Ditemukan 10600 data
124 — 87
150 — 64
91 — 19
151 — 53
94 — 49
140 — 35
58 — 9
76 — 15
131 — 18
728 — 607
78 — 12
91 — 13
82 — 5
117 — 15
65 — 14
93 — 11
102 — 18
55 — 4
66 — 13
63 — 8
berkewajibanmengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada InstansiPelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwaDiS FRGIWIN BING === ere cine ee rie imeMenimbang, bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 40 ayat (1)Undangundang No 23 tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan, yangmenerangkan bahwa perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan yaituPenggugat maupun Tergugat kepada instansi pelaksana paling lambat 60 harisejak putusan pengadilan tentang penceraian