Ditemukan 7582 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 17/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 5 Oktober 2017 — YULIUS DOMINGGUS TEUF, S.H. (PENGGUGAT) MELAWAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA (TERGUGAT)
13345
  • Yulius Dominggus Teuf, SH yang sudahditandatangani oleh Pejabat penilai yaitu Wakil Kepala Kejaksaan TinggiPapua An.
    JPR.Tergugat hanya mengesahkan hasil penilaian prestasi kerja Penggugatyang telah dilakukan pejabat penilai; g.
    SKP tersebut ditetapkan setiap tahun pada bulanJanuari yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan danpejabat penilai, dimana SKP tersebut akan menjadi dasar penilaianbagi pejabat penilai. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan olehpejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. Bahwa ternyata, hasilpenilaian prestasi kerja an. YULIUS D.
    TEUF, SH (penggugat) telahditandatangani oleh pejabat penilai pada tanggal 31 Desember 2016,nyatanya diajukan Penggugat kepada Tergugat selaku atasanpejabat penilai pada tanggal 22 Juni 2017 yang seharusnya wajibHalaman 20 dari 43 halaman Putusan Nomor : 17/G/2017/PTUN.
    Setelahdilaluinya prosedur inilah baru dapat diproses pengesahanya olehAtasan Pejabat Penilai.
Register : 18-12-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 118/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 28 Januari 2021 — IRWAN SUNARYO VS KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG, Dk
15765
  • atau Penilai Publik, berarti yang menentukan Besaran NilaiGanti Kerugian adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bukan TermohonKeberatan ;4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Perpres No. 71 Tahun2012, Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan olehKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasilpenilaian jasa penilai atau penilai publik ;Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
    penuh bukanlahTermohon Keberatan melainkan Jasa Penilai/Penilai Publik;8.
    Penetapan besarnya nilai ganti rugi berdasarkan hasil penilaijasa penilai atau penilai publik dan musyawarah bentuk gantikerugian:a.
    Napitupulu Dan Pengenaan Sanksi Pembekuanjin Penilai Publik Ronny Nasrun Adnan Dipl.
Putus : 18-12-2017 — Upload : 19-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3452 K/Pdt/2017
Tanggal 18 Desember 2017 — KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT, dk vs WONG HARIS selaku DIREKTUR PT MULTIKARYA HASILPRIMA
12076 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1 menyebutkan :1) Penilai yang ditetapbkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan;Pasal 34 ayat 3 menyebutkan :3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimanadimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan GantiHalaman 6 dari 35 hal.
    berdasarkan hasil penilaian oleh Penilaisebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Penilai disampaikan kepadaHalaman 9 dari 35 hal.
    Besaran Nilai Ganti Kerugian atas tanah yang terkena proyekpembangunan Jalan Tol CibitungCilincing didasarkan pada hasilpenilain dari Penilai dalam perkara a quo adalah hasil penilaian dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan;b.
    Setelah mendapatkan hasil penilaian Ganti Kerugian atas tanah dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto Dan Rekan,Halaman 29 dari 35 hal. Put.
Putus : 06-09-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Tanggal 6 September 2016 — RADEN ABDUL GAFUR / R. ABDUL GAFUR ; KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG
20066
  • IMMSSurvey bulan Agustus 2014, dokumen disertai dengan foto dan peta lokasi tambang serta Hasil Survey 15 1 (satu) bendel Proses / Kronologis Kegiatan Tim Teknis Dokumen AMDAL serta Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL untuk Kegiatan Penambangan Pasir Besi di Kabupaten Lumajang oleh PT.
    Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL dan Tim Penyusun Dokumen AMDAL PT. Indo Modern Mining Sejahtera ( IMMS ) Rapat hari Jumat tanggal 19 Maret 2010 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lumajang.No. 04/SEK.AM/III/2010 tanggal 19 Maret 201019. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) Dokumen AMDAL PT.
    Indo Modern Mining Sejahtera ( IMMS ) oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang No. 06/SEK.AM/III/2010 tanggal 29 Maret 20101 220. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) Dokumen AMDAL dan Presentasi Hasil Kunjungan Lapangan PT. Indo Modern Mining Sejahtera ( IMMS ) oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang No. 08/SEK.AM/III/2010 tanggal 30 Maret 201021.
    Indo Modern Mining Sejahtera ( IMMS ) oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang No. 10/SEK.AM/IV/2010 tanggal 08 April 201022. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerangka Acuan (KA) Dokumen AMDAL PT. Indo Modern Mining Sejahtera ( IMMS ) oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang No. 12/SEK.AM/IV/2010 tanggal 22 April 201023. Notulensi dan Kompilasi Masukan tertulis Sidang Komisi AMDAL Kabupaten Lumajang.
    Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL dan Penyusun Dokumen AMDAL PT. Indo Modern Mining Sejahtera ( IMMS )Nomor : No. 24.A/SEK.AM/VI/2010 tanggal 07 Juni 201027. Notulensi dan Kompilasi Masukan tertulis Sidang Komisi AMDAL Kabupaten Lumajang.Pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ) Pertambangan pasir besi oleh PT.
    /PN.Sby26 Maret 2010 tentang pembentukan Tim Teknis Penilai Dokumen Amdal dansebagai Wakil Sekretaris Komisi Penilai Amdal ; Bahwa susunan keaggotaan Tim Teknis Penilai Amdal dan Tim Komisi PenilaiAmdal pada Dinas Lingkungan Hidup Kab Lumajang tahun 2010 yaitu :Tim Teknis Penilai Amdal adalah ; 1.
    Dari tim teknis yangada komposisinya adalah 2 penyusun dan 3 penilai dan tim teknis di Lumajangsudah memenuhi ketentuan dengan komposisi 4 penilai dan 2 penyusun.
    AMDAL tanggal 18 Mei 2010 dan10 Juni 2010, , kapasitas saksi sebagai Ketua Komisi Penilai AMDAL danmendampingi Pak Susianto selaku Pimpinan Sidang Komisi Penilai AMDAL.
    Tim Teknis dan Peserta sidang Komisi Penilai adalah Sekretariat Komisiyaitu terdakwa R.
    Abdul Gafur Ketua Tm Penilai danSekretaris Komisi Penilai, saksi Ir. Abdul Rahem Fagih, M.SI., dari CV. LintasSumberdaya Lestari, saksi Dr. Djahrazad Masdar, MA., Bupati Lumajang, saksi Ir.Ninis Rindawati, Mt., Ketua Komisi Penilai dan saksi Drs.
Register : 27-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
FATMAH
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
1019
  • Perusahaan Penilai selanjutnya di definisikandalam Pasal 1 angka 11 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 sebagai berikut :11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara independen danprofesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangandan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitungnilai/harga objek pengadaan tanah.,Halaman 11 dari 52 Putusan Pedata Gugatan Nomor 50/Padt.G/2018/PN Mpw6.
    Bahwa Perusahaan Penilai yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaianterhadap ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunanTerminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat adalahKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekan denganberdasarkan :a. Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tentang Izin UsahaKantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;b.
    Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan telahditetapkan sebagai Penilai Publik untuk melakukan penilaian besarnya gantiKerugian pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing berdasarkan Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Mempawah selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor79/KEP61.02/I/2018 tentang Penetapan Jasa Penilai atau Penilai PublikPengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal KijingKabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan
    Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan sejakditetapkan sebagai Penilai Publik, telah melakukan penilaian besarnya gantirugi pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan TerminalKijing.
    yang menjamin profesionalitas dari Penilai Pertanahan.
Register : 27-02-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 31/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 5 April 2018 — Penggugat:
MULYADI
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
536
  • Bahwa harga yang dikeluarkan oleh penilai publik Pungs Zulkarnaindan Rekan berkisar antara Rp.187.000 per m? sampai dengan Rp. 327.000per m?
    Bahwa besarnya nilai ganti rugi kepada Pemohon sebagai pemiliklahan yang disampaikan oleh Termohon Keberatan Il pada saatdilaksanakannya musyawarah, dimana penetapan nilai ganti kerugiantersebut dinilai oleh penilai berdasarkan pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumyang berbunyi sebagai berikut:(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapanlokasi pembangunan
    Fotocopy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor798/KM.1/2008 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik PungsZulkarnain & Rekan, sesuai dengan fotocopi diberi tanda (T15);6. Fotocopy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor783/KM.1/2008 Tentang Izin Penilai Publik di bidang Jasa Penilaian Properti(P) Ir. Saifullan Zulkarnain, Sesuai dengan fotocopi diberi tanda (T1 6);7.
    Fotocopy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 223/KEP600.15/VI/2016 Tentang PemberianLisensi Penilai Pertanahan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PungsZulkarnain & Rekan, sesuai dengan fotocopinya diberi tanda (T17);8. Fotocopy Surat Perjanjian No Kontrak 602.2/4124/DBM tanggal 25September 2014, sesuai dengan fotocopi diberi tanda (T18);9.
    Fotocopy Keputusan Kepala Kantor Pertanahan KabupatenMempawah Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 79 KEP61.02/1/2018 tentang Penetapan Jasa Penilai Atau Penilai Publik PengadaanTanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal Kijing KabupatenMempawah Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan fotocopi diberi tanda(T110) ;11.
Putus : 23-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/TUN/2014
Tanggal 23 Oktober 2014 — Prof. Dr. Ir. MUSLIM SALAM, M.Ec VS DEKAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS HASANUDDIN, DK
7026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penilai, seharusnya langsungmengesahkan DP3 Penggugat Tahun 2011.
    Keputusan Atasan Pejabat Penilai AtasKeberatan.
    Jika PNS yang dinilai tidakmenerima hasil penilaian PejabatPenilai, setelah diterimanya kembaliDP3 dari PNS yang bersangkutanyang tidak lewat 14 hari, makapejabat penilai terlebih dahulu wajibmemberikan tanggapan tertulisterhadap keberatan PNS yang dinilaipada Ruang 6. TANGGAPANPEJABAT PENILAI ATASKEBERATAN. Setelah mengirimkepada Atasan Pejabat Penilai paling14 hari setelah menerima kembaliDP3 dari PNS yang dinilai.
    VI Atasan Pejabat Penilai memeriksaDP3 PNS yang dinilai, baik adakeberatan maupun tidak adakeberatan Dalam hal ada keberatan, makaAtasan Pejabat Penilai wajibmemeriksa dan memperhatikankeberatan PNS yang dinilai dantanggapan Pejabat Penilai. Jika Atasan Pejabat Penilai, cukupalasan terhadap keberatan PNS dantanggapan Pejabat Penilai, maka iadapat merubah DP3 PNS yangdinilai.
    Tanggapan AtasanPejabat Penilai dituangkan dalamRuang 7. TANGGAPAN ATASANPEJABAT PENILAI ATASKEBERATAN Setiap coretan diparaf oleh AtasanPejabat Penilai. VU Daftar Penilaian PelaksanaanPekerjaan, baru berlaku setelah adapengesahan dari Atasan Pejabat Halaman 35 dari 52 halaman. Putusan Nomor 362 K/TUN/2014 Penilai. VI Setelah disahkan oleh Atasan PejabatPenilai, diserahkan kembali kepadaPNS yang dinilai. B2.
Register : 27-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
HERMAN
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
7522
  • Perusahaan Penilai selanjutnya di definisikan dalam Pasal 1angka 11 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 sebagai berikut :11.
    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara independen danprofesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangandan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitungnilai/harga objek pengadaan tanah.Bahwa Perusahaan Penilai yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaianterhadap ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunanTerminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
    adalah KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekan dengan berdasarkan :a.
    Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tentang Izin Usaha KantorJasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;b. Keputusan Menteri Keuangan No. 783/KM.1/2008 tentang Izin Penilai Publik diBidang Jasa Penilaian Properti (P) Ir. Saifullanh Zulkarnain;c.
    Pengadaan Tanah Nomor 79/KEP61.02/I/2018 tentangPenetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunandan Pengembangan Terminal Kijing Kabupaten Mempawah, Provinsi KalimantanBarat.Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan sejakditetapkan sebagai Penilai Publik, telan melakukan penilaian besarnya ganti rugipengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan Terminal Kijing.Halaman 7 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pat.G/2018/PN Mpw10.11.12.13.
Register : 13-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 294/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 17 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : Budi Mulyono Subagjo Diwakili Oleh : Darius Laturette SH MH
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna Kantor Cabang Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
Terbanding/Tergugat III : PT. Central Asia Balai Lelang
7851
  • DimanaTergugat telah menunjuk Penilai Independen (KJPP) untuk menilai ObyekJaminan yang akan dilelang. Dengan demikian Tergugat tidak melakukanPerbuatan Melawan Hukum, sebagaimana dalil Penggugat dalam gugatannyadalam perkara a quo..
    LELANG Pasal 44 ayat (1) yangmenyatakan, Penjual menetapkan Nilai Limit, berdasarkan penilaian oleh penilai,maka seharusnya dalam gugatana quo pihak Penilai dimasukkan sebagai pihakyang berperkara, yang bisa menjawab penilaiannya.Halaman 15 dari 44 Putusan Perkara Nomor 294/PDT/2020/PT SBYBahwa agar diketahui terjadinya penilaian yang dilakukan oleh Penilai Publik(KJPP) terhadap aset yang dinilai dalam perkara a quo tersebut penilaiannyawajar atau tidak, harus dilihat apakan dalam melakukan penilaian
    Maka supayadiketahui adanya perbedaan penilaian yang dilakukan oleh Penilai Publik (KJPP)terhadap aset yang dinilai dalam perkara a quo tersebut penilaiannya wajar atautidak, harus dilihat apakah dalam melakukan penilaian, Penilai Independen/Publik(KJPP) tersebut apakah sudah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI)yang merupakan pedoman Dasar yang wajib dipatuhi Penilai Independen/Publik(KJPP) sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 Peraturan MenteriKeuangan No.125/PMK.01/2008 dalam melakukan
    Dimana nilailimit lelang telah dilakukan berdasarkan Penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP), sehingga tidak benar dalil Penggugat menyatakan Tergugat tidakmenggunakan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).Bahwa menjawab point 14 gugatan Penggugat, pihak Tergugat telahmenentukan nilai limit berdasarkan penilaian oleh penilai independen (KantorJasa Penilai Publik/KJPP) sebagaimana maksud Pasal 44 ayat (1) PERATURANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.06/2016TENTANG PETUNJUK
    ) harus dimasukkan sebagai pihak yang digugat, agardiketahui terjadinya perbedaan penilaian yang dilakukan oleh Penilai Independen(KJPP) terhadap aset yang dinilai dalam perkara a quo tersebut penilaiannyawajar atau tidak, harus dilihat apakah dalam melakukan penilaian, Penilai Publik(KJPP) tersebut apakah sudah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI)yang merupakan pedoman Dasar yang wajib dipatuhi Penilai Publik (KJPP)sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri KeuanganNo.125
Putus : 15-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313 K/Pdt/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — SAMI ROIKAN VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk DK
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 36 ayat (6)menyebutkan dalam hal lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilailimit paling sedikit Rop300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), nilai limit harusditetapkan oleh penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;Pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008Tentang Jasa Penilai
    Publik, angka 1 disebutkan Penilai adalah seseorangyang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian;Pada ketentuan Pasal 36 angka (2) Penilai sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secaraindependen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa PenilaiPublik pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2), disebutkan: Penilai Publikadalah penilai yang telah memperoleh jjin dari menteri untuk memberikanjasa
    Dalam halLelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit palingsedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harusditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.4.
    Nomor 1313 K/Pdt/2017penilai publik, angka 1 disebutkan Penilai adalan seseorang yang dengankeahliannya menjalankan kegiatan Penilaian;Pada ketentuan Pasal 36 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor125/PMK.01/2008 adalah Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkankompetensi yang dimilikinyaPeratutan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 T entang Jasa PenilaiPublik pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2), disebutkan: Penilai
    Di dalam persidangan (semulaTermohon Banding I/Terlawan ) tidak mengajukan saksi ahli yangmemperbolehkan melakukan lelang tanpa menggunakan Jasa Penilai Publik.Dan juga tidak dapat menunjukkan peraturan perundangundangan yangmemperbolehkan melakukan lelang tanopa menggunakan Jasa Penilai Publik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Halaman 11 dari 13 hal.Put.
Register : 08-01-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Tjs
Tanggal 18 Februari 2019 — Penggugat:
1.RIYANTO Dkk
2.Yasiangit
3.Gunawan Edi Santoso
4.Erlinda fadjri
5.Suandi Majid
6.HJ.Aluh Berlian, SH,M.Si
7.Eveneser
8.Ester Julian Lian
9.Samsul
10.Dr.Liet Ingai ,M.Si
11.Debora Ding
12.Mpang Ngau
13.Mentan Rubin
14.HABIB DARDIRI
15.HASAN.A
16.THALLIB MDJ
17.ULUI UNYA
18.SYABRANSYAH
19.MUTOHAR
20.JUARIAH
21.FITRIA DWI WAHYUNI
22.TOPPAN
23.ERNY
24.SOLING LAING
25.MARKUS KERU
26.RAHARJO BASUKI
27.MUSTACORY
Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kabupaten bulungan Provinsi Kalimantan Utara
2.Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perumahandan KawasanPemukiman Provinsi Kalimantan Utara
5327
  • Bahwa dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 danPasal 63 Ayat (2) Perpres No. 71 Tahun 2012 menyebutkanLembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan; Bahwa dalam Pasal 36 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 danPasal 66 Ayat (1) (8) (4) Perpres 71 Tahun 2012 menyebutkanNilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakannilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan; Bahwa Tim Penilai Pertanahan melakukan penilaian secarainpbenden dan profesional
    lahan tidak mengikuti harga pasaran dari masyarakatnamun namun masuk dalam analisi tim penilai;Bahwa di Kabupaten Bulungan ada Peraturan Bupati tentangpenggantian tanam tumbuh;Bahwa untuk lahan atau lokasi ada usaha galian C harusmempunyai ijin baru bisa masuk dalam perhitungan Penilai;Bahwa lahan yang tumpang tindih bukan urusan dari Penilai, danasett yang dinilai harus bebas dari sengketa;Bahwa masalah lahan yang telah saksi nilai tidak dipakai oleh BadanPertanahan Nasional dan PU Provinsi Kalimantan
    Utara tidak adamasalah;Bahwa untuk porvesi Penilai, Menteri Keuangan tidak adamelakukan Akreditasi namun Penilai punya kewajiban untukmelaporkan kegiatan yang dikerjakan kepada Mentri Keuanganharus memenuhi kredit poin tertentu, misalkan apabila dari MenteriKeuangan, Badan Pertahanan Nasional atau Asosiasi mengujiPenilai dalam kopetensi Penilai tidak lulus maka tidak diperkenankanuntuk mengikuti lelang pengadaan lahan untuk kepentingan umum;Bahwa dalam provesi penilai tidak pengawasan namun DewanPengawas
    sebagaimana dimaksud padaayat (1), oleh Penilai disampaikan kepada Ketua Pelaksana PengadaanTanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
    ; Bahwa dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 dan Pasal 63Ayat (2) Perpres No. 71 Tahun 2012 menyebutkan LembagaPertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan; Bahwa dalam Pasal 36 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 dan Pasal 66Ayat (1) (8) (4) Perpres 71 Tahun 2012 menyebutkan Nilai GantiKerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saatpengumuman penetapan lokasi pembangunan; Bahwa Tim Penilai Pertanahan melakukan penilaian secara inpendendan profesional
Register : 22-02-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 140/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Mei 2024 — PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat
4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Punk’s Zulkarnain dan Rekan
Turut Termohon:
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan
490
  • PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat
    4.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Punks Zulkarnain dan Rekan
    Turut Termohon:
    Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan
Register : 13-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 119/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat:
1.MINO DARNO SUWITO
2.WAGINEM
3.SADIMIN KAMTO WIYONO
4.SUPRIYATI
5.WAGINO
6.PAIDI
7.WAGITO
8.SAIRUN
9.SAMINO
10.SLAMET WIYONO
11.SUTIMIN
12.SURONO
13.NGATIYEM
14.SUKIMIN S.PD M.PD
15.RANDIMIN
16.MINAH
17.SARMI
18.HARSO WIYONO YATMIN
19.SUTARNO
20.SUTARJO
21.NUNING WIJAYANTI
22.PATMO PADI alias PADMO PADI
23.SUTIYEM
24.TARTO WIYONO SUTARNI
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo
6632
  • Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kurangpihak, karena berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012pasal 63 ayat (1) menyebutkan: Penetapan besarnya nilai ganti kerugiandilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasilpenilaian jasa penilai atau penilai publik* yang dalam hal ini KetuaPelaksana Pengadaan Tanah atau Tergugat menunjuk Jasa PenilaiKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH WIRYADI & REKAN yangberalamat di Wisma Penilai Jl.
    Jasa Penilai kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIHWIRYADI & REKAN berkedudukan di Surakarta yang beralamat di WismaPenilai JI.
    Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) SIH WIRYADI & REKAN berkedudukan di Surakarta, yangberalamat di Wisma Penilai Jl.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penetapan penilaian gantikerugian oleh Tergugat 1 berdasarkan hasil penilaian jasa penilai KantorJasa Penilai Publik (KJPP) SIH WIRYADI & REKAN yang beralamat diWisma Penilai JI. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo;3.
    atau penilai publik, yang diadakan dan ditetapkan olehKetua Pelaksana Pengadaan Tanah, yang dalam perkara ini Ketua PelaksanaPengadaan Tanah atau Termohon Keberatan menunjuk Jasa Penilai kepadaKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH WIRYADI & REKAN berkedudukan diSurakarta yang beralamat di Wisma Penilai Jl.
Putus : 22-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN Labuan Bajo Nomor IBRAHIM Bin SEMAHI
Tanggal 22 Maret 2017 — IBRAHIM Bin SEMAHI Melawan BADAN PERTANAHAN NASIONAL LABUAN BAJO, Dk
11568
  • , atas nama Pemohon, Termohon I melaluiTim Penilai yang ditetaobkan oleh Lembaga Pertanahan menetapkan nilai gantkerugian sebagai dasar musyawarah sebesar Ro 278.000, (dua ratus tujun puluhdelapan ribu rupiah); Bahwa setelan Tim Penilai menetapkan besamya nilai ganti kerugian sebagaidasar musyawarah maka dilakukan musyawarah untuk menyepakati besamyaganti Kerugian antara Termohon dengan Pemohon Keberatan (Pasal 37 UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
    :Nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
    Nilai tersebut merupakan cermin darn keadilan antara nilai dasar hasilpenilaian Penilai yaitu.
    Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyiPenetapan besamya gant kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana PengadaanTanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik SehinggaTermohon Keberatan tidak memiliki Kewenangan dan tidak bisa memberikan nilaiganti kerugian di atas hasil penilai sebab penilai yang diturjuk dan ditetapkanadalah penilai yang independen dan profesional yang memiliki izin dan MentenKeuangan dan lisensi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga hargayang
    Menyatakan menolak keberatan dan PEMOHON KEBERATAN untuk seluruhnya;Menyatakan menerima jawaban PARA PEMOHON KEBERATAN untukseluruhnya;Menyatakan hasil penilai (Kantor Jasa Penilai Publik Agustinus Tamba) senilai Rp.278.000,00 per meter persegi di Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat adalah sah dan dapat dilaksanakan; Hal 10 dari 26 hal, Putusan Nomor 6/Padt.G/2017/PN Lbj4.
Register : 07-01-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Bil
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat:
MUSTA’IN bin KASTURI
Tergugat:
DJAROT HUTABRI EBS
Turut Tergugat:
1.Hj. Atim Iriasih / Kepala Desa Kenduruan
2.Kepala Kecamatan Sukorejo
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan
4.Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan
5.KJPP Immanuel, Johnny dan Rekan
9824
  • I/ 2009 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai PublikImmanuel, Johnny dan Rekan tanggal 30 September 2009;b. Telah berpengalaman.dan memiliki keanggotaan MAPPI (MasyarakatProfesi Penilai Indonesia) yang merupakan Asosiasi Profesi diIndonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang berkecimpungdalam Profesi Penilai;c.
    setelah terbit Peta Bidang, dalam surattersebut sekaligus sebagai pemberitahuan untuk segera dilakukanpengadaan Jasa Penilai Publik (KJPP);2) Tergugat segera melaksanakan proses pengadaan Jasa Penilai Publikkarena jangka waktunya hanya 30 hari kerja sebagaimana diatur dalamPerpres No. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 63 ayat (4):Pasal 63 ayat (4)(4) Pelaksanaan pengadaan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan paling
    Pasuruan Nomor: 44/KEP35.14.2/IV/2019 Tentang Penetapan Penilai (Appraisal) Harga GantiKerugian Objek Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan GITET 500 kVBangil Kab.
    Bahwa dalam kesempatan ini kami Turut Tergugat V menyampaikan bahwamenolak dengan tegas segala tuduhan yang ditujukan kepada kami selakuKantor Jasa Penilai Publik yang telah bekerja secara profesional danHalaman 22 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Padt.G/2021/PN Bil10.independen dalam pelaksanaan kegiatan penilaian ganti rugi tanah untukpembangunan GITET 500 kV Banglil.Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel & Rekan (dahulu KJPP Immanuel,Johnny & Rekan) merupakan penilai publik/appraisal yang
Putus : 13-01-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2970 K/PID.SUS/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — YUSRIZAL, A.Ptnh. bin MUHAMMAD YUSUF BHAWAN
7738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut tidak disampaikan kepada para pemilik lahan besertapara Tim Penilai Harga Tanah;Bahwa Gustian Bayu, S.Stp., atas perintah Drs.
    Akademisi yang mampu menilai harga tanahdan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/ataubendabenda lain yang terkait dengan tanah;Pasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunanuntuk kepentingan umum dilakukan oleh lembagapenilai harga tanah atau Tim Penilai Harga Tanah;Pasal 28 ayat (1) : Penilai Harga Tanah dilakukan oleh Tim Penilai HargaTanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);Pasal 28 ayat (2) : Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana
    tersebut tidak disampaikan kepada para pemilik lahan besertapara Tim Penilai Harga Tanah;Hal. 19 dari 47 hal.
    Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yangterkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah ataupejabat yang di tunjuk sebagai Anggota;:Dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan belumterdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25, Bupati/Walikota atau Gubernuruntuk wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta membentukTim Penilai Harga Tanah;: Keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a.
    Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/ataubangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabenda lainyang terkait dengan tanah;: Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untukkepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai hargatanah atau Tim Penilai Harga Tanah;: Penilai Harga Tanah dilakukan oleh Tim Penilai HargaTanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);: Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melakukan penilaian
Register : 10-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 465/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 7 Desember 2021 —
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, selaku Penilai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo Diwakili Oleh : PRITO TEJOKUSUMA,SE
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Diwakili Oleh : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai
221501

  • Terbanding/Pembanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, selaku Penilai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo Diwakili Oleh : PRITO TEJOKUSUMA,SE
    Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Diwakili Oleh : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai
    Penilai.
    Karena Dalam Menentukan Gugutan paraPemohon tidak dilengkapi dengan Second Opinion dari KJPP (KantorJasa Penilai Publik) lain sebagai bahan pertimbangan dalam menentukanGugutan sehingga kerugian yang di maksud Para Penggugat tidakberdasar, karena hanya Profesi Penilai (Kantor Jasa Penilai Publik) sajayang paham bagaimana Tata Cara, Metodelogi, Pendekatan dan FaktorFaktor lain yang dipakai sehingga terbentuknya Nilai PenggantianWajar. Dan Menurut Kami Sudah Adil dan Layak15.
    Karena Dalam MenentukanGugutan para Pemohon tidak dilengkapi dengan Second Opinion dariHalaman 64 dari 81 Putusan Nomor 465/Pdt/2021/PT SMGKJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) lain sebagai bahan pertimbangandalam menentukan Gugutan sehingga Gugatan Para Pemohon tidakberdasar, karena hanya Profesi Penilai (Kantor Jasa Penilai Publik) sajayang paham bagaimana Tata Cara, Metodelogi, Pendekatan dan FaktorFaktor lain yang dipakai sehingga terbentuknya Nilai PenggantianWajar.21.
    Karena Dalam Menentukan Gugutan paraPemohon tidak dilengkapi dengan Second Opinion dari KJPP (KantorJasa Penilai Publik) lain sebagai bahan pertimbangan dalam menentukanGugutan sehingga Gugatan Para Pemohon tidak berdasar , karenahanya Profesi Penilai ( Kantor Jasa Penilai Publik ) saja yang pahambagaimana Tata Cara, Metodelogi, Pendekatan dan Faktor Faktor lainyang dipakai sehingga terbentuknya Nilai Penggantian Wajar. DanMenurut Kami Sudah Adil dan Layak.25.
    Penilai yangberkopeten di bidangnya.28.
Register : 27-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 41/Pdt.G/2018/PN Mpw
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat:
RICO SUGITO
Tergugat:
1.PT. Pelindo II Persero Cabang Pontianak
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
9225
  • Perusahaan Penilai selanjutnya di definisikandalam Pasal 1 angka 11 UndangUndang No. 2 Tahun 2012 sebagai berikut:11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara independen danprofesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari MenteriKeuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untukmenghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.,6.
    Bahwa Perusahaan Penilai yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaianterhadap ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untukpembangunan Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Provinsi KalimantanBarat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain danRekan dengan berdasarkan :a. Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tentang Izin UsahaKantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;b.
    Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan PertanahanNasional No. 223/KEP600.15/VI/2016 tentang Pemberian Lisensi PenilaiPertanahan Kantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan;Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekan telahditetapkan sebagai Penilai Publik untuk melakukan penilaian besarnya gantiKerugian pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing berdasarkan Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Mempawah selaku Ketua Pelaksana
    Pengadaan Tanah Nomor79/KEP61.02/I/2018 tentang Penetapan Jasa Penilai atau Penilai PublikPengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Terminal KijingKabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung Zulkarnain dan Rekansejak ditetapkan sebagai Penilai Publik, telah melakukan penilaian besarnyaganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengembanganTerminal Kijing.
    Hal ini menunjukan bahwaperusahaan penilai yang telah ditunjuk untuk menghitung nilai gantikerugian haruslah professional dalam bekerja karena dapatdipertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana apabiladiindikasi melakukan pelanggaran kewajiban dalam proses penilaian;Halaman 10 dari 47 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pdt.G/2018/PN MpwBerdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pungs Zulkarnain dan Rekansebagai tim penilai dalam
Register : 25-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 921/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon:
IR. RUDY DERMAWAN
Termohon:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
3.KETUA SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN TOL SERPONG BALARAJA
4081459
  • Bahwa sesuai surat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANGSELATAN, PROPINSI BANTEN (KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATARUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL) No.10/TPTHalaman 2 dari 36 Putusan No.921/Pat.P/2019/PN Tng.Serbaraja/36.07/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019, Hal: Penyampaian NilaiGanti Kerugian (BUKTI P4), TERMOHON KEBERATAN I menyampaikannilai ganti kerugian TANAH PEMOHON KEBERATAN yang terkena rencanapembangunan Jalan Tol SerpongBalaraja sesuai penilaian yangdilaksanakan oleh Tim Penilai Kantor Jasa Penilai
    Publik TOTO SUHARTOdan REKAN (dalam BUKTI P4, tidak terlampir/ditemukan dokumen resmipenilaian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Kantor Jasa Penilai PublikTOTO SUHARTO dan REKAN), dengan rincian sebagai berikut: Nomor Bidang : 250.Nama Pemilik : Ir, RUDY DERMAWAN.Lokasi : Kelurahan CilenggangKecamatanSerpong.Penggunaan Lahan : tanah kosong.Obyek Ganti Rugi Tanah Terkena: 400M2.. .
    Bahwa kemudian TERMOHON KEBERATAN mengundang PEMOHONKEBERATAN untuk hadir dalam musyawarah ganti kerugian pada tanggal28 agustus 2019 di Kantor Kecamatan Serpong, yang mana kami selakukuasa PEMOHON KEBERATAN hadir dalam undangan dimaksud danmeminta kepada TERMOHON KEBERATAN untuk memperoleh fotokopidokumen resmi hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai KantorJasa Penilai Publik TOTO SUHARTO dan REKAN dan keterangan resmidari TERMOHON KEBERATAN tentang zona nilai tanah (vide Pasal 2 ayat
    65berbuny) :1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidangper bidang tanah, meliputi :a. tanah;b. ruang atas tanah dan bawah tanah;c. bangunan;d. tanaman;e. benda yang berkaitan dengan tanah;dan / atauf. kerugian lain yang dapat dinilai.2) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Penilai atau Penilai Publik meminta peta bidang tanah, daftarnominative, dan data yang diperlukan untuk bahan penilaian dari KetuaPelaksana Pengadaan Tanah.10.
    Menetapkan Penilai sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;e. Mengumumkan Penilai yang teah ditetapkan;f. Menyerahkan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan,Pemilikan, Penggunaan serta Pemanfaatan Tanah kepada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP);Halaman 21 dari 36 Putusan No.921/Pat.P/2019/PN Tng.8.10.11.g. Penyerahan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah dari KJPP kepada KetuaPelaksana Pengadaan Tanah;h. Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;i.
Register : 25-08-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Arm
Tanggal 8 Agustus 2017 — - PEMOHON/PENGGUGAT : WILLY TENGKER, - TERMOHON /TERGUGAT : 1. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Selanjutnya disebut TERMOHON I/TERGUGAT I; 2. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung di Balai Pelaksana Jalan Nasional XI,
11060
  • Bahwa proses penilaian oleh pelaksana pengadaan tanah PembangunanJalan Tol Manado Bitung melalui KJPP SIH Wiryadi & Rekan sudahdilakukan sesuai dengan keahlian dan kompetensi mengingat KJPP SIHWiryadi & Rekan merupakan Penilai resmi berdasarkan Izin UsahaPerusahaan Jasa Penilai No.595/KM.1/2009 tanggal 16 Juni 2009 yangdikeluarkan oleh Menteri Keuangan Rl, ijin penilai Publik No.101/KM.1/2009tanggal 29 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI danlisensi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    yang harus diperhatikan dalam memberikan penilaian yaitupertama adalah tender lelang dengan Pejabat Pembuat Komitmen sehinggaKJPP Sih Wiryadi yang menjadi tim penilai untuk Tol Manado Bitung; Bahwa selanjutnya penilai memperoleh data nominative dari BadanPertanahan Nasional lalu dibentuklah tim inspeksi yang tugasnya untukmelakukan penilaian di lapangan dan setelah itu baru dilaporkan ke kantor.Hal 23 dari 51 Putusan Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.ArmSetelah laporan dari penilai di Lapangan diterima kemudian
    disebutkanterdapat jalan terhadap tanah yang hendak dinilai maka itulah yang menjadipatokan tim penilai ;Bahwa atas datadata tersebut berdasarkan pada range nya atau nilai dariproperty itu sendiri dan hasil tersebut dilaporkan kepada pimpinan karenaTim penilai hanya melakukan justifikasi awal dan yang menentukan hasilakhirnya adalah pimpinan guna mendapatkan nilai ganti rugi berdasarkannilai penggantian Wajar;Bahwa agar memudahkan tim di lapangan untuk memberikan data kepadatim Penilai di pusat
    Penilai ini ditetapkanoleh Lembaga Pertanahan (Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012) sebagaimana ketentuanUmum UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 1 angka 11 dan Perpres No. 71 Tahun 2012Pasal 1 angka 11, telah diatur tentang Penilai Pertanahan, yang selanjutnyadisebut penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secaraindependen dan professional yang telah mendapatkan izin praktik Penilaian darimateri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasionaluntuk menghitung nilai dan harga
    Nilai ganti kerugianyang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasipembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 34 ayat (1) UU 2/2012).Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua PelaksanaPengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publiktersebut (Pasal 63 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 TentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum).