Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 19-12-2013 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Amd
Terdakwa : - Deni Bertje Wuisan
6630
  • Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
    Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
    Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pwt
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
371165
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
    2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
    data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

    Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
    Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
    Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
    Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
    Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
15730
  • Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
    Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
    dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
    Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
    jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
6948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 188/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.LAURA TOMBOKAN, SH
2.JENNY L. DEBETURU, SH
Terdakwa:
HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
579
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
    dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jiuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018 dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNG
      dan Penerima Fidusia.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
      atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah perbuatan yang dilakukanoleh Pemberi Fidusia yang dengan sadar mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sehinggabenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalamHalaman 11 dari 23 Putusan Nomor 188/Pid.B/2021/PN .Mndpenguasaan pemberi fidusia, dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa jjinatau sepengetahuan dari penerima fidusia; Bahwa saksi mengetahui kronologis dimana terdakwa
      tertanggal 2 Maret 2018 denganpemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARD RENGKUNGdan Penerima Fidusia.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 2 Maret 2018dengan pemberi Fidusia bernama HANNY MARLON RHEINHARDRENGKUNG dan Penerima Fidusia.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Tanggal 23 Oktober 2013 —
10951
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 11-00165-05-15984 tertanggal 21 April 2012 adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat di hadapan INDRA HENDRAWAN, S.H., MKn. adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W8-0034463 AH.05.01.TH.2012/STD, tertanggal 8 Juni 2012 adalah sah menurut hukum ;6.
    Oleh karenanya, Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dijadikan Jaminan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Indra Hendrawan, S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Puwakarta, serta telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan karenanyatelah dibukukan serta diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undangundang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, TELAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/hDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) KantorWilayah Jawa Barat, yang atas dasar pendaftaran Jaminan Fidusia tersebutkemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    AktaJaminan Fidusia jo.
    Fidusia ;17f.
    Akte tersebutkemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikatJaminan Fidusia.
Register : 14-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN METRO Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Met
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.Dwi Nanda Saputra, SH.
2.Yusniarti Sembiring, SH.
Terdakwa:
Budiono bin Suyoko
7013
    1. Menyatakan TerdakwaBUDIONO Bin SUYOKOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaBUDIONO Bin SUYOKO
      bulan dan 7 (tujuh) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
    Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
  • 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
  • 1(satu) buku BPKB an.
    setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada SertifikatPutusan Nomor 69/Pid.B/2019/PN Met halaman 16 dari 29 halaman.jaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi
    fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan
    pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makauntuk Pemberi Fidusia Budiono Bin
    Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia sebelum
    masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.
Register : 20-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 113/PID/2018/PT BDG
Tanggal 21 Mei 2018 — Pembanding/Terdakwa I : SIE SWIE GIOK alias IING Diwakili Oleh : SIE SWIE GIOK alias IING
Terbanding/Penuntut Umum : ASEP SUNARSA, SH
3014
  • lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengannomor perjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat
    nomorperjanjian Fidusia 0050003036;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003045;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003046;1 (satu) bendel
    dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000432;1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000434;1 (satu
    ,lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0050003036;Halaman 21 dari 28 halaman .
    Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusiadan Bukti Transfer atas nama TAUFIK HIDAYAT dengan nomorperjanjian Fidusia 0170000431;Halaman 23 dari 28 halaman .
Putus : 09-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — PT BANK BNI SYARIAH terhadap DENI HAMDANI, SH
162128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • W7003492 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4Maret 2009 (Bukti P16) ;Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 24 Oktober 2008 (Bukti P17) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7001399 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 2Februari 2009 (Bukti P18) ;Akta Jaminan Fidusia No. 9 tanggal 11 September 2008 (Bukti P19) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7001400 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 2Februari 2009 (Bukti P20) ;Akta Jaminan Fidusia No. 8 tanggal 11 September 2008 (Bukti P21) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W7009910 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P22) ;Akta Jaminan Fidusia No. 2 tanggal 10 Desember 2008 (Bukti P23) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7009909 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P24) ;Akta Jaminan Fidusia No. 1 tanggal 10 Desember 2008 (Bukti P25) ;. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7009911 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P26) ;. Akta Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 30 Desember 2008 (Bukti P27) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    , dinyatakan :Apabila atas benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia yang lebih darisatu perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulumendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia ;Sehubungan dengan hal tersebut, dalam akta Fidusia dan sertifikat fidusia PTCIMB Niaga, objek fidusia adalah hanya menyebutkan piutang saja, tidakmenjelaskan secara spesifik obyek fidusia secara jelas, maka perlu dibuktikanterlebih
    No. 725 K/PDT.SUS/2011Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurangkurangnya memuat :a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia ;b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;d. nilai penjaminan, dane. nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Penjelasan Pasal 6 huruf c adalahUraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukupdilakukan dengan menidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskanmengenai
    fidusia..
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 72/PID.B/2014/PN.DPU
Tanggal 17 Juli 2014 — - ABDURRAHMAN als A. RAHMAD als A. RAHMAN
5924
  • Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN Als A.RAHMAD Als A.RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ; -----------------------------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 (satu) berkas Jaminan Fidusia ;----------------------------------------------- 1 (satu) buah Akta Notaris ;----------------------------------------------------- 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan konsumen ;-------------------------- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) An.A.RAHMAD ;---------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada ECHSANUDDIN (Kepala Pos
    Nomor : 18 tanggal 04 Pebruari 2013 dansertipikat jaminan Fidusia No.W21.004080.AH.05.01 tanggal 04 Pebruari2013 yaitu Terdakwa sebagai pemberi Fidusia sedangkan PT.FEDERALINTERNATIONAL FINANCE CABANG BIMA sebagai penerima Fidusiakemudian sebagai obyek jaminan fidusia adalah (satu) unit sepeda motorHONDA VARIO CW warna hitam silver tersebut, sehingga pembeliansepeda motor HONDA VARIO CW warna hitam silver tersebut , sehinggapembelian sepeda motor HONDA VARIO CW warna hitam silver Nopol :EA 6039
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Unsurpemberi fidusia ; 2 Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan ;21an3 Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Pemberi Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia (menurut Undangundang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia
    ) ; 22222222 22 nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas , PemberiFidusia dalam perkara ini adalah Terdakwa ABDURRAHMAN Als A.RAHMADAls A.RAHMAN yang telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan pihak PT.Federal International Finance Cabang Bima Pos Dompu, hal mana dikuatkan olehsertifikat jaminan fidusia nomor W21.004060.AH.05.01 tahun 2013.
    AHMAD; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3.Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia 52~ 22000 nne neem wen enenasanenenenansenne2324Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan unsur dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia adalah tidak ada izintertulis dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan sepeda motor HondaVario tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis
Register : 17-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 807/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MARTAHAN NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
LILI
9920
  • Pemberi Fidusia ;2. Mengalinkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objekjaminan Fidusia;3.
    Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ; Ad 1:Pemberi Fidusia .Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia menunjuk kepada orang yangmenjadi subjek hukum pelaku tindak pidana , yakni orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia ( pasal angka 5 UU No42 tahun 1999 tentang Fidusia);Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas sesuai denganketerangan para saksi yang bersesuaian satu sama lain yang dibenarkan olehterdakwa serta didukung oleh barang
    dialihkantersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa menurut pasal 11 jo pasal 12 jo pasal 14 UU No.42tahun 1999 benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan padaKantor Pendaftaran Fidusia dan Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan SertifikatJaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan para saksi yang didukung oleh barang bukti ternyata hubungan hukumantara terdakwa dengan PT.FIF adalah perjanjian pembiayaan konsumen
    denganjaminan Fidusia , dimana terdakwa selaku penerima fasilitas telah memberikankuasa pembebanan jaminan fidusia kepada PT FIF selaku pemberi fasilitas atas1( satu) unit mobil Suzuki Vitara tahun 2008 No.Pol .
    D 1391 RI yang dibeli olehterdakwa dari Show Room WG Motor, dan terhadap mobil tersebut telah dibuatkanAkta Jaminan Fidusia Nomor 3 tanggal 03 Maret 2015 , dan Fidusia tersebut telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAMRI Kanwil Jawa Barat sesuai Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00283647.AH.05.01 tahun 2015 ;Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan yang mempunyai inisiatif untukmembeli mobil tersebut adalah saksi Muhammad Aldiansyah , dan terdakwa hanyadipinjam
Putus : 19-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2131 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — MALIM SARJONO VS PT BCA FINANCE cq PT BCA FINANCE CABANG BANDUNG
199129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terhadap kesepakatan Perjanjian Pembiayaan Konsumen denganpenyerahan hak milik secara fidusia diatur berdasarkan patokan hukumnyasebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 42/1999tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 4 Undang Undang Nomor 42/1999tentang Jaminan Fidusia: Undang Undang ini berlaku terhadap setiapperjanjian yang bertujuan untuk membebani benda jaminan fidusia;Kelentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, berbunyi: Jaminan fidusia merupakan
    Nomor 2131 K/Pdt/2017Akan tetapi pembedaan ini masih dapat dipertanyakan konsistensinya jikamelihat ternyata undangundang ini menyebut pemberi fidusia terhadappihak yang memberi jaminan fidusia dan penerima fidusia terhadap Krediturselaku pihak yang menerima jaminan fidusia.
    Apalagi jika dihubungkandengan ketentuan Pasal 33 Undang Undang Jaminan Fidusia yang berbunyi:Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untukmemiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila kreditor ciderajanji, batal demi hukum;Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang lahir dan tidakterpisahkan dari Perjanjian PinjamMeminjam atau Perjanjian Kredit.
    secara fidusia yang seharusnyadimiliki oleh Pemohon Kasasi;c.
    Fidusia, yang berbunyi: Undangundang iniberlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebankanbenda dengan jaminan fidusia;Halaman 20 dari 23 hal.
Register : 27-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PT KENDARI Nomor 54/PDT/2020/PT KDI
Tanggal 22 September 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. BCA FINANCE CABANG KENDARI
Terbanding/Penggugat : SITTI NAIMA AMIN, SH
261135
  • menolak untukdilakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia maka penerima fidusia harusmengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri untukdilakukan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertite!
    Esensi dari Peraturan KepalaKepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang PengamananEksekusi Jaminan Fidusia terhadap masayarakat umum atau terhadap paraPenerima Fidusia adalah sebagai sarana yang disediakan oleh KepalaHal 6 dari 30 hal Putusan Nomor: 54/PDT/2020/PT KDIKepolisian Republik Indonesia terhadap para Penerima Fidusia manakalaPenerima Fidusia membutuhkan pengamanan pada saat pelaksanaan eksekusijaminan fidusia.3.
    Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan.c.
    Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia tersebutadalah pilihan bagi setiap subyek hukum yang hendak melakukan eksekusijaminan fidusia. Pembanding sendiri sebagai Penerima Fidusia. Pembandingsendiri secara langsung tidak tunduk dan terikat pada Peraturan KepalaKepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang PengamananEksekusi Jaminan Fidusia tersebut.
    , maka eksekusi jaminan fidusia dilakukansaat adanya kesepakatan mengenai cidera janji dan kerelaan debitur untukmenyerahkan benda yang menjadi objek fidusia.
Register : 19-11-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 404/Pid.B/2020/PN Mnd
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ADVANI ISMAIL FAHMI, SH
Terdakwa:
SIRJON LAHOPE
9314
  • Mengadili

    1. Menyatakan Terdakwa SIRJON LAHOPE bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    ,M.KN pada tanggal 29102019 serta sertifikat Jaminan Fidusia dibuat tanggal 31102019sesuai No. W25.00094214.AH.05.01 tahun 2019 di Kantor Kementrian Hukum dan Ham KantorWilayah Sulut; Bahwa yang memberi fidusia adalah terdakwa sedangkan penerima fidusia adalah PT.
    ;Bahwa yang memberi fidusia adalah terdakwa sedangkan penerima fidusia adalah PT.
    ;> Bahwa yang memberi fidusia adalah terdakwa sedangkan penerima fidusia adalah PT.
Register : 25-04-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 206/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 13 Juni 2019 — Penuntut Umum:
LEONITA QUAMILA Z. SH
Terdakwa:
YADI MULYADI Als YADI Bin SOPIAN
10956
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa YADI MULYADI alias YADI bin SOPIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia mengalihkan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua
      >) tahun DAN Denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan ;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WB. 00012996.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 13 maret 2018 ;
    • 1 (satu) lembar foto copy / legalisir surat Kuasa pembebanan Jaminan Fidusia, tanggal 5 Maret 2018 ;
    • 1 (satu) bundel akta jaminan Fidusia
    Menyatakan terdakwa YADI MULYADI Als YADI Bin SOPIAN terbuktibersalan melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadiJaminan Fidusia tanpa izin tertulis dari penerima Fidusia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;2.
    Unsur Pemberi Fidusia ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 TAHUN 1999 Tentang Jaminana Fidusia, yangdimaksud dengan ; Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
    48 (empat puluh delapan)bulan ;Bahwa obyek Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan pada kantorKementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Secara online) pada tanggal 13Maret 2018 jam 09.52.31 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia denganHalaman 10 dari 14 halaman Putusan pidana Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.BglPemberi Fidusia an.
    (empat puluh delapan)bulan ;Bahwa obyek Jaminan Fidusia tersebut telah didaftarkan pada kantorKementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Secara online) pada tanggal 13Maret 2018 jam 09.52.31 dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia denganPemberi Fidusia an.
    Yadi Mulyadi dan Penerima Fidusia an.
Register : 04-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN BARRU Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Bar
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI SATRIANI. AS,S.H
2.SYARKIYAH. M, SH., MH
Terdakwa:
M IKBAL RASYID Bin ABD RASYID RAUF
8112
  • strong>
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)LembarSertifikat Jaminan Fidusia
      Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat seiaku pemberi Fidusia atas nama M iQBAL RASYiD dan seiaku Penerima Fidusia PT.
      NUSA SURYA CIPTADANA yang dterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada tangga! 20 Maret 2019 (Asii).
    • 1 (satu) rangkap salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 476 tanggal 20 maret 2019 yang diterbitkan
      Menetapkan barang bukti:el (Satu) lembar Sertifikat Jamina Fidusia Nomor:W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku Pemberi Fidusiaatas nama M. IQBAL RASYID dan selaku Penerima Fidusia PT.
      Pemberi Fidusia;2. Dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
      Penerima Fidusia terhadap kreditorlainnya;Menimbang, bahwa Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusiaberdasarkan 1(satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku pemberi Fidusia atasnama M.
      IKBALRASYID;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 tentangFidusia berbunyi Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengantanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia, lebih lanjutBerdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan AktaJaminan Fidusia Bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang samadengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat
      (2) selanjutnya Pasal 6 ayat (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatatsecara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaranJaminan Fidusia, selanjutnya dihnubungkan dengan 1 (satu) Lembar SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selakupemberi Fidusia atas nama M.
Register : 07-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ALFINA ARMANDO PARENSYAH, SH.
Terdakwa:
JOKO WINARDI BIN SURYANTO
6216
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa JOKO WINARDI BIN SURYANTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia M
      >engalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusiatanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO WINARDI BIN SURYANTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandanpidana denda sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh
    etrsebut disebutkan pemberi fidusia adalah terdakwa dan penerimafidusia adalah PT.
    Prabumulih timur Kota Prabumulihdisertakan bukti Pengambilan unit yang dilakukan oleh terdakwa sendiriBahwa telah pula dikeluarkan sertifikat jaminan Fidusia NOMORW6.0018436.AH.05.01 serta Akta Jaminan Fidusia No. 2475 dimana di dalamsertifikat etrsebut disebutkan pemberi fidusia adalah terdakwa dan penerimafidusia adalah PT.
    Namun berdasarkan Pasal 23 (1) UndangUndangRepublik Indonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengaturapabila penerima fidusia setuju bahwa pemberi fidusia dapat menggunakan,menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan benda atau hasil dari bendayang menjadi obyek jaminan fidusia atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berartibahwa penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia.
    Kemudian pada Pasal 23ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiayang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia, Dalam hal ini Pemberi Fidusia adalahTerdakwa sedangkan Penerirma Fidusia adalah PT.
Putus : 18-10-2012 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 805 / Pid.B / 2012 / PN.Dps
Tanggal 18 Oktober 2012 — GEDE SUKERTYASA
4122
  • Menyatakan terdakwa GEDE SUKERTYASA bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusiasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa GEDE SUKERTYASA dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    dalamhal ini GEDE SUKERTYASA selaku pemberi Fidusia dan PTMagna Finance selaku Penerima Fidusia ;Bahwa mengenai kedua debitur orang tersebut jaminannyadidaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor10Wilayah Bali ditetapkan sebagai jaminan Fidusia.
    Pemberi Fidusia ;2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1.
    dijelaskankedudukan terdakwa selaku Pihak Pemberi Fidusia dan Pihak PT MagnaFinance yang diwakili oleh Reydi Nobel selaku Pihak Penerima Fidusia,;Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam perkara ini menunjukkepada terdakwa GEDE SUKERTYASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan. menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sesuai
    Pasal 1 nomor urut 2 UndangUndang RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud denganJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasanutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
Register : 31-01-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Skt
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat:
ROESTINA CAHYO DEWI
Tergugat:
1.DWI ESTI NASTITI, SE
2.ANASTASIA SRI WIJAYANTI, SE
20194
  • :

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan IIserta Turut Tergugat I , tidak dapat diterima ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

    DALAM REKONVENSI :

    1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi , untuk sebagian ;
    2. Manyatakan menurut hukum, bahwa Akte Jaminan fidusia
    Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) dimulai tanggal 01 Maret 2007 sampai dengan tanggal 29 Maret 2007 tersebut adalah MENGIKAT;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena lalai, dan cidera janji, mengakibatkan Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi mengalami kerugian yang cukup besar bila dihitung dengan rupiah;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa FIDUSIA
    ULANG yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi kepada pihak lain pada tahun 2008 atas sebagian benda jaminan fidusia yang sudah diperjanjikan dalam akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9.01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007, adalah merupakan pelanggaran pasal 17 , pasal 23 ayat (2) pasal 35 UU.
    No. 42/1999 dan suatu perbuatan melawan hukum ;
  • Menghukum, Tergugat rekonpensi melaksanakan secara konsekuen isi akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9. 01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007 ;
  • Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengembalikan uang pinjaman pokok kepada Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi masing-masing sebesar Rp.
    untuk diperhitungkan dan dijual guna membayar utangnya kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi ;
  • Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/ Tergugat I dan II Konvensi ;
  • Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengganti kekurangan benda jamainan fidusia yang hilang atau yang digadaikan, dan atau yang di FIDUSIA ULANG oleh
    Fidusiadengan obyek Jaminan fidusia berupa:1.
    ULANG yang dilakukan Penggugat Konpensidengan pihak lain pada tahun 2008 terhadap benda jaminan fidusia ,yangsama dengan Benda jaminan fidusia sudah masuk dalam perikatan AkteJaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007.Gugatan penggugat KABUR dan TIDAK JELAS karena gugatan PenggugatKonpensi yakni pembatalan Akte jaminan fidusia No. 13 tanggal 30 Januari2007 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Fidusia No.
    ulang di tahun2008 terhadap benda jaminan fidusia, dengan pemberi fidusia yangsama (Roestina Cahyo Dewi) yang sudah masuk dalam perikatan AkteJaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007 lihatPutusanMahkamah Agung RI.
    fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 16-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN KUDUS Nomor 109/Pid.Sus/2016/PN.Kds.
Tanggal 6 Desember 2016 — JOKO SUMARNO Bin HADI SUROTO
618
  • Menyatakan Terdakwa JOKO SUMARNO bin HADI SUROTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Benny Hidayat, SH.M.Kn.3) 1 (satu) Sertifikat Fidusia Nomor : W.13.00612020.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014.4) 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.5) 1 (satu) bendel Aplikasi Kredit atas nama Joko Sumarno.6) 1 (satu) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia No. 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.
    adalah sejak pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukanoleh penerima fidusia atau kuasanya ke Kantor Pendaftaran Fidusiasebagaimana tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor dan tanggal;Bahwa perlindungan hukum yang ada di dalam Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah sebagai berikut : Bahwa bagi penerima fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar hukumnyaadalah Pasal 15 Undang
    Bahwa bagi pemberi fidusia apabila hasil eksekusi tersebut adakelebihan setelah dikurangi hutang maka pemberi fidusia mendapatselisin penjualan barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut,diatur dalam Pasal 29 Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Pasal 30 Undang Undang RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka pemberi fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Bahwa jika debitur atau si pemberi fidusia melakukan cidera janji dan obyekJaminan Fidusia tersebut dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima jaminan fidusia setelahSertifikat Jaminan Fidusia tersebut terbit dapat dikenakan Pasal 36 UndangUndang RI No.
    Dalam pasal 23 ayat (2) Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan).Bahwa berdasarkan aturan dalam Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan pelunasan yang dilakukan oleh debitur merupakanhapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, jadi ketentuan hukumnyaperkara fidusia itu gugur dengan sendirinya.Bahwa perkara
    Pemberi fidusia ;2.