Ditemukan 5740 data
PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA TBK
Termohon:
1.SADELI SETIAWAN
2.EVELYNE HARTANTO
230 — 82
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu SADELI SETIAWAN, sebagai Termohon I dan EVELYNE HARTANTO, sebagai Termohon II beralamat di Jalan Sri Nalendra IV, No. 21, RT. 005, RW. 004, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;
- Menunjuk EDY SUWANTO, S.H.
Jatingaleh I No. 272, Banyumanik, Semarang;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 07 September 2018, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah;
- Memerintahkan
Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menangguhkan biaya perkara sampai proses PKPU tetap berakhir;
Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas maka persyaratan untukdimohonkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadapTermohon sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang telah terpenuhi secara sah;4.
Jatingaleh No. 272, Banyumanik, Semarang, sebagaisebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) ini.;3 Bapak KAIRUL ANWAR, S.H., M.H, Kurator dan pengurus terdaftardi Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU75 AH.04.032017,tertanggal 02 Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Anwar Agung &Partners, Jl. Jatingaleh No. 272, Banyumanik, Semarang, yangberalamat kantor di Anwar Agung & Partners, JI.
Kewajiban Pembayaran Utang diatas selanjutkanakan dipertimbangkan apakah permohonan PKPU Pemohon memenuhi syaratsyarat yang ditentukan yaitu :1.
Pembayaran Utang serta peraturanPerundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;2.
PT . BANK SINARMAS, TBK
Termohon:
1.PT CIPTA PRIMA ENERGI INDONESIA
2.ANDRI CAHYADI
1255 — 265
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap;
- Menyatakan bahwa Debitor Debitor 1. PT. CIPTA PRIMA ENERGI INDONESIA (dahulu bernama PT Cenko Prima Ferro International yang beralamat di Jalan Gatot Subroto X Timur No. 16, RT. 027, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 2.
PT Bank Rakyat Indonesia
Termohon:
PT Anugerahinti Gemahnusa
98 — 39
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU / PT Anugerahinti Gemanusa (Dalam PKPU) telah berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU / PT Anugerahinti Gemanusa (Dalam PKPU), Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Sutrisno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
- Mengangkat dan menunjuk :
- Oktavian Adhar, S.H.
SAMSUL HADI
Termohon:
1.PT. SAMALINDO JAYA MANDIRI
2.H.R. MOCH DJUPRI SAâÂÂAD ABU S, SE.MM
83 — 68
PT. JAYA ALAM PERSADA
Termohon:
......................................
75 — 44
- Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian.
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon/Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah);
1.PT. PELITA TATAMAS JAYA
2.PT. BENTENG BUMI MEGAH
Termohon:
PT. HASTASAKTI SEJATI
65 — 53
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon (PT. Hastasakti Sejati) berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. Hastasakti Sejati) Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Saudara Marper Pandiangan, S.H.,M.H.
PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Termohon:
1.CV.SURYA PRATAMA
2.HALTATIF SELAKU PERSERO PENGURUS CV SURYA PRATAMA
86 — 66
CV. KARYA DWIPA
Termohon:
PT. KAIROS LOGAM MAKMUR
170 — 39
Kairos Logam Makmur dan seluruh kreditornya untuk menaati isi rencana perdamaian tertanggal 24 Agustus 2021;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Kairos Logam Makmur, berkedudukan di Jalan Margomulyo Industri XI/31 (JJ 14-15) Komplek Suri Mulya Permai Kota Surabaya, Prov.
PT. PRIMA SUMBER DAYA INVESTASI
Termohon:
PT. BANJAR INTAN MANDIRI
632 — 326
1.SUDAMTO
2.MUHAMMAD JAELANI
Termohon:
PT. MENARA DEPOK ASRI
51 — 41
PT MOUNT DREAMS INDONESIA
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
941 — 494
M E N G A D I L I :
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT MOUNT DREAMS INDONESIA dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Senin tanggal 8 April 2019 ;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar
VINORICA LINAWATI
Termohon:
PT. TYFOUNTEX INDONESIA
368 — 0
PT INDO ASET SEJAHTERA
Termohon:
PT ASIANA SENOPATI
30 — 17
1.PT. KARYA USAHA BARU
2.PT. NUSANTARA CHEMICAL INDONESIA
Termohon:
PT. PP PROPERTI TBK
256 — 94
PT. ANUGERAH JAYA MAJU ABADI INDOBOX
Termohon:
pt danbi international
369 — 150
., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-215AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, beralamat di Taman Rahayu I, Blok E 3 No.06, RT.009/RW.010, Desa Rahayu, Kec Margaasih, Kabupaten Bandung;
- Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian;
- Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon PKPU / Debitor untuk membayar biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sejumlah Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Sebagai Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT Danbi International;
PT. BANK KEB HANA INDONESIA
Termohon:
PT. SIANYU PERKASA
110 — 118
Hasyim Ashari, Jakarta, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Debitor in casu PT. Sianyu Perkasa demi hukum berakhir;
- Menunjuk Saudara Bambang Sucipto, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan a quo.
1.CV. Cipta Kreatif Promosindo
2.PT. Tobiah Global Konsultan
Termohon:
2.CV. Surya Kencana Abadi
3.Ratnasari Oey
31 — 15
PT PRIMA TEHNIK CRANE
Termohon:
PT SAETI CENTRICON WAHANA
53 — 0
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.190.000,00. (tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
PT ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI SUMSEL
Termohon:
PT Wahana Jaya Prima
73 — 52
PT BARA JAYA UTAMA
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
1213 — 1161
MENGADILI:
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BARA JAYA UTAMA, dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Selasa, tanggal 17 November 2020 ;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.13.135.000,- (tiga belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
>

