Ditemukan 9919 data
REBULI SANJAYA, S.H.
Terdakwa:
MUJIATI alias TIA MUJIATI binti TARNO
69 — 22
Menyatakan Terdakwa MUJIATI Alias TIA MUJIATI Binti TARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJIATI Alias TIA MUJIATI Binti TARNO oleh karena itu dengan
rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Eksemplar Sertifikat Jaminan Fidusia
Nomor : W.900088264.AH.05.01 Tahun 2018 Tanggal 07-06-2018, Pemberi Fidusia a.n.
TIA MUJIATI, Penerima Fidusia a.n. PT. U FINANCE INDONESIA, dengan Akta Notaris Nomor : 02, tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat Notaris SRI TIMAH MURNI, SH, M. KN;
- 1 (satu) Eksemplar Aplikasi Pengajuan Pembiayaan Kredit Kendaraan 1 (satu) unit mobil HONDA MOBILIO DD4 1,5 S MT CKD, tahun 2018, warna putih, nomor polisi BE 1326 YF, nomor rangka : MHRDD4730JJ702367, nomor mesin: L15Z13642765, STNK a.n.
U FINANCE INDONESIA cabangBandar Lampung selanjutnya dibuatkan perjanjian kontrak (pembiayaankonsumen) dengan Nomor C1PLB180000347 tertanggal 31 Mei 2018dan Surat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia selanjutnya diterbitkannyaSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.00088264.AH.05.01 tahun 2018tanggal 07062018 dimana Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
Unsur Pemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan ataumenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanaHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjkdimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetapdalam penguasaan pemilik
U FINANCE INDONESIA cabangBandar Lampung selanjutnya dibuatkan perjanjian kontrak (pembiayaankonsumen) dengan Nomor C1PLB180000347 tertanggal 31 Mei 2018 danSurat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia selanjutnya diterbitkannya SertifikatJaminan Fidusia Nomor: W9.00088264.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 07062018 dimana Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT.
Afriandi Abadi.SH
Terdakwa:
NURYADI RAZAK S.Sos BIN ABDUL RAZAK DS
57 — 45
., bin Abdul Razak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak: 9241802734 tanggal 3 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak, S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar Fotocopy surat perjanjian pembiayaan dengan nomorkontrak : 9241802734 tanggal 03 Januari 2019; 1(Satu) Lembar Fotocopy surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) Lembar Fotocopy sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 pemberi fidusia an. NURYADIRAZAK,S.sos dan penerima Fidusia PT.
,selaku pemberi fidusia, dengan PT Mandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia,dalam hal ini para pihak sepakat untuk membebani obyek berupa 1 (Satu) unitmobil merek Honda HRV 1.5L E CVT tahun 2018 warna putin dengan plat nomor:DD 1116 HO dengan jaminan fidusia; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00015780.AH.05.01 tanggal 23Januari 2019 antara Nuryadi Rozak, S.Sos., selaku pemberi fidusia, dengan PTMandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia, dengan ketentuan jaminan fidusiadiberikan untuk
2019; 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak,S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance; 1 (Satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari2019; 1 (Satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)mobil HONDA HRV RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.; 1 (Satu
Pemberi fidusia;2.
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan: Pemberi Fidusia adalah orangHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj.perseorangan atau korporasi
72 — 17
HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. HASAN BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila pidana tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
.- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tanggal 14 Januari 2015;- 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Nomor Registrasi 2015053072100072;- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W24.00020214. AH.05.01 TAHUN 2015 an. pemberi fidusia HASAN BASRI dan penerima fidusia PT.
BATAVIA PROSPERINDO FINANCE;- 1 (satu) rangkap dokumentasi kendaraan roda enam jenis truk sesuai STNK merk Mitsubishi FE 349 D truk, warna kuning, No Polisi DN 9247 EY, STNK atas nama Heryandi yang menjadi objek jaminan fidusia;- 1 (satu) rangkap Salinan Akta Fiducia Nomor 56, tanggal 28 Mei 2015 dari Notaris ASMINI PARURA S.H.,M,Kn.Dikembalikan kepada PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk Cabang Palu.4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Kn berdasarkanSalinan Jaminan Fidusia Nomor 56 tanggal 28 Mei 2015 dan ditentukandalam Pasal 5 bahwa pemberi fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusiaulang atau obyek jaminan fidusia, pemberi fidusia juga tidak diperkenankanuntuk membebankan kepada siapapun, menggadaikan atau menjual ataumangalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undangundang Republik
dengan melampirkanpernyataan pendaftaran, memuat:e identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;e tanggal dan nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukannotaris yang memuat akta jaminan fidusia;Halaman 12 dari 26 Putusan Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN Pale data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;e uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;e nilai jaminan;e nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;e kemudian kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalambuku
daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggalpenerimaan pendaftaran.Bahwa jaminan fidusia hapus karena halhal sebagai berikut:e hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;e pelepasan hak atas jaminan fidusia; ataue musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusiamengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan pernyataanmengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia, selanjutnya
dengan hapusnya jaminanfidusia tersebut, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatanjaminan fidusia dari buku daftar fidusia, dan menerbitkan suratketerangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yangbersangkutan tidak berlaku lagi.Bahwa jika suatu perjanjian yang dibebani dengan jaminan fidusia makawajib didaftarkan jaminan fidusia dan apabila perjanjian tersebut tidakdibebani dengan jaminan fidusia, maka perjanjian tersebut tidak wajibdidaftarkan jaminan fidusia karena tergantung dalam
dan penerima fidusia PT.
62 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat/ Terbanding) denganargumentasi sebagai berikut:a Bahwa Perjanjian dengan jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi (vide, Pasal 4 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UndangUndang Fidusia);b Artinya, setelah para pihak menandatangani perjanjian pokok danperjanjian jaminan fidusia, maka secara yuridis mengacu kepada Pasal 2UndangUndang Fidusia, terhadap perjanjian tersebut
Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia,tentang syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengandidaftarkan di kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur;Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 2 UndangUndang Fidusia,secara yuridis terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Fidusia;Mengingat terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan dalam UndangUndang Fidusia, maka segala pelaksanaan dari perjanjian tersebut termasukproses penyelesaian
Nomor 1503 K/Pdt/20132222iBahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, Pasal 30UndangUndang Fidusia menyebutkan pemberi fidusia wayibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 30 UndangUndang Fidusiadisebutkan dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerimafidusia berhak mengambil benda yang menjadi
objek jaminan fidusia danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;Bahwa ekseskusi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang Fidusia beserta penjelasannya, dalam hukum fidusia dikenalsebagai Parate Executie, yaitu eksekusi yang dilakukan melalui pelelanganumum tanpa melibatkan titel eksekutorial fiat Pengadilan.
Tergugat/Pembanding) selaku penerima Fidusiatelah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Fidusia, tentang3031syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengan didaftarkan dikantor pendaftaran Fidusia sebagaimana dibuktikan dengan telah diikatkanobjek pembiayaan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 45tanggal 24 April 2009 di hadapan Nunuk Endang Purwaningsih, SH., notaris diKediri dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timursebagaimana
41 — 22
Menyatakan terdakwa GEDE SUKERTYASA bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusiasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa GEDE SUKERTYASA dengan pidanapenjara selama 8 ( delapan ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
dalamhal ini GEDE SUKERTYASA selaku pemberi Fidusia dan PTMagna Finance selaku Penerima Fidusia ;Bahwa mengenai kedua debitur orang tersebut jaminannyadidaftarkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor10Wilayah Bali ditetapkan sebagai jaminan Fidusia.
Pemberi Fidusia ;2. yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdahulu dari Penerima Fidusia ;Ad.1.
dijelaskankedudukan terdakwa selaku Pihak Pemberi Fidusia dan Pihak PT MagnaFinance yang diwakili oleh Reydi Nobel selaku Pihak Penerima Fidusia,;Dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalam perkara ini menunjukkepada terdakwa GEDE SUKERTYASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan. menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia :Menimbang, bahwa sesuai
Pasal 1 nomor urut 2 UndangUndang RINomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud denganJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasanutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
61 — 8
Menyatakan Terdakwa JOKO SUMARNO bin HADI SUROTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
Benny Hidayat, SH.M.Kn.3) 1 (satu) Sertifikat Fidusia Nomor : W.13.00612020.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014.4) 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.5) 1 (satu) bendel Aplikasi Kredit atas nama Joko Sumarno.6) 1 (satu) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia No. 2295 / J / 95 / 140122 tanggal 3 April 2014.
adalah sejak pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukanoleh penerima fidusia atau kuasanya ke Kantor Pendaftaran Fidusiasebagaimana tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor dan tanggal;Bahwa perlindungan hukum yang ada di dalam Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah sebagai berikut : Bahwa bagi penerima fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar hukumnyaadalah Pasal 15 Undang
Bahwa bagi pemberi fidusia apabila hasil eksekusi tersebut adakelebihan setelah dikurangi hutang maka pemberi fidusia mendapatselisin penjualan barang yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut,diatur dalam Pasal 29 Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
Pasal 30 Undang Undang RI No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka pemberi fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Bahwa jika debitur atau si pemberi fidusia melakukan cidera janji dan obyekJaminan Fidusia tersebut dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima jaminan fidusia setelahSertifikat Jaminan Fidusia tersebut terbit dapat dikenakan Pasal 36 UndangUndang RI No.
Dalam pasal 23 ayat (2) Undang Undang RI No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan).Bahwa berdasarkan aturan dalam Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan pelunasan yang dilakukan oleh debitur merupakanhapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, jadi ketentuan hukumnyaperkara fidusia itu gugur dengan sendirinya.Bahwa perkara
Pemberi fidusia ;2.
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
63 — 13
fidusia dari TurutTerlawan Il sebagai pemberi fidusia kepada Pelawan selaku penerimafidusia atas unit kendaraan objek perkara a quo.
bebuny/i:Pasal 29:(1) Apabila Debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
Fidusia Nomor W12.00543222.AH.05.01Tahun 2014 terkait dengan jaminan fidusia yang diberikan kepada Pelawan,sudah selayaknya hanya Pelawan yang memiliki hak yang diutamakan untukmenguasai dan melakukan eksekusi atas Kendaraan tersebut.9.
, menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia tetapmengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapunBenda tersebut berada., kecuali pengalihnan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa Penerima Fidusia tidakmenanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusiabaik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatanmelanggar hukum
sehubungan dengan penggunaan dan pengalihnan Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan bahwa:(1) Penerima fidusia memiiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya;(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakpenerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang objek jaminan fidusia;(3) Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus
1.ANDI SATRIANI. AS,S.H
2.SYARKIYAH. M, SH., MH
Terdakwa:
M IKBAL RASYID Bin ABD RASYID RAUF
81 — 12
strong>
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)LembarSertifikat Jaminan Fidusia
Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat seiaku pemberi Fidusia atas nama M iQBAL RASYiD dan seiaku Penerima Fidusia PT.
NUSA SURYA CIPTADANA yang dterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada tangga! 20 Maret 2019 (Asii).
- 1 (satu) rangkap salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 476 tanggal 20 maret 2019 yang diterbitkan
Menetapkan barang bukti:el (Satu) lembar Sertifikat Jamina Fidusia Nomor:W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku Pemberi Fidusiaatas nama M. IQBAL RASYID dan selaku Penerima Fidusia PT.
Pemberi Fidusia;2. Dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia;3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
Penerima Fidusia terhadap kreditorlainnya;Menimbang, bahwa Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusiaberdasarkan 1(satu) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selaku pemberi Fidusia atasnama M.
IKBALRASYID;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 tentangFidusia berbunyi Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengantanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia, lebih lanjutBerdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan AktaJaminan Fidusia Bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang samadengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat
(2) selanjutnya Pasal 6 ayat (2) Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatatsecara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaranJaminan Fidusia, selanjutnya dihnubungkan dengan 1 (satu) Lembar SertifikatJaminan Fidusia Nomor : W23.00056327.AH.05.01 Tahun 2019 tercatat selakupemberi Fidusia atas nama M.
HENNY A.SIMANDALAHI,SH
Terdakwa:
JAUMAR PASARIBU
97 — 25
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
- Menjatuhkan pidanaoleh karena itu terhadap terdakwa Jaumar Pasaribu dengan pidana penjara
selama6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap akta fidusia asli dengan nomor 230 tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat oleh notaris Nurmala Sari, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) lembar sertifikat asli jaminan fidusia nomor W2.00314133.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 jam 11.26.26.
Dikembalikan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah);
Sinar Mitra Sepadan(SMS) Finance telah dituangkan dalam bentuk kontrak Fidusia; Bahwa terdakwa adalah sebagai kreditur dari PT.
SMS dengan memilikikewajiban sebagai berikut : Melakukan pembayaran angsuran setiapbulannya atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tidakmenggadaikan atau menyewakan yang menjadi objek jaminan fidusia,tidak memalsukan, mengubah dan menghilangkan yang menjadi objekjaminan fidusia; Bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah 1 (Satu) unitmobil penumpang merk Toyota All New Avanza Vvti G 1.3 MT warnaputin, dengan nomor polisi BB 1508 EA, NO RangkaHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 97
Mengalinkan, menggadaikan atau menyewakan benda benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanunsurunsur dakwaan tersebut secara satu persatu sebagai berikut:1.
Sinar Mitra SepadanFinance selaku penerima fidusia.Menimbang, bahwa sesuai dengan Undangundang Fidusia Nomor42 Tahun 1999 khususnya Pasal 36 yang juga tertera didalam AktaPerjanjian Fidusia antara Terdakwa dengan PT.
Menyatakan terdakwa Jaumar Pasaribu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.PMS2.
PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
W A R T O Y O
122 — 58
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dengan verstek
- Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8141220181000026 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 66.116.900,- (enam puluh enam juta seratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) secara lunas dan seketika setelah
putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RP-PMREJJ-HA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, kepada Penggugat dan tanpa syarat
Kabupaten Banyumas dan Penerima Fidusia adalah PT REKSAFINANCE Cabang Purwokerto beralamatkan di Jalan Gerilya RukoKarangpucung Nomor 4 Purwokerto Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas, dengan data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (Satu)unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih,Nomor Rangka MHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No PolisiR 1871 NS BPKB atas nama Sulaiman, jaminan Fidusia tersebut diberikandengan nilai penjaminan, sebesar Rp.85.500.000, ( delapan puluh
Bahwa menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia namun sesuai dengan putusan MK No. 18/PUUXVII/2019 Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasasama
Bahwa menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia".Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 15/Padt.G.S/2020/PN BmsUntuk memperkuat dalil dalil kami diatas, kami juga menyampaikan DaftarBukti Surat dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut;a. Bukti P1Berupa Foto Copy dari Asli KTP dari Tergugat, atas nama Wartoyo.b.
Bukti P4Berupa Copy dari Asli Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00811845.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahWartoyo dan Penerima Fidusia adalah PT Reksa Finance dengan data ObjekJaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Daihatsu S401RPPMREJJHA, tahun 2014, Warna Putih, Nomor RangkaMHKP3BA1JEK085532, Nomor Mesin ME70625, No Polisi R 1871 NS BPKBatas nama Sulaiman, dan Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia NomorRegistrasi : 2018103133100153.e.
pada hari Rabu tanggal24 Oktober 2018 yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fidusia Nomor ; PK 8141220181000026, kemudian terhadap SuratPerjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK8141220181000026, dibuatkan pula Akta Jaminan Fidusia dengan nomor : 33Tanggal 30 Oktober 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADILS.H,M.Kn. yang berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 SokarajaTengah Sokaraja dimana dalam Akta Jaminan Fidusia disebut bahwa PemberiFidusia
ROESTINA CAHYO DEWI
Tergugat:
1.DWI ESTI NASTITI, SE
2.ANASTASIA SRI WIJAYANTI, SE
201 — 94
:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan IIserta Turut Tergugat I , tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi , untuk sebagian ;
- Manyatakan menurut hukum, bahwa Akte Jaminan fidusia
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi) dimulai tanggal 01 Maret 2007 sampai dengan tanggal 29 Maret 2007 tersebut adalah MENGIKAT;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena lalai, dan cidera janji, mengakibatkan Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi mengalami kerugian yang cukup besar bila dihitung dengan rupiah;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa FIDUSIA
ULANG yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi kepada pihak lain pada tahun 2008 atas sebagian benda jaminan fidusia yang sudah diperjanjikan dalam akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9.01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007, adalah merupakan pelanggaran pasal 17 , pasal 23 ayat (2) pasal 35 UU.
No. 42/1999 dan suatu perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum, Tergugat rekonpensi melaksanakan secara konsekuen isi akte jaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007, dan Sertifikat Jaminan Fiduasia No.W9. 01707.HT.04.06.TH. 2007 tanggal 01 Maret 2007 ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengembalikan uang pinjaman pokok kepada Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konvensi masing-masing sebesar Rp.
untuk diperhitungkan dan dijual guna membayar utangnya kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat I dan II Konvensi ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi membayar kepada masing-masing Penggugat I dan II Rekonpensi/ Tergugat I dan II Konvensi ;
- Menghukum, Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi mengganti kekurangan benda jamainan fidusia yang hilang atau yang digadaikan, dan atau yang di FIDUSIA ULANG oleh
Fidusiadengan obyek Jaminan fidusia berupa:1.
ULANG yang dilakukan Penggugat Konpensidengan pihak lain pada tahun 2008 terhadap benda jaminan fidusia ,yangsama dengan Benda jaminan fidusia sudah masuk dalam perikatan AkteJaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007.Gugatan penggugat KABUR dan TIDAK JELAS karena gugatan PenggugatKonpensi yakni pembatalan Akte jaminan fidusia No. 13 tanggal 30 Januari2007 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Fidusia No.
ulang di tahun2008 terhadap benda jaminan fidusia, dengan pemberi fidusia yangsama (Roestina Cahyo Dewi) yang sudah masuk dalam perikatan AkteJaminan fidusia No.13 tanggal 30 Januari 2007 lihatPutusanMahkamah Agung RI.
fidusia No. 13 tanggal 30 Januari 2007dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Zainal Abidin Manurung
Tergugat:
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Kisaran
24 — 5
khususnya Pasal 4menyebutkan Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotoroleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratansebagaimana diatur dalam undangundang mengenai jaminan fidusia dan telahdisepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraanbermotor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 tersebut, mengenaipenarikan/penyitaan benda jaminan fidusia harus sesuai dengan yang diaturdalam Undangundang Jaminan Fidusia yaitu UndangUndang RepublikIndonesia
Nomor 42 Tahun 1999, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 29ayat (1) huruf a, b dan c yaitu:Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaanPenerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan
;Cc. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperolehharga tertinggi yang menguntungkan para pihak;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 5/Padt.G.S/2018/PN Kisserta Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia,yang dijelaskan pula dalam penjelasan Pasal 30 yaitu Dalam hal PemberiFidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek
Jaminan Fidusia padawaktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihakyang berwenang;Manimbang, bahwa berdasarkan beberapa pasal peraturan tersebut diatas dalam perkara a quo, bahwa objek jaminan fidusia sesuai yang tertuangdalam Akta Nomor 792 tanggal 10 Pebruari 2017 yang dibuat NotarisMuchairani, SH, MKn, yaitu 1 (Satu) unit kenderaan bermotor roda empat (videbukti T7) telah didaftarkan dan memiliki
sesuai denganpenjelasan Pasal 30, dimana Pemberi Fidusia (Penggugat) tidak menyerahkanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia (Penggugat) berhak mengambil benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dan oleh penjelasan pasal tersebut mengemukakan kalimatapabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang, sehinga bukanmerupakan suatu kewajiban yang harus meminta bantuan pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasakan pertimbanganpertimbangan tersebutdi
Terbanding/Tergugat I : GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II : HANDOYO
64 — 40
Sepengetahuan TURUT TERGUGAT, Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia (Selanjutnya disingkat UU Jaminan Fidusia),Hal 9 Put. No. 366 Pdt/2018/PT.DKIkhususnya Pasal 5 ayat (1) jo.
Kantor Pendaftaran Fidusia (dibuktikan denganditerbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia);5.
Dengan terdaftarnya Perjanjian dengan Pembebanan Fidusia pada KantorPendaftaran Fidusia, maka Penerima Fidusia dijamin haknya oleh UUJaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) yangberbunyi : "Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hakuntuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya sendiri".
Hal ini mempunyai makna bahwa Penerima Fidusiamempunyai hak eksklusif untuk mengeksekusi objek jaminan fidusiamanakala Pemberi Fidusia wanprestasi. Namun harus diingat bahwa syaratutamanya Penerima Fidusia harus terlebin dahulu mendaftarkan ObjekJaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan SertifikatJaminan Fidusia;6.
PENGGUGAT tidak mempunyaihak eksklusif untuk menarik benda jaminan fidusia (Objek Perjanjian) karenaatas Perjanjian tersebut dan atas benda jaminan fidusia tersebut tidakterdaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak pernah diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia;Hal 10 Put.
55 — 4
., Bin (Alm) SARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;2.
Ary Ananto Putro alamat Flamboyan Asri D1/17 Rt.09 Rw.12 Rempoa Ciputat Timur Tangerang, - 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia Nomor: W13.080444.AH. 05.01 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 No.Pol B-1037-WFE warna Hitam Mutiara tahun 2010 No.Sin L15A73809829 an.
fidusiadilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecuali persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana UngaranKabupaten Semarang;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telah memenuhikewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulansebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulanyaitu sejak
Akta Jaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberifidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecualipersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telahmemenuhi kewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma limapersen) setiap bulan sebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus riburupiah) selama
Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
Unsur Pemberi Fidusia; Menimbang, bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu bendaatas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannyadialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan yang dimaksuddengan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam perkara a quoditujukan kepada orang perseorangan atau korporasi dan diajukan sebagai Terdakwa
Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahdengan Nomor: W13.080444.AH.05.01 tahun 2013, yang mana sesuai dengan AktaJaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminanFidusia kecuali persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Menimbang, bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwatelah memenuhi kewajibannya membayar
PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat:
DEFHARSON
64 — 44
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24 Mei 2019;
- Menyatakan SAH dan
>MENGIKAT
Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn yang telah didaftarkan ke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat; - Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13 Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut:
- Kategori
: K10BT1002976
- Bukti Objek : BPKB Tercatat atas nama Taufik Hidayat
- Nilai Objek : IDR 88.000.000 (Delapan puluh delapan Rupiah)
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia
78.850.000
Denda keterlambatan
162 Hari
Rp. 5.872.250
Total Kerugian
Rp. 84.632.250
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia
kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik apabila engkar dapat menggunakan bantuan TNI/POLRI ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan, apabila engkar dapat menggunakan bantuan TNI/POLRI ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia
BPKB : K10677944 Atas Nama : TAUFIK HIDAYATBahwa sebelumnya para pihak telah setuju dan mufakat untukmengadakan Perjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia yang dituangkandalam Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan = JaminanPenyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24 Mei2019, perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan syarat sahnyaperjanjian yaitu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
atasbarang/benda yang dijadikan sebagai Jaminan Fidusia kepadaPENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan Fidusia guna menjaminpelunasan hutang TERGUGAT ;Bahwa selanjutnya Perjanjian Pembiayaan Multi Guna DenganJaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065 Tanggal 24Halaman 3 dari 14 Putusan Perdata No.27/Pdt.G.S/2020/PN.
PdgMei 2019 telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn serta telah didaftarkanke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat dikenaldengan Sertifikat Fidusia Nomor W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut: Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) Merk : Suzuki Tipe : A1J310F GS (4X2) MT No.
Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi GunaDengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 033372190065Tanggal 24 Mei 2019;3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Juni2019 yang dibuat Notaris LATIFA DINA, SH., M.Kn yang telah didaftarkanke Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak AzaziManusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat;4.
Nomor : W3.00063554.AH.05.01 Tanggal 13Juni 2019 dengan Objek Jaminan Fidusia sebagai berikut: Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) Merk : Suzuki Tipe : A1J310F GS (4X2) MT No.
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia
43 — 15
Menetapkan barang bukti berupa : 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113 tanggal 06 Juni 2014; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154 tanggal 16 April 2013; 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469 tanggal 21 Oktober 2013; 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001074 tanggal 31 Mei 2012; 8 (Delapan) lembar exampler
perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001662 tanggal 31 Mei 2014; 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor 0470001401 tanggal 09 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.
W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013; 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No. W2.00183430.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2015; 1 (Satu) lembar surat pengangkatan karyawan atas nama Dedi Manurung dengan Nomor 168.584/Pers-PST/V/2014 pada tanggal 19 April 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan
penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00183430
dengan nomor113 tanggal 06 Juni 2014;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor154 tanggal 16 April 2013;6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor469 tanggal 21 Oktober 2013;9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;Halaman 19 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia
Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 29 Putusan Nomor 759/Pid.B/2015/PN Rap6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 113tanggal 06 Juni 2014;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 154tanggal 16 April 2013;e 6 (Enam) lembar exampler akta jaminan fidusia dengan nomor 469tanggal 21 Oktober 2013;e 9 (Sembilan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001074 tanggal 31 Mei 2012;e 8 (Delapan) lembar
exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001662 tanggal 31 Mei 2014;e 8 (Delapan) lembar exampler perjanjian pembiayaan kendaraandengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor0470001401 tanggal 09 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.031752.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;e 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan akta fidusia No.W2.00207417.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 20 Nopember 2013;e 1 (Satu)
66 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kn berdasarkan Salinan Jaminan Fidusia Nomor 56 Tanggal 28Mei 2015 dan ditentukan dalam Pasal 5 bahwa pemberi fidusia tidak berhakuntuk melakukan fidusia ulang atau obyek jaminan fidusia, pemberi fidusia jugatidak diperkenankan untuk membebankan kepada siapapun, menggadaikanatau menjual atau mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undangundang Republik
No. 3 K/Pid.Sus/20171 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W24.00020214.AH.05.01 TAHUN 2015 an. pemberi fidusia HASAN BASRI dan penerimafidusia PT.
No. 3 K/Pid.Sus/2017 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W24.00020214.AH.05.01 TAHUN 2015 an. pemberi fidusia HASAN BASRI dan penerimafidusia PT.
DN 9247 AY dengan nilai pinjaman sebesarRp105.360.000,00 secara fidusia dari PT. Batavia Prosperindo FinancePalu, selanjutnya mengalinkan objek fidusia tersebut kepada saksiAminullah tanpa sepengetahuan PT.
, tanggal 14Januari 2015;1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, NomorRegistrasi 2015053072100072;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W24.00020214.AH.05.01 TAHUN 2015 an. pemberi fidusia HASAN BASRI dan penerimafidusia PT.
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.HENDRO SAYEKTI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
RAHMAWATI
77 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmawati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.400.602.00.151771.5 tanggal 22 Juli 2015 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W21.00050330.AH.05.01 Tanggal 13 Agustus 2015 ;
- 1 (satu) bendel berkas foto copy Akta Jaminan Fidusia No. 131 dari Notaris ZULFAHRI, SH. M. Kn. ;
- 1 (satu) rangkap foto copy Faktur Kendaraan Bermotor No. 3224078 AN. H. MAHDI ;
- 1 (satu) lembar foto copy BPKB No. L-10762464 AN. H. MAHDI ;
- 3 (tiga) lembar Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga ;
- 1 (satu) bendel Schedule Pembayaran Debitur pada PT.
copy Akta Jaminan Fidusia No. 131 dari NotarisZULFAHRI, SH.
Barang siapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam Pasal36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahmerupakan subyek hukum berupa orang yang bertindak sebagai Pemberi Fidusia halHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 699/Pid.Sus/2019/PN Mtrmana dalam Pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
Terdakwa dan memperhatikanbarang bukti diperoleh fakta bahwa Terdakwa selaku Pemberi Fidusia pada hari Rabu,tanggal 22 Juli 2015 telah mengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan denganjaminan fidusia dengan PT.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia menurut Pasal1 angka 6 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan mengenai unsur ke 2 tersebut diatastelah terbukti banhwa Terdakwa telah menjual obyek jaminan fidusia kepada saksiSuhaili, sehingga yang menjadi pertanyaan
MAHDI, yang telah disita dari saksi Ramdan olehkarena barang bukti tersebut merupakan obyek jaminan fidusia yang seharusnyadikuasai oleh Terdakwa selaku Pemberi Fidusia, namun oleh karena obyek jaminanfidusia tersebut telah dialinkan tanpa izin tertulis dari PT. Astra Credit Companiesselaku Penerima Fidusia, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT.
Terbanding/Penggugat : JANURI M NASIR
84 — 17
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2014 telah dibuat perjanjian pembiayaan denganJaminan Fidusia Nomor 57401140451 berikut dengan syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia oleh dan antaraPenggugat selaku Debitur dengan Tergugat selaku Kreditur.
tanggal 7 Juli 2014 yang dibuat oleh dan antaraTergugat selaku Kreditur dengan Penggugat selaku Debitur;Hal 8 dari 18 Putusan Nomor 92/Padt/2017/PT TJK24.Bahwa dikarenakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikutdengan syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminanfidusia tanggal 7 Juli 2014 adalah batal demi hukum, maka dari semulaperjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berikut dengan syarat danketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal
;2) Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fidusia;3) Surat Kuasa Pengikatan Jaminan Fidusia;4) Surat Kuasa Menarik dan Menjual Kendaraan;5) Surat Persetujuan Pembiayaan;6) Surat Pernyataan Bersama;6.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia dan kelengkapan dokumenlainnya, terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW9.00111989.ah.05.01 Tahun 2014 yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;7.
Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yangberbunyi: Memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusibenda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi);Bahwa Penggugat dalam menjalankan prestasinya dengan sengajatelah melanggar kesepakatan bersama pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia yakni pada angka 5 (lima) yangberbunyi: Debitur wajib membayar setiap angsuran tepat padawaktunya sebagaimana ditentukan dalam kesepakatan bersamapembiayaan dan
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
YANSYE TOMBOKAN
49 — 22
Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
2.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti :
- 1 (satu) berkas Fotocopy Sertifikat Jaminan fidusia No. 6033 tanggal 16 November 2017;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
- 4 (empat) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perjanjian Jual beli;
Kemudian terdakwasebagai pemberi jaminan fidusia membuat akta jaminan fidusia dengan objekjaminan berupa 1 (Satu) buah Mobil Avanza Toyota All New G00201.5 MTwarna hitam DB 1196 CC.wonnn Bahwa terdakwa hanya membayar angsuran selama 4 (empat) kaliyaitu angsuran untuk bulan Juni s/d bulan September 2017.
Saksi SUPANDRI DUNGGIO:Bahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN BitBahwa terdakwa sebagai pemberi jaminan fidusia ada membuat aktajaminan fidusia dengan objek jaminan berupa 1 (satu) buah Mobil AvanzaToyota All New G00201.5 MT warna hitam DB 1196 CC dengan PT. BFIFinance dengan perjanjian terdakwa harus membayar kepada PT.
Menyatakan Terdakwa YANSYE TOMBOKAN telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pthak lain yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,2.