Ditemukan 19535 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2015 — Upload : 19-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1931 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 26 Januari 2015 — Drs. H. SUHRAWARDY, M.M. Bin AKMAL PASHA;
7546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2007 sampai bulan Desember 2011 atau setidaktidaknyapada suatu waktu masih dalam tahun 2007 sampai tahun 2011 bertempat diKantor Dinas Kebersihan Kota Palembang Jalan Sukarela No.129 a Km 7 KotaPalembang atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas I.A Khusus Palembang, telah melakukan beberapa perbuatanyang dapat dipandang sebagai perbuatan secara berlanjut, secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya
    Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau dan perekonomianNegara;5. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Ad. 1.Ad. 2.Setiap Orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapayaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang sehat jasmani danrohani serta kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban pidanaatas perbuatannya;Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Ir. H.
    Sub DinasRetribusi (Kepala Bidang Retribusi) pada Kantor Dinas Kebersihandan Pemakaman Kota Palembang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas perbuatanTerdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor: 4 Tahun 2005tanggal 17 Mei 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, TugasPokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan danPemakaman;Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur Melawan hukumtelah terbukti dan terpenuhi;Unsur memperkaya
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian suatu tindak pidanakorupsi kata Memperkaya dimaknai sebagai perbuatan setiap orangyang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Bahwa terdapat 3 (tiga) hal penting dalam unsur ini berkaitan dengansuatu tindak pidana korupsi, yaitu :1.
    Memperkaya diri sendiri;2. Memperkaya orang lain;3. Memperkaya korporasi baik badan hukum maupun bukan badanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata;Hal. 21 dari 27 hal. Put.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1872 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — HENRY TAHTADONA BIN SUMANTRI SUGENG WIDODO
8654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkanUndangUndang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/MA/SK/II/2011 tanggal 2 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa danmengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitusecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
    Danuang yang telah diambil apakah dipakai untuk membeli hartakekayaan atau tidak bukan persoalan dalam unsur ini.Menurut Darwan Prinst, dalam bukunya Pemberantasan TindakPidana Korupsi, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung,halaman 31, menyatakan memperkaya diri sendiri artinya bahwadengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmatibertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri,sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatanmelawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmatibertambahnya
    kekayaan atau bertambah harta bendanya, danyang dimaksud memperkaya korporasi adalah mungkin juga yangmendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi padaHal. 50 dari 60 hal.
    Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal10 Agustus 1983 dalam perkara Terdakwa Yojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan di atas makadapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi harus ditafsirkan membuat orangkaya tanpa melihat asal orang tersebut apakah sebelumnya sudahkaya atau tidak / belum kaya dan memperkaya diri atau orang lainsuatu korporasi dihubungkan dengan bukti bahwa Terdakwa atauorang lain atau
    LeopoldHutagalung, S.H., M.H. sebagai Pembaca II berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, karena JudexFacti telah salah menerapkan hukum dengan membebaskan Terdakwa daridakwaan primair karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidakterpenuhi padahal kerugian negara sebesar Rp.1.112.270.865,00 (satu miliarseratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluhlima rupiah) adalah signifikan memperkaya diri Terdakwa oleh karena seluruhunsur pasal
Putus : 28-07-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1574 K/PID.SUS/2015
Tanggal 28 Juli 2015 — WAHYU HIDAYAT, S.E.;
9944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1574 K/PID.SUS/20156) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahanpekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;Angka 6 (Tugas Pekerjaan):Huruf c:Penyedia mempunyai kewajiban kepada PPK untuk melaksanakan danmenyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yangdisyaratkan dalam dokumen lelang; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah memperkaya diriTerdakwa sendiri sebesar Rp72.450.000,00 (tujuh puluh dua juta empat ratuslima puluh ribu rupiah); Akibat perobuatan
    Salah dalam acara(vormverzuim) meliputi soal pertimbangan (motivering plicht) dan apabilaputusan Judex Facti tidak disertai dengan alasan ataupun alasan yang kurangcukup, kurang jelas, atau pun mengandung pertentangan satu sama lain, makaputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung;Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Mataram telah salah dalammenerapkan hukum mengenai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatu. korporasi, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakimmenyatakan:
    No. 1574 K/PID.SUS/2015jelaskan yang dimaksud dengan Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, yaitu:Bahwa sesuai dengan definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring(kbbi.web.id) yang dibuat olen Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI,dengan arti kata memperkaya adalah menjadikan lebih kaya;Bahwa menurut Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsimelalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Penerbit Rajawali pershalaman 184, ketika telah nyata Terdakwa terbukti
    Selanjutnya oleh AndiHamzah, menguraikan pertimbangan Pengadilan Negeri Medan mengenairelatifnya pengertian memperkaya diri sebagai berikut: Menimbang, bahwaoleh karena itu menurut Majelis memperkaya juga berarti relatif, artinyasuatu. perbuatan/kegiatan menjadikan suatu kondisi objektif, tingkatkemampuan materiil tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertianyang tetap relatif walaupun secara subjektif orang yang bersangkutanmungkin merasa belum kaya atau tidak kaya;Bahwa penjelasan Pasal
    ,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, penerbit PT Citra Aditya Bakti,Bandung, Cetakan Ill, Tahun 1997, him 351);Bahwa menurut Hermien Hadiati Koeswadji dalam bukunya "Korupsi diIndonesia dan Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi" Penerbit PT CitraAditya Bakti hal 63 s.d. 66, mengartikan memperkaya diri sendiri sebagaiperbuatan memperkaya ini diartikan berobuat apa saja, sepertimengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan sebagainya,sehingga karena perbuatannya tadi si pelaku bertambah kekayaannya
Register : 14-08-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 7 Juni 2018 — -Yerry Sergius Abidondifu, S.KM -ARIF KURNIAWAN, SH
15276
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi secara melawan hukum2. Dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian NegaraUNSURUNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA:1. Pelaku Tindak Pidana2. Kesalahan3.
    Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi Secara melawan hukum;Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal darikata kaya yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta.Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatanmenjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum BahasaIndonesia yang disusun oleh W.J.S.
    Poerwadarminta, Penerbit BalaiPustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinva mempunyai banyakharta (uang dan sebagainya). ;Him. 73 dari 95 him. Pts. No. 18/Pid.SusTPK/2018/PN Jap.Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebin kaya dan arti katakaya tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya),sedangkan Dr.
    31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputimemperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi, diartikan sebagai berikut: Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu harta kKekayaan pelaku bertambah, sehingga menjadi kayaatau bertambah kaya; Memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatan melawanhukum dari pelaku ada orang lain yang harta kekayaannyaHim.
    berpendirianbahwa ukuran memperkaya adalah apabila yang diperoleh dari hasilkorupsi di atas Rp100.000.000,00 termasuk memperkaya, jika yangdiperoleh dari hasil korupsi di bawah Rp100.000.000,00 tidakmemperkaya melainkan menguntungkan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur memperkayadiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasalini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi ini tidak terpenuhi maka salah
Register : 02-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 15/PID.TPK/2019/PT BDG
Tanggal 10 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MASMUDI, SH
Terbanding/Terdakwa : KUNDANG Bin HASAN LOMRI
9434
  • .254Pem/2011 tertanggal 28 Juli 2011, pada bulan Mei tahun 2013 sampaidengan bulan Desember Tahun 2014, atau setidaktidaknya pada suatu waktu antarabulan Mei 2013 sampai dengan Desember 2014, bertempat di Kantor Desa SinagarKecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,atau setidaktidaknya terjadi di dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan NegeriKelas A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan memutus Perkara Tindak PidanaKorupsi, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    telah mengajukan MemoriBanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khususpada tanggal 27 Mei 2019 dan telah disampaikan/diberitahukan kepada pihak Terdakwapada tanggal 31 Mei 2019 dengan seksama yang pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Nomor11/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Bdg, tanggal 22 Mei 2019, yang dalam pertimbanganhukumnya menyatakan bahwa unsure Memperkaya
    Hal 18 dari 22 halaturan secara jelas mengenai definisi memperkaya diri Ssendiri atau orang lain atausuatu korporasi dan juga tidak ada dalam rumusan pasal atau penjelasannyamengenai batasan atau ukuran masuk kedalam memperkaya diri sendiri ataumenguntungkan dengan batasan atau parameter dengan jumlah nilai kerugian untukmenentukan masuk kedalam memperkaya atau menguntungkan ;Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    yang dilakukan olehTerdakwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukumnya.Bahwa denganmemperhatikan perumusan ketentuan tindak pidana korupsi seperti terdapat dalampasal 2 ayat (1) dapat diketahui bahwa unsur melawan hokum dari ketentuan tindakpidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi,karena perbuatan terdakwa yang telahmencairkan dana bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2014untuk membangun Infrastruktur
    KontraMemori Banding ;Menimbang,bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenuntut umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syaratsyaratyang ditentukan dalam UndangUndang,maka permintaan Banding tersebut secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa memperhatikan dan mencermati memori banding dariJaksa Penuntut Umum tersebut pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menyatakan terdakwa tidak terbuktimelakukan memperkaya
Register : 04-03-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN. PBR
Tanggal 10 Juli 2014 — Ir. H.M. SAFRI, M.Si
10121
  • Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi 5Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) sub.a UndangUndang No. 3 tahun 1971, menyangkut perbuatan memperkaya ini dapatdihubungkan dengan pasal 18 ayat (2) UndangUndang No. 3 tahun 1971yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangantentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yangtidak seimbang dengan penghasilannya atau menambah kekayaan tersebutdapat digunakan untuk memperkuat saksi lain
    telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukandengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil,memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lainsehingga si pelaku bertambah kekayaanya ; Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yangartinya perbuatan dengan tujuaan memperkaya tersebut bisa ditujukan untukdiri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu
    korporasi; Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diriterdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?
    telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukandengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil,memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lainsehingga si pelaku bertambah kekayaanya ;Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yangartinya perbuatan dengan tuju~an memperkaya tersebut bisa ditujukan untukdiri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu
    korporasi;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diriterdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?
Putus : 28-09-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/PID.SUS/2016
Tanggal 28 September 2016 — BENEDIKTUS BAHAN KELEN, S.T
7341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 845 K/PID.SUS/2016Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijJuncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1)KUHPidana dalam dakwaan Subsidair terkait dengan unsur"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/".Perkenalkanlah akan uraikan surat tuntutan kami terkait unsur pasal"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" yaitu:1) Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada
    diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi dan memang sulit untuk menegaskan suatu dalil/rumusansampai dimana dikatakan seseorang itu kaya, karena merupakan halyang sangat subjektif sekali, namun demi kepastian, keadilan, dankemanfaatan hukum, maka perumusan unsur "memperkaya" harusmendapat pengertian yang sah yang dapat dikutip dari pendapatpendapat para pakar hukum, yurisprudensi atau referensi lainnya untukmengartikan unsur "memperkaya" tersebut;Memahami arti kata "memperkaya" diri sendiri
    Secara harfiah"memperkaya" artinya bertambah kaya, sedangkan kata "kaya" artinyamempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Moch. Faisal Salam,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pustaka Bandung 2004halaman 91). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memperkayaberarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya. Dan penafsiran istilah "memperkaya"Hal. 65 dari 83 hal.
    Dengan demikian, perbuatan korupsi memperkaya diri tidakperlu berarti pembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki hartabenda yang banyak;Selanjutnya oleh Andi Hamzah, menguraikan pertimbangan PengadilanNegeri Medan mengenai relatifnya pengertian memperkaya diri, sebagaiberikut: "Menimbang, bahwa oleh karena itu) menurut Majelismemperkaya juga berarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatanmenjadikan suatu kondisi objektif, tingkat kemampuan materiil tertentudijadikan lebih meningkat lagi
    memperkaya, kecuali hanya menyatakanadanya pertambahan harta bagi pelaku/orang lain/suatu korporasitersebut dan pengertian memperkaya tidaklah cukup hanya diartikantelah bertambahnya harta sipelaku/orang lain/suatu korporasi, olehkarena itu dirasa perlu. memperhatikan/mencermati besaran harta(uang/barang) yang diterima/bertambah oleh sipelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain yang telah menimbulkan kerugian negara yangdapat mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah tersebut;Berdasarkan
Putus : 24-10-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1908 K/PID.SUS/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — Ir. RACHMAN HAKIM, MBA
98218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah memperkaya Ir. RACHMAN HAKIM, Rp. 35.012.162.000,MBA (tiga puluh lima milyar dua belas juta seratus enam puluh dua riburupiah) atau sekitar jumlah tersebut ; 2. Memperkaya sdr. FADIL KURNIAWAN sebesar Rp.6.383.730.948,(enam milyar tiga ratus delapan puluh tigajuta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empatpuluh delapan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ; 3. Memperkaya sdr.
    Marselus Uthan, masuk ke rekening padaBank Mandiri No. 1460005215624 sejumlah Rp. 80.000.000,(delapan puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;Memperkaya Bambang Setyawan masuk ke rekening BCANo. 7410415555 sejumlah Rp. 1.725.000.000, (satu milyartujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut ;Memperkaya Sdr. ABDUR RAHMAN sejumiah Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut ;10.Memperkaya Sdr. dr.
    Herlambang sejumlah Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut ;21.Memperkaya Sdr. ANDI CAHYA PRATAMA sebagai transferke rek BCA No. 4361622388 an. Andi Cahya Pratamasejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) atausekitar jumlah tersebut ;22.Memperkaya Sdr.
    Memperkaya Bambang Setyawan masuk ke rekening BCANo. 7410415555 sejumlah Rp. 1.725.000.000, (satu milyartujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut ;9. Memperkaya Sdr. ABDUR RAHMAN sejumiah Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut ;10.Memperkaya Sdr. dr. KHADAFI HARAHAP yang masuk kerekening BCA No. 8205060916 an. dr.
    Herlambang sejumlah Rp.44400.000.000, (empat ratus juta rupiah) atau sekitar jumlahtersebut ;21.Memperkaya Sdr. ANDI CAHYA PRATAMA sebagai transferke rek BCA No. 4361622388 an. Andi Cahya Pratamasejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) atausekitar jumlah tersebut ;22.Memperkaya Sdr.
Putus : 22-09-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1154 K/PID.SUS/2014
Tanggal 22 September 2014 — VICTOR KALLI BATU, S.T.;
6342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap unsur memperkaya sebagaimana yang disebut dalamDakwaan Primair ini tidak terpenuhi;Bahwa keraguan Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan TindakPidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang) tersebut diikuti oleh MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kupang;Bahwa Penuntut Umum akan menguraikan mengenai pembahasanunsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi tersebut yaitu
    sebagai berikut:e Dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi mengandung pengertian bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa tersebut mendatangkan keuntungan, baikkeuntungan pribadi, orang lain maupun suatu korporasi.
    Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, halaman 31 yangmenyebutkan bahwa memperkaya diri sendiri dalam hal ini berarti bahwadengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati pertambahankekayaan atau harta benda yang menjadi miliknya sendiri.
    Tindak Pidana Korupsi, Peenrbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2000, halaman 17 menyebutkan bahwa padadasarnya maksud memperkaya dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagaiperbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatukorporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut.
    Ramayana Motor Surabaya dan Samsat Kabupaten SumbaBarat Rp3.289.012.000,00 Rp2.704.409.400,00 = Rp285.601.509,00(dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus satu ribu lima ratussembilan rupiah); Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTerdakwa tersebut telah memperkaya Fandy Tjiang (Direktur PT.
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1745 K /Pid.Sus/2015
Tanggal 6 April 2016 — H. SAID ABDULLAH, S.H. bin H. ABDULLAH
7336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1745 K /Pid.Sus/2015sehingga dapat dikatakan Terdakwa tersebut karenanya menjadi kaya ataubertambah kaya;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 570K/Pid/1993 tanggal 04 September 1993 yangdimaksud dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah perbuatan yang dilakukan untukmenjadi lebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadikaya atau orang yang telah kaya menjadi bertambah kaya;Bahwa unsur memperkaya
    Adami Chazawi, S.H. dalam bukunya HukumPidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit BayumediaPublishing edisi kedua, April 2005, halaman 4143, menerangkan sebagaiberikut: Isi pengertian perbuatan memperkaya dalam Pasal 2 mengandung3 perbuatan memperkaya diri, yakni memperkaya diri sendiri, memperkayaorang lain, dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri,artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambahkekayaannya secara tidak sah.
    Sedangkan memperkaya orang lain adaahsebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperolehkekayaannya adalah orang lain selain si pembuat.
    Demikian juga halnyadengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperolehatau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya,tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yangmendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi;Persoalan lain dalam perbuatan memperkaya ini ialah apakah secaranyata kekayaan itu telah diperoleh atau bertambah sebagai syaratselesainya tindak pidana korupsi Pasal 2
    Masuk akal juga adanyakerugian ini, karena perbuatan memperkaya diri baru dapat terwujud secarasempurna apabila kekayaan telah diperoleh dari perbuatan itu, perolehanmana bersifat melawan hukum dan menimbulkan kerugian Negara.
Register : 17-11-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 119 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg.
Tanggal 28 Januari 2015 — RIZKI TAUFIQ , S.Sos. bin DRS. H. TOTO SUHARTO , Msi.
11543
  • mempertimbangkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumdengan mempertimbangkan dakwaan primair sebagai berikut ;Menimbang , bahwa ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1)Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yang telah didakwakan dalam dakwaan primair rumusannya berbunyisebagai berikut :Setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegaraMenimbang , bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satuper satu unsurunsur tersebut dihubungkan dengan faktafakta yangterungkap dalam persidangan a quo, yaitu sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi MtMenimbang , bahwa ditinjau dari segi etimologi perkataanMlmemperkaya berasal dari kata kaya yang artinya mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
    Memperkaya artinyamenjadikan lebih kaya (Yadiyanto,1977:240) dan oleh karena itudari sudut bahasa/harfiah memperkaya dapat diberi arti yang lebihjelas adalah sebagai perbuatan yang menjadikan bertambahnyakekayaan atau menjadikan seseorang yang sebelumnya belum kayakemudian menjadi kaya atau tambah kaya (Andi Hamzah,92);Menimbang , bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas
    Wijono, SHdalam bukunya Pembahasan Undangundang PemberantasanTindak Pidana korupsi , Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,hIm. 40, dengan mengacu pada Putusan Pengadilan NegeriTangerang tanggal 13 Mei 1992 No. 18/Pid/B/1992/PN.TNGmenyebutkan bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalahmenjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya ;Menimbang , bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukanseseorang secara melawan hukum menurut ketentuan pasal 2 ayat(1) UndangUndang
Register : 13-10-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 38/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : SYAHANARA YUSTI RAMADONA, SH
Terbanding/Terdakwa : DADAN SUPRIATNA
10876
  • Pengangkatan KepalaDesa Terpilin tanggal 09 Desember 2013 dan bertindak secara pribadi sendirimenggunakan Keuangan Desa APBDes tahun 2018, atau setidaktidaknya padawaktu waktu di tahun 2018 bertempat di Desa Cimacan Kecamatan CipanasKabupaten Cianjur, di Kantor Desa Cimacan Kecamatan Cipanas KabupatenCianjur, atau setidaktidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KotaBandung, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;Halaman 41 dari 52 halaman Putusan Nomor 38/PID.TPK/2021/PT BDG4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;ad. 1.
    Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi.Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya, bahwa denganperbuatan melawan hukum itu Terdakwa menikmati bertambahnya kekayaan atauharta benda miliknya sendiri. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnyaakibat perbuatan melawan hukum dari Terdakwa, ada orang lain yang menikmatibertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya.
    menghubungkanlarangan untuk "memperkaya diri" sehubungan pada UndangUndang TindakPidana Korupsi dengan kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikanHalaman 45 dari 52 halaman Putusan Nomor 38/PID.TPK/2021/PT BDGketerangan tentang sumber kekayaan atas permintaan Hakim.
    diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primairyaitu unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi secara melawan hukum sebagaimana unsur ke tiga Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalamUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi,maka terhadap unsurunsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikanlagi dan
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2469 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 16 Juni 2016 — DARMA PUTRA JAYA, ST;
8060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara;5. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turutserta melakukan / Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP;6. Pasal 18 UndangUndang No. 31 Tahun 1995 Jo.
    oleh karena itu Terdakwa dalam hal ini telah terbuktitidak menggunakan wewenangnya untuk memutuskan kontrak karenaterjadinya penyimpangan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Bukit Harapan yaitu tidak melaksanakan pekerjaan setelah 7 hari diterimanya SPK dari Pimpro, pekerjaan di alinkan oleh kontraktor kepadapihak lain tanpa persetujuan Pimpro, kontraktor tidak memberikanlaporan kemajuan pekerjaan sesuai ketentuan;Dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhi olehperbuatan Terdakwa;Unsur memperkaya
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:Bahwa secara harfiah "memperkaya" artinya menjadikanbertambah kaya, sedangkan "kaya" artinya mempunyai banyak harta,uang, dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia,Poerwadarminta, 1976), sehingga dapat disimpulkan bahwamemperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kayaHal. 24 dari 32 hal.
    No. 2469 K/PID.SUS/2015Ad.4atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, kekayaan yang diperolehsebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumberkekayaan yang ia miliki;Bahwa dilinat susunan gramitikal unsur "memperkaya diri sendiriatau orang lain atau "suatu korporasi" tersebut adalah bersifat alternatifyang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan, tidak harus akibatperbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa harus memperkaya diri sendiri, akan tetapi walaupun tidak memperkaya
    diri sendiri,akibat perbuatan Terdakwa memperkaya orang lain atau suatukorporasi, hal tersebut telah memenuhi unsur memperkaya;Bahwa dari faktafakta persidangan, terbukti bahwa Terdakwadiangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung BaktiDusun Pakpak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggaratelah memperkaya orang lain yaitu saksi Durani Bin Kik sebagaiKuasa Direktur CV.
Register : 19-05-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 33/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 10 Juni 2015 — TITIK SUNARSIH
7859
  • SawunggalingNo.10 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto atau setidaktidaknya di tempat lainberdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 101/KMK/SK/XII/2010,tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya diSurabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatukorporasi ;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Pidana tambahan uang pengganti ;6. Tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana ;7. Tentang penyertaan pelaku tindak pidana ;8. Tentang perbuatan berlanjut ;Ad. .
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasihal.27 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.28Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur ini bersifat alternatif, hal ini ditunjukanmelalui kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, artinya tidaksemua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harusdibuktikan, cukup salah satu dari perbuatan itu saja yang dibuktikan ;Menimbang, bahwa undangundang tidak menjelaskan
    secara pasti tentang apayang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal37 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001, bahwa pengertian memperkaya tersebuttidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Terdakwaatau orang lain atau suatu korporasi, hal ini juga sejalan apabila dilihat
    dari pengertiandalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, bahwa pengertian memperkaya, yaitumenjadikan bertambah kaya, selain itu dilihat dari segi Tata Bahasa Indonesia pengertianmemperkaya, yang berasal dari kata dasar kaya, yang berarti mempunyai harta(uang, dan sebagainya) yang banyak, sehingga dengan adanya penekanan katamemperkaya pada kata dasar kaya tersebut, memberikan penekanan arti menambahharta orang yang sudah banyak hartanya, atau dengan kata lain menambah kaya orang yangsudah kaya, sehingga
Register : 17-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PT MANADO Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT MND
Tanggal 23 April 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : GITA ARJA PRATAMA
Terbanding/Terdakwa : CHRISTIAN TUWONAUNG
275139
  • KepalaKampung/Kapitalaung Nahepese, Kecamatan Manganitu, Kabupeten KepulauanSangihe telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.420.248.200,00 (empatratus dua puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah);Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manado, yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer didasarkan padapertimbangan adanya unsur yang tidak terbukti, yaitu memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi.
    Hasil penghitunganatau hasil audit kerugian keuangan Negara itulah yang dinilai oleh Pengadilanuntuk menentukan kategori signifikan atau tidak signifikan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Bahwa berdasarkan hasil pembuktian di persidangan terbukti bahwa perbuatanTerdakwa telah merugikan keuangan Negara i.c.
    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi.
    Pengertian memperkaya adalah suatu istilah yangsudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, katamemperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya;Menimbang, bahwa titik berat perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi dalam lingkup Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada signifikansi ataubesar kecilnya materi/oenda (uang negara) yang diselewengkan.
    Semakin signifikanuang negara yang diselewengkan dan/atau kerugian keuangan Negara yangditimbulkan itu akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau Ssuatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
Putus : 21-06-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 21 Juni 2013 — Dr.Drs.PUTU BAGIADA,MM
9060
  • Putu Bagiada, MM bersamasamadengan Saksi NYOMAN Pastika, SE tersebut telah memperkaya diri sendirimaupun orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara cq.
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,karena pertimbangan hukum yang demikian itu sudah sesuai denganrumusan Pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan Primair; Menimbang, bahwa karena melawan hukum merupakan cara atausarana dalam melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi maka menurut Pengadilan Tipikor tingkatbanding akan lebih tepat jika perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, dan cara perbuatan itu dilakukanyakni secara melawan
    memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi; n Menimbang, bahwa Pengadilan Tipikor tingkat pertama dalampertimbangan hukum putusannya pada halaman 208 memisahkanmenjadi 2 (dua) unsur antara kedua hal yang disebutkan diatas denganmenempatkan cara melakukan perbuatannya yakni secaramelawan hukum sebagai unsur ke2 mendahului perbuatannya yakniperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang ditempatkan sebagai unsur ke3; Menimbang, bahwa menurut Pengadilan
    Setiap orang; 2.Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;4.
    diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakancara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, maka sebelum mempertimbangkan caratersebut akan dipertimbangkan terlebin dahulu) apakah Terdakwaterbukti atau tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atauorang lain, atau suatu korporasi seperti didakwakan Penuntut Umumdalam dakwaan Primair; Jika perbuatan itu terbukti dilakukan olehterdakwa, baru
Register : 20-10-2012 — Upload : 21-10-2012
Putusan PN BLITAR Nomor 38/Pid.B/2009/PN.Blt
H. IMRON NOOR Bin H. NOOR ALI.
932
  • Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.Menimbang, bahwa Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian tersendiri terhadapkata memperkaya dalam unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau SuatuKorporasi;Menimbang, bahwa untuk menerapkan suatu ketentuan perundangan terhadapsuatu perbuatan untuk dapat dinilai apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsuryang dimaksud dalam ketentuan perundangan itu, perlu diketahui maksud
    Interpretasi dengan metode inidisebut interpretasi gramatikal, karena untuk mengetahui makna ketentuan undang undang dengan cara menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya.Interpretasi ini biasanya digunakan kamus bahasa;Menimbang, bahwa kata memperkaya menurut Kamus Umum BahasaIndonesia, yang disusun oleh W.J.S.
    ., dalam bukunya berjudul PemberantasanTindak Pidana Korupsi(Penerbit Citra Aditya Bakti, 2002, Bandung), antara lainsebagai berikut: Perbuatan yang dilakukan menurut elemen Melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi (dari unsur Pasal 2 Ayat (1) UUNo. 31 Tahun 1999), yaitu:1 memperkaya diri sendiriartinya: bahwa dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmatibertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;2 memperkaya orang lainmaksudnya: akibat perbuatan
    Tindak Pidana Korupsi, adalahpembuktian atas tindak pidana yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yangmemuat rangkaian semua unsur tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam hal ini, bagian atau elemen memperkaya dariunsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, harusdibuktikan;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diungkapkan dalam pertimbangantentang uraian perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum yang dilakukan olehterdakwa, telah nyata dana yang tidak jelas penggunaannya
    Sedangkan menurut Martiman Prodjohamidjojo bahwayang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi adalah selaludan terus menerus tanpa berhenti menambah harta kekayaan dengan jalan melawanhukum, sehingga kekayaan yang diperoleh tidak seimbang dengan penghasilan atausumber kekayaan yang dia miliki;Bahwa berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka yang dimaksud denganmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah suatu perbuatan atau serangkaian
Register : 06-10-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2298 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 13 Desember 2017 — Saiful Bahri,S.E Bin M.Dinar Adam
308182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangberdasarkan Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 46 Tahun2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 1, Pasal 3 angka(5) juncto Pasal 4 juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2012 tanggal 7 Februarai 2011 TentangPengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjung Karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secaramelawan hukum melakukan memperkaya
    Hasil pemungutan/penarikan sewa kios Rp44.100.000,00dan gudang tahun 2014Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp135.300.000,00 Bahwa akibat perbuatannya Terdakwa sebagai Kepala UPT PangkalanPendaratan Ikan (PPI) Kalianda Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenLampung Selatan Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri dengan sejumlahuang sebesar Rp135.300.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus riburupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 juncto Pasal 18 ayat
    Hasil pemungutan/penarikan sewa kios dan Rp44.100.000,00gudang tahun 2014 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp135.300.000,00 Bahwa akibat perbuatannya Terdakwa sebagai Kepala UPT PangkalanPendaratan Ikan (PPI) Kalianda Dinas Kelautan dan Perikanan KabupatenLampung Selatan Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri dengan sejumlahuang sebesar Rp135.300.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus riburupiah);Hal. 15 dari 38 hal. Put.
    Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;Bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya, yang dapat dilakukan denganbermacammacam cara, yang tentunya dilakukan dengan cara melawanhukum, dapat dikualifikasi sebagai memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi adalah pada saat setelah Terdakwa selesaimelakukan perbuatannya Terdakwa atau orang lain atau korporasibertambah kaya, yaitu bertambah harta kekayaannya dari
    diri sendiri atauorang lain sebesar Rp135.300.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tigaratus ribu rupiah), sesuai dengan besarnya kerugian keuangan negaratersebut diatas;Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur "memperkaya diri sendiriatau orang lain telah terpenuhi oleh Terdakwa;4.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — Drh. URIP SUKARNO bin SUDJANGI
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diketahui bahwaunsur Melawan hukum dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebutmerupakan saran untuk melakukan perobuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, dengan demikian perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak dilakukan secaramelawan hukum tidak termasuk tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatanyang dilakukan
    Urip Sukarno binSudjangi tidaklan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) jo.
    Urip Sukarno bin Sudjangi harusdibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;Bahwa Penuntut Umum dipersidangan perkara Terdakwa ini, telah didengarketerangan saksisaksi, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti untukmemenuhi unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasinamun tidak dipertimbangan oleh Majelis Hakim yaitu sebagai berikut :1.
    Gramedia, 1991, halaman 9395 menyatakanpenafsiran istilah memperkaya antara yang harfian dan yang daripembuat undangundang hampir sama. Yang terang keduanyamenunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahankekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;Kemudian Prof. Dr. Jur.
    Nomor 616 K/Pid.Sus/2016.Sudah seharusnyalah diperbaiki oleh Majelis Hakim Kasasi dan menyatakanbahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain (saksi Marto bin Lanidilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi pada dakwaanPrimair Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa Drh.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 3 Juni 2015 — H. IMAN SUPARDI, S.E. bin USMAN
109112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu atausetidaktidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksadan mengadilinya berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentangPengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya,secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya
    IMAN SUPARDI, S.E. bin USMAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (8) UndangUndang RI Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah UndangUndang
    danmelakukan penggantian karung yang berlebel PUPUK UREA SUBSIDIdiganti ke dalam karung yang tidak bertuliskan/tidak berlebel/polos adalahsebagai perbuatan curang atau Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalamranah/lingkup atau Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam ranah/lingkupPeradilan Umum, yang dapat dituntut dengan ketentuanketentuan PidanaUmum dalam KUHP atau Pidana Khusus Tindak Pidana Ekonomi.Bahwa, kekeliruan dan kesalahan Majelis Hakim tersebut adalah telahmenafsirkan unsur melakukan perbuatan memperkaya
    Mohammad Askin, S.H.) mempunyai pendapatyang berbeda (dissenting opinion), yaitu Judex Facti (Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut :1.3.Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan oleh karena Judex Facti tidak salah mempertimbangkanunsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;Bahwa perbuatan Terdakwa membeli pupuk
    Bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi olehkarena yang bersangkutan tidak menjadi kaya bahkan menjadi miskin olehkarena barangnya disita oleh Penyidik, demikian pula dealer pupuk memangmenjual sesuai harga penjualan yang terjadi dan lebih dari itu justru saksipenjual (dealer) itulah yang harus bertanggungjawab oleh karena paradealer itulah yang menjual.8.