Ditemukan 197470 data
18 — 6
dil ali dub gh gag dag WA ate shi) siLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu, berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qavaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad ell LEY Cy po ml) dd SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum lslam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justrtu akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
19 — 8
al Marom li syaikh al Majdi yangberbunyi:Artinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suam istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu, berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab AlQawaad al Fighiyyah Ii al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang MajelisHakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagaiberikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisinan dan pertengkaran, bersifat
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
13 — 4
Majdiyang berbunyi:aalls UH U UO O UH UO UUArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab Al Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Uo UU Um auidoArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus
ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisihnan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
8 — 4
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
s2>s = +=""= (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
8 — 6
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
s2>s = +=""= (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, Seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
xxxxxx
15 — 2
calonmempelai lakilaki) belum mencapai usia 19 tahun, sebagaimana suratPenolakan Pernikahan tertanggal 07 Agustus 2018 (P. 4);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan keterangankedua calon mempelai maka telah ternyata bahwa hubungan antara keduacalon mempelai telah sedemikian akrabnya, sehingga kalau tidak dinikahkandikhawatirkan akan terjadi halhal yang tidak diinginkan dan kehendak untukmelangsungkan pernikahan telah sedemikian kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkan akan terjadi mudharat
lebin besar apabila pernikahanmereka tidak segera dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan Qaidah fiqhiyah sebagai berikut :Artinya : Apabila dua kerusakan saling berlawanan, maka haruslah dipeliharayang lebih berat mudharatnya dengan melaksanakan yang lebihringan dari padanya;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawahumur akan mendatangkan mudharat, namun berdasarkan keterangan paraorang tua dan para saksi, apabila tidak dinikahkan akan mendatangkanmudharat yang lebih besar lagi
Jmbmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua calon mempelai, tetapijuga kepada keluarga kedua belah pihak;Menimbang, bahwa orang tua masingmasing calon mempelai telahmemberikan persetujuan dan telah berjanji akan mendidik, membimbing danmembantu rumah tangga anak mereka nantinya, hal ini menjadi pertimbanganbagi Majelis dalam memutus perkara ini;Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawahumur adalah mudharat, sedangkan tidak menikahkan akan lebih mudharatlagi;Menimbang, bahwa
12 — 6
Igojs olyArtinya : dan apabila seorang suami bertetap hati untuk menjatuhkantalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahuiMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon itu,telah berada pada pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suamiistri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan,dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besarbagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum islam dalam kitab A/Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin pada halaman 2yang diambil alin oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang berbunyisebagai berikut:UH U U OU WwW UUArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam
kasusini, maka jalan keluar terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan koniflikperkawinan antara Pemohon dan Termohon adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan dampaknegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada pihak yang berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Pemohon dan Termohon adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa adanya pisah tempat tinggal adalah bentuk sudahtidak saling peduli merupakan wujud perselisihan dan pertengkaran yangbersifat terusmenerus yang mengakibatkan tidak ada harapan bagi Pemohondan Termohon untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. dikaitkan puladengan yurisprudensi Nomor
23 — 9
:dil ali ub gh gag dag WA ate shi/ siLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qavaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad ell LEY oy 9 ml) dd SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian koniflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisinan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justrtu akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
8 — 8
berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikaPutusan nomor 1464/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 8 dari 11 halamandipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan. eo Tee gsc pekalimat 2s =(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Putusan nomor 1464/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 9 dari 11 halamanMenimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk
9 — 8
berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanPutusan nomor 1295/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 8 dari 11 halamanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan6 ann LS re 5 j :kalimat as laclle po 5 cu Louse el(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
21 — 17
keluarga, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
Mea Viele ye ech Versa ehkalimat is lls(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, Seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
14 — 1
No. 0048/Pat.P/2017/PA.TDN.pernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkanakan terjadi mudharat lebin besar apabila pernikahan mereka tidak segeradilaksanakan;Menimbang, berdasarkan Qaidah fighiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dicegah yang lebih berat mudharatnyadengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawah umurakan mendatangkan mudharat.
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanpa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Menimbang, bahwa orangtua masingmasing
18 — 5
No. 0032/Pdt.P/2019/PA.TDN.mempelai telah sedemikian akrabnya, sehingga calon mempelai wanita telah hamildan telah dikuatkan dengan bukti (P.3) dan kehendak untuk melangsungkanpernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkanakan terjadi mudharat lebin besar apabila pernikahan mereka tidak segeradilaksanakan;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah untukanaknya yang bernama ANAK PEMOHON sehubungan anaknya tersebut hendakmelangsungkan pernikahan tetapi
dengan alasan kurangumur sebagaimana dalam bukti (P.4);Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuanpasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga dapat diterima untukdiperiksa lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan Qajidah fiqhiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dicegah yang lebih berat mudharatnyadengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawah umurakan mendatangkan mudharat
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanpoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Hal. 8 dari 11 Pen.
10 — 1
menyatakan tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk bercerai dengan pihaklainnya, maka telah terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan ikatan perkawinantersebut, karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugat dengantergugat telah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah sangat sulit untuk hidup rukun lagi sebagai suami istri, sehingga rumah tanggakeduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapatmenimbulkan mudharat
Los V yaypoll os US.Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, maka jalankeluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinan antarapenggugat dan tergugat adalah perceraian karena mempertahankan rumah tangga seperti ituhanya akan menimbulkan akibat negatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada parapihak berperkara, sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makapengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat telahterbukti berdasarkan dan atau tidak melawan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
16 — 6
BitgArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebih besar bagi keduanya
ods/ SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang
lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan kembali, telah terpenuhi, oleh karena tujuanperkawinan demi membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana
16 — 8
oll lero) amo JI ac, pre rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyr yg pol asl USiyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
21 — 6
uolall ade sll igogj a>g Jl acy prc rid lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fiqhiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Lom sal LOsY Gu yg poll os) US,Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
9 — 11
oll lero) amo JI ac, pre rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Ssuami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
G/2019/PA Bitgperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan
9 — 7
oll lero) amo JI ac, pre rail lilyallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyr yg pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Halaman 9 dari 12 HalamanPutusan Nomor 133/Pdt.
G/2019/PA BitgMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan
17 — 5
lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebih besar bagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad eof LEY ps yg nce ods / SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan