Ditemukan 5026 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : devegas delegas delefati
Penelusuran terkait : Delegasi dalam muktamar islah
Register : 25-07-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 61/PDT/2016/PT BJM
Tanggal 14 September 2016 — M.A HARDY. Melawan RUSDI.
9334
  • Untuk diperiksa dan diputus dalam PeradilanTingkat Banding;Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh juruSita pada Pengadilan Negeri Martapura yang menyatakan bahwa pada tanggal 23Mei 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secarasah kepada Tergugat/Terbanding, melalui panggilan delegasi ke PengadilanNegeri Jakarta Barat ;Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 23 Mei 2016 dan memori banding tersebut telahdiberitahukan
    dengan cara seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding tertanggal24 Mei 2016 melalui panggilan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, danpihak Tergugat/Terbanding tidak mengajukan kontra memori bandingMembaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) perkaranomor : 34/Pdt.G/2015/PN.Mtp. yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan NegeriMartapura, telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat Pembandingpada tanggal 12 Juli 2016 dan kepada pihak Tergugat/Terbanding pada tanggal 12Juli 2016
    melalui panggilan delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, danberdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Martapura tertanggal 14 Juli 2016dan tertanggal 20 Juli 2016 panggilanpanggilan delegasi tersebut di atas tidakpernah kembali ke Pengadilan Negeri Martapura;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa permohonan banding dari pihak Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sertamemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undangundang, oleh karena itupermohonan
Register : 03-05-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 122/Pdt.G/2019/PN SDA
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat:
KOPERASI SOLUSI DANA MANDIRI JAWA TIMUR
Tergugat:
1.NUGROHO SAMUDRA SUJATMIKO, KO
2.SELENA HENDRA
Turut Tergugat:
1.GLENN ADIPRANA WIDODO
2.MERRY ANGESTI
13161
  • Tergugat II adalahatas dasar klausula Pasal 11 tentang Penyelesaian Sengketa pada SuratPengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan, Nomor: PK/OO0O 19/TL/25/IV/2017, tertanggal Sidoarjo, 25 April 2017 yang ditandatangani olehPenggugat, Tergugat dan Tergugat II dan ditandatangani pula oleh ParaPenjaminnya yakni Turut Tergugat serta Turut Tergugat II dalam gugatanPenggugat yang terlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap Turut Tergugat dan Turut Tergugat II telahdimintakan bantuan panggilan delegasi
    kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utarasebagaimana surat bantuan panggilan delegasi masingmasing pada tanggal 08Mei 2019 dan pada tanggal Juni 2019, terlampir dalam berkas perkara namunrelaas bantuan panggilan delegasi tersebut tidak pernah sampai ke majelis hakimpemeriksa perkara sampai dengan saat putusan perdamaian ini dibacakan sertapula pihakpihak Turut Tergugat dan Turut Tergugat II tersebut tidak ternyataHalaman 4 dari 6 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 122/Pdt.G/2019/PN.SDA.hadir dalam persidanganpersidangan
Register : 28-05-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 119/PDT/2020/PT PBR
Tanggal 23 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : MARTUA SIANTURI
Terbanding/Tergugat I : LAMRIA RAJAGUKGUK
Terbanding/Tergugat II : PT. PAL SEO PUTRI
Terbanding/Tergugat III : CV. DUTA PRESTASI
4129
  • PAL SEO PUTRI sebagai Turut Tergugat (Turut Terbanding 1)melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Februari2020 ; CV Duta Prestasi sebagai Turut Tergugat II (Turut Terbanding Il)melalui delegasi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan NegeriTanjungpinang pada tanggal 19 Maret 2020 ;Menimbang bahwa, terhadap Putusan tersebut, Penggugat melaluiKuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana tertuang dariAkta Permohonan banding Nomor Nomor 09/AKTA/PDT/2020/PN.
    Btm joNomor 156/Pdt.G/2019/PN Bim, tanggal 04 Maret 2020 yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Batam.Bahwa Permohonan banding tanggal O4 Maret 2020 tersebutdiberitahukan kepada :Hal 3 dari 14 hal Putusan Nomor 119/PDT/2020/PT PBR Ahli Waris Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batampada tanggal 20 Maret 2020 ; Turut Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batam padatanggal 20 Maret 2020 ; Tutut Terbanding II melalui delegasi yang dilaksanakan oleh JurusitaPengadilan Negeri Tanjungpinang
    pada tanggal 19 Maret 2020;Menimbang bahwa, Pembanding telah mengajukan Memoribandingnya tertanggal 17 April 2020 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Batam pada tanggal 17 April 2020 ;Bahwa memori banding dari Pembanding tersebut telahdiberitahukan serta diserahkan kepada : Ahli Waris Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batampada tanggal 27 April 2020 ; Turut Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batam padatanggal 27 April 2020 ; Tutut Terbanding II melalui delegasi
    2020;Menimbang bahwa, atas memori banding tersebut, Terbanding, TurutTerbanding dan Turut Terbanding II tidak mengajukan Kontra MemoriBanding :Bahwa Para Pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksaberkas perkara (inzage); Telah pula disampaikan pemberitahuan inzagemelalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batam kepada : Kuasa Pembanding pada tanggal 23 Maret 2020 ; Ahli Waris Terbanding pada tanggal 20 Maret 2020 ; Turut Terbanding pada tanggal 20 Maret 2020 ; Turut Terbanding II melalui delegasi
Putus : 03-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/TUN/2008
Tanggal 3 Nopember 2008 — KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI SULAWESI TENGGARA ; Drs. H. HUSNI PILIANG
4143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Bahwa Majelis Hakim Banding telah keliru memahami danmenerapkan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Agama RepublikIndonesia No. 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan PendelegasianWewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai NegeriSipil di Lingkungan Departemen Agama;Bahwa Majelis Hakim Banding dalam pertimbangan hukumputusannya menganggap terdapat kesamaan antara wewenang berdasarkanMandat/Kuasa dan wewenang berdasarkan Delegasi
    Majelis Hakim Bandingtelah tidak cermat memahami wewenang berdasarkan Mandat/Kuasa danwewenang berdasarkan Delegasi, padahal didalam Keputusan MenteriAgama Republik Indonesia No. 492 Tahun 2003 tersebut jelasjelasperbedaannya;Bahwa kewenangan berdasarkan Pemberian Kuasa/Mandat diatursecara tegas didalam Pasal 3 Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNo. 492 Tahun 2003 yang uraian mengenai pejabat yang diberi kuasa, jenisjenis mutasi, subyek yang terkena mutasi serta lingkup mutasi telah diatursecara
    No. 186 K/TUN/2008mutasi telah diatur secara tegas pula didalam Lampiran Il Keputusan MenteriAgama RI No. 492 Tahun 2003;Bahwa putusan Majelis Hakim Banding nyatanyata mengandungkesalahan dalam penerapan hukum karena didalam pertimbangan hukumnyapada halaman 9 paragraf ketiga menyatakan kewenangan Kepala KantorWilayah Departemen Agama dalam menandatangani Surat Keputusan MutasiPenggugat/Pembanding adalah suatu delegasi dari Menteri Agama RTIdengan mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Agama RepublikIndonesia
    Ketentuan ini sejalandengan tindakan Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat yang memutasiTermohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dalam Jabatan StrukturalEselon IV;Bahwa Majelis Hakim Banding telah pula tidak mencermati ketentuandidalam Lampiran Il Keputusan Menteri Agama RI No. 492 Tahun 2003tentang wewenang berdasarkan Delegasi jelasjelas hanya menyangkutHal. 8 dari 11 hal. Put.
Register : 19-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 17/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 10 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat I : H. ISKANDAR ALIAS H. MANDAK Diwakili Oleh : H. Iskandar alias H. Mandak
Pembanding/Tergugat II : Hj. Andi Misnarlia Diwakili Oleh : H. Iskandar alias H. Mandak
Pembanding/Tergugat III : Vivy Desyanti Diwakili Oleh : H. Iskandar alias H. Mandak
Terbanding/Penggugat : HAMZAH
9475
  • Tbh,tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriTembilahan, permohonan tersebut tanpa disertai dengan memori banding ;Bahwa Permohonan banding tanggal 19 Agustus 2020 tersebutdisampaikan kepada : Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Jurusita PengadilanNegeri Makasar (delegasi) sesuai relaas Pemberitahuan PermintaanBanding perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.
    Konvensi yaitu kerugian berupa materisebesar Rp. 135.500.000,(Seratus tiga puluh lima juta lima ratus riburupiah), dan kerugian non materi sebesar Rp. 1 (Satu) rupiah.Memerintahkan Terbanding Rekonvensi/ Semula PenggugatKonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.Menimbang, bahwa sesuai Tanda terima memori banding tersebutdiatas Memori banding dari Kuasa para Pembanding telah diberitahukanserta diserahkan kepada ;Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Jurusita PengadilanNegeri Makasar (delegasi
    melalui JurusitaPengadilan Negeri Tembilahan kepada : Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat pada tanggal2 November 2020 yang dilaksanakan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Tembilahan ;Bahwa Kuasa Terbanding semula Kusa Terbanding telah diberikankesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage); Telah puladisampaikan pemberitahuan memeriksa berkas inzage melalui JurusitaPengadilan Negeri Makasar kepada : Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat melalui PengadilanNegeri Makasar (delegasi
Register : 05-07-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat:
PT. LPK MINORI
Tergugat:
1.Irpan Nurdin
2.Eldi Nuradi
3.Kamil Firmansyah
4.Bustoni
5.Junanto
6.Aminullah
7.Wahyu Agung Prayogo
8.Yuli Sartini
9.Desy Sawitri
10.Fandi Agustian Nugroho
11.Taupik
12.Afrinaldi
13.Gita Maulidya Putri
14.Dapit H
15.Aldo Agustian Fadilah
16.Farid Ashar
17.Hendra Irmawan
18.Waim
19.Ahmad Irwanto
20.Sri Winarsih
8340
  • Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 21Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal2 Oktober 2019 yang telah dibacakan di sidang, telah dipanggil dengan patutsedangkan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh alasanyang sah, Tergugat VIII tidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakilnya meskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke PengadilanNegeri Bekasi menurut Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/
    PN Ckr,tanggal 20 Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PNCkr, tanggal 19 September 2019, yang telah dibacakan di sidang, telahdipanggil dengan patut sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh alasan yang sah, Tergugat IX hadir Sendiri, Tergugat X tidakhadir tidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnyameskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Semarangmenurut Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr
    ke Pengadilan Negeri Cibadak menurut Berita Acara PanggilanNomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 20 Agustus 2019, Berita AcaraPanggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 24 September 2019, yangtelah dibacakan di sidang, telah dipanggil dengan patut sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh alasan yang sah,Tergugat XV tidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakilnya meskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan NegeriCiamis menurut Berita
    Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal22 Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr,tanggal 26 September 2019, yang telah dibacakan di sidang, telah dipanggildengan patut sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh alasan yang sah, Tergugat XVI hadir sendiri, Tergugat XVIItidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnyameskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Pemalangmenurut Berita Acara Panggilan
    Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 21Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal25 September 2019, yang telah dibacakan di sidang, telah dipanggil denganpatut sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan olehalasan yang sah, Tergugat XVIII tidak hadir atau menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakilnya meskipun sudah dipanggil melalui delegasi kePengadilan Negeri Purwokerto menurut Berita Acara Panggilan Nomor144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal
Putus : 10-08-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1390 K/Pdt/2017
Tanggal 10 Agustus 2017 — PT. ANGAN KREASI SEMESTA VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH PROVINSI ACEH
9126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2017Penggugat adalah berada pada kebijakan Pokja yang saat itu menilai proseslelang yang dilakukan, dan Pokja bebas dari intervensi manapun di dalambekerja, termasuk dalam hal ini tidak ada intervensi dari Gubernur.Selaku kepala daerah telah memberikan pendelegasian kewenangan kepadaPengguna Anggaran (SKPA), sehingga secara yuridis seluruh kewenanganserta tanggungjawab dari pemberi kewenangan menjadi beralih kepada pihakyang menerima kewenangan tersebut (SKPA), karena pelimpahankewenangan secara delegasi
    adalah pelimpahan tugas dan tanggungjawabdari pemberi delegasi kepada penerima delegasi.
    Adanya pelimpahankewenangan secara delegasi memiliki konsekuensi, sehingga pihak yangmelimpahkan kewenangan tidaklah dapat menggunakan kewenangannyatersebut kembali sebelum dicabutnya dasar pemberian kewenangan tersebut,dengan demikian segala bentuk tanggungjawab menjadi tanggung jawabpihak yang telah menerima delegasi kewenangan tersebut yaitu SKPA ULPdan Pokja dan bukan menjadi tanggungjawab pemberi delegasi (GubernurAceh) sebagai Tergugat.Dengan demikian, dalam hal ini jika terjadi Kesalahan di
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — RIO YOVIAN HAMINOTO VS PRESIDEN RI;
91101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asshiddigie, SH).Oleh karena itu jika suatu Lembaga atau Pejabat publik tertentu (staatorgan, public office, public oficial) hendak mengatur, mengurangi hak,dan atau membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subjekhukum warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satusatunyabentuk hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalahdalam bentuk undangundang, atau dengan kata lain bahwa bentukperaturan yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabilaperaturan itu secara eksplisit mendapatkan delegasi
    Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembagapelaksana yang diberi delegasi kKewenangan, dan bentukperaturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturanyang didelegasikan;1.10.2. Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturanpelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yangdidelegasikan; atau1.10.3.
    Adanya Perintah yang tegas mengenai pendelegasiankewenangan dari UndangUndang atau Lembaga pembentukundangundang Kepada Lembaga penerima delegasikewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yangmendapat delegasi, dengan demikian jelas bahwa Lembagapelaksana undangundang, baru dapat memiliki kKewenanganuntuk menetapkan suatu peraturan yang mengikat umum jikaoleh Undangundang sebagai primary legislation memangHalaman 5 dari 19 halaman.
    Olehkarena itu. syarat utama pendelegasian kewenanganpengaturan itu adalah harus ada perintah atau pendelegasianyang resmi dari undangundang;1.11.Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundangundangan di bawah undangundang haruslah didasarkan ataslegislative delegation of rule making power dari pembentuk undangaundang kepada penerima delegation of rule making power ataupenerima delegasi untuk membuat peraturan perundangundangandibawahnya;1.12.
    Bahwa Kewenangan yang sudah didelegasikan kepada Lembaga lainitu tidak dapat lagi ditarik kembali oleh Lembaga pemberi delegasi,mengingat delegasi adalah merupakan pemberian, pelimpahan, ataupengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihaklain untuk mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri;1.13.Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untukmengadili perkara pengujian dan pengujian legalitas dari:1.13.1.
Register : 24-05-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 06-06-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 62 / G / 2017 / PTUN-MDN
Tanggal 12 Oktober 2017 — PENGGUGAT : Drs SUTARDJO LAWAN TERGUGAT : GUBERNUR SUMATERA UTARA
11246
  • Pasal 1 angka 23 Undangundang Nomor 30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintah berbunyi sebagai berikut ; delegasi adalah pelimpahankewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badanHal 3 Putusan Nomor Perkara 62/G/2017/PTUNMDNdan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dantanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi, yang pada prinsipnyamemuat syaratsyarat yang harus dipenuhi agar sengketa dapat digugat di PengadilanTata Usaha
Putus : 20-04-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 20 April 2020 — FERRI DWI ADRIANSAH, S.E., bin CHAIDIR HAKAM
417194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Non PerformingNomor: R.51IV/KC/ADK/06/2010 tanggal 17 Juni 2010;. Surat Pernyataan Para Nasabah BRI Unit Simpang IV Sipin tentangPelunasan Maju;8. Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Pinjaman Tanggal 23062013;9. Tanda Terima Pengembalian Jaminan Pinjaman Nasabah Briguna10.11.12.13.14.BRI Unit Simpang IV Sipin;Hasil OTS ke lapangan RAU An.
    Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit NonPerforming;18. Surat Keputusan NOKEP: 91KCIV/SDM/09/2013 tanggal 02September 2013 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja;19. Surat Penugasan No. B6012IV/KC/SDM/11/2012 tanggal 30Nopember 2012;20. Surat Pernyataan FERRI DWI ADRIANSAH;Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,Cabang Jambi.21.
    Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Non PerformingNomor: R.51IV/KC/ADK/06/2010 tanggal 17 Juni 2010;7. Surat Pernyataan Para Nasabah BRI Unit Simpang IV Sipin tentangPelunasan Maju;8. Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Pinjaman Tanggal 23062013;9. Tanda Terima Pengembalian Jaminan Pinjaman Nasabah BrigunaBRI Unit Simpang IV Sipin;10. Hasil OTS ke lapangan RAU An. Suprianto terhadap nasabah yangmenjadi sampel di BRI Unit Simpang IV Sipin;Hal. 5 dari 12 hal.
    Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit NonPerforming;18. Surat Keputusan NOKEP: 91KCIV/SDM/09/2013 tanggal 02September 2013 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja;19. Surat Penugasan No. B6012IV/KC/SDM/11/2012 tanggal 30Nopember 2012;20. Surat Pernyataan FERRI DWI ADRIANSAH;Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,Cabang Jambi;21.
Register : 10-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 435/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat I : Henry Philips Bertuh. K. S.H Diwakili Oleh : Tonny Pasaribu, S.H.M.M .
Pembanding/Penggugat II : Hendro Suryanto Diwakili Oleh : Tonny Pasaribu, S.H.M.M .
Terbanding/Tergugat I : Hj. Triyanti Widodo
Terbanding/Tergugat II : Sjanti Saraswati
Terbanding/Tergugat III : Amalia Anggraini
Terbanding/Tergugat IV : Dania Damayanti Saputra
Terbanding/Tergugat V : Anita Chandra
Terbanding/Tergugat VI : Taufik Santosa
Terbanding/Tergugat VII : Ahli waris dari Boedi Chrisna Singgih
Terbanding/Tergugat VIII : Sam Satria
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota administratif Jakarta Pusat
5826
  • Nomor 99/Bdg/2019/PN Bks tanggal 18 Nopember 2019 yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Terbanding I, Il, III dan Vil semula Tergugat , Il, Ill danVil masingmasing pada tanggal 21 Nopember 2019, kepada Terbanding IVsemula Tergugat IV secara delegasi melalui Pengadilan Negeri JakartaSelatan pada tanggal 9 Desember 2019, kepada Terbanding V semulaTergugat V secara delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur padatanggal 2 Desember
    2019, kepada Terbanding VI dan VIII semula Tergugat VIdan VIII secara delegasi melalui Pengadilan Negeri Sukabumi masingmasingpada tanggal 27 Nopember 2019 dan kepada Turut Terbanding semula TurutTergugat secara delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 22 Juni 2020.
    Kemudian kuasa Pembanding dan II semulaPenggugat dan II mengajukan Memori Banding tertanggal 10 Maret 2020yang diterima Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 13 Maret 2020;Bahwa Memori Banding tersebut telah disampaikan kepadaTerbanding , Il, III dan VII semula Tergugat I, Il, Ill dan VII masingmasingpada tanggal 19 Maret 2020, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV secaradelegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 April 2020,kepada Terbanding V semula Tergugat V secara delegasi
    melalui PengadilanNegeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Maret 2020, kepada Terbanding VI danVill semula Tergugat VI dan VIII secara delegasi melalui Pengadilan NegeriSukabumi masingmasing pada tanggal 24 Maret 2020 dan kepada TurutTerbanding semula Turut Tergugat secara delegasi melalui Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 11 Juni 2020;Halaman 16 dari 32 putusan Nomor 435/PDT/2020/PT BDGBahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untukmemeriksa berkas perkara (inzage) masingmasing kepada
    kuasaPembanding dan II semula Penggugat dan Il secara delegasi melaluiPengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 4 Desember 2019, kepadaTerbanding , Il, Ill dan VII semula Tergugat I, Il, Il dan VII masingmasingpada tanggal 21 Nopember 2019, kepada Terbanding IV semula Tergugat IVsecara delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9Desember 2019, kepada Terbanding V semula Tergugat V secara delegasimelalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 2 Desember 2019,kepada Terbanding
Register : 01-09-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN BARABAI Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Brb
Tanggal 25 Nopember 2014 — - SADERA
9510
  • UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,memberikan pengertian Tergugat dalam Peradilan Tata Usaha yakni Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenangyang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata;Halaman 9 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Brbd Bahwa dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara utama untukmemperoleh wewenang pemerintahan yaitu Atributif dan Delegasi
    Sedangkan wewenang Delegasi adalahpelimpahan kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yangdiberikan dari pihak atasan kepada bawahan dengan ketentuan :Kewenangan tersebut tidak beralih menjadi kewenangan dari penerima delegasi;Penerima delegasi wajib bertanggungjawab kepada pemberi delegasi;Pembiayaan untuk melaksanakan kewenangan tersebut berasal dari pemberi delegasikewenangan;eBahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jelasdisebutkan adanya kewenangan Desa
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
14679
  • Berbeda dengan Pejabat Atribusi,apakah tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab si pemberi delegasiatau penerima delegasi, karena esensi dalam Pemberian delegasi adalahsemua sudah diambil alih;Bahwa dalam rangka tertib administrasi, mengambil alih Delegasi harusdisampaikan secara tertulis, karena dalam administrasi dasarnya bisaditandatangan dan kemudian dia mengambil alih;Bahwa mengenai kekurangan yuridis, hal tersebut merupakan Teori dariVan der Pot yang tidak ada dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun
    :Bahwa saksi adalah Ahli dalam Bidang Administrasi Negara;Bahwa suatu keputusan itu sumber kewenangannya berdasarkan tiga hal,yaitu ada atribusi, delegasi dan mandat.
    Khusus terhadap delegasi, suatu282urusan yang telah di delegasikan menjadi tanggung jawab penerimadelegasi; Bahwa sesuai UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, bahwa di dalam proses delegasi, pemberidelegasi itu dapat mengambil alih kembali untuk melakukan apa yangtelah di delegasikan dan hal itu dimungkinkan bahwasannya pejabat yangtelah menerima delegasi, untuk kKemudian mencabut kembali sesuatu yangtelah di delegasikan.
    Sifat wewenang delegasi adalahpelimpahan yang bersumber dari wewenang atribusi.
    Akibat hukum ketikawewenang dijalankan menjadi tanggungjawab penerima delegasi(delegataris), wewenang tersebut tidak dapat digunakan lagi oleh pemberiwewenang, kecuali pemberi wewenang (delegans) menilai terjadipenyimpangan atau pertentangan dalam menjalankan wewenang tersebut,sehingga wewenang dicabut kembali oleh pemberi delegasi denganberpegang pada asas contrarius actus;Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan suatu delegasi terdapatpendapat atau doktrin dari Philipus M Hadjon yaitu: bahwa dalam
Putus : 26-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2571 K/PID.SUS/2011
Tanggal 26 Januari 2012 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUNGAI PENUH vs. H. FAUZI SI
4436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sukamto Satoto, SH., MH.tersebut di mana penerima delegasi adalah yang bertanggung jawab atassegala kebijakan yang dikeluarkannya, sedangkan pemberi delegasi terlepasdari tanggung jawab ;Menimbang, bahwa akan tetapi dalam hal ini jika melihatkapasitas dankedudukan Terdakwa yang pada saat itu adalah sebagai Bupati Kerinci periode20042009, yang mana pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No., 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskanbahwa Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah
    Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila sumberwewenang tersebut adalah delegasi (bukan atribusi dan mandat), maka yangpertanggungjawaban beralih dari delegans (pemberi delegasi) kepadadelegatoris (penerima delegasi) ;Dengan demikian, maka yang seharusnya diminta pertanggungjawaban ataskerugian Negara tersebut adalah Kepala SKPD yang bersangkutan.
    Disatu sisi judex facti sependapat dengan pendapat ahli mengenai pelimpahanwewenang tersebut adalah berbentuk delegasi, di mana tanggung jawab akanHal. 38 dari 62 hal. Put. No.2571 K/Pid.Sus/2011beralin kepada penerima delegasi, namun judex facti memberikan catatanbahwa seharusnya Pemohon Kasasi Il/Terdakwa melakukan kontrol ataupengawasan terhadap pemberian delegasi tersebut.
    Apabila diperlukan adanyakontrol dari Pemohon Kasasi Il/Terdakwa selaku pemberi delegasi, makapemberian wewenang itu adalah bukan berbentuk delegasi, tetapi berbentukmandat. Oleh karena yang dimaksud dengan mandat adalah pemberianwewenang pelaksanaan kepada orang lain untuk melakukan tindakan atasnama pemberi mandat, di mana tanggung jawab jabatan tetap pada pemberimandat.
    Seharusnya apabila judex facti konsistenpelimpahan wewenang tersebut adalah merupakan delegasi, maka apapunkondisinya tetap tanggung Jawab beralih kepada penerima delegasi in casuKepala SKPD. Apakah ada di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,kewenangan Pemohon Kasasi Il/Terdakwa selaku Bupati untukmelakukan pengawasan ?.
Register : 30-12-2010 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 19-04-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 41/G/2010/PTUN-SMD
Tanggal 16 Maret 2011 — -DR. AWANG FAROEK ISHAK, MM. MSi vs -KEPALA PERWAKILAN PROPINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) REPUBLIK INDONESIA
11143
  • Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiri wewenang yangtelah dilimpahkan2. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, artinyadelegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalam peraturanperundangundangan3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarkhi kepegawaiantidak diperkenankan adanya delegasi454. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenangtersebut5.
    Tidak ada penyerahan wewenang pada mandat maka yangbertanggungjawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang)Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab,pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris;Menimbang, bahwa permasalahan hukumnya adalah :1.
    Kaltim Prima Coal Nomor 21. a/HP/XIX/08/2010 tanggal 20Agustus 2010 : Atribusi atau Delegasi atau Mandat;Hal 45 dari 70 hal. Put.No.41/2010/PTUN.SMD2. Siapakah yang bertanggungjawab secara yuridis terhadap penerbitan obyeksengketa berupa Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/DaerahAtas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan Penjualan SahamMilik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Pada PT.
    Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiri wewenang yangtelah dilimpahkan2. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, artinyadelegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalam peraturanperundangundangan3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarkhi kepegawaiantidak diperkenankan adanya delegasi4. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenangtersebut5.
    Bahwa menurut doktrin hukum administrasi negara seperti dipaparkandi atas (vide supra) disimpulkan salah satu persyaratan delegasiadalah delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubunganhirarkhi kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi,sedangkan berdasarkan paparan diatas Perwakilan BPK RI diSamarinda yang dipimpin Kepala adalah salah satu unsurPelaksana BPK yang berada di bawah AKN VI dan bertanggungjawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama KeuanganNegara VI dan Auditorat Utama
Register : 01-02-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2021
Tanggal 1 April 2021 — PT. FINOQO LEGALA NETWORKA VS PRESIDEN RI;
248150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 13 P/HUM/202123.24.25.26.Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007,him. 197);Bahwa menurut Bagir Manan, ada beberapa pembatasan dalampendelegasian pengaturan yaitu tidak boleh ada delegasi pengaturanmengenai halhal yang secara tegas atau yang karena sifatnya harusdiatur dalam peraturan perundangundangan tertentu. Tidak bolehada delegasi pengaturan yang bersifat umum.
    Setiap delegasipengaturan harus menyebut dengan tegas pokokpokok yang akandiatur dalam peraturan perundangundangan delegasi. (BagirManan, Dasardasar Perundangundangan Indonesia, Jakarta: IndHill, 1992, hlm. 45);Bahwa menurut Bagir Manan, setiap ketentuan delegasi pengaturanharus menyebut dengan tegas peraturan perundangundangandelegasi.
    Selain ituPasal 4 Ayat (1) tidak memberi delegasi untuk diatur lebih lanjutdengan peraturan pemerintah. Pasal 4 Ayat (1) secara tegasmengatur secara limitatif objek Pajak Penghasilan. Delegasi UU PPhkepada peraturan pemerintah ada di Pasal 4 Ayat (2) terkaitpenghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final. Kata dapatberarti belum pasti, karenanya wajar apabila diatur lebih lanjutdengan peraturan pemerintah.
    Namun Peraturan Pemerintah Nomor94 Tahun 2010 yang mendapat delegasi dari Pasal 4 Ayat (2) itumengatur juga materi Pasal 4 Ayat (1) UU PPh;Apabila UU PPh bermaksud memberi delegasi kepada peraturanpemerintah untuk mengatur lebih lanjut baik ketentuan Pasal 4 Ayat(1) dan Ayat (2), dari segi Teknik Perancangan sebagaimana yangdiatur UndangUndang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
    Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telahmenerapkan delegasi yang sesuai serta memuat landasan Yuridis,Sosiologis, dan Filosofis pembentukan peraturan perundangundangan.b.
Register : 26-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 240/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA BAYE, KECAMATAN KAYEN KIDUL, KABUPATEN KEDIRI vs MAYESTIKA SATRIA MANGGALIH dan SYAMSUL HADI
6431
  • SBY. terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki olen Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan Perangkat Desaoleh Kepala
    Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) didepan Pengadilan Administrasi;Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang paling
    ,untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugasMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri knasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasHal 11 Putusan No. 240/B/2018/PT.TUN.SBYatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danFTI fm IMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandattidakterjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 27-10-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 367/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 3 Januari 2018 — H. TENGKU JUSUF MACHMOED VS IRWAN JUNAIDI
99111
  • ), yangmenerangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam No92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp tanggal 12 April 2016 telah di beritahukan kepadakuasa Pembanding dahulu Terlawan tanggal 06 Juni 2016;Membaca, Relaas pemberitahuan putusan Pengadilan NegeriLubukpakam kepada Turut Terbanding dahulu Terlawan II tanggal 31 Mei 2016Nomor 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dijalankan oleh Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa putusan Pengadilan
    ), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding Pembanding semula Terlawan Halaman 45 Putusan Nomor 367/PDT/2017/PT MDNtersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut kepadaKuasa hukum Terbanding semula Terlawan pada tanggal 11 Oktober 2016;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 05 Oktober 2016No: 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dilaksanakan Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding
    Pembanding semula Terlawan tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut kepadaTurut Terbanding semula Terlawan II pada tanggal 05 Oktober 2016;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 24 Oktober 2016No: 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dilaksanakan Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding Pembanding semula Terlawan tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut
    kepadaTurut Terbanding Il semula Terlawan III pada tanggal 24 Oktober 2016;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 24 Oktober 2016No: 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dilaksanakan Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding Pembanding semula Terlawan tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut kepadaTurut Terbanding III semula Terlawan IV pada tanggal 24 Oktober 2016;Membaca Kontra
    ini, telah diberi kKesempatan untuk mempelajari berkas perkaratersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;Membaca, Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkaraNomor 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp, tanggal 05 Oktober 2016 yang diberitahukanSamsul Bahri, SH,.MH, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohonbantuan delegasi) kepada Turut Terbanding semula Terlawan Il, yangmenerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitungpemberitahuan ini, telah diberi Kesempatan
Register : 10-08-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 11/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
LUKIMIN
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Intervensi:
1.RIDWAN STEFANUS
2.DRG. KOSASIH KURNIA
215183
  • Bahwa dari ketentuan tersebut diatas mensyaratkan Tergugatadalah Badan/Pejabat TUN yang secara atribut diberi wewenangoleh Undang Undang untuk mengeluarkan Keputusan Tata UsahaNegara atau yang oleh undang undang ia mendapat limpahanwewenang (delegasi) untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha2.3.
    ;Putusan No. 11/G/2018/PTUNBL him. 35Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yangtelah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yangtelah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributifkepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadisuatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusiwewenang.
    ;Indroharto, mengemukakan, bahwa wewenang diperolehsecara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masingmasingdijelaskan sebagai berikut : Wewenang yang diperolehsecara atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahanyang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturanperundangundangan. Jadi, disini dilahirkan/diciptakanSsuatu wewenang Pemerintah yang baru.
    Jadi, suatu delegasi selaludidahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Padamandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang barumaupun pelimpahan wewenang dari Badan atau JabatanTUN yang satu kepada yang lain. ;Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakanpemerintahan disyaratkan harus bertumpu ataskewenangan yang sah.
    Kewenangan itu diperoleh melaluitiga Sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.Putusan No. 11/G/2018/PTUNBL hlm. 37Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melaluipembagian kekuasaan negara oleh undang undang dasar,sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalahkewenangan yang berasal dari pelimpahan. KemudianPhililpus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaanantara delegasi dan mandat.
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 202/ PDT.G/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Februari 2015 — PT. FEGA INDOTAMA >< LVMH FRAGRANCES & COSMETICS ( SINGAPORE ) PTE. LTD
739939
  • Kemudian Presiden dalam memberikan grasi dan amnestilangsung ditunjuk dalam UndangUndang Dasar.Bahwa Delegasi itu adalah proses pelimpahan wewenang. Ada prosespelimpahan wewenang dari seseorang yang mempunyai jabatan untukdidelegasikan kepada pejabat yang lebih rendah. Delegasi ini hanya bisadiberikan jika ada aturan yang memperbolehkan delegasi. Ciri delegasiadalah begitu sudah delegasi, terjadi pelimpahan wewenang dan tanggungjawab ada pada penerima delegasi.
    Akibatnya, jika ada gugatan, tanggungjawab ada pada pemberi mandat;Bahwa contoh Delegasi misalnya, pengaturan mengenai pajak. Itu ada dipemerintah pusat tetapi dideligasikan sampai kebawah. Begitu sudahdidelegasikan demikian, jika ada gugatan, maka tanggung jawab ada dipemerintah daerah. Tetapi kalau mandat, saya sebagai dekan kemudiansedang melakukan suatu hal di luar dan ada yang harus saya tandatangani.Saya bisa menelepon pembantu dekan satu untuk tolong tanda tangan atasnama.
    Ketika itu salah, gugatan pada saya.Bahwa kalau delegasi yang bertanggung jawab yang menerima ,kalaumandat, tanggung jawab pada yang memberi.Bahwa Ketua menunjuk seorang hakim, yang bertanggung jawab adalahhakim, itu adalah lain.Dalam hal ini, kita harus lihat dulu. Ketika itu atribusi,kita lihat dulu apakah undangundang itu memberikan izin, memberikanperintah.
    Apabila itu tetapHalaman 29 Putusan No. 202/Padt.G/ARB/2014/PN.Jkt.Pstdilakukan, maka batal demi hukum.Apabila sesuatu itu bisa dilimpahkan dalam delegasi, maka harus diaturdalam hukum dasarnya.Bahwa terkait UndangUndang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, apakah seorang hakim dalam hal ini juga ketua pengadilandan hakim tunduk terhadap undangundang tentang administrasipemerintahan, Ahli mengatakan di dalam undangundang ini ada dikatakanbahwa undangundang ini meliputi selurun penyelenggara
    Terkait dengan administrasi pemerintahan terkaitdengan suatu perkara, karena kita bicara masalah pendelegasian danatribusi ini. , yang berlaku adalah Undangundang tentang administrasipemerintahan, karena mengatur masalah atribusi dan delegasi khusus untukmasalah itu.Bahwa kalau dengan asas jika dengan asas lex specialis derogate generalis, Kalau in lex specialisnya , kalau lebih khusus,tidak ada di dalam undangundang kekuasaan kehakiman diatur tentang atribusi, delegasi dan mandat.Pendelegasiannya