Ditemukan 9411 data
Ir. SUSANTO
Tergugat:
1.Sdr. SISWADY DJAMALUDDIN
2.Sdr. ABDUL MANAF
Turut Tergugat:
Direktur Utama PT PP Property
87 — 26
Pedoman tentang besarnya gantikerugian mengacu pada Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdatayang didalamnya tersirat pedoman mengenai besarnya gantikerugian, yang berbunyi Juga penggantian kerugian inidinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak, dan menurut keadaan;Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMHkita bisa lihat dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yangisinya: Dalam menilai suatu) dan lain, Hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pulapangkat, kedudukan
49 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
an.CutShinta Mayasari selaku Tergugat II, dan pada bulan Juni 2011 Tergugat jugamengirimkan Surat Permintaan Pemblokiran Sertipikat ke Kantor PertanahanKota Banda Aceh, sehingga Tergugat II mengalami kerugian baik secara materil,dan secara moril yaitu malu dan merasa nama baik Penggugat Rekonvensi dalammasyarakat menjadi tercemar karenanya bahkan secara psikologis PenggugatRekonvensi mengalami stress akibat memikirkan perbuatan Tergugat dalamRekonvensi (Penggugat Konvensi) yang telah melakukan penghinaan
184 — 26
Hal tersebut semata mata karenaTergugat memahami sulitnya kondisi dan situasi ekonomi saat ini ;* Bahwa Justru Penggugatlah yang begitu bersikeras untuk di PHKdengan alasan yang mengada ada dan menolak anjuran darimediator untuk kembali menjadi pengemudi seperti sebelumnya .Hal tersebut jeles jelas bertentangan dengan undang undangyang melarang terjadinya PHK ;* Bahwa dalam gugatanya, Penggugat menuduh Tergugat seakan akan melakukan penghinaan dan penganiyaan jelas jelasmerupkan tindakan pencemaran
126 — 89
sengketa.Tergugat I tetap pada pendirian bahwa katakata JURUSAN ITU BELUMTERAKREDITASI incasu Program Studi $1 Ilmu Keperawatan STIKESHalmahera adalah benar adanya, sehingga Para Penggugat wajib membuktikankebenaran dalil gugatan sebagaimana tertera pada point 5 terutama untukSTIKES Jurusan S1 IImu Keperawatan;Bahwa point 9 dalil gugatan Para Penggugat, menurut hukum harus dibuktikanmelalui proses peradilan pidana, oleh karena perbuatan pencemaran nama baikadalah merupakan bentuk dari tindak pidana penghinaan
R.E. BARINGBING, S.H., M.H
Tergugat:
1.PT. NADYA VILLA
2.PT. ISPI PRATAMALESTARI PERKASA
117 — 61
dan pikiran dan juga merupakan suatu pencemaran nama baik ParaPenggugat Rekonpensi sebagai suatu perusahaan yang bergerak dibidangproperty;Bahwa berdasarkan pada hal tersebut di atas, adalah beralasan menuruthukum Para Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi immaterial kepadaTergugat Rekonpensi, hal mana sejalan dengan Pasal 1370, Pasal 1371,dan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan ganti kerugian immaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat, dan penghinaan
46 — 45
Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 25.000.000,,dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telah dinodai dan dikhianatisebagai bentuk penghinaan terhadap martabat kaum perempuan .Halaman 15 dari 45 Halaman, Putusan Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.LKd.
HENDRA APRIANSYAH, SH., MH
Tergugat:
DEDDY OCTO
Turut Tergugat:
PENGEMBANG PENGELOLA Modernhill Cluster Neo Agathis PT. Modernland Realty, Tbk
149 — 66
Bahwa perbuatan tergugat rekonvensi telah melanggar ketentuanperaturan perundang undangan yaitu Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun2008 tentang ITE yang berbunyi :"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / ataumenstamisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronikdan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik"15.
Tn. Dodiet Wiraatmaja
Tergugat:
1.Ny. Linda Soetanto
2.PT. Bank UOB Indonesia
3.Ny. Cynthia
4.Notaris Dr. Ir. Yohanes Willion., SE., SH., MM
216 — 155
petitum gugatan angka 6dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mohon gantirugi immateriil sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah);Menimbang, bahwa dalam wanprestasi tidak dikenal adanya kerugianimateril sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 yang menyebutkan: Berdasarkan Pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
112 — 32
olen Penggugat adalah tidakbenar dan tidak berdasar, bertentangan dengan Yurisprudensimahkamah Agung, karena untuk dapat menuntut ganti rugi Imateriilsecara limitative diatur dalam pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdatasebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa Berdasarkan pasal1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata ganti rugi Imateriil hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu. saja seperti perkara yangmengakibatkan kematian, luka berat dan penghinaan
73 — 8
Sementara untuk kebutuhan rumah tanggalainnya termasuk uang sekolah dan kebutuhan anak PenggugatRekonpensi yang menanggungnya.Bahwa apabila Tergugat Rekonpensi berdalil banhwa penghasilan dariTergugat Rekonpensi dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup danmengurus anak anaknya maka sungguh keterlaluan (penghinaan) dankejam serta tidak mempunyai hati nurani Tergugat Rekonpensi yang hanyamemberi Mutah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu), dimana PenggugatRekonpensi telah mengabdi sebagai istri
31 — 0
instrospeksidiri saja sembari berfikir akan kembali atau mungkin justru akan mengajukangugatan cerai, ternyata yang ada, setelah 2 (dua) bulan kepulangannyatersebut Termohon justru malah datang dengan melaporkan keluarga besarTermohon kepada Polisi;Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, bahwa Termohon datang kekantor Polisisama sekali bukan untuk meminta perlindungan hukum sebagaimana yangdidalilkan Termohon, akan tetapi ternyata malah melaporkan keluarga besarPemohon dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan
1.JUNAIDA
2.KUSNANI
3.SUPRAPDI SASTRA
4.SUTANTO
5.SEIKO SANTIYA
6.AHMAD MURSID
7.RUBISA
8.HJ. BADRIA
9.LU'ING MACNUN
10.MOCH. IQBAL KHAIRI
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Turut Tergugat:
DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SITUBONDO
139 — 28
Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhanHalaman 19 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Sitgugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan.19.
317 — 86
tiga juta, lima ratus sembilan puluh ribu,sembilan ratus lima puluh delapan rupiah tujuhpuluh dua sen) dapatlahdikabulkan ;Menimbang,bahwa terhadap tuntutan imateriil senilaiRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) , Majelis Hakim berpendpat bahwaberdasarkan Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994,menerbitkan pedoman yang isinya berdasrkan Pasal 1370,1371,1372 BWganti kerugian imateriil hanya dapat diberikan dalam halhal keadaan terten tusaja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan
21 — 11
tidak hanya terbatas nama danalamat, namun disarankan mencantumkan Pekerjaan dan Pendidikan terakhiragar selain sebagai petunjuk hakim dalam menganalisis alur atau bobot suatuperkara juga secara kasuistis dapat menjadi petunjuk bagi hakim dalam menilaikeseriusan dan kejujuran Penggugat dalam menghadap di hadapan hakim.Sejujurnya Pekerjaan dan Pendidikan terakhir ini bukan hal remeh bagiTergugat, jauh dari semua aturan atau mekanisme dalam beracara, inisebenarnya adalah tindakan yang tidak jujur, penghinaan
111 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1372 KUH Perdata; Tindakan Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang dilakukan melaluigugatan serta isinya secara melawan hukum, dikualifikasi Pasal13872 KUH Perdata sebagai penghinaan yang merusak danmenghancurkan nama baik Tergugat/Penggugat Rekonvensi yangberakibat hilangnya kredibilitas Tergugat/Penggugat Rekonvensi didalam kehidupan masyarakat bisnis, baik nasional dan internasional; Meskipun Penggugat/Tergugat Rekonvensi tahu atau patut mengetahui(Know or knowingly) alasanalasan yang mendasari
227 — 127
Sejalan dengan ketentuan hukum di atas, Mahkamah Agung R.I.dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang padapokoknya menyatakan bahwa ganti kerugian immateriil hanya dapatdiberikan dalam hal terjadi kematian, luka berat, dan penghinaan, dimanaHalaman 31 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor 823/Pdt.G/2020/PN JKT.SELtidak ada satupun dari kondisi tersebut terbukti telah terpenuhi dalam perkaraa quo.31.
59 — 4
Penghinaan dan cacimaki dari keluarga Penggugat ;Kerugian immateriil tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akantetapi menurut kepatutan dan kelayakan dapat ditetapkan sebesarRp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhanyang harus dibayar oleh Penggugat secara materiil dan immateriiladalah Rp. 351.800.000, ( tiga ratus lima puluh satu juta delapanratus ribu rupiah ) atau jumlah lain yang dianggap pantas dan patutoleh Yang Terhormat Majelis Hakim, uang tersebut harus dibayartunai
36 — 30
Tidak benar TERMOHON selingkuh, itu. hanya FITNAH,penghinaan dan PENCEMARAN nama baik TERMOHON.f. TERMOHON tidak pernah menggadaikan /menyewakan sepedamotor PEMOHON, karena PEMOHON TIDAK MEMILIKI SEPEDAMOTOR.g. TERMOHON selalu berada di rumah, tidak pernah meninggalkanrumah kediaman bersama, KECUALI dalam hal diusir olehPEMOHON.h.
13 — 7
iaterlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon Konvensidalam hal ini sebagai bukti perbuatan Termohon Konvensi yang tidak maumendengar nasihat Pemohon Konvensi dan sering berkata kasar baikkepada Pemohon Konvensi maupun kepada pihak lain yaitu: Bahwa Termohon Konvensi pernah dilaporkan olehXXXXXXXXXXXXXX Sebagai pelapor pada Kepolisian Sektor Tambang(POLSEK TAMBANG) dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadapdiri Pelapor dengan cara mencaci maki mengeluarkan kata kata kasardan melakukan penghinaan
59 — 21
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi1seharusnya tidak terjadi karena diantara mereka masih terdapathubungan darah sebab orang tua Terdakwa adalah paman Saksi1dan secara dinas tindakan Terdakwa terhadap Saksi1 sangat tidakpantas demikian juga dengan caci maki yang disampaikan Terdakwakepada pengurus KAN merupakan suatu penghinaan terhadapperangkat dan lembaga resmi yang keberadaanya di Sumatera Baratberdasarkan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentangPokokpokok Pemerintahan