Ditemukan 10035 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 23-04-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Pwt
Tanggal 20 April 2022 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN CABANG PURWOKERTO
Tergugat:
1.SUCIPTO
2.WARSITI
6819
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa perjanjian antara Penggugat dan para Tergugat berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 11209737/11109715 tanggal 04 Juni 2018 adalah sah dan berlaku untuk kedua belah pihak;
    3. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    4. Menghukum para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp. 49.264.426,45
    Apabila tidak bersedia untuk melunasi, maka dihukum menyerahkan agunan untuk dijual secara lelang untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda;
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 03-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 63/Pdt.G.S/2021/PN Jmr
Tanggal 16 Desember 2021 — Penggugat:
PT BPR CINDE WILIS
Tergugat:
1.Nur Kamilah
2.Heri Nursandi
380
  • Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No. 285/AMB/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 29.500.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No.02/AMB/I/2020, tanggal 07 Januari 2020, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah
    Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No. 285/AMB/XII/2019, tanggal 12 Desember 2019, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 29.500.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus
    Pahlawan No. 99 Wuluhan Jember, dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan dilakukan perubahan berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit I, No. 02/AMB/I/2020, tanggal 07 Januari 2020, yang dibuat secara tertulis dibawah tangan, dengan sisa Hutang Pokok sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Register : 20-07-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal 4 September 2023 — Penggugat:
PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Tergugat:
1.ENDI PURWANTO
2.OKTA SRI WAHYUNI
2116
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, dan denda kepada Penggugat yang meliputi hutang pokok sebesar Rp139.737.712,00 (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah) ditambah dengan bunga sebesar Rp26.991.326,00 (dua puluh
Register : 28-02-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 157/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 28 Maret 2023 — Pembanding/Tergugat I : PT Arfaidhams Secret Diwakili Oleh : Hellena S.H., M.Kn.
Pembanding/Tergugat II : Novia Papaveriana Diwakili Oleh : Hellena S.H., M.Kn.
Pembanding/Tergugat III : Djakfarudin Yunus Diwakili Oleh : Hellena S.H., M.Kn.
Terbanding/Penggugat : PT Pengelola Investama Mandiri
12639
  • ;
  • Menyatakan Tergugat I memiliki hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp590.000.000,- (lima ratus Sembilan puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar 3 % (tiga per seratus) per bulan dari hutang pokok terhitung
    sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai hutang pokok tersebut dibayar lunas;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp2.122.500,- (dua juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
    • Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara pada tingkat
Register : 24-12-2021 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1399/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 20 Juni 2022 — Penggugat:
CV SEULAWAH INFORMATION TECHNOLOGY
Tergugat:
PT. ARTHA BERKAT DIGITAL
6324
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menyatakan sah menurut hukum Tergugat mempunyai kewajiban hutang pokok yang masih belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.463.024.108,00 (empat ratus enam puluh
    tiga juta dua puluh empat ribu seratus delapan rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.463.024.108,00 (empat ratus enam puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus delapan rupiah) secara seketika tunai dan lunas;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 02-07-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Tar
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
Hj.bungawati
Tergugat:
Rubia Nurdewi
1290
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya;
    3. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesarRp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah);
    4. Menetapkan Hutang Bunga Moratoir Tergugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    5. MenghukumTergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan
Putus : 24-08-2010 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 307/Pdt.G/2010/PN.Sby
Tanggal 24 Agustus 2010 — SUNARDI IKWAN vs Ny. MADY SETIABUDI,
513
  • Hutang pokok sejumlah Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) ; 5. Membayar kerugian atas keterlambatan mengembalikan hutangnya sejumlah 1,5 % setiap bulannya dari jumlah hutang pokok{(Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)} dihitung dari bulan Desember 2005 sampai dibayar lunas hutang Tergugat pada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    tahun 2006, tahun 2007, tahun2008, tahun 2009 dan 3 (tiga) bulan ditahun 2010 (bulan Januari sampaidengan bulan Maret), sehingga Tergugat telah melampaui janjipengembalian uang pinjamannya kepada Penggugat selama 51 (lima puluhsatu) bulan, oleh karena itu jumlah denda atas keterlambatan pengembalianuang pinjaman Tergugat kepada Penggugat hingga saat ini mencapaiRp.165.750.000, (Sseratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) ;Ts Bahwa total kewajiban Tergugat hingga saat ini adalah hutang
    pokok sejumlahRp.65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) ditambah dengan Rp.165.750.000, (seratus enampuluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi total Rp.230.750.000, (dua ratus tigapuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan akte pengakuan hutang yang ada ;8.
    Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi hutangnya secara tunai dan sekaliguspada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :4, Hutang pokok sejumlah Rp.65.000.000,(enam puluh lima juta rupiah) ;Di Membayar kerugian atas keterlambatan mengembalikan hutangnya sejumlah 1,5 %setiap bulannya dari jumlah hutang pokok(Rp.65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah)dihitung dari bulan Desember 2005 sampai dibayar lunas hutang Tergugat pada Penggugat ;6.
Putus : 13-08-2008 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 04/Pdt.G/2008/PN.Dum
Tanggal 13 Agustus 2008 —
1141464
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sekaligus secara tunai dengan rincian sebagai berikut :- Pinjaman (Hutang Pokok) sebesar Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah)- Bunga sebesar 2% dari hutang pokok perbulan (selama 36 bulan) dikurangkan sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)sehingga ditotal sebesar Rp 26.000.000(dua puluh enam juta rupiah)5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6.
    yang sekaligus sebagai tanda penerimaan atau kwitansiyang sah ;Bahwa perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat yang telah dituangkan dalam aktepengakuan hutang No.5 tanggal 4 Juli 2003, dengan jangka waktu pelunasan selama 36(tiga puluh enam) bulan, terhitung mulai tanggal 4 Juli 2003 dan berakhir tanggal 4Juli 2006 (sesuai pasal 1 Akta, Pengakuan Hutang No.5 tanggal 4 Juli 2003)Bahwa pihak Tergugat sepakat dan berjanji akan memberikan bunga sebesar 5%kepada Penggugat untuk setiap bulannyadari hutang
    pokok danbunga sebagian)namun ditolak oleh Penggugat, hal tersebut menurut Majelis bukanlahbantahan,oleh karena yang menjadi patokan batas pembayaran hutang pokok dan bungaseperti dalam akte Nomor No.5 tanggal 4 Juli 2003 (bukti P1 dan T1) adalah tanggal 04 Juli2006, sehingga menurut Majelis walaupun telah terjadi penolakan pembayaran olehPenggugat pada bulan Mei tahun 2005,tidak berarti kemudian menghalalkan Tergugat untuktidak mencoba melakukan pembayaran lagi pada tanggal jatuh tempo pelunasan
    hutangTergugat beserta bunganya yaitu pada tanggal 04 Juli 2006,dengan demikian cukup beralasan16kiranya Tergugat dinyatakan telah ingkar janji(Wan Prestasi), sehingga petitum gugatanPenggugat pada point 3 dapatlah dikabulkanMenimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan petitum Gugatan Penggugatpada point 4, yaitu sebagai berikut:Menimbang...............Menimbang bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengklaim bahwa Tergugatberhutang dan harus membayar padanya sebesar :1 Hutang Pokok sebesar
    pokok) sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan bungasebesar 5% dari pinjaman pokok tersebut perbulan selama 36 bulan, hanya saja Tergugatberdalil hanya sanggup berusaha untuk mencicil hutang pokok tersebut oleh karena Tergugatberdalil bahwa keadaan usaha yang dikelolanya tidak lagi menguntungkanMenimbang bahwa kemudian dari bukti Pl dan T1 serta T2 juga dapat dibuktikanbahwa Tergugat memang mempunyai pinjaman(hutang pokok) sebesar Rp.50.000.000 kepadaPenggugat ditambah bunga 5 % perbulan
    Pokok) sebesar Rp 50.000.000(ima puluh juta rupiah) Bunga sebesar 2% dari hutang pokok perbulan (selama 36 bulan) dikurangkan sebesarRp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah)sehingga ditotal sebesar Rp 26.000.000(duapuluh enam juta rupiah)5.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang sampai saat ini besarnyaRp.759.000, (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri
Register : 27-02-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 18-06-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal 21 Mei 2024 — Penggugat:
SUNARTO
Tergugat:
ALHADI
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan surat perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 27 April 2023 adalah sah dan mengikat;
    4. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada
    Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga hutang pokok dibayar lunas;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putus : 26-05-2008 — Upload : 07-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 03/Pdt.G/2008/PN.Kpj
Tanggal 26 Mei 2008 —
6533
  • M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Pengggat untuk sebagian ; menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; Menyatakan Tergugat mempunyai hutang pokok dan denda keterlambatan sebesar Rp. 142.780.815,-( seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima belas rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan
    Menyatakan Tergugat mempunyai hutang pokok dan dendaketerlambatan sebesar Rp. 224.130.815, ( dua ratus dua puluhempat juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima belasrupiah )4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok dandenda keterlambatan sebesar Rp. 224.130.815, ( dua ratus duapuluh empat juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima belasrupiah )kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;5.
    Denda keterlambatan melaksanakan isi putusanRp. 50.000 x 1.633 hari R 1 =Total kerugian Rp. 142 780.815,(seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima belas riburupiah) ;Menimbang, bahwa oleh karena total hutang Tergugat kepadaPenggugat yaitu dari hutang pokok dan denda keterlambatan adalahsebesar RP. 142.780.815, seratus empat puluh dua juta delapan ratuslima belas ribu rupiah)maka kepada Tergugat harus dihukum= untukmembayar hutang tersebut sejumlah sebesar RP. 142.780. 815, seratusempat puluh
    harus dihukum untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini;Menimbang,bahwa mengenai buktibukti lainnya yang tidak adarelevansinya dengan perkara ini , tidak perlu dipertimbangkan olehMajelis;Mengingat akan pasalpasal dari peraturan yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADIULIT:DALAM EKSEPSIe Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAe Mengabulkan gugatan Pengggat untuk sebagian ;e menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;e Menyatakan Tergugat mempunyai hutang
    pokok dan dendaketerlambatan sebesar Rp. 142.780.815,( seratus empat puluhdua juta tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus limabelas rupiah);e Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan dendaketerlambatan sebesar Rp.
Register : 07-06-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 154/Pdt.G/2021/PN SDA
Tanggal 30 Agustus 2021 — Penggugat:
SUGIONO ALI
Tergugat:
HARTONO
12751
  • Menetapkan Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  • Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sejumlah Rp. 53.396.364,- (lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)-
  • Menghukum Tergugat membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp. 53.396.364,- (lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh
    empat rupiah);
  • Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar 6 % dari hutang pokok setahun;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar 6 % setahun dari hutang Pokok sejak Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo;
  • MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Register : 02-09-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 846/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 16 Desember 2021 — Penggugat:
PT. TATALOGAM LESTARI
Tergugat:
PT. CORPUS ASA MANDIRI yang dahulu bernama PT ASA PRIMA MANDIRI
256117
  • Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan sah dan mengikat Promisory Notes atas nama PT.Tata Logam Lestari (Penggugat) dengan Nomor Seri: USD-00001-09/PN CAM/2020, yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2020 di Surabaya oleh PT.Corpus Asa Mandiri (Tergugat); ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
  • Menetapkan Hutang
    Pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar US$ 500.000, - (lima ratus ribu US dollar);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar US$ 500.000, - (lima ratus ribu US dollar) ;
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp455.000.
Register : 16-05-2017 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 315/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penggugat:
PT ASIA MULTIDANA
Tergugat:
IR.HELMI ABUDAN ALJABRI
Turut Tergugat:
1.R. LULU LUCIANA
2.SAFA JAYA MANDIRI
3.ROBBY CHRISTIAN WINARTA
263161
  • M E N G A D I L I :

    Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan;

    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;

    Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar;

    Jumlah angsuran (hutang pokok) yang belum dibayar : Rp.7.473.000 x 20 bulan = Rp.149.460.000

    Denda sebesar 1%

    (satu persen) perbulan dari jumlah angsuran (hutang pokok) yang belum dibayar dihitung sejak Tergugat I berhenti membayar yaitu sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

    Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.4.941.000,- ( empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya

    Polisi : B79 RH(Selanjutnya disebut sebagai Kendaraan)Bahwa Kendaraan tersebut dibeli melalui Turut Tergugat Il selaku pemimpindealer mobil yang menyediakan Kendaraan yang dibeli Tergugat tersebut.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana PerjanjianPembiayaan, Tergugat mempunyai hutang pokok kepada Penggugatsebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) beserta bunga sebesarRp.69.027.600, (enam puluh sembilan juta dua puluh tujuh ribu enam ratusHal.4 dari 21 hal.Putusan Perdata Gugatan
    Polisi : B79 RHBahwa Kendaraan tersebut dibeli melalui Turut Tergugat II selakupemimpin dealer mobil yang menyediakan Kendaraan yang dibeliTergugat tersebut.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana PerjanjianPembiayaan, Tergugat mempunyai hutang pokok kepada Penggugatsebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) beserta bunga sebesarRp.69.027.600, (enam puluh sembilan juta dua puluh tujuh ribu enamratus rupiah), sehingga Tergugat mempunyai total kewajiban kepadaPenggugat sebesar Rp.269.027.600
    pokok, bunga dan denda yang wajib dibayar Tergugatkepada Penggugat per tanggal 27 Maret 2017 adalah sebesar Rp.871.714.100 (delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus empat belasribu seratus rupiah).e Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah memberikan 3 (tiga)kali Teguran (Somasi) kepada Tergugat untuk segera membayarkewajibannya ;e Bahwa karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, makaPenggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar seluruhkewajiban Tergugat berdasarkan Perjanjian
    Jumlah angsuran (hutang pokok) yang belum dibayar : Rp.7.473.000 x 20bulan = Rp.149.460.000.2.
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugatuang sebesar :e Jumlah angsuran (hutang pokok) yang belum dibayar : Rp.7.473.000x 20 bulan = Rp.149.460.000.e Denda sebesar 1% (satu persen) perbulan dari jumlanh angsuran(hutang pokok) yang belum dibayar dihitung sejak Tergugat berhentimembayar yaitu sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai putusan iniberkekuatan hukum tetap;5.
Register : 10-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN MAROS Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Mrs
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
Siti Misbach Azhari
Tergugat:
A Safriadi
321
  • M E N G A D I L I;

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyatan Hutang piutang tertanggal 30 Mei 2021, antara Penggugat dengan Tergugat;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai dalam Surat Pernyataan Hutang Piutang tersebut;
    4. Menetapkan kerugian materil yaitu Hutang Pokok Tergugat
    sebesarRp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
  • MenghukumTergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
  • Menolak gugatan Penguggat selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.350.000.00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 10-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 90/Pdt.G.S/2019/PN Sby
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. Bank Negara Indonesia, Persero, Tbk
Tergugat:
Sicillia Hartono
110
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang atas faasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda dan biaya sebesar Rp40.146.549,- (empat puluh juta seratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah). dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

    6.

Putus : 03-02-2015 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg
Tanggal 3 Februari 2015 —
5120
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp 1.338.500.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;4.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang pokok sebesar Rp 1.338.500.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebesar 0,5 % setiap bulannya terhitung sejak tanggal 15 Juni 2013 sampai dengan sekarang yang dialami Penggugat dengan perhitungan 0.5% x Rp 1.338.500.000,- x 15 bulan = sebesar Rp 100.387.500,- (seratus juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus
Register : 18-11-2022 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 265/Pdt.G/2022/PN Blb
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat:
HADDARIAH
Tergugat:
SYAMSUL MA'ARIEF
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
5419
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
    3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan pernyataan-pernyatan Tergugat;
    4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp.928.160.000,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh ribu
    rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok secara Kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp.928.160.000,00 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.315.000,00 (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
  • Menolak gugatan
Register : 21-01-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13829
  • Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan hutang bunga sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok berikut bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 1.048.000.000,00 (satu milyar empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Register : 13-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk KCP Baturaja
Tergugat:
1.SUMIATI
2.IMBAR SUKAMTO
329
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sejumlah Rp224.569.378,24 (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah koma dua puluh empat sen) yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda Tergugat I kepada Penggugat;
    4. Menghukum
    dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp224.569.378,24 (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah koma dua puluh empat sen), yang merupakan hutang pokok, bunga dan denda, secara tunai seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putus : 01-06-2006 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 65/Pdt.G/2005/PN.Kpj
Tanggal 1 Juni 2006 —
3317
  • Menyatakan Tergugat mempunyai tunggakan hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,- (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok,bunga beserta denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,- (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;6. Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah sah dan berharga ;7.
    puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilanribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah).Bahwa sisa hutang pokok, bunga, denda keterlambatansebesar Rp.27.579.723, (dua puluh tujuh juta lima ratustujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tigarupiah) tersebut diatas sampai dengan gugatan inidiajukan belum dibayar oleh Tergugat kepada pihakPenggugat, sehingga Tergugat dapat dikatakan sebagaiorang yang telah melakukan wanprestasi ;3.
    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ,Menyatakan Tergugat mempunyai tunggkan hutang pokok, bunga II. denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723, (dua puluh tu:juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua putiga rupiah) kepada Penggugat ;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok, burIII. beserta denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723, (dua pulIV. tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh
    ratus puluh tiga rupiah) Rp.27.579.723, (dua puluh tujuh juta lL:ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepPenggugat yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;VI.VII.VIII.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kep.Penggugat sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) setiap heketerlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak dibacalputusan ini sampai dibayar lunas hutang pokok, bunga dan det!
    Menyatakan Tergugat mempunyai tunggakan hutang pokok,bunga dan denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,(dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilanribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepadaPenggugat ;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok, bunga beserta denda keterlambatan sebesar Rp.27.579.723,(dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilanribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugatyang harus dibayar secara tunai dan sekaligus ;6. Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yangdiletakkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen adalah sah danberharga ;7.