Ditemukan 11894 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2015 — Upload : 08-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 April 2015 — SAKARIAS YANSEN VS DEWAN PASTORAL PAROKI SANTO FRANSISKUS ASISI KEUSKUPAN AGUNG MAKASSAR
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa dengan ditemukannya novum pada tanggal 13 Juli 2014 berupa buku"Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki Keuskupan Agung Makassar"maka pertimbangan hukum atau konsiderans dalam Putusan Kasasi Nomor176 K/Pdt.SusPHI/2014 yang menyatakan Legal Standing dari TergugatDewan Pastoral Paroki Santo Fransiskus Asis tidak dapat dgugat karenabukanlah termasuk Perusahan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 1 ayat(6) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 adalah khilaf
    selanjutnya disingkat DePas) Paroki adalah suatu badanpelayanan pada tingkat Paroki yang terdiri dari kKaum beriman kristiani(imam, religious dan kaum awam) dan dimaksudkan memberikan bantuansedemikian rupa demi optimalisasi dan keterpaduan karya pastoral Paroki".Bahwa sesuai dengan uraian di atas maka putusan Kasasi MahkamahAgung RI yang menyatakan Tergugat "Dewan Pastoral Paroki SantoFransiskus Asisi Keuskupan Agung Makassar" tidak dapat digugat karenalegal standingnya tidak sebagai perusahan adalah khilaf
    Bahwa dengan ditemukannya surat bukti baru (novum) pada tanggal 13 Juli2014 berupa buku "Pedoman Dasar Dewan Pastoral Paroki KeuskupanAgung Makassar" maka pertimbangan hukum atau konsiderans dalamPutusan Kasasi Nomor 176 K/PDT.SUSPHI/2014 yang menyatakanTergugat yakni Dewan Pastoral Paroki Santo Fransiskus Asisi KeuskupanAgung Makassar tidak dapat digugat karena tidak mempunyai /egal standingsebagai Perusahan melainkan hanya sebagai sekumpulan Pastor yangmemimpin ibadah adalah teramat sangat khilaf
    Nomor 176 K/PDT.SUSPHI/2014 yang menyatakanTergugat Dewan Pastoral Paroki Santo Fransiskus Asisi Keuskupan AgungMakassar tidak dapat digugat karena yang harus digugat adalah YayasanSanto Fransiskus adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidakmemiliki dasar hukum yang dilandasi pada adanya fakta peristiwa, faktahukum dam keberadaan alat bukti didalam berkas perkara dan berita acarapersidangan;Karena itu, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor176 K/PDT.SUSPHI/2014 tersebut adalah khilaf
    dalam Putusan Kasasi Nomor 176 K/PDT.SUSPHI/2014 terlalu jauh dari realitas fakta yang disengketakan olehPenggugat dan Tergugat bahwa /egal standing Penggugat ialah sebagaipekerja sedangkan /egal standing Tergugat ialah sebagai sebuah badanselaku pemberi kerja Kerja yang bernama "Dewan Pastoral Paroki SantoFransiskus Asisl" bukanlah merupakan sebuah Badan Hukum yangbernama "Yayasan Santo Fransiskus";Bahwa sebagai akibatnya, Putusan Kasasi Nomor 176 K/PDT.SUSPHI/2014 telah dijatunkan bukan hanya khilaf
Putus : 22-06-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — PT. HOTEL DANAU TOBA INTERNATIONAL (PT. HDTI) VS JEMINGIN SAPUTRA
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka dengan pertimbanganJudex Facti demikian telah nyatanyata bahwa Judex Facti telah khilaf dankeliru dalam menggunakan kewenangannya yang telah melampauikewenangannya sebagaimana diuraikan di atas bahwa yang berwenanguntuk menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundangadalah Mahkamah Agung. Akan tetapi Judex Facti telah menguji PeraturanPerusahaan PT. Hotel Danau Toba Internasional yaitu ayat (4) Pasal 3Peraturan Perusahaan PT.
    dengan spirit Pasal 102 ayat (3) dan prinsipprinsip umumtentang mutasi, sedangkan ketentuan Pasal 111 ayat (2) mengaturbahwa :ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut jelas sudah melampaui bataskewenangan Majelis Hakim Judex Facti dan oleh karenanya haruslahdinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;2 Tentang Perhitungan Masa Kerja Termohon Peninjauan Kembali;Bahwa Judex Facti telah Khilaf
    Dengan FaktaFakta dalam persidangan tersebut terbukti bahwaJudex Facti telah khilaf dan keliru mempertimbangkan masa kerjaTermohon Peninjauan Kembali yang seharusnya masa kerja TermohonPeninjauan Kembali adalah kurang lebih 3 tahun (2 tahun lebih).3 Tentang Perhitungan Waktu PHK Dengan Dasar Penetapan Jumlah BesaranUpah Termohon Peninjauan Kembali;e = Bahwa Judex Facti telah khilaf dan keliru dalam mempertimbangkanupah sebagai perhitungan hakhak Termohon Peninjauan Kembali,sebagaimana dalam pertimbangan
    kerja, dan uang pengganti hak yangseharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:a Upah Pokok;b = Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikankepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembeliandari catu yang diberikan kepada pekerja/ buruh secara cumacuma,23yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, makasebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan hargayang harus dibayar oleh pekerja/buruh.Maka dengan itu Judex Facti telah nyatanyata khilaf
    dan kelirumenerapkan ketentuan Pasal 157 ayat (1) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003, dimana Judex Facti mempertimbangkan sebagai dasarperhitungan hakhak Termohon Peninjauan Kembali adalah UpahTermohon Peninjauan Kembali secara keseluruhan;Bahwa Judex Facti telah khilaf dan keliru menerapkan ketentuanHukum, sebagaimana dalam pertimbangan Judex Facti pada halamn58 alinea (satu) menyatakan Menimbang, bahwa beranjak dariketentuan Pasal 155 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003yang kemudian dikuatkan
Putus : 01-12-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 PK/Pdt/2011
Tanggal 1 Desember 2011 — SUDARTO vs DEWI SA’DIYAH ; SOEPENO, Dk
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai alatalat bukti yang sah di persidangan ;Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf memutus TermohonPeninjauan Kembali sebagai anak angkat pasangan alm. AbdulganiSosrokoesumo dan Rng. Barliani.29.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung secara keliru atau khilaf mengabulkan30.31.tuntutan Termohon Peninjauan Kembali dan menyatakan Termohon PeninjauanKembali dan Tergugat II adalah ahli waris anak angkat dari almarhum pasangansuami istri R. Abdulgani Sosrokoesumo dan R. Ng.
    Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagiTermohon Peninjauan Kembali untuk menuntut pembatalan atas dibuatnyaperjanjian damai tanggal 9 Februari 1981, karena dari semula Termohon PeninjauanKembali bukan sebagai pihak dalam perkara gugatan No. 18/1976 di PengadilanNegeri Situbondo.Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf dalam menentukan tanahobyek sengketa.46.Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung secara keliru dan khilaf menyatakan47.48.49.sebidang tanah pekarangan bekas Eigendom Nomor 12 beserta
    Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf dalam menentukan dasarperolehan Pemohon Peninjauan Kembali atas tanah bekas Eigendom No.12.Bahwa yang dituntut oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatan adalahsebidang tanah pekarangan bekas Eigendom Nomor 11 beserta bangunan diatasnya,luas + 5000 m2, yang terletak di Jalan Raya Nomor 157 Kilen Selatan RT/RW03/01, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo yang saat ini dikuasai danditempati oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang menurut Termohon
    Majelis Hakim Mahkamah Agung keliru dan khilaf dalam menentukan tanahobyek sengketa sebagai hak dari Termohon Peninjauan Kembali,57.Bahwa apabila kemudian Termohon Peninjauan Kembali hendak mempermasalahkan58.39.dasar kepemilikan Soedarto atas tanah bekas eigendom No. 12 adalah gugatan yangketiru.
    Majelis Hakim Mahkamah Agung secara keliru dan khilaf tidakmempertimbangkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat II yaitu bukti T.II, IlI6 tentang Surat Keterangan Waris 3 September 1970.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah membuktikan riwayat perolehan atastanah bekas Eigendom No. 12 adalah berdasar dari alm. Merto Diwerio. Yangberhak memperoleh atas tanah tersebut adalah alm. R.
Putus : 13-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 PK/Pdt/2011
Tanggal 13 Agustus 2012 — Drs. HARSENTON PANDJAITAN vs TATANG SUPRIATNA
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwaPutusan dengan kekhilafan Hakim dan kekeliruan nyata vide Pasal 67 (f)UndangUndang (Mahkamah Agung RI) sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung adalah meliputi halhalsebagai berikut :1 Keliru dan khilaf dalam menerapkan ataupun menafsirkanperaturan atau undangundang sehingga Kasasi gagal dalammelaksanakan unifikasi dan kepastian hukum ;2 Keliru dan khilaf sedemikian rupa sehingga Putusan tersebutbertentangan
    dengan undangundang, dan atau dengankepentingan umum ;3 Keliru dan khilaf sedemikian rupa sehingga ada pihak laindirugikan tanpa peradilan yang cukup bagi pihak lain tersebut ;Hal. 15 dari 25 hal.
    No. 656 PK/Pdt/20114 Keliru dan khilaf sedemikian rupa dimana seandainya Hakimmempertimbangkan hal tersebut, maka Putusan akan berubah ;5 Keliru dan khilaf dalam menerapkan Hukum Acara ;Dalam batasan, pengertian, teori serta penerapan hukum tersebut di atas; makaHakim Perkara Kasasi jo.
    Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 9 Juli2007 No. 20/Pdt/2007/PT.Bdg. dalam hal ini telah nyata khilaf dan keliru dalamhalhal sebagai berikut:Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pdt/G/2006/ PN.Bdgtanggal, 23 Agustus 2007, yang telah mengabulkan gugatan Penggugat(Pemohon Peninjauan Kembali) untuk sebagian adalah jelas sudah tepat danbenar berdasarkan hukum sehingga layak untuk dikuatkan, sedangkanPutusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 20/Pdt/2007/PT.Bdg., tanggal 9 Juli2007
    No.14 tahun 1985 yang telah diubah menjadi UndangUndang No.5 tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UndangUndangNo. 3 Tahun 2009 Pasal 67 huruf f sehingga secara formilpermohonan peninjauan kembali ini sepatutnya dapat diterima ;Bahwa putusan kasasi yang seolaholah telah menolak permohonan kasasiadalah suatu putusan yang keliru tanpa mempertimbangkan dasar hukum yangjelas sehingga khilaf dalam mengambil penilaian hasil pembuktian terhadapalatalat bukti yang diajukan Penggugat asal/Pemohon Peninjauan
Register : 27-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 979/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pembanding/Terdakwa : Agus Sopian
Terbanding/Penuntut Umum : David Prima, SH
169
  • Permintaanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 6Agustus 2019;Membaca memori banding yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Penuntut umum tanggal 16 Agustus 2019, memori bandingtersebut yang alasanalasan sebagai berikut :Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran telah khilaf dan kelirudalam membuat pertimbangan ;Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman
    alinea ke4 (empat) yang menjelaskan :Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa merupakanpengembangan dari tertangkapnya Hendrik alias Andi pada hari Rabutanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 21:30 Wib di pinggir jalan Dusun IIIDesa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dimanaketika itu ditemukan narkotika shabu yang diperoleh dari Terdakwa ;Bahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana yangterurai pada halaman 13 (tiga belas) alinea ke4 (empat) di atas telah khilaf
    narkotikashabu terjual lalu uang hasil penjualan shabu disetorkan kepada Terdakwadimana Hendrik alias Andi harus membayarkan Narkotika shabu kepadaTerdakwa sejumlah Rp.950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuksetiap gram Narkotika shabu yang berhasil dijual dan keuntungan yangterdakwa peroleh setiap gramnya adalah sebesar Rp.100.000, (Seratus riburupiah) ;Bahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana yangterurai pada halaman 13 (tiga belas) alinea ke5 (lima) di atas telah khilaf
    2019 tanggal 28Januari 2019 yang dibuat oleh Laboratorium Forensik Cab.Medan danditandatangani oleh ZULNI ERNA dan SUPIYANI,S.Si.M.Si barang bukti berupa3 (tiga) bungkus platik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,52(Nol koma lima dua) gran dan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gramdiduga mengandung Narkotika milik Terdakwa AGUS SOPIANBahwa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana yangterurai pada halaman 14 (empat belas) alinea ke 1 (satu) di atas telah khilaf
    menjelaskan sabusabu dengan berat netto 0,16 (nolkoma satu enam) gram untuk dikonsumsi, dan dihubungkan dengan barangbukti yang ditampilkan di persidangan, maka unsurunsur Tanpa Hak danMelawan Hukum memiliki Narkotika Golongan , sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun2009 tidak dapat terpenuhi, sebab tujuan Terdakwa menguasasi shabuadalah untuk dikonsumsi bukan untuk diperjual beli, oleh karena itu dapatdipandang Majelis Hakim Tingkat Pertama telah khilaf
Register : 20-05-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 212/Pid.B/2015/PN.Sim
Tanggal 3 Agustus 2015 — ANDI SYAHPUTRA
126
  • dan dijawab terdakwa maafbang aku khilaf, pakai obeng bang,.. bahwa terdakwa tidak jadi mengambil sepedamotor tersebut karena tibatiba perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi WIRAATMAJA dan saksi PAIJO dan karena terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemiliknyauntuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kejadiantersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yangberlaku.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)
    dan dijawab terdakwa maaf bang aku khilaf, pakai obengbang,... Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke PihakKepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yangberlaku;Bahwa terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor milik saksi tersebut,karena tibatiba perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh Sdr.
    dan dijawab terdakwa *maaf bang aku khilaf, pakai obeng bang.,...Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak KepolisianPolsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; Bahwa terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor milik saksi tersebut,karena tibatiba perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi dan saksikorban;e Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban untuk mengambilsepeda motor tersebut;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan
    dan dijawab terdakwa*maaf bang aku khilaf, pakai obeng bang...4 Bahwa benar terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor tersebut karena tibatiba perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi WIRA ATMAJA dan saksiPAIJO, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke PihakKepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;5 Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk mengambil (Satu) unitsepeda motor Honda Beat BK 2636 TAT warna hitam dari saksi korban PAIJOselaku
    dan dijawab terdakwa*maaf bang aku khilaf, pakai obeng bang...e Bahwa benar terdakwa tidak jadi mengambil sepeda motor tersebut karena tibatiba perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi WIRA ATMAJA dan saksiPAIJO, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke PihakKepolisian Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;e Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin untuk mengambil (Satu) unitsepeda motor Honda Beat BK 2636 TAT warna hitam dari saksi korban PAIJOselaku
Putus : 05-06-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 PK/PDT/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — SRI ANTO, dkk. VS JUMINEM
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat yang dipergunakan dipersidangan, bahwa saksi yang bernama Ngadiem yang berdasarkansurat pernyataan dari anaknya yang bernama Normiati dan Nurbinimenyatakanberdasarkan keterangan ibunya tidak pernah memberikankesaksian apapun, baik berupa tanda tangan, cap jempol ataupunpernyataanpernyataan sebagai bukti yang berhubungan denganpermasalahan tanah antara Juminem (Penggugat) dan Sariman(Tergugat) oleh karena itu bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf
    Setidaktidaknya lain dari putusan yangada sekarang ini;Tentang Kekhilafan Majelis Hakim Kasasi.Bahwa Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 901.K/Pdt/2014 tanggal 5 November 2014 telah khilaf atau kelirudalam memberikan pertimbangan hukumnya, hal ini terlinat dalampertimbangan hukum dalam halaman 15 alinea ke2 bahwa bukti P1membuktikan bahwa jual beli objek sengketa antara Darso bin Karso/penjualdan Satiman/pembeli dengan harga Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) padatanggal 22 Juli
    Penggugat adalah ahli waris dari Satiman tersebut;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Nomor 901K/Pdt/2014 tanggal 5 November 2014 telah khilaf atau keliru yang nyatadalam memberikan pertimbangan hukum, hal ini jelas telah melanggar pasalHalaman 13 dari 16 Hal. Put.
    Nomor 208 PK/Pdt/201767 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu: Tentang kualitas saksi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan KembaliBahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf/keliru dalam pertimbanganhukumnya terhadap perkara a quo.
    yang diajukan oleh para Pemohon PeninjauanKembali/Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Tergugat, begitujuga dengan putusan Majelis Hakim kasasi hanya menerima buktiTermohon Peninjauan Kembali/Penggugat, yang hanya didukung olehsatu keterangan saksi saja (unus testis nullus testis) dimana keterangansaksi yang bernama Kaspiran tidak tahu asal usul tanah yang menjadiobjek sengketa dan tidak tahu adanya jual beli antara Darso binKorso/penjual dan Satiman/pembeii; Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf
Register : 05-08-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
NANANG SUPRIATNA Als MIQDAD Bin HUDRI alm
5733
  • , pada saat pengajian XXXXXX buat gaduh, supayadiam saya dekap tapi saya khilaf dan lakukan itu; Bahwa yang tentang hisap penis itu tidak benar; Bahwa tidak benar mengenai dilakukan didalam WC, tapi didepan WCbiar bener biar cepat solat pegang pundak namun namanya anakanakberontak JXXXXXX dirangkul baru buat khilaf; Benar sudah lakukan 4 kali;Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa terhadap keteranganAnak, Anak menyatakan tetap pada keterangan Anak, demikian pula denganTerdakwa tetap pada keberatan
    , dulu ceritanya ketika mengajar anaklakilaki dan anak perempuan oleh istri Terdakwa, anak perempuan kalausudah beres suka berbuat gaduh, sehingga Terdakwa berniat menertibkantapi malah menXXXXXxX Khilaf; Bahwa Pertama waktu itu Desember 2019 di Musholla XXXXXX diXXXXXX Kab.
    Kutai Barat; dan diloteng rumah XXXXXX XXXXXX; Bahwa awalnya Terdakwa pegang Punggung, namun kerena AnakKorban tidak bisa diam akhirnya Terdakwa khilaf pegang payudara dan ciumpipi Anak Korban; Bahwa Anak Korban tidak melawan karena sebentar saja; Bahwa maksud dari terdakwa adalah supaya Diam; Bahwa Terdakwa malakukan hal tersebut pertama di Musholla dankedua disekitar itu juga yang intinya sama untuk menertibkan dan yangberikutnya Supaya cepet sholat; Bahwa kejXxXXXXXan yang kedua pegang payudara
    dipisah dengan anak perempuan, dimanayang lakilaki dimusholla dan yang perempuan di rumah XXXXXX XXXXXX; Bahwa jarak keduanya berdekatan; Bahwa anak saksi juga ikut mengaji disana; Bahwa Terdakwa mulai mengajar sejak Oktober 2019; Bahwa Terdakwa dibawa oleh XXXXXXtokoh masyarakat pemilikMusholla untuk dijXXXXxXXkan pengajar; Bahwa Terdakwa memang mempunyai kewenangan mengatur anakanak; Bahwa Terdakwa mau kasi tindakan apa saja tergantung terdakwa jikaanakanak bandel; Bahwa Terdakwa menyesal dan khilaf
    , pada saat pengajian XXXXXX buat gaduh, supayadiam saya dekap tapi saya khilaf dan lakukan itu; Bahwa yang tentang hisap penis itu tidak benar; Bahwa tidak benar mengenai dilakukan didalam WC, tapi didepan WCbiar bener biar cepat solat pegang pundak namun namanya anakanakberontak JXXXXXX dirangkul baru buat khilaf; Benar sudah lakukan 4 kali;Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Majelis Hakim telahmemberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk Terdakwa mengajukan alatbukti yang mendukung keberatan
Register : 10-11-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3180/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal 22 Desember 2014 — PEMOHON MELAWAN TERMOHON
82
  • Namun Pemohon mengalahdengan berpikiran positif bahwa sikap Termohon dan keluarga besarnya yangmelanggar kesepakatan tersebut mungkin khilaf. Dan Pemohon yakin, kelakjika Termohon sudah menjadi isterinya, Pemohon bisa membimbingnya; Lalu pada tanggal 02 Januari 2014 (hari pernikahan) yang dilakukan di gedung,pada saat Pemohon beserta keluarganya mau sarapan pagi, ternyata makanansudah habis, saat ditanyakan kepada Termohon, malah Termohon tersinggungdan terjadi lagi pertengkaran.
    Namun demikian Pemohon mengalah denganberpikiran positif bahwa sikap Termohon dan keluarga besarnya tersebutmungkin khilaf, dan Pemohon yakin kelak jika Termohon menjadi isterinya,bisa membimbingnya; Kemudian juga sebelum resepsi dimulai, ibu Pemohon mengatakan kepadaTermohon bahwa uang amplop dari para undangan supaya dibawa ke rumahPemohon karena begitu selesai acara resepsi Pemohon dan Termohon akanlangsung tinggal sementara di rumah orang tua Pemohon.
    Atas insidenmemalukan tersebut Pemohon tetap berusaha berpikiran positif, mungkinkeluarga Termohon maupun Termohon sendiri khilaf;Bahwa 2 (dua) minggu setelah pernikahan, Ibu Termohon dan Termohon menekanmendesak Pemohon dengan cara yang menyinggung perasaan Pemohon supayaPemohon segera membeli rumah, bahkan dengan seenaknya ibu Termohonmemerintahkan Pemohon menjual rumah milik bapak Pemohon supaya hasilnyananti buat membeli rumah baru, tentu saja hal ini membuat orang tua Pemohontersinggung.
Register : 01-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA TUBAN Nomor 1475/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • Bahwa, rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalanharmonis, tetapi sejak bulan Juli Tahun 2019 antara Penggugat danTergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkanTergugat cemburu karena Penggugat telah berbuat khilaf menjalin cintadengan tetangga Penggugat yang bernama Mohammad Hamzah, danPenggugat sudah minta maaf akan tetapi Tergugat sulit untukmemaafkan;4.
    XXXXXXXXXXXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXXX, di Dawah sumpah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena saksi adalahadik kandung Penggugat; Bahwa sepengetahuan saksi, Pengugat dan Tergugat adalah suamiistri sah dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak ; Bahwa sepengetahuan saksi, rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak rukun dan tidak harmonis sering berselisih danbertengkar yang disebabkan Tergugat cemburu karena Penggugat telahberbuat khilaf
    alin menjadi pendapat Majelis Hakim dalam KitabAhkamul Quran juz II hal. 405 yang artinya berbunyi :4) GRY as seh no Da Se Sle I geArtinya:Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian ia tidak datang menghadap maka ia termasuk orang yangdhalim, dan gugurlah haknya,Menimbang, bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan cerai gugatadalah bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonissering terjadi pertengkaran disebabkan Tergugat cemburu karena Penggugattelah berbuat khilaf
Putus : 20-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — MIKROSID, daftar Nomor lDM000278656, atas nama PT BERNOFARM VS SCHULKE & MAYR GMBH
271175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian MahkamahAgung dalam tingkat kasasi juga telah khilaf/keliru dengan tidak memberikanpertimbangan yang cukup bahkan Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasitelah ikut menyetujuinya dengan tidak memberikan pertimbangan samasekali terhadap putusan dari Judex Facti Pengadilan Niaga di halaman 46tersebut di atas yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon PeninjauanKembali telah beriktikad tidak baik hanya karena Pemohon PeninjauanKembali telah mendaftarkan merek MIKROSID miliknya tersebut;.
    Bahwa Majelis Hakim Agung perkara a quo dalam tingkat Kasasi telahkeliru, khilaf, salah memeriksa, dan mempertimbangkan serta memutusperkara a quo sebagaimana dalam pertimbangannya di halaman 22dalam putusan Nomor 653 K/Pdt.SusHKI/2014, tanggal 27 Maret 2015Halaman 23 dari 39 hal. Put. Nomor 83 PK/Padt.SusHKI/2017yang tertulis:beseeeeeeees dan terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyadengan merek Tengugat MIKROSID dalam kefas yang sama.
    Kekhilafan Hakim Dalam Hal Gugatan Kurang Pihak:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan PeninjauanKembali (PK) karena Majelis Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasitelah lalai/khilaf dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup tanpadisertai dengan sebabsebabnya mengenai Keberatan Pertama dalamHalaman 32 dari 39 hal. Put. Nomor 83 PK/Pdt.SusHKI/2017Memori Kasasi bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum karenamenerima gugatan yang kurang pihak (plurium litis consortium)a.
    Bahwa atas fakta hukum dan bukti tak terbantahkan tersebut di atasterkait adanya kurang pihak dalam gugatan pembatalan pendaftaranmerek tersebut Mahkamah Agung di tingkat Kasasi tidak ada sama sekalimemberikan pertimbangan yang cukup atas perkara a quo yang dalamhal ini berarti Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah khilaf karena tidakmembahas dan tidak memutus atas keberatan yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Kasasi nya tanpa diberikanpertimbangan sebabsebabnya;7.
    Bahwa alasan Peninjauan Kembali karena Majelis Hakim tingkat Kasasitelah khilaf dalam memutuskan terhadap perkara a quo yang dengan secarasalah telah memberikan pertimbangannya bahwa merek Mikrozid tersebutadalah merek terkenal.
Putus : 03-05-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/PID/2016
Tanggal 3 Mei 2016 — HAMZAH Alias MUSA Ak. ZAENAL
12272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Mataram telah keliru dan khilaf memberikanpertimbangan yang hanya menguatkan Pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar, karena Pengadilan Tinggi Mataram tidak dengan cermatmembaca dan menganalisa sesuai fakta hukum yang terjadi, karena dimanakejadian tersebut terjadi tentunya diawali dengan adanya sebuah peristiwahukum sebab akibat, perlu Terdakwa jelaskan bahwa terjadinya masalahatau tindak pidana penganiayaan tersebut awalnya dilakukan oleh sebuahsebab yaitu, dimana korban
    Bahwa begitu pula Terdakwa kurang sependapat dengan Pengadilan TinggiMataram yang hanya mengambil alin pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar yang senyatanya telah keliru dan khilaf memberikanpertimbangan sehingga keputusan yang diberikan adalah keliru dan jugakhilaf adanya, Terdakwa mohon menjadi pertimbangan dari MahkamahAgung di Jakarta jika Terdakwa tidak dapat merampas parang milik korbanyang hendak digunakan oleh korban sendiri untuk membunuh Terdakwa,maka Terdakwalah yang akan mati akan
    No. 445 K/PID/2016diduga parang korban sendiri yang melukai pemiliknya, hal itu semua bagiTerdakwa tidak ada unsur niat untuk melukai korban akan tetapi karena ulahkorbanlah yang selalu memancing keadaan dan hal itu terbukti korban telahsiap dengan parangnya, maka putusan yang diberikan oleh baik PengadilanNegeri Sumbawa Besar maupun Pengadilan Tinggi Mataram sangat kelirudan khilaf sehingga putusan yang demikian tidak sesuai dengan rasakeadilan dalam masyakat, orang lain yang berniat membunuh, terus
    Bahwa begitu pula Terdakwa kurang sependapat dengan Pengadilan TinggiMataram yang hanya mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar yang senyatanya telah keliru dan khilaf memberikanpertimbangan sehingga keputusan yang diberikan adalah keliru juga adanya,terutama dalam menilai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat ( 1 ) KUHPkhususnya ayat (2) tentang unsur dengan sengaja menghilangkan nyawaorang lain karena dalam peristiwa ini Terdakwa sama sekali tidak ada unsurkesengajaan karena semuanya
    didambakanoleh masyarakat pencari keadilan tentunya sesuai dengan perbuatannya.Bahwa begitu pula Terdakwa tidak sependapat dengan Pengadilan TinggiMataram yang hanya mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriSumbawa Besar yang senyatanya telah keliru memberikan pertimbangansehingga Keputusan yang diberikan adalah salah, sehingga bila hal inidibiarkan maka hukum yang kita harapkan tidak mungkin dapat ditegakan.Karena kekeliruan dan kehilafan dari Pengadilan Tinggi Mataram yang telahkeliru atau khilaf
Putus : 30-10-2013 — Upload : 15-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 PK/PDT/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Pahmi Achmad VS 1. Buce Lisakay, DK
4427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 308 PK/Pdt/2013Juris Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut, nyatanyata lalaidan khilaf dalam melaksanakan keputusan a quo;2. Sertifikat Hak Milik No. 851, seluas 124 m? tercatat An. FAHMI ACHMAD,yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon adalah sah danmengikat. Sehingga jika hal tersebut diatas dianggap cacat hukumseharusnya diajukan melalui Badan Peradilan Tata Usaha Negara untukmenguji keabsahan Sertifikat a quo.
    Oleh karenanya Hakim yang mengadiliperkara tersebut nyatanyata pula lalai dan khilaf dalam melaksanakankeputusan a quo;3.
    Lantas pertanyaannya ada apa dengan Majelis Hakim yangmengadili perkara rersebut, padahal nyatanyata secara de jure SK pembatalantersebut telah dinyatakan tidak sah & tidak mengikat. oleh karenanya MajelisHakim tersebut telah keliru dan khilaf dalam memutuskan perkara a quo ;TERHADAP KEBERATAN KEDUA :"Bahwa putusan dalam tingkat kasasi dan tingkat Pengadilan Tinggi Maluku didalam memeriksa dan memutus perkara ini, telah terjadi khilaf oleh karenadasar kepemilikan dan/atau bukti kepemilikan Termohon
    Sehingga jelas bahwa Hakim Pengadilan Tinggitersebut telah khilaf di dalam memutus perkara a quo;Bapak Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali Yang Terhormat,Adanya kenyataan tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Bapak Majelis, sekiranya berkenan melihat fakta hukum yang sebenarbenarnya, oleh karena adanya kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Hakim pada Tingkat Pengadilan Tinggi Maluku dan Tingkat Kasasiyang mengadili perkara ini, serta adanya pertentangan putusan
Register : 25-11-2010 — Putus : 10-01-2011 — Upload : 16-11-2011
Putusan PA STABAT Nomor 704/Pdt.G/2010/PA.Stb
Tanggal 10 Januari 2011 — Penggugat VS Tergugat
73
  • terjadi pertengkaran;Bahwa saksi mengetahui pertengkaran Penggugat denganTergugat karena Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahsaksi, pada tanggal 20 Mei 2009 saksi sedang duduk dudukdi luar rumah, tibatiba saksi mendengar Penggugatmenangis dengan sangat kuat sambil menjerit jerit, lalusaksi masuk ke dalam rumah, kemudian saksi mengetuk pintukamar Penggugat dan Tergugat sambil bertanya: Ada apa,dari dalam kamar Penggugat dan Tergugat saksi mendengarTergugat mengatakan: Dek, saya minta maaf, saya khilaf
    PA.Stb.Penggugat dan Tergugat kembali ke rumah orang tua;Bahwa Penggugat dengan Tergugat tidak satu rumah lagi sejakbulan Mei 2009 yang lalu) karena antara Penggugat denganTergugat terjadi pertengkaran;Bahwa saksi mengetahui pertengkaran Penggugat denganTergugat karena Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahorang tua Penggugat yang bersebelahan dengan rumah saksi,pada tanggal 20 Mei 2009 saksi mendengar Penggugatmenjerit jerit sambil menangis, lalu saksi mendengarTergugat mengatakan: Minta maaf, saya khilaf
    Ya, aku minta maaf, aku silaf, setelahitu. saksi mendengar Penggugat menjerit sambil menangis danantara Penggugat dengan Tergugat tidak satu rumah lagi sejakpertengahan tahun 2009 yang lalu' serta setelah pertengkarantersebut Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan Tergugattidak pernah kembali lagi yang didasarkan atas pengetahuansaksi sendiri;Menimbang, bahwa saksi Penggugat Saksi II yangmenerangkan tentang pertengkaran Penggugat dengan Tergugat,Tergugat mengatakan: Dek, saya minta maaf, saya khilaf
    Penggugat menjawab, saksi hanyamendengar jeritan Penggugat sambil menangis' serta antaraPenggugat dengan Tergugat telah pisah rumah sejak Mei 2009,sejak kepergian Tergugat tersebut Tergugat' tidak pernahkembali ke rumah saksi dan tidak pernah mendamaikan Penggugatdengan Tergugat karena Tergugat tidak pernah datang yangdidasarkan atas pengetahuan saksi sendiri;Menimbang, bahwa saksi Penggugat Saksi IV yangmenerangkan tentang pertengkaran Penggugat dengan Tergugat,Tergugat mengatakan: Minta maaf, saya khilaf
Register : 04-11-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 08-01-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 668/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 8 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2312
  • Tergugat memiliki emosi tinggi sehingga mudah marah dansering mengancam penggugat,Hal ini kurang Tepat, karena tergugat berusaha sebisa mungkin untukbersabar, meskipun tergugat sadar betul memang terkadang beberapakalltergugat khilaf , karena stress bisa marahmarah, namun dari lubuk hatitergugat tidak bermaksud melakukannya dan meminta maaf setelahnya.Karena manusia tempat salah dan khilafb.Tergugat sering berkata kasar dan memaki tergugat,hal ini kurang tepat, karena Tergugat secara sadar tidak
    suka memakidan sangat membenci katakata makian, namun Tergugat sadar betulsebagai manusia terkadang bisa khilaf terkadang sering bersuara dengannada tinggi dan terdengar agak kasar, sekedar untuk salingmengingatkan, dan bila demikian tergugat berusaha untuk meminta maaf,karena tidak bermaksud hati untuk menyakiti hati isteri5.
    Tergugat memiliki emosi tinggi sehingga mudah marah dan seringmengancam penggugat,Hal ini kurang Tepat, karena tergugat berusaha sebisa mungkin untukbersabar, meskipun tergugat sadar betul memang terkadang beberapakalltergugat khilaf , karena stress bisa marahmarah, namun dari lubuk hatitergugat tidak bermaksud melakukannya dan meminta maaf setelahnya.Karena manusia tempat salah dan khilafb.
    Tergugat sering berkata kasar dan memaki tergugat,hal ini kurang tepat, karena Tergugat secara sadar tidak suka memakidan sangat membenci katakata makian, namun Tergugat sadar betulsebagai manusia terkadang bisa khilaf terkadang sering bersuara dengannada tinggi dan terdengar agak kasar, sekedar untuk salingmengingatkan, dan bila demikian tergugat berusaha untuk meminta maaf,karena tidak bermaksud hati untuk menyakiti hati isteridan mengenai perpisahannya dengan Penggugat, Tergugat membantahnyakarena
Register : 03-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 11-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/TUN/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS POLIN SITORUS;
13972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekhilafan Pertama:Majelis Hakim khilaf/keliru mempertimbangkan bahwa keputusanPemohon Kasasi in litis i.c. Keputusan Gubernur Bank IndonesiaNO.14/81/KEP.GBI/DPG/ 2012/Rahasia Tanggal 10 Desember 2012bertentangan dengan prosedur sebagaimana yang diatur Pasal 28 PBINo.6/23/Pbi/2004 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan (Fit& Proper Test)a.
    SuratKeputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia tanggal 10 Desember 2012 telah menyalahi prosedur yangberlaku adalah pertimbangan yang khilaf/keliru sehingga beralasanhukum untuk dibatalkan;2. KEKHILAFAN KEDUA:MAJELIS HAKIM KHILAF/KELIRU MEMPERTIMBANGKAN BAHWAKEPUTUSAN PEMOHON KASASI IN LITIS .C. KEPUTUSAN GUBERNURBANK INDONESIA No.14/81/KEP.GBI/DPG/2012/RAHASIA TANGGAL 10DESEMBER 2012 MELANGGAR ASAS PROPORSIONALITASa.
    Putusan Nomor 177 PK/TUN/2016Asas Proporsionalitas, adalah pertimbangan hukum yang khilaf/kelirukarena secara hukum Judex Facti telah menguji atau menilaisubstansi Pasal 24 PBI 6/23/PBI/2004 yang merupakan kewenanganabsolut dari Mahkamah Agung dan hanya boleh dilakukan melaluipermohonan tersendiri atau pemeriksaan di Tingkat Kasasi bukan diTingkat Banding;c.
    SuratKeputusan Gubernur Bank Indonesia No.14/81/KEP.GBI/DPG/2012/Rahasia tanggal 10 Desember 2012 melanggar Asas Proporsionalitasadalah pertimbangan yang khilaf/keliru dan bukan kewenanganPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Pasal 47 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga beralasan hukum untukdibatalkan;3.
    KEKHILAFAN KEEMPAT:MAJELIS HAKIM KHILAF/KELIRU MEMPERTIMBANGKAN BAHWAALASANALASAN KASASI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI DALAMPENGAJUAN KASASI SEBELUMNYA MERUPAKAN PENILAIAN HASILPEMBUKTIAN SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERTIMBANGKAN DALAMPEMERIKSAAN KASASIa.
Putus : 17-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt/2016
Tanggal 17 Mei 2016 — Dr. ANDI JAYA SOSE, S.E., M.BA VS PUSAT KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA
7443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oktober 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:Alasan Kesatu:Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara khilaf
    Putusan MajelisHakim Banding mengandung pertimbangan hukum yang tidak memadai(onvoldoende gemotiveerd)Alasan Kedua:Majelis Hakim Tingkat Banding telah khilaf (atau keliru) dalam putusan beliau,tidak mencermati, bahwasanya Berita Acara Eksekusi PengosonganPenyerahan Nomor 19/Pdt.6/Eks/2010/PN.BJM., tanggal 23 Januari 2013 yangmelakukan eksekusi persil tanah sita di Lapangan mengandung Pengakuan(bekentenis) dari Termohon Peninjauan Kembali, Pusat Koperasi SejahteraBersama, guna berjanji dan menyepakati
    Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya,telah secara tepat dan benar menyatakan bahwa pengingkaran TermohonPeninjauan Kembali merupakan pencederaan janji (wanprestasi) terhadap janjidan pengakuan yang diberikan di kala berlangsung eksekusi di lapangan;Alasan Ketiga:Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara khilaf (atau keliru) dalam putusanbeliau, tidak mencermati, bahwasanya pelaksanaan eksekusi yang telahberlangsung atas tanah sita di lapangan adalah atas dasar Berita AcaraEksekusi.
    Nomor 104 PK/Padt./2016guna mengosongkan tanah sita di laoangan merupakan citra janji (wanprestasi)atas janjinya sendiri di kala berlangsung eksekusi tanah sita di lapangan;Alasan Keempat:Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara khilaf (atau keliru) dalam putusanbeliau, tidak mencermati, bahwa manakala seseorang pihak ketiga (ten derde)merasa kepentingannya dirugikan dalam suatu perkara maka dia seyogianyamengajukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) padaperkara dimaksud secara
    Kedua Putusan Peradilan dimaksud kian (gebonden) kuat danmengikat karena tidak ternyata pernah diajukan sesuatu gugatan PermohonanPeninjauankembali (PK), juga tidak ternyata pernah diajukan oleh in casuTermohon Peninjauan Kembali;Majelis Hakim Banding dalam putusan beliau, telah secara keliru (atau khilaf)membatalkan status penjaminan (borg) tanah sita dalam kaitan perkara jual bellibatu bara antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Ir.
Register : 06-12-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 116/PDT/2018/PT TJK
Tanggal 15 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : PT.Bernofarm Pharmaceutical Company
Terbanding/Tergugat : Handoko Pambudi Rahayu SE
3514
  • Bahwa Majelis Hakim tingkat Kasasi telah keliru atau khilaf dalammemberikan pertimbangannya di Putusan Kasasi No. 435 K/Pdt.SusPHI/2016 tanggal 10 Oktober 2017 sebagaimana tertulis pada huruf a dihalaman ke 13 yang menyebutkan:Penggugat terbukti telah di mutasi oleh Tergugat namun Penggugat tidakbersedia melaksanakan mutasi meskipun telah dipanggil untuk bekenaditempat yang baru, namun pemanggilan tidak memenuhi tata cara panggilansebagaimana penjelasan Pasal 168 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang
    mewajibkan adanya periode enam (6) bulan antara SuratPeringatan Pertama dengan Surat Peringatan Kedua kemudian jangka waktuenam (6) bulan lagi dengan Surat Peringatan Ketiga, sedangkanPenggugat/Pelawan sudah melakukan pemanggilan tertulis lebih dari dua (2)kali sehingga Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi prosedurpemanggilan sesuai dengan Pasal 168 ayat 1 UndangUndang No. 13 tahun2003.Oleh karena itu berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas Majelis Hakimtingkat Kasasi telah keliru dan khilaf
    karena tidak mempelajari dan tidakmelakukan pemeriksaan bahwa dari buktibukti tertulis 4 (empat) kali pemanggilan Halaman 24 dari 24 halaman Perk Perd Nomor 116 /Pdt.G/2018/PT.Tjk.9tertulis yang ada dari Penggugat/Pelawan telah melaksanakan pemanggilansecara patut dan layak mengakibatkan pertimbangan dari Judex Factie TingkatKasasi menjadi keliru dan khilaf yang tersebut dalam di Putusan Kasasi No. 435K/Pdt.SusPHI/2016 tanggal 10 Oktober 2017 pada huruf a di halaman ke 13.Bahwa pertimbangan Majelis
    Hakim tingkat Kasasi lainnya yang telah kelirusecara nyata dan khilaf adalah pertimbangan nya pada halaman 13 huruf b diPutusan Kasasi No. 435 K/Pdt.Sus PHI/2016 yang tertulis:Tergugat/Terlawan terbukti tidak menanggapi penolakan mutasi dan juga tidakmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat/Pelawan*Bahwa adalah tidak benar pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat Kasasitersebut diatas karena berdasarkan bukti dan fakta tak terbantahkan justruPenggugat/Pelawan telah melakukan tanggapan
    Bahwa mengingat adanya kekeliruan yang nyata atau khilaf padapertimbangan dan putusan Judex Factie yaitu Putusan KasasiMahkamah Agung R.I. Reg No 435 K / Pdt.Sus.PHI /2016 tertanggal 10Oktober 2017, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Agung di tingkatPeninjauan Kembali membatalkan putusan Judex Factie tingkat Kasasitersebut.2. Bahwa pertimbangan Judex Factie tingkat Kasasi yang telah kelirutersebut terdapat pada halaman ke 13 Putusan Kasasi MahkamahAgung R.I.
Register : 09-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 06-02-2019
Putusan PA TUBAN Nomor 171/Pdt.G/2019/PA.Tbn
Tanggal 4 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Bahwa, sejak sekitar Januari 2017, Pemohon dan Termohon sudah tidakrukun dan harmonis, sering berselisin dan bertengkar, disebabkan Termohoncemburu, karena Pemohon telah berbuat khilaf berselingkuh denganperempuan lain yang bernama XXX yang berasal dari Jakarta, bahkanPemohon sudah menikah secara siri dengan perempuan tersebut;5.
    berikut : Bahwa benar Pemohon dan Termohon menikah pada tanggal 15Nopember 2006, dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanBangilan Kabupaten Tuban; Bahwa benar setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersamadirumah orang tua Termohon selama 2 tahun kemudian tinggal dirumahPemohon selama 9 tahun 10 bulan; Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah dikaruniai anak; Bahwa benar antara Pemohon dan Termohon sering berselisin danbertengkar disebabkan Termohon cemburu, karena Pemohon telahberbuat khilaf
    Perkawinanseperti itu sudah tidak layak dan tidak dapat dipertahankan lagi, hal itu dapatdiketahui dari halhal sebagai berikut : bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikanPemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil.; bahwa Pemohon dan Termohon sering berselisin dan bertengkar,yang penyebabnya adalah Termohon cemburu, karena Pemohon telahberbuat khilaf berselingkuh dengan perempuan lain yang bernama XXXyang berasal dari Jakarta, bahkan Pemohon sudah menikah secara siridengan perempuan
Putus : 09-06-2004 — Upload : 27-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6PK/PID/2004
Tanggal 9 Juni 2004 — Ir. HARIANTO SETYABUDI
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari apa yang ditulis oleh judex facti dalam putusannya diatas, makaterlihat dengan jelas akan kekhilafan judex factie karena tidak memenuhi ketentuan...............ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, yaitu khilaf tidak menulisagama apa yang dianut oleh terdakwa, padahal sudah jelas dalam BeritaAcara pemeriksaan terdakwa di depan penyidik, dalam surat dakwaanPenuntut Umum maupun dalam surat tuntutan Penuntut Umum, jelas tertulisbahwa terdakwa adalah penganut agama Kristen ;Bahwa Pasal
    197 ayat (2) KUHAP berbunyi : Tidak dipenuhinya ketentuandalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan 1 pasal ini, mengakibatkanputusan batal demi hukum ;Bahwa dengan demikian maka sudah selayaknya Mahkamah Agungmenyatakan putusan judex facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi aquo batal demi hukum adanya dan selanjutnya menerima dan mengadilisendiri perkara ini ;Bahwa ternyata dalam putusannya, dengan jelas judex facti PengadilanNegeri telah khilaf tidak memenuhi ketentuan Pasal 197
    Bahwa dengan demikian maka jelaslah bahwa judex facti Pengadilan Negeri4.telah khilaf tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf 1 KUHAPdiatas karena tidak menuliskan nama Penuntut Umum dalam putusan a quo,maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan judexfactie Pengadilan Negeri a quo adalah batal demi hukum ;Bahwa dengan demikian maka sudah sepatutnya Mahkamah Agungmenyatakan putusan Pengadilan Negeri a quo batal demi hukum adanya danselanjutnya Mahkamah Agung memeriksa dan