Ditemukan 103470 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN PATI Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat: BANK JATENG CABANG PATI Tergugat: M. YASIN
14837
  • dalam gugatan sederhana seperti dalamketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka hakimperlu mengeluarkan penetapan;Memperhatikan, ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b dan Pasal 11 Ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman PenyelesaianGugatan Perkara Sederhana jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang perubahan PermaNo. 2 tahun 2015 tentang tatacara
Register : 20-04-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 11 Agustus 2020 — MARDIANTA PEK lawan JOSEFIN KAPADA
670
  • Menyatakan aturan dan kebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugat mengenai tatacara Proses pembekuan ikan dan metode pembayarannya berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap aturan dan kebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugat mengenai tatacara Proses pembekuan ikan serta metode pembayarannya ;4. Menyatakan menurut Hukum Penggugat telah dirugikan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat ;5.
Register : 07-10-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Yyk
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat:
MADIROH AFIFAH
Tergugat:
MEGAWATI
2918
  • PN Yyk ternyata bahwa :

    1. Materi gugatannya adalah mengenai sengketa tanah;
    2. Pembuktiannya tidak sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Hakim berpendapat bahwa perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Yyk tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut tidak termasuk gugatan sederhana maka sesuai ketentuan pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara

    Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana terhadap gugatan tersebut dikembalikan kepada Penggugat, dengan perintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mencoret dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat Pasal 3 ayat 2, Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun

    2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan bahwa perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Yyk bukan Gugatan Sederhana;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mencoret dari register perkara perdata Gugatan
Register : 20-08-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 50/Pdt.G.S/2021/PN Sby
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penggugat:
BPR JATIM CABANG SURABAYA
Tergugat:
1.HASANAH
2.Amir
2611
  • berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya tetapi berada didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri lain selain Pengadilan Negeri Surabaya yang artinya bagaimana dapat memenuhi syarat sederhananya perkara a quo bila pemanggilan Tergugat II harus dilakukan melalui panggilan delegasi ke Pengadilan dimana Tergugat II bertempat tinggal, maka hal ini tidak dan bahkan bertentangan dengan ketentuan yang disyaratkan didalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara
    Gugatan Sederhana ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan menilai bahwa perkara a quo harus dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka oleh karena itu memerintahkan Panitera atau petugas yang bertugas untuk itu untuk mencoret perkara a quo dari Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;

    Mengingat ketentuan dalam pasal 4 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara

    Penyelesaian Gugatan Sederhana, pasal 5 ayat (2) butir d, pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2015 tentang tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;

    MENETAPKAN :

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;
    2. Memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencoret perkara Nomor : 50/Pdt.GS/2021/PN.Sby dari register perkara, dan
    3. Memerintahkan agar sisa panjar biaya perkara dikembalikan
Register : 20-04-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penggugat:
MARDIANTA PEK
Tergugat:
JOSEFIN KAPADA
4935
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan aturan dan kebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugat mengenai tatacara Proses pembekuan ikan dan metode pembayarannya berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap aturan dan kebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugat mengenai tatacara Proses pembekuan ikan serta metode pembayarannya ;
    4. Menyatakan menurut
    Penggugat bahwasetelah somasi tanggal 11 April 2019 (bukti P9) tergugat mengabaikan somasidari penggugat, penggugat lalu mematikan mesin milik penggugat dankemudian sebagaimana keterangan saksi Sumarno bahwa ia memang adamencium bau busuk di perusahaan penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dikaitkan jugadengan bukti P3, P4, P6, P9 bahwa tergugat telah lalai/ tidak memenuhikewajibannya dalam melakukan pembayaran pembekuan ikan di dalam milikperusahaan penggugat baik mengenai tatacara
    proses pembekuanikanmaupun metode pembayarannya, sehingga dengan demikian petitum poin 3yang Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap aturan dankebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugat mengenai tatacara Prosespembekuan ikan serta metode pembayarannya adalah dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tergugat telah wanprestasi maka dengan demikianpenggugat juga sebagai pihak/ perusahaan yang melakukan pembekuan ikantelah dirugikan dalam hal ini sebagaimana keterangan saksi Sulfanny Jamisyang
    Menyatakan aturan dan kebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugatmengenai tatacara Proses pembekuan ikan dan metode pembayarannyaberlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap aturan dankebijaksanaan Pihak Perusahaan Penggugat mengenai tatacara Prosespembekuan ikan serta metode pembayarannya ;4. Menyatakan menurut Hukum Penggugat telah dirugikan akibat perbuatanwanprestasi Tergugat kepada Penggugat ;5.
Register : 03-04-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Mtr
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
560
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya ;
    2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTU RATIH RATNA DEWI dengan Tergugat N.ARYA UTAMA yang dilaksanakan menurut tatacara Agama Hindu pada tanggal 27 Juli 2020, berdasarkan Akta Perkawinan No. 5271-KW-11092020-0006 tertanggal 11 September 2020 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Mataram sah secara hukum;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat PUTU RATIH RATNA DEWI dengan Tergugat N.ARYA
    UTAMA yang yang dilaksanakan menurut tatacara Agama Hindu pada tanggal 27 Juli 2020, berdasarkan Akta Perkawinan No. 5271-KW-11092020-0006 Tertanggal 11 September 2020 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Mataram sah secara hukum putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Register : 21-09-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 01-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 70/Pdt.P/2011 /PN.Bwi
Tanggal 10 Oktober 2011 — - ANG HOEI MING ;
8715
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi agar penggantian nama Pemohon tersebut dicatatkan pada pinggiran Kutipan Surat Tanda Kelahiran yang bersangkutan menurut tatacara yang telah ditentukan oleh undang-undang ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 134.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah ) ;
    permohonan pemohon dan memberikanpenetapan sebagai berikut :1.DeMengabulkan permohonan Pemohon ;Mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama kecil Cinanya yaitu ANG HOEI MINGmenjadi : FENNY ANGGAN I ; ++ 7720222 2222222222Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mengirimkan salinanresmi Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi agarpenggantian nama Pemohon tersebut dicatatkan pada pinggiran Kutipan Surat TandaKelahiran yang bersangkutan menurut tatacara
    Mengabulkan permohonanPemohon ;Mengijinkan Pemohon untuk mengganti nama kecil Cinanya, yaitu ANG HOEI MINGmenjadi : FENNY ANGGANI ;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk mengirimkan4.salinan resmi Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilBanyuwangi agar penggantian nama Pemohon tersebut dicatatkan pada pinggiranKutipan Surat Tanda Kelahiran yang bersangkutan menurut tatacara yang telah ditentukanoleh undangundang ;Membebankan biaya permohonan ini kepada
Register : 10-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 115/Pdt.G/2017/PN Dps
Tanggal 27 April 2017 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
135
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut Tatacara Agama Hindu 24 Oktober 2014 di rumah Penggugat di Kabupaten Badung, dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah);
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkansecara sah menurut Tatacara Agama Hindu 24 Oktober 2014 di rumah Penggugatdi Kabupaten Badung, dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukansebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana, putus karenaperceraian;3.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkansecara sah menurut Tatacara Agama Hindu 24 Oktober 2014 di rumah Penggugatdi Kabupaten Badung, dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukanHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 115/Pat.G/2017/PN Dpssebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana, putus karenaperceraian dengan segala akibat hukumnya;ratus satu ribu rupiah);Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 601.000,00 (enamDemikian diputuskan dalam sidang
Register : 28-07-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 530 /Pdt.G/2015/PN Dps
Tanggal 17 Desember 2015 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
124
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tatacara agama Hindu pada tanggal 18 April 2002 dirumah Penggugat di Kabupaten Badung, dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai predana, adalah sah dan putus karena perceraian;--------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.511.000,--
    perkawinansupaya tetap untuk dipertahankan, maka yang menginginkan perkawinanpecah tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetappecah ;Bahwa berdasarkan atas halhal yang kami uraikan tersebut diatas, makakami mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar/ Majelis Hakim pemeriksaperkara ini agar berkenan memberikan putusan dalam perkara ini sebagaiberikut : Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan menurut tatacara
    berada di pihak yang kalah, maka Tergugatharuslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Mengingat ketentuan hukum yang berlaku dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI :Hal.9 dari 12 hal putusan perkara perdata Nomor 530 /Pdt.G/2015/PN Dps10Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek; Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan menurut tatacara
Register : 04-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PA PANDAN Nomor 36/Pdt.P/2023/PA.Pdn
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
150
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Aspanuddin Panjaitan bin Anwaruddin Panjaitan) dan Pemohon II (Sartika binti Sarjo) yang dilangsungkan pada tanggal 06 Juli 2020, yang dilaksanakan sesuai dengan tatacara agama Islam di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk
Register : 23-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN KOLAKA Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Kka
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat:
Weng Hua Ling
Tergugat:
GUSYAR GUNTUR
68
  • li>Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, demikian juga sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (3) poin a Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara
    pengadilan yang sama dan tidak ada surat kuasa dari Penggugat WENG HUA LING kepada kuasa atau kuasa insidentil atau wakilnya yang beralamat atau berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama dengan Tergugat incasu daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, maka Pengadilan beranggapan gugatan yang diajukan tidak memenuhi kriteria dalam amanat Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) poin a Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara
    Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara diperoleh bahwa kewajiban Penggugat untuk melampirkan bukti permulaan untuk mendukung gugatannya telah dipenuhi tetapi bukti-bukti permulaan tersebut belum dilegalisasi padahal berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara
    Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana mensyaratkan bahwa penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah legalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, sehingga tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana<
    setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Pengadilan berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu mengeluarkan penetapan;
  • Mengingat, Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tatacara
Register : 22-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 40/Pdt.G.S/2022/PN Mtr
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK
Tergugat:
1.BQ YULIANA
2.SAPIRIN
1814
  • Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dibawah gugatan sederhana Nomor 40/Pdt.G.S/2022/PN Mtr;

    Menimbang bahwa Hakim telah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

    4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu dengan hasil pemeriksaan Pendahuluan sebagai berikut :

    Menimbang sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung

    Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama SAPIRIN, dimana Tergugat I dan Tergugat II memiliki kepentingan hukum yang berbeda yaitu BQ YULIANA sebagai orang yang berhutang dan SAPIRIN sebagai pihak yang memberikan jaminan dengan agunan (Pengecualian kepentingan hukum yang sama jika Para Tergugat sebagai suami isteri) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara
    Sederhana ;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Menimbang bahwa Hakim selanjutnya memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara

    Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ;

    Mengingat ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah

Register : 11-10-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 77/Pdt.P/2022/PA.Sak
Tanggal 27 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
180
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Basri bin Batung) dengan Pemohon II (Nuraida binti Darnis) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 1982 dengan tatacara hukum Islam di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 62/Pdt.P/2021/PA.Sak
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
120
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bahman Pohan bin Maksum Pohan) dengan Pemohon II (Yenita Meri binti Nasir) yang dilaksanakan pada tanggal 18-12-1995 dengan tatacara hukum Islam di Kecamatan Jambi Selatan, Kabupaten Jambi Selatan, Provinsi JambI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai
Register : 26-04-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PA PANDAN Nomor 31/Pdt.P/2023/PA.Pdn
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
150
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Antoni bin Mislan) dan Pemohon II (Juliani Safitri Binti Paijo) yang dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2019, yang dilaksanakan sesuai dengan tatacara agama Islam di Mekar Jaya, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau;
    3. Memerintahkan Para Pemohon
Register : 16-01-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 13-02-2023
Putusan PA PANDAN Nomor 8/Pdt.P/2023/PA.Pdn
Tanggal 13 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
272
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Erju Pasaribu bin Muhammad Khaidir Pasaribu) dan Pemohon II (Nuraini Marbun binti Ganda Marbun) yang dilangsungkan pada tanggal 26 Februari 2021, yang dilaksanakan sesuai dengan tatacara agama Islam di Lingkungan III, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan
Register : 23-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 155/Pdt.P/2021/PA.Sak
Tanggal 9 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
5324
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suherman bin Jasri) dengan Pemohon II (Nursyamsiah Siregar binti Abdul Halim Siregar) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2020 dengan tatacara hukum Islam di Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Register : 22-04-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 17-05-2022
Putusan PA PANDAN Nomor 52/Pdt.P/2022/PA.Pdn
Tanggal 17 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
256
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Eri Anto Hutagalung bin Sippan Hutagalung) dengan Pemohon II (Nurbetti Marpaung binti Gundur Marpaung) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Januari 1998, yang dilaksanakan sesuai dengan tatacara agama Islam di Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan
Putus : 30-07-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.TTD
Tanggal 30 Juli 2013 — SONYA FRISKA SARULLITA MELAWAN RIYADI HOLMES NAIBAHO
566
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tatacara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Kinereth Jakarta Pusat dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 01 Juni 2007, sesuai dengan Akta Nikah No. 001/ GBI-RR/ VI/ 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia Kinereth Jakarta Pusat (Pdm. Djonny Wongkar) tertanggal 01 Juni 2007, adalah sah menurut hukum;3.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tatacara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Kinereth Jakarta Pusat dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 01 Juni 2007, sesuai dengan Akta Nikah No. 001/ GBI-RR/ VI/ 2007, yang dibuat dan ditandatangani oleh Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia Kinereth Jakarta Pusat (Pdm. Djonny Wongkar) tertanggal 01 Juni 2007, putus karena Perceraian ;4.
    Telah melihat surat surat bukti ;Telah mendengar keterangan saksisaksi ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 05 Juni 2013, yangditerima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Delitanggal OS Juni 2013 dibawah register perkara Nomor: 29/Pdt.G/2013/PNTTD,mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinanmenurut Tatacara
    Penggugattersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua PengadilanNegeri Tebing Tinggi untuk menetapkan suatu hari persidangan danmemanggil para pihakpihak yang bersengketa untuk dapat hadirdipersidangan yang telah ditetapkan untuk itu, serta mengambilKeputusan Hukum yang amarnya berbunyi sbb :1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ;2 Menyatakan sah menurut hukum Perkawinan antara Penggugat (SONYAFRISKA SARULLITA) dengan Tergugat (RIYADI HOLMES NAIBAHO)yang dilangsungkan menurut tatacara
    uraian Putusan ini, maka segalasesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telahtermuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan Putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya pada pokoknyamendalilkan sebagai berikut :e Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinanmenurut Tatacara
    Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PeraturanPerundangUndangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan menurut tatacara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia19Kinereth Jakarta Pusat dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 01Juni 2007, sesuai dengan Akta Nikah No. 001/ GBIRR/ VI/ 2007, yangdibuat dan ditandatangani oleh Gembala Jemaat Gereja Bethel IndonesiaKinereth
    Djonny Wongkar) tertanggal 01 Juni 2007,adalah sah menurut hukum; 3 Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan menurut tatacara Agama Kristen di Gereja Bethel IndonesiaKinereth Jakarta Pusat dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 01Juni 2007, sesuai dengan Akta Nikah No. 001/ GBIRR/ VI/ 2007, yangdibuat dan ditandatangani oleh Gembala Jemaat Gereja Bethel IndonesiaKinereth Jakarta Pusat (Pdm.
Register : 02-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PA PANDAN Nomor 33/Pdt.P/2023/PA.Pdn
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
200
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Saddam bin A.Muis) dan Pemohon II (Cut Putri Zikriana binti Andi Syahfitri) yang dilangsungkan pada tanggal 21 Juni 2017, yang dilaksanakan sesuai dengan tatacara agama Islam di Siduampan, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli