Ditemukan 3043 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 21-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 17 September 2013 — Terdakwa Ir. THOMAS PATRIA
89184
  • Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI mengusulkankembali revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SekretariatDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Sekretaris Jenderal DepkesRI melalui surat nomor : KU.01.SJ.1.0909 tanggal 4 Oktober 2007perihnal Pemanfaatan Hasil Efisiensi Perjalanan Dinas APBN 2007membuat surat kepada Dirjen
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selakuSekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RIsedang mengusulkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Dirjen Bina PelayananMedik Depkes RI melalui surat nomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang dan revisi volume kegiatanSekretariat Kantor Pusat
    Mulya AHasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Depkes RI sedang mengusulkan revisi Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, dimana oleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui suratnomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairantanda bintang dan revisi volume kegiatan Sekretariat Kantor PusatDitjen
    Bina Pelayanan Medik meminta Terdakwa KetuaPanitia Pengadaan Barang/Jasa Thomas Patria untuk memprosesPengadaan LINAC untuk 2 rumah sakit berdasarkan Daftar IlsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Nomor 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006dengan nilai Rp39.000.000.000,00.
Register : 16-05-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 29 Agustus 2013 — Pidana Korupsi : - Dr. Hj. RATNA DEWI UMAR
28268
  • Husein selaku DirjenBina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepada Sesditjen BinaPelayanan Medik untuk ditelaah.
    Atas surat tersebut, Farid W.Husein selaku Dirjen Bina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepadaSesditien Bina Pelayanan Medik untuk ditelaah.
    Bina Pelayanan Medik, Dep. Kesehatan TA. 2007 Nomor :STAP369/AG/2006 (Revisi VIl).
    DasarDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R.I.
    Pelayanan Medik DasarDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R..
Putus : 29-06-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 108/Pid.B/2016/PN.PKL
Tanggal 29 Juni 2016 — dr. ZUKHIROH Binti H. MASKUN
12061
  • dana/investor ;Bahwa setelah itu terjadi kKesepakatan antara isteri saksi dengan Terdakwa,dimana dalam pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit Medik Dasar diDesa Sidorejo Kec.Tirto Kab.
    Nyoman Widana sanggup untuk mendanai pembangunan proyek rumahsakit medik dasar milik terdakwa yang berada di desa Sidorejo, Kecamatan Tirto,Kabupaten Pekalongan ;Bahwa selanjutnya Sdr.Indra Gunawan yang mengenalkan Sdr.Purwo denganTerdakwa, sedangkan Saksi mengenal Sdr.Purwo ketika mengantarkanmengirimkan/transfer uang di Bank Danamon kepada terdakwa sebagai jaminanpembangunan proyek rumah sakit medik dasar namun jumlah uangnya tidak tahu;Bahwa kemudian Saksi mendengar dari Sdr.Purwo kalau pernah
    Pekalongan mengingat dari yang bersangkutan sampaisaat sekarang ini belum mengajukan izin untuk mendirikan rumah sakit medicdasar/ klinik bersalin.Bahwa tidak ada rumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesa Sidorejo Kec.TirtoKab.Pekalongan karena tidak ada permohonan dari pemohon untuk didirikanrumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesa Sidorejo Kec. Tirto Kab.Pekalongan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya ;7.
    dasar atau rumah bersalin adalah pihak DinasKesehatan Kab.Pekalongan ;Bahwa belum ada dibangun rumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesaSidorejo Kec.Tirto Kab.
    pihak Dinkes Kabupaten Pekalongabn mengingat yangbersangkutan belum mengajuan ijin untuk mendirikan rumah sakit medik dasr/rumah klinik bersalin ; Bahwa yang berhak mendirikan rumah klinik bersalin atau rumah sakit diKab.Pekalongan setiap orang yang memenuhi persyaratan atau ketentuan yangtelah ditetapkan dan pihak kepala dinas kesehatan akan mengeluarkan surat ijinya; Bahwa tidak ada rumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesa Sidorejo Kec.
Register : 29-04-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 1 Agustus 2016 — drg. SRI PURWANTI anak dari MARGINO HUSODO
9371
  • Putra Bungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untuk rawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU-10/XI/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBM-PB/XI/10 (pihak kedua) tanggal 11 November 2010. (Asli)- 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alat-alat kesehatan RSUD Kab. Lamandau 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200,- ( enam ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927,- (Lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) tanggal 20 November 2010.
    - 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,- (delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh paket pengadaan alat kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik sebesar Rp. 922.397.550,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 12.578.148,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) tanggal Des 2010.
    peralatan Medik tanggal 20 Desember 2010.- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tigajuta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh riburupiah) tanggal 03 November 2010.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tiga jutatujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Nazwa Medika tidak lulusdalam paket pengadaan alat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danPeralatan Medik, namun ternyata pada paket lainnya sebagai pemenangHalaman 63 dari 113 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2016/PN Plklelang yang pelaksanaan lelangnya bersamasama yakni CV.BintangPerdana untuk paket pekerjaan Ruang Radiologi, rehab medik danlaboratorium dan CV. Nazwa Medika untuk paket pekerjaan Ruang Polikebidanan, penyakit dalam dan poli anak.
    Bahwa terhadap pelaksanaan pengadaan alat kesehatan Ruang RawatInap,UGD,OK dan Peralatan Medik tersebut oleh Akhmad Fauzan bersamadengan Hendra Sutomo selaku karyawan PT.
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU VS DIREKTUR JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN RI;
192165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudarsono, SpKFR selaku Ketua Umum PBPERDOSRI;Penerbitan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tertanggal 21Juni 2018 bermaksud untuk menjamin terpenuhinya kebutuhanpasien peserta JKNKIS akan Pelayanan Rehabilitasi Medik,Halaman 24 dari 64 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2018sekaligus bentuk perlindungan bagi dokter dalam memberikanPelayanan Rehabilitasi Medik;Il. POKOK PERMOHONAN PEMOHON1.
    Medik telah diatur dalam Pasal 1angka 6 Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 yangmengatur sebagai berikut:Pasal 1 angka 6:Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan kesehatanterhadap gangguan fungsi yang diakibatkan olehkeadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduanintervensi medik, keterapian fisik dan atau rehabilitativeuntuk mencapai kKemampuan fungsi yang optimal yangdilakukan oleh dokter spesialis atau subspesialis rehabilitasimedik:Memperhatikan frasa dalam Pasal 3 ayat (1) dan
    pengertianPelayanan Rehabilitasi Medik dalam Pasal 1 angka 6Halaman 40 dari 64 halaman.
    Frekuensi Pelayanan Rehabilitasi Medik kepada pesertaJKNKIS diusulkan oleh PB PERDOSRI paling banyak 3(tiga) kali Kunjungan per peserta minggu.
    Berita Acara Kesepakatan Standardisasi Penjaminan ManfaatPelayanan Rehabilitasi Medik Nomor 332/ BA/O718 tanggal 2 Juli 2018(Bukti T8):9. Hasil money efektivitas dan efisiensi Pelayanan Rehabilitasi Medik (BuktiT9);10. Contoh beberapa Data potensi kecurangan tindakan rehabilitasi medik(Bukti T10):11.
Register : 29-01-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 01/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte
Tanggal 19 Juni 2013 — dr. NIXON B.KROONS,Sp.B
161171
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 05/PPTK-PPK/RSUD/X/2010; 2) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor : 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;3) Foto copy Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/ Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis
    Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 22.a/PPBJ/ RSUD/VII/2010 ;7) 1 (satu) berkas usulan penetapan HPS Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang medic RSUD Tobelo Nomor : 22.b/ PPBJ/RSUD /VII/2010 ;8) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :40 /PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;9) Foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 41/PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;10) Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Alat Nomor : ../ BA-ACF/RSUD/XII/2010;11) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik
    00015/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010; 00009/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 03-12-2010; 00008/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 25-11-2010; 00016/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010;20) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 10/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010; 21) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 11/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik
    RSUD Tobelo TA 2010;22) Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 12/PPTK-PPK/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010 ;23) Foto copy Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010;24) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 22/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;25) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang
    Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :--/BAPPB/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo; 29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Diyacel Sejati dan untukPekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik denganpemenang lelang adalah CV.
    DiyacelSejati sedangkan pemenang lelang untuk Pengadaan AlatPenunjang Medik (APM) adalah CV.
    NIXON BKROONS terkait dengan Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatandan Alat Penunjang Medik di RSUD Tobelo Kab.
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
424178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; danHalaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor 45 P/HUM/2020c. pelayanan non medik;2.
    Ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khususpaling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; danc. pelayanan non medik;4.
    Sehingga dengan berlakunyaPMK 3/2020 telah memenuhi perkembangan dan kebutuhanhukum masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yangdiberikan oleh rumah sakit;Bahwa dibentuknya PMK 3/2020 adalah untuk menyempurnakanketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum, terkait:Pelayanan medik dan penunjang medik yang sebelumnyadiatur secara terpisah dalam PMK 30/2019 yang tidak tepatapabila pelayanan medik dan penunjang medik dipisah,karena pelayanan medik dan penunjang medik adalahdilakukan
    Oleh karena itu dalam PMK 3/2020 pelayananmedik dan penunjang medik digabung menjadi satu, sehinggajenis pelayanan yang diberikan oleh rumah sakitdikelompokkan menjadi pelayanan medik dan penunjangmedik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, danpelayanan non medik;Pengelompokan pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum yang terdiri dari: kelompok pelayananmedik dan penunjang medik dilakukan oleh kelompok tenagamedik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigispesialis), kKelompok
    ,pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjangmedik, dan pelayanan penunjang nonmedik. pelayanan medisdan penunjang medis adalah diberikan oleh kelompok tenagamedis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, doktergigi spesialis dan dokter sub spesialis sehingga apabila dalamPMK 30/2019 yang mengatur pelayanan penunjang medik terdiridari penunjang medik spesialis, penunjang medis sub spesialisdan penunjang medik lainnya, sehingga penggunaannomenklatur penunjang medik dalam PMK
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    Jasa Rumah, rumah bersalin, klinik Kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanotoriumMemori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu Klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
    Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter
    Jasa pelayanansarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;2.
    yang tidak dikenakan pajak sebagaimanadiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a juncto Pasal 5 danPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000adalah jasa pelayanan medik yang mendasar dalam rangkamewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruhHalaman 19 dari 33 halaman.
Register : 25-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 011/G/2016/PTUN.SMG
Tanggal 14 Juli 2016 — dr. KUNSEMEDI SETYADI, Sp.B-KBD Melawan DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. KARIADI SEMARANG
175352
  • RSDK untuk audit kasus/medik, pada kesempatan tersebutpimpinan rapat & anggota komite medik yang hadir telah melakukankonfirmasi pada perawat dan pihak terkait pada perawatan Tn.SADI ZENNOOR.
    DODIK TUGASWORO PRAMUKARSO, SPS (K), menerangkanpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah Ketua Komite Medik RSUP Dr. Kariadi sejak tahun 2009sampai 2016.Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Medik ada Surat Keputusan Direktur UtamRSUP Dr. Kariadi Nomor KP.08.02/1.0/108/2014 tanggal 1 Februa Bahwa Tugas Komite medik secara global mengawal mutu kwalitas pelayanal5medis di RSUP Dr.
    di setiaprumah sakit dalam rangka peningkatan profesionalisme stafmedis .e Pasal 4 : Komite medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakantata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayananmedis dan keselamatan pasien lebih terjamin danterlindungi .e Pasal 6 :Komite medik dibentuk oleh kepala/direktur rumahAyat (1)Susunan organisasi komite medik sekurangkurangnya terdiri dari :ddan; cSubkomite .e =Pasal10 :Ayat (1)Anggota komite medik terbagi ke dalam subkomite.Ayat (2)Subkomite
    Tugas Komite Medik Pada pokoknya berbunyi :Komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja dirumah sakit.
    Berita Acara Pemeriksaan tanggal 31 Agustus 2015.1 Hasil rapat Pleno Komite Medik tanggal 19 Oktober2 Surat Keputusan Direktur Utama No.
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1922 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — dr. NIXON B. Kroons, Sp.B
14585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk melaksanakan pengadaan alatkesehatan dan alat penunjang medik tersebut Terdakwa dr.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + = 1 unitLCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah Terdakwa dr. Nixon B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + 1 unitLCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah Terdakwa dr.Nixon B.
    Medik RSUD TobeloTA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :/BAPPB/RSUD /XI/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27)Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/X1I/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/X1I/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1287/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa
    Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016sanotorium;Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti buktidan fakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik
    Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokterHalaman 9 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketetuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4a ayat (8) huruf
Register : 12-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2016/PT.PLK
Tanggal 29 September 2016 — Drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo
8026
  • Putusan No. 8/PID.SUSTPK/2016/PT.PLKPrasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan Alat Kesehatan Untuk RawatInap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUD Kabupaten LamandauTA. 2010 dan saksi H. AKHMAD FAUZAN, A.MD Bin H.
    Bintang Perdana.Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 Unit Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa Kabupaten Lamandau tahun 2010 mengumumkanPenetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatanuntuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Tahun Anggaran2010 sesuai Surat Nomor : BAR056/04/ULPBJLMD/X/2010 dimanaCV.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03November 2010. AsliHal. 25 dari 41 Hal.
    tanggal 27 November 2010.1 (satu) berkas foto copy berita acara serah terima pekerjaantahap kedua alatalat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danperalatan Medik tanggal 20 Desember 2010.1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November2010.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
5219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 42/2009 dan Pasal 5 dan 6 PP144/2000 Jenis Usaha WP yang berupa klinik kecantikan tidak termasuksebagai jasa dibidang Pelayanan Kesehatan Medik.
    ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6:Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c.
    Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2016Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/
    praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi, dokterspecialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya;Bahwa dari penjelasan dan berdasarkan fakta hukum dan berdasarkan UU PPN1984 bahwa Kegiatan Usaha dalam klinik
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — KRISTOMUS DAVID, A.Md
17148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories).2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Print3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric 1 Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
    Penunjang Medik RSUDTobelo TA 2010 ;26.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. / BAPPB / RSUD / XI / 2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo ;27.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 14/ BAPPB/ RSUD/ XI / 2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;28.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    Putusan Nomor 1170/B/PK/PJK/2016Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia
    " yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter gigi spesialis
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuanperpajakan;bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yangdiberikan oleh
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUU Pajak Pertambahan
Register : 13-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 19 Maret 2020 — Pembanding/Terdakwa : Freddy Lumban Tobing
Terbanding/Penuntut Umum : RONALD F.W., SH.
191218
  • Pelayanan Medik untuk penunjukkanlangsung tersebut, FARID W.
    Sesditjen Bina Pelayanan Medik untuk penunjukkanlangsung tersebut, FARID W.
    Fotokopi Legalisir Nota Dinas dari Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar,perihal Alokasi Dana untuk Penyediaan Reagen untuk PemeriksaanDeteksi Flu Burung.10. Fotokopi Legalasir Surat dari Direktur Binayan Medik DasarNo.
    Fotocopy Nota Dinas Perihal Laporan Kegiatan Flu Burungyang ditujukan kepada Dirjen Bina Yan Medik yang ditandatanganioleh Ratna Dewi Umar Selaku Direktur Bina Yan Medik Dasar.Barang bukti nomor 1 s/d 30 dikembalikan kepada HERMINYOSEFINA30. 2 (dua) lembar Asli dokumen berupa Nota Dinas tertanggalOktober 2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Dr. MULYA A. HASJMY, SP.
    No.8/PID.SUSTPK/2020/PT.DKIditujukan kepada Dirjen Bina Yan Medik yang ditandatangani oleh RatnaDewi Umar Selaku Direktur Bina Yan Medik Dasar.Barang bukti nomor 3 s/d 32 dikembalikan kepada HERMIN YOSEFINA33. 2 (dua) lembar Asli dokumen berupa Nota Dinas tertanggal Oktober2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Dr. MULYAA. HASJMY, SP.
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1914 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — FIKTOR ALEMOKA, A.Md
9642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories).2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Print3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik ;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap ;c. Gudang / Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik ;Sekembalinya Terdakwa FIKTOR ALEMOKA, A.Md dan ISMAIL, S.Si.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 7/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT
Tanggal 28 Agustus 2013 — KRISTOMUS DAVID, A.Md
11334
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:1) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor: 05/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;2) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor: 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010;3) Foto copy Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD dalam lingkungan
    /BA-ACF/RSUD/XII/2010;/- 11) Lampiran11) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;12) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;13) Laporan kemajuan Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit ;14) Keputusan Direktur RSUD Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 602.1/073/RSUD/III/2010 (Fotokopi) ;15) Daftar Penawaran Harga Alat Kesehatan dari PT.Almedika Medical Equipment Nomor : 012/AP-SP/VIII/2010;16) Daftar
    Foto..21) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor: 11/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010;22) Berita Acara Pembayaran 70% Nomor: 12/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;23) Foto copy Berita Acara Pembayaran 70% Nomor: 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010;24) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor: 22/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang
    Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;25) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :--/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/ XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB/RSUD/XI/2010
    tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo; 29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:17/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo ;30) Foto copy Proposal Surat Permintaan kepada Menteri Kesehatan RI atas kebutuhan Rumah Sakit tentang Pengadaan Alat Kesehatan;31) Surat ke Bupati tentang usulan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengenai Pengadaan Alkes TA 2010;32) Surat ke Bupati tentang usulan PPTK;33) Surat Pendaftaran 5 Rekanan;34) Surat Penawaran 3 Rekanan
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :4 unit1 unit1 set1 set1 set1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unit Note Book + Printer3.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c. Gudang/Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr.NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;/b. Profil.........b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    /BAACF/RSUD/XII/2010;11) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUDTobelo;/ 12.
Putus : 06-06-2013 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs.
Tanggal 6 Juni 2013 — Dr.ZAHARI BIN MUHAMMAD
378122
  • :Limbah non Medik yaitu limbah yang berasal dari sisa makanan atau barang milikpasien.Limbah medik yaitu limbah yang berasal dari kegiatan pelaksanaan Operasi ( Spet,Ampul Obat, Pisau Operasi).Limbah cair yaitu limbah berupa cairan yang dihasilkan dari kegiatan pelaksanaanOperasi ( Darah ).e Bahwa penanganan terhadap limbah dimaksud yaitu. :32Terhadap limbah Non Medik disediakan 2 tempat sampah diluar Ruang Bedah.Terhadap limbah Medik dilakukan penanganan dengan cara menyiapkan tempatkhusus pada
    RSUD Kota Langsa pernah membuat suratkepada Wadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsa yaitu :1 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik klepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan rawat inap dan administrasi;2 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan ruang inap dan jalan;3 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD
    dan non medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalan36namun apabila kegiatan tersebut belum beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah medik dan non medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan lingkungan hidup berupa DPLH (dokumen pengelolaanlingkungan
    SYAFRIZAL BIN CUT AHMAD, didepan persidangan dibawah sumpah menurutagama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup di BLHKPKota Langsa;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010,dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalannamun apabila kegiatan tersebut belum
    beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauanlingkungan);Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan Linkungan Hidup berupa DPLH (dokumenpengelolaanlingkungan hidup) yang mana dokumen DPLH tersebut di peruntukkan sebagaisalah persyaratan guna membuat atau mengusulkan perizinan sesuai denganpasal 36 ayat 1,2 UU No. 32 Tahun 2009;Bahwa limbah yang
Putus : 28-08-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 6/PID.TIPIKOR/2013/PT.MALUT.
Tanggal 28 Agustus 2013 — dr. NIXON B. KROONS, Sp.B.
247104
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unit Note Book + Printer3.
    Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy ) 1 unit Setelah terdakwa dr.NIXON B.KROONS,Sp.B sebagai Direktur RSUD Tobelo danselaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) meminta kepada beberapa perusahaanuntuk mengajukan penawaran harga pengadaan alat kesehatan dan alatpenunjang medik RSUD Tobelo Tahun Anggaran 2010 kemudian pada tanggal 30Maret 2010 terdakwa dr.NIXON B.KROONS sebagai Direktur RSUD Tobelo danselaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 602.1/073/RSUD /III/2010
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c. Gudang/Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy ) 1 unit Setelah terdakwa dr.NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.