Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 314/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.I Gede Eka Haryana, SH
2.TIMBUL M., SH.
3.INDRA SINAGA, SH.
4.DANANG L, SH
Terdakwa:
YOHANES
14144
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • (Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi untuk jaminan pembayaran antara PT.
      Visiland Dharma Sarana dengan Mukhlis Ameer sebagai Applicant/ Penerbit Bank Garansi, Nomor: 01/VDS-MS/BG/XI/2018, tangal 05 Nopember 2018;
    • Print out Surat Bank Central Asia/ BCA Nomor: BCA/JKT/SKBBG/026/12/2018, tanggal 26 Desember 2018;
    • Print out Surat BANK GUARANTEE dengan Nomor: 17920/BCA/BG/XII/2018, tanggal 31 Desember 2018;
    • (Asli) Surat Pernyataan Mukhlis Ameer, tanggal 17 Januari 2019;
    • (Asli) Cek Bank Mandiri No: HS 354302 a.n.
      Visiland Dharma Sarana tanggal 21 Desember 2018;
    • Print out Surat Bank Mandiri nomor: R05.CBC3.TS/SK 7651/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 perihal Bank Mandiri menyetujui permohonan penerbitan Bank Garansi senilai Rp.30.000.000.000,-;
    • Print out Surat Bank Mandiri perihal Jaminan Pembayaran (Bank Garansi) Nomor : MBG774024897901 tanggal 18 Januari 2019;
    • (Asli) Nota Kesepakatan tanggal 29 Januari 2019;
    • (Asli) Cek Bank Maybank No : CR196351 a.n. PT.
      Oleh karena Bank Garansi yang diurus oleh Mukhlis Ameer tidak terbit,Terdakwa dan Raden Ignatius Sarjono menawarkan kepada DannyHarjono untuk mengurus Bank Garansi di Maybank Bandung sertamerekomendasikan Asep Sultan Ramadan sebagai orang yang bisamengurus Bank Garansi dan sebagai pemilik dana yang akan dijadikanjaminan (cash collateral) sehingga Danny Harjono yang sangatmembutuhkan Bank Garansi tergerak untuk melakukan kerjasamaPembiayaan Proyek yang tertuang dalam Surat Perjanjian KerjasamaPembiayaan
      Surat Keterangan Bank Mandiri yang menerangkan bahwaBank Garansi sedang diproses yang di CC kan kepada PT. Visiland,PT. Lenovo dan Bank PT. Lenovo (City Bank jl. RA Kartini Cilandak);d. Pra Bank Garansi (kirim via email);e. Bank Garansi;Bahwa Company Profile dari PT.
      Visiland Dnarma Sarana dalam bentukSoft Copy Saksi dapat dari saksi Asep Sultan Ramadhan;Bahwa Bank Garansi tidak terbit dikarenakan penjelasan dari BankMandiri selaku penerbit Bank Garansi (Bank Mandiri) bahwa adakekurangan administrasi yang belum lengkap.
      Visiland untuk menerbitkan Bank Garansi dan bahkanketika PT. Visiland dan Saksi Muchlis Ameer membuat kerja sama untukpenerbitan Bank Garansi tersebut Saksi Muchlis Ameer menjanjikan akanmendapatkan Bank Garansi tersebut dalam waktu empat sampai limahari, namun kenyataannya sampai pada saat ini Bank Garansi yangdijanjikan tersebut tidak kunjung terbit;2.
Register : 30-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, SH.MH
Terdakwa:
HARIYANTO alias ACU
7843
  • Terusan Bandengan Utara, KomplekSoka 2 Nomor : 16 Ci, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara, dengan jangka waktu garansi selama 1 (satu) Tahun sejaktanggal pembelian handphone yang kemudian dilengkapi Terdakwadengan buku manual berbahasa Indonesia tentang petunjuk penggunaanperangkat telekomunikasi dan stiker garansi / Warranty 1 (satu) TahunHalaman 9 dari 44 Putusan Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.
    Penjaringan Jakarta Utara,yang Tersangka jalani selama ini adalah hanya membeli jasa jaminan servisdengan nama Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS denganlama jaminan selama 1 tahun sejak tanggal pembelian barang berupahandphone yang menggunakan Kartu Servis Garansi Original Servisdisingkat OS."
    Utrmendapatkan untung yang lebih atas penjualan handphone yang dilengkapidengan Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS, bukumanual petunjuk atau manual penggunaan perangkaat telekomunikasiberupa handphone, stiker atau logo OS Warranty 1 tahun, dan stiker noSDPP." Bahwa PT. Sinar Mandiri Sianto adalah Hanya nama saja servissenter / garansi servis Original Servis/OS yang beralamat di JI. TerusanBandengan Utara Komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
    Dan Tersangka jugamendapatkan untung yang lebih atas penjualan handphone yang dilengkapidengan Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS, bukumanual petunjuk atau manual penggunaan perangkaat telekomunikasiberupa handphone, stiker atau logo OS Warranty 1 tahun, dan stiker noSDPP." Bahwa PT. Sinar Mandiri Sianto adalah Hanya nama saja servissenter / garansi servis Original Servis/OS yang beralamat di JI. TerusanBandengan Utara Komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — MISBAHUDDIN GASMA,S.H.,M.H. dan MARTHIN PASARIBU, S.H., selaku Tim Kurator PT.NINCEC MULTI DIMENSI (Dalam Pailit) VS PT.BPD JABAR DAN BANTEN CABANG KHUSUS JAKARTA
269615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bankberupa Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond) untuk menjaminHal. 5 dari 36 hal.
    Besaran setoran jaminan Garansi Bank adalah sebagai berikut:1. Sebesar Rp5.966.741.903,00 yaitu sebesar 10% dari Garansi Banksenilai Ro59.667.419.037,00 dan;2. Sebesar USD 268.870, yaitu sebesar 10% dari Garansi Bank senilaiUSD 2.688.708,;Bahwa Penggugat juga telah menyerahkan kepada Tergugat KontraGaransi Bank berupa:1.
    Namun hingga saat gugatan ini diajukanTergugat belum juga melaksanakan permohonan pencairan jaminan BankGaransi;Bahwa permintaan pengembalian setoran jaminan (Margin Deposit)Garansi Bank oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berdasarkanalasanalasan yang sah menurut hukum dan Garansi Bank PerformanceBond Nomor 773 dan Nomor 774 telah jatuh tempo pada tanggal 25Oktober 2011 sehingga Garansi Bank batal dengan sendirinya dan menjaditidak berlaku lagi karena tidak terjadi pencairan Bank Garansi selama
    masaperiode berlakunya Bank Garansi.
    Dengan tidak diserahkannya setoran jaminan Garansi BankPelaksanaan (Performance Bond) kepada Pemohon Kasasi makamengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi yang hingga saat iniPemohon Kasasi belum mampu melunasi seluruh utangutangnya kepadaPara Kreditor disebabkan Termohon Kasasimasih menahan setoranjaminan Garansi Bank Pelaksanaan milik Pemohon Kasasi.
Register : 05-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat : PT NINDYA KARYA Diwakili Oleh : PT NINDYA KARYA
Terbanding/Tergugat I : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Terbanding/Tergugat II : PT JAYA SINGA MUDA
16795
  • Pasal 24 KUHPerdataJo. angka 6 Bank Garansi No.
    Namun faktanya, setelah Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat permintaan pencairan Bank Garansi, Tergugat ingkar dengan tidakmelakukan pencairan Bank Garansi No. BGUM/STG/001/2018 tanggal 18April 2018 (Vide Bukti P2) tersebut.9. Walaupun Tergugat ingkar melakukan pencairan Bank Garansi No.
    KEINGKARAN TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN KEWAJIBANNYAMENCAIRKAN BANK GARANSI NO.
    Bahwakarena Bank Garansi yang dikeluarkan menyatakan penjamin adalahPerum Jamkrindo, dengan dasar:Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan hukumsesual dengan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal18 April 2018. Namun hubungan hukum tersebut tidak menimbulkansengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal18 April 2018.
    Namun hubungan hukumtersebut tidak menimbulkan sengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25 Agustus 2017 dan Bank garansi NomorBGUM/STG/001/2018 Tertanggal 18 April 2018.
Register : 07-09-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 18-01-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76/PDT/2015/PT PLG
Tanggal 16 Desember 2015 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), TbKantor Wilayah Sumatera Selatan Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero)Tbk, Kantor Cabang Musi Palembang Diwakili Oleh : DEMITRY ALDY RATMAN, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. Karya Sarana Sejahtera Abadi Diwakili Oleh : SARINAWATI
Terbanding/Penggugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum Cq Direktorat Jenderal Pengairan Cq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Cq Kepala SNVT PJPA Cq PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaat Air
7936
  • (Bukti P.4)Untuk masa berlakunya kedua garansi bank tersebut adalah sebagai berikut :a. Masa berlakunya Garansi Bank No. 13/OJR/076/9210/Kamis atas Jaminan Uang Mukaselama 178 (seratus tujuh puluh delapan) hari kalender terhitung sejak 24 Mei 2013 sampaidengan 17 November 2013 dan tuntutan/klaim dapat diajukan paling lambat 30 hariKalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank.b.
    Bahwa untuk melakukan pencairan Garansi Bank Jaminan Uang Muka dan Garansi BankJaminan Pelaksanaan, Penggugat telah memberitahukan hal tersebut kepada Tergugat II melaluisurat dari Penggugat dengan No.
    PW.09.01Ah/PJPA.S VII/237 tanggal 04 Desember 2013(Bukti P.13) kepada Tergugat II untuk segera mencairkan dana Garansi Bank Uang Muka danGaransi Bank Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Penggugatsebagai Pemegang Jaminan yang sah atas Jaminan kedua garansi bank tersebut.Namun sampai gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang ternyata hanyaBank Garansi Uang Muka sebesar Rp. 2.536.354.400, (dua miliyar lima ratus tiga puluh enamjuta tiga ratus lima puluh
    Bahwa berdasarkan poin angka 6 diatas, Tergugat I menolak membayar ganti rugi secaratanggung renteng atas kerugian Penggugat karena tidak dapat mencairkan uang garansi banksebesar Rp.850.000.000, pada kantor Tergugat II bahwa atas an Tergugat II menolakmencairkan Garansi bank terhadap penggugat karena garansi bank masa berlakunyaterhitung sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan 12 Nopember 2013, sedangkan klaimgaransi bank diajukan Penggugat pada tanggal 4 desember 2014 dan diajukan oleh orangyang
    /OJR/089/4777/SENIN danJaminan Uang Muka Garansi Bank nomor : 13/OJR/076/9210/KAMIS memilki syarat syarat dan prosedur yang harus ditaati serta dipatuhi bersama antara pihak pihak yangberkomparan pada Garansi Bank tersebut.Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil butir (13), (14) dan (15) halaman 6Gugatan PENGGUGAT a quo yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengalamikerugian materil dikarenakan TERGUGAT II telah Wanprestasi terhadap Garansi BankJaminan Pelaksanaan.Bahwa bagaimana mungkin TERGUGAT
Putus : 04-04-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 456/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2017 — VIRGINIA INDONESIA Co., LLC X PT RESOURCES JAYA TEKNIK MANAGEMENT INDONESIA (RMI),Cs
239152
  • ;Bahwa sehubungan dengan penjaminan pelaksanaan JasaJasaTERGUGAT , TERGUGAT Il telah menerbitkan jaminan berupaBank Garansi yang pada pokoknya menyatakan TERGUGAT Ilsebagai Penjamin, PENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan danTERGUGAT sebagai Yang Dijamin dengan total nilai jaminansetinggitingginya sebesar US$ 2,694,548.00 (dua juta enam ratussembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh delapan DollarAmerika Serikat);Bahwa di dalam Bank Garansi tersebut, TERGUGAT Il dengan tegastelah menyatakan melepaskan
    FS004/VIV15056tertanggal 1 Juli 2015 tersebut, TERGUGAT Il melaluiCabangMatraman menanggapinya dengan mengirimkan Surat No.312/ADM/MTR/VIV2015 tertanggal 3 Juli 2015, dengan Perihal: KlaimBank Garansi Pelaksanaan PT Resources Jaya Teknik ManagementIndonesia. Dimana dalam suratnya tersebut, TERGUGAT ilmenyampaikan bahwa TERGUGATIltelahmenerima SuratPENGGUGAT No.
    FS004/VI/15056 tertanggal 1 Juli 2015 dan akanmemprosesnya terlebih dahulu.Hal tersebut membuktikan bahwa TERGUGAT Il telah dengan tegasmengakui kebenarandantidakmelakukan penyangkalanterhadapBankGaransiyang telah diterbitkannya, serta telahmenyadari kewajibannya selaku Penjaminuntuk segeramelakukanpencairanatas Bank Garansi, namun sebaliknyaTERGUGAT Il tidak memprosesnya dan tidak melakukan pencairanterhadap Bank Garansi tersebut.Setelah menunggu proses yang dilakukan oleh TERGUGAT Il namunpencairan
    Bank Garansi tidak juga terlaksana, maka PENGGUGATmenindaklanjutidengan mengirimkan Surat No.
    FS004/IX/15076tertanggal 21 September 2015 dengan Perihal: Surat PermohonanPencairan Bank Garansi;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 456/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst26.27.28.29.30.31.Bahwa setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi dari TERGUGAT Ill,maka PENGGUGAT kembali mengirimkan surat No. FS004/XI/15090 tertanggal 3 November 2015 kepada TERGUGAT Il, denganPerihal: Surat Permohonan PencairanBank Garansi.
Putus : 06-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1221/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 6 Januari 2015 — Ebenezer Ecclesio Iskandar alias Eben
7133
  • Maju Jaya, sebagaipusat servis dari kartu garansi d best;Bahwa karyawan di Toko Servis Lokasari ada enam sampai tujuh orang;Bahwa pada waktu Saksi menjual kartu garansi d best, Saksi tidak jelaskan kepadacostumer, kalau kartu garansi tersebut hanya bisa digunakan kepada handphonetype tertentu saja;Bahwa yang disampaikan oleh pihak PT Gihon Kepada Saksi dalam hal Saksimenjual kartu garansi yaitu dari pihak PT Gihon Maju Jaya memberitahukankalau ada apa apa akan dipertanggung jawabkan oleh PT Gihon
    merek D Bestuntuk menggaransikan handphone;e Bahwa tugas Chuandry adalah menjual kartu garansi kepada costumer (sebagaimarketing dari PT Gihon Maju Jaya);e Bahwa Saksi tidak berapa jelas berapa keuntungan PT Gihon Maju Jaya dalampenjualan kartu garansi tersebut;e Bahwa kartu garansi DBest Blue itu kartu sama dengan kartu DBest dansebenarnya itu hanya ciri saja;Halaman 17 dari 54 hlm.
    Antoni dan Eben yang menyampaikan langsungbahwa kartu garansi D'best adalah miliknya berdua, demikian juga dariinformasi pedagang handphone di Lokasari, pemilik kartu garansi D'bestadalah kedua orang tersebut. Untuk pemilik perusahaan PT Gihon Maju Jayaadalah sdr.
    Utr2 Bahwa Saksi katakan hanya menservice itu tidak benar karena Saksi jugamenjual dan menerima keuntungan;3 Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan PT Gihon Maju Jaya;4 Bahwa Saksi katakan tidak pernah pasarkan kartu garansi itu tidak benar,karena Saksi juga pasarkan kartu garansi;7 Saksi Drs.
    dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia;Bahwa nama produk kartu garansi yang dikeluarkan oleh PT Gihon Maju Jayaadalah DBest dan D best Blue;Bahwa ada ijin dari instansi terkait dalam hal PT Gihon Maju Jaya menjalankanusahanya menjual kartu garansi yaitu:Akta Pendirian;Siup;NPWP;TDP;Domisili;Surat Manual Garansi;Surat Keputusan Pengeluaran Label Baha Indonesia;Nomor Registrasi KemendagBahwa awalnya Terdakwa tidak tahu kalau ijin kartu garansi tersebut tidak dapatdiperjual belikan;Bahwa
Putus : 12-03-2008 — Upload : 02-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2557K/PID/2007
Tanggal 12 Maret 2008 — ASEP GIANTO,SE. ; Drs. AGUS KHOZIN.
5247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ; Rp.3.000.000, untuk pengurusan Bank Garansi dengan nilaiRp.25.000.000, antara Dinas Keuangan TNI AL dengan PT.DeltaSarana Sejati; Rp.3.000.000, untuk pengurusan Bank Garansi dengan nilaiRp.87.612.500, antara Kepala Dinas Hidro Oseanografi Mabes ALdengan PT.Delta Sarana Sejati; Kemudian saksi korban H.Benyamin telah mendapat 3 (tiga) lembarsurat Bank Garansi dari para Terdakwa yaitu : Bank Garansi No.2005/BDG/285.2571/Kamis tanggal 1 September2005.
    Bank Garansi No.2005/BDG/263.1473/Senin tanggal 5 September2005. Bank Garansi No.2005/BDG/292.1843/Senin tanggal 5 September2005.Hal. 2 dari 12 hal. Put. No.2557 K/Pid/2007 Yang ditanda tangani oleh Drs. Edhi Handoko,MM Selaku PimpinanBidang Operasional PT.BNI (Persero) Kantor Cabang Bandung danternyata ketiga Bank Garansi tersebut tidak tercatat di Kantor Bank BNICabang Bandung serta Drs.
    Dalam persidangan tidak terbukti H.Benyamin sebagai saksi pelapor telahmengalmai kerugian atau berpotensi mengalami kerugian materil sebesarRp.240.112.500, sebagaimana dimaksud dalam amar keputusanPengadilan Tinggi Bandung, karena pihak pemesan Bank Garansi yaituPT.Delta Sarana Sejati tidak menuntut ganti rugi kepada H.Benyaminuntuk menerbitkan kembali 4 Garansi palsu dengan 4 Bank Garansi aslisesuai ketentuan Bank;2.
    Terdakwa mengaku telah menerima uang sebagai imbalan pembuatan 4Bank Garansi palsu tersebut dari Terdakwa II.Drs.Agus Khozin sebesarsekitar Rp.3.600.000, atau sesuai tarif propisi yang berlaku di PT. BankNegara Indonesia (Persero) Tbk saat perkara ini terjadi, sebesar 1,5 %dikali total nilai Bank Garansi yang akan dibuat (Rp.240.112.500,);.
    Niat atau rencana pemalsuan Bank Garansi ini berasal dari TerdakwaI.Drs.Agus Khozin, kemudian mengajak dan membujuk Terdakwa untukmelakukan tindak pidana pemalsuan dengan dalil Bank Garansi yangakan diterbitkan adalah untuk proyek yang sudah diatur pemenangnya.Pemilik proyek dan pemenang tender sudah saling tahu sama tahu.Pemegang jaminan (pemilik proyek) tidak akan mempersoalkan keaslianBank Garansi atau melakukan cek visit ke Bank penerbit;.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2387 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Tuan Doktorandus INSMERDA LEBANG DK VS PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk DKK
382267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2387K/Pdt/2016Tergugat , sebagaimana ternyata dalam Guarantee tertanggal 11Desember 2007 (Akta Garansi):3. Tergugat IV dan Terguagat V, yang pada saat diterbitkannya Akta Garansi,masingmasing secara berturutturut menjabat sebagai Komisaris Utama danKomisaris Penggugat dan secara bersamasama bertindak sebagai DewanKomisaris Penggugat yang menyetujui dan mensahkan pemberian jaminanperusahaan berdasarkan Akta Garansi;4. Turut Tergugat adalah pemilik asal kapal M.V.
    Penerbitan Akta Garansi yang dilatarbelakangi oleh transaksi pembeliankapal M.V.
    Bahwa kemudian untuk menjamindipenuhinya kewajibankewajiban Turut Tergugat Ill kepada TurutTergugat Il yang timbul dari BBC tertanggal 11 Desember 2007,Tergugat , bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat,mendandatangani Akta Garansi tertanggal 11 Desember 2007 tersebut;Bahwa sebagaimana tertulis dalam Akta Garansi tertanggal 11Desember 2007, yang mana untuk lebih jelasnya akan dikutipkan dibawah ini, Tergugat menandatangani Akta Garansi bertindak untukdan atas nama PT.
    S.A (Turut Terbanding III/Turut TermohonKasasi VII) berdasarkan perjanjian sewa menyewa kapal tertanggal11 Desember 2007 (Bareboat Charterparty);Bahwa untuk menjamin pemenuhan kewajiban kontraktual Heritageberdasarkan Bareboat Charterparty secara tepat waktu, Termohon Kasasiselaku perusahaan induk dari Heritage, telah menerbitkan Akta Garansi(Guarantee) tertanggal 11 Desember 2007 (Akta Garansi) untukkepentingan Pemohon Kasasi. Akta Garansi ini ditandatangani oleh TuanDrs.
    Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkanbahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru menerapkan hukum dalammempertimbangkan bahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi,karena pada faktanya:5.1. Akta Garansi Diterbitkan Sesuai dengan Ketentuan UndangUndangHalaman 39 dari 44 hal.Put.
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 46/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 6 April 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. PARAS MEGAH UTAMA
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk cq. PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Commercial Banking Balikpapan
312156
  • , karenaseharusnya berdasarkan Perjanjian Bank Garansi, setelahmengirimkan pemberitahuan adanya klaim pembayaranPerformance Bond dari PHM, Tergugat melakukan prosedur KlaimBank Garansi, sebagai berikut:(1) Tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Penggugatmengenai pencairan Bank Garansi dengan permintaan agarPenggugat menyediakan dana yang sedikitnya sama dengannilai Bank Garansi yang harus dibayar atau ditanggung olehBank (vide Pasal 6 Perjanjian Bank Garansi);Dalam hal ini, terlepas dari Penggugat
    Perjanjian Bank Garansi;3.
    dilaksanakan dengan itikad baik(vide: Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata);Bahwa untuk menjamin adanya pembayaran klaim Bank Garansi,berdasarkan Perjanjian Bank Garansi maka Penggugat telahmenyerahkan agunan yang kemudian dilakukan pengikatan untukkepentingan Tergugat, antara lain berupa non Fixed Asset dan FixedAsset sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Bank Garansi;Bahwa atas Perjanjian Bank Garansi, pada tanggal 12 Desember 2018Tergugat menerbitkan warkat Performance Bond (Bank Garansi) NomorMBG666079637418N
    garansi bank atau Standby Letter ofCredit.
    Sebaliknya, PerjanjianBank Garansi a quo berlaku mengikat secara hukum bagi Penggugatdan Tergugat telah melaksanakan Perjanjian Bank Garansi secara tertibdan dijalankan dengan itikad baik.
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 19/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 5 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. CAHAYA NIAGA NUSANTARA Diwakili Oleh : HERAWAN UTORO DAN REKAN
Terbanding/Tergugat I : PT.SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk,
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk, Kantor Cabang Pontianak
Terbanding/Tergugat III : PT.JASARAHARJA PUTERA Kantor Cabang Pontianak
16685
  • (2) Garansi Bank BTN No 1088/BSD.1II/CSMU/GB/X1/2018 tgl 1Januari 2018(3) Garansi Bank BTN No 1097/ BSD.II/CSMU/GB/X1/2018 tgl 1Januari 2018Setiap garansi bank yang diterbitkan oleh bank niscayamenunjuk perjanjian pokok yang dijamin oleh garansi banktersebut.
    permohonan Garansi Bank kepada Tergugat Il(Bank BNI).
    Cahaya NiagaNusantara) mengganti Bank Garansi yang lama dan memberikanBank Garansi yang baru.Bank Garansi yang lama dari Bank BTN tersebut adalah:1) Bank Garansi No. 041/Clg.II/CSMU/BG/X/2018 senilaiRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) yang dikeluarkanoleh BTN yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober2019.2) Bank Garansi No. 1088/BSD.II/CSMU/GB/XI/2018 senilaiRp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) yang dikeluarkanoleh BTN yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 November2019.3) Bank Garansi
    JAMINAN dan asli warkat Garansi Bank dalambatas waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal berakhirnya Garansi Bank ataupaling lambat pada tanggal 04 November 2020.....Artinya Tergugat selaku pihak PEMEGANG JAMINAN (bouwheeratau beneficiary) dalam Bank Garansi untuk mengklaimpembayaran penjualan semen dengan Bank Garansi cukup denganmenyerahkan surat pernyataan dan asli warkat Bank Garansi.
    TERGUGAT kepada TERGUGAT Ill,mengingat garansi bank tersebut dijamin dengan kontra garansi dariTERGUGAT Ill.
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN CIREBON Nomor 39/Pdt.G/2016/PN CBN
Tanggal 27 Februari 2017 — Perdata: Pengugat: - PT JANGKAR DELTA INDONESIA Tergugat: - ARIEF NUGROHO, S.H., M.H Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - MUHAMMAD SHOBIRIN, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - ASDEL FIRA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - IKRA RHAMA, SH., MH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - REKYONO DIHATMOJO, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - INDRY MELISSA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA - ANTHONY MUSLIM PATIMURA, SH Kuasa Hukum Dari: PT JANGKAR DELTA INDONESIA
23453
  • Bahwa untuk menjamin kewajiban TERGUGAT I terhadap PENGGUGATmaka TERGUGAT I memberikan jaminan yang diterbitkan olehTERGUGAT Ilberupa bank garansi sebagai berikut: Bank Garansi No. 121/BGR/08/220/0811 yang dikeluarkan oleh PTBank Pan Indonesia Tok (Bank Panin) sebesar Rp. 200.000.000, (duaratus juta rupiah); Bank Garansi No. 120/BGR/08/220/0811 yang dikeluarkan oleh BankPanin sebesar SGD 72.630, (SGD seventy two thousand six hundredthirty);Bank Garansi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 12 Agustus
    untuk menolak pencairan Bank Garansi, dikarenakansyarat pencairan Bank Garansi berdasarkan Bank Garansi No.120/BGR/08/220/0811 dan No. 121/BGR/08/220/0811 adalah sebagaiberikut: Angka 2 (dua) Bank Garansi menyebutkan Diajukannya permintaan olehPenerima Bank Garansi kepada Bank untuk melakukan pembayaranberdasarkan Bank Garansi ini wajib disertai dengan buktibukti yang sahbahwa yang dijamin telah melalaikan kewajibannya/wanprestasi sesualdengan Surat Keputusan Direksi Nomor 010/JDI/SPSubdisv/V/2011tentang
    Bank Panin Tbk)sebagai syarat penerbitan Bank Garansi akan diterbitkan oleh PT.
    Garansi telah memberitahukan kepada Tergugat sebagai pihakterjamin Bank Garansi yang menjadi kewajiban Bank penerbit BankGaransi.
    dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.Bahwa Bank Garansi tersebut sifatnya adalah domestic dan sifatnya samadengan pemberian kredit yaitu bila terjadi klem maka terjadi resiko kredit, danisinya masuk dalam informal kontrakBahwa syaratsyarat dari Bank Garansi yaitu harus ada produk Bank, namaalamat pemberi garansi, tanggal terbit Bank Garansi, pihak Bank (ada 3pihak), nasabah dan pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank Garansitersebut.Bahwa Bank Garansi tersebut waktunya ada yang 14 (
Putus : 28-06-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/PDT/2010
Tanggal 28 Juni 2011 — CV. KARYA GRAHA AGUNG vs CORDAID SUMATERA
9174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Medan), sebagai PENJAMIN,sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Bank Garansi Untuk Jaminan UangMuka No.
    RL/0108/013, Penggugat telahmengajukan Klaim Pencairan Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Mukaberdasarkan Sertifikat Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Muka No.08/KCUPKr/SJUM/2007, tertanggal 8 Mei 2007 No. 43/KCUPKr/ SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007, senilai Rp 3.811.554.105, (tiga milyardelapan ratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus limarupiah), dan Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan,berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan PekerjaanNo. 89/KCUPKr
    tidakdapat memenuhi Klaim Pencairan Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Mukadan Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan yang diajukan olehPenggugat tanpa alasan yang jelas ;Bahwa pada tanggal 22 Januari 2008, Penggugat melalui Kuasanya telahmengadakan pertemuan dan pembicaraan secara langsung dengan pihakTergugat (Bpk.
    O99/ILC/IV2008, perihal permintaanbantuan penyelesaian Pencairan Bank Garansi PT.
    Untuk Jaminan Pelaksanaan No. 89/KCUPKr/SJPP/2007 tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk JaminanHal. 13 dari 23 hal.
Putus : 23-12-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pid/2009
Tanggal 23 Desember 2009 — ROBBY MEYER
5742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utama Medan kepada CRS sebagai Bank Garansi untuk jaminanuang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan diDesa Rukoh Darussalam Kec. Syiah Kuala Banda Aceh akan tetapi SertifikatBank Garansi dengan Nomor: 98/KCUPKr/SJPP/2006 dan Nomor: 99/KCUPKr/SJPP/2006 masingmasing Sertifikat Bank Garansi tersebut diperuntukanuntuk pelaksanaan Pemotongan Rumput dan Kebersihan di Bandara UdaraPolonia Medan dan untuk pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai di Kab.
    Utama Medan kepada CRS sebagai Bank Garansi untuk jaminanuang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan diDesa Rukoh Darussalam Kec. Syiah Kuala Banda Aceh akan tetapi SertifikatBank Garansi dengan Nomor: 98/KCUPKr/SJPP/2006 dan Nomor: 99/KCUPKr/SJPP/2006 maingmasing Sertifikat Bank Garansi tersebut diperuntukanuntuk pelaksanaan Pemotongan Rumput dan Kebersihan di Bandara UdaraPolonia Medan dan untuk pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai di Kab.
    Syiah Kuala Banda Aceh dari Bank Sumut tersebutyang diberikan oleh Terdakwa dengan tujuan sebagai alat buktibahwa bank garansi telah dibuat dari uang yang ditransfer oleh saksisaksi korban tersebut saksi koroban Fredy Kelana diberitahukan olehTerdakwa bahwa asli bank garansi ada pada CRS.
    Syiah Kuala Banda Aceh danBank Garansi Nomor: 99/KCUPKr/SJJP/2006 untuk jaminanPelaksanaan untuk pembangunan rumah di Desa Rukoh DarussalamKec.
    Bintang Saudaramenyerahkan Sertifikat Bank Garansi dan uang tersebut telah dikirim kerekening Terdakwa selaku Direktur PT Bintang Saudara tetapi fakta yangterungkap dan terbukti di persidangan tentang Bank Garansi tersebutternyata hanya merupakan karangan bohong Terdakwa belaka (melanggarPasal 378 KUHP);b.
Register : 22-11-2014 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 705/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Tanggal 4 Juni 2015 — PT. GRAHA MULTI INSANI, Lawan 1. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KANTOR CABANG JAKARTA, 2. PT. SAPTAWIBAWA MANDIRIPRIMA,
228150
  • untukmenggantikan bank garansi tersebut berupa:(a).
    Jaminan uang muka sebesar Rp. 6.000.000.000, sebagaimanadimaksud dalam Bank Garansi No. 63/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 14Maret 2014 dan Bank Garansi No. 62/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 23April 2014;(bo).
    Artinya,keberadaan Bank Garansi mengikuti keberadaan kontrak dasar(halaman 22) ;e.2 Sesuai KUH Perdata pencairan Bank Garansi tidak bolehdilakukan atas dasar pernyataan wanprestasi (statement ofdefault).
    Sebagai instrument penjaminan, Bank Garansi hanya menjamin(menutup = mengcover) jumlah atau nilai yang disebutkan di dalamBank Garansi ;c.
    BuktiP1 : Bank Garansi Nomor : 20/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 28Januari 2014 (copy)2. Bukti P2 : Bank Garansi Nomor : 63/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 14 Maret2014 (copy) ;3. BuktiP3 : Bank Garansi Nomor : 62/BG/PK.02.01/C.8 tanggal 23 April2014 (copy)4.
Register : 26-07-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Januari 2013 —
342258
  • Mengacu kepada izin prinsip tersebut,Bank BNI menerbitkan Garansi Bank PT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkKantor Cabang Utama Dukuh Bawah No. 2008/DKB/025/7565/SENIN tertanggal11 Agustus 2008 (selanjutnya disebut 'Garansi Bank).3. Bahwa Kontra Garansi Bank nomor 202.863.200.08.5001 tanggal 11 Agustus2008 (selanjutnya disebut Garansi Bank) diterbitkan oleh TERGUGAT II untukmenjamin Garansi Bank.4.
    Cashcollateral (jaminan uang tunai) berfungsi sebagai salah satu sumber pembayaranapabila terdapat tuntutan klaim atas Garansi Bank dan Kontra Garansi Bank.5.
    Kontra Garansi Bank diterbitkan untuk menjamin Garansi Bank yangditerbitkan oleh Bank BNI, sehingga apabila terjadi pencairan Garansi Bank,maka TERGUGAT II akan membayarkan sebesar nilai Garansi Bank yangdicairkan kepada Bank BNI.
    Apabila didalam jangka waktu berlakunya Garansi Bank,Pemilik Pekerjaan (Obligee) mengajukan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank,maka sertifikat Garansi Bank tersebut diserahkan kepada Bank BNI, sehinggaPelaksana Pekedaan tidak dapat lagi mengembalikannya kepada Bank BNI.Bahwa dengan tidak adanya pengajuan tuntutan/klaim pencairan Garansi Bankoleh Pemilik Pekerjaan (Obligee) selama jangka waktu berlakunya Garansi Bankserta jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir, makatidak
    Tidak ada tuntutan/klaim pencairan Garansi Bank. Jangka waktu pengajuan tuntutan/klaim Garansi Bank telah berakhir,sehingga Pemilik Pekerjaan (Obligee) tidak dapat lagi mengajukantuntutan/klaim pencairan Garansi Bank.
Register : 28-11-2018 — Putus : 01-02-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 771/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2019 — PT.ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) >< NEGARA R.I CQ PEMERINTAH R.I CQ DIRJEND BINA UPAYA KESEHATAN CS
9257
  • Dariuraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Accecoirdalam pengadaan Modul Bangunan Rumah Sakit tersebut adalahBank Garansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT II.Adapun Penjaminan Garansi Bank (Kontra Bank Garansi) dariTERGUGAT II kepada PENGGUGAT merupakan Perjanjian Accecoirdari Bank Garansi yang diterbitkan oleh TERGUGAT Il, dimanaHal. 29 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIdalam hal ini posisi Bank Garansi adalah sebagai PerjanjianPokoknya.Berdasarkan uraian tersebut di atas
    Bahwa Perlu TERGUGAT II sampaikan bahwa TERGUGAT 11 telahmenerbitkan Bank Garansi sebagai berikuta. Bank Garansi Jaminan Uang Muka an. PT Rema Kasih Nomor62/JB.118ZX1/MTR/ASKR/1/2013 tanggal 3 Januari 2013Hal. 43 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIdengan nilai Rp. 7.120.372.000,b. Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan an. PT Rema KasihNomor 14412/Z.28/BGASK/11/2013 tanggal 27 Februari 2017dengan nilai Rp. 1.780.093.000,c. Bank Garansi Jamilan Uang Muka an.
    Bahwa berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Konstruksi PengadaanModul Bangunan Rumah Sakit dengan TERGUGAT I, TURUTTERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II melakukan permohonanpenerbitan Bank Garansi kepada TERGUGAT II denganmelampirkan Kontra Garansi Bank yang diterbitkan olehPENGGUGAT.d. Bahwa atas permohonan penerbitan Bank Garansi dari PARATURUT TERGUGAT, TERGUGAT Il menerbitkan Bank Garansiuntuk menjamin PARA TURUT TERGUGAT sebagai berikut :1) Bank Garansi Jaminan Uang Muka an.
    Bahwa penerbitan Bank Garansi oleh TERGUGAT Il telah sesuaidengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18Maret 1991 Tentang Pemberian Garansi Oleh Bank, dimana BankGaransi yang diterbitkan TERGUGAT II telah memenuhi syaratsyaratyang harus dipenuhi dalam suatu Garansi Bank, yaitu sekurangkurangnya harus memuat :Judul "Garansi Bank" atau "Bank Garansi"Nama dan alamat Bank pemberi.Tanggal penerbitan.Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansiJumlah uang yang dijamin bank
    Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 310/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.b. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 309/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.c. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 311/MTR/III/2013 tanggal 28 Maret 2013.Hal. 53 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKId. Surat Permohonan Pencairan Penjaminan Garansi BankNomor 106/BLK/III/2013 tanggal 7 Maret 2013.e.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — PT SOLARIS PRIMA ENERGY VS PT BANK SYARIAH MANDIRI
4691519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Garansi PT Solaris Prima Energy (Bukti P14), sebagai berikut:a.
    dengan Penggugat dan tidak diaturdalam syarat dan ketentuan Bank Garansi..
    Garansi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sebagaimana diaturdalam Bank Garansi tersebut diatas, jelas merupakan perbuatanHalaman 48 dari 90 hal.
    Nomor 2801 K/Pdt/2017 pemegang Bank Garansi tetapi Bank harus melakukan pengecekandengan kontrak dasarnya, benar tidak Bank Garansi ini dicairkan dalamrangka pelaksanaan kontrak dasar yang merupakan kontrak awal yangada di Bank pada saat dimohonkan penerbitan Bank Garansi.
    penerbitan Bank Garansi.
Upload : 08-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2095 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Stephen Julias
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengurusan Bank Garansitersebut ;Bahwa Terdakwa menjamin Bank Garansi tersebut dapat diterima denganbaik oleh saksi ltek Bachtiar dan Bank Garansi dapat diterbitkan seluruhnyapaling lambat pada hari jumat tanggal 02 Februari 2007 ;Bahwa Terdakwa menjamin apabila Bank Garansi tidak dapat diterbitkanpada wakiu yang telah disepakati maka Terdakwa bersedia mengembalikandana tunai sebesar USD $ 100.000 (seratus ribu dolar Amerika) tersebutkepada saksi ltek Bachtiar tanoa memotong atau menunda dengan
    Bahwa Terdakwa menyatakan dapat mengurus, mangatur, menjaminuntuk memberikan Bank Garansi sebesar USD $ 5.000.000 (lima jutadolar Amerika) dari Bank HSBC Jakarta yang akan di endorse olehBank HSBC Swiss Jenewa agar dapat diterima dengan baik olehBank dari saksi ltek Bachtiar paling lambat tanggal 02 Februari 2007saksi ltek Bachtiar tidak menerima bank garansi sesuai yangdijanjikan ;3.
    Bahwa Terdakwa tidak pernah menjelaskan adanya pemilikjaminan/coleteral yang nantinya yang menjamin bank garansi, danTerdakwa tidak menjelaskan perihal tersebut kepada saksi ltek ;4.
    Bahwa pada tanggal 29 Januari 2007 bertempat di Lounge HotelBorobudur Jakarta Pusat Terdakwa menerima uang sebesar USD $100.000 (seratus ribu dolar Amerika) dari saksi ltek guna keperluanpengurusan Bank Garansi, namun kenyataannya uang sebesar itutidak digunakan untuk keperluan penggurusan Bank Garansi,melainkan digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri ;Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20105.
    Bahwa Majelis Hakim tidak cermat karena uang USD 100.000mutlak dikembalikan kepada saksi ltek karena Terdakwa tidak dapatmenyerahkan bank garansi sesuai dengan SPK Pasal 3 ayat (3),sedangkan kewajiban saksi ltek untuk mentransfer uang sebesar USDHal. 9 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20103.700.000 kepada Terdakwa adalah sangat tergantung kepada realisasijanji Terdakwa untuk mengadakan bank garansi sebagaimana ketentuanPasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Register : 13-10-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Asuransi Sinar Mas
Tergugat:
1.PT. Bangun Esa Sawarna Tiara Propertindo
2.Erwin Muhammad Rajab, ST,
3.Dedi Sutendi,
12139
  • sebesarRp.258.187.600, (Bukti P1) dan Kontra Bank Garansi No.50.108.2016.00087 tertanggal 08 Juni 2016 sebesar Rp.178.989.250,(Bukti P2), masingmasing untuk menjamin Bank Garansi No.00936/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 (Bukti P3) danBank Garansi No. : 00938/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016(Bukti P4) yang diterbitkan oleh PT.
    berakhirsesuai dengan butir 4 di atas, Tergugat kembali meminta perpanjanganmasa waktu Kontra Bank Garansi tersebut kepada Penggugat.Penggugat telah menyetujul permohonan perpanjangan masa KontraBank Garansi tersebut dengan meminta tambahan jaminan kepadaTergugat yaitu :7.1.
    Bank Central Asia Tbk ;Bahwa atas permohonan pencairan Bank Garansi, Penggugat telahmelakukan pencairan klaim kepada PT.
    BuktiP1 : Sertifikat Kontra Bank Garansi (JaminanPelaksanaan) No. : 50.108.2016.00084 tertanggal08 Juni 20162. BuktiP2 : Sertifikat Kontra Bank Garansi (JaminanPelaksanaan) No. : 50.108.2016.00087 tertanggal08 Juni 20163. BuktiP3 : Bank Garansi No. : 00936/BG/CAMS/0205/2016tertanggal 03 Juni 2016 yang diterbitkan oleh PT.Bank Central Asia Tok berdasarkan Sertifikat KontraBank Garansi (Jaminan Pelaksanaan) No.Hal. 9 dari 17 Putusan No.533/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Pst10.11.12.4. Bukti P45.Bukti P56.
    nilai jaminan sebesar Rp.258.187.600, dan Kontra BankGaransi No. : 50.108.2016.00087 tertanggal O8 Juni 2016 sebesarRp.178.989.250, masingmasing untuk menjamin Bank Garansi No.00936/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 dan Bank Garansi No. :00938/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 yang diterbitkan olehPT.