendesa Desa Pakraman Br. Rangkan (Tergugat)
    No : 19/2016, untuk selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT ;Lawan:BENDESA DESA PAKRAMAN RANGKAN IDA BAGUS MADE WEDA, Lakilaki, umur 45 tahun, agama Hindu, pekerjaan Bendesa, beralamatdi Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati,Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, dalam hal ini memberikankuasa kepada : WARSA T. BHUWANA, S.H., M.M, NI WAYANSUMERTI, S.H, WIDI TRISNAWATI, S.H, DEW!
Register : 12-01-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 2/G/2017/PTUN-DPS
Tanggal 20 Juni 2017 — PENGGUGAT: -I GEDE PUTRA, DKK TERGUGAT: -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA PUSEH DESA PAKRAMAN KARANGASEM;

11142
  • PENGGUGAT:-I GEDE PUTRA, DKKTERGUGAT:-KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM;
    TERGUGAT II INTERVENSI:-PURA PUSEH DESA PAKRAMAN KARANGASEM;
    Nama : MADE BIMARTA,; NIP : 19691203 201408 1 004; Halaman 2 dari 98 Halaman Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS2.NamaTempat KedudukanJabatan : Staf Seksi Sengketa, Konflik danPerkara pada Kantor PertanahanKabupaten Karangasem; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 288/SK51.07/II/2017 tanggal 2 Februari 2017, untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;PURA PUSEH DESA PAKRAMAN KARANGASEM,Prajuru Desa Pakraman Karangasemd/a Sekretariat Desa Pakraman KarangasemJalan Gajah Mada Amlapura di AmlapuraBerdasarkan
    ,warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat, jabatanKeliang Desa Pakraman Karangasem, bertempattinggal di Jalan Ahmad Yani, Nomor 88 X,Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan,Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem,selanjutnya didampingi oleh: 1. WAYAN SUDARSA, SH., MH; 2. KOMANG DARMAYASA, SH., MH; 3. MADE ADI SERAYA, SH., MH; 4.
Register : 02-03-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 05/G/2012/PTUN.Dps
Tanggal 8 Mei 2012 — PENGGUGAT:
- I GEDE PUTRA (Bendesa Adat Desa Adat Sumita);
TERGUGAT:
- BENDESA AGUNG MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN BALI
130120
  • PENGGUGAT:
    - I GEDE PUTRA (Bendesa Adat Desa Adat Sumita);
    TERGUGAT:
    - BENDESA AGUNG MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN BALI
    Mulung, Kecamatan Gianyar, KabupatenGianyar, dan Pakraman Mulung telah menerima Bantuan KeuanganDesa Pakraman Tahun 2011 untuk Kabupaten Gianyar Tahap V.
    dan atau Keputusan Bandesa AgungMajelis Utama Desa Pakraman.
    sampai padaMajelis Utama Desa Pakraman (MUDP)172) Bahwa Desa Pakraman, Majelis Desa Pakraman, dan Majelis Utama DesaPakraman bukanlah Lembaga Tata Usaha Negara.
    Prajuru (Pengurus)Desa Pakraman, Majelis Desa Pakraman, dan Majelis Utama DesaPakraman bukanlah Pejabat Tata Usaha Negara.
    Lokasi BanjarMulung...Mulung relatif jauh dari Desa Pakraman Sumita; (b).
Register : 24-10-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps
Tanggal 13 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I KETUT KARTIKA WIDNYANA, SH
Terdakwa:
I MADE RIDJASA, BA
256426
  • Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten bangli;
  • 1 (satu) buah buku kas harian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat Tahun 2014;
  • 1 (satu) lembar daftar rencana angsuran dan realisasi angsuran LPD Desa Pakraman Selat tanggal 01 September 2017.
  • 3 (tiga) lembar prima nota tabungan nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli an. I KETUT JOKO;
  • 3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. I WAYAN DAGING;
  • 1 (satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an.
    I NENGAH DIARSA;
  • 1 (satu) buah buku penarikan deposito LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;
  • 1 (satu) buah buku penarikan tabungan LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;
  • 1 (satu) lembar prima nota tabungan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli an. Ni Nengah Suwiti, alamat: Br.
    Selat Kaja Kauh
  • Buku angsuran pinjaman LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
  • Buku penyaluran Pinjaman LPD Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ;
  • Priman Nota Kredit Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli an.
    Dewa Bukian, alamat : Br.Selat Nyuhan ;
  • Priman Nota Kredit Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli an.Nengah Sondri, alamat : Br.Selat Peken ;
  • Priman Nota Kredit Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli an. Nyoman Widana, alamat : Br.
    KETUT JOKO;3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. WAYAN DAGING;1 (Satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an.
    yang bertempat di wilayahDesa Pakraman ; Bahwa pada tanggal 8 Desember 2004, Bupati Kabupaten Bangli NengahArnawa, S.Sos.
    /PN.Dps.dana UEP melalui LPD Desa Pakraman Selat.
    KETUT JOKO.3 (tiga) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an. WAYAN DAGING.1 (Satu) lembar prima nota deposito nasabah LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut Kabupaten Bangli an.
    NENGAH DIARSA;1 (satu) buah buku penarikan deposito LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;1 (Satu) buah buku penarikan tabungan LPD Desa Pakraman Selat,Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;1 (satu) lembar prima nota tabungan nasabah Lembaga PerkreditanDesa (LPD) Desa Pakraman Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Banglian. Ni Nengah Suwiti, alamat: Br.
Register : 09-09-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 219/Pdt.G/2022/PN Gin
Tanggal 20 Desember 2022 — Penggugat:
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Basangambu
Tergugat:
1.I Ketut Nata
2.Ni Nyoman Suniari
7514
  • Penggugat:
    Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Basangambu
    Tergugat:
    1.I Ketut Nata
    2.Ni Nyoman Suniari
Register : 31-05-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
I WAYAN YUDA SATRIA, S.H.
Terdakwa:
I NYOMAN PARWATA
1340
  • Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2018-2019 warna kuning;
  • 1 (satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2019 warna hijau;
  • 1 (satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2019-2020 warna hijau;
  • 1 (satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2020 warna hijau;
  • 1 (Satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2021 warna merah;
    >
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Januari 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Pebruari 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Maret 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan April 2016
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Mei 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan
  • Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juni 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juli 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Agustus 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan September 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Oktober 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman
    LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Maret 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan April 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Mei 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juni 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juli 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan
    LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juli 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Agustus 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan September 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Oktober 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan November 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang
Putus : 14-02-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 189/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 14 Februari 2017 — BENDESA DESA PAKRAMAN RANGKAN IDA BAGUS MADE WEDA disebut : PEMBANDING MELAWAN KLIAN PURA SEGARA BANJAR PABEAN I WAYAN SUJA disebut : TERBANDING
6532
  • BENDESA DESA PAKRAMAN RANGKAN IDA BAGUS MADE WEDA disebut : PEMBANDING MELAWANKLIAN PURA SEGARA BANJAR PABEAN I WAYAN SUJA disebut : TERBANDING
    PUTUSANNOMOR : 189/ PDT / 2016/ PT.DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bali di Denpasar, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :BENDESA DESA PAKRAMAN RANGKAN IDA BAGUS MADE WEDA , lakilaki, umur 45 tahun, agama Hindu, pekerjaan Bendesa, beralamat di Banjar Rangkan, Desa Ketewel,Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, PropinsiBali, dalam hal ini diwakili oleh
Putus : 26-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2354 K/Pdt/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — ., BENDESA DESA PAKRAMAN UMACETRA, SELAKU KETUA BADAN PENGAWAS LEMBAGA PERKREDITAN DESA UMACETRA VS I GUSTI LANANG NGURAH ARIMBAWA, DKK
5032
  • ., BENDESA DESA PAKRAMAN UMACETRA, SELAKU KETUA BADAN PENGAWAS LEMBAGA PERKREDITAN DESA UMACETRA VS I GUSTI LANANG NGURAH ARIMBAWA, DKK
Register : 03-01-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 2/PDT.G/2013/PN.SGR
Tanggal 11 September 2013 — Perdata - Penggugat : 1.I Made Suwetja 2.I Gede Suarsana - Tergugat : 1.Putu Artawa 2.Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja 3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng 4.Made Sukarta
11747
  • Menyatakan hukum bahwa tanah kuburan, terletak di Banjar Pakraman Labuhan Haji yang dikenal dengan Setra Pemendeman Karang Rupit luas 7200 M2 sebagaimana Gambar Surat Ukur No.1460/2001, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : Pantai ; - Sebelah timur : jalan kuburan ; - Sebelah selatan : tanah milik Putu Mustika/Restoran Puri Singsing;- Sebelah barat : telabah/parit ; Adalah sah milik Desa Adat Pakraman Temukus ; 4.
    Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan bagian dari tanah milik Desa Adat Pakraman Temukus luas 7200 M2 sebagaimana Gambar Surat Ukur No.1460/2001, terletak di Banjar Pakraman Labuhan Haji ; 5.
    Menyatakan hukum bahwa Penggugat Intervensi selaku Klian Adat Desa Pakraman Temukus berhak mengurus dan bertanggung jawab atas tanah sengketa ; DALAM KONVENSI , DALAM REKONVENSI DAN DALAM INTERVENSI ; - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
    angka 3.1 adalah tidak benar, karenasebagaimana Penggugat Interpensi uraikan diatas bahwa berdasarkanAwigAwig Desa Pakraman Temukus' dan Peta Blok tanah yangdikeluarkan oleh Sedahan Kecamatan Banjar (tergugat asall danTergugat asal Il) bahwa tanah yang menjadi obyek dalam gugatan aquoadalah sebagian dari tanah kuburan milik Desa Pakraman Temukus,yang luas selurunnya 7200 M2 tanah mana telah dibebaskan daripembayaran pajak oleh pemerintah (tidak kena Pajak);Bahwa secara deyure tanah sengketa tersebut
    Penggugat Interpensiperoleh dari turun temurun 22222222222 eeDan secara defacto bahwa tanah sengketa tersebut PenggugatInterpensi kuasai sebagai tanah kuburan Desa Pakraman Temukus dariZaman Belanda hingga sekarang (lebin dari 100 tahun) secara terusmenerus dan tidak terputusputus dengan itikad baik sehingga menurutketentuan pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah maka tanah sengketaBahwa terlepas dari hal tersebut diatas didalam hukum Adat
    Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 27 UndangUndangPokok Agraria No. 5 tahun 1960; In casu; bahwa tanah sengketa tersebut Penggugat Interpensi kuasaisebagai tanah kuburan Desa Pakraman Temukus dari Zaman Belandahingga sekarang (lebih dari 100 tahun) secara terus menerus dan tidakterputusputus dengan itikad baik, maka secara hukum si pemilik tanahdianggap melepaskan haknya.
    Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan bagian daritanah milik Desa adat Pakraman Temukus luas 7200 M2 sebagaimanaGambar Surat Ukur No 1460/2001, terletak di Banjar PakramanLabuhanhaji;22son ne nnnnn none nn nn nnn nanan emnnnnnnnnsanennnnnnensns5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat Interpensi selaku Klian adatDesa Pakraman Temukus berhak mengurus dan bertanggungjawab atastanah sengketaj no nnn nnn nnn nnn nnnnn nn ne nnn cenennnnanens6.
    Bahwa yang menjadi alasan diajukannya Permohonan Interevensi olehPenggugat Intervensi adalah karena Penggugat Intervensi selaku Klian192020Desa Pakramen Temukus bertanggung jawab atas semua Aset (tanah)milik Desa Pakraman Temukus dan tanah yang disengketakan dalamperkara a quo adalah sebagian dari tanah kuburan milik Desa PakramanTemakus.
Register : 02-11-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : I WAYAN YUDA SATRIA, S.H.
Terbanding/Terdakwa : I NYOMAN PARWATA
12473
  • Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2018-2019 warna kuning;
  • 1 (satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2019 warna hijau;
  • 1 (satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2019-2020 warna hijau;
  • 1 (satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2020 warna hijau;
  • 1 (Satu) buah Buku Kas Harian LPD Desa Pakraman/Adat Yehembang Kauh Ta-hun 2021 warna merah;
    >
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Januari 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Pebruari 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Maret 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan April 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Mei 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan
  • Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juni 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juli 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Agustus 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan September 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Oktober 2016;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman
    LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Maret 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan April 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Mei 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juni 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juli 2018;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan
    Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Juli 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Agustus 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan September 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan Oktober 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman Yehembang Kauh bulan November 2019;
  • 1 (satu) bundle Laporan Kegiatan LPD Desa Pakraman
Register : 12-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 21-01-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1199/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa:
I Made Swadhiaya
9438
  • IDA BAGUS OKA
  • 1 (satu) Buah HP Merk OPPO;

Dikembalikan kepada terdakwa I MADE SWADHIAYA

  • 1 (satu) bendel arsip/dokumen setoran pemasukan dana Desa Pakraman Jungutbatu
  • 1 ( satu ) bendel arsip/dokumen pengeluaran dana desa Pakraman Jungutbatu;
  • 2 ( dua ) lembar Kwitansi pembayaran pungutan tamu 35% ke desa dinas dari desa Pakraman jungutbatu;
  • 5 (lima) lembar laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan desa Pakraman
    Jungutbatu bulan januari 2018 samapai dengan bulan juni 2018;
  • 2 (dua) lembar laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan Desa Pakraman jungutbatu bulan juli 2018;
  • 1 ( satu ) buah buku kas buku kas Desa Pakraman Jungutbatu;
  • 1 (satu) jilid Peraturan Perbekel Desa Jungutbatu Nomor 5 tahun 2018 tentang Tim Pengelolaan pendapatan Pendapatan Asli Desa Jungutbatu;
  • 1 (satu) jilid Surat Keputusan Desa Pakraman Jungutbatu Nomor 1 /DP.JBT/TAHUN
    2018 tentang petugas pungut pendapatan Desa Jungutbatu;
  • 1 ( satu ) lembar Kweitansi Nomor : 0024/BWBI-.KW/III.18;
  • 1 ( satu ) lembar Kwitansi Nomor : 0024/BWBI.KW/V.18;
  • 1 (satu) lembar Kwitansi Desa Pakraman Jungutbatu Nomor 05/DP.JBT/III/2018;
  • 1 (satu) lembar Kwitansi Desa Pakraman Jungutbatu Nomor: 05/DP.JBT.
    /IV/2018;
  • 1 ( satu ) lembar Kwitansi Desa Pakraman Jungutbatu;.

Tetap terlampir dalam berkas perkara

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

/BWBI.KW/III.18;> 1(satu ) lembar Kwitansi Nomor : 0024/BWBI.KW/V.18;> 1 ( satu.) lembar Kwitansi Desa Pakraman Jungutbatu) Nomor05/DP.JBT/III/2018;> 1 (satu) lembar Kwitansi Desa Pakraman Jungutbatu) Nomor:05/DP.JBT.
/IV/2018;> 1( satu ) lembar Kwitansi Desa Pakraman Jungutbatu;.Tetap terlampir dalam berkas perkara4.
Untuk mnejalankan PERDES No2tahun 2018 tentang pungutan asli desa Jungutbatu sepenuhnya diberikankepada Tim pengelola Desa pakraman Jungut batu, saya sebagai BendesaDesa pakraman Jungutbatu mempunyai kewenangan sehingga menjalankanPERDES NO 2 tahun 2018> Tim pengelola Desa pakraman Jungut batu adalah lembaga Desa pakramanjungutbatu yang dipimpin oleh saya sebagai bendesa Desa pakramanJungutbatu, tidak ada pihak lain yang diperintah untuk menjalankan PERDES no2 tahun 2018, Desa pakraman Jungutbatu
Karena pengelolaan sudah dilimpahkan kepada BadanPengelola Desa Pakraman Jungutbatu;> Yang bertanggung jawab adalah Badan Pengelola Desa Pakraman Jungutbatu,dan selanjutnya berdasarkan pertanggung jawaban yang disampaikan olehBadan Pengelola Desa Pakraman Jungutbatu tidak ada uang pungutan angmasuk ada digunakan untuk keperluan pribadi / perorangan;> belum ada menerbitkan Surat Keputusan Perbekeltentang pelaksanaan pungutan asli Desa yang di berikan kepada Tim PengelolaDesa Pakraman Jungutbatu sesuai
berdasarkanketetuan pasal 8 huruf e Perda No 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman yaitu;> Prajuru Desa pakrman bertugas mengurus dan mengatur, pengelolaan hartakekayaan desa pakraman.