Ditemukan 2484 data
99 — 30
Gugatan Para Penggugat Premature :Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Premature karena pihakTergugat sudah membayarkan gaji Para Penggugat sebelum gugatan inidiajukan sesuai dengan anjuran Mediator pada saat dilakukan Tripartit diDisnaker Kota Samarinda dan Tergugat juga sudah memanggil ParaPenggugat untuk bekerja kembali, karena kegiatan operasional di PT UnitedCoal Indonesia sudah beroperasi normal kembali dengan Internal Memo49Nomor : UCVHRD/JKT/VIIV2014/09, yang pada pokoknya memberitahukankepada
PT. Sari Keramindo International diwakili oleh: Fiona Pusparani Bratanata ( Direktur Utama)
Tergugat:
Direktur Pengawasan Norma Kerja Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemennaker RI
Intervensi:
Abdul Samad. dkk (156 orang)
347 — 159
dapatmengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, maka atas perselisihanterkait upah antara Penggugat dan Para Tergugat II Intervensi, telahdilakukan perundingan bipartit dan telah menghasilkan kesepakatan yangdituangkan dalam Perjanjian Bersama, sehingga langkahlangkahperundingan bipartit tersebut merupakan langkah penyelesaian perselisihanhubungan industrial sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Inddustrialapabila perundingan bipartit dan tripartit
108 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentangKetentuan Addendum Pelaksanaan Manajemen Pekerjaan PembacaanMeter Outsourching berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politis danekonomis, di dalam UndangUndang ' Ketenagalistrikan kerapmenimbulkan polemik dan tantangan keras dari para pekerja, karenadinilai merupakan justifikasi terhadap eksploitasi berkelanjutan, unjukrasa baik yang dilakukan dalam memperingati Hari Buruh Nasionalmaupun yang berkenaan dengan otoritas kebijakan ketenagakerjaanyang tidak selarasnya hubungan industrial bipartit dan tripartit
tentang Ketentuan Pelaksanaan Manajemen Pekerjaan PembacaanMeter Outsourching berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politis danekonomis, di dalam undangundang ketenagalistrikan kerap menimbulkanpolemik dan tantangan keras dari para pekerja, karena dinilai merupakanjustifikasi terhadap eksploitasi berkelanjutan, unjuk rasa baik yang dilakukandalam memperingati hari buruh nasional maupun yang berkenaan denganotoritas kebijakan ketenagakerjaan yang tidak selarasnya HubunganIndustrial bipartit dan Tripartit
121 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Turut Tergugat lahyang mengeluarkan Nota Dinas dan menjadi Mediator perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat;Maka sudah tepat kiranya Turut Tergugat dijadikan pihak dalam perkaraaquo selain agar pemeriksaan perkara menjadi terang benderang danmajelis hakim mendapatkan fakta sebenarnya;22.Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat,Para Penggugat telah berupaya secara maksimal baik dengancara bipartit maupun tripartit bahkan melibatkan DPRD KabupatenKarawang, namun Tergugat tetap tidak
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 107sampai dengan 108 alinea terakhir dan pertama menyatakan:Menimbang, bahwa telah terbukti karena proses Bipartit tidakmencapai kesepakatan, maka diselesaikan secara Tripartit yaitupada tanggal 26 Februari 2013 dan tidak dibantah oleh keduabelah pihak yaitu telah tercapai kesepakatan antara SerikatPekeria PPA PPMI PT. Royal Standard dengan pihakManagement PT.
197 — 56
Perusahaan yang disampaikan dalam smsnya bila Para Penggugat tidak hadirberkonsekuensi putusnya hubungan kemitraan, serta ditindaklanjuti pada tanggal 22 Mei 2018Tergugat menyatakan putus hubungan kemitraan dengan Para Penggugat;Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan masih datang ke Perusahaan untukmelakukan kegiatan namun tidak diizinkan masuk dan pekerjaan Para Penggugat telahdigantikan dengan pekerja lain, dan terhadap masalah ini Para Penggugat telah menempupenyelesaian secara bipartit maupun tripartit
453 — 360
Kemudian ParaPenggugat dan Tergugat melakukan Mediasi (tripartit) di Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun dalam perundinganmediasi juga tidak tercapai kesepakatan.Halaman 15 dari 42 Putusan Nomor32/Pat. SusPHI/2019./PN.
1.Mirna Herawati
2.Himson Badalu
3.Irene Monica Oda
4.Fida Natalia
5.Iwan Setiawan. Dkk
Tergugat:
PT. Wangta Agung
122 — 21
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses ajakan bipartit danbeberapa kali mediasi tripartit, sebagaimana disyarakatkan oleh UU No02 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indistrial.Yakni dengan dikeluarkannya anjuran Nomor : 143/ PHI/ XI/ 2020 padatanggal 10 November 2020 oleh mediator Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya;2.
89 — 17
Bahwa dengan tidak dibayarkan lagi gaji Para Penggugat, maka ParaPenggugat merasa diputuskan hubungan kerjanya oleh Tergugat, sehinggaakhirnya Para Penggugat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) pada PN Semarang, setelah melalui proses tripartit dan tidak terjadititik temu antara Para Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa terhadap dalil Para Penggugat tersebut di atas, Tergugatmenolaknya, dengan mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat mengakui Para Penggugat
134 — 56
Penggugat dan menunjukkan Penggugat telah merencanakan PHKterhadap Para Tergugat,maka Majelis berpendapat bahwa bersadarkan fakta dalam,persidangan dan setelah mencermati bukti T8 dan T18 majelis tidak menemukanadanya bukti yang menyakinkan bahwa penolakan tersebut diorganisir oleh Penggigat,oleh karenannya dalil tersebut haruslaj dinyatakan tidak beralasan ;Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara pada tingkat Bipartittidak tercapai kata sepakat maka para pihak melanjutkan pada tingkat Tripartit
111 — 136
Bahwa karena terjadi ketidaksepakatan pada Proses Bipartit, makadilakukan proses Tripartit, yang dimediasi oleh Dinas Sosial Tenaga KerjaKota Denpasar dengan Surat Anjuran tertanggal 16 Desember 2015; (videBuksi Surat P13)Bahwa karena tidak menemukan kesepakatan dalam Proses Tripartit,maka Proses Perselisihan ini dilanjutkhan dengan mengajukan Gugatanpada Pengadilan Hubungan Industrial tanggal 27 Juli 2016;Hal 49 dari 146 halaman Putusan Nomor 13/Pdt.SusPHI/2016/PN Dpsg.
76 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukannya gugatan ini, telah dilakukan upaya PerundinganBipartit antara Para Tergugat dengan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia(SPEDI) namun Para Tergugat telah menolak untuk melakukan upayaBipartit tersebut, sesuai dengan surat dikeluarkan oleh Para Tergugat NomorPTD/043/KA0000/052011 tertanggal 20 Mei 2011;16.Bahwa karena Perundingan Bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan,maka pada tanggal 18 Juli 2011 pengurus dan Serikat Pekerja DirgntaraIndonesia (SPEDI) mengajukan Permohonan Mediasi (Tripartit
) KepadaDinas Tenaga Kerja Kota Bandung;17.Bahwa pada sidang Mediasi (Tripartit) tersebut tidak diperoleh kesepakatandan Pada tanggal 12 September 2011, Pihak Mediator KetenagakerjaanKota Bandung mengeluarkan Surat anjuran dengan Nomor 567/4728Disnaker dengan Anjuran sebagai berikut:MENGANJURKAN:1.
Bahwa selain itu dalam mediasi (Tripartit) di Disnaker pihak yangmenjadi pemohon adalah 45 orang (Sdr, Endang Syukur, dkk) tetapidalam pengajuan Gugatan ini menjadi 56 orang, sehingga ada 11 orangdiantara Para Penggugat yang mengajukan Gugatan ke PHI tanpamelalui tahapan mediasi di Disnakertrans, hal ini adalah menyalahihukum acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menurutUndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, sehingga Gugatan harus ditolakatau setidak tidaknya Gugatan tidak diterima;8.
473 — 131
d Juli2019 dengan masa kerja 6 (enam) tahun dan Pengugatll (Suyono)mulai bekerja pada tanggal 9 Januari 2001 s/d Juni 2019 dengan masakerja 19 (sembilan belas tahun);e Bahwa benar upah terakhir yang diterima para Penggugat dari Tergugatmasingmasing Penggugat (Sabirin Budiman) sebesar Rp 2.341.086,/bulan dan Penggugat Il (Suyono) sebesar Rp 3.310.020,/oulan;Halaman 42 dari 52 halaman, Putusan Nomor 3/Pdt.SUSPHI/2020/PN Ptke Bahwa antara Pengggugat dengan Tergugat telah dilakukan upayaperundingan Tripartit
91 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 809 K/Pdt.SusPHI/2015 11.12.13.14.Desember 2014, dan tidak ada titik temu terhadap permasalahan tersebutsehingga oleh Tergugat akhirnya mengajukan masalah ini ke tingkat Tripartit DinasTenaga Kerja Kabupaten Gresik dengan suratnya bernomor 001/AIG/I/2015tertanggal 5 Januari 2015 perihal Pendaftaran Pencatatan PerselisihanKetenagakerjaan;Bahwa berdasarkan Surat Pencatatan Perselisihan dari Tergugat pihak MediatorDinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik melakukan pangggilanpanggilan secarapatut guna
48 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat dengan Para Tergugat danPemutusan Hubungan Kerja kepada sebagian Para Penggugat;Bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, maka Para Penggugatmengajukan gugatan ini ke Pengadilan WHubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa Para Penggugat bekerja pada stasiunstasiun di wilayah ProvinsiDKI Jakarta, dan diwilayah Kota Depok, Kota dan/atau Kabupaten Bogor,serta Kota dan/atau Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, atau denganKata lain lebih dari Satu Propinsi;Bahwa Proses Mediasi Tripartit
PPHIVI/2009 tanggal 9 Februari 2009, dikarenakanTergugat Ill tidak pernah menerima surat undangan perihal adanyaperselisihan kepentingan maupun perselisihan pemutusan hubungan kerjamelalui konsiliasi maupun Mediasi yang dilakukan oleh Mediator padaDepartemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesiasebelumnya sebagaimana, maka alasanalasan Penggugat mohon untukdikesampingkan;Bahwa Anjuran Nomor:B.17/PHIJSK/PPHIII/2010, tanggal 1 Maret 2010diakui Tergugat Ill telah melewati proses Mediasi Tripartit
132 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 143 PK/Pdt.SusPHI/201710.11.e Surat ajakan perundingan bipartit tanggal 23 September 2014, Nomor072/ADVK/IX/2014;Namun upaya untuk perundingan bipartit tersebut gagal, karena PihakTergugat tidak mau diajak untuk berunding;Bahwa selanjutnya telah dilakukan perundingan tripartit, namun hasilnyatidak ada kesepakatan juga, karena Pihak Tergugat tidak hadir dalam 3 kalipersidangan;Maka akhirnya dikeluarkan Surat Anjuran Nomor 567/3541/HISyaker/X1/2014, tanggal 28 November 2014 yang diterima oleh
250 — 107
HRD PT~ Bina SaranaSukses,(fotokopi dari fotokopi);: Risalah Bipartit yang dilakukan pada tanggal 06 Mei2015 oleh Amos Mulyadi dkk dengan Widijo Susantijoselaku HRD PT Bina Sarana Sukses, (fotokopi darifotokopi);: Surat Permohonan untuk dilanjutkan Mediasi(Tripartit) No.005/SP/BSS/V/2015 tertanggal 06 Mei2015 yang disampaikan oleh Drs. Emrum selaku HRDManager PT Bina Sarana Sukses,(fotokopi darifotokopi);Hal 49 dari 77 hal Putusan Nomor: 89/G/201 7/PTUNJKT.6. Bukti P 67. Bukti P 78. Bukti P89.
1016 — 492
Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihanantara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediatoryang berasal dari DinasKetenaaakeriaan dan Transmigrasi.
PT Kereta Api Indonesia PERSERO
Tergugat:
Gatot Joko Prasetyo
137 — 66
Bag.apabila memberikan keterangan dan atau membongkar rahasiaperusahaan dapat dikenakan sanksi baik berupa PHK dan atau sanksilainnya; Bahwa saksi dengan Tergugat karena merupakan pengurus SerikatPekerja Kereta Api (SPKA) yang menjabat sebagai Sekretaris TimAdvokasi SPKA Pusat, dan dalam perkara yang dihadapi olehTergugat saksi mengetahui telah dilakukan Tripartit di DisnakerCirebon antara Penggugat dan Tergugat; Bahwa saksi mengetahui perkara yang dihadapi Tergugatberdasarkan Kronologis yang diterima
143 — 34
PERKARA.Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 14September 2018 yang dilampiri Anjuran Mediator Dinas Tenagakerja danTransmigrasi Kabupaten Bandung Barat, yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandungKelas A Khusus pada tanggal 17 September 2018, dengan register Nomor194/Pdt.SusPHV/2018/PN.Bdg. telah mengajukan halhal sebagai berikut :I.1.DASAR GUGATANBahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi tripartit
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang UpahMinimum Sektoral Provinsi Tahun 2014 (Bukti T7);8 Fotokopi Peraturan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponendan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan HidupLayak (Bukti T8);9 Fotokopi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan (Bukti T9);10 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 yangtelah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor46 Tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan OrganisasiLembaga Kerjasama Tripartit