Ditemukan 11101 data
100 — 47
padaalat bukti dan pembuktian yang sah serta karenanyaMajelis Hakim telah memperoleh keyakinan, maka MajelisHakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan Para Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan, untuk dapatmenjatuhkan pidana, terlebih dahulu haruslah dilihatapakah Para Terdakwa telah bersalah, sesuai dengan azastiada pidana tanpa kesalahan (geen straff zonder
MONICA SEVI HERAWATI, SH
Terdakwa:
MARIO SAPUTRA Pgl. RIO Bin TAMRIN
37 — 3
tidak, haruslah dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatanTerdakwa memenuhi seluruh unsur delik dari perbuatan pidana yangdidakwakan kepadaTerdakwa dan juga apakah Terdakwa dapatdipertanggungjawabkan atas pebuatan yang telah terbukti memenuhi unsurdelik dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak,haruslah dipertimbangkan dan dibuktikan apakah pada diri Terdakwa terbuktiada unsur kesalahan ataukah tidak, sebab tanpa kesalahan maka seseorangtidak dapat dipidana (green straft zonder
1.BUDHI CAHYONO NS, SH
2.ARIEF RAMADHONI, SH.
Terdakwa:
MOHAMMAD AMRULLAH, SH., M. Hum.
709 — 446
bahwa terhadap pengertian Tanoa Hak pada dasarnyasecara singkat dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan hukum atau dapatdikatakan pula sebagai Melawan hukum atau tanpa kekuasaan sendiri (VanHamel) atau dapat diartikan pula sebagai bertentangan dengan hak seseorangdan pembentuk Undangundang (Noyon) yang mengandung arti bahwaperbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, sedangkan menurutSimons dalam bukunya Leerbook halaman 175 176 bahwa suatuanggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder
1.BAIQ NURUL HIDAYATI,SH.
2.BAIQ NURJANAH,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
HAIRIL ANWAR Alias HAIRIL
17 — 9
Simons, istilah melawan hukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), untuk Suatu wederechtelijk disyaratkan adanyasuatu. perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht)(Lihat P.A.F.
pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinyapenyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap Narkotika, danapabila setiap bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan denganNarkotika yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan yang ditentukandalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dianggaptanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, terhadap uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwayang dimaksud dengan tanpa hak adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang(zonder
79 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
padanya";Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim PengadilanTinggi Medan tersebut di atas kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat, denganalasan sebagai berikut:Unsur "'secara melawan hukum":Sebelum kami menguraikan Unsur secara melawan Hukum dari Tindak pidana ini,yinkanlah kami menjelaskan Perkataan Melawan Hukum dari sisi pandangkedudukannya dalam Hukum;e Perkataan Melawan Hukum menurut penjelasan WvS adalah "Het gevaar konzijn,dad anders ook hij die van zip recht gebrvik maakte, zonder
Unsur Melawan Hukum;Perkataan melawan hukum menurut penjelasan WvS adalah Het gevaar konzijn,dad anders ook hij die van zijn recht gebruik maakte, zonder daarom juist uitvoering tegeven wettelijk voorschrift in de bepaling der strafwet zoude vallen yang artinya akanterjadi bahaya, bahwa seseorang yang berbuat sesuai dengan hak yang dipunyainya, dankarenanya menjalankan peraturan perundangundangan, akan termasuk dalam rumusantindak pidana (Kutipan dari T. J. Noyon, G. E.
353 — 100
Bahwa untukpertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya dengan dilakukannyaperbuatan pidana saja, akan tetapi juga harus ada kesalahan, atausikap batin yang dapat dicela, yang dalam asas hukum dikenal dengangeen straf zonder schuld (Belanda) atau ohne schuld keine strafe(Jerman), serta tiadanya alasan penghapus pidana pada diri atauperbuatan pelaku perbuatan pidana;Bahwa dalam hukum pidana, juga mengenal alasan penghapus pidanayang disebut juga dengan strafuits/uitingsgronden, yakni meskipunperbuatan
Menurut hukum Indonesia, tidak adakesalahan tanpa melawan hukum, teori ini Kemudian diformulasikansebagai: tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuldatau keine strafe ohne schuld (Jerman) atau actus non facit reum nisimens sist rea atau actus reus mens rea (Latin). Asas ini merupakandasar dari pertanggungjawaban pidana dan tidak ditemukan dalamundangundang. Ada juga postulatlain yang berbunyi nemo punitur sineinjuria, facto, seu defalta.
Artinya, jika tidak adakesalahan yang merupakan suatu rumusan delik itu dilakukan olehsuatu subjek hukum, maka sangat tegas bahwa subjek hukum tersebuttidak dapat dijatuhi pidana (geen straf zonder schuld);Bahwa terkait dengan bentuk kesalahan berupa kesengajaan, dalamMemorie van Toelichting (MvT) atau risalah pembentukan KUHP diTweede Kammer (Parlemen Belanda) pada tahun 1881 tidakmemberikan definisi tentang kesengajaan, tetapi dalam memoripenjelasan dengan tegas disebutkan bahwa pemerintah Belanda
TRI NURANDI SINAGA, S.H
Terdakwa:
Sasni Yenti Panggilan Yenti
22 — 7
makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifKeempat;Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan secaralisan tertanggal 29 Agustus 2019 yang pada pokoknya terdakwa minta hukumanyang seringanringannya, mengenai permohonan terdakwa tersebut akandipertimbangkan melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa asas hukum Pidana tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf Zonder
SUCI LESTARI ASRAL, SH. MH
Terdakwa:
RIDHO SEPRIADI Pgl RIDO
72 — 25
Hakim dari frasa kata tanpa hakatau melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu tanpaHalaman 43 dari 53 Putusan Nomor 292/Pid.B/2019/PN Pdghak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan NarkotikaGolongan dalam bentuk bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentinganpengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensiadiagnostic, serta reagensia laboratorium serta tanpa izin atau kewenangan(zonder
92 — 32
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan secaralisan tertanggal 30 September 2020 yang pada pokoknya terdakwa mintahukuman yang seringanringannya, mengenai permohonan terdakwa tersebutakan dipertimbangkan melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusanini;Menimbang, bahwa asas hukum Pidana tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf Zonder
Terbanding/Tergugat : PT.PRIMA TUNGGAL SAKTI
118 — 44
SKN) ditarik menjadi pihak dalam perkara aquo, sesuai asas hukum perdata tiada kepentingan tiada gugatan,(dinterest,point daction/ zonder belang geen rechtsingang). Dan lebih lanjut tanpaditariknya PT. Panca Bumi Dayatama (PT. PBD) dan PT. Sinar Kumala Naga(PT.
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
TAGOR ARITONANG Als TULANG Bin SUANG ARITONANG
36 — 8
Pasal 132 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti makadakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa didalam doktrin Hukum Pidana dan didalamperundangundangan kita, dikenal adanya azas hukum yang menyatakan tiadapidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld);Menimbang, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak
70 — 21
TIARA LIMITED), melawan hukum artinya tanpa memiliki hak ataukewenangan (zonder daartoe gerechtigd te zijn); Putusan Ismail Sambuleng Halaman 31Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum, pengertian secara melawanhukum telah mengalami perubahan, terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat(1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Thanh Duc
147 — 87
Seseorang tidakdapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geenstraf zonder schuld) ;Menimbang, bahwa secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalamdua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentukkesalahan berupa kealpaan/kehilafan;Menimbang, bahwa dengan mengambil alin segala bentuk pertimbangansebelumnya (uraian Unsurunsur), Majelis Hakim memandang dengan adanyapernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku nahkoda BT 95212 TS dariPelabuhan Tien Giang
204 — 61
Bahwa pemalsuan surat yang telah dilakukan oleh Terdakwabersama Pengurus Primkop Mabes TNI AU yang telah menimbulkankerugian bagi Primkop Mabes TNI AU, anggota Primkop Mabes TNIAU, Bank BNI Cabang Bogor dan Bank BSM Cabang Bogortentunya akan berakibat hukum sanksi pidana kepada Terdakwasesuai dengan azas hukum pidana tidak ada pidana tanpakesalahan (geen straf zonder schuld).c.
33 — 9
Hal ini penting mengingat azas pertanggungjawaban dalam hukum pidana : tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geenstraf zonder schuld). Menurut Prof. MOELJATNO,SH. dalam menjelaskanarti kKesalahan, kemampuan bertanggung jawab dengan singkat diterangkansebagai keadaan batin orang yang normal, yang sehat.Kemampuan bertanggung jawab merupakan unsur (elemen) kesalahan.
1.ARDIANSYAH,SH
2.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
Terdakwa:
1.YUDI LESMANA Bin H. MUHAMMAD DAHRI
2.YUNITA FEDHI ASTRI Binti MISTO YUWONO
199 — 88
Mens rea berkaitan pula dengan asas geen straf zonder schuld yangberarti tiada pidana tanpa kesalahan, asas ini juga mensyaratkan adanyakesalahan dalam penjatuhan pidana. Sehingga, dalam penegakan hukumpidana, aparat penegak hukum tidak hanya melihat dan membuktikanperbuatan yang secara lahirian memenuhi rumusan perbuatan dalamperaturan PerundangUndangan, namun juga harus menemukan adanyamens rea atau kesalahan pada diri si pembuat untuk dapat menjatuhkanpidana terhadapnya.
Asas ini dikenal juga dengan asas tiadapidana tanpa kesalahan, geen straaf zonder schuld, nulla poena sineculpa, actus non facit reum, nisi mens sit rea.Berlandaskan pada asas hukum tersebut dan pendekatan pada Pasal 49ayat (1) huruf a UU R.I. Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UUR.I.
keterangan lain juga disebutkan saksi dari pejabatmarketing yaitu Tjandra Permadi yang menyampaikan mengenai namanamadebitur fiktif tersebut berasal dari Terdakwa bukan Terdakwa II dan mengenaiNiatan/Sikap batin (mens rea) dalam keterangan Terdakwa II yang disampaikandengan sungguhsungguh tanpa dibuatbuat bahwa Terdakwa II tidak ada niatankarena memang tidak terlibat sama sekali dalam perbuatan tersebut.Halaman 21 dari 162 Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN BonPada asas Hukum lainnya yaitu: Geen Straft Zonder
93 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 193 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, makaterhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yangsetimpal dengan kesalahannya sebagaimana dalam doktrin Hukum Pidana dandidalam perundangundangan kita dikenal adanya asas hukum yang menyatakantiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straaf Zonder
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
LAUW TEK LIONG
83 — 35
Dalam fungsinya sebagai tujuan, jugamengandung arti bahwa keuntungan yang diharapkan tidak harus selalumenjadi kenyataan, tetapi yang penting ialah apakah si pelaku pada waktu itumengharapkan suatu keuntungan.apabila dikaitkan dengan menggunakanpenafsiran secara membalik (argumentum a contrario) terhadap adagiumGeen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), maka denganterpenuhinya unsur kesalahan ini pada diri Terdakwa, maka Terdakwa apatHalaman 19 dari 49 Putusan Nomor 961/Pid.B/2020/PN
109 — 30
penangkapan dan penahanan tersebut harusdikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalaninya;Halaman 48 dari55 halaman Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PN MndMenimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumdipersidangan dalam perkara aquo, yaitu bukti 1 sampai dengan 47 statusnyaakan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa didalam doktrin Hukum Pidana dan didalam perundangundangan kita, dikenal adanya azas hukum yang menyatakan Tiada pidana tanpakesalahan (geen straf zonder
Erwan Mardiansyah, T.SH, MH
Terdakwa:
KEPRI FIRANSYAH Als KEP Bin JARKASIH
81 — 12
diambil alin dan dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder