Ditemukan 2064 data
1.ANANTO TRI SUDIBYO,SH
2.EDI KUSBIYANTORO, SH
Terdakwa:
INDRA KUSNADI Als INDRA Bin IBRAHIM
123 — 22
Pertanian pada Balai Karantina pertanian kelas 1Pontianak melakukan pengecekkan terhadap Dokumen PhytosanitaryCertificate (PC) Nomor Seri 1185684 tanggal 05 Januari 2019 dan Nomor IQFast (online) No. 2019.2.0700.0.K10.E.000122 tanggal O05 Januari 2019dengan nama Pemohon ALVIN yang ditandatangani oleh SUWANDI IR yangtertempel di cargo milik terdakwa dengan melakukan konfirmasi kepadakantor karantina kelas Il Medang yang mengeluarkan dokumen tersebutnamun dari hasil konfirmasi kantor karantina kelas
Pertanian pada Balai Karantina pertanian kelas 1Pontianak melakukan pengecekkan terhadap Dokumen PhytosanitaryCertificate (PC) Nomor Seri 1185684 tanggal 05 Januari 2019 dan Nomor IQFast (online) No. 2019.2.0700.0.K10.E.000122 tanggal O5 Januari 2019dengan nama Pemohon ALVIN yang ditandatangani olen SUWANDI IR yangtertempel di cargo milik terdakwa dengan melakukan konfirmasi kepadakantor karantina kelas Il Medang yang mengeluarkan dokumen tersebutnamun dari hasil konfirmasi kantor karantina kelas
Taryu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberi keterangan; Bahwa saksi bekerja di Balai Karantina Pertanian Kelas Pontianak denganjabatan saya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan KarantinaPertanian; Bahwa saksi memberi keterangan terkait dengan masalah penggunakandokumen palsu. yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah dilakukanpemeriksaan intern dari Balai Karantina Pertanian Kelas Pontianak; Bahwa dokumen palsu yang digunakan
Bahwa dokumen Phitosanitary Certficate (PC) milik terdakwaadalah sertifikat bebas hama dan organisme penganggu yangdikeluarkan badan karantina pertanian kelas II Medan yangditandatangani oleh IR SUWANDI dan bahasa Inggris.
dokumentersebut, diketahui bahwa dokumen yang digunakan tersebut adalah palsuKarena tidak pernah dikeluarkan oleh balai Karantina Kelas II Medan.
51 — 24
tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH.
lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan tidak melakukan tindakan karantina, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal daripetugas dari PPNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya
Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanyatersebut, Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana SuratTuntutan (requisitoir) dengan Nomor Register Perkara : PDM901/BURMS/1 1/2015 tanggal 10 Desember 2015, menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOH.
KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2.
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
A. USMAN Alias ANDI USMAN Bin PETTA CIDDA
155 — 0
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan (HealthCertificate) di bidang karantina tumbuhan adalah Pejabat karantinatumbuhan yang bekerja di kantor Karantina pertanian.
Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan diInstalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BadanKarantina a/n Menteri Pertanian;7.
danKesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan HewanKabupaten/Kota;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUKHEWAN)Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasipemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewandi Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan PermohonanPemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) harisebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawakelengkapan
Pasal 33 Ayat (1) hurufa UndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo.
Pasal 33 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo.
478 — 59
Pelabuhan Asal; Bahwa setiap membawa hewan yang keluar atau masuk dari Propinsi Balimenuju Propinsi Jawa Timur wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan KesehatanHewan dari Kantor Karantina Pelabuhan Asal di wilayah Propinsi Bali.mannan Perbuatan mereka terdakwa , terdakwa Il dan terdakwa Ill tersebut diaturdan diancam dengan pidana dalam pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (1) UU RINomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHPAtauKeduamann Bahwa terdakwa
Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hurufa yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhankecuali media pembawa tergolong lain,
Pelabuhan Asal; Bahwa setiap membawa hewan yang keluar atau masuk dari Propinsi Balimenuju Propinsi Jawa Timur wajib dilengkapi dengan Surat Keteranagn KesehatanHewandari Kantor Karantina Pelabuhan Asal di wilayah Propinsi Bali.on= Perbuatan mereka terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa Ill tersebut diaturdan diancam dengan pidana dalam pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RINomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan
Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPSkelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikantumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecuali
Putusan No. 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS 1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama PUTU YOGIWIDIANTARA PUTRA.Dikembalikan kepada PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA; (dua) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan GilimanukKetapang. 1 (satu) lembar Surat Perintah Penolakan dari Kantor Karantina PelabuhanKetapang Banyuwangi. 1 (satu) lembar Berita Acara Penolakan dari Kantor Karantina PelabuhanKetapang Banyuwangi.Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
63 — 66
Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan/atau pengendalian ;
2.
Pototanopada saat hendak nyebrang dari Sumbawa Barat ke pulau Lombok ;Akibat perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan penularan penyakitkepada hewan ternak dikarenakan sapi yang hendak di angkut Terdakwatanpa pemeriksaan dari Pihak Balai Karantina Sumbawa ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 88 Huruf A dan C UU RI No 21 Tahun 2019 Jo Pasal 35 Ayat (1) hurufa dan c Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1)Ke1 KUHP ;Halaman 4 dari 25 Putusan Nomor
Pasal 1 Angka 36 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pengeluaran adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya
Unsur Yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan mediapembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan danHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.
Sus/2021/PN.Sbwtempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untukkeperluan tindakan karantina) dan pengawasan dan/ ataupengendalian ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugasuntuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhanpada pasal 35 Pasal (1) huruf a dan c juncto Pasal 88 huruf a dan c ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak melaporkanatau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c) telah terpenuhi ;Ad.4.
352 — 24
SAHRI, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan pelanggaran tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidan penjara selama : 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- [ dua juta rupiah ] dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama : 1 [ satu ] ` bulan ;3.
Raya Propinsi Kalteng ;e Bahwa benar saksi bekerja sebagai petugas karantina hewanyang memiliki tugas mencegah masuk dan tersebarnyapenyakit hewan karantina melalui media pembawa bahanasal hewan maupun hasil bahan asal hewan (BAH/HBAH) dipintu pemasukan dan pengeluaran ;e Bahwa benar saksi yang menangkap terdakwa ;e Bahwa benar kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26September 2013 sekitar jam 22.00 Wib lewat saksi mendapatsms dari seseorang yang tidak dikenal memberitahu bahwabesok Jumat tanggal 27
setelah dilakukan pengecekan terhadap barangtersebut ditemukan sertifikat kesehatan hewan warna merah,SATSDN dari BKSDA yang tidak sesuai dengan tanggal danjumlah burung yang dikirim, airway bill No.99012892854 ;e Bahwa benar saksi mengetahui berdasarkan UU No. 16/1992pasal 6 bahwa pengiriman media pembawa HPHK wajibdilengkapi sertifikat kesehatan melalui tempat pengeluaran,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewanuntuk keperluan tindakan karantina ;2.Saksi Saksi SUPRIHATIN.Bahwa
Krakatau PalangkaRaya dan diberi upah angkut sebesar Rp.150.000,(Seratuslima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa benar saksi tidak mengetahui barang yangdiangkut ditahan oleh petugas karantina hewan ;e Bahwa benar saksi ada mengingatkan terdakwa untukmelengkapi sertifikat karantina ;e Bahwa benar saksi tiba dimuka gudang kargo sekitar pukul05.30 wib dan telah ada petugas penerima kargo yangbernama Anes dan setelah barang tersebut diturunkanSaksi langsung pulang ; Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkandipersidangan
Budi datang ke saksimeminta tolong untuk mengambil burung yang ditahanpetugas karantina, awalnya saksi menolak, tetapi karenarasa kasihan dan akan diberi imbalan Rp.1.000.000,laluSaksi pergi menuju bandara menemui petugas karantinayaitu. Sdr. Mohammad Jafar dan Sdr.
Suprihatin daninformasi dari petugas bahwa barang sudah dibawa kekantor karantina pertanian Km.8 ;e Bahwa benar tindak pidana tersebut terjadi pada hariJum'at, 27 September 2013 sekitar pukul 06.00 WIB,bertempat di Gedung Cargo Bandara Cilik Riwut Kel.Panarung Kec. Pahandut Kota P.
54 — 17
, dan saat koroban sudah beradadalam ruang karantina, korban berteriak dengan mengatakan ngoni brengseksemua, kita jaga ngoni diluar.
, dan saat korban sudah beradadalam ruang karantina, korban berteriak dengan mengatakan ngoni brengsekHalaman 5 Dari 19 Halaman Nomor 196/Pid.B/2017/PN Ttesemua, kita jaga ngoni diluar.
terdakwa namun tidak diberikan oleh terdakwa , kemudian korbanmeminta sim cardnya namun di tolak dengan alasan ada di pimpinankemudian, selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi dan terdakwa ; Bahwa kemudian dibawa ke ruang karantina oleh terdakwa , saat itu saksiberteriak dengan mengatakan bangsat ngoni, awas kita tunggu diluar; Bahwa tibatiba terdakwa Il masuk ke ruang karantina lalu memukul saksisebanyak 3 kali mengenai paha, kepala dan belakang menggunakan tongkatT, dan kepala saksi mengeluarkan
AKBAR IBRAHIMAlias Al yang adalah teman saksi karena samasama sebagai tahanan RutanBahwa saat kejadian saksi berada di tempat kejadian dam melihat langsungpemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa karena saksi berada di dalamruang karantina, namun sakai tidak tahu permasalahan sehingga korbanBahwa saat itu saksi mendengar teriakan dari ruang karantina namun saksitidak tahu suara siapa, katakata tersebut adalah kata bangsat, kita tungguNQMC lua Hsssseee sence eeeeee eens eensBahwa terdakwa Rustam
, namun saat dibawa ke ruang karantina korban berteriakberteriak anjing, bangsat kepada petugas rutan; Bahwa setelah terdakwa membawa masuk ke dalam ruang karantina, korbanterus berteriak mengatakan bangsat ngoni, kita tunggu ngoni diluar, saat itudatang terdakwa Il Rustam meminta terdakwa untuk membuka ruang karantinatibatiba langsung memukul korban menggunakan tongkat T sebanyak 3 kalimengenai kepala, bahu dan belakang korban, sehingga kepala korbanmengeluarkan darah; "22022 2o ee nne en nee nne
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
H. HABIB JAMHURI Bin H. JAMHURI
88 — 79
JAMHURI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan
tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.
Setelah ituHalaman 7 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbwsaksi mendapat informasi dari saudara Yuni Husni bahwa adapenangkapan terhadap truck pembawa sapi tersebut di pelabuhan PotoTano, lalu saksi teruskan ke atasan saksi;Bahwa ntuk sapi potong lama proses karantina 1 (satu) hari 1 (Satu)malam;Bahwa dilihat dari hasilnya dari ke25 ( dua puluh lima) sapi tersebutkebanyakan sapi betina;Bahwa setelah hewan tersebut di karantina maka akan dikeluarkan suratsertifikat kKesehatan;Terhadap keterangan
, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 27 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau,pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara KesatuanHalaman 18 dari 27 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN SbwRepublik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK,HPIK, dan OPTK.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,
Unsur Yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawakepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintan Pusat untuk keperluan tindakankarantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugasuntuk melakukan
JAMHURI(alm) bersama saksi JONI SUSANTO dan saksi HAMJAT WADI AlsMENJAT dalam memasukkan atau mengeluarkan ternak sapi yangberjumlah 25 (dua puluh lima) ekor dari Pulau Sumbawa menuju PulauLombok tidak melaporkan ke petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas1 Sumbawa Besar untuk keperluan tindakan karantina guna mengetahulapakah sapi tersebut dalam keadaan sehat ataukah tidak.
Selainpemeriksaan kesehatan dilakukan juga pemeriksaan administrasi untukmencocokkan isi dokumen dan fisik media pembawa yangdilalulintaskan.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak melaporkanatau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c) telah terpenuhi;Ad.4.
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
EMILYA CONTESA Alias EMILYA Binti MUHAMMAD TAHER HAMDI
140 — 23
Als Emilya Binti Muhammad Taher Hamdi tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina
di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangTerdakwa memasukkannya dengan caramenyuruh tukang pikul untuk memikul 6 (enam) kotak sosis milik Terdakwadengan upah Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah)/ kotaknya yang rencananyaakan Terdakwa jual di Pasar Sayur Balai Karangan;Bahwa Terdakwa dalam menjual barangbarang dari Malaysia tersebuttidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, tidak melalui tempattempat yangditetapkan serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina, tidak mencantumkan informasi dan/atau
Syam Widartomo, barangbarang dari luar negeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit baghewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
Memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN SagTumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawakepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina
Memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan danHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Sagmenyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina
di Tempat Pemasukan yangditetapbkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina danpengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu;2.
58 — 17
.- Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.314 tanggal 24 Februari 2016.- Surat jalan No. D02/2016/001049 tanggal 24 Februari 2016- Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.000.395 tanggal 07 Maret 2016.- Surat jalan No. 00807 tanggal 07 Maret 2016.- Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.0003 01 tanggal 10 Maret 2016- Surat jalan No.
D03/2016/000398 tanggal 10 Maret 2016- Surat jalan No. 0000003911 tanggal 08 Maret 2016- Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.499 tanggal 26 Maret 2016- Surat Jalan Nomor D03/2016/000854 tanggal 26 Maret 2016- Surat Jalan No. ISS 1097 tanggal 29 Februari 2016- 1 (satu) lembar kertas nota bon warna putih tertanggal 27 Maret 2016 ada tertulis - Yu Pear 25 kotak/p- Singo Pear 40 kotak/m- Golden Pear 150 kotak/m- Fuji Apple 75 kotak Tetap terlampir dalam berkas perkara.6.
Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.314 tanggal 24 Februari2016. Surat jalan No. D02/2016/001049 tanggal 24 Februari 2016 Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.000.395 tanggal O7 Maret2016. Surat jalan No. 00807 tanggal 07 Maret 2016. Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.0003 01 tanggal 10 Maret2016 Surat jalan No.
Bahwa Petugas karantina melakukan tindakan karantina terhadap mediapembawa / buahbuahan dari luar negeri yang akan di masukkan kedalamwilayan negara republik Indonesia.
Setelah di lakukan tindakan karantina dandinyatakan bebas maka karantina pertanian menerbitkan sertifikat pelepasanbagi buahbuahan tersebut.Bahwa terhadap buah buhan yang dimasukan kedalam wilayah negararepublik Indonesia apabila tidak dilakukan tindakan karantina di knawatirkandapat menyebabkan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantinake dalam wilayah negara republik indonesia dan tersebarnya di organismeBahwa pengganggu tumbuhan karantina di dalam wilayah negara republikindonesia sesuai
Setelah di lakukan tindakan karantina dandinyatakan bebas maka karantina pertanian menerbitkan sertifikatpelepasan bagi buahbuahan tersebut.
Surat karantina no. 2016.2.03.02.k.12.k.000.314 tanggal 24 Februari2016. Surat jalan No. D02/2016/001049 tanggal 24 Februari 2016 Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.000.395 tanggal 07 Maret2016. Surat jalan No. 00807 tanggal 07 Maret 2016. Surat Karantina No. 2016.2.03.02.k.12.k.0003 01 tanggal 10 Maret 2016 Surat jalan No.
75 — 18
, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakantindakan karantina sebagaimana Dengan memperhatikan ketentuandimaksud dalam Pasal9,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula saksi KAMALUDDIN BIN ALI AMRI yang merupakan TenagaHonorer pada Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian mutu danKeamanan hasil perikanan Medan yang bertugas sebagai membantumelakukan pengawasan lalu lintas ikan atau media pembawa di BandaraInternasional Kuala Namu dan
dokumen karantina, kalaudokumen ekspornya ada; Bahwa yang mengurus dokumen ekspor adalah pihak PT.
Mencegah masuknyahama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri kedalam wilayahnegara Republik Indonesia, b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakitikan karantina suatu area ke area lain didalam wilayah negara RepublikIndonesia, c.
oleh petugas karantina untukmencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tersebut, menurutPeraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan, makatindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina yaitu berupa a.Pemeriksaan, b.
ditempattempat pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina ;3.
39 — 22
bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, (b) melalui tempattempat pemasukan yang telahditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina) , Pasal 6 (Setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area
pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesiadikenakan tindakan karantina,ayat (3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina danorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan, Pasal 21 (Denganmemperhatikan ketentuan
sebagaiaman dimaksud dalam pasal 9, terhadap orang, alat angkut,peralatan air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapatdikenakan tindakan karantina) dan Pasal 25 (Media pembawa lain yang terbawa oleh alat angkut danditurunkan di tempat pemasukan harus dimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan dibawah pengawasan petugas karantina), perbuatan tersebut dilakukan
bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, (b) melalui tempattempat pemasukanyang telah ditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina) , Pasal 6 (Setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dibawa atau dikirim dari suatu area
pembawa hama danpenyakit ikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalamdan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina,ayat (3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantinadan organism pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia tidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan, Pasal 21(Dengan memperhatikan ketentuan
145 — 61
Ikan;Bahwa TerdakwaSALIMUDDIN membawa atau mengangkut karanghias jenis Euphyllia glabrescens sebanyak 800 (delapan ratus) potong denganmenggunakan kendaraan tanpa memiliki sertifikat kesehatan ikan dan mutuhasil perikanan domestik dari daerah asal yaitu Stasiun Karantina Ikan,Pengendalian Mutu) dan Keamanan Hasil Perikanan Bima dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempatpemasukan/pengeluaran Pelabuhan Pototano Kabupaten Sumbawa Barat,tidak melaporkan dan menyerahkan di
Ikan;Bahwa TerdakwaSALIMUDDIN membawa atau mengangkut karanghias jenis Euphyllia glabrescens sebanyak 800 (delapan ratus) potong denganmenggunakan kendaraan tanpa memiliki sertifikat Kesehatan ikan dan mutuhasil perikanan domestik dari daerah asal yaitu Stasiun Karantina Ikan,Pengendalian Mutu) dan Keamanan Hasil Perikanan Bima dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempatpemasukan/pengeluaran Pelabuhan Pototano Kabupaten Sumbawa Barat,tidak melaporkan dan menyerahkan di
;Bahwa saksi menerangkan nama bus adalah TITIAN MAS merkNISSAN warna merah kombinasi dengan nomor Polisi EA 7548 A danmengangkutkarang hias sebanyak 10 (Sepuluh) boks;Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak ada memiliki SertifikatKesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Balai KarantinaIkan dan Sertifikat Karantina Hewan dari Balai Karantina;Bahwa pemilik Bus TITIAN MAS warna merah kombinasi dengannomor Polisi EA 7548 A adalah PT.
bukan beradapada Terdakwa, karena Terdakwa sifatnya memberikan jasa angkutan kepadaorang yang bernama Pak Haji dan seharusnya yang melengkapi administrasisertifikat karantina barang yang akan diangkut adalah pak Haji sebagai pemilikbarang dengan demikian Terdakwa tidak memiliki kKewajiban hukum untukmelengkapan karang hias dengan sertifikat karantina akan tetapi Terdakwaharu mengetahui bahwa barang yang akan diangkut harus melengkapi seluruhdokumen pengangkuatan;Menimbang, bahwa tindak pidana yang
95 — 76
Banten atau pada suatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,yang berwenang memeriksa dan mengadili, "dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan antaralain setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauHal. 1dari 8 Hal.
Banten atau pada suatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,yang berwenang memeriksa dan mengadili, "dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan yaitu setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area iain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina perbuatan terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut:Bahwa berawal pada
) ekor biawak, 99(Sembilan puluh sembilan) ekor kadal dan 5 (lima) ekor kurakura, dimana saatmembawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina berupa 191(seratus sembilan puluh satu) hewan tidak dilindungi tersebut, tidak dilakukantindakan karantina terlebih dahulu oleh petugas karantina di tempat tempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.Sehingga terdakwa besertabarang bukti dibawa dan diamankan ke Instalasi Karantina Hewan BBKPSoekarno Hatta untuk proses hukum lebih lanjut;Perbuatan
terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancampidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tetang Karantina Hewan;IV.
Menyatakan terdakwa KATSUHIDE NAITO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina keluar dari wilayah Indonesia tidakdilengkapi sertifikat Kesehatan bagi hewan dan tidak melaporkan danmenyerahkan kepada petugas karantina ditempai pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina;2.
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
FAUZAN ALS PAU Bin MAS ABAS
39 — 8
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Fauzan Alias Pau Bin Mas Abas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hasil bahan asal hewan, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan,serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani; Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa telur dapat sebagai media pembawaHama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan dan apabila telor tersebut berasaldari luar harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; Bahwa terdakwa baru pertama kali membawa telur asal Malaysia, sebelumnyamengambil telor dari Kota Singkawang berhubung telor dari Kota Singkawang lebihmahal dan kebetulan hari itu terdakwa libur tidak bekerja, maka terdakwamengambil
Pasal 5 huruf a, b dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal danHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2019
, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan
area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang,
untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 31 ayat (1) Jo.
86 — 27
Sabanar LamaKelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor KabupatenBulungan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah, barang siapa dengan sengajamelakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam
Menyatakan Terdakwa SABARUDDIN Bin AMBO TANG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana barang siapadengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa ataudikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan
Menyatakan Terdakwa SABARUDDIN BIN AMBO TANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja Melakukan pelanggaran yaitu setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kKesehatan dari area asal bagi hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian
tersebut;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor tidakdapat memberikan efek jera kepada Terdakwa yang sudah berulang kaliatau sudah lebih dari 3 (tiga) kali membawa kepiting bertelur tanpadilengkapi Surat/ Sertifikat Kesehatan, tidak melalui tempattempat yangtelah ditentukan untuk keperluan tindakan karantina serta tidakdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina;2.
45 — 28
Menyatakan Terdakwa USMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajin dilengkapi sertifikat kesehatan dari area
Badung Propinsi Bali dansesampainya di Pelabuhan lembar Nusa Tenggara Barat, terdakwaUSMAN pada kantor Wilayah kerja Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan (Kantor Karantina) di lembar NTBternyata terdakwa hanya mengurus sebagian saja barang bawaannyaberupa Surat Sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina yaitu ikankerapu sebanyak 293 ( dua ratus sembilan puluh tiga ) sudah semuadilengkapi Surat Sertifikat Kesehatan , sedangkan udang ronggengsebanyak 640 ( enam ratus empat puluh
liardari habitat alam wajib dilengkapi Surat Karantina yang diterbitkan dari daerahasal ;Bahwa jumlah hewan yang dibawa harus sesuai dengan Surat Karantina /Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik yang dikeluarkan olehKantor Karantina dari daerah asal ikan hewan tersebut dibawa ;Bahwa besaran tarif yang seharusnya dibayar adalah berdasarkan Tarif PNBP( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) dimana jumlahnya ditentukan berdasarkanjumlahnya / banyaknya hewan yang dibawa/ dihitung per satuan
No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitumembawa ikan yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan Ikan dan ProdukPerikanan Domestik ;Bahwa jika salah satu persyaratan / kelengkapan tidak terpenuhi pada saatmelapor di kantor Karantina (asal), petugas Karantina (asal) melakukanpenolakan.
Jadi pemilik media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepu telahmelanggar ketentuan peraturan UURI No. 16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan yang diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, danpasal 8 menjelaskan persyaratan Karantina Ikan.e Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanmenjelaskan Setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan
Unsur barang siapa ;Dr Unsur karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepenggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagianbagian tumbuhan kecuali
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
HAJI PRIYANTORO Bin SUKALIS
415 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HAJI PRIYANTORO bin SUKALIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dibidang karantina hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6
Menyatakan Terdakwa HAJI PRIYANTORO Bin SUKALISterbukti bersalah melakukan tindak pidana dibidang karantina hewantanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo.Pasal 6 huruf a dan cJo.Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan,Ikan dan tumbuhan Jo.Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun2000 Tentang Karantina Hewan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatuatas diri terdakwa;2.
DONNI MUSIDAYAN, M.Sidari Balai Karantina Pertanian Kelas Banjarmasin, bahwa yangdimaksud Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahanmasuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri danHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN Bjbdari suatu area ke area lain didalam negeri atau keluar dari dalamwilayah Negara Republik Indonesia sedangkan Karantina moeliputipemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan,penolakan, pemusnahan dan pembebasan dan oleh
Drianto yang merupakan Karantina Hewan sedangbertugas melakukan pemeriksaan Komoditas Karantina Hewan di gudangCargo Bandara Syamsuddin Noor kemudian melakukan pemeriksaandokumen dan fisik terhadap muatan pesawat lion Air JT 05555, saatpemeriksaan terdapat burung yang dikemas didalam sebuah sangkardisertai dokumen Berita Acara Penolakan (KH9B) nomor2018.1.3201.0.K9B.M.000358 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat danditanda tangani oleh petugas karantina hewan bandara adi suciptoYogyakarta, burung beserta
DONNI MUKSIDAYAN.M.Si., atas persetujuan Terdakwa,keterangannya saat di Penyidikan dibacakan di persidangan, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa dasar hukum yang mengatur perkarantinaan di Indonesia adalahUU RI Nomo 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan,ikan dan tumbuhandan peraturan pemerintah No.82 tahun 2000 tentang karantina hewan; Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 6 UU nomor 16/1992 tentangpersyaratan karantina maka yang dilanggar oleh terdakwa dalam perkaraini yaitu. melakukan
hewan dan tidak di laporkan kepadapetugas Karantina Hewan;Menimbang, bahwa unsur Dengan sengaja ini telah terpenuhimenurut hukum.Ad.3 Unsur Tidak dilengkapi dokumen;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi danketerangan Terdakwa diperoleh fakta hukum yaitu :Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Maret 2018 sekitar Pukul 14.00 witasaksi SEPTARITA bersama Bpk.Drianto yang merupakan Karantina Hewansedang bertugas melakukan pemeriksaan komoditas Karantina hewan digudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor
51 — 9
Pertanian dilakukan pemusnahan terhadap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikankarantina atau Organisasi Penggangu Tumbuhan Karantina yangdimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain di dalamwilayah Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah mediapembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukanpemeriksa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama danpenyakit ikan karantina atau tidak bebas dari Organisasi PenggangguTumbuhan
Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangHalaman 15 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjbditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan
Karantina tertentu yang ditetapkan olen Pemerintah;e Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah BeaCukai
Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumenKepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuaiperaturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yangditetapbkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturanKepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;e Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebutadalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah BeaCukai
1.SUMRIADI, SH
2.TIYAN ANDESTA, SH., MH.
3.NELLY KRISTINA, SH.
Terdakwa:
SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI
64 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SANDRO ALEX Bin HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Tidak Dilengkapi Dengan Sertifikat Kesehatan Kedalam Wilayah Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
baik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satuarea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah :Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara AsalMelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanDilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan KarantinaBahwa persyaratan karantina untuk bawang merah adalah dilengkapisurat kesehatan dari negara asal, dimasukkan dari tempat yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan karantina.Untuk
baik yang berasal dari luar negeri ataupun dari satuarea lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah :Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara AsalMelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkanDilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan Karantina.Bahwa persyaratan karantina untuk bawang merah adalah dilengkapisurat kesehatan dari negara asal, dimasukkan dari tempat yang telahditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina untukkeperluan karantina.Untuk
Saksi DESTA SAGITA ROMLI, SP BINTI ROMLI, di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi merupakan PNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru selaku Petugas Karantina Tumbuhan dengan jabatanfungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Bahwa tugas saksi melakukan pemeriksaan terhadap mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
;Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berbunyi :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa
seperti yangdisyaratkan dalam pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan,Ikan dan Tumbuhan.