Ditemukan 3079 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-09-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1287/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 2 September 2014 — Nama : PETRUS TARIGAN Tempat lahir : Medan Umur/ Tgl.lahir : 42 Tahun / 4 Agustus 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Industri Gang Mesjid Dusun I Kampung Tengah Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Agama : Kristen Pekerjaan : Tani
161
  • Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) bilah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit, di rampas untuk dimusnahkan;;8. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kult,di rampas untuk dimusnahkan;;4.
    tersebut diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiriterdakwa yang tertutup oleh baju yang dipakai oleh terdakwa;Bahwa terdakwa membawa Pisau jenis sangkur tersebut untuk menjaga diriapabila ada orang yang mengganggu;Bahwa Pisau jenis sangkur tersebut dibawa terdakwa yang tidak ada denganhubungan pekerjaanya;3.
    Pisau jenis sangkur tersebut untuk menjaga diriapabila ada orang yang mengganggu;Bahwa Pisau jenis sangkur tersebut dibawa terdakwa yang tidak ada denganhubungan pekerjaanya;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 05. 00 Wib terdakwamembawa senjata tajam jenis pisau
    di Areal Perkebunan PTPN II KebunPatumbak;Bahwa 1 (satu) bilah pisau tersebut lengkap dengan sarungnya adalah milikterdakwa yang dibawa terdakwa dari rumahnya;Bahwa Pisau jenis sangkur tersebut diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiriterdakwa yang tertutup oleh baju yang dipakai oleh terdakwa;Bahwa terdakwa membawa Pisau jenis sangkur tersebut untuk menjaga diriapabila ada orang yang mengganggu;Bahwa Pisau jenis sangkur tersebut dibawa terdakwa yang tidak ada denganhubungan pekerjaanya;Halaman
    di Areal Perkebunan PTPN II Kebun Patumbak, yang mana 1(satu) bilah pisau sangkur tersebut lengkap dengan sarungnya yang dibawa terdakwadari rumahnya;Menimbang, bahwa Pisau jenis sangkur tersebut diselipkan terdakwadipinggang sebelah kiri terdakwa yang tertutup oleh baju yang dipakai oleh terdakwa,yang mana terdakwa membawa Pisau jenis sangkur tersebut untuk menjaga diri apabilaada orang yang mengganggunya dan tidak ada dengan hubungan pekerjaanya;Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 1287/Pid.B/2014/PN.LBPMenimbang
Register : 30-05-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 69/Pid.B/2014/PN-LSM
Tanggal 13 Agustus 2014 — M. SALEH Bin SYAMSUDDIN
264
  • SALEH Bin SYAMSUDDIN, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBAWA SENJATA TAJAM ( BERUPA SANGKUR); 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara;5.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 ( satu ) bilah sangkur berukuran 30 cm bersarung hitam;- 1 ( satu ) buah tas sandang berwarna loreng;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah);
    , lalu anggota kepolisian yang berpatrolitersebut bertanya kepada Terdakwa MILIK SIAPA SANGKUR INT, lalu Terdakwamenjawab SANGKUR INI MILIK SAYA.
    ) yang berukuran 30 cm;Bahwa sikap terdakwa saat mau ditangkap sopan dan baik dan tidak adaperlawanan;Bahwa menurut keterangan Terdakwa 1 (satu) buah sangkur tersebut adalahmilik Terdakwa sendiri;Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sangkur tersebut selalu Terdakwa bawa,karena terdakwa menjaga tambak ikan, dan sangkur tersebut Terdakwapergunakan untuk memotong ranting/tahan kayu disekitar tambak;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah menggunakan sangkur tersebut untukkejahatan;Bahwa Terdakwa tidak
    ;Bahwa menurut keterangan Terdakwa 1 (satu) buah sangkur tersebut adalahmilik Terdakwa sendiri;e Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah mempergunakan sangkur tersebutuntuk kejahatan;e Bahwa sangkur tersebut selalu Terdakwa bahwa, karena Terdakwa pekerjaannyaseharihari menjaga tambak ikan, dan sangkur tersebut terdakwa pergunakanuntuk memotong ranting kayu/tahan kayu disekitar tambak;e Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalammembawa senjata tajam tersebut;e Bahwa saksi
    ,lalu Terdakwa dinaikan ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Lhokseumawe;e Bahwa sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;e Bahwa benar pekerjaan Terdakwa seharihari menjaga tambak ikan, dan sangkurtersebut sering Terdakwa bawa ke tambak ikan, dan Terdakwa pergunakan untukmemotong ranting kayu/tahan kayu yang ada disekitar tambak tersebut;e Bahwa Terdakwa tidak pernah mempergunakan sangkur tersebut untukkejatahan;e Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam halmembawa senjata
    danbarang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe guna pengusutan selanjutnya;e Bahwa menurut keterangan Terdakwa 1 (satu) buah sangkur tersebut adalahmilik Terdakwa sendiri;e Bahwa pekerjaan seharihari Terdakwa menjaga tambak ikan;e Bahwa sangkur tersebut sering Terdakwa bawa dan terdakwa pergunakan untukmemotong ranting kayu yang ada disekitar tambak ikan;e Bahwa Terdakwa tidak pernah mempergunakan sangkur tersebut untukkejahatan;e Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalammembawa
Register : 26-06-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 74/Pid.B/2013/PN Pangkajene
Tanggal 18 Juli 2013 — REYZAL ALIAS REI BIN BAHAR KAMI AZIZ
473
  • Menyatakan Terdakwa REYZAL ALIAS REI BIN BAHAR KAMI AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, membawa senjata tajam berupa sangkur; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah sangkur, bergagang dan bersarung, bermata tajam berujung runcing sekitar 20 cm, dan lebar sekitar 20 cm merek Tehnishub Agulung, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    H dan menemukan senjata tajam berupa sangkur dengan panjang sekitar 20 Cm dan lebar sekitarIlwwIl2,5 Cm di dalam laci Dasboard depan sebelah kiri di dalam mobil Toyota Avanza berwarna Silver, yang olehterdakwa sangkur tersebut diakui sebagai miliknya, hal mana terdakwa membawa sangkur tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaannya sebagai mahasisiwa serta terdakwa membawa sangkur tersebut tanpadilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankanuntuk
    tersebut dipergunakan untuk menyelam;e Bahwa setelah saksi melihat di mobil yang terdakwa tumpangi ditemukan sangkur, kemudiansaksi melihat terdakwa dan sangkur terdakwa diserahkan kepada pimpinan operasi ciptakondisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;2.
    tersebut dipergunakan untuk menyelam;e Bahwa setelah saksi melihat di mobil yang terdakwa tumpangi ditemukan sangkur, kemudiansaksi melihat terdakwa dan sangkur terdakwa diserahkan kepada pimpinan operasi ciptakondisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknyasebagai berikut :e Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa tertangkap tanganmembawa, memiliki
    pada saat itu terdakwa mengatakan sangkur tersebut dipergunakan untuk menyelam;e Bahwa setelah saksi melihat di mobil yang terdakwa tumpangi ditemukan sangkur, kemudiansaksi melihat terdakwa dan sangkur terdakwa diserahkan kepada pimpinan operasi ciptakondisi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah badik sangkur,bergagang dan bersarung, bermata tajam berujung runcing panjang sekitar
    yang terdakwa simpan di dashboard mobildan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa terdakwa membawa sangkur dengan tujuan untuk jaga diri danterdakwa mengetahui kalau membawa senjata tajam dapat membahayakan orang lain;Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa sangkur tersebut tidak mempunyai hakoleh karena senjata tajam berupa sangkur yang dibawa oleh terdakwa dapat membahayakan nyawa dan jiwaterdakwa sendiri maupun nyawa dan jiwa orang lain;Dengan demikian unsur tanpa hak mempunyai persediaan
Register : 11-11-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 981/ Pid.Sus/2015/PN.DPS
Tanggal 21 Januari 2016 — AHMAD YANI
4210
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah pisau sangkur. - 1 (satu) buah tas gendong warna hitam.Dirampas untuk di musnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa :1). 1 (satu) bilah pisau sangkur.2). 1 (satu) buah tas gendong warna hitam.Dirampas untuk di musnahkan5.
    Reskrimum PoldaBali melihat tersangka AHMAD YANI sedang mabuk minuman arak dan bir bersamatemantemannya kemudian dilakukanlah pemeriksaan ternyata tersangka membawasenjata tajam jenis sangkur yang disimpan didalam tas berwarna hitam yangdigandong oleh tersangka.Bahwa tersangka membawa senjata tajam tersebut diketahui juga oleh temantemannya bernama WAYAN SUMERTA dan GUSTI MADE PARWITA dan saatdilakukan pemeriksaan senjata tajam jenis sangkur tersebut yang ditemukan didalamtas yang digendong oleh
    Reskrimum PoldaBali melinhat tersangka AHMAD YANI sedang mabuk minuman arak dan bir bersamatemantemannya kemudian dilakukanlah pemeriksaan ternyata tersangka membawasenjata tajam jenis sangkur yang disimpan didalam tas berwarna hitam yangdigandong oleh tersangka.Bahwa tersangka membawa senjata tajam tersebut diketahui juga oleh temantemannya bernama WAYAN SUMERTA dan GUSTI MADE PARWITA dan saatdilakukan pemeriksaan senjata tajam jenis sangkur tersebut yang ditemukan didalamtas yang digendong oleh
    Reskrimum Polda Bali menemukan senjata tajam jenis sangkur yang dibawaoleh terdakwa AHMAD YANI telah disaksikan langsung oleh temantemannya yang bernama GUNGRAKA, WAYAN SUNARTA, GUSTI MADE PARWITA yang saat itu sedang minum arak dicampurbir. Saat penangkapan senjata tajam jenis sangkur terdakwa simpat didalam tas selempang warnahitam merk oneil.e.
    Bahwa saat penangkapan senjata tajam jenis sangkur terdakwa simpan didalam tas selempang warnahitam merk oneil dan tas berserta senjata tajam jenis sangkur tersebut sudah disita dan dijadikanbarang bukti.Unsur tanpa hak memasukkan ke indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakanatau mengeluarkan dari indonesia suatau senjata pemukul, senjata penikam atau senjata
Register : 22-07-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 63/Pid.B/2011/PN.WMN
Tanggal 24 Agustus 2011 —
5615
  • Mioesido sebagai pemiliknya ; e 1 (satu) bilah pisau sangkur dan sarungnya; Digunakan dalam perkara lain a. n. Tsk. Elizabeth D.
    yang terlebih dahulu kelihatan,sehingga saksi langsung menendang senjata api tersebut dan terlempar kearah kamar mandi, kemudian saksi dan terdakwa saling memperebutkansebilah pisau sangkur yang saat itu masih dipegang saksi, lalu terdakwamemutar tangan saksi, sehingga saksi jatuh bersujud di depan terdakwa,selanjutnya terdakwa mengambil pisau sangkur tersebut, kemudian saksimengigit tangan terdakwa, sehingga terdakwa langsung mengayunkan sebilahpisau sangkur yang telah berada dalam penguasaan terdakwa
    denganmenggunakan tangan kirinya dan mengarahkannya ke punggung saksi danmenikamkannya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi langsung jatuhterlentang ; Bahwa kemudian terdakwa berjalan mengambil senjata api dan langsungmenembakkannya ke bagian paha kiri saksi ; Bahwa saksi tidak mengetahui pisau sangkur tersebut milik siapa, karenapisau sangkur tersebut telah ada di dapur saat ada acara bakar ayam, dan saatsaksi membawa pisau sangkur tersebut, tidak memiliki sarung, dan pisausangkur tersebut saksi
    di tangan kanannyadan berusaha menikam terdakwa, sehingga senjata api dibuang terdakwa ke arahkamar mandi dan terdakwa berusaha merebut pisau sangkur dari saksi korban ; Bahwa saat perebutan pisau sangkur tersebut, terdakwa memutar tangan saksi korbanhingga saksi korban langsung jatuh dengan posisi sujud di depan terdakwa, laluterdakwa merebut pisau sangkur, kemudian saksi korban mengigit tangan kiriterdakwa, lalu saksi korban memeluk kaki terdakwa.
    di tangan kanannya dan berusahamenikam terdakwa, sehingga senjata api dibuang terdakwa ke arah kamar mandi danterdakwa berusaha merebut pisau sangkur dari saksi korban ; Bahwa saat perebutan pisau sangkur tersebut, terdakwa memutar tangan saksi korbanhingga saksi korban langsung jatuh dengan posisi sujud di depan terdakwa, lalu terdakwamerebut pisau sangkur, kemudian saksi korban mengigit tangan kiri terdakwa, lalu saksikorban memeluk kaki terdakwa.
Register : 27-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN BIAK Nomor 16/Pid.Sus/2020/PN Bik
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
SUGIYANTO, SH
Terdakwa:
JULIUS KREY
9336
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sangkur
    dengan ganggang plastik panjang keseluruhan 30 cm (tiga puluh centimeter), 1 (satu) kain merah (pembungkus sangkur), 1 (satu) buah miniatur bendera bintang kejora, 1 (satu) buah kartu TPN (Tentara Pembebasan Nasional), dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
  • Menyatakan Barang bukti berupa :1 (satu) buah pisau) sangkur dengan gagang plastik,panjangkeseluruhan 30 cm (tiga puluh centimeter). 1 (satu) lembar kain merah pembungkus sangkur. 1(satu) buah miniatur bendera bintang kejora. 1 (satu) buah kartu TPN(Tentara Pembebasan Nasional), Dirampasuntuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    dengan ganggang pelastik panjang 30 cm(tiga puluh centimeter), 1 (Satu) kain merah (pembungkus sangkur), 1 (Satu)buah miniature bendera bintang kejora, dan 1 (satu) buah kartu TPN (TentaraPembebasan Nasional);Bahwa 1 (satu) buah sangkur dengan ganggang pelastik panjang 30 cm(tiga puluh centimeter) yang di kuasai oleh terdakwa JULIUS KREY tidakmemiliki ijin;Perbuatan terdakwa JULIUS KREY sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Darurat No. 12 Tahun 1951;Menimbang,
    , setelahitu Kemudian Terdakwa diamankan ke KantorPolres Biak Numfor untuk dimintai keterangan; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam; Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik sangkur tersebut danTerdakwa mendapatkan sangkur tersebut dipinggir rumah Terdakwa; Bahwa Terdakwa mendapatkan sangkur tersebut dari luar;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu
    dengan ganggangpelastik panjang 30 cm (tiga puluh centimeter), 1 (Satu) kain merah(pembungkus sangkur), 1 (Satu) buah miniature bendera bintang kejora, dan1 (Satu) buah kartu TPN (Tentara Pembebasan Nasional); Bahwa 1 (satu) buah sangkur dengan ganggang pelastik panjang 30 cm(tiga puluh centimeter) yang di kuasai oleh terdakwa JULIUS KREY tidakmemiliki ijin;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sangkur denganganggang plastik panjang keseluruhan 30 cm (tiga puluh centimeter), 1 (Satu)kain merah (pembungkus sangkur), 1 (Satu) buah miniatur bendera bintangkejora, 1 (satu) buah kartu TPN (Tentara Pembebasan Nasional),dimusnahkan;6.
Register : 14-03-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 63-K/PM.II-09/AD/III/2013
Tanggal 24 April 2013 — Prada MART AZZANUL IKHWAN
411423
  • t. 1 (satu) buah kaos loreng lengan panjang.u. 1 (satu) bilah sangkur komando.v. 1 (satu) buah celana panjang lorengw. 1 (satu) buah Hp. Blackberry warna putih bergaris merah milik Prada Mart Azzanul IkhwanDirampas untuk dimusnahkan. 2) Surat-surat :a. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Vario Nopol Z-4493-ET An. Juju Dadan b. 1 (satu) buah SIM C An. Sdri. Sinta Mustikac. 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. 52218400493848041.
    Setelah itu) Terdakwa mencabut sangkur yangmenembus dada kanan Hj.Opon untuk ditikamkan lagi,namun Hj.Opon berhasil merebut sangkur tersebut dankemudian melindungi sangkur tersebut dengan caramemegang sangkur dengan kedua tangannya danmendekapnya didepan dada agar tidak bisa direbutTerdakwa.
    Setelah ituTerdakwa mencabut sangkur yang menembus dada kananHj.Opon untuk ditikamkan lagi, namun Hj.Opon berhasilmerebut sangkur tersebut dan kemudian melindungiSangkur tersebut dengan cara memegang sangkur dengankedua tangannya dan mendekapnya didepan dada agartidak bisa direbut Terdakwa.
    Bahwasetelah orang tersebut pergi, Terdakwaberusaha merebut sangkur dari tangan Hj. Opon denganmerubah posisi tangan kanan mencekik dan tangan kirimerebut sangkur, setelah sangkur direbut Terdakwalangsung menusukkan sangkur kebagian leher bagiandepan Hj. Opon beberapa kali (kurang lebih 4 kali)selanjutnya sangkur tersebut disimpan ditanah dan tubuhHj.
    Bahwa benar setelah itu Terdakwa mencabut sangkuryang menembus dada kanan Hj.Opon untuk ditikamkan lagi,namun Hj.Opon berhasil merebut sangkur tersebut dankemudian melindungi sangkur tersebut dengan caramemegang sangkur dengan kedua tangannya danmendekapnya didepan dada agar tidak bisa direbutTerdakwa.9723.
    Sinta Mustika dan Hj.Opon .Sesampai di barak Terdakwa mengambil sangkur komandodari dalam lemari dan menghunus sangkur dari sarungnyaagar lebih mudah saat akan dipergunakan menghabisi100korbannya serta memasukkan sangkur komando tersebutkedalam saku kiri celana PDL lorengnya.Bahwa terdapat kaitan yang erat antara tindakanTerdakwa mengambil sangkur komando di barak dengantimbul niat di dalam hati Terdakwa untuk menghabisi Hj.Opon dan Sdri.
Register : 14-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PALOPO Nomor 307/Pid.Sus/2018/PN Plp
Tanggal 26 September 2018 — Penuntut Umum:
1.Gerei Sambine, SH. MH
2.Sakaaria Aly Said, SH
Terdakwa:
DEDY LOMO ALS. DEDY
3928
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Dedy Lomo Alias Dedy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak memiliki senjata penikam berupa pisau sangkur yang berbentuk pistol, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Lomo Alias Dedy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pisau sangkur yang berbentuk pistol lengkap dengan sarungnya.

    tersebut saksi Refal Rinaldy langsung lari dan menahanmobil patroli yang sementara melintas di jalan, lalu saksi Refal Rinaldy lalumenyampaikan ke petugaskepolisiandariPolresPalopo bahwa ada seseorangmembawa senjata Penusuk berupa Sangkur, mendengar hal tersebut petugasPolres Palopo yang sedang melaksanakan patroli langsung melakukanpenggeledahan terhadap badan terdakwa, dan ditemukan didalam / balikpinggang terdakwa sebilah sangkur yang berbentuk pistol, sehingga terdakwalangsung diamankan di Polres
    Bahwa terdakwa DEDY ditemukan oleh petugas kepolsian denganmembawa sebilah pisau sangkur yang berbentuk pistol. Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa membawa senjatapenikam berupa pisau sangkur.
    Imamn Bonjol dan tibatiba datangseorang yang mengaku bernama Refal Rinaldy berlari menahanmobil patroli yang dikendarai saksi setelah itu saksi Refal Rinaldy lalumenyampaikan ke saksi bahwa ada seseorang yang mengancamnyadengan menggunakan senjata Tajam / penusuk berupa sangkur yangberbentuk pistol.Bahwa saksi menghampiri terdakwa tersebut dan menggeledahbadannya dan menemukan di balik pinggangnya senjata Tajam /penusuk berupa sangkur yang berbentuk pistol.Bahwa pada saat itu terdakwa dalam keadaan
    Dedy dan menggeledah badannya dan dibalikpinggangnya ditemukan senjata tajam berupa pisau sangkur yangberbentuk pistol.Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau sangkur yangberbentuk pistol tersebut tanpa hak dan tanpa ijin dari Pihak berwajib.Bahwa senjata tajam berupa pisau sangkur yang berbentuk pistoltersebut adalah milik terdakwa dan di pergunakan untuk jaga diri.Hal 5dari9PutusanNomor : 307/Pid.Sus/2018/PN PlpMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan
    Bahwa dari keterangan saksisaksi maupun keteranganterdakwa telah didapatkan faktafakta banhwaTerdakwa telah mengakuibahwa senjata penikam berupa pisau sangkur yang berbentuk pistoltersebut adalah milik terdakwa yang disimpan / diselipkan di balik /dalam pinggangnya dan senjata penikam berupa badik yang berbentukpisau. sangkur yang berbentuk pistol tersebut dibawanya untukmenjagadiri,.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Tml
Tanggal 13 Februari 2017 — WAHYUDIN alias WAHYU alias ABAH SAUKY bin ABDUL HAMID
2525
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur merk USA SABER Nomor : EA044 yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang besi berwarna hitam dengan ukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) ;- 1 (satu) buah tas slempang merk Navy Club berwarna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa : Sangkur merk USA SABER No. EA044 terbuat dari besi berwarna hitamdengan ukuran + 30 cm (tiga puluh centimeter). Tas selempang warna hitam merk Navy Club.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    dari besiberwarna hitam dengan gagang besi berwarna hitam dengan ukuran + 30 cm(tiga puluh sentimeter) yang disimpan oleh terdakwa dalam 1 (satu) buah tasslempang merk Navy Club berwarna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut diakui oleh terdakwasebagai milik terdakwa ;Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untukkeperluan menjaga diri selama di perjalanan ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yang ada pada terdakwa tidakmempunyai
    1 (satu) buah tasslempang merk Navy Club berwarna hitam yang dibawa oleh terdakwa ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut diakui oleh terdakwasebagai milik terdakwa ;Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untukkeperluan menjaga diri selama di perjalanan ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yang ada pada terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;Bahwa sebelum ditangkap dan digeledah, saksi sedang menemaniterdakwa mencari keberadaan isteri terdakwa
    sangkur yang ada padaterdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib,melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjagadiri selama di perjalanan ;Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur yang ada padaterdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa terdakwa sehariharinya bekerja sebagai wiraswastadan senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut tidak ada relevansinya denganpekerjaan terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 07-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 5 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Aidil Fitriansyah, SH
Terdakwa:
Firdaus als Fir bin Bustomi
8015
  • terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Sangkur
      denganpanjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) cm pada bagian bilah pisau bergerigipada bagian atas bersarung kulit warna hitam dimana pisau sangkur tersebut diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kirinya kemudian saksi Jhon Kenendiyang melihat terdakwa membawa pisau sangkur tersebut lalu menegurterdakwa agar terdakwa tidak membawa pisau sangkur tersebut lalu terdakwatidak mengindahkan nasehat saksi Jhon Kenedi.Selanjutnya saksi Jhon Kenedi dan terdakwa langsung pergi denganmenggunakan sepeda motor
      Sus/2019/PN.Kag.Selanjutnya saksi Yogi Pranata, saksi Anasri, saksi John Kenedi,terdakwa serta anggota Polisi lainya mencari pisau sangkur yang dibuanterdakwa tersebut, namun karena pada saat tengah malam suasana gelap dantidak adanya penerangan pisau sangkur yang dibuang terdakwa tidakditemukan, lalu pencarian dihentikan.Keesokan harinya pencari terhadap pisau sangkur tersebut dilanjutkanlalu saksi Yogi Pranata dan saksi Anasri menemukan 1 (satu) bilan senjatatajam jenis Pisau sangkur dengan panjang
      Bahwa kejadian bermula pada saat saksi John Kenedi yangsedang di rumahnya di datangi oleh terdakwa, dimana terdakwa padasaat itu telah membawa senjatam tajam jenis pisau sangkur, dimanapisau sangkur tersebut di selipkan terdakwa di pinggang sebelahkirinya kemudian saksi Jhon Kenendi yang melihat terdakwamembawa pisau sangkur tersebut lalu menegur terdakwa agarterdakwa tidak membawa pisau sangkur tersebut lalu terdakwa tidakmengindahkan nasehat saksi Jhon Kenedi.
      Ogaan llir; Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk menjagai sahwa kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa mendatangi rumahsaksi John Kenedi, dimana terdakwa pada saat itu telah membawasenjatam tajam jenis pisau sangkur, dimana pisau sangkur tersebut diselipkan terdakwa di pinggang.
      Ogaan llir; Bahwa benar kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa mendatangirumah saksi John Kenedi, dimana terdakwa pada saat itu telah membawasenjatam tajam jenis pisau sangkur, dimana pisau sangkur tersebut diselipkan terdakwa di pinggang. Kemudian saksi Jhon Kenedi mengajakterdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Jhon Kenediuntuk membesuk ibunya, setelah selesai membesuk ibu saksi Jhon Kenedilalu saksi Jnon Kenedi dan terdakwa langsung pulang.
Register : 17-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 224/Pid.B/2014/PN Png.
Tanggal 11 September 2014 — SUTARJI Bin KASNO
2410
  • jenes ke tempatSaksi mangkal;e Bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada motor untuk mengantar sangkurtersebut lalu Saksi menelepon Saksi Deden untuk mengantarkan Terdakwa;Bahwa maksud Saksi meminta Terdakwa mengantarkan sangkur tersebutkarena akan digunakan Saksi untuk menakutnakuti musuhnya karenasebelumnya Saksi berantem;Bahwa sangkur tersebut biasanya dipergunakan oleh Saksi untukmenyembelih kambing sekaligus untuk meracik dagingnya untuk dibuatsate;Bahwa senjata milik Saksi tersebut berukuran 50
    tersebut telahdisembunyikan di warung bu Totok tepatnya di bawah kolong tempat tidur/amben yang terbuat dari bambu yang terletak di daerah pasar DanyangDesa Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogoselanjutnya sangkur tersebut disita;Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut dibawa oleh Terdakwa tanpamemiliki ijin dari pihak yang berwenang;Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan;SAKSI 4 : M.
    tersebut di kolong tempat tidur pemilikwarung sambil berkata saya titip sangkur ini dulu yang ditujukan kepadapemilik warung, kemudian Terdakwa mengatakan akan ikut Saksi tapi Saksibiarkan Terdakwa tetap di warung tersebut karena Saksi merasa ditipu;Bahwa senjata jenis sangkur tersebut berbentuk seperti pedang ukuran kecilpanjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) serta dikasih sarung dari kulit;Menimbang, bahwa atas keterangan SaksiSaksi tersebut Terdakwamenyatakan benar dan tidak keberatan;
    Kedung BantengKec.Sukorejo Kabupaten Ponorogo atas perintah Saksi Tri Nur Cahyonoagar membawakan sangkur tersebut ke wilayah Jenangan karena Tri NurCahyono dan Muji Rianto akan melakukan perampasan motor;Bahwa Saksi Tri Nur Cahyono memerintahkan Terdakwa untukmengambilkan sangkur milik Saksi Tri Nur Cahyono yang disimpan diwarung sate gule milik Tri Nur Cahyono di selatan pertigaan JenesPonorogo karena saat itu Terdakwa sedang berada di warung tersebutnamun karena tidak ada motor lalu Saksi Tri
    tersebut berbentuk seperti pedang ukuran kecilpanjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) serta dikasih sarung dari kulityang seharihari sangkur tersebut digunakan Saksi Tri Nur Cahyono untukmemotong daging kambing;e Bahwa terdakwa membawa senjata jenis sangkur tanpa ada hubunganpekerjaan dan Terdakwa dalam membawa senjata jenis sangkur tidakmemiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa serta dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkapdipersidangan
Putus : 01-10-2012 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN MANOKWARI Nomor 84/Pid.B/2012/PN.Mkw
Tanggal 1 Oktober 2012 — SAKARIAS MARIAR Alias ITAM MARIAR
2819
  • g sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi korbanterjatuh dan saksi korban berusaha merampas pisau sangkur dari tangan terdakwa, namun padasaat itu sdr.
    yakniwei lepas itu sangkur, nanti saya tembak kamu kemudian Sakeus Bonepayhentikan kendaraannya didepan Hotel Mokwam untuk menurunkan DemianusPiahar dan Mathius Ari ;Bahwa benar terdakwa Sakarias Mariar Alias Itam Mariar langsung berjalankearah Sakeus Bonepay yang sementara duduk diatas sepeda motor didepanHotel Mokwam dengan membawa sebuah Pisau sangkur yang disembunyikandidalam bajunya lalu menikam Sakeus Bonepay dengan sangkur tersebut kearahdada namun Sakeus Bonepay dapat menangkisnya dengan
    yakni wei lepasitu sangkur, nanti saya tembak kamu kemudian Sakeus Bonepay hentikankendaraannya didepan Hotel Mokwam untuk menurunkan Demianus Piahar danMathius Ari ;e Terdakwa Sakarias Mariar Alias Itam Mariar langsung berjalan kearah SakeusBonepay yang sementara duduk diatas sepeda motor didepan Hotel Mokwamdengan membawa sebuah Pisau sangkur yang disembunyikan didalam bajunyalalu menikam Sakeus Bonepay dengan sangkur tersebut kearah dada namunSakeus Bonepay dapat menangkisnya dengan tangan kiri
    bukti berupa 1 (satu) buahsangkur berwarna hitam merk S1 Pindad, panjang sangkur 28 cm dan gagang karet berwarnahitam yang dipergunakan terdakwa untuk menikam saksi korban Sakeus Bonepay mempunyaisisi yang tajam dan berbentuk runcing pada ujung sangkur tersebut sehingga barang buktiberupa pPisau sangkur milik terdakwa merupakan sejata tajam ataupun sebagai senjata penusuk28Menimbang, bahwa dengan pertimbangan Majelis Hakim yang demikian makaterdakwa dengan membawa barang bukti berupa pisau sangkur
    ADHE ISMAWAN dokter pemerintahpada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari ;Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan majelis pada unsur Ad.2 tersebut diatas makaterdakwa telah membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam atau senjata penusuk berupa1 (satu) buah sangkur berwarna hitam merk S1 Pindad, panjang sangkur 28 cm dan bergagangkaret warna hitam ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak dapat menunjukan fakta tentangkegunaan dari pisau sangkur tersebut yakni dipergunakan untuk pertanian, untuk
Register : 30-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN Pbu
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
BENNY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIFIN ALS. BINTANG BIN ARDIANSYAH
5816
  • Senjata Tajam";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Alias BINTANG Bin ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur
      Menyatakan barang bukti berupa ; 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sangkur terbuat dari besi dan gagangterbuat dari plastik warna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan4.
      Kemudian saksiDWI ABIMANYU HADI BIN HADI SISWOYO beserta anggota regunya langsungmendatangi Bundaran Pancasila dan mendapati terdakwa sedang membawasenjata tajam jenis sangkur. Setelah itu datang juga anggota Kepolisian dariPolsek Arut Selatan ikut mengamankan terdakwa beserta barang bukti senjatatajam jenis sangkur.
      Bahwa terdakwa menguasai, menyimpan 1 (satu) senjatatajam jenis sangkur tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib, serta tidak sedangdalam kapasitas pekerjaan terdakwa.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARIFIN ALS.
      PP;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menguasai/membawa 1 (Satu)bilah senjata tajam jenis sangkur;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur terbuat dari besi dan gagang terbuatdari plastik warna Hitam.Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksidan terdakwa, dan ternyata baik saksi maupun terdakwa membenarkan barangbukti tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur terbuat dari besi dan gagangterbuat dari plastik warna HitamDirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 09-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PN BANTA ENG Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Ban
Tanggal 13 September 2018 — Pidana - SALIR Bin Dg. TAMBUNG
9519
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) senjata tajam (pisau sangkur) bersarung yang berwarna perak (besi putih) yang berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm dan lebar 4 (empat) cm;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau pisau sangkurtersebut miliknya dan akhirnya Terdakwa juga diamankan untuk diproseslebih lanjut;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenispisau sangkur;Bahwa saksi SWANDI DG BELLA Alias BABEL BIN SADANG yang lebihduluan digeledah dari pada Terdakwa;Bahwa tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisau sangkur;Halaman 4 dari 13 Putusan
    tersebut miliknya dan akhirnya Terdakwajuga diamankan untuk diproses lebih lanjut;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut adalah milik Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenispisau sangkur;Bahwa saksi SWANDI DG BELLA Alias BABEL BIN SADANG yang lebihduluan digeledah dari pada Terdakwa;Bahwa tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisau sangkur;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan waktu ditangkap;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap;Bahwa Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri;Bahwa jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100 (seratus)meter;Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi SWANDI DG BELLA Alias BABELBIN SADANG membawa badik;Bahwa Terdakwa mendapatkan sangkur tersebut dengan cara membelidipasar dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Bahwa Terdakwa mengetahui kalau membawa
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap; Bahwa benar Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri; Bahwa benar tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisausangkur; Bahwa benar jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100(seratus) meter; Bahwa benar Terdakwa membeli pisau sangkur dipasar pada tahun 2017dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN
    yang Terdakwaletakkan diatas meja kemudian Terdakwa mengakui kalau sangkur tersebutmiliknya dan akhirnya Terdakwa juga tertangkap; Bahwa benar Terdakwa membawa sangkur untuk jaga diri;Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Ban Bahwa benar tidak ada hubungan pekerjaan Terdakwa dengan pisausangkur; Bahwa benar jarak rumah ANCA dengan rumah Terdakwa sekitar 100(seratus) meter; Bahwa benar Terdakwa membeli pisau sangkur dipasar pada tahun 2017dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah
Register : 29-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 48/Pid.B/2021/PN Nab
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MARYO SAPULETE, S.H
Terdakwa:
ELI WEYA
4416
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau sangkur
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah pisau sangkur denganpanjang 30 (tiga puluh) centimeter warna hitam bertuliskan Rambo FirstBlood Part VI, Dirampas untuk dimusnahkan;5.
    denganmenggunakan tangan kanan Terdakwa dari atas ke bawah ke arah saksikorban Dodi Inggeruhi dan pisau sangkur tertancap di bagian tubuhsaksi korban Dodi Inggeruhi antara leher dengan bahu kiri, setelahpisau. tertancap, Terdakwa menekan pisau = sangkur tersebutmenggunakan kedua tangannya sehingga membuat pisau sangkurtertancap semakin ke dalam di bagian tubuh saksi korban, selanjutnyaTerdakwa mencabut pisau sangkur dan hendak kembali menikam saksikorban Dodi Inggeruhi namun digagalkan oleh saksi
    penganiayaan saat itu di lakukan oleh Terdakwa adalahdengan cara Terdakwa menikam korban dengan mengunakansebuah pisau sangkur, Terdakwa menikam korban dengan caraTerdakwa mengayunkan pisau sangkur yang sudah Terdakwapegang dengan mengunakan tangan kanannya setelah pisautertancap di antara leher dan bahu kiri korban, Terdakwa malahmenekan pisau sangkur tersebut dengan kedua tangannya hinggaakhirnya pisau tertancap/masuk semakin dalam setelah ituTerdakwa langsung mencabut pisau sangkur tersebut;Bahwa
    sebanyak 1 (satu) kali;Bahwa sebelum Terdakwa menikam korban pisau sangkur tersebutTerdakwa simpan atau Terdakwa selip di pinggang bagian belakangnya;Bahwa Terdakwa dapat memiliki pisau sangkur tersebut adalah dengancara Terdakwa membelinya di pasar Oyehe sekitar 1 (Satu) bulan yanglalu maksud dan tujuannya membawa pisau sangkur tersebut adalahuntuk Jaga diri saja;Bahwa setelah ditunjukan sebuah barang bukti berupa pisau sangkurdengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter berwarna hitam kepadanya,Terdakwa
    dengan menggunakan tangan kanan Terdakwadari atas ke bawah ke arah saksi korban Dodi Inggeruhi dan pisau sangkurtertancap di bagian tubuh saksi korban Dodi Inggeruhi antara leher denganbahu kiri, setelah pisau tertancap, Terdakwa menekan pisau sangkur tersebutmenggunakan kedua tangannya sehingga membuat pisau sangkur tertancapsemakin ke dalam di bagian tubuh saksi korban, selanjutnya Terdakwamencabut pisau sangkur dan hendak kembali menikam saksi korban DodiInggeruhi namun digagalkan oleh saksi
Register : 18-02-2010 — Putus : 04-03-2010 — Upload : 05-04-2012
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 33-K/PM I-04/AD/II/2010
Tanggal 4 Maret 2010 — PRADA AHMAD FATAHILLAH
8064
  • Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi 3 bertempat diKafe Rainbow tersebut dilakukan Terdakwa dengan menggunakan sebilah sangkur dengancara menusukkan sangkur ke paha sebelah kiri Saksi 3.5. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap Saksi 3 diSe Rainbow karena Terdakwa sakit hati melihat Saksi 1 dicekik di Kafe Rainbow olehaksi 3.6.
    Bahwa Terdakwa melakukan penusukan tersebut dengan cara mengambil sebilahsangkur yang dari kantong saku celana sebelah kanan dan Terdakwa langsung maju satulangkah mendekati Saksi 3 dan langsung menusukan sangkur ke paha sebelah kiri Saksi 3,sangkur yang Terdakwa gunakan adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dengan caramembeli di Toko Perlengkapan TN 1.7.
    Bahwa benar Setelah mendengarkan ucapan Saksi 3 Terdakwa langsung mundursebanyak dua langkah sambil membalikkan badan kemudian mengambil sebilan sangkur darisaku celana sebelah kanan dan langsung menusukkan sebilah sangkur tersebut ke pahaSaksi 3 sebelah kiri.5. Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung jalan menuju keluar kafeRainbow dan tidak mengetahui lagi keadaan Saksi 3.6.
    Bahwa benar Terdakwa melakukan penusukan tersebut dengan cara mengambilsebilah sangkur yang dari kantong saku celana sebelah kanan dan Terdakwa langsung majusatu langkah mendekati Saksi 3 dan langsung menusukan sangkur ke paha sebelah kiriSaksi 3, sangkur yang Terdakwa gunakan adalah milik Terdakwa sendiri yang diperolehdengan cara membeli di Toko Perlengkapan TN 1.3.
    Bahwa benar Terdakwa melakukan penusukan tersebut dengan cara mengambilsebilah sangkur yang dari kantong saku celana sebelah kanan dan Terdakwa langsung majusatu langkah mendekati Saksi 3 dan langsung menusukan sangkur ke paha sebelah kiriSaksi 3, sangkur yang Terdakwa gunakan adalah milik Terdakwa sendiri yang diperolehdengan cara membeli di Toko Perlengkapan TN 1.2.
Register : 02-11-2015 — Putus : 20-11-2015 — Upload : 25-04-2016
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 134-K/PM III-19/AD/XI/2015
Tanggal 20 Nopember 2015 — - Pratu IMANUEL IMBIRI
12336
  • Unsur kedua : Yang tanpa hak mempergunakan.Bahwa pisau. sangkur sebagai salah satuperlengkapan dalam dinas militer tidak dapatdipisahkan dari kehidupan seorang Prajurit. Sepertihalnya senjata dalam setiap pelaksanaan tugasseorang Prajurit, pisau sangkur tidak dapatdipisahkan dalam diri Prajurit.
    Setelah itukedua anggota TNI tersebut berhenti didepan Toko Teguh,keduanya turun dari sepeda motor dan berjalan menujudepan Gereja.Bahwa sesampainya didepan Gereja, salah satu anggotaTNI mencabut pisau sangkur dan mengacungngacungkanpisau sangkur tersebut ke arah warga sambil berteriak, Kamu mau apa ?
    benar Saksilll melihat salah satu anggota TNIdidepan gereja mencabut pisau sangkur dan mengacungngacungkan pisau sangkur tersebut ke arah warga sambilberteriak, Kamu mau apa ?
    Bahwa benarTerdakwa mencabut pisau sangkur daripinggang maksudnya adalah hanya untuk menakutnakutimasa yang mau mengeroyoknya agar mau mundur.9.
    Bahwa benar pisau sangkur yang digunakan oleh Terdakwaadalah pisau sangkur yang biasa digunakan oleh Prajurit TNIlainnya dalam pelaksanaan suatu tugas militer (Operasiperang) namun demikian pisau sangkur tersebut bukanstandar kelengkapan TNI dan bukan inventaris TNI atauyang diberikan oleh Kesatuan TNI .4.
Register : 14-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 67/Pid.B/2016/PN Wkb
Tanggal 25 Agustus 2016 — - DOMINGGUS DENGI WUNGO
11523
  • Wkb.Hal. 9 dari 56 hal.Hinya Gadhi yang berdiri disamping saksi lalu menangkap tangan Terdakwadan merampas sangkur pendek warna hijau yang ada ditangannya sehinggasaksi tidak tertikam;Bahwa setahu saksi Terdakwa sebagai Anggota Sat Pol PP tenaga kontrak diKecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya;Bahwa sepengetahuan saksi untuk aturan penggunaan sangkur untuk Pol PPsekarang diperbaharui dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2013, Sat Pol PPsekarang dilarang membawa senjata tajam seperti sangkur
    kemudian saksi melerainyadengan cara merampas sangkur dari tangan Terdakwa karena sudah dicabutdari sarungnya;Bahwa yang saksi linat waktu Terdakwa mencabut sangkur karena hendakmenusuk saksi Jeremia Tanggu;Bahwa setelah merampas sangkur, saksi dengan Terdakwa sempat jatuhtergulingguling dan posisi terjatuh saksi mengambil sarung sangkur dariTerdakwa;Bahwa pada waktu itu saksi dipukul oleh Terdakwa pada bagian pelipis kirisekali sehingga bengkak namun waktu itu saksi tidak membalasnya;Bahwa oleh
    diambil ketika Terdakwasudah tidak berdaya, saat dipukuldan ditendang oleh saksi Jeremia Tanggu, kemudian sangkur ditarik dandiambil oleh saksi Stefanus Hinya Gadhi yang kemudian ditodongkanpadaT erdakwa;Bahwa PNS tidak diperbolehkan pegang sangkur dan yang boleh hanya SatPol PP saja;Putusan Nomor 67/Pid.B/2016/PN.
    karenadari hari Kamis sampai Jumat ada oprasi pasar, dan hari itu diperbolehkanmembawa sangkur;Bahwa sangkur boleh disimpan dirumah dan bisa dibawa saat tertentu sesuaiseragam Sat Pol PP, dalam seminggu ada 4 jenis seragam Sat Pol PP, dari 4seragam tersebut ada seragam yang boleh pakai sangkur yaitu seragamPDL, dan ada seragam yang tidak boleh pakai sangkur;Putusan Nomor 67/Pid.B/2016/PN.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau sangkur warna hijau; 1 (satu) sarung sangkur warna hitam;Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melaluiKasat Pol PP Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya;6.
Register : 10-08-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 132/Pid.B/2017/PN Mtw
Tanggal 5 Oktober 2017 — - SUKARMAN Als SUKAR Bin RASIDI (Alm)
487
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur dengan ukuran panjang 26,5 cm;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur dengan ukuran panjang+ 26,5 cm ;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    tersebut dari pinggang sebelah kanannyakemudian mengarahkan dan mengayunkan belati jenis sangkur tersebut kearah saksi KURNIANSYAH Bin TUWE (Alm), akan tetapi saksi KURNIANSYAHBin TUWE (Alm) menghindar dengan cepat, kemudian para tamu yang melihatmencoba melerai dan menghentikan Terdakwa.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 368 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    tersebut daripinggang sebelah kanannya kemudian mengarahkan dan mengayunkanbelati jenis sangkur tersebut ke arah saksi KURNIANSYAH Bin TUWE(Alm), akan tetapi saksi KURNIANSYAH Bin TUWE (Alm) menghindardengan cepat, kemudian para tamu yang melihat mencoba melerai danmenghentikan Terdakwa ; Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut Terdakwa menemukannya dijalan ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju rumah saksi korbantersebut ; Bahwa Terdakwa datang sebagai tamu ; Bahwa uang tersebut rencananya
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur dengan ukuran panjang + 26,5cm;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017,oleh TEGUH INDRASTO, SH., sebagai Hakim Ketua, FREDY TANADA,SH.,MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.
Register : 07-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pid Sus/2017/PNMkd
Tanggal 27 Februari 2017 — Haris Fauzi Bin Sukarlan Asjhadi
356
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur lempar dengan panjang mata pisau 13,1 Cm, dengan panjang gagang Pisau 11,4 Cm sehingga panjang keseluruhan pisau sangkur tersebut adalah 24,5 Cm. 1 (satu) buah mur baut. Serbuk warna hitam. Pipa besi ukuran Inc panjang 35 Cm. 1 (satu) botol obat pembasmi nyamuk merk HIT 720 Ml). Kabel warna merah, biru dan kuning.
    (satu1 )1 )1 (satu)1 (satu) buah Switching (timer/Jam weker).Paku 12 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) buah.1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur lempar dengan panjangmata pisau 13,1 Cm, dengan panjang gagang Pisau 11,4 Cm sehinggapanjang keseluruhan pisau sangkur tersebut adalah 24,5 Cm.1 (satu) buah mur baut.Serbuk warna hitam.Pipa besi ukuran 1% Inc panjang 35 Cm.1 (satu) botol obat pembasmi nyamuk merk HIT 720 Ml).Kabel warna merah, biru dan kuning.1 (satu) tas berwarna hitam tanpa merk
    lempar, yang ditempatkan didalam Tastersebut;Bahwa senjata tajam sejenis pisau sangkur lempar itu milik TerdakwaHaris Fauzi, biasanya milik Kopasus;Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai dan memiliki sertamempergunakan senjata tajam jenis pisau sangkur lempar tanpa ijin daripihak yang berwenang;Bahwa Terdakwa melakukan perbutan seperti itu hanya sendirian, denganalasan sakit hati terhadap seorang tokoh muslim di Tegalrejo;Hal 10 dari 25 hal Putusan Pidana No.22/Pid.Sus/2017/PN.MkdBahwa barang bukti
    menyimpan dan mempergunakan senjatatajam jenis pisau sangkur lempar tidak ada hubungannya denganpekerjaan Terdakwa yang sebagai penjual toko klontong milik Terdakwasendiri;Bahwa pisau sangkur lempar tersebut milik Terdakwa sendiri;Bahwa pisau sangkur lempar tersebut bisa digunakan untuk menikamorang atau lainnya;Bahwa pisau sangkur lempar milik Terdakwa didapat dari menemukan dipinggir jalan di rerumputan depan Kantor PLN Tegalrejo 1 (satu) tahunyang lalu.
    (satu) buah Switching (timer/Jam weker).1 )1 (satu)1 (satu)1 ) Paku 12 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) buah. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur lempar dengan panjangmata pisau 13,1 Cm, dengan panjang gagang Pisau 11,4 Cm sehinggapanjang keseluruhan pisau sangkur tersebut adalah 24,5 Cm. 1 (satu) buah mur baut. Serbuk warna hitam. Pipabesi ukuran % Inc panjang 35 Cm. 1 (satu) botol obat pembasmi nyamuk merk HIT 720 Ml).