Ditemukan 5809 data
78 — 22
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badanhukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
58 — 16
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroanterbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasiyang tidak berbadan hukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usahadagang atau perkumpulan lainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPenerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal 17)Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas,bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1
221 — 123
Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;wenennne Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, olehkarena itu Majelis
DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SARNO UTOMO, S.Sos., MM.
133 — 45
Dalam bahasa KUHP setiap orangdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian Korporasi menurutUndangUndang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasandan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Halaman 265 dari 296 Putusan No. 23/Pid.Sus/TPK/2020/PN.
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
Pdt. ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th
226 — 113
AcaraPemeriksaan) oleh Penyidik pada Polda Papua Barat sehubungan denganadanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalagunaan Dana Hibahuntuk Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah PapuaProvinsi Papua Barat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Provinsi Papua Barat TA. 2017 dan TA. 2018;Bahwa tetap dan tidak mencabut keterangan dalam BAP (Berita AcaraPemeriksaan) yang pernah disampaikan di depan Penyidik Polda PapuaBarat;Bahwa Tahun 1998 s.d 1991 Saksi bekerja Firma
1.HADEMAN, SH
2.BUDI TRIDADI WIBAWA, SH
3.I MADE SUTAPA
4.HASAN BASRI,SH
5.FAJAR ALAMSYAH, SH
6.EMA MULIAWATI,SH.
7.I WAYAN SURYAWAN, SH
8.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
9.MILA MEILINDA
Terdakwa:
MASHUD YUSUF, S.Si
144 — 126
orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyaihak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan.Pasal 1 angka 3 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerahdengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma
421 — 551
Putusan No. 3 1/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sbyhukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanadikemukakan di atas menurut Majelis
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. NOORLENAWATI Binti Alm. H. MUHAMMAD NOOR
103 — 31
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya(DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwadalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam suratdakwaan terdakwa Drh. NOORLENAWATI Binti (Alm) H.
241 — 81
(Firma) TARAWESI, tahun 1993 berubah menjadi PT.
102 — 20
Dalam bahasa KUHP setiap orangdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian Korporasi menurutUndangUndang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang
86 — 9
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
345 — 102
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap
84 — 23
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yangtidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya(DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra AdityaBhakti, Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwayang diajukan sebagai para Terdakwa dalam perkara ini adalah bernama : Terdakwa I:Ir.
86 — 36
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan,koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadanhukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulanlainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17) 7 7272222 nnn nnn neeMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
127 — 33
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa
195 — 49
ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun1971 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi juga keuangandaerah atau suatu badan/badan hukum yang mempergunakan modal atau kelonggarankelonggaran dari negara atau masyarakat dengan danadana yang diperoleh darimasyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lainlain. tidak termasukkeuangan negara dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 tersebut adalah keuangan dari badan/badan hukum yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta misalnya PT, Firma
92 — 68
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas,Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma(Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
115 — 53
Irli Kurnia Pratama berdiri sejak tahun 2003 berdasarka AktePendirian di hadapan Notaris Lisa Purnamawati Nento, SH, yaitu PerseroanKomanditer dibawah Firma Nomor akte 15 tanggal 20 Agustus 2003, dimana saksiselaku direktur CV tersebut ;Bahwa untuk kepengurusan CV. Irli Pratama hanya terdiri dari 3 orang, yaitu saksisendiri selaku direktur, Fatma Sulila selaku Wakil direktur dan Lisa Mona Raufselaku Persero ;Bahwa kapasitas saksi terhadap CV. Rapala Jaya adalah saksi selaku Persero diCV.
EKO PURWANTONO, SH
Terdakwa:
SUTRIANA binti M. RAHAB
105 — 16
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, dalam pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor
174 — 426
Fotocopy Berita Negara Nomor : 2409 tentang Perseroanperseroan Terbatas,Perseroanperseroan Firma atau Komanditer dan Perkumpulanperkumpulan Koperasi,Tambahan Berita Negara RI. Tanggal 10/71990 No. 55, selanjutnya diberi tanda T.1C PR.1C;4. Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : H.K.350/Ec.52 PerihalPersetujuan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit (5000 Ha) di propinsi SulawesiSelatan ditujukan kepada Direktur Utama PT. Mamuang JI.