Ditemukan 6639 data
61 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1493 K/Pid.Sus/2009Konsep Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Rutin DaerahKab.Sragen TA. 2003 (Untuk Lampiran Ill Perda : AnggaranBelanja Rutin Daerah) ;Konsep Rancangan Keputusan Bupati Sragen (Untuk Lampiranll tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran Belanja Rutin DaerahKab. Sragen TA. 2003 ;Rancangan Perubahan APBD Kab.
Sragen TA. 2003 ;Keputusan Bupati Sragen Nomor : 23 tahun 2003 tanggal 8September 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kab. Sragen TA.2003 ;Lampiran ll Keputusan Bupati Sragen Nomor : 23 tahun 2003tanggal O08 September 2003 tentang Penjabaran KegiatanPerubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab.
Sragen Nomor : 045/233/2003tentang Jadwal PembahasanPerubahan APBD TA. 2003;Konsep Rancangan Perubahan Anggaran Belanja RutinDaerah Kab.Sragen TA. 2003 (Untuk Lampiran Ill Perda :Anggaran Belanja Rutin Daerah) ;Konsep Rancangan Keputusan Bupati Sragen (UntukLampiran ll tentang Penjabaran Kegiatan Anggaran BelanjaRutin Daerah Kab. Sragen TA. 20083 ;Rancangan Perubahan APBD Kab.
Sragen TA. 2003 ;Keputusan Bupati Sragen Nomor : 23 tahun 2003 tanggal 8September 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kab. Sragen TA.2003 ;Lampiran ll Keputusan Bupati Sragen Nomor : 23 tahun 2003tanggal 08 September 2003 tentang Penjabaran KegiatanPerubahan Anggaran Belanja Rutin Daerah Kab.
76 — 38
Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor331/HK/KPTS/2012 tanggal 20 September 2012 dan merangkap sebagai KetuaTim Fasilitasi APBDes Tingkat Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 5/HK/KPTS/2015 Tanggal 5Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Sekretariat dan KelompokKerja Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun AnggaranHalaman2 dari 95 Putusan Nomor 2/Pid.Sus TPK/2018/PT.PBR2015 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran
(fotocopy);1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor5/HK/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang PembentukanTim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesTahun anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Kepala DesaTentang Penjabaran APBDes Kabupaten Siak tentang TataCara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung.
AnggaranPendapatan dan Belanja Kampung Suak Merambai TahunAnggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy);1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 84/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung TelukMerempan tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaKampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan PeraturanPenghuluy Teluk Merempan tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Beanja Kampung Teluk Merempan TahunHalaman 80 dari95 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2018/PT.PBR181.182.183.184.185.Anggarn 2015 tanggal
Teluk LAncang tentang penjabaran Anggaranpendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran 2015tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy);1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung BungarayaKecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Penghulu Bungaraya An. Farid Indra Wahyudi danPelaksana Kegiatan An.
Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Lubuk DalamTentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaKampung Lubuk Dalam Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei2015 (fotocopy);1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 19/BPMPD/2015Tentang Rancangan Peraturan Kampung Sri Gading TentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Sri Gading TentangPenjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung SriGading Tahun
73 — 24
Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7 Oktober 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. ( Legalisasi)3. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2003. ( Legalisasi)4.
Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran2004 sebesar Rp 1.280.000.000, (satu milyar dua ratus delapan puluhjuta rupiah) tersebut berdasarkan SK Bupati Kabupaten KatinganNomor : 914/13/Keu tanggal 5 Pebruari 2003 tentang PengesahanDaftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) Anggaran Belanja Rutin TahunAnggaran 2003 dan SK Bupati Katingan Nomor : 914/44/KEU tanggal8 Oktober 2003 tentang Pengesahan DIKDA Perubahan AnggaranBelanja Rutin Tahun Anggaran 2003 serta Keputusan Bupati KatinganNomor : 06 Tahun 2004 Penjabaran
penyimpangan dalampenggunaan anggaran Tunjangan Kesehatan untuk Asuransi PurnaBakti dan Perjalanan Dinas tersebut telah bertentangan dengan SKBupati Kabupaten Katingan Nomor : 914/13/Keu tanggal 5 Pebruari2003 tentang Pengesahan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003 dan SK BupatiKatingan Nomor : 914/44/KEU tanggal 8 Oktober 2003 tentangPengesahan DIKDA Perubahan Anggaran Belanja Rutin TahunAnggaran 2003 serta Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 Tahun2004 Penjabaran
Dokumen dan Uang Tunai berupa1.Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKatingan Nomor :03/KPTSPIMDPRD/III/2003 tentang Peraturan Tatatertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan( Legalisasi),Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7 Oktober2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal DanProyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenKatingan Tahun 2003. ( Legalisasi)Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal
31 Desember2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal DanProyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah KabupatenKatingan Tahun 2003. ( Legalisasi)Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 23 Tahun 2003 tanggal20 januari 2003 Tentang Peresmian Pengangkatan Dan pemberhentianKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan(Legalisasi).5 Keputusan Gubernur KalimantanTengah Nomor : 158 Tahun 2003tanggal 31 Maret 2003 tentangPengesahan Pimpinan DewanPerwakilan
Keputusan Bupati Katingan Nomor: 110 tahun 2003 Tanggal 7 Oktober 2003Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan ProyekPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten KatinganTahun 2003. ( Legalisasi)3. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31 Desember2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan ProyekPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten KatinganTahun 2003. ( Legalisasi)4.
56 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
BRI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)pertanggal 01 Juni 2011;1 (satu) buah Slip Penarikan atas nama Yayasan Sivia Patuju dari PT.BRI sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah)pertanggal 07 Juni 2011;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 11 Tahun2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19 Tahun2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
danBelanja Daerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2011 (Buku2);1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37 Tahun2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan danHal. 38 dari 129 hal.
No. 68 PK/Pid.Sus/20171 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 11 Tahun2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2010;1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19 Tahun2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2011 (Buku 2);1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37 Tahun2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten
Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2010;1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19 Tahun2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2011 (Buku 2);1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37 Tahun2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerahKabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2012 (Buku 2);Hal. 87 dari 129 hal.
Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 19 Tahun2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2011 (Buku 2);1 (satu) buah buku Peraturan Bupati Tojo UnaUna Nomor 37 Tahun2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerahKabupaten Tojo UnaUna Tahun Anggaran 2012 (Buku 2);1 (satu) buah buku kurikulum & Silabus STIE Sivia Patuju, YayasanPendidikan Sivia Patuju Sulawesi Tengah 2011;1 (satu) buah buku proposal Pendirian STIE
88 — 15
Sragen TA. 2004.1 (satu) Bendel Keputusan Bupati SragenNomor 23 Tahun 2004 tanggal 10 Agustus2004 tentang penjabaran Perubahan APBDKab. Sragen TA. 2004.1 (satu) bendel Peraturan DaerahKabupaten Sragen Nomor : 02 Tahun 2005tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab.Sragen TA. 2005.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati SragenNomor 09 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005tentang penjabaran APBD Kab.
Sragen TA. 2004.7. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor :02 Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang APBD Kab.Sragen TA. 2005.2118. 1 (Satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab.Sragen Tahun 2005.9. 1 (Satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09Tahun 2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBDKab.
Sragen TA. 2006.13. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penjabaran APBDKab. Sragen Tahun 2006.14.1 (satu) bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor ; 13 Tahun2006 tanggal 16 Nopember 2006 tentang perubahan APBDKab. Sragen TA. 2006.15.1 (Satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006tanggal 16 Nopember 2006 tentang penjabaran PerubahanAPBD Kab.
Sragen TA.2005.7. 1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor 09 Tahun 2005tanggal 12 Mei 2005 tentang penjabaran APBD Kab. Sragen Tahun2005.8. 1 (Satu) bendel lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor : 09 Tahun2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penjabaran APBD Kab. Sragentahun 2005.9. 1 (satu) Bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kab.
SragenTA. 2006.14.1 (Satu) bundel Peraturan Bupati Sragen No 27 Tahun 2006 tanggal16 Nopember 2006 tentang penjabaran Perubahan APBD Kab.Sragen TA. 2006.15.1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor ; 1Tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang APBD Kab. Sragen TA.2007.16.1 (satu) Bendel Peraturan Bupati Sragen Nomor : 4 Tahun 2007tanggal 29 Maret 2007 tentang Penjabaran APBD Kab.
248 — 109
06/2008 tanggal 12 juli 2012;34. asli peraturan daerah (perda) kabupaten bengkayang nomor : 01 tahun 2008 tentang apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran iii tentang rincian apbd mernurut urusan pemerintahan daerah, organisasi skpd, pendapatan belanja dan pembiayaan, urusan pemerintahan : 1.03 urusan wajib pekerjaan umum, organisasi : 1.00 01 dinas pekerjaan umum, halaman 37 sampai dengan halaman 44;35. asli peraturan bupati kabupaten bengkayang nomor : 07 tahun 2008 tentang penjabaran
apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran ii tentang penjabaran apbd kabupaten bengkayang ta. 2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;36. asli peraturan bupati bengkayang nomor : 40 tahun 2008 tentang penjabaran perubahan apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2008; lampiran ii tentang penjabaran apbd kabupaten bengkayang, halaman 145 samp;ai dengan halaman 182;37. asli peraturan daerah (perda) kabupaten bengkayang nomor : 09 tahun 2008 tentang perubahan apbd kabupaten
pembiayaan, halaman 39 sampai dengan halaman 60.38. asli halaman 30 sampai dengan halaman 32 peraturan daerah (perda) kabupaten bengkayang nomor 3 tahun 2007 tentang apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007;39. asli halaman 31 sampai dengan halaman 39 peraturan daerah perda) kabupaten bengkayang nomor 9 tahun 2007 tentang perubahan apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007; 40. asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 peraturan bupati bengkayang nomor 14 tahun 2007 tentang penjabaran
apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007;.41. asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 peraturan bupati bengkayang nomor 25 tahun 2007 tentang perubahan penjabaran apbd kabupaten bengkayang tahun anggaran 2007.dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;8. membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati BengkayangNomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TahunAnggaran 2007;.41.
Asli halaman 101 sampai dengan halaman 141 Peraturan Bupati BengkayangNomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran APBD KabupatenBengkayang Tahun Anggaran 2007.Dipergunakan dalam perkara lain yakni dalam perkara tersangka VINSENSIUSAnak SILVERIUS MULYADI.7 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yangmengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa Asmajaya
APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2008;Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TA.2008, halaman 148 sampai dengan halaman 184;36 ~=Asli Peraturan Bupati Bengkayang Nomor : 40 Tahun 2008 tentangPenjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran2008; Lampiran II tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang,halaman 145 samp;ai dengan halaman 182;37.
Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkayang TahunAnggaran 2007;.4941.
Asli halaman 110 sampai dengan halaman 157 Peraturan Bupati BengkayangNomor 14 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten BengkayangTahun Anggaran 2007;.41.
52 — 41
Tahun Anggaran 2003 dan TahunAnggaran 2004 sebesar Rp 1.280.000.000, (satu milyar dua ratusdelapan puluh juta rupiah) tersebut berdasarkan SK BupatiKabupaten Katingan Nomor : 914/13/Keu tanggal 5 Pebruari2003 tentang Pengesahan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2003 dan SK BupatiKatingan Nomor : 914/44/KEU tanggal 8 Oktober 2003 tentangPengesahan DIKDA Perubahan Anggaran Belanja Rutin TahunAnggaran 2003 serta Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06Tahun 2004 Penjabaran
Dokumen dan Uang Tunai berupa :31Dokumendokumen berupa :1.Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKatingan Nomor : 03/KPTSPIMDPRD/III/2003 tentang Peraturantata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten katingan( legalisasi),Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7Oktober 2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Katingan Tahun 2003.
(Legalisasi)Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31Desember 2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Katingan Tahun 2003.
Keputusan Bupati Katingan Nomor : 110 tahun 2003 Tanggal 7 Oktober2003 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal DanProyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Katingan Tahun 2003. ( Legalisasi)3. Keputusan Bupati Katingan Nomor : 06 tahun 2002 tanggal 31Desember 2002 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan , Kegiatan/Pasal Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Katingan Tahun 2003. (Legalisas1)4.
77 — 39
dengan Notarisdan (PPAT) ; Halaman 3 dari 11 halaman perkara No 291/Pdt/2014/PT.Bdg.Bahwa pengumuman lelang tersebut sangat merugikan Pembanding / Penggugat ;Bahwa eksekusi lelang hak tanggungan yang telah dimohonkandidasarkan atas kesesatan dan kecurangan dan karenanya harus dibatalkan dan harus dinyatakan Non Eksekutabel ;Bahwa penjabaran selengkapnya sebagaimana dimuat dala banding tersebut, memori dimaksud satu kesatuan yang, tdipisahkan dengan putusan ini ; SS in. eeeMenimbang, bahwa pihak Terbanding
terbantahkan3 Mare gutip pasal 13 Undangundang No. 4 Tahun 1996 tentang HakT gungan yang dilakukan oleh Pembanding / Penggugat adalah tidakmemiliki relevansi dengan perkara aquo ; Bahwa Tergugat II dalam melaksanakan haknya selaku kreditur yangdijamin undangundang untuk melelang jaminan hak tanggungan bukanlah sesuatu perbuatan melawan hukum ;Halaman 4 dari 11 halaman perkara No 291/Pdt/2014/PT.Bdg.Bahwa proses lelang hak tanggungan adalah berdasarkan dokumen dokumen yang sah ;Bahwa selengkapnya penjabaran
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : MUHAMMAD TARMIZI, S.Sy. Bin H. NOERSYAH, HY
Terbanding/Terdakwa I : PURBOYO, SE. Als BENGKA Bin RASANTO
114 — 45
ASMARAN HASAN (Alm) selaku Ketua TAPD;Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbup Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesar Rp.272.282.091.850, (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empatratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan penambahanbelanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647, (Lima puluh Sembilan milyar tujuhratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat
puluh tujuh rupiah) dan padatanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor :Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2012 danRancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA 2012;Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbup PerubahanPenjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPDmelakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan PerubahanAPBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan
Perda Nomor 17Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp. 272.277.491.850, (Dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuhpuluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluhrupiah);Bahwa dari penambahan alokasi dana hibah APBD Murni dan APBD Perubahanadalah sebanyak 2.146 (dua ribu seratus empat puluh enam)kelompok penerimahibah dengan dana yang telah dicairkan
Surat Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 tentangHasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang AnggaranPendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan BupatiBengkalis tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran2012..
Sy. sertaanggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, akan tetapi HERLIYAN SALEH selaku BupatiBengkalis tetap menandatangani Peraturan DaerahNomor : 1 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran2012 pada tanggal 08 Februari 2012 danselanjutnya menetapkan dan menandatanganiPeraturan Bupati Bengkalis Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran AnggaranHalaman 17 dari 123 Putusan Nomor 33/PID.SUSTPK/2016/PT.PBRPendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
59 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2007 tanggal 9Januari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;d. Surat Keputusan Bupati Purworejo No.188.4/67/2007 tanggal 15 Pebruari2007 tentang Penetapan penerima belanja hibah kepada kelompokHal.8 dari 49 hal. Put. No. 214 K/Pid.Sus/2010masyarakat/perorangan (Bantuan Imbal Swadana Sekolah) KabupatenPurworejo Tahun Anggaran 2007 Tahap ;e.
Peraturan Bupati Purworejo No. 1 tahun 2007 tanggal 09 Januari 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;4. Peraturan Bupati Purworejo No. 25 tahun 2007 tanggal 31 Oktober 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;5.
Peraturan Bupati Purworejo No. 25 tahun 2007 tanggal 31 Oktober 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;6. Surat Keputusan Bupati Purworejo No. 188.4/66/2007 tanggal 14Pebruari 2007 tentang Penetapan Kriteria Calon Penerima Belanja HibahKepada Kelompok Masyarakat/Perorangan dan Belanja Bantuan SosialOrganisasi Kemasyarakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;7.
Peraturan Bupati Purworejo No. 1 Tahun 2007 tanggal 09 Januari 2007tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;4. Peraturan Bupati Purworejo No. 25 Tahun 2007 tanggal 31 Oktober 2007tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;5.
Peraturan Bupati Purworejo No. 25 Tahun 2007 tanggal 31 Oktober2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;6. Surat Keputusan Bupati Purworejo No. 188.4/66/2007 tanggal 14Pebruari 2007 tentang Penetapan Kriteria Calon Penerima Belanja HibahKepada Kelompok Masyarakat/Perorangan dan Belanja Bantuan SosialOrganisasi Kemasyarakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007 ;7.
Terbanding/Terdakwa : JERMIAS TOTOMUTU, SE
82 — 37
oleh Jaksa Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa ;
- Peraturan Bupati Selatan No 01 Tahun 2009 Tanggal 02 Januari 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 ;
- Peraturan Bupati Buru Selatan No. 29 Tahun 2009 Tanggal 17 November 2009 Tentang Penjabaran
atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BuruSelatan Tahun Anggaran 2009 yang selanjutnya dijabarkan dalamPeraturan Bupati Buru Selatan No. 01 Tahun 2009 Tanggal 02 Januari 2009Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BuruSelatan Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Bupati Buru Selatan No. 29Tahun 2009 Tanggal 17 November 2009 Tentang Penjabaran
dimekarkan dari Kabupaten induk yaituKabupaten Buru sehingga KPUD dan Panwaslu Kabupaten Buru Selatanbelum terbentuk ;Bahwa dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten BuruSelatan tahun anggaran 2009 yang selanjutnya dijabarkan dalamPeraturan Bupati Buru Selatan Tahun anggaran 2009 No. 01 tahun 2009tanggal O2 Januari 2009 tentang anggaran Pendapatan dan belanjaDaerah Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2009 dan PeraturanBupati Buru Selatan No. 29 tahun 2009 tanggal 17 Nopember 2009tentang penjabaran
Menyatakan barang bukti berupa : Peraturan Bupati Selatan No 01 Tahun 2009 Tanggal 02 Januari 2009Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 ;Peraturan Bupati Buru Selatan No. 29 Tahun 2009 Tanggal 117November 2009 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 ;Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 08 Tahun 2011 LaporanKeuangan Ta 2009 Pemkab Buru Selatan Peraturan Bupati Buru Selatan ;Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Peraturan Bupati Buru Selatan No. 29 Tahun 2009 Tanggal 117 November 2009Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran2009 ;3. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 08 Tahun 2011 Laporan Keuangan Ta 2009 Pemkab Buru Selatan Peraturan Bupati Buru Selatan ;4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Peranggat Daerah/DPA SKPD ;165.
Peraturan Bupati Buru Selatan No. 29 Tahun 2009 Tanggal 17 November 2009Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2009 ;3. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 08 Tahun 2011 Laporan Keuangan Ta2009 Pemkab Buru Selatan Peraturan Bupati Buru Selatan ;4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Peranggat Daerah/DPA SKPD;5. Laporan Pertanggung Jawaban Pengggunnan Anggaran Bantua Hibah MelaluiAPBD Kabupaten Buru Selatan Bulan April TA 2009 Dari KPU Kabupaten Buru;6.
136 — 96
untuk dievaluasi yangdidalamnya terdapat belanja hibah sebesar Rp. 233.656.259.000, (duaratus tiga puluh tiga milyar enam ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluhsembilan ribu rupiah), setelah dilakukan evaluasi maka pada tanggal 02 Februari 2012Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.133/II/2012 tentangHasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentangAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan RancanganPeraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran
ASMARAN HASAN (Alm) selaku Ketua TAPD;e Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesarRp.272.282.091.850,(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuhjuta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) denganpenambahan belanja hibah adalah sebesar Rp.59.701.330.647, (lima puluh Sembilanmiliar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat
Perda Nomor 17Tahun 2012 tentang Perubahan APBD dan pada tanggal 02 November 2012ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan anggaran hibahsebesar Rp.272.277.491.850, (dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratustujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratuslima puluh rupiah); Bahwa selanjutnya setelah rekapan selesai diketik dan rekapan tersebut telahmasuk kedalam sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, pada saat SaksiIrwanto menginput rekapan tersebut
AAMARAN HASAN (Alm);e Bahwa Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbub Perubahan Penjabaran APBDdisampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dimana untuk belanja hibah sebesarRp. 272.282.091.850,(dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuhjuta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) denganpenambahan belanja hibah adalah sebesar Rp. 59.701.330.647,(Lima puluh Sembilanmilyar tujuh ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tujuhrupiah
) dan pada tanggal 30 Oktober 2012, Gubernur Riau menerbitkan SuratKeputusan Gubernur Nomor : Kpts. 788/X/2012 tentang Hasil Evaluasi RancanganPerdaPerubahan APBD TA 2012 dan Rancangan Perbub Perubahan Penjabaran APBD TA2012;e Bahwa setelah Ranperda Perubahan APBD TA 2012 dan Ranperbub PerubahanPenjabaran APBD TA 2012 dievaluasi oleh Gubernur Riau, kemudian TAPDmelakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan PerubahanAPBD tersebut dan pada tanggal 1 November 2012 ditetapkan Perda Nomor
77 — 17
Boven Digoel TA 2007,nomor : 2.030100 00 4 tanggal 16 Mei 2007 ;1 (satu) bundel fotocopy Penjabaran APBD TA 2007 Kab.Boven Digoel Organisasi Distamben Kab. Boven Digoel nomor03 tahun 2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tanganiBupati Kab. Boven Digoel1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan PenjabaranPerubahan APBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kab. BovenDigoel tanpa nomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahuiBupati Kab.
BovenDigoel Nomor 3 tahun 2007, tanggal 14 Desember 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007Organisasi Dinas Pertambangan Kab. Boven Digoel (20301)1 lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Kab. BovenDigoel nomor : SK.821.2243 tangaal 31 Maret 2006 tentangpemberhentian dan pengangkatan Jabatan PNS di lingkunganKab. Boven Digoel ;1 lembar fotocopy lampiran Keputusan Bupati Kab.
68 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2074 K/Pid.Sus/201410.11.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005 tanggal9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2004.3. Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004 tanggal3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.Hal. 82 dari 103 hal. Put. No. 2074 K/Pid.Sus/20144.
Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 03 Tahun 2004 tanggal16 Desember 2004 tentang Penjabaran Perubahan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul TahunAnggaran 2004.6. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 1 Tahun2004 tanggal 31 Januari 2004 tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2004.7.
Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 232/KPTS/2003tanggal 8 Agustus 2003 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanKegiatan Dan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.8. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 27 Tahun2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2003.9.
No. 2074 K/Pid.Sus/201410.11.Foto copy Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 3 Tahun 2005tanggal 9 Mei 2005 tentang Penjabaran Perhitungan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.Foto copy Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 07/KPTS/2004tanggal 3 Februari 2004 tentang Penjabaran Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran2004.Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 04Tahun 2004 tanggal 15 Desember 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan
81 — 52
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005 ; ------51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006 ; -----52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006 ; -----53.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 818 tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2007 ; ------55. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ; ------56. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 69 tahun 2008 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ;-------57.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 ; ------59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; -----60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; -------61.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 29 tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2011 ; -------63. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 31 tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 ; ------64.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 40 tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2012 ; --------65. 1(satu) surat petikan dari daftar buku surat-surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor : 505/pera.2/1/104/76 tanggal 30 Desember 1976 tentang pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil daerah; ----------66.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006; =52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006; 53.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2009; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010; 60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010; 61.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 396 tahun 2005 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2005 ; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 15 tahun2006 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan BelanjaDaerah tahun anggaran 2006 ; woes 52. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 541 tahun 2006 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2006 ; 53.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 818 tahun 2007 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2007 ; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 9 tahun 2008tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerahtahun anggaran 2008 ; 56. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 69 tahun 2008 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2008 ;57.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 35 tahun 2009 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009 ; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 6 tahun 2010tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; 60. Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2010 tentangPerubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 ; 61.
68 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
MSi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidupdan Kebersihan Kota Pematang Siantar Tahun 2007 berdasarkan SuratKeputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 821/1209/IX/WKTahun 2005tanggal 12 September 2005, dan berdasarkan Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, Dinas LingkunganHidup dan Kebersihan Kota Pematang Siantar mendapatkan anggaran untukbelanja Bahan Bakar Minyak/Gas sebesar Rp2.198.039.500,00 (dua milyarseratus Sembilan puluh delapan juta tiga pulunh Sembilan ribu
MSi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidupdan Kebersihan Kota Pematang Siantar Tahun 2007 berdasarkan SuratKeputusan Walikota Pematang Siantar Nomor : 821/1209/IX/WKTahun 2005tanggal 12 September 2005 mempunyai tugas antara lain melaksanakansebagian tugas walikota Pematang Siantar di bidang Lingkungan Hidup danKebersihan Kota Pematang Siantar dan mengurus dalam pelaksanaan tugaspada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematang Siantar: Bahwa berdasarkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
No. 617 K/Pid.Sus/2015Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Juli tahun2007;Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Agustustahun 2007:Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) BulanSeptember tahun 2007;Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Oktobertahun 2007:Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Novembertahun 2007:Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Desembertahun 2007:Focopy Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Oktobertahun 2007;30.Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) BulanNovember tahun 2007:31.Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) BulanDesember tahun 2007:32.Focopy Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2007;33.
Tanda Terima Pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bulan Desembertahun 2007:32.Focopy Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2007;33. Catatan Kepala Dinas kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembelianbahan bakar minyak kontan untuk Eksavator dan Alat berat (3 lembar).Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
59 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 25, yaitu tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelumditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD danditempatkan dalam Lembaran Daerah.Kenyataannya, Perda No.6 Tahun 2003 tentang Perubah an APBD Tahun Anggaran 2003 dan Keputusan BupatiNo. 569 Tahun 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek, Perubahan APBD TahunAnggaran 2003 ditetapkan tanggal 21 Nopember 2003.b.3. Pembayaran tunai untuk: Bantuan Kegiatan Komisi.
Keputusan Bupati Buleleng No. 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ;3. Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2003 tanggal 21 November2003, Keputusan Bupati Buleleng No. 569 Tahun 2003 tanggal 21November 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 ;4.
Keputusan Bupati Buleleng No. 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan dan ProyekAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 ;3. Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2003 tanggal 21 November2003, Keputusan Bupati Buleleng No. 569 Tahun 2003 tanggal 21November 2003 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatandan Proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2008 ;4.
Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2004, tanggal 24 Februari 2004tentang APBD Tahun Anggaran 2004 ;10.Keputusan Bupati Buleleng No. 18 Tahun 2004 tanggal 24 Februari 200 4tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2004 ;11.Perda No. 5 Tahun 2004 tentang PokokPokok Pengelolaan KeuanganDaerah ;12.Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002, tanggal 10 Juni2002, tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan PengaHal. 35 dari 55 hal. Put.
63 — 12
Bahwa di dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2008, terdapatProgram Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur,Kegiatan : Pengadaan Perlengkapan kantor berupaBelanja Modal Pengadaan Almari, Nomor Rekening735231102, sebesar Rp 1.000.000. (satu) juta rupiah).Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Meubilair, belanjaModal pengadaan Meja Kerja berupa Pengadaan Meja KerjaKepala Desa dan Sekdes, Nomor Rekening 5231301,sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
Bahwa di dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2008, terdapatProgram Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur,Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor,Pagar kantor/Polindes Panj. 35 m, Upah Kerja, NomorRekening 52100202, Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah),Belanja Bahan Baku bangunan, Nomor Rekening 5220201,Rp 7.000.000. (tujuh juta rupiah). Dimana hinggaakhir tahun dan akhir masa jabatan terdakwakegiatan/pekerjaan ini tidak diadakan;.
Bahwa di dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2008, terdapatProgram Pengembangan dan Pengelolaan jaringan irigasi,rawa dan jaringan pengaian lainnya, KegiatanRehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Air bersih Umun,jenis pekerjaan berupa Belanja Modal Pengadaan76Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum, NomorRekening 5232306, Rp. 17.744.555. (tujuh belas jutatujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus' limapuluh lima rupiah).
Oktober 2008sebesar Rp. 28.597.554. sehingga totalnya sejumlah Rp.88.844.554. berdasarkan permintaan Anggaran Pendapatandan belanja Desa (APBDesa) yang kemudian~ dijabarkandalam Peraturan Kepala Desa Peura, Kecamatan PamonaUtara, Nomor : 2/PR/V/2008, tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan belanja Desa (APBDesa) tahun = anggaran2008, dimana di dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2008, terdapatProgram1.
Pembayaran uang pengganti yangjumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan hartabenda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa karena Pasal 18 dalam Undang Undangini merupakan penjabaran dari Pasal 17, dimana dalamPasal 17 tersebut ada kalimat dapat dijatuhkan PidanaTambahan, maka penjatuhan pidana tambahan dalam perkaratindak pidana korupsi sifatnya adalah Fakultatif , dalamarti bahwa hakim itu tidak selalu harus menjatuhkansuatu. pidana tambahan bagi setiap terdakwa yang diadili,
63 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1449 K/PID.SUS/20131 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 22 Tahun 2006tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2006 ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 12 Tahun 2007 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Nomor : 22 Tahun 2006tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2006 ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 12 Tahun 2007 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;Hal. 84 dari 184 hal.
No. 1449 K/PID.SUS/20131 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku Il) ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 8 Tahun 2008 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2008 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2008(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 1 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten
No. 1449 K/PID.SUS/20131 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku Il) ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 8 Tahun 2008 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2008 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2008tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten
Bupati Mojokerto Nomor : 22 Tahun 2006tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2006 ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto Nomor : 12 Tahun 2007 tentangPerubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007 ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku ) ;1 (satu) bendel Peraturan Bupati Mojokerto Nomor : 24 Tahun 2007tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto TA 2007(Buku Il) ;1 (satu) bendel Perda Mojokerto
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah); Bahwa dalam Penjabaran APBD Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun2007 tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2007 tanggal 16 Mei2007 tidak pernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang,Crane/Drag Line dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin Hisap Air/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada PenjabaranPerubahan APBD Kabupaten
Penunjang Kegiatan PLTD sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah);Bahwa dalam Penjabaran APBD Kabupaten Boven Digoel No. 03 Tahun2007 tanggal 9 Mei 2007 maupun dalam DPA SKPD Dinas Pertambangandan Energi Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2007 tanggal 16 Mei2007 tidak pernah dianggarkan untuk pengadaan Kapal Tug Boat, Tongkang,Crane/Drag Line dan Mesin Bor Hidrolik dan Bor Gantung (Pompa Lumpur,Mesin Hisap Air/Alkon, Bor Tangan) dan baru dianggarkan pada PenjabaranPerubahan APBD Kabupaten
Boven Digoel nomor : 03tahun 2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tangani Bupati KabupatenBoven Digoel ;1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;Hal. 15 dari 36 hal.
Kabupaten Boven Digoel nomor : 03 tahun2007, tanggal 09 mei 2007 ditanda tangani Bupati Kabupaten BovenDigoel ;20) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran PerubahanAPBD TA. 2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanpa tanda tangan dan cap) ;Hal. 21 dari 36 hal.
Kabupaten Boven Digoel Nomor: 03 tahun 2007, tanggal 09 Mei 2007 di tanda tangani BupatiKabupaten Boven Digoel.20).1 (satu) fotocopy Dokumen Rancangan Penjabaran Perubahan APBDTA.2007, Organisasi Distamben Kabupaten Boven Digoel tanpanomor, tanggal 4 Desember 2007, diketahui Bupati Kabupaten BovenDigoel (tanoa tanda tangan dan cap).21).2 surat petikan Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor SK 8212243tanggal 31 Maret 2006 tentang Pengangkatan LAMBERTUS FATRUN,S.T., sebagai Kabid.