Ditemukan 5809 data
324 — 145
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukanusaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean (Pasal 1 angka14 UU PPN).Menurut Pasal 1 angka 13 UU PPN, badan adalah sekumpulan orang dan ataumodal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yangtidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dandalam bentuk apapun, firma
70 — 13
Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHPdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai AndelIndonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya Firma, CommanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
64 — 42
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa dana TPAPK (Tunjangan Penghasilan Aparat PemerintahKampung) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012 pada Triwulan 2 (dua) anggaran pendistribusiandana TPAPK adalah sebesar Rp. 2.881.530.000, (dua miliar delapan ratus delapan puluhsatu juta lima ratus tiga puluh
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
172 — 88
Di samping itu, terdapat korporasi yangbukan badan hukum dalam bentuk Firma dan CV yang merupakan subjek hukumsebagai pendukung hak dan kewajiban (drager van het recht en plicht) yangditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang, korporasi berdasarkandeskripsi di atas, merupakan subjek hukum yang mempunyai kewenanganbertindak dalam hukum, dan akibat perbuatannya dapat melanggar atau melawanhukum baik di bidang hukum pidana, sehingga berdasarkan hukum positif (iuscostitutum) dapat dikualifikasi
58 — 19
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
48 — 11
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
H.Abdul Wahid, PM
Tergugat:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
1.PT. ASINDOINDAH GRIYATAMA Yang diwakili oleh IR.JEFFREY JURIANTO RUSLI
1.ORGANISASI SAKSI SAKSI YEHUWA INDONESIA
168 — 77
;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokatpada Kantor Hukum atau Firma Hukum Qodriansyah & Partners,Beralamat Kantor di Jalan KerungKerung, No.27 A, KotaMakassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22September 2017, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Organisasi SaksiSaksi Yehuwa Indonesia, berkedudukan di Jalan KelinciRaya, No.36, Jakarta Pusat, didirikan dengan Akta Pendirian No.01 tertanggal 25 Februari 2002 juncto Akta Keputusan RapatKhusus Anggota No.01 tertanggal 16 Agustus
41 — 12
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWANPRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti,Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwaTerdakwa yakni MOCHAMAD YUDI IRWANSYAH, ST adalah kedudukannyasebagai Fasilitator Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang diangkat berdasarkan SuratTugas
61 — 9
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai, sedang koorporasi yang tidak berbentuk badanhukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulanlainnnya. (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung 2002, hal. 17).
1078 — 362
Badan usaha yang non Badan Hukum (UD, PD, Firma, CV, PersekutuanPerdata);Untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum pemiliknya yangbertanggung jawab;b. Orang yang memberi perintah (pasal 116 Undang Undang RI No. 32 Tahun2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);Yang memberikan perintah atau memimpin tindak pidana bila dilakukan olehbadan usaha yang berbadan hukum dengan pembuktian sebagai berikut:1141.
168 — 79
Muhammad Hisyam Rafsanjani, S.H.Kesemuanya Warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat dan AdvokatMagang pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin &Associates (Advocates & Legal Consultants), beralamat di Jalan CidengTimur, Nomor : 60, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 12 Juni 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;2. Nama : Prof. DR.
159 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Wetboek van Koophendet; Pasal 16 s/d.35 memasukkan korporasi/ badan hukum sebagai subyek hukumantara lain Commanditaire Vennontschap dan Vennontschaponder Firma;Berdasar asas konkordansi W.v.S.
1.Bambang Irwansyah
2.Syahriadi
3.Wagiman
4.Sukiyem
5.Sarpin
6.Suprayetno
7.Ponirin
8.Kasiyem
9.Khaidir
10.Leni Juliani
11.Edi Surianto
12.Kamaruddin
13.Burhanuddin
14.Sani Saragih
15.Ponimin
16.Ngatiyem
17.Muhammad Yani
Tergugat:
1.Kenentrian ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Pung's Zulkarnain
3.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
1.Gubernur Sumatera Utara
2.Bupati Batu Bara
3.PT. Waskita Karya
114 — 38
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik Pasal 1.11 Rekan adalahPenilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu padaKJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.4.
96 — 92
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah dirisendiri atau orang lain atau korporasi yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkaraini.
85 — 20
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
68 — 9
SIH WIRYADI,Drs,EC,MSC BinSASTRO SUDJITO.Bahwa perkerjaan saksi adalah Wiraswasta sebagai Konsultan Penilai diSolo Jawa Tengah, dan saksi juga punya Kantor perwakilannya diBalikpapan, Samarinda, Jawa Timur, NTT dan NTB.Bahwa bentuk perusahaan saksi berupa Firma Sih Wiryadi dan Rekanberdasarkan Surat dari menteri Keuangan Tahun 2009.Bahwa sebelumnya perusahaan saksi bernama PT.Duta Wirya yangbergerak dibidang Penilai Publik dan saksi sebagai Direkturnya.Hal. 80 dari 150 hal.
163 — 31
Orang perseorangan berarti orang secara individu (natuurlijkeperson) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkankorporasi menurut undangundang tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan
441 — 293
peraturan diatas, maka untuk menuntut dua pihakbertanggung jawab secara tanggung renteng sebagai sesamaanggota persekutuan:e Pertama harus dibuktikan apakah ada hubungan hukumyang diperlukan atau relasi antar dua pihak tersebut;e Jika hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan,konsekwensinya tidak ada dasar hukum untuk menuntutagar para pihak tersebut tanggung renteng.Bertitik tolak dari penjelasan di atas, apabila tidak dapatdibuktikan bahwa PT Mekar Perkasa (Tergugat 1) terikat dalampersekutuan, Firma
1.RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
2.ZAKARIA SULISTIONO, S.H.
Terdakwa:
ARDIANSYAH,S.IP,MM Bin Alm. LACUK
64 — 27
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa
84 — 37
Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul"Hukum Pidana Materiil danformil Korupsi di Indonesia: pada halaman 50 menyebutkan bahwaistilah jabatan dan kedudukan tidak hanya sebatas pada lembagahukum public namun juga pada lembaga hukum privat sepertiPT.CV,FIRMA dan lain lain;2.