Ditemukan 197496 data
16 — 3
j JhH iJijArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakim dapatmenjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah beradapada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudah tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri, sehingga rumah tanggakeduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapatmenimbulkan mudharat yang lebin besar bagi
Oleh karena itu berdasarkanteori hukum Islam dalam kitab Al Qawaad al Fiqhlyyah II al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin yang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Loji Ju// Lijy iiArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisa dilakukan(diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.
Menimbang, bahwaberdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, maka jalankeluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankan rumah tanggaseperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebin besar (mudharat) terutamakepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagipenyelesaian konflik perkawinan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinantersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbukti adanyaperselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yang mengakibatkan tidakada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hidup rukun lagi dalam rumahtangga.
16 — 5
ade gl igog jl a>g Jl acy prc rail lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Lom sal LOsY Gy yg poll esl US,Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisinan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
73 — 10
bahwameskipun perceraian antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembandingtersebut akan membawa mudarat kepada Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding bersama anaknya yang bernama Egi Wan AlFuzan binTakdir Henra, umur 6 tahun, namun akan lebih ringan jika dibandingkan denganmudarat yang mungkin timbul terhadap mereka, khususnya dalam dampakpsikologisnya jika perkawinan tersebut dipaksakan untuk dipertahankan;Menimbang, bahwa menurut Qaidah Fighiyah memberikan petunjukbahwa dalam menghadapi dua mudharat
yang mungkin timbul, agar diambil yanglebih ringan, sebagaimana yang tercantum dalam Kitab A/ Asybah Wan Nadhair,yang artinya: Apabila terjadi dua mudharat harus diambil mudharat yang lebihringan;Menimbang, bahwa antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tersebut sudah sulit lagi untuk mencapai tujuan perkawinan untukmewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmahsebagaimana maksud Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) lagi, karena antaraPenggugat/Terbanding dengan
12 — 4
yangberbunyi:aalls UH U dO o UH U U duArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:HU UU UH WwW addArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus
ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisihnan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
23 — 11
arg JI acy pre rial lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yanglebih
G/2019/PA BitgLoe suisl LasY G9 poll os) UGArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya
akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan kembali, telah terpenuhi, oleh karena tujuanperkawinan demi membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan
50 — 15
dal oli) db gh vag tdagWAE ate sil JilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qaveadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Lad bedi LOGY oy py pel ds / SI yArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
8 — 5
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat * 's2>s = +="""= (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyaPutusan nomor 999/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 8 dari 11 halamanhukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, Seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
88 — 43
telah melaporkan hasilnya kepada MajelisHakim untuk memenuhi amar putusan sela tanggal 2 Mei 2012 Miladiyah bertepatandengan tanggal 10 Jumadil akhir 1433 Hijriyah , yang isi dan maksudnya bahwaantara pihak tidak berhasil dirukunkan karena para pihak tetap pada pendirianmasing masing dan penyelesaian selanjutnya mereka serahkan pada pertimbanganMajelis Hakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hakamain tersebut maka MajelisHakim perlu mempertimbangkan tujuan perkawinan dan manfaat serta mafsadah(mudharat
) dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan telah terungkap bahwa antarapara pihak telah terjadi perselisihan yang tajam dan berkepanjangan dan perdamaiantelah dilakukan baik oleh Majelis Hakim, Mediator maupun hakamain tetapi telahgagal oleh karena Penggugat menunjukkan sikap tidak ada sedikitpun kompromidalam upaya ishlah yang dilakukan terutama oleh hakamain, maka Majelis Hakimberpendapat mempertahankan perkawinan dalam keadaan demikian akanmendatangkan mudharat dimana berakibat
akan terabaikan hududullah (hak dankewajiban masingmasing), baik oleh Penggugat selaku istri maupun Tergugat selakusuami maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi: uw laoJ s >a LacJ ul> usle prx2o , maksudnya " menolak mudharat lebihdiutamakan dari menarik manfaat ", maka perceraian adalah jalan yang tepat untukkeluar dari krisis rumah tangga yang berkepanjangan yang dialami oleh para pihakdan alasan tersebut telah sesuai dengan penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf (f)Halaman 3 dari 6 halPutusan
37 — 16
di Pengadilan Tingkat Pertama, tidak pernah ada upayaupayayang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding untuk kembali hidup rukun denganPenggugat Terbanding, bahkan pada sidang tanggal 15 Oktober 2015 dan padasidang tanggal 5 November 2015 telah dipanggil dengan patut menghadiri sidangpemeriksaan tambahan untuk dimediasi namun Tergugat/Pembanding tidakpernah datang di persidangan tersebut.Menimbang, bahwa meskipun perceraian antara Penggugat/Terbandingdengan Terguga/Pembanding tersebut, akan membawa mudharat
kepada keduabelah pihak yang berperkara, namun akan lebih ringan jika dibandingkan denganmudharat yang mungkin timbul terhadap pertumbuhan dan perkembanganpsikologis anak tersebut, yang berarti akan membawa mudharat terhadap anakyang disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding yang tidak berakhir, maka sesuaikaidah fiqghiyah sebagaimana yang tercantum dalam Kitab AlAsybah WanNadhoir, yang artinya: apabila terjadi dua mudharat harus diambil
mudharat yangHal 7 darilO hal Put No 80/Pdt.G/2015/PTA Mks.lebih ringan, pendapat ini telah diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapathukumnya sendiri,Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa perkawinan Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding harus diceraikan karena sudah tak mungkin diharapkan untuk kembalimembentuk rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmahsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang No.1 Tahun 1974tentang
19 — 8
lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar bagikeduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Led sil LEY yg mca Odd) SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
16 — 7
al Marom li syaikh al Majdi yangberbunyi:Artinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suam istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu, berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab AlQawaad al Fighiyyah Ii al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang MajelisHakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagaiberikut:Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisinan dan pertengkaran, bersifat
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
12 — 4
Majdiyang berbunyi:aalls UH U UO O UH UO UUArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), Keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab Al Qawaadal Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Uo UU Um auidoArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus
ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisihnan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
12 — 1
alasan bahwa anak Pemohon (calon mempelai lakilaki)belum mencapai usia 19 tahun sebagaimana surat Penolakan Pernikahan (P.1);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua calon mempelai dan paraorang tua mereka maka telah ternyata bahwa hubungan antara kedua calonmempelai telah sedemikian akrabnya, sehingga calon mempelai wanita telah hamildan telah dikuatkan dengan bukti (P.4) dan kehendak untuk melangsungkanpernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkanakan terjadi mudharat
lebih besar apabila pernikahan mereka tidak segeradilaksanakan;Menimbang, berdasarkan Qaidah fighiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dicegah yang lebih berat mudharatnyadengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih di bawah umurakan mendatangkan mudharat.
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Menimbang, bahwa orangtua masingmasing
20 — 6
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan = alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan. ann LS se I ina = Saaee(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
16 — 2
alasan bahwa anak Pemohon (calonmempelai lakilaki) belum mencapai usia 19 tahun sebagaimana surat PenolakanPernikahan (P.1);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua calon mempelai dan paraorang tua mereka maka telah ternyata bahwa hubungan antara kedua calonmempelai telah sedemikian akrabnya, sehingga calon mempelai wanita telah hamildan telah dikuatkan dengan bukti (P.5) dan kehendak untuk melangsungkanpernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkanakan terjadi mudharat
lebih besar apabila pernikahan mereka tidak segeradilaksanakan;Menimbang, berdasarkan Qaidah fiqhiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dicegah yang lebih berat mudharatnyadengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih di bawah umurakan mendatangkan mudharat.
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarHal. 8 dari 12 Pen.
No. 0023/Pdt.P/2019/PA.TDN.lagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Menimbang, bahwa orangtua masingmasing calon mempelai telahmemberikan persetujuan dan telah berjanji akan mendidik, membimbing danmembantu rumah tangga anak mereka nantinya.
13 — 13
oll lIe>g J arg JI acy pre rl lily 2 jlArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
asl USiArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusHalaman 10 dari 13 HalamanPutusan Nomor 158/Pdt.
G/2019/PA Bitgini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
10 — 6
oll lero) amg JI ac, pre rail IslwallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
G/2019/PA BitgArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan kembali, telah terpenuhi, oleh karena tujuanperkawinan demi membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana
30 — 9
oll lero 5) amo Jac, pre rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Ssehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
G/2020/PA Bitgini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan
123 — 3
pula memenuhi ketentuan Pasal 6,Pasal 8 s/d 11 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, serta ketentuan Pasal 39s/d 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Hakim sependapat dan mengambil alin sebagaipendapat Hakim terhadap kaidah ushul figh dalam kitab Asybah WanNazhairhalamani28 yang berbunyi :drbedl bogie dic J) ule eld) dpiArtinya :"Pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan "Menimbang, bahwa syarat usia minimal untuk menikah yang ditentukanoleh UndangUndang adalah demi mencegah potensi mudharat
Sedangkan di satu sisi, tidak memberi dispensasi dalam kasuskasus tertentu akan pula menimbulkan mudharat berupa terbukanya pintuperzinahan, hamil di luar nikah, meningkatnya angka pernikahan bawah tangan,yang justru bisa memporak poranda tatanan sosial masyarakat sehinggamenimbulkan mudharat yang lebih besar dan lebih asasi.
Oleh karenanya,sebagaimana kasus posisi dalam perkara ini, menghindari mudharat yang lebihbesar, lebin utama meskipun dengan menempuh mudharat yang lebih kecil,sebagai mana kaidah fikih dalam alAsybah wa anNazhair oleh ImamHalaman 11 dari 13 halaman Penetapan Nomor 146/Padt.P/2021/PA.WnoJalaluddin AsSuyuthi (Beirut: Dar alKutub alIlmiyyah, 1983, hal. 87) yangdiambil alin sebagai pendapat Hakim berbuny/i:Lagis GWG Ippo lagalad) Yoo Glande a jle la)Artinya: Apabila ada dua hal yang samasama mengandung
66 — 18
peduli atas masadepan rumah tangga dan berdasarkan fakta tersebut, maka Pengadilan berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak dapat dirukunkan kembalhi;Menimbang, bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon telah beradapada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudah tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri, sehingga rumah tanggakeduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapatmenimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teorihukum Islam dalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin yang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lat ol LAY Cy 1g mall CAS / SiArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisa dilakukan(diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, maka jalankeluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinan antara Pemohondan Termohon adalah perceraian karena mempertahankan rumah tangga seperti itu hanyaakan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihakberperkara, sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Pemohon dan Termohon adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsurperselisihan