Ditemukan 1127 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-11-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 19/Pid.Sus/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Nopember 2015 — LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
6426
  • yang berisikan Dokumen ( Kuitansi, Berita Acara pembayaran, Pakta Integritas, Surat pernyataan Surat permohonan pencairan dana, lembar administrasi pencairan dan proposal ) kelompok penerima bantuan.26 ( Dua puluh enam ) Lembar surat pernyataan Ketua kelompok yang di tandatangani oleh masing masing Ketua kelompok di atasmataerai Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) yang di buat pada tanggal 26 Nopember 201229 ( Dua puluh sembilan ) Lembar rekening koran kelompok masyarakat penerima bantuan stimulan
    Fungsi Tim PelaksanaDalam rangka pelaksanaan tugas pokok, tim pelaksana bantuan stimulanrehabilitasi rumah tidak layak huni memiliki fungsi :Menyusun dan merumuskan kebijakan kebijakan Pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabilitasi Rumah tidak layak huni.Melaksanakan pendataan dan Verifikasi terhadap Penduduk miskin calonpenerima bantuan stimulan Rehabilitasi rumah tidak layak huniMelaksanakan pembinaan dan fasilitas terhadap Pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak
    kegiatan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidaklayak huni Kabupaten Bima TA. 2012 dengan cara membuat dan mencantumkanpelaporan penggunaan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huniKabupaten Bima TA. 2012 yang isinya tidak benar,dan TerdakwaLALUHERMAWAN, SSTP. serta saksi ABDURAHMANjugatelah mengarahkan masingmasing kelompok penerima dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layakhuni Kabupaten Bima TA. 2012 untuk memberikan 10 % dana bantuan stimulanrehabilitasi rumah
    Penyediaan Dana Dukungan Stimulan PerumahanSwadaya Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2012 sekaligus selaku PejabatPenatausahaan Keuangantelah melakukan tindakan yang bertentangan denganketentuan pelaksanaan kegiatan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidaklayak huni Kabupaten Bima TA. 2012 dengan cara membuat dan mencantumkanpelaporan penggunaan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huniKabupaten Bima TA. 2012 yang isinya tidak benar,dan Terdakwa LALUHERMAWAN, SSTP. serta saksi
Register : 02-07-2015 — Putus : 11-09-2015 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 37/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 11 September 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ARIATI, SH
Terbanding/Terdakwa : DAMRAN, ST
10055
  • Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah ;3.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitas rumah ;3.
    LOLO selaku Kepala Desa Tambu pada pencairan tahapanpertama dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau Bantuan BedahRumahyang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala (dilegalisir);5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013;5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal 25 Maret 2013;2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala(dilegalisir); 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013; 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal25 Maret 2013; 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Putus : 20-02-2017 — Upload : 10-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 71/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
Tanggal 20 Februari 2017 — SUHARDI JAYA, ST.MM.
7653
  • LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah diVerifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dariKPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung.. Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secara bertahap, yaitu :.
    024001015222502 atas nama SUHARDIJAYA (Terdakwa) dan secara tunai sebesar Rp 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah).e Bahwa dengan adanya Sisa Dana Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang diterima oleh Terdakwa sebagai hadiah atauimbalan dari Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Pihak LKM PantaiLamalaka, hal ini menandakan Terdakwa sebagai bagian dari Pokjatidak melakukan Monitoring terhadap Pelaksanaan KegiatanPenyaluran Bantuan Stimulan
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah diVerifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dariKPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung.d.
    Penyaluran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah padaAngka 2 yaitu Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secarabertahap :a.
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah diVerifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota. b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dariKPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung.d.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
5615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2016penerima Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Hunidengan anggota kisaran 15 sampai dengan 25 orang.Penetapan Pedoman Pelaksanaan:Untuk menjamin lebih terarah dan terkendalinya pelaksanaan ProgramBantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni , perlu dibuatPedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah TidakLayak Huni ditetapbkan dengan Keputusan Gubernur yang memilikikekuatan hukum mengikat seluruh pelaksana dan penerima bantuanRehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
    Sus/2016Tim pelaksana memiliki tugas pokok membantu pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak HuniTahun Anggaran 2012.b.
    Fungsi Tim PelaksanaDalam rangka pelaksanaan tugas pokok, tim pelaksana BantuanStimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni memiliki fungsi : Menyusun dan merumuskan kebijakankebijakan pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak LayakHuni; Melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap pendudukmiskin calon penerima Bantuan Stimulan Rehabilitasi RumahTidak Layak Huni ; Melaksanakan pembinaan dan fasilitas terhadap pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak LayakHuni
    Fungsi Tim PelaksanaDalam rangka pelaksanaan tugas pokok, tim pelaksana BantuanStimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni memiliki fungsi :e Menyusun dan merumuskan kebijakankebijakan pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni .e Melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap pendudukmiskin calon penerima Bantuan Stimulan Rehabilitasi RumahTidak Layak Huni.e Melaksanakan pembinaan dan fasilitas terhadap pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak
    telah mengarahkan masingmasingKelompok Penerima Dana Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah TidakLayak Huni Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2012 untuk memberikan 10%dana Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni KabupatenHal. 84 dari 129 hal.
Putus : 17-11-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PT PALU Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — KASMAN Hi. LOLO VS JAKSA
4226
  • Stimulan Perumahan Swadaya, adalahsebagai berikut:a.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumahyang akan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah;3. Bersungguhsungguh mengikuti program bantuan stimulan danpemberdayaan perumahan swadaya;d. Foto kopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasaitanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari Kepala Desa /Lurah;e.
    Memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahanbantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas:dan/atau5. Telah diberdayakan dengan sistem pemberdayaan perumahanswadaya.6. Bersungguhsungguh mengikuti program bantuan stimulan danpemberdayaan perumahan swadaya ;i.
    Donggala(dilegalisir);5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal 31 Januari 2013;5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal 25 Maret 2013;2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Putus : 18-12-2014 — Upload : 30-01-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 32/PID.Tipikor/2014/PT-BNA
Tanggal 18 Desember 2014 — Ir. T. AZHARI, MM BIN T. M.HASAN.
5223
  • Hal 75 dari hal 90 Putusan No. 32 /Pid.Tipikor/2014/PT-BNA2. 1 (satu) Examplar Buku Tabungan BRI BritamaNo.Rek 2057-01-00053-50-3 Cabang/Unit SimpangSurabaya A.n CHAIDIR MY;3. 3 (tiga) lembar faktur pembayaran bahan material.4. 1(satu) lembar kwitansi Tanda Bukti Penyerahanuang tunai yang berbunyi titipan uang untukpembayaran bantuan stimulan perumahan swadayauntuk KSM PSU, sebesar Rp. 30.500.000,- (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah) yangmenyerahkan CHAIDIR (selaku Ketua KSU Bina
    JUNAIDI.109.1 (satu) lembar kwitansi Tanda Bukti PenyerahanUang Tunai yang berbunyi :Sudah terima dari : KHAIDIR (Ketua Kop.SerbaUsaha Bina Usaha)Uang banyaknya : Dua Ratus Lima Puluh Juta RupiahYaitu : Pembayaran Sisa Bantuan StimulanPembangunan Perumahan Swadaya thn. 2010yang menerima : RIZAL JUNAIDI, SE KadisPerindagkop Kota Jantho, bertanggal 13 Maret2012, dengan saksi Ir. T.
    /PTBNAPenyaluran Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadaya Pasal 29 ayat 4 dan 5 yang berbunyi ;(4) Penyaluran stimulan untuk perumahan swadayadilakukan secara bertahap yaitua.
    Tahap kedua 50% (lima puluh persen) sisanyaapabila pekerjaan telah mencapai 30% (tigapuluh persen)(5) Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahanSwadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dibuatkan Laporan penyaluran sesual dengantahapan penyaluran stimulan dan dimanfaatkansebagai pengendalian untuk menjamin ketepatanpenggunaan stimulan untuk perumahan swadayasebagai pertanggungjwaban dari penerima manfaat(MBR) e Bagian KeduaPemanfaatan Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadayaPasal 31 yang berbunyi
    Stimulan Pembangunan PerumahanSwadaya (BSP2S) Kab.
    PertamaPenyaluran Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadaya Pasal 29 ayat 4 dan 5 yang berbunyi ;(4) Penyaluran stimulan untuk perumahan swadayadilakukan secara bertahap yaituc.
    Tahap kedua 50% (lima puluh persen) sisanyaapabila pekerjaan telah mencapai 30% (tigapuluh persen)(5) Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahanswadaya sebagaimana dimaksud pada ayat(4)dibuatkan Laporan penyaluran sesual dengantahapan penyaluran stimulan dan dimanfaatkansebagai pengendalian untuk menjamin ketepatanpenggunaan stimulan untuk perumahan swadayasebagai pertanggungjwaban dari penerima manfaat(MBR) .e Bagian KeduaPemanfaatan Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadayaHal 36 dari hal 90
Register : 13-03-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 23 Juni 2014 — KHAIDIR M. Y Bin (Alm) MUHAMMAD YAKOP
6018
  • Kerja (POKJA) Kabupaten/Kota ;c Menyalurkan bantuan Stimulan kepada Masyarakat BerpenghasilanRendah/Kelompok Swadaya masyarakat paling lambat 4 (empat) harikerja terhitung sejak tanggal di terimanya bantuan stimulan tersebutdari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ;d Bertanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan Berlangsung ;e Bertanggung jawab dalam keBerlanjutan pembangunan perumahanbagi MBR atas dana bantuan stimulan yang di salurkan
    dua ratus dua puluh satu juta rupiah) Dana Bantuan Stimulan tersebut melaluirek.
    Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadayae Pasal 29I Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahan swadaya dilakukanmelalui LKM / LKNB.2 Penyaluran Sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) disalurkan dalambentuk transfer langsung dari kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara(KPPN) kepada LKM / LKNB setelaj mendapatkan rekomendasi dari SatkerPusat kepada LKM / LKNB yang telah ditetapkan.3 Pemberian stimulan untuk perumahan swadaya diberikan kepada MBRsasaran.4 Penyaluran stimulan untuk perumahan swadaya
    penggunaan stimulan untuk perumahan swadayasebagai pertanggungjwaban dari penerima manfaat (MBR).BAGIAN KEDUAPemanfaatan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan SwadayaBAB IXe Pasal 31Seluruh pemberian stimulan untuk perumahan swadaya yang disalurkanmelalui LKM /LKNB dipergunakan untuk kegiatan perbaikan perumahanatau pembangunan rumah baru;Pemanfaatan pemberian stimulan untuk perumahan swadaya untukperbaikan rumah dapat digunakan untuk komponen yang Berkaitan dengankesehatan antara lain jendela, lantai
    Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadayae Pasal 296 Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahan swadaya dilakukanmelalui LKM/ LKNB.7 Penyaluran Sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) disalurkan dalambentuk transfer langsung dari kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara(KPPN) kepada LKM / LKNB setelaj mendapatkan rekomendasi dari SatkerPusat kepada LKM / LKNB yang telah ditetapkan.Pemberian stimulan untuk perumahan swadaya diberikan kepada MBRsasaran.Penyaluran stimulan untuk perumahan swadaya
Putus : 05-06-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Tanggal 5 Juni 2013 — RUSLI, S.Pd, M.Si Bin ABDULLAH
5814
  • belum di SPJ kan sebesar Rp.576.000.000, tentang dana stimulan;Bahwa setahu saksi, sdr.
    Aceh Timuruntuk disalurkan kepada pihak ketiga yang berhak menerima;Bahwa pencairan dana Stimulan sebesar Rp. 576.000.000. sudah sesuaidengan aturan yang berlaku di DPKKD;Bahwa lebih duluan cairnya dana Stimulan dari pada Perbup tentangpencairan dana Stimulan;Bahwa setelah lebih dari satu bulan pencairan dana stimulan oleh BPMPKS,belum juga ada LPJ Dana Stimulan disampaikan kepada DPKKD, sehinggadilakukan peneguran 2 (dua) kali kepada BPMPKS supaya menyampaikanSPJTU yaitu oleh Bupati tertanggal 10
    staf BPMPKS untuk mengecek pada Bank apakahdana stimulan tersebut sudah ditransper atau tidak.
    untuk pelaksanaan kegiatan dana Stimulan dandana Stimulan tersebut berada di bawah pengelolaan bidang saksi dan saksi yangmengonsep Perbup pada tanggal 11 Juni 2012;Bahwa di BPMPKS Dana Stimulan Pembangunan Desa Tahun 2012 tersebutbersumber dari DPA APBK Murni sebesar Rp. 2.304.000.000.
    saksi mengembalikan dana stimulan sebesar Rp. 141.000.000. ke kasDaerah adalah berasal dari dana stimulan yang saksi simpan di rumah ada sebesarRp. 150.000.000. sedangkan sisanya sebesar Rp. 9.000.000. saksi pergunakanuntuk kepentingan kegiatan kantor;Bahwa saksi ada disuruh oleh terdakwa untuk membuat dan menyampaikan LPJDana Stimulan tahun 2012 dengan mengambil contoh LPJ Dana Stimulan Tahun2011 dengan cara merubah menjadi LPJ Dana Stimulan Tahun 2012 dengan sisadana sebesar Rp. 36.000.000. dan
Register : 03-09-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 01-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 44/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : KRISDIANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : ABD. AJIS A. LARESSA alias AJIS A. LARESSA
6240
  • Perumahan Swadaya (BSPS) T.A. 2012;

    - 1 (satu) Bundel Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) I.A. 2012 (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi dan Papua Nomor: 50/PK-PRS.5/PPD-BSPS/10/2012 Tentang Penetapan Penerima Dana BPSP T.A. 2012 Kab.

    Donggala (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Surat Edaran Nomor : 61/DS/Tahun 2012 Tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Donggala Nomor: 880.839/DPUKAB.DGL/VII/2012 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Penetepan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan

    Donggala I.A. 2012 (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: /SK-TPM/SATKER-PPS/11/2012 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Dalam Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2012 Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab.

    Donggala (dilegalisir);

    - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31 Januari 2013;

    - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Kedua Tanggal25 Maret 2013;

    - 2 (dua) Lembar

    Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah ;3.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitas rumah ;3.
    LOLO selaku Kepala Desa Tambu pada pencairan tahapanpertama dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau Bantuan BedahRumahyang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala (dilegalisir);5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013;5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal 25 Maret 2013;2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala(dilegalisir); 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013; 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal25 Maret 2013; 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Register : 23-04-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 25 Agustus 2015 — - LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
9241
  • berisikan Dokumen ( Kuitansi, Berita Acara pembayaran, Pakta Integritas, Surat pernyataan Surat permohonan pencairan dana, lembar administrasi pencairan dan proposal ) kelompok penerima bantuan.20. 26 ( Dua puluh enam ) Lembar surat pernyataan Ketua kelompok yang di tandatangani oleh masing masing Ketua kelompok di atasmataerai Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) yang di buat pada tanggal 26 Nopember 201221. 29 ( Dua puluh sembilan ) Lembar rekening koran kelompok masyarakat penerima bantuan stimulan
    Mengatur teknis penyaluran logistik bantuan stimulan perumahan swadayakepada masyarakat penerima bantuand. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dane.
    Tugas Tim PelaksanaTim pelaksana memilki tugas pokok membantu pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran2012.b.
    Tim Koordinasi ProvinsiTm Koordinasi Program / Kegiatan bantuan stimulan rehabiltasi rumah tidaklayak huni Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari :a.
    Tugas Tm PelaksanaTim pelaksana memilki tugas pokok membantu pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabiltasi rumah tidak layak huni tahun anggaran2012.b.
Putus : 31-05-2011 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2469 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 31 Mei 2011 — Drs. ABDUL TALIB DILAPANGA
11064 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Petunjuk Pelaksana Teknis Dana SKPA Bantuan Stimulan BBR Tahun Anggaran 2007 Dinas Sosial Propinsi Gorontalo ; 8. 1 bendel dokumen proses pembayaran proyek pengadaan bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) 50 KK di Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo kepada CV.
    .- (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; 9. 1 bendel dokumen proses pembayaran proyek pengadaan bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) 100 KK di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo kepada CV.
    .- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; 10. 1 bendel dokumen pembayaran dana stimulan bahan bangunan rumah (BBR) di Kabupaten Boalemo untuk 150 orang, senilai Rp. 150.000. 000.- (seratus lima puluh juta rupiah) ; 11. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tanggal 6 Agustus 2007 ; 12.
    Keputusan Bupati Boalemo No : 147 Tahun 2008 tentang Penetapan Daerah Rawan Bencana Alam di Kabupaten Boalemo tanggal 20 Agustus 2008 ; 13. 1 bendel Foto Dokumentasi penyerahan bantuan BBR ; 14. 1 bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan (Kontrak) No. 172/7213/05/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 ; 15. 1 bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan (Kontrak) No :171.a/7213/05/VIII/2007 tanggal29 Agustus 2007 ; 16. 1 bendel copy proposal bantuan stimulan bahan bangunan rumah (
    Yuristiara dan Ridwan Usmanserta Ridwan Dulanimo hanya menandatangani suratsurat yang berkaitandengan proses pengadaan bantuan Stimulan PBR ;Bahwa Terdakwa juga menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS)tertanggal 6 Agustus 2007 dan Surat Keputusan Nomor : 152/7213/05/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang penetapan pelaksana pekerjaanpengadaan bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) 50 KK di DesaTabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo untuk CV.
    BBR TA. 2007 sebesar Rp 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan SK PPK Nomor :800/7213/BJS05/55/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang PenetapanPenerima Bantuan Stimulan BBR di Kabupaten Boalemo, Propinsi GorontaloTahun 2007 untuk 150 KK, pencairannya dilakukan oleh Terdakwa dengandibagikan kepada 150 KK penerima bantuan Stimulan BBR berupa uangtunai masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) olehTerdakwa bersama Drs.
    Yurisiara untuk ikut proses pengadaanbarang / jasa proyek bantuan Stimulan BBR. Ridwan Usman memintakepada Ridwan Dulanimo untuk hanya menandatangani suratsurat yangberkaitan dalam proyek tersebut ;Bahwa pemisahan pelaksanaan pengadaan bantuan Stimulan BBR telahdibicarakan Terdakwa dengan Ridwan Usman untuk lokasi proyek yang adadi dua Desa, dan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dilakukanoleh dua perusahaan yaitu CV. Anisa Rizky dan CV.
    No. 2469 K/Pid.Sus/2010800/7213/BJS05/55/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang PenetapanPenerima Bantuan Stimulan BBR di Kabupaten Boalemo, Propinsi GorontaloTahun 2007 untuk 150 KK, pencairannya dilakukan oleh Terdakwa dengandibagikan kepada 150 KK penerima bantuan Stimulan BBR berupa uangtunai masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) olehTerdakwa bersama Drs. Abdul Kadir llanude, MM. sebagai dana untuk biayapembangunan rumah.
    (delapan ratus sembilan puluhsembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;1 bendel dokumen pembayaran dana stimulan bahan bangunan rumah(BBR) di Kabupaten Boalemo untuk 150 orang, senilai Rp. 150.000.000.
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2463 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Drs. Abdul Kadir Ilahude, MM
324220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anisa Rizkipelaksana pekerjaan pengadaan bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah(BBR) untuk 100 Kepala Keluarga (KK) di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi,Kabupaten Boalemo dan Ridwan Dulanimo selaku Direktur CV. Yuristiarapelaksana pekerjaan pengadaan bantuan stimulan BBR untuk 50 KK di DesaHal. 1 dari 56 hal. Put.
    akanmenerima bantuan stimulan BBR ternyata tidak ada rumah yang rusak melainkan daerah rawan bencana abrasi pantai, kemudian Drs.
    No. 2463 K/Pid.Sus/2010Untuk merangsang stimulan kepada penerima bantuan, maka perludiberikan bantuan uang diambil dari dana untuk setiap KK dengan indekRp 1.000.000, untuk stimulan atau rangsangan dan Rp 9.000.000,untuk stimulan bahan.2.
    dan Rp 9.000.000,untuk stimulan bahan.2.
    Stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) karena Terdakwatelah menunjuk langsung Ridwan Usman Direktur CV.
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2467 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Ridwan Usman alias Wances alias Wani
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur JenderalBantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI untukmendapatkan bantuan Stimulan BBR untuk korban bencana banjirHal. 2 dari 48 hal. Put.
    Untuk merangsang stimulan kepada penerima bantuanmaka perlu diberikan bantuan uang diambil dari dana untuk setiapKK dengan indeks Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untukstimulan atau rangsangan dan Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah) untuk stimulan bahan;c. Bantuan stimulan BBR yang akan diberikan kepada para korbanbencana alam tersebut harus disesuaikan betul dengan kebutuhannyata yang diperlukan dan memperhatikan bahan bangunanHal. 4 dari 48 hal. Put.
    Abdul Kadirllahude, MM, untuk menyanggupi mengerjakan proyek pengadaanbantuan Stimulan BBR di Desa Dulupi dan Desa Tabongo danTerdakwa diminta oleh Drs.
    Yuristiara, seluruhnya diterima oleh Terdakwa.Bahwa atas pelaksanaan pengadaan bantuan Stimulan BBR yangberasal dari dana APBN TA 2007, yang dilakukan pembayarankepada CV Anisa Rizky dan CV Yuristiara, seluruhnya telah diterimaoleh Terdakwa;Bahwa pelaksanaan Pengadaan Bantuan Stimulan BBR setelahdilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara, yangdituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian KeuanganNegara/Daerah atas penyalahgunaan bantuan Stimulan BBR padaDinas Kesejahteraan
    Untuk merangsang stimulan kepada penerima bantuanmaka perlu diberikan bantuan uang diambil dari dana untuk setiapKepala Keluarga dengan indeks Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)untuk stimulan atau rangsangan dan Rp. 9.000.000, (sembilanjuta rupiah) untuk stimulan bahan;c.
Putus : 17-11-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PT PALU Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — ABD. AJIS LARESSA Alias AJIS A.LARESSA VS JAKSA
10347
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buku Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) T.A. 2012; - 1 (satu) Bundel Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) I.A. 2012 (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi dan Papua Nomor: 50/PK-PRS.5/PPD-BSPS/10/2012 Tentang Penetapan Penerima Dana BPSP T.A. 2012 Kab.
    Donggala (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Surat Edaran Nomor : 61/DS/Tahun 2012 Tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Donggala Nomor: 880.839/DPUKAB.DGL/VII/2012 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Penetepan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab.
    Donggala I.A. 2012 (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: /SK-TPM/SATKER-PPS/11/2012 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Dalam Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2012 Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab.
    Donggala (dilegalisir); - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31 Januari 2013; - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Kedua Tanggal25 Maret 2013; - 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    44/Pid.SusTPK/2015/PT PALe Bahwa kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,adalah sebagai berikut :a.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan pembangunanrumah atau menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan pembangunanrumah atau menghuni rumah yang akan mendapat bantuan stimulanpeningkatan kwalitasrumah ;3. Bersungguhsungguh mengikuti program bantuan stimulan danpemberdayaan perumahan swadaya ;d. Fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah,atau surat keterangan menguasai tanah dari Kepala Desa / Lurah ;e.
    Stimulan Perumahan Swadaya, adalahsebagai berikut :a.
    Donggala (dilegalisir);8) 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31Januari 2013;9) 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama KeduaTanggal 25 Maret 2013;10) 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala(dilegalisir); 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013; 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal25 Maret 2013; 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Putus : 20-02-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 60/PID.SUS/TPK/2015/PN Mks
Tanggal 20 Februari 2017 — JAKSA PENUNTUT UMUM Lawan SUHARDI JAYA, ST. MM
11553
  • LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah di Verifikasi dan disetujui olehKelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya Bantuan Stimulan tersebut dari KPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yang dimanfaatkan oleh MBRselama kegiatan berlangsung.d. Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secara bertahap, yaitu :e.
    menerima DanaBantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pihak LKM Pantai Lamalaka, tidak menyalurkansecara penuh Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diterimanya khusus untukKegiatan Pembangunan Baru (PB) dan Perbaikan Kualitas (PK) kepada Masyarakat BerpenghasilanRendah (MBR).
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah di Verifikasi dan disetujui olehKelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya Bantuan Stimulan tersebut dari KPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yang dimanfaatkan oleh MBRselamakegiatan berlangsung.d.
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah di Verifikasi dan disetujui olehKelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya Bantuan Stimulan tersebut dari KPPN.c. Bertanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yang dimanfaatkan oleh MBRselamakegiatan berlangsung.d.
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah di Verifikasi dan disetujui olehKelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya Bantuan Stimulan tersebut dari KPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yang dimanfaatkan oleh MBRselama kegiatan berlangsung.d.
Putus : 09-01-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1389 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 9 Januari 2014 — M. ARIFIN, S.Sos Bin ASAAD DAN KAWAN-KAWAN
9330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pinrangbantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya TA. 2007 denganketua Drs.
    Mengusulkan kelompok MBR calon penerima pemberian stimulan kepadaPokja Kabupaten/Kota;. Menyalurkan pemberian stimulan untuk perumahan swadaya kepadakelompok MBR yang sudah disetujui oleh Pokja Kabupaten/Kota ;.
    Pinrang TA. 2007 jugamerekomendasikan Kelomok Kerja (Pokja) Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya Kabupaten Pinrang TA. 2007 berdasarkan Surat KeputusanKepala Satuan Kerja penyediaan perumahan Kementrian NegaraPerumahan Rakyat RI Nomor : 17/KPTS/Satker/P2P/2007 tanggal 06Agustus 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kabupaten Pinrangbantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya TA. 2007 denganketua Drs.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Daftar KSMMBR Penerima DanaBantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya termint 1 ;Hal. 25 dari 40 hal. Put.
    Bahwa terbukti Terdakwa , Il, dan Ill dalam kedudukan sebagaiPengurus Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non BankCalon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab.
Register : 10-09-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 46/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : KRISDIANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : KASMAN Hi. LOLO
6134
  • Stimulan Perumahan Swadaya,adalah sebagai berikut :a.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumahyang akan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah;3.
    /Pid.SusTPK/2015/PT PALPenetapan Penerima Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya T.A.2012 Kab.
    Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,adalah sebagai berikut :a.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 20-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 154/Pid.Sus-TPK/2014/PN.SMG
Tanggal 21 April 2015 — SUPARMAN BIN KASRAN (TERDAKWA)
6616
  • Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah flashdisc Data Base Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) peningkatan kualitas dan bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari APBN P 2011Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi KISWATI,ST selaku Ketua UPK WEDARIJAKSA 2) 1 (satu) bendel SK KEPALA BAPPEDA KABUPATEN PATI Nomor : 050/1902/2011 tentang BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PENYALUR BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) DI
    KABUPATEN PATI TAHUN ANGARAN 2011 tanggal 30 Nopember 2011;3) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 Termin I tertanggal 13 Desember 2011 yang menerima Ketua KSM SAROJA Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh SUKRISNO;4) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 13 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh ketua KSM SAROJA, SUKRISNO
    5) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 termin II tertanggal 06 Januari 2012 yang menerima Ketua KSM SAROJA Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh SUKRISNO;6) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 06 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh ketua KSM SAROJA, SUKRISNO7) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,
    - mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 termin I tertanggal 13 Desember 2011 yang menerima Ketua KSM JEMANI Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh SUHARIYANTO;8) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 13 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh ketua KSM JEMANI, SUHARIYANTO9) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN
    Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 06 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Ketua KSM GELOMBANG CINTA , YADIMAN19) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 termin I tertanggal 13 Desember 2011 yang menerima Ketua KSM TERATAI Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh PASEMIN ;20) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf i Permenpera nomor 14tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan SwadayaBagi Masyarakat Berpenghasil Rendah, UPK/ BKM harus menyerahkan langsungdana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
    Penyaluran dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dilakukanmelalui pembayaran / pencairan langsung dari KPPN kepada UPK/BKM. Pembayaran/pencairan itu dilakukan dengan cara transfer dari KPPN kerekening UPK/BKM. Penyaluran dana bantuan stimulan itu berdasarkan permintaan pembayaran dariSatuan Kerja.
    UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksudpada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangkawaktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk kerekening UPK/BKM.(2) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap keduasebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b adalah:d.
    Belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari Kementerian PerumahanRakyat.h.
    Penyaluran dana bantuan stimulan itu berdasarkan permintaan pembayaran dariSatuan Kerja.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf i Permenpera nomor 14 tahun2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BagiMasyarakat Berpenghasil Rendah, UPK/ BKM harus menyerahkan langsung danabantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.Kemudian berkaitan dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BagiMasyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut, pada sekitar
Putus : 21-10-2013 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 21 Oktober 2013 — DRS. HERI PURNOMO Bin WARSIMIN
6722
  • puluhlima juta rupiah) ; Setelah dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk peningkatankualitas perumahan (PK) telah cair dan masuk ke rekenng UPK, maka menurut ketentuanPasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 37 ayat (1) huruf d dan Pasal 37 ayat (2) huruf d PeraturanMenteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, UPKharus menyerahkan dana bantuan stimulan kepada MBR atau KSM, untuk kemudianberdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf b, KSM bertugas membangun rumah
    yangmendapat bantuan stimulan bersamasama dengan penerima bantuan, dalam hal ini KSM atauKelompok Swadaya Masyarakat adalah himpunan masyarakat yang beranggotakan MBRpenerima bantuan stimulan perumahan swadaya, untuk Desa Dadapayam Kecamatan SuruhKabupaten Semarang ada 5 (lima) KSM masingmasing beranggotakan 10 (sepuluh) MBR ; Bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 37ayat (1) huruf d dan Pasal 37 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Negara Perumahan RakyatNomor
    dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk peningkatankualitas perumahan (PK) telah cair dan masuk ke rekening UPK, maka menurut ketentuanPasal 30 ayat (1) huruf i, Pasal 37 ayat (1) huruf d dan Pasal 37 ayat (2) huruf d PeraturanMenteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, UPKharus menyerahkan dana bantuan stimulan kepada MBR atau KSM, untuk kemudianberdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf b, KSM bertugas membangun rumah yangmendapat bantuan stimulan
    Perumahan Swadaya(BSPS) kepada terdakwa, karena selaku anak buah terdakwa maka saksi takut menjadisalah jika tidak menuruti perintah terdakwa ; Bahwa dalam pelaksanaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk DesaDadapayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Tahun 2011 pernah dilakukanmusyawarah dengan warga penerima bantuan pada hari Senin tanggal 29 Oktober2012; aannnann ene nee neeBahwa 50 (lima puluh) warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untukPeningkatan Kualitas Perumahan (
    Stimulan Perumahan SwadayaBagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ; Bahwa saksi belum pernah menerima atau membaca Permenpera tersebut tetapi saksipernah datang pada acara sosialisasi di Bapeda Kab.
Register : 18-11-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 87/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 12 Desember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Agus Kurniawan,SH.MH.
Terbanding/Terdakwa : WARSO HARYONO Bin WASIUN SISWOWARDOYO
6341
  • Nasim 10.000.000,00 8800000 Bantuan stimulan SAB DusunJeblog RT 3 RW III Panlak Sdr.Suwarto 6.000.000,00 1.184.700,00Bantuan stimulan SAB RT 3 RW4 Panlak Sdr. Suripto 6.000.000,00 0,00 Bantuan plesterisasi an. Sdr.Saimun Yonkarmanto 1.000.000,00 0,00 (Siswanto) Bantuan plesterisasi an.
    Sdri.Rasinem 1.000.000,00 0,00 APB Bantuan stimulan JUT blok2011 D setana abang Panlak Sdr.Suwarto 5.000.000,00 0,00 Bantuan stimulan Pembangunanpelur jalan Aglik RT 3 Panlak Sdr.Suwarto 4.000.000,00 998.730,00Bantuan stimulan JUT BlokDesa Panlak Sdr. Kuat Priyanto 5.000.000,00 0,00 Bantuan plesterisasi an.
    Nasim 10.000.000,00 8800000Bantuan stimulan SABDusun Jeblog RT 3 RW IIIPanlak Sdr.Suwarto 6.000.000,00 1.184.700,00Bantuan stimulan SAB RT 3RW 4 Panlak Sdr. Suripto 6.000.000,00 0,00Bantuan plesterisasi an. Sdr.Saimun Yonkarmanto 1.000.000,00 0,00 (Siswanto)Bantuan plesterisasi an.
    Banjarnegara ; 1 (satu) bendel fotocopy proposal pencairan dana stimulan padatkarya tahun 2009 kegiatan pelur jalan blok Keprajan DesaKarangsalam Kec. Susukan Kab. Banjarnegara ; 1 (satu) bendel fotocopy proposal pencairan dana stimulan padatkarya tahun 2009 kegiatan pelur jalan Dusun Jeblog DesaKarangsalam Kec. Susukan Kab. Banjarnegara ; 1 (satu) bendel fotocopy proposal pencairan dana stimulan padatkarya tahun 2009 kegiatan rabat beton blok djati waringin DesaKarangsalam Kec. Susukan Kab.
    Banjarnegara ; 23. 1 (satu) bendel fotocopy proposal pencairan dana stimulan padatkarya tahun 2009 kegiatan rabat beton blok djati waringin DesaKarangsalam Kec. Susukan Kab. Banjarnegara ; 24. 1 (satu) bendel fotocopy tanda bukti penerimaan uang danabantuan stimulan Desa Karangsalam Kec.