Ditemukan 3184 data
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
kewajiban untukmembiayai segala perbaikan dan renovasi gedung serta membeliperalatanperalatan untuk Kepentingan Hotel dan Restaurant MARAS,untuk itu segala biaya yang telah dikeluarkan akan diperhitungkansetelah tenggang waktu masa pengelolaan berakhir pada tanggal 29Maret 2008;Bahwa Pelawan bersedia melaksanakan Perjanjian Pengelolaan Hoteldan Restaurant MARAS dengan TURUT TERLAWAN oleh karena berdasarkanPutusan PK MA RI No. 53/PK/PDT/2001, tanggal 29 September 2003, yangmerupakan Putusan Tertinggi, terkuat
Bahwa Pelawan bersedia melaksanakan Perjanjian Pengelolaan Hotel danRestaurant Maras dengan Turut Terlawan oleh karena berdasarkan PutusanPK MARI No.53/PK/PDT/2001, tanggal 29 September 2003, yang merupakanputusan tertinggi, terkuat serta telah berkekuatan hukum tetap yang salahsatu amar putusannya menyatakan Ny. Purnamasari Setyawan ( TurutTerlawan ) Sah selaku pemegang Mutlak/Pemilik 375 Saham NV Hotel danRestaurant Maras berkedudukan di Cipanas Kabupaten Cianjur ;3.
19 — 16
tahun dan juga telah bekerja diPTTI Tebo; Bahwa Aliya Riska telah menjalinkan hubungan cinta dengan M Fauzanselama kurang lebih 1 tahun; Bahwa kedua telah cakap untuk berumah tangga karena melihat darisikapnya seharihari telan dewasa; Bahwa setahu saksi tidak antara keduanya hubungan darah, semenda,dan sesusuan atau hubungan lain yang jadi penghalangg terlaksananyapernikahan; Bahwa keduanya beragama Islam; Bahwa keduanya tidak terikat perkawinan dan status keduanya perawandan jejaka; Bahwa alasan terkuat
bekerja diPTTI Tebo; Bahwa Aliya Riska telah menjalinkan hubungan cinta dengan M Fauzanselama kurang lebih 1 tahun; Bahwa kedua telah cakap untuk berumah tangga karena melihat darisikapnya seharihari telan dewasa; Bahwa setahu saksi tidak antara keduanya hubungan darah, semenda,dan sesusuan atau hubungan lain yang jadi penghalangg terlaksananyapernikahan; Bahwa keduanya beragama Islam; Bahwa keduanya tidak terikat perkawinan dan status perempuan ituperawan sedangkan yang lelaki jejaka; Bahwa alasan terkuat
umur (21) tahun dan jugatelah bekerja di PTTI Tebo, dan Aliya Riska telah menjalinkan hubungan cintadengan M Fauzan selama kurang lebih 1 tahun, dan kedua telah cakap untukberumah tangga karena melihat dari sikapnya seharihari telah dewasa, dansetahu saksi tidak ada antara keduanya hubungan darah, semenda, dansesusuan atau hubungan lain yang jadi penghalangg terlaksananya pernikahan,dan keduanya beragama Islam, dan keduanya tidak terikat perkawinan danstatus keduanya perawan dan jejaka, dan alasan terkuat
27 — 19
permohonan untukmendapat hak milik, dan berdasarkan pengakuan dipersidangan dari Turut tergugat(Badan Pertanahan Kota Medan) permohonan penggugat memenuhi syaratsyaratyang ditetapkan undangundang untuk mendapatkan Hak milik atas tanah sengketakarenanya kepadanya diterbitkan sertifikat Hak Milik Nomor : 689 tanggal. 7September 2001 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undangundang Nomor :5Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokokpokok agraria menyatakan bahwa Hakmilik adalah Hak turun temurun terkuat
dan terpenuhi yang dapat dipunyai olehseseorang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 (dengan tidakmenghilangkan fungsi sosial dari tanah tersebut ) ;Menimbang, bahwa pengertian terkuat dalam Hak milik adalah paling kuat,paling atas, dan tidak ada hak lain diatas hak milik itu, sehingga mengandung artibahwa hakhak lain yang diatur dalam undangundang berada dibawah hak milikini;Menimbang, bahwa pengertian terpenuh adalah dalam membuktikan suatuhak atas tanah, seseorang cukup menunjukkan
90 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
ratus lima puluh meter persegi)terdaftar atas nama Ira Yuli Yanti (Pemohon Kasasi Il dahulu Tergugatll Intervensi/Pembanding Il Intervensi) telah sepenuhnya secarasempurna berkesesuaian dengan peraturan perundangundangan yangberlaku.Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksaperkara aquo bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) dari UndangUndangRepublik Indonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria ditegaskan secara amat gamblang:"Hak milik adalah hak turuntemurun, terkuat
Catatan:Katakata "hak milik" dan "hak turuntemurun, terkuat dan terpenuhyang dapat dipunyai orang atas tanah" sengaja ditulis dalam hurufbesar dan dicetak tebal serta digaris bawahi ;Di dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (1) dari UndangUndang RepublikIndonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokokAgraria disebutkan:"Dalam pasal ini disebutkan sifatsifat daripada hak milik yangmembedakannya dengan hakhak lainnya.
Hak milik adalah hak yang"terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah.......Katakata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannyadengan hak gunausaha, hak gunabangunan, hak pakai dan lainlainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hakhak atas tanahyang dapat dipunyai orang hak miliklah yang "ter" (artinya: paling) kuatdan terpenuh."
Catatan:Katakata "hak milik adalah hak yang "terkuat dan terpenuh"" dan "diantara hakhak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang"ter" (artinya: paling)kuat dan terpenuh" sengaja ditulis dalam hurufbesar dan dicetak tebal serta digaris bawahi.Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dari UndangUndangRepublik Indonesia No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria nyata dan jelas bahwa hak milik adalah hak yang terkuatdan terpenuh yang dapat dapat dimiliki oleh orang.Hal.
138 — 58
KobS@ANMNGANMY aitiry :1) Muhadi Prabowo2) SoesiloPoediainggiih3) Soesilo Poedji Astuti4) Susilo Pudji Agus Thismowati5) Soesilo Juli WigjajantaoMaka memurut Pasal 20 ayat 1 Unetarge Wiig RokokAgeariaa,UndangUinengz INommorr :: 55 Tatum 19800 menyebotkaarHakiMikikadalah hak tutu temurum, terkuat;, dmtecoenuthy aagaaipatatdipunydi orang atas tanah dengan mengiingat Ketemtuam daldampasal &.Twrun Temurum Antinya Hak Milikcatasstamaahddpabbrtahgsengngterus selama pemilliknya masih lng diam bildapemiliknya
Babwa nlala Kedlan den Reps genidiri OKUPAST AD", dengan istilah apapum namanya:dam aturan yang dibuat oth Tengayatt Ili mi 11kerugian Para Penggugat Gian tidak mengihiiaukemraseakbeadilaianyang betlaku dalam masyardkat Nhukwm pertamalhan ddanbanguaan sudah diatur dan dibuat melalui badiun gestasitifsepetii DPR dengan lahirnya Undang:Whdanage PokokAgrariaa(WUNo. 5 1960) dimana secann jelas masalah HAK MMIK diddunrdalam Pasal 20 ayat (1) menyebuttkan sebagai hak turwnntemurun, terkuat dian tergenulhyangedapad
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1492 K/Pdt/2010adalah Sertifikat Hak Milik No.1779 SU tanggal 16122005 No.600 berasaldari sertifikat Hak Milik No.428 GS.334 tahun 1977 pecahan dari SHMNo.414 berasal dari hibah yang dalam bukti P.1 tersebut tertulis akta PP ATSabirin Gelar Sutan Bandaro tanggal 10 Juni 1977 No.50/PT/1977 ;Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 menyatakan bahwasertifikat hak milik adalah bukti terkuat untuk membuktikan hak dan Pasal 20UndangUndang No.5 Tahun 1960 menegaskan tentang hak milik adalahsuatu
hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orangatas tanah dengan mengingat Pasal 6 UU No.5 Tahun 1960, mempunyaifungsi sosial dan dapat beralin kepada orang lain ;Penerbitan Sertifikat berasal dari akta Hibahnya Saruni merupakan aktaotentik yang mempunyai kekuatan hukum ;Pasal 1870 KUHPerdata mengatakan "Suatu akta otentik memberikandiantara para pihak beserta ahliwarisnya atau orangorang yang mendapathak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuatdidalamnya
Pemeriksaan Setempat ;Disamping Majelis Hakim Tinggi Padang mengabaikan PemeriksaanSetempat untuk membuktikan objek perkara adalah sesuai dengan pecahanSHM 414, Majelis Hakim Tinggi juga menggabaikan bukti P. 1 yaitu SertifikatHak Milik No.1779 SU tanggal 16122005 No.600 berasal dari sertifikat HakMilik No.428 GS.334 Tahun 1977 pecahan dari SHM No.414 yangmerupakan bukti yang mempunyai kekuatan hukum, sesuai dengan Pasal 32ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 menyatakan bahwa sertifikat hak milik adalahbukti terkuat
Terbanding/Tergugat VII : CAMAT BIRINGKANAYA
Terbanding/Tergugat V : PIAN
Terbanding/Tergugat III : SENDONG
Terbanding/Tergugat I : SERMA. BAKHTIAR M., SH.
Terbanding/Tergugat VIII : KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA MAKASSAR
Terbanding/Tergugat VI : OLAK
Terbanding/Tergugat IV : RAMLI
Terbanding/Tergugat II : H. ANCU
32 — 19
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.21806/Paccerakkang,SU No.02538, tanggal 22 Oktober 2003 luas 31.816 m2 atas nama PT.Dewi Karmila Sakti milik Pembanding/Penggugat tersebut, MERUPAKANBUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG SAH, TERKUAT DANTERPENUH YANG MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM DAN DIJAMINOLEH UNDANG UNDANG, sebagaimana dimaksud UU No.5 Tahun1960 dan PP No.24 Tahun 1997 ;Demikian kebenaran data fisik dan data yuridis Sertipikat Hak GunaBangunan (SHGB) No.21806/Paccerakkang milik Pembanding tersebuttelah
Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:a. pengukuran, perpetaan dan pembukaan tanah;b. pendaftaran hakhak atas tanah dan peralihan hakhaktersebut;c. pemberiansuratsurattandabuktihak, yang berlakusebagai alat pembuktian yang kuat.Bahwa dalam Pasal 20 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria)menegaskan, sebagai berikut : ~ Hakmilik adalah hak turuntemurun, terkuat dan terpenuh yangdapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuandalam pasal 16 ;Bahwa dalam Pasal 4 ayat
hak yang berlakusebagaialat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridisyang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridistersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan bukutanah hak yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan fakta hukum dan aturan aturan hukum tersebut di atas,maka jelas bahwa tanah objek sengketa aquo adalah sah tanah milikPembanding/Penggugat berdasarkan SHGB No.21806/Paccerakkang (videbukti surat P.4) yang merupakan bukti yang sah dan sempurna, terkuat
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pareang diberitanda T.I.1. sebagai bukti hak yang terkuat berdasarkan hukum, tanpa disertaialasan yang kuat untuk dapat melumpuhkan sertifikat hak milik tersebut sebagaialat bukti yang terkuat melainkan hanya dengan alasan atau pertimbangansebagai berikut:Menimbang bahwa dari surat bukti Tergugat yang bertanda P.1 berupaSertifikat Hak Milik Nomor 147 atas nama Y.T.
tercatat atas nama Johanis Tue Pareangatas tanah sengketa adalah Bukti Hak Yang Terkuat yang tidak mampudilumpuhkan oleh Para Penggugat/Terbanding, kini Termohon Kasasi;Alasan Kelima:Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum, karenadengan bertitik tolak dari bukti surat Penggugat berupa akte jual beli antarasuami Penggugat dan orang Tua Penggugat II dengan saksi Penggugat yangbernama Yosef Tabi dan Y.T.
191 — 47
Selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undangundang a quo,hak milik adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyaiorang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 Undangundanga quo (fungsi sosial tanah);Menimbang, bahwa di dalam halaman ke5 pada Bukti Surat P2, telahterang bahwa Penggugat atas nama NOER KESUMAWATY, AM.Kepmerupakan pemilik SHM tersebut yang diperoleh dengan cara hibah.Peralihanhak milik atas tanah tersebut tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bungopada
Perdata Gugatan Nomor 3/Pat.G/2021/PN MrbPenggugat yaitu menyatakan Tergugat adalah pemilik yang sah 1 (satu) unitkios dengan IMB nomor : 131/IMB/BPMD&PPT/2013 yang terletak di jalan kirabremaja RT. 10 RW. 03 Kelurahan Batang Bungo kecamatan Pasar MuaraBungo Kabupaten Bungo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 41 Desa PasarBungo Barat akan di pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang UndangPokok Agraria (UUPA) yang berbunyi: Hak milik adalah hak turunmenurun,terkuat
Katakata terkuat danterpenuh itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak gunausaha, hakgunabangunan, hak pakai dan lainlainnya;Menimbang, bahwa menurut Prof.
2013 yang terletak di Jalan Kirab Remaja RT. 10 RW. 03Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten BungoHalaman 16 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pat.G/2021/PN Mrb(Bukti P3) kepada Tergugat dalam rangka memenuhi amanat dari orang tuaPenggugat;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat merupakan pemegang hakterhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 41 Desa Pasar Bungo Barat besertabangunan yang berada di atasnya, yang mana hak milik tersebut menempatkanPenggugat selaku pemegang hak terkuat
Terbanding/Penggugat : Abdul Gani Diwakili Oleh : AGUS MELAS,S.H.M.H
Turut Terbanding/Tergugat : BADAN PERTAHANAN NASIONAL LUWU TIMUR
48 — 23
RAMLI yang diterbitkan oleh TurutTergugat sepanjang dimaksudkan ditempatkan diatas tanahsengketa adalah TIDAK SAH dan tidak mengikat secara hukum,maka oleh karena Penggugat berhasil membuktikan gugatanpokoknya maka sepatutnya petitum ke5 ini patut juga dikabulkan;6.Bahwa tanah obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat/Pembandingsebelum terbit sertipikat hak miliknya, Sertipikat Hak Milik No.824/Desa Malili Tahun 1989 Atas Nama Tergugat RAMLI; Dimanasertipikat hak milik tersebut adalah sebagai bukti terkuat
danterpenuh atas kepemilikan sebidang tanah, sebaimana diatur dalamUndangUndang No. 5 tahun 1960 tentang PokokPokok AgrariaPasal 20 ayat (1) yang secara tegas menyebutkan : Hak milikadalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapatdipenuhi oleh orang atas tanah;Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan olehTerbanding semula Penggugat pada pokoknyaa menyatakan :1.
67 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Turut Tergugat I, Il, Ill dan IV tidak dapatmembantah, jika tanah yang dijadikan objek sengketa adalah hak milikPenggugat/Termohon Banding/Pemohon Kasasi dan Pemohon Banding/Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan secara hukum jika objeksengketa adalah hak miliknya;2.25 Bahwa selain itu bahwa kasus tersebut adalah merupakan kasuskewarisan adat, (nak ulayat) dan dalam Undang Undang tentangPeraturan Dasar PokokPokok Agraria Bagian Ill Pasal 20 Ayat (1)menyatakan Hak Milik adalah hak turuntemurun, terkuat
(bukti surat terlampir);3.17 Bahwa hal tersebut terbuktikan jika antara tanah yang dilepaskan dantanah yang menjadi objek sengketa batasbatasnya sangat jauhberbeda, dan yang melakukan gugatan dalam hal ini Pihak gugatanatas pelepasan hak atas tanah objek sengketa;3.18 Bahwa dalam undangundang ditegaskan Tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria Bagian Ill Pasal 20 Ayat 1 menyatakan Hak Milikadalah hak turuntemurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyaiorang atas tanah, dengan mengingat ketentuan
kedudukannya sangat jauh di bawahdengan perundang undangan, sehinga dalam perkara ini, surat putusandan ataupun Surat Edaran Makamah Agung tidak dapat dijadikandasar hukum dalam memutuskan perkara ini;Bahwa sangat jelas dan tegas jika dalam hal ini Penggugat/TermohonBanding/Pemohon Kasasi apa yang digugat adalah hak milik sebagaimanamana yang dimaksudkan dalam undang undang ditegaskan tentangPeraturan Dasar PokokPokok Agraria Bagian Ill Pasal 20 Ayat (1)menyatakan Hak Milik adalah hak turuntemurun, terkuat
Klas 1 A Nomor153/Pdt.G/2014/PN Jap., hanya dengan didasar ne bis in idem,Bahwa atas fakta tersebut diatas maka sangat jelas dan terang benderangjika asas ne bis in idem, tidak dapat diberlakukan pada perkara ini apalagijika hanya berdasarkan pada Putusan Mahkama Agung, dikarenakanadanya UndangUndang yang melindungi Hak Adat (hak Ulayat)sebagaimana yang termuatkan dalam undangundang tentangPeraturan Dasar PokokPokok Agraria Bagian Ill Pasal 20 Ayat (1)menyatakan Hak Milik adalah hak turuntemurun, terkuat
Pembanding/Penggugat II : Yeni Diwakili Oleh : Enike
Terbanding/Tergugat I : BPR SYARIAH AMPEK ANGKEK CANDUNG
Terbanding/Tergugat II : Azwar
Terbanding/Tergugat III : Isda Dewita SH M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Lubuk Basung
156 — 70
Adapun hak milik tersebut adalah hak turuntemurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, ...(Psl 20ayat (1) huruf (a) UU no 5/1960). Lalu, terhadap hak milik tersebut dapat dijadikanjaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (Psl 25 UU no 5/1960).Selanjutnya, untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah ...
adalah memiliki kekuatan buktihak turuntemurun, terkuat dan terpenuhsebagai hak milik yang dimiliki olehir.
manakemudian pelaksanaan pelunasannya menimbulkan potensi kerugilan bagi ParaPelawan, karena yang dijadikan jaminan yang dibebani hak tanggungan yangdiajukan oleh Terlawanil/Terbanding II adalah objek perkara a quo,;sebagaimana dalildalil perlawanan Para Pelawan tersebut di atasMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, terutama tentang Sertifikat (bukti kode, T15) tersebut,sesuaidata fisik danyuridis di dalamnya menunjukan,bahwa objek perkara a quo adalah hak turuntemurun, terkuat
93 — 39
dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturan PokokPokok Agraria/UUPA sendiri telah diatur dan ditentukanmengenai hakhak atas tanah sebagai berikut : Bahwa pasal : 16 Undangundang Nomor 5 tahun 1960 tentang PeraturanPokokPokok Agraria dikenal hakhak atas tanah tanah diantaranya adalah :Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa,Hak Membuka tanah, hak memungut hasi hutan dan hakhak lainnya ; Bahwa pasal : 20 UUPA disebutkan bahwa hak milik adalah hak turuntemurun, terkuat
Bahwa demikian pula pasal : 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor :5 Tahun 1973 tentang ketentuanketentuan mengenai Pemberian Hak atasTanah disebutkan bahwa Hak milik adalah hak atas tanah yang terkuat danterpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atau badan hukum, sebagaimandisebutkan dalam pasal : 20 Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 ;2.
Bahwa dari konsep kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diuraikandiatas pada pokoknya dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak Milik atas tanahadalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai olehorang atas tanah, hak kepemilikan atas tanah merupakan hubungan hukumkepemilikan hakiki diakui keberadaannya, dijunjung tinggi, dihormati dantidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, hak kepemilikan merupakansumber kehidupan dan kehiupan bagi pemiliknya, oleh karena orang yangmempunyai hak yang
109 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukti P18 hinga P26 dan keterangan para ahli, PemohonKasasi dapat membuktikan jika Sertifikat Hak Milik Nomor 109/Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, GambarSituasi tanggal 17 November 1986, Nomor 9937 yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemohon Kasasi berdasarkan akta pemindahan hak danakta kuasa menjual sebagaiman telah disebutkan sebelumnya, adalahsertifikat yang telah melalui proses administrasi dan teknis di KantorBadan pertanahan Surabaya serta menjadi bukti hukum yang sah,terkuat
Agus Sekarmadji, S.H., menyatakan bahwa SertifikatHak Milik adalah merupakan Hak yang Terkuat dan Terpenuh dibandingkandengan hakhak atas tanah yang lainnya. Demikian juga dengan keteranganAhli Dr.
., M.kn yang menyatakan bahwa Sertifikat adalahmerupakan Akta Autentik yang mempunyai kekuatan yang sempurna,sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang Undang PokokAgraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menyebutkan: "Hak Milik adalah hak yangturun temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah, denganmengingat ketentuan Pasal 6Berdasarkan hal tersebut di atas maka Termohon Kasasi telah terbuktimelakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kKerugian yangsangat besar
64 — 17
Dimana pada Pasal 20 ayat (1) UndangUndang tersebutmenyatakan bahwa Hak milik adalah hak turunmenurun, terkuat danHalaman 16 Putuan Perdata Nomor 61/Pdt.G /2016/PN.BIb.terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingatketentuan dalam pasal 6.Selanjutnya Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria tersebut menerangkanbahwa Dalam pasal ini disebutkan sifatsifat daripada hak milik yangmembedakannya dengan hakhak lainnya.
Hak milik adalah hak yang"terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Katakata"terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hakgunausaha, hak gunabangunan, hak pakai dan lainlainnya, yaitu untukmenunjukkan, bahvwa diantara hakhak atas tanah yang dapat dipunyai oranghak miliklah yang "ter" (artinya : paling)kuat dan terpenuh..
tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yangkuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya,sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang adadalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.Bahwa Ahli Hukum Boedi Harsono dalam Bukunya Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, si danPelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Penerbit Jambatan halaman 259menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak yang turun temurun, terkuat
Bandung Kecamatan Katapang Desa/KelurahanCilampeni yang merupakan milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiterdapat beberapa bangunan dan sebuah tembok yang dibangun olehTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Bahwa tindakan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tidak menyalahi peraturanperundangundangan manapun yang berlaku di Indoneisa, dan merupakanhak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dilakukan di atas tanahmiliknya, yang mempunyai hak terkuat
Terbanding/Tergugat I : Ibu Sunarti
Terbanding/Tergugat II : Yonex Lasamahu
223 — 68
dalil Penggugat Poin 7 Tergugat dan Tergugat II dapatmenanggapinya sebagai berikut:Bahwa Penggugat keliru jika menjadikan Pasal 19 UUPA Tahun 1960sebagai landasan hukum penguasaan HGU Nomor: 00341/Namaelodengan luas 833 * sesuai dengan surat ukur Nomor 00153/2016Tanggal 9 Mei 2016, dasar penguasaan oleh Tergugat II adalah tanahwarisan dari orang tua Tergugat kepada Tergugat Il, sebagaimanadisebutkan dalam UU Nomor: 5 Tahun 1960 Pasal 20 Ayat 1 yangmenyebutkan hak milik adalah hak turun temurun, terkuat
Hakmilik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyaiorang atas tanah.
Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak iniadalah hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang aslidahulu. sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifathukum adat dan sifat sosial dari tiap tiap hak. kata kata terkuat danterpenuh itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak gunausaha, hak pakai dan lain lainnya, yaitu untuk menunjukan bahwadiantara hak hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklahyang ter (artinya
45 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Pasal 20 Ayat (1) UndangUndang PokokAgraria No. 5 Tahun 1960 : Hak milik adalah hak turunmenurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. Berarti sudah sengatjelas bahwa Hak milik adalah hak yang "terkuat dan terpenuh"yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidakberarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatasdan tidak dapat diganggugugat" sebagai hak eigendom menurutpengertiannya yang asli dulu.
Katakata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untukmembedakannya dengan hak guna usaha, hak gunabangunan,hak pakai dan lainlainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwadiantara hakhak atas tanah yang dapat dipunyai orang hakmiliklah yang "ter" (artinya : paling)kuat dan terpenuh;Bahwa menurut UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960pada Pasal 27, disebutkan bahwa hak milik akan hapus bila;e Tanahnya jatuh kepadaNegara :karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;karena penyerahan dengan sukarela oleh
158 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak miliksebagaimana penjelasan Pasal 20 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria sebagai berikut: hak milik adalahhak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Katakata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannya dengan hakguna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainlainnya yaitu untukmenunjukan bahwa diantara hak hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hakmiliklah yang ter (artinya :paling kuat dan terpenuh).
Hak milik sebagaimana penjelasan Pasal 20 Undang Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria sebagai berikut: hakmilik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atastanah. Katakata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannyadengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan lainlainnya yaituuntuk menunjukan bahwa diantara hak hak atas tanah yang dapat dipunyaiorang hak miliklan yang ter (artinya: paling kuat dan terpenuh).
Hak milik sebagaimana penjelasan Pasal 20 Undang Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria sebagai berikut: hakmilik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atastanah. Katakata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakannyaHalaman 36 dari 73 hal.Put.
Hak milik sebagaimana penjelasan Pasal 20 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agrariasebagai berikut:Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orangatas tanah.
Hak milik sebagaimana penjelasan Pasal 20Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokokAgraria sebagai berikut: hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yangdapat dipunyai orang atas tanah. Katakata terkuat dan terpenuh itubermaksud untuk membedakannya dengan hak guna usaha, hak gunabangunan, hak pakai dan lainlainnya yaitu untuk menunjukan bahwa diantaraHalaman 46 dari 73 hal.Put.
271 — 90
Bahwa menurut Pasal 20 Ayat 1 UndangUndang no 5 Tahun1960 tentang peraturan dasar pokok pokok aggraria, hak milik adalahhak yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh, mengingat hak milikadalah hak yang terkuat dan terpenuh maka hibah yang telah diberikantidak dapat ditarik kembali, karena perbuatan hukum hibah telahmengalihkan hak milik dari pemberi hibah (in casu Penggugat) kepadapenerima hibah ( in casu Tergugat).
Dalam haldemikian, maka hak terkuat dan terpenuh atas objek hibah seolaholahHal 15 dari 50 halaman Putusan Nomor 205/Pdt.G/2020/Ms.Mbomasih berada pada pemberi hibah (in casu penggugat) bukan padapenerima hibah (in casu Tenggugat).
Pasal 20 ayat (1) UndangUndang No 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar PokokPokok Agraria menyatakan bahwa Hak milikadalah hak yang turuntemurun, terkuat dan terpenuh yang dapatdipunyai orang atas tanah3: Hibah menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam(KHI), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpaimbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untukdimiliki.4.
Bahwa menurut Pasal 20 Ayat 1 UndangUndang no 5 Tahun1960 tentang peraturan dasar pokok pokok aggraria, hak milik adalahhak yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh, mengingat hak milikadalah hak yang terkuat dan terpenuh maka hibah yang telah diberikantidak dapat ditarik kembali, karena perbuatan hukum hibah telahmengalinkan hak milik dari pemberi hibah (in casu Penggugat) kepadapenerima hibah ( in casu Tergugat).
71 — 27
Put.No.211/Pid/2011/PT.Mksdengan Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan sebagaiberikut Bahwa meskipun sertifikat adalah merupakan sebuahalat bukti terkuat, namun sertifikat tersebutbukanlah merupakan bukti secara penuh menentukankepemilikan sebuah tanah, apalagi telah terjadikesepakatan peminjaman antara pelapor denganTerdakwa sebelum sertifikat tersebut terbit.