Ditemukan 5818 data
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
169 — 88
Di samping itu, terdapat korporasi yangbukan badan hukum dalam bentuk Firma dan CV yang merupakan subjek hukumsebagai pendukung hak dan kewajiban (drager van het recht en plicht) yangditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang, korporasi berdasarkandeskripsi di atas, merupakan subjek hukum yang mempunyai kewenanganbertindak dalam hukum, dan akibat perbuatannya dapat melanggar atau melawanhukum baik di bidang hukum pidana, sehingga berdasarkan hukum positif (iuscostitutum) dapat dikualifikasi
61 — 42
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa dana TPAPK (Tunjangan Penghasilan Aparat PemerintahKampung) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012 pada Triwulan 2 (dua) anggaran pendistribusiandana TPAPK adalah sebesar Rp. 2.881.530.000, (dua miliar delapan ratus delapan puluhsatu juta lima ratus tiga puluh
48 — 11
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
55 — 19
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatasbila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No.31
MOHAMAD FATIN, SH
Terdakwa:
DEWI KURNIAWATI, SKM.
140 — 93
Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum pidana materiil dan formilkorupsi di Indonesia, halaman 50 menyebutkan bahwa istilah jabatan dankedudukan tidak hanya sebatas pada lembaga hukum publik namun juga padalembaga hukum privat seperti PT, CV dan Firma;2. Sudarto, yang dimaksud dengan kedudukan disamping dapat dipangku oelhpegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku olehpelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau peroranganswasta (vide R.
685 — 1976
Hendrik Nanimindei, S.H.Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan: AdvokatOONOORANEberalamat pada Firma Hukum Aloysius Renwarin Sarjana Hukumdan Rekan, Jalan Kenanga Nomor 15 Perumnas 2 Waena, KotaJayapura, Provinsi Papua.
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
144 — 67
Di samping itu, terdapat korporasi yangbukan badan hukum dalam bentuk Firma dan CV yang merupakan subjek hukumsebagai pendukung hak dan kewajiban (drager van het recht en plicht) yangditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang, korporasi berdasarkandeskripsi di atas, merupakan subjek hukum yang mempunyai kewenanganbertindak dalam hukum, dan akibat perbuatannya dapat melanggar atau melawanhukum baik di bidang hukum pidana, sehingga berdasarkan hukum positif (iuscostitutum) dapat dikualifikasi
112 — 5
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa terdakwa selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)Kecamatan Pemulutan pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri Pedesaan (PNPM MP) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sejak tahun 2007 sampaidengan tahun 2011 yang berkewajiban untuk mengelola dana simpan Pinjam KhususPerempuan (SPP), dalam pengelolaannya ternyata
71 — 27
Advocat dan Konsultan Hukumpada Firma Hukum R & A yang beralamat di jalan Lorong Sukajadi Nomor 51Penurunan Kota Bengkulu.bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik secarabersamasama atausendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa Berdasarkan Surat PUTUSAN PERKARA NO: 17/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl halaman 1Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 untuk mendampingi kepentingan pemberi kuasadalam proses perkara Nomor : 17/Pid.sus.TPK/2016/PN.
56 — 20
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
78 — 11
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, atau korporasiini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakahdiri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalamperkara ini.
1.Sobo Sirait
2.Mariston Julianus Sirait
3.Marusaha Sirait
Tergugat:
3.Maratur Rajagukguk
4.Selamat Sirait
5.Ardiman Sirait
6.Tiamsa Manurung (Nai Mayur)
7.Hepdy Simanjuntak
8.Bismar Sirait
9.Haposan Sirait
10.Mangantar Sirait (Ama Haposan)
11.Jeriko Napitupulu
12.Turman Sirait (A. Delvi)
13.Edison Sirait
14.Hisar Sirait (A. Dewi)
15.Parman Sirait
16.Edwar Sirait
151 — 99
,Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum yang tergabungdalam Firma Hukum Indonesia Raya, beralamat kantor di RukoSaung Bambu B3, JI. Lingkar Utara Kel.
60 — 9
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai, sedang koorporasi yang tidak berbentuk badanhukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulanlainnnya. (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung 2002, hal. 17).
164 — 76
Muhammad Hisyam Rafsanjani, S.H.Kesemuanya Warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat dan AdvokatMagang pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin &Associates (Advocates & Legal Consultants), beralamat di Jalan CidengTimur, Nomor : 60, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 12 Juni 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;2. Nama : Prof. DR.
154 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Wetboek van Koophendet; Pasal 16 s/d.35 memasukkan korporasi/ badan hukum sebagai subyek hukumantara lain Commanditaire Vennontschap dan Vennontschaponder Firma;Berdasar asas konkordansi W.v.S.
1065 — 362
Badan usaha yang non Badan Hukum (UD, PD, Firma, CV, PersekutuanPerdata);Untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum pemiliknya yangbertanggung jawab;b. Orang yang memberi perintah (pasal 116 Undang Undang RI No. 32 Tahun2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);Yang memberikan perintah atau memimpin tindak pidana bila dilakukan olehbadan usaha yang berbadan hukum dengan pembuktian sebagai berikut:1141.
174 — 95
,MH.Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma R & A yang beralamat di Jalan LorongSukajadi Nomor 51 Penurunan Kota Bengkulu bertindak untuk dan atas nama pemberikuasa baik secara bersamasama atau sendirisendiri untuk mendampingi dan membelakepentingan hukum dan atau hakhak Pemberi Kuasa sebagai Terdakwa dalam perkara No90/Pid.Sus/TPK/2016/PN.BKL,yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggarPasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 Tentang
376 — 844
Badan Usaha Milik Daerah.(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf bdan huruf c, untuk :a. perorangan dapat berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi aktapendirian; ataub. koperasi, dan BUMSI harus memiliki akta pendirian besertaperubahanperubahannya yang disahkan instansi berwenang.(3) Pemohon IUPHHKHTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c, modalnya dapat berasal dari investor asing ;(4) ..., dst ;Pasal 5 ayat (1)(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri, dengandilengkapi
141 — 66
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, yayasan, koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, CV, usaha Dagang, atau perkumpulan lainnya bahkan jugadapat menjangkau partai politik, organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat dansebagainya (vide: Darwan Prints,SH., Pemberantasan Tindak pidana Korupsi PenerbitPT Citra Aditya Bakti, Bandung cet ke 1 Tahun 2002, hlm 17)Menimbang bahwa dalam hukum pidana korupsi yang bersumber pada Undangundang Nomor 31 Tahun
46 — 11
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan