Ditemukan 2646 data
230 — 155
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT.49339/PP/M.XII/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Neto sebesar USD 3,264,899.00 yang terdiri dari :1.2.Koreksi Biaya Usaha Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.00Koreksi Fiskal Negatif Biaya Penyusutan sebesar USD = 409,232.001.
pihak yang mempunyai hubunganistimewa mempunyai nilai persentase yang wajar dibandingkan dengan transaksi yang dilakukanantara pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi royaltisehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan karenanya koreksiJerganding igs biaya rove ro alt ty sebese ar USB 3 $3598 gudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas biaya penyusutan
sebesar USD409.232.00 sudah sesuai dengan peraturan dan perundangundangan perpajakan sehingga koreksiTerbanding tersebut dipertahankan;bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pengelompokan hartaberwujud bukan bangunan serta penyusutan yang Pemohon Banding lakukan adalah sudah benaradanya sesuai dengan penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan sesuai pula dengan azaskonsistensi dalam melakukan penyusutan, karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biayapenyusutan
sebesar USD 409,232.00 tersebut dibatalkan seluruhnya;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD409,232.00karena terdapat perbedaan pengelompokan aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, Terbanding mengelompokkanjenisjenis harta berwujud yang berasal dari jenis usaha industri semi konduktor termasuk aktivayang diperoleh
sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakantidak berlaku;bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 96/PMK.03/2009 dan Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 menetapkan kelompok jenisjenis harta berwujud yangberasal dari jenis usaha industri semi konduktor adalah sama yaitu kelompok 1 dan kelompok 2maka Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesarUSD409,232.00 karena Terbanding mengelompokkan aktiva
51 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif Biaya Lainnya Depresiasi& AmortisasisebesarRp 116.092.974.00;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap daftar penyusutan PemohonBanding, perhitungan penyusutan Pemohon Banding, perhitunganpenyusutan pemeriksa dan perhitungan kembali biaya penyusutan olehTerbanding dapat diketahui bahwa perhitungan pemeriksa telah sesuaidengan ketentuan Pasal 11 UU Pajak Penghasilan;Bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak karena Koreksi PositifBiaya Lainnya Depresiasi & Amortisasi sebesar Rp 116.092.974,00telah
RincianKoreksi atas Penyusutan tersebut terdiri atas: Bangunan Rp 114.103.080,00 Furniture & Fixture Rp 1.989.894.00Total Rp 116.092.974,00Bahwa untuk biaya penyusutan atas bangunan, Pemohon Bandingtetap perhitungkan biaya atas penyusutan tersebut karena pendapatanatas sewa bangunan ke HMI tidak Pemohon Banding koreksi negatif.Pemohon Banding tetap memperhitungkan pendapatan atas sewatersebut dalam perhitungan PPh Badan Pemohon Banding.
ApabilaPemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan gedungtersebut, menurut Pemohon Banding seharusnya Pemeriksa jugamelakukan koreksi negatif atas pendapatan sewa gedung.
Karenapemeriksa memperhitungkan pendapatan sewa gedung dalam SPTPPh Badan dan terutang PPh Badan dengan tarif progresif, makaseharusnya biaya penyusutan gedung tersebut diakui;Bahwa untuk Biaya Penyusutan atas Furniture and Fixture yangPemohon Banding lakukan telah sesuai dengan peraturan perpajakanyang berlaku;b.
Bandingkepada HMI dan Koperasi Hyundai atas sharing pemakaian biayatelepon, listrik, mesin foto copy dan biaya lainnya yang PemohonBanding bayarkan dahulu, dan atas bagian dari mereka yangdibayarkan oleh HIM tidak dicatat sebagai biaya tetapi ke akun PiutangLainlain;Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal yang PemohonBanding catat dari transaksi penjualan Aktiva Tetap, PenjualanLangsung 1 unit Grace, dan klaim cost sharing tersebut:Penjualan Aktiva TetapPiutang Lainlain HMI XXXAkumulasi Penyusutan
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp61.106.870,00;Alasan Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan sebesar Rp.6.106.870,00 berdasarkan perhitungan kembali Penyusutan atas Aktiva AktivaTetap;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbandingkarena penyusutan atas aktiva tetap telah dihitung sesuai dengan UndangUndang Pajak Penghasilan Pasal 11 ayat (6);Biaya Travel Miscellaneous dan OID Miscellaneous Deduction sebesarRp834.626.143,00;Koreksi atas biaya sebesar
Putusan Nomor 1570/B/PK/PJK/2017Biaya Penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding sebesarRp6.106.870,00 tidak dapat dipertahankan;2. Bahwa pokok permasalahan sengketa a quo atas Koreksi BiayaPenyusutan sebesar Rp6.106.870,00 ini adalah masalah pembuktianbahwa atas penyusutan aktiva tetap telah dihitung berdasarkanketentuan Pasal 11 UndangUndang PPh;3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp6.106.870,00 berdasarkandata Penyusutan Aktiva Tetap yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);4.
Bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa diketahui bahwadasar peetapan koreksi biaya penyusutan oleh Pemeriksa dilakukanberdasarkan penghitungan penyusutan fiskal atas aktiva Kelompok sampai dengan IV yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sehingga dihasilkan penghitungandengan uraian sebagai berikut: eeeHPPN580100 Depreciation 2.483.878.952,00OPEXN5S0100 Depreciation 233.020.059,00N50100 Depreciation 224.757 .514,002.841 .656.525,00Penyssuaian fiskalDepreciation 538.725.965,00N590100
Fiskal atas masingmasing aktivasehingga didapatkan koreksi penyusutan fiskal sebesarRp6.106.870,00;Bahwa sehingga pernyataan Majelis bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak dapat menunjukkan jenis AktivaTetap yang biaya penyusutannya dikoreksi besertapenghitungannya, adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada;6.
163 — 79
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pembelian Gambir sebesar Rp.5.281.692.360,00bahwa koreksi pembelian bahan/barang cadangan senilai Rp.5.281.692.360,00 merupakanpenyusutan barang yang diperhitungkan dalam harga pokok penjualan oleh Pemohon Bandingtetapi tidak didukung dengan data pendukung mengenai perhitungan penyusutan tersebut, dalamsurat sanggahannya terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding hanyamenyertakan surat keterangan dari Asosiasi Komoditi Gambir Indonesia Cabang Padang
kantor Pemohon Banding roboh dan hancur akibat bencana gempa bumipada 30 September 2009, dan hal ini sudah ditinjau oleh Terbanding dan difoto, juga atas sarandari Terbanding Pemohon Banding sudah membuat Surat Pernyataan atas masalah ini, namunSurat Pernyataan ini diabaikan (tidak dijadikan bahan pertimbangan) dalam proses pemeriksaanoleh Terbanding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian gambir sebesar Rp.5.281.692.360,00 karenatidak didukung dengan data pendukung mengenai perhitungan penyusutan
Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesarRp.250.000.000,00bahwa di dalam surat pengajuan keberatan, Pemohon Banding mengakui bahwa gedung di Jl.Sudirman dan Gedung di Komp.
Pajak Penghasilan;bahwa biaya penyusutan senilai Rp.250.000.000,00 yaitu untuk biaya penyusutan Gedung Jl.Sudirman dan Gedung di Komp.
Indovilla II yang berada di kota Padang;bahwa biaya penyusutan atas aktiva berupa bangunan sebesar Rp.250.000.000,00 dikoreksiTerbanding dengan alasan bahwa aktiva bangunan a quo adalah milik pribadi pemegang sahambukan aktiva Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya penyusutan aktiva
DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH.
Terdakwa:
SISWANTO Bin ROHAJI
85 — 10
BERKAT AGRI RAYA tentang adanya penyusutan Tonase barang yang dikirim ke KUD Krucil Probolinggo seberat 1428 Kg dan klaim kerugian atas kekurangan Tonase yang dikirim oleh PT. HUTOMO TATA MANDIRI;
- 1 (satu) lembar Fotokopi daftar timbang dari KUD AGROPURO Krucil Probolinggo ;
Dikembalikan pada saksi Handoko;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
BERKAT AGRI RAYA tentangadanya penyusutan Tonase barang yang dikirim ke KUD KrucilProbolinggo seberat 1428 Kg dan klaim kerugian atas kekuranganTonase yang dikirim oleh PT. HUTOMO TATA MANDIRI; 1 (Satu) lembar Fotokopi daftar timbang dari KUD AGROPURO KrucilProbolinggo ;Dikembalikan pada saksi Handoko;4.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2021white polar tersebut ditimbang ulang dan diketahui ada penyusutan tonasesejumlah 1.428 Kg disebabkan adanya pengurangan isi kemasan. Menurutketerangann saksi DIDIK AGUS HADIANTO ada sebanyak 77 kemasanyang benang jahitanya berbeda dari kemasan aslinya; Bahwa berdasarkan berita acara susut timbang yang dikeluarkan olehPT. BERKAT AGRI RAYA tanggal 18 Februari 2021 menerangkan bahwatelah terjadi penyusutan tonase.
Tonase muatan saat pengambilan 40.000kg kemudian terjadi penyusutan sebanyak 1.428 kg ( 28 sak) ; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT.
BERKAT AGRI RAYA tanggal 18 Februari 2021 menerangkan bahwatelah terjadi penyusutan tonase. Tonase muatan saat pengambilan 40.000kg kemudian terjadi penyusutan sebanyak 1.428 kg ( 28 sak); Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT.
BERKAT AGRI RAYA selaku pemilik barang bahwaterjadi penyusutan tonase atau pengurangan volume barang berupa whiteHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Tbnpolard sebanyak 1.428 kg ( 28 sak). Hal tersebut berdasarkan berita acara susuttimbang yang dikeluarkan oleh PT.
89 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, sehingga besarnya penyusutan untuk tahun 2008 seharusnya adalahsebesar Rp.35.177.439,00 dan bukan sebesar Rp.44.434.659,00 sebagaimanaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 233/B/PK/PJK/201 4yang dimaksud oleh Pemohon Banding, dengan perincian perhitungan tersebut di bawah ini:Penyusutan Nilai Sisa BukuNo.
Dalammenghitung penyusutan Kijang Inova, Terbanding pada saat pemeriksaanmenggunakan tarif 50% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1)KEP220/PJ./2002 tersebut di atas.
,sehingga terdapat koreksi dengan perincian sebagai berikut:Penyusutan (komersial) menurut Pemohon Banding Rp.44.434.659,00Penyusutan (komersial) menurut Terbanding Rp.35.177.439,00Koreksi Rp. 9.257.217,00Bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding tidak perlumelakukan perhitungan ulang atas biaya penyusutan apalagi melakukan koreksikarena biaya penyusutan tersebut merupakan penyusutan atas aktiva(kendaraan) leasing.
Expl & Kons Beban penyusutan Rp.11.937.637.418,00b. Expl & Kons Ganti Rugi Lahan Rp. 5.499.149.537,00c. Expl & Kons Pengeboran Rp. 1.308.788.169,00d. Expl & Kons Suku Cadang Rp. 1.087.317.197,00e.
Bahwa koreksi atas Biaya Eksplorasi dan Konstruksi (Beban Penyusutan)sebesar Rp.11.937.637.418,00 merupakan biaya penyusutan atas aktivaPemohon Banding yang secara komersial, pencatatannya harus mengikutiketentuan yang diatur dalam PSAK Nomor 33, sehingga biaya penyusutannyaHalaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 233/B/PK/PJK/201 4ditangguhkan, namun untuk perhitungan penyusutan secara fiskal, PemohonBanding telah mengacu kepada Pasal 11 Undangundang Pajak Penghasilan,dimana penyusutan atas pengeluaran
42 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga penghitungan menurutpeneliti adalah sebagai berikut: Biaya yang disusutkan Rp4.029.206.150,00 merupakan biaya reparasi &perbaikan serta biaya selisih kurs; Biaya penyusutan untuk penghasilan final:50 % x Rp 4.029.206.150 x 4/12Rp 671.534.358 Total biaya reparasi / perbaikan dan biaya selisin kurs yang menjadipengurang atas penghasilan luar usaha (non final ) adalah:B. Reparasi/perbaikan.
Putusan Nomor 975/B/PK/PJK/2015(Jangka Panjang), sehingga pembebanan penyusutan kapal (sesuai daftaraktiva Penggugat) adalah sebagai berikut:Bahwa KM. Langgeng 1 masuk kelompok 1 disusut 50 % dengan metode saldomenurun;Dasar acuan KM.Langgeng masuk kelompok 1 yang disusut 50 % denganmetode saldo menurun adalah awal sebelum tahun 1995, KM.
keperluan penyusutan, pada Lampiran IV nomor 2 huruf e yaitu jenis hartayang termasuk dalam Kelompok IV adalah Kapal penumpang, kapal barang,kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barangbarang tertentu (misalnyagandum, batubatuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingindan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai beratdi atas 1000 DWT;Bahwa berhubung KM.Lumintu mempunyai ukuran berat 6.232,07 DWT, makasesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut KM.
Putusan Nomor 975/B/PK/PJK/2015Bahwa biaya reparasi/perbaikan dan biaya selisih kurs yang dikapitalisasi kemasingmasing kapal adalah sebagai berikut:KM Langgeng 1 Rp 1.844.967.650KM Lumintu Rp 2.184.238.500Rp 4.029.206.150Bahwa biaya penyusutan untuk penghasilan final:KM Langgeng 1 : 50% x Rp1.844.867.650 x 4/12 = Rp 307.494.608KM Lumintu : 50% x RP2.184.238.500 x 4/12 = Rp 72.807.950Jumlah biaya penyusutan untuk Penghasilan Final Rp 9380.302.558Bahwa biaya penyusutan untuk penghasilan luar usaha
Penyusutan untuk Penghasilan Final Rp (880.302.558)Jumlah B. Penyusutan untuk Penghasilan non final Rp3.648.903.592Bahwa Penggugat sangat keberatan atas sanksi administrasi tersebut di ataskarena:Penggugat merasa sudah memenuhi ketentuan yang mana penggugatsudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP (Pembubaran KegiatanUsaha) tanggal 22 Maret 2005 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak(KPP) SurabayaKrembangan tanggal 11 April 2005.
200 — 39
pendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan faktafakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa:Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak247.560 kg dengan nilai sebesar Rp299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00)Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yangbelum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak15.737.190 kg (15.739.825 kg 2.635 kg);Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan
sejak barangdikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen;Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari SuratJalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak389.206 kg dengan nilai sebesar Rp511.532.927,00 yang merupakan hasilperkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga ratarata per bulan/perkg;Terdapat surat dari PT Pelayaran Nasional Lautri Genta Buana Nomor: 030/LGDV/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya
membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksiyang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod) 17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008 247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008 15.737.190Selisin Pengiriman dengan FP 1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan 389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp43.435.079.932,00bahwa jumlah biaya penyusutan komersial yang Pemohon Banding laporkandalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah sebesarRp106.573.383.820,00 dengan perincian penyusutan pada harga pokoksebesar Rp100.535.737.814,00 dan penyusutan pada biaya usaha lainnyaadalah sebesar Rp6.037.646.006,00;bahwa jumlah biaya penyusutan tersebut adalah merupakan jumlah sepertiyang tercantum dalam laporan keuangan komersial yang telah diaudit olehKantor Akuntan Publik (Ekshibit
Putusan Nomor 688/B/PK/PJK/2015e.bahwa sesuai pembahasan sengketa keberatan dengan Pemeriksayang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA886/PJ.071/2009tanggal 28 Desember 2009, dijelaskan sebagai berikut: bahwa biaya Penyusutan pada SPT Pajak Penghasilan Badanadalah sebesar Rp100.535.737.814,00, sedangkan padalampiran khusus perhitungan penyusutan pada SPT PajakPenghasilan Badan, biaya penyusutan hanya sebesarRp63.138.303.888,00, karena data yang ada yang terkaitdengan biaya penyusutan hanya data
tersebut; bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah membebankan biaya penyusutan padapos Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp6.037.646.006,00, maka untuk pos biaya penyusutan padaHarga Pokok Penjualan yang dapat dibebankan hanya tinggalRp57.100.657.882,00 (Rp63.138.303.888,00Rp6.037.646.006,00), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi sebesarRp43.435.079.932,00 (Rp100.535.737.814Rp57.100.657.882);bahwa pada saat keberatan, Termohon
Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyerahkan daftar berupapenyusutan yang menjadi lampiran SPT Pajak Penghasilan Badantahun 2005, daftar tersebut hanya memuat biaya penyusutan perjenis harta berwujud dan harta tidak berwujud, untuk menguji biayapenyusutan diperlukan data berupa dokumen pendukung sepertirincian per aktiva dan bukti kepemilikannya.
Namun karena yangdiserahkan hanya daftar penyusutan tanpa dirinci per aktivasehingga tidak dapat dilakukan penghitungan ulang per jenis aktiva;Koreksi Positif Biaya LainLain sebesar Rp7.987.337.356,00a.bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) mengirimkan surat Peminjaman Data kepadaPemohon Banding Nomor: S237/111.1/WPJ.07/KP.0505/2008tanggal 22 April 2008.
YUSHAR, S.H.
Terdakwa:
IMANG SUKIRMAN Bin EDI SUPRIYADI
98 — 16
Sumatera Sarana Sekar Sakti tanggal 27 Juni 2020.yang menerangkan penyusutan minyak jenis solar,
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Sumatera Sarana SekarSakti yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) literberdasarkan dokumen surat jalan berkurang menjadi sebanyak 4.444(empat ribu empat puluh empat) liter sehingga adanya penyusutan minyaksolar tersebut sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) liter. Selanjutnyaatas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke kantor Polsek Pangkalan ladauntuk diproses hukum lebih lanjut;Bahwa cara terdakwa melakukan penyusutan minyak solar milikPT.
Sumatera Sarana Sekar Sakti dengan cara terdakwa melepas segelyang ada di bagian atas truck tangka, selanjutnya terdakwa susutkanminyak solar dari dalam tangki dengan menggunakan selang setelah selesaiterdakwa rapikan kembali segelnya supaya tidak kelihatan disusutkan, laluterdakwa dalam melakukan penyusutan minyak sejumlah 556 (lima ratuslima puluh enam) Liter tersebut tidak ada minta ijin terlebin dahulu kepadasaksi ARIFIN selaku pimpinan PT.
Sumatera Sarana SekarSakti yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) literberdasarkan dokumen surat jalan berkurang menjadi sebanyak 4.444(empat ribu empat puluh empat) liter sehingga adanya penyusutan minyaksolar tersebut sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) liter.
/PN Pbuterdakwa dalam melakukan penyusutan minyak sejumlah 556 (lima ratuslima puluh enam) Liter tersebut tidak ada minta ijin terlebin dahulu kepadasaksi Arifin selaku pimpinan PT.
Sumatera Sarana Sekar Saktitanggal 27 Juni 2020.yang menerangkan penyusutan minyak jenis solar;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa melakukan manipulasi minyak solar selaku sopirtangki BBM solar di PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti pada hari Rabu,tanggal 24 Juni 2020 sekitar jam 04.00 WIB di Desa Pangkalan Tiga,Kec. Pangkalan Lada, Kab.
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
(1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengancara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhirmasa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syaratdilakukan secara taat asas.Halaman 28 dari 45 halaman.
Putusan Nomor 249/B/PK/PJK/20147.Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebutdigunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanatau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali
ditentukan bagi harta tersebut.Ayat (2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukandalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yangdihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.Halaman 33 dari 45 halaman.
Kelompok Masa Tarif penyusutan sebagaimanaHarta Berwujud Manfaat dimaksud dalam(tahun) Ayat (1) Ayat (2)I.
telah ditentukan bagi harta tersebut.Ayat (2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukandalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat,yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atasnilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa bukudisusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
81 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
, menurutpenghitungan Pemohon Banding biaya penyusutan atas aktivatetap yang diperoleh selama Tahun 2002 adalahRp. 470.092.948,00 bukannya Rp. 3.146.630.698,00 sebagaimanatemuan Terbanding.
perbaikan dan pemeliharaan aktiva Rp. 237.221.16213 Biaya dokumentasi / fotographi Rp. 46.394.653Total Rp. 30.025.510.316 Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan berdasarkanpenghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas aktiva tetapyang diperoleh selama Tahun 2002 karena tidak didukung oleh buktiHal 5 dari 27 hal Put.
Padaproses Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyediakan generalledger dan bukti pendukung biayabiaya tersebut tetapi denganalasanketerbatasan waktu, Terbanding menolak untukmenerimanya;Bahwa khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitunganPemohon Banding biaya penyusutan atas aktiva tetap yang diperolehselama Tahun 2002 adalah Rp = 857.991.122,00 bukannyaRp 3.612.623.789,00 sebagaimana temuan Terbanding.
Komponen Pengurang Penghasilan RpBruto1 Biaya Penyusutan Rp. 3.612.623.7892 Biaya Jasa Konsultan Rp. 10.303.180.733 Hal 11 dari 27 hal Put.
Pada proses pemeriksaan kami telahmenyediakan general ledger dan bukti pendukung biayabiaya tersebuttetapi dengan alasan keterbatasan waktu, pemeriksa menolak untukmenerimanya.Khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitungan kami biayapenyusutan atas aktiva tetap adalah Rp 857.991.122 bukannya Rp3.612.623.789 sebagaimana temuan pemeriksa.
78 — 14
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2012, Kepala Operasional Tergugat(Bp.Riandy Putra Nasution) memanggil Para Penggugat untuk menghadapTergugat guna menandatangani /menerima Sanksi Surat peringatan ke (SP1) akibat Penyusutan Berat Timbangan CPO dan Kernell yang di bawaPara Penggugat , yang mana menurut Tergugat penyusutan tersebut akibatperbuatan di sengaja oleh Para Penggugat. 3.
Bahwa terhadap tuduhan Tergugat kepada Para Penggugat telah dibantaholeh Para Penggugat yang oleh karenanya Para Penggugat tidak bersediamenerima Sanksi SP1 yang di berikan Tergugat.Para Penggugat telahmenjelaskan kepada Tergugat bahwa penyusutan tersebut terjadi akibattimbangan di tempat muat CPO dan Kernel Perusahaan Rekanan Tergugatsedang bermasalah, bahkan sebelum truck yang di bawa Para Penggugat dimuat ,Para Penggugat telah melaporkan kepada Kepala Operasional(Bpk.Riandy Putra Nasution) bahwa
timbangan yang di gunakan untukmenimbang truck yang dibawa Para Penggugat sedang bermasalah danmeminta kepada Kepala Operasional mengawal Pengangkutan mulai daritempat muat sampai ketempat pembongkaran muatan selama timbanganbelum di tera ulang untuk membuktikan bahwa penyusutan terjadi bukankarena kesengajaan Para Penggugat .Namun Kepala Operasional Pool PalasPekanbaru tetap memerintahkan truck tetap dimuat dan menyatakan akanbertanggung jawab jika terjadi penyusutan yang terlalu jauh dari biasanya
Bahwa setelah menjelaskan penyebab penyusutan berat timbangan tersebut,Tergugat tetap memaksa Para Penggugat untuk menerima sanksi yang dijatunkan kepada Para Penggugat diancam akan di putuskan hubungankerjanya (PHK). 2222 n neon nnn nnn nnn nnn nnn nen cence cence nnne5.
233 — 93
XIIIB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2009Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiHarga Pokok Penjualan atas Penyusutan Aktiva Bantuan Pemerintah Yang BelumDitentukan Statusnya (BPYBDS);Menurut Terbanding : bahwa aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS)Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009 belum menjadi aset Pemohon Bandingmengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembagasebagaimana
BPYBDS tersebut bukan dimiliki oleh Pemohon Banding, maka sesuaidengan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008, atas aktiva tersebut tidak dapat disusutkan;bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan disebutkan bahwa rincian PenyusutanFiskal Aktiva Bantuan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS)sebesar Rp15.088.628.979,00 tersebut adalah sebagai berikut:No Objek Berita Acara Jumlah (Rp) Penyusutan
2.200.517 2.200.517pengawasan dan jasa perencanaanpelabuhan lembar PadangbaiTambahan Tanah Gilimanuk 27.620 22.01.01.01.4.0.0021997 1.657.800.000 82.890.000 82.890.000m2Dermaga penyeberangan lembar DIP no.0018/RAB/2/1296 800.898.000 40.044,900 40.044.900Jumlah BPYBDS 301.772.579.574 15.088.628.979 15.088.628.979bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding adalah:Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008Pasal 11 ayat (1) : Penyusutan
dimana BPYBDS harus digunakan dandioperasikan oleh BUMN;bahwa Pasal 3 BASTO menyebutkan bahwa PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai penerimaaktiva BPYBDS menerima hasil proyek pemerintah untuk dipergunakan dalam tugastugasoperasional selanjutnya berkewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan/pengoperasian hasilproyek yang bersangkutan;bahwa karena Pemohon Banding telah mencatat BPYBDS sebagai bagian dari kelompok aset,maka menurut Pemohon Banding selayaknya terhadap aset tersebut dilakukan penyusutan
yang dilakukanoleh Pemohon Banding atas Aktiva yang berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum DitentukanStatusnya (BPYBDS) adalah sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas Harga Pokok Penjualan atas Penyusutan Aktiva Bantuan Pemerintah Yang BelumDitentukan Statusnya (BPYBDS) atas sebesar Rp15.088.628.979,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut diatas maka penghasilan netto Tahun Pajak 2009dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
77 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 158 K/Pid.Sus/2012 Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp205.700.000,00 : 15 Tahun = Rp13.713.333,33;# Nilai penyusutan Tahun 2007:" Rp83.279.850,00 Rp13.713.350,00 = Rp69.566.500,00;2. IPA kapasitas 10 liter/detik perolehan tahun 1992: 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Ro146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00;* Nilai penyusutan Tahun 2007:# Rp9.733.335,00 Rp9.733.335,00 = Rp0,00;3. IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1994:" 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp205.700.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp205.700.000,00 : 15 Tahun = Rp13.713.333,33;* Nilai penyusutan Tahun 2007:" Rp83.279.850,00 Rp13.713.350,00 = Rp69.566.500,00;IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1992:" 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00; Nilai penyusutan Tahun 2007: Rp9.733.335,00 Rp9.733.335,00 = Rp0,00;IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1994: 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
Pipapipa dan accessories existing yang terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00;Hal. 16 dari 27 hal. Put.
194 — 84
sebesar Rp3.210.207,00 peHPP karena Perhitungan penyusutan untuk aktiva kelompok I tahun perolehan 2004 salalsehingga Akumulasi penyusutan juga salah yang berakibat perhitungan beban penyusutartahun diperiksa juga salah;bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas yaitu sesuai Pasal 11 ayat (3) UUdisebutkan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali utharta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesaipengerjaan harta tersebut, dan penjelasan
pasal tersebut antara lain menyatakan bapenyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesaipengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara proratbahwa berdasarkan daftar lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan TaPajak 2008, Terbanding berpendapat terdapat kesalahan dalam penghitungan penyustfiskal tahun pertama secara pro rata terhadap aktiva tetap kelompok I (tarif 25%) sehinberpengaruh pada perhitungan penyusutan tahun pajak
2008 dan menyebabkan adekoreksi penyusutan sebesar Rp. 3.210.207,00;bahwa dalam persidangan dilakukan uji kebenaran materiil, berdasarkan data ydisampaikan oleh Pemohon Banding berupa daftar penyusutan aktiva tetap dan SPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2008, diperoleh hasil sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, biaya penyusutan dikoreksi karena berdasarkan perhitunpenyusutan yang dilakukan Terbanding terdapat selisih sebesar Rp. 3.210.207dibandingkan dengan perhitungan di Surat Pemberitahuan
SE1118 yang dipertanggal 5 Februari 2004 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 14.000.000,00, dengan demilTerbanding berpendapat bahwa barang tersebut masih ada karena tercantum dalam SPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2007;bahwa dengan demikian penyusutan aktiva tersebut dalam Tahun Pajak 2008 adalah sebRp. 14.000.000,00 x 20% x 1/12 =Rp. 291.667,00;bahwa disisi lain Pemohon Banding mengakui dalam Surat Pemberitahuan Tahunan balpada tahun 2006 (21 Maret 2006) terdapat aktiva dengan
foto kopi yang dilakukan koroleh Terbanding;bahwa tanpa didukung bukti penjualan dan perolehan aktiva dimaksud, metode pemeriksyang dilakukan Terbanding kurang benar, dengan demikian Majelis berpendapat bakoreksi biaya penyusutan sebesar Rp. 3.210.207,00 tidak dapat dipertahankan;B.3.
69 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 417/B/PK/PJK/2014Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalamnegeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pengeluaran untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masamanfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A";Pasal 11 ayat (3)"Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
kecuali untuk hartayang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulanselesainya pengerjaan harta tersebuf;Pasal 11 ayat (4)"Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankanmelakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan hartayang bersangkutan mulai menghasilkan";Memori Penjelasan Pasal 11 ayat (3) dan (4) menyebutkan :"Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
atau pada bulanselesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahunpertama dihitung secara prorata.
Mesin dan Peralatan dalam USD 7,210,286.00 6,215,797Koreksi positif penyusutan USD (7,210,286.00 994,4896,215,797.00)9.2.
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put. 36214/PP/M.XII/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 menyangkut sengketakoreksi positif harga pokok penjualan berupa biaya penyusutan sebesarUSD994,489.14 harus dibatalkan;B.
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2447/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT112512.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 11 Oktober 2018, yangtelan berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan koreksi fiskal atas penyusutan yang diberikanTerbanding kepada Pemohon Banding tidak
secara jelas mencantumkanatas aset yang mana koreksi fiskal dilakukan, sehingga Pemohon Bandingtidak memiliki data tentang penyusutan aset yang mana yang dilakukankoreksi oleh Terbanding;Bahwa pada dasarnya penyusutan atas aset yang dimiliki olehPemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku danperhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga telahdiaudit oleh kantor akuntan publik;Bahwa oleh karena itu atas koreksi positif biaya penyusutan sebesarRp74.355.448,00 agar
162 — 65
Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD 162.523.00 MenrutTerbanding bahwa merupakan koreksi selisih penyusutan fiskal di atas penyusutan komersial yangterlalu besar dibebankan, dengan perincian sebagai berikut : Uraian Jumlah Menurut (USD) KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD) raSal li UU FFD IF1L,4)0.UU FO,ULI.UU (279 ,455.UU) Menurut Majelis e Pasal 11 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanae Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana
kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002;bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh PemohonBanding sudah benar, karena Aktiva Tetap yang dilakukan penyusutan oleh pemohonBanding adalah milik Pemohon Banding dan seluruh dokumen kepemilikan/ pembelianAktiva Tetap tersebut sudah diserahkan kepada Terbanding sebagai bukti bahwa AktivaTetap tersebut merupakan milik Pemohon Banding, sehingga Pemohon
Banding berhakmelakukan penyusutan atas Aktiva Tetap tersebut;bahwa atas tambahan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan,Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut :bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan hasil penelitian keberatan diketahuibahwa rincian koreksi penyusutan adalah sebesar USD151,628.07 dengan rincian sebagaiberikut:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan bukti pendukungyang dapat Terbanding sampaikan halhal sebagai berikut:e bahwa
Selain itu dalam perhitungan penyusutan menurut Pemohon Banding,penyusutan dimulai pada bulan ke 5 Tahun 2008 (hal ini menunjukkan bahwalperolehan harta dimaksud terjadi pada bulan ke 5 Tahun 2008), Berbeda dengandokumen pembelian yang disampaikan Pemohon Banding yaitu tanggal 06/09/2007;bahwa terkait perolehan Mold Plate Back Door Scuff Pemohon Banding menyampaikandokumen pembelian berupa PIB, Kuitansi, Invoice.
Tanggal perolehan aktiva yang dilaporkan Pemohon Banding sebagaidasar perhitungan penyusutan berbeda dengan tanggal yang tercantum pada dokumenpembelian sehingga tidak dapat dipastikan bahwa dokumen pembelian tersebut terkaitdengan perolehan aktiva dimaksud;bahwa terkait dengan perolehan Mold Grile Air Inlet , 1 , 2 Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembelian berupa Invoice, P/O.
- Tentang : Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulaipada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau padabulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktivatersebut.(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud
penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat azas.Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
Kalau tarif penyusutan misalnyaditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut : Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa BukuHarga Perolehan 150.000.000,002000 50% 75.000.000,00 75.000.000,002001 50% 37.500.000,00 37.500.000,002002 50% 18.750.000.00 18.750.000,002003 Disusutkan sekaligus 18.750.000.00 0 Ayat (3) dan ayat (4)Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu hartasehingga penyusutan pada tahun pertama
Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (limapuluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut : Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa BukuHarga Perolehan 100.000.000,002000 V2 X 50% 25.000.000,00 75.000.000,002001 50% 37.500.000,00 37.500.000,002002 50% 18.750.000,00 18.750.000,002003 50% 9.375.000,00 9.375.000,002004 Disusutkan sekaligus 9.375.000,00 0Contoh 3.PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 1999.
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebutdapat dilakukan mulai tahun 2000.Ayat (5)Cukup jelasAyat (6)Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran hartaberwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garislurus maupun saldo menurun.Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahanyang tidak tahan lama atau bangunan