Ditemukan 5052 data
60 — 39
Bahwa menurut Sudikno Mertokusumo :Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum,yang terdiri dari :orang (natuurliike persoon);badan hukum (rechts persoon).(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), LibertyYogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 6869) Bahwa menurut teori kesalahan menurut Van ECK :Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen .
77 — 53
Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang Unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1 Setiap Orang ;2 Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atauOrang Lain atau Suatu Korporasi ;3 Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;4 Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Turut Melakukan ;Ad.1 Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orangatau badan hukum (legal entity) yang menyandang
212 — 564
seorang pejabat pengelolakeuangan negara.Bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah RIyang sedang gencargencarnya memberantas tindak pidanakorupsi dan ini menjadi salah satu penyebab masih belumbangkit perekonomian Indonesia sejak mengalami krisis tahun1998.Bahwa perbuatan seperti yang dilakukan oleh Terdakwasebagai seorang Pamen TNIAD yang melakukan penggelapansetoran pajak dengan memalsukan dokumen Surat SetoranPajak (SSP) PPN adalah perbuatan yang tidak layak ditiru olehsiapapun yang menyandang
47 — 11
Menimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dinubungkan denganFaktafakta hukum yang terungkap di persidangan
80 — 22
Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (/egal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
129 — 38
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
1.NOVITA ELISABET MORONG, SH., MH.
2.EKO FEBRIANTO, S.H.
3.SUBANDI, SH.
Terdakwa:
ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI
129 — 33
Unsur setiap orang :Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiap orangdalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
90 — 18
ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;201Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
68 — 51
No.34/Pid.SusTP K/2015/PN.Tpg.146Ad.1Setiap Orang:Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum orangatau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapatdituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depan persidangan pengadilanatas perbuatan yang telah dilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yangdapat dihukum.
43 — 5
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurutMajelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitusiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
1.RUDI DWI PRASTYONO, SH.MH
2.SIMA SIMSON,SE.SH
3.SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT SH.,MH
Terdakwa:
SOMANTRI Bin SUKIWAN
212 — 59
Unsur Setiap Orang.Halaman 184 dari 235 halaman Putusan Nomor : 07/Pid.SusTPK/2021/PN.BdgMenimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengacu pada teoripertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjekhukum orang atau badan hukum (legal entity) yang menyandang hak dankewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatudakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telahdilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapatdihukum.
55 — 25
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Halaman 167 dari 213 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2016/PN MdnMenimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut
82 — 29
UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalahbersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dar kata setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999, Majelis berpendapatbahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaituSiapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
57 — 13
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
47 — 13
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Halaman 165 dari 208 Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2016/PN MdnMenimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut
60 — 19
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
50 — 11
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
52 — 11
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelakutindak pidana korupsi itu menyandang
116 — 21
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
68 — 20
dariperbuatan yang dilakukan ;Bahwa dalam UndangUndang No.31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidana Korupsi dipergunakan terminologi baru yaitu setiap orang dalam ketentuan umumdinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorang atau termasuk koorporasi, sehinggadengan demikian sudah barang tentu harus ada Orang/manusia sebagai subyek hukum yangdidakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan UndangUndang.Orang /manusia sebagai subyek hukum yang diamaksud adalah yang mampu menyandang