Ditemukan 5801 data
CV. MITRA BERSAMA
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
370 — 237
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha PertambanganMineral dan Batubara menyebutkan bahwa:Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputipersyaratan:a. administratif;b. teknis;c. lingkungan; dand. finansial.Selanjutnya Persyaratan administratif Untuk IUP Eksplorasi dan IUPOperasi Produksi mineral logam dan batubara baik untuk badanusaha maupun untuk perusahaan firma
118 — 33
Orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHPdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan koorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai AndelIndonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadan hukum misalnya firma, CommanditaireVennootshap (CV), Usaha Dagang atau perkumpulan lainnya ( Darwin Prints : Pemberantasan TindakPidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
102 — 36
Advokatdan Konsultan Hukum pada Firma Hukum R & A yang berkedudukan hukum diJalan lorong Sukajadi No. 51 Penurunan Kota Bengkulu, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 01 Nopember 2015, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 03 Nopember 2015dibawah register Nomor : 338 /SK/XI/2015/PN.BGL ; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tersebut ; Setelah membaca ; 222 n neem nnn nn nn en nn nnee1.
331 — 262
sebatas atas saham yangdimiliki, dia tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian sebuahperseroan hal tersebut dituangkan didalam Pasal 3 UU No. 40 tahun 2007Tentang Perseroan Terbatas, prinsif dasar tersebut mengandung maknabahwa seorang pemegang saham ketika dia memiliki sebuah perusahaanmaka ada pemisahan yang jelas antara tanggung jawab pribadi dantanggung jawab sebagai pemegang saham itulah prinsif yang membedakanantara Perseroan Terbatas dengan badanbadan usaha yang lain sepertiCV atau Firma
170 — 89
SAPTO NUGROHO WUSONO, S.H.Kesemuanya Advokat/ Pengacara Penasehat/ Konsultan Hukum beralamat diKantor Advokat dan Firma Hukum B & Partners di Jl.
FORUM KOMUNIKASI RAKYAT INDONESIA (âÂÂFORKORINDOâÂÂ) diwakili oleh : TOHOM TALUP PARNINGOTAN SINAGA, S.E., S.H., M.M selaku Ketua Umum dan/atau Badan Pengurus
Tergugat:
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (âÂÂPUPRâÂÂ)
323 — 228
Bahwa yang dimaksud dengan Badan Hukum Perdata adalah badanyang menurut pengertian hukum perdata berstatus sebagai badan hukumseperti CV, PT, Firma, Yayasan, Perkumpulan, Persekutuan Perdata(maatschap) dan lainlain sepanjang berstatus badan hukum perdata.Berdasarkan doktrin, Suatu badan disebut badan hukum jika memenuhi syaratsyarat, yaitu (i) adanya harta kekayaan yang terpisah; (il) mempunya tujuantertentu; (ill) mempunyai kepentingan sendiri; dan (iv) adanya organisasi yangteratur (Ali Rido, 1986
129 — 22
., Advokat pada Firma Hukum INDONESIASOLUTION LAW beralamat kantor di Jl.
82 — 27
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimanatersebut dalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
81 — 17
Orang perorangan berarti setiap orang secara individu (natuurlijkeperson) atau dalam KUHP biasa dirumuskan dengan kata Barang siapa, sedangkankorporasi menurut undangundang tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum antara lain Perserotan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain Firma,Commanditaire Vennootschaps (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain yangtidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap
57 — 12
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Hal 74Putusan Pengadilan Tipikor MedanNo. 103/Pid.SusTPk/2015/PN MdnMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
82 — 37
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
PT FROGGY EDUTOGRAPHY diwakili oleh FERNANDO ISKANDAR
Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tangerang II
Intervensi:
1.PT SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA diwakili oleh JAP HONG SENG
2.PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK. diwakili oleh AHMAD FAJAR dan RUSLI
986 — 95
;Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat, berkantor di Firma Hukum Mas Waluyo S.H.,M.H. dan Partners, beralamat di JI. Maruga RT/RW006/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat KotaTangerang Selatan, Banten 15414;Halaman 2 dari 140. Putusan Nomor 1/G/2020/PTUNSRGSelanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ilINTERVENSI1;3.
PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARD
Tergugat:
1.ETHNA JUNA SIBY
2.ABDUL KADIR SH
3.EDISON P SARAGIH SH
4.SAHAYA SIMBOLON SH
5.PT CAHAYA MARITIM INDONESIA
6.KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
7.BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Turut Tergugat:
1.ARYANTO LIE SH
2.WULAN ARIYATI
3.WILZAR DAMORA SIREGAR
4.RADEN TUSRIN
5.LUCIANA FRANCISCA SIREGAR
471 — 701
Pdt..C.1 PUTUSANNomor 116/Pdt.G/2020/PN BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:PT SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso, KM 6,Kelurahan Tanjung Uncang, (Komplek Injin Batu), KecamatanBatu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberikan kuasa kepada FIRMA HUKUM JOHANSEMBIRING & REKAN beralamat
48 — 8
Investasi dalam arti luas adalah mulai seseorang usaha sendiri sampaimembentuk CV, Firma, PT dill. Ada Investasi langsung dalam hal ini investasi yangdikelola sendiri oleh investor sedangkan investasi tidak langsung yaitu investasi yangdikelola oleh pihak lain Dalam melakukan investasi apakah wajib ada perjanjian. Perjajian dapat berupakesepakatan.
Bahwa yang dimaksud dengan investasi dalam arti sempit adalah penanaman modal.Halaman 122 dari 250 halamanPutusan No.322/Pid.B/2014/PN.Tlg Bahwa yang dimaksud investasi dalam arti luas adalah mulai seseorang usaha sendirisampai membentuk CV, Firma, PT, dll. Bahwa investasi langsung dalam hal ini adalah investasi yang dikelola sendiri olehinvestor sedangkan investasi tidak langsung yaitu investasi yang dikelola oleh pihaklain.
GDE ANCANA, S.H.
Terdakwa:
RACHMAN SORAU, S.Pi.,M.Si.
203 — 142
Sepanjang itu adalah sebuah perusahaan baik itu BUMN ataupun PerusahaanSwasta sifatnya tetap tunduk pada Undangundang Perseroan Terbatas (PT) karenauntuk membedakan mana kekayaan Negara yang diperoleh dalam rangka untukmeningkatkan sendisendi ekonomi dan mana keuntungan perusahaan karena hal initerkait dengan untung dan rugi dari sebuah perusahaan.Ahli hanya fokus apabila sebuah perusahaan timbul permasalahan hukum yangterjadi maka sepanjang perusahaan tersebut berbadan hukum baik itu PT, CVataupun firma
64 — 17
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentukBadan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);111112Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatas biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang
53 — 12
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orangmenurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atau termasukKorporasi ;Menimbang bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarangsiapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroanterbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidakberbadan hukum, misalnya Firma
73 — 118
ditentukan untuk melakukankewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotonganpajak tertentu; 22222 n2 one nnn ne nen nnnHalaman 93 dari 186 halaman,Perkara No:204/Pid.Sus/2015/PNMbo Bahwa sesuai pasal 1 angka 2 UU KUP, badan adalah sekumpulanorang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukanusaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma
DEKRY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa:
TOTOK SUDARMINTO Bin BOIRAN PRAYITNO
126 — 38
Adapun yang berbentukbadan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
62 — 25
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum, 22222222 2222 n noneMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31