Ditemukan 8909 data
298 — 228
364 — 92
393 — 117
426 — 124
600 — 483
Anak yang belumberusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur Tindakan apasaja yang dapat dikenakan kepada Anak yaitu :a.
Anak;Menimbang, bahwa dengan demikian dengan mempertimbangkanpendapat dari orang tua Anak Korban tersebut di atas, maka Hakim berpendapatTindakan yang paling tepat adalah Tindakan Perawatan di LPKS sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan agarAnak memiliki tanggung jawab terhadap semua perbuatan yang dilakukan danmendapat efek jera serta tidak mengulangi lagi perbuatannya di kKemudian hari
;Menimbang, selanjutnya Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan TindakanHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2016/PN Mtrsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f dikenakanpaling lama 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas,maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang UndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakimberpendapat
dimaksud dalam ketentuanPasal 65 huruf d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak;Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana telah dipertimbangkandi atas, oleh karena Anak telah dijatuhi Tindakan oleh Hakim, maka berdasarkanketentuan Pasal 65 huruf d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak, Hakim memerintahkan kepada PembimbingKemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Mataram untuk melakukanpendampingan, pembimbingan dan pengawasan
Anak serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADLLI1.
300 — 100
273 — 176
288 — 71
444 — 289
227 — 118
851 — 639
Penuntut Umum, Majelis Hakim PengadilanTinggi berpendapat bahwa pertimbangan unsurunsur hukum Majelis HakimTingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benarmenurut hukum, namun menurut Hakim Pengadilan Tinggi masih belummencerminkan keadilan bagi masyarakat khususnya bagi korban maupun keluargakorban, karena itu Hakim Pengadilan Tinggi akan memperbaiki hanya mengenaipemidanaannya saja ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU RI NO. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak yang berbunyi :pidana penjara yang dapatdijatuhkan kepada anak paling lama 2 dari maksimum ancaman pidana penjarabagi orang dewasa ;Menimbang, dianalogikan dengan Pasal tersebut maka seharusnya pidanayang dijatuhkan terhadap anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamaseharusnya paling singkat % dikali 5 tahun sehingga pidana paling singkat adalah2 tahun 6 bulan ;Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim PengadilanTinggi berpendapat harus dinaikan penjatuhan pidananya untuk
Pasal 82 ayat 1 Undang Undang No. 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo UndangUndang No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dan Undang Undang No 8 tahun 1981 tentangKUHAP serta Peraturan Perundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 14 Februari 2019Nomor. 1/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Tab, yang dimintakan banding tersebut ;e Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad oleh
244 — 97
206 — 58
236 — 66
259 — 0
566 — 157
sebagaimana diuraikan di atas, selanjuinya Hakim akan menilaiapakah anak/ terdakwa Antok Sahardi Bin Sahardi dapat dipersalahkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa anak/ Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Subsidaritas yakni Primair diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHPidanaJo Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Subsidairdiatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Undang Undang No. 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetao berlaku dan dipegang teguhasas/orinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanoa kesalahan (geen straf zonderschuld atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapat dihukum haruslahlebih dahuu dibuktikan kesalahannya ;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah anak/ terdakwa bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan, akan terjawab setelahdiketahui apakah perouatan anak/ terdakwa yang didakwakan kepadanya itu telahmemenuhi
Anak maka anak/ Terdakwa Antok harus dinyatakantelan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum sehingga dakwaan Subsidair PenuntutUmum tidak peru diperimbangkan lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dan Penasehat Hukumanak/ terdakwa Antok yang memohon kepada Hakim apabila anak/ terdakwadinyatakan bersalan dan memohon agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana sepertiyang telah direkomendasikan oleh pihak Bapas Malang : Pidana
Anak yang menyatakan bahwa pidana pembatasan kebebasanyang dijatunkan terhadap Anak paling lama '% (Satu per dua) dari maksimum pidanapenjara yang diancamkan terhadap orang dewasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf dan j UU No.11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa Sistem PeradilanPidana Anak dilaksanakan berdasarkan asaS 2... perampasanHalaman 23 dari 26 Putusan Nomor 1/Pid.Sus Anak/2017/PN PbIkemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaranpembalasan
Anak, sertapasalpasal dalam Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP);MENGADILI:1.
188 — 22
298 — 197
354 — 190
1297 — 837