Ditemukan 19088 data
133 — 57
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 21 Nopember 2013sampai dengan tanggal 20 Desember 2013 dengan jenis penahananKota.4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 21Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Februari 2014 denganjenis penahanan Kota.5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 19Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 ;6.
39 — 44
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Purwokerto ; ------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri / Tipikor Semarang tanggal 06 Pebruari 2013 Nomor : 95/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR.Smg, yang dimintakan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ; ----------------------------- Membebankan
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarangsejak tanggal 18 Oktober 2012 s/d tanggal 16 Desember 2012 ;viPerpanjangan (1) Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 17 Desember 2012 s/d tanggal15 Januari 2013 ; Perpanjangan (II) Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 16 Januari 2013 s/d tanggal 14Pebruari 2013 ; Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 6 Pebruari 2013 s/d tanggal 7 Maret 2013 ;Perpanjangan Wakil Ketua
Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 8 Maret 2013 s/d tanggal 6 MeiTerdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya: 1.
dengan permintaan banding tersebutPenasihat Hukum Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 25 Maret2013, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui KetuaPengadilan Negeri Tipikor Pada Pengadilan Negeri Semarang dan diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 01 April 2013 ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang memeriksa dan mengadili permohonan banding tersebut, PengadilanTinggi telah menerima Akta pencabutan
Tipikor. Sm&.
HakimTinggi / Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, A.A.ANOM H, SH.MH. Hakim Tinggi / Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangselaku Hakim Anggota dan DERMAWAN S. DJAMIAN,SH.HM.CN. Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi /Tipikor Semarang selaku Hakim Anggota,dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHakimanggota, serta dibantu oleh SARIMIN, SH.
60 — 11
Tipikor;PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor ...... /Pen.Pid.sus/2014/PN.PLG tanggal oo... eee2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor ..........
75 — 23
SUMLANG, SH dan ENCANG HERMAWAN,SH (Hakim Ad.Hoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusanmana pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 diucapkan dalam persidangan yangterouka untuk umum kami RUDI WIDODO, SH.,MH sebagai Ketua Majelis,FERRY MJ. SUMLANG, SH dan ENCANG HERMAWAN, SH (Hakim Ad.HocTipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh RASUNA JUNUSsebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RACHMAT IDRAK, SH.
82 — 66
., ;Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Penasihat HukumTerdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal19 Juli 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding Nomor 13/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambonmasingmasing tertanggal 25 Oktober
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sangat setuju terhadap Putusan MajelisHakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam menjatuhkan hukumanpidana pada diri Terdakwa adalah benar dan adil dengan berkaca padapenjatuhan hukuman terhadap Herold Ledrik Sinanu, S.Pd selaku PPTKdalam perkara a quo (perkaranya diajukan secara tersendiri) yang telahdituntut olen Jaksa/Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan telah diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon
CHOMARIJAH LITAHal 53 dari 54 Halaman Putusan No. 21/PID.SUSTPK/2017/PT AMBSAMSI, SH.CN,MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Maluku tanggal 15 Nopember 2017 Nomor 21/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari RABUtanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim KetuaMajelis tersebut dengan
103 — 51
Tipikor/2017/PN.Amb., yang pada pokoknya mengemukakan :1. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum merasa dirugikan serta tidak diberikesempatan untuk mempelajari maupun membuat Memori Banding denganbaik, demi untuk mendapatkan keadilan yang hakiki berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, karena Jaksa/Penuntut Umum belummenerima salinan Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2017/PN.Amb tanggal 19Hal 67 dari96 Halaman Put.
Tipikor/2017/PN.Amb., yang pada pokoknyamengemukakan:1.
paragraf ke 3 (tiga) sudah tepat dan mencerminkan rasakeadilan ;Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Penasihat HukumTerdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal4 September 2017 sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding Nomor 16/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
Tipikor/2017/PN.Amb., dan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30Agustus 2017 sebagaimana ternyata dari Berita Acara Pemeriksaan BerkasPerkara Nomor 16/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb., ;Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara sesuai syaratsyarat yang ditentukan dalam UndangUndang, makapermintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie PengadilanTinggi
,MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon ,masingmasingsebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTinggi Ambon tanggal 6 September 2017 Nomor 20/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017, oleh Hakim Ketua Majelistersebut dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh LATAMIN, SH., Panitera Pengganti
139 — 70
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8.
biaya perkara dalam keduatingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senintanggal 31 Juli 2017, oleh Kami, TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggipada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, dengan EKA BUDHIPRWUANTA, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan Drs.HMP HARYOGI, SH, Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor
89 — 13
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo, tangal 19 Nopember 2012 No: 08/Pid.Sus Tipikor/ 2012/PN.Gtlo,tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini ;2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 19 Nopember 2012 Nomor : 08/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Gtlo.,tentangPenetapan hari sidang pemeriksaanperkara ini ;3.
217 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa untuk semua tingkatperadilan dan untuk tingkat Banding masingmasing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa padatanggal 23 Oktober 2015, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi
Bengkulu tersebut;Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16November 2015, Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;Memperhatikan Memori Kasasi tertanggal 27 Oktober 2015 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi
47 — 15
Tipikor/2012/PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat lahirUmur/Tgl LahirJenis KelaminkewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanAZMAR PODUNGGE;Gorontalo;50 tahun/10 Oktober 1961;LakilakiIndonesiaJl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 04 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gtlotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Hal1s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 05 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.SusTipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan hari siding;3.
NO: PDS04/GORON/11/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah sah sebagai dasarHal 22 s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsidengan Terdakwa AZMAR PODUNGGE;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor : 09/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO atas nama terdakwaAZMAR PODUNGGE tersebut;4, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaannya P enuntut
61 — 13
Tipikor/2012/PN.GTLO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoon Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ; Dalam perkara terdakwa :Nama : RAIS AGUS,SETempat lahir : GorontaloUmur/tanggal lahir : 42 tahun/ 03 September 1969Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Sultan Alaudin ( Perumahan BosowaIndah
101 — 42
Garutatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan NegeriKelas .A Bandung di Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau penyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas Il.A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, atau) dengan menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
120 — 42
87 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
92 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
117 — 55
109 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
231 — 429
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
281 — 151
2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014 danHalaman 2 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Periode 20042009 dansebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014, danSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Menjatunkan hukuman yang seringanringannya terhadap Terdakwa.Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage)sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masingmasing tertanggal 29 Januari 2018, Nomor W27UI/211/HT.07//2018 danNomor W27UI/212/HT.07/I/2018, serta berdasarkan pada Berita AcaraPemeriksaan Berkas Perkara tanggal 5 Pebruari 2018, memeriksa berkasperkara tersebut telah dilaksanakan
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 ayat 1UU TIPIKOR
,Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Ambon tanggal 23 Pebruari 2018, Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukHalaman 76 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBumum pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh GUTRUIDA
84 — 20
Tipikor/2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorantalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraterdakwa ;Nama Lengkap : RUSLI POU ;Tempat lahir : Limboto ;Umur / tanggal lahir : 47 Tahun /03 Maret 1965 ;Jenis Kelamin : Laki Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI.
(HakimAdHoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkandalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 04 Juni2013, oleh Kami : JUPRIYADI, S.H., MHum sebagai Ketua Majelis, FERRY M.J.SUMLANG, S.H. dan ENCANG HERMAWAN, S.H.(Hakim AdHoc Tipikor)masingmasing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANTON ROMPIS ,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupdi pada PengadilanNegeri Gorontalo dan dihadiri oleh TAUFIQ EKO BUDIANTO, S.H.