Ditemukan 2408 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
6417
  • Indriyanto Seno Adji,SH.
Register : 09-12-2019 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Tanggal 28 April 2020 — - SYAHRUDDIN - HJ. LIANAWATY SIREGAR, ST.MM - NAZARUDDIN SITORUS, ST
345521
  • Indriyanto Seno Adji dalambukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441mengutarakan bahwa makna unsur menyalahgunakan kewenangan itutidaklah sama dengan unsur melawan hukum. mplisistasnya makna tersebutbahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai melawan hukum,namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur melawan hukum berartipula memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang.Menimbang, bahwa ahwa dari uraian diatas, dapat disimpulkan,perbuatan melawan hukum merupakan
Register : 14-06-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Tanggal 21 Oktober 2013 — - JANTJE TAEK, SE., MM alias JANTJE - JOHANIS BERE, A.Md alias JHONY
11442
  • Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negaradan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertianpenyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;b.
Register : 01-04-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Bdg.
Tanggal 12 Agustus 2015 — ROSLIN Br. SIMANJUNTAK
5318
  • Indriyanto Senoaji, SH.MH., melawanhukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabila suatuperbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segikepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
SELAMAT Bin LAPPO Alm.
10543
  • Indriyanto Seno Adji,SH.
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
13546
  • Perbuatanmenyalahgunakan kewenangan hanya mungkin terjadi apabila terpenuhi duasyarat, yaitu: si pembuat yang menyalahgunakan kewenangan berdasarkan kedudukanatau jabatan tertentu memang mempunyai kewenangan yang dimaksudkan; kedudukan atau jabatan yang mempunyai kewenangan tersebut masih(sedang) dipangku atau dimilikinya.Sementara Indriyanto Seno Adji, menyatakan menyalahgunakan kewenangandalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikor tidak memiliki pengertian yangeksplisitas sifatnya.
    Demeersemendalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangantidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yangterdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
    DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuanuntuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untukbertindak yang diberikan oleh undangundang. Penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalahdalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
8722
  • DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 178 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
Putus : 20-05-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 19/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK
Tanggal 20 Mei 2014 — IMAM SANTOSO, SH, MM
8916
  • penyalahgunaankewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicaripengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatanterdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto
Upload : 07-10-2013
Putusan PN CALANG Nomor 63/Pid.B/2010/PN.CAG
.AIDARUS
4424
  • Indriyanto , KorupsiKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, hal 6768, menyebutkan pengertian penyalahgunaan wewenang dapat daimbil dari pengertian menyalah gunakan kewenangan yang adadalam Pasal 53 ayat (2) huruf Undang undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, sehingga unsur menyalah gunakan kewenangan mengandung arti yang sama denganperbuatan melawan hukum dalam administrasi Negara yaitu bahwa pejabat telah menggunakankewenangannya untuk tujuan lain dari pada maksud yang diberikan
Register : 13-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 16 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 27 Juli 2015 — MUHAMMAD RUSDI DJAFAR, SE
8768
  • Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbedasatu. dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaankewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr.Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV..
Putus : 05-04-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 K / PID.SUS / 2015
Tanggal 5 April 2016 — DADI RAHMANHADI, S.H., M.H., bin SURAHMAN;DK
149121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDRIYANTO SENO ADJI, MH., dalam buku Korupsi danPenegakan Hukum cetakan pertama tahun 2009 halaman 18 menyatakansebagai berikut :Perlu diketahui bahwa mengingat ajaran perbuatan melawan hukummateri telah dianggap sebagai pelanggaran azas legalitas sekaligusakseptasi dari analogi hukum yang tidak dikehendaki dalam hukum pidana,maka implementasi dengan fungsi negatif inilah yang mendapatkantoleransi dalam hukum pidanaR.
Putus : 14-08-2006 — Upload : 27-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996K/PID/2006
Tanggal 14 Agustus 2006 — Jaksa/Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); HAMDANI AMIN ;
272261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indriyanto Seno Adji, SH.MH. dalam bukunya Korupsi danHukum Piana Edisi Pertama, halaman 14 mengemukakan Tujuandiperluasnya unsur "perbuatan melawan hukum, yang tidak lagi dalampengertian formil, namun meliputi perobuatan melawan hukum secaramateriil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan,sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagaimelawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlahpelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipunperbuatannya
Register : 17-10-2014 — Putus : 06-03-2015 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2015 — PIDANA KORUPSI - SETIYO TUHU
194321
  • Indriyanto Seno Aji SH, MH.
    Yang menerangkan : "tujuandiperluasnya perbuatan melawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namunmeliputi perouatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannyadapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itutidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, EdisiPertama, Him 14);Menimbang
Register : 30-06-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
16438
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalah gunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 07-05-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 18 September 2014 — ZALHADI PGL ZAL
5421
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum = (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
Register : 14-07-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 12-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp
Tanggal 3 Januari 2017 — ABANG FAIZAL Bin ABANG ARIFIN
15658
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 21-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 29/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIAWAN AGUSTIARTONO
Terbanding/Terdakwa : ARIE WIBOWO
14389
  • Pertama dalam perkara ini, hal itudidasarkan dari fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi BudiWuraskito dan Saksi Irzal Rinaldi masingmasing di bawah sumpah danketerangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan yakniTerdakwalah yang berwenang melakukan dari mulai proses negosiasi,melaksanakan negosiasi hingga menandatangani berita acara negosiasi, yangmerupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran danpenjualan PT DI;Menimbang, bahwa dengan mensitir pendapat Indriyanto
Putus : 16-02-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 43/PID.SUS/TP KORUPSI/2014/PN.PTK
Tanggal 16 Februari 2015 — RIDWAN, S.Pd., Bin BURHANI
7380
  • Indriyanto Seno Adji, SH., MH KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV.
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
9430
  • DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
Register : 23-03-2014 — Putus : 14-08-2015 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN.AB.
Tanggal 14 Agustus 2015 — Dr. LATIF KHARIE, S.E., M.Si
93246
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal427) ;Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
    Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkanbahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenangtersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian De Autonomie van het MaterieleStafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) yang intinya mempertanyakanapakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana,khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai