Ditemukan 14167 data
45 — 8
atassikap yang kurang hatihati atau lalai atau kurang perkiraan yang dapat membahayakanterhadap orang;Menimbang, bahwa menurut Van Hamel kelalaian/kealpaan itu mengandung duasyarat yaitu :1 Tidak mengadakan pendugadugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;2 Tidak mengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Hal.47 dari 55 Hal.Putusan Nomor. 105/PID.B/2015/PN.TGT48Menimbang, bahwa kelalaian/kealpaan (Culpa) dalam Pasalpasal KUHP ialahkesalahan yang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld
), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalammasyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
30 — 3
keyakinan atasperilaku Terdakwa tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Hal ini mengandungpengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa
133 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
BayuBuana Gemilang (PT.BBG) yang telah menjalin kerja sama dengan PT.Putra Negara tersebut memperlinatkan tidak adanya niat jahat (dolusmalus) pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang secara substansialberpengaruh terhadap tiadanya pidana tanpa kesalahan (asas geen strafzonder schuld) sebagai elemen terpenting dalam dalampertanggungjawaban pidana, sehingga oleh karenanya pembelaanTerdakwa tersebut dapat diterima ; Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan padahalaman 50, menyatakan
PutraNegara tersebut memperlinatkan tidak adanya niat jahat (do/us malus)pelaku dalam melakukan suatu perbuatan yang secara substansialberpengaruh terhadap tiadanya pidana tanpa kesalahan (asas geen strafzonder schuld) sebagai elemen penting dalam pertanggungjawabanpidana ;Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pasuruan tersebutmenyatakan pertanggungjawaban perdata PT.
ADE CANDRA OCTAVIA, SH
Terdakwa:
ASEP BIN ABASRI
22 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
45 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 1588 K/PID/2015yang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belum;Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld door het gebruik van een deroplichtingsmiddelen hudt het oogmerk van wederrechtelijke bovoordeling in(Cremers, Wetboek halaman 196);artinya:
Putusan No. 1588 K/PID/2015keliru Karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakantindak pidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld een geoorloofde oorzakheeft.
Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naarburgerlijk recht niet ter zake (Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197);artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
59 — 40
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada sekitarbulan Juli 2015, setelah mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari Sdri.
29 — 4
jasmani dan rohani dan tidakberada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikutisemua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yangdiajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld
Namun Memorievan Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu) dapat disebut mempunyaischuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.
Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut Ilmu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidakatau kurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatuakibat, in casu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikankendaraan bermotor ;Menimbang
48 — 26
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 25Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Terdakwa I TEDI WANGTA ALIAS TEDIdihubungi melalui Handphone oleh sdr.
26 — 3
bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan menerima narkotika jenis shabu-shabu, namun unsur menerima dalam ketentuan unsur pasal diatas tidak dapat diartikan secara harfiah melainkan harus ada kaitannya dengan maksud dalam bentuk kesengajaan (dolus), baik itu dalam bentuk sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian atau sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), apabila tidak ditemukan adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut maka tidak ada pidana sesuai asas Geen Straf Zonder Schuld
Menimbang, bahwa jika dikaitkan antara fakta hukum dengan asas hukum Geen Straf Zonder Schuld diatas, maka perbuatan terdakwa yang dalam menerima shabu-shabu adalah dengan maksud untuk dipakai atau dikonsumsi oleh terdakwa, maka unsur menerima tidak dapat terpenuhi menurut hukum/ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa namun unsur memiliki, menyimpan atau menguasai dalam ketentuan unsur pasal diatas tidak dapat diartikan secara harfiah melainkan harus ada kaitannya dengan maksud dalam bentuk kesengajaan (dolus), baik itu dalam bentuk sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian atau sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis), apabila tidak ditemukan adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut maka tidak ada pidana sesuai asas Geen Straf Zonder Schuld .
Menimbang, bahwa Bahwa jika dikaitkan antara fakta hukum dengan asas hukum Geen Straf Zonder Schuld diatas, maka perbuatan terdakwa yang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu-shabu adalah dengan maksud untuk dipakai atau dikonsumsi oleh terdakwa dan narkotika yang ditemukan saat penangapan sebanyak 1 (satu) poket merupakan sisa pemakaian terdakwa sebelumnya, maka unsur memiliki, menyimpan atau menguasai tidak dapat terpenuhi menurut hukum/ tidak terbukti
ditemukan faktabahwa benar terdakwa melakukan perbuatan menerima narkotika jenis shabushabu, namun unsur menerima dalam ketentuan unsur pasal diatas tidak dapatdiartikan secara harfiah melainkan harus ada kaitannya dengan maksud dalambentuk kesengajaan (dolus), baik itu dalam bentuk sengaja sebagai maksud,sengaja sebagai kepastian atau sengaja sebagai kemungkinan (doluseventualis), apabila tidak ditemukan adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaantersebut maka tidak ada pidana sesuai asas Geen Straf Zonder Schuld
.Menimbang, bahwa jika dikaitkan antara fakta hukum dengan asashukum Geen Straf Zonder Schuld diatas, maka perbuatan terdakwa yangdalam menerima shabushabu adalah dengan maksud untuk dipakai ataudikonsumsi oleh terdakwa, maka unsur menerima tidak dapat terpenuhi menuruthukum/ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian unsurTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam
menyimpan ataumenguasai narkotika jenis shabushabu.Menimbang, bahwa namun unsur memiliki, menyimpan ataumenguasai dalam ketentuan unsur pasal diatas tidak dapat diartikan secaraharfiah melainkan harus ada kaitannya dengan maksud dalam bentukkesengajaan (dolus), baik itu dalam bentuk sengaja sebagai maksud, sengajasebagai kepastian atau sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis),apabila tidak ditemukan adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut makatidak ada pidana sesuai asas Geen Straf Zonder Schuld
.Menimbang, bahwa Bahwa jika dikaitkan antara fakta hukum denganasas hukum Geen Straf Zonder Schuld diatas, maka perbuatan terdakwayang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabushabuadalah dengan maksud untuk dipakai atau dikonsumsi oleh terdakwa dannarkotika yang ditemukan saat penangapan sebanyak 1 (satu) poketmerupakan sisa pemakaian terdakwa sebelumnya, maka unsur memiliki,menyimpan atau menguasai tidak dapat terpenuhi menurut hukum/ tidakterbukti secara sah dan meyakinkan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI IRFAN, SH, MH
62 — 31
Bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang,haruslah dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatanpada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukumatau bersifat melawan hukum tersebut.Halaman 25 dari 33 putusan Nomor200/PID/2020/PT.MKSLebih lanjut, dalam hal pemidanaan harus disyaratkan adanya pemenuhankriteria actus reusberupa schuld(kesalahan) dan wederrechtelijk(melawan hukum) serta kriteria mens reaberupa perbuatan tersebutdapat dipertanggungjawabkan' secara pidana
Asas tersebutselengkapnya berbunyi: actus non facit reum, nisi mens sit rea,maksudnya: suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah, kecualibila dilakukan dengan niat jahat.Bahwa dari kalimat diatas diambil suatu ekspresi yang berbunyi actusreus berarti perbuatan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum pidana.actus reus itu harus dilengkapi dengan mens rea ialah niat jahat atausuatu kesengajaan untuk melakukan perkara yang dituduhkan kepadanya(Pemohon Banding).Mengenai keterkaitan antara schuld
Andi Hamzah, S.H. mengatakan tidak adawederrechtelijk (melawan hukum) tanpa adanya schuld(kesalahan).Jadi dalam pemidanaan yang harus digunakan adalah unsur melawanhukum formal, yaitu untuk dapatnya dipidana, maka tindakan yangdidakwakan terhadap Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur pasal yangdidakwakan kepadanya.Bilamana kriteria actus reus berupa schuld (kesalahan) danwederrechtelijk (melawan hukum) serta kriteria mens rea, berupaperbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan' secara pidana,kesemuanya
Gusti Putu Karmawan, S.H.
Terdakwa:
M.ZIKRUN
38 — 17
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dalam hal pelaku dapatmenyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi iapercaya dan mengharap bahwa akibatnya tidak terjadi;2.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal pelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbulnyasesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat kejadianTerdakwa mengendarai sepeda motor datang dari arah utara menuju ke selatan(di ruas jalan sebelah timur) saat itu tibatiba pejalan kaki bernama Luh Kartiyang sedang berjalan pada arah yang sama menyeberang jalan dari arah timurmenuju ke barat.
MUSYARRAFAH ASIKIN,SH
Terdakwa:
Andi Saputra Alias Andi
85 — 25
Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan padaadanya kesalahan atau schuld, kesalahan tersebut menunjukan terhadap sikapbathin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidanayang dilakukanNya.
Kedua teori tersebutmengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan,berartiHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN MIIkesengajaan itu termasuk juga akibatakibatnya dan keadaankeadaan yangmenyertainya.Menimbang, bahwa berhubung adanya asas dalam hukum pidana yangmengatakan bahwa tiada hukum tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),maka walaupun dalam perumusan pasal tidak dirumuskan secara tegas adanyaunsur kesengajaan (dolus) namun Majelis sependapat dengan Prof.Simon
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Rizki Padil Lubis
44 — 6
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge RaadHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor 337/Pid.Sus/2017/PN Pspmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
52 — 9
dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2 (dua)yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata), disebutkelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapat ditemui didalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpa lata) dibagimenjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi(bewuste schuld
): si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat,tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaian berat(culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidak membayangkan ataumenduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman olehundangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
tersebut Terdakwa baru dapat melihat anak dan korban itu,namun karena jarak mobil sudah semakin dekat dengan korban sementara kecepatan masihantara 7080 km/jam dan bentuk jalan menurun, Terdakwa ada membunyikan klaksontetapi tidak sempat menginjakkan rem mobil maka terjadilah tabrakan tersebut, sehinggaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaian berat (culpa lata) yangdisadari atau diinsyafi (bewuste schuld
32 — 14
Pidanasecara bersamasama melakukan penganiayaan terhadap orang lain;wane Menimbang bahwa oleh karena dakwaan alternative kedua sudahterbukti maka dakwaan selainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;~ Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapatadanya fakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan(Algemene Strafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaardiggings gronden) maupun alasan pemaaf (schuld
Ratna Abas, kemudian Terdakwa Niwinrawati merasasakit dibadan serta luka pada bagian bibir serta saksi Ratna Abas mengalamisakit kepala (pusing) maka Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaanterhadap saksi Ratna Abas;wn Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakanbahwa unsure dengan melawan hokum tidaklah terbukti secara sah danmeyakinkan dilakukan oleh Terdakwa Nieinrwati Yusuf tidak terbuktinyaunsure melawan hokum karena pada diri Terdakwa tidak terdapat sama sekalikesalahan (schuld
melakukanpenyerangan serta dalam sikap Terdakwa memegang bamboo merupakansuatu sikap yang membuktikan adanya keadaan yang membuktikanTerdakwa hendak membalas atas serangan terhadap dirinya jadi tidak lagiterbukti adanya suatu keadaan dimana ada suatu serangan yang seketikasebagai salah syarat untuk adanya suatu pembelaan diri jika ada seranganyang menimpa seseorang, jadi dengan demikan menurut Majelis Hakimperbuatan Terdakwa yang menarik rambut saksi Ratna Abas dilakukandengan adanya kesalahan (schuld
dimuka umum dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain; Mneimbang bahwa oleh karena dakwaan alternative pertama sudahterbukti maka dakwaan selainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;~ Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapat adanyafakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan (AlgemeneStrafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaar diggings gronden)maupun alasan pemaaf (schuld
terbukti terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dimuka umum dengantenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan orang lainluka berat;~ Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapat adanyafakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan (AlgemeneStrafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaar diggings gronden)maupun alasan pemaaf (schuld
Andri Setiawan.,SH
Terdakwa:
DEDI IRAMA Bin CIK ANANG
21 — 15
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Cculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
78 — 30
pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yangdianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya.Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atauasas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada(vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas;serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga HakimMiliter tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkanharus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan ( afwijzigheidvan alle schuld
pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa Narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat dinyatakan SetiapPenyalahguna Narkotika Gol karena
38 — 2
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun iaberusaha untuk mencegah tetapi tetap timbul juga akibat tersebut;b). Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dandiancam hukuman oleh undangundang, sedang ia seharusnyamemperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;2).
seharusnya Terdakwa Elisa binti Darnawi menghentikandahulu kendaraannya bila melihat kondisi cuaca yang sedang hujan lebat tersebut atausetidaktidaknya melengkapi penumpang/pembonceng sepeda motor yang dikemudikanoleh Terdakwa dengan helm/pelindung kepala sehingga jika terjadi kecelakaan yangmengakibatkan benturan pada kepala atau organ vital tidak akan terlalu berakibat fataldengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat ada sifat kelalaian pada diriTerdakwa yaitu Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld
90 — 29
SUYADI,SE yang samasama dibebani schuld/obligatio yaitu kewajibanmelaksanakan pemenuhan prestasi, dan disisi lain dari kewajiban(schuld) tersebut masingmasing pihak dibebani haftung yaitu tanggungPAGE 19jawab hukum untuk memenuhi pelaksanaan prestasi pada kedua belakpihak secara sempurna ;Menimbang, bahwa dari tanggung jawab (haftung) tersebutterdapat akibat hak materil dan kekuasaan menuntut yang diberikan olehhukum kepada masingmasing pihak, sehingga dalam perjanjian timbalbalik maka schuld dan
23 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehmngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;17Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariKamis tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 14.00 wib, petugas kepolisian Polsek BangkinangKota (saksi Rudi Sianipar, saksi Fahriyal, saksi Aulya Arifin) bersama dengan saksi M.Kamil (selaku Kades Merangin) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di KomplekPerumahan PLTA Koto Panjang Blok D No.23 Desa