Ditemukan 8909 data
151 — 80
Alfret Tondonawa dan Serma Jemi Lukas menghadapPasi Intel untuk laporan.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanseluruhnya.Bahwa Saksi5 dan Saksi6 termasuk dalam pengertian anak menurutketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 1 angka 5UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak.
63 — 17
saksi korban disuruhuntuk mengembalikan semua barang yang telah diberikan terdakwa kepadasaksi, karena sebelumnya terdakwa untuk memperoleh maksudnya telahmemberikan Hand Phone, membelikan Sepatu, Baju, dan memberikan uangsebesar Rp. 50.000, sampai dengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sertaterdakwa pernah dijanjikan dibelikan cincin emas;Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada korban seorang anakdibawah umur yang ber usia kurang lebih 15 (lima belas) tahun pada waktupertama dilakukan tindak pidana
, anak seusia tersebut masih dalam katagorimasa remaja yang sering dianggap sebagai masa peralihan, masa dimanapenuh dengan konflik dan masih mau tahu dan ingin mencari jati diri, sudahtahu akan keinginannya dan bagaimana memperolehnya;Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal diatas dalam perkara ini saksikobe EE scorang yangtergolong masih dalam masa remaja, masih mencari jati diri dan kebetulanorang tuanya (bapak kandungnya) pergi merantau untuk mencari kerja diKalimantan karena tuntutan ekonomi,
77 — 30
Sehingga dengandemikian, anak tidak boleh dan tidak bisa dipandang sebagai pesakitandan harus diperhatikan karakteristiknya yang khas sehingga baikpengenaan sanksi seperti yang termaktub dalam UndangUndangNomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tentulahdemi kepentingan terbaik anak yaitu. kepentingan anak yangberhubungan dengan posisinya sebagai asset bangsa;2.
233 — 22
PUTUSANNOMOR : 63/ PID.SUS.A / 2014 / PN.TBHDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tembilahan, yang mengadili perkara perkara pidana anak dengan acarakhusus anak pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa anak :Nama Lengkap : MICHAEL JONSON PURBA ALS MIKA BIN JONAMANPURBA ;Tempat Lahir : Tembilahan ;Umur / Tgl. Lahir : 17 tahun /21 Agustus 1996 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JL.
130 — 28
bersikap sopan ;Halaman 45 dari 47 Putusan Nomor 31/Pid.SusAnak/2020/PN SgmMenimbang, bahwa oleh karena para anak dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acarapersidangan dan hasil penelitian kemasyarakatan para anak adalah satukesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan telah juga dipertimbangkanMemperhatikan pasal 338 jo 55 ayat (1) KUHP dan undangUndang No11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
anak, UndangUndang No. 8tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan perundangundanganlainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI:1.
74 — 18
saksi korban disuruhuntuk mengembalikan semua barang yang telah diberikan terdakwa kepadasaksi, karena sebelumnya terdakwa untuk memperoleh maksudnya telahmemberikan Hand Phone, membelikan Sepatu, Baju, dan memberikan uangsebesar Rp. 50.000, sampai dengan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sertaterdakwa pernah dijanjikan dibelikan cincin emas;Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada korban seorang anakdibawah umur yang ber usia kurang lebih 15 (lima belas) tahun pada waktupertama dilakukan tindak pidana
, anak seusia tersebut masih dalam katagorimasa remaja yang sering dianggap sebagai masa peralihan, masa dimanapenuh dengan konflik dan masih mau tahu dan ingin mencari jati diri, sudahtahu akan keinginannya dan bagaimana memperolehnya;Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal diatas dalam perkara ini saksikobe EE scorang yangtergolong masih dalam masa remaja, masih mencari jati diri dan kebetulanorang tuanya (bapak kandungnya) pergi merantau untuk mencari kerja diKalimantan karena tuntutan ekonomi,
83 — 44
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan ;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam ketentuan yang ada didalam Pasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwasanya anak yangHalaman 47 dari 52 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN Ran.berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak korban adalahanak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
97 — 36
PUTUSANNomor: xx/Pid.SusAnak/2021/PN UnhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Anak:OS oo eo NPNama lengkap > Anak;Tempat lahir > XXXXXXXUmur/tanggal lahir = XXxxxxx / XXXXXXXXXX;Jenis Kelamin > Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > XXXXXXXXXXXXXXXXXXKKXXXXX;Agama : Islam;Pekerjaan > Pelajar;Anak ditahan dalam LPAS (Lembaga
74 — 18
UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Setiap Orang.2 Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian Kebohongan, atau MembujukAnak.3 Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut:Ad.1Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orang menurut ketentuan Pasal 1angka 16 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan
1.WIJAYANTI,SH
2.OPIK BARLIA, SH
Terdakwa:
AGUS TRIWIDIYANTO Alias AGUS SAPUTRA
292 — 588
bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anakkorbanharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Anak korbanmampu bertanggung jawab,maka Anak korbanharus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yangdidakwakan terhadap diri Anak korbandan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU RI Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, dalam hal tertantu AnakKorban diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapattentang perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial TindakPidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dibuat dan ditanda tangani oleh TriJatmiko, S.Sos Pekerja Sosial Dinas Sosial Kab.
117 — 13
PUTUSANNomor 4/Pid.SusAnak/2021/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadiliperkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:1. Nama lengkap : Wandi Bin Sehar2. Tempat lahir : Gunung Raja3. Umur/Tanggal lahir : 17/23 Oktober 20034. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Il Desa Gunung RajaKec.
50 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 983 K/PID.SUS/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana (anak/HAM/Tipikor) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Drs. M. BAKHTIAR bin H.
71 — 19
dilakukan serta tidak ada alat buktimaupun Saksi yang menunjukkan bahwa Para Terdakwa dalam pertumbuhan jiwacacat atau terganggu karena penyakit sehingga pernyataan Penasihat HukumPara Terdakwa yang menyatakan Pasal 44 dan Pasal 45 Kitab UndangundangHukum Pidana dapat dilinat alasan pemaaf dengan pengecualian kepada ParaTerdakwa adalah tidak beralasan oleh karena itu ditolak selain itu aturanmengenai perkara anak telah diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak tersebut;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan danpenahanan
125 — 83
maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baiksebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harusmempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tetap mengacu kepadaketentuan Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak pelaku telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masapenangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Anakdipertimbangkan dengan mengacu kepada ancaman pidana dalam tindakpidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, memperhatikantuntutan
427 — 292
dengansengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul, menurut Majelis Hakim telahterpenuhi secara hukum;Ad. 3 AnakMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam ketentuan yang ada di dalamPasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 TentangPage 47 of 53 Putusan 46/Pid.Sus/2019/PN DmkPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak, menyatakan bahwasanya anak yang berkonflik dengan hukum, yangselanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapanbelas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan SaksiAnak Korban serta faktafakta
23 — 11
: Pelahar
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo diversi berhasil dilaksanakan dengan kesepakatan Anak dan korban melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa perdamaian antara Anak dan korban telah dilaksanakan sepenuhnya;
Memperhatikan Pasal 8 jo Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana
Anak;
MENETAPKAN:
- Menetapkan perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn, Atas Nama Anak Suwardi Alias Ardi dihentikan pemeriksaannya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan;
- Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan sehelai salinan Penetepan ini kepada Penuntut Umum dan Anak/Orang tua Anak;
62 — 17
PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana anak dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : OKKY FIRMANSYAH BIN HUDI PURWITO;Tempat Lahir : Bekasi;Umur / Tgl Lahir : 17 Tahun/03 Oktober 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kp.
61 — 17
Reg.AL.652.0326509 tanggal 31 Desember 2011 dan belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, untuk itu SAKSI dikategorikan sebagai anak korban menurut Undangundang Nomor 11tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat unsur kedua dengan sengaja membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya telah terpenuhi;Ad. 3 Unsur Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus diopandang sebagai perbuatan
1.Fajar Nurhasdi, SH.
2.Ririn Susilowati, SH
Terdakwa:
1.Nur Rohmad Als. Paluh Bin Katijo
2.Ardi Sutrisno Als. Kodek Bin Ariadi
3.Mariyadi Als. Manuk Bin Jumair
4.Adhi Candra Bin Supardi
5.Rohmad Bayu Kurniadi Als. Kedu Bin Sumarlan
6.Apriyanto Bin Imam
7.Mimin Dwi Prasetyo Bin Soimin
8.Hutama Tyan Prasetyo Als. Upluk Bin Nugroho
9.Deddy Prasetya Bin Imam Kanafi
75 — 3
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak juga menjelaskan tentang anak yang berkonflikdengan hukum, yaitu : Anak yang Berkonflik dengan Hukum yangselanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas)tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang didugamelakukan tindak pidana ;c.
100 — 49
PUTUSANNomor: xx/Pid.SusAnak/2021/PN UnhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana Anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Para Anak:l. 1. Nama lengkap > Anak I:2. Tempat lahir > XXXXXXX3. Umur/tanggal lahir > XXXXXXX / XXXXXXX;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal > XXXXXXXXXX;7. Agama : Islam;8.