Ditemukan 17401 data
37 — 14
Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, para Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati para Pemohon,Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calonsuami agar memahami risiko
mendengarketerangan para Pemohon, anak yang dimohonkan dispensasi kawin, orangtuan calon suami dan calon suami secara terpisah sebagai berikut:1.Pemohon dan Pemohon IIBahwa benar Kami adalah ayah kandung dan ibu kandung anakyang dimohonkan dispensasi kawin;Bahwa benar anak baru berusia 18 tahun lebih:Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah sekitar 8 bulan lamanya;Bahwa anak telah lulus sekolah Madrasah Aliyah;Bahwa kami mengerti risiko
sekolah Madrasah Aliyah;Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilin untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu) menjalin hubungan asmara dan bertunangan,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Saya dan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
Orang tua calon suamiBahwa benar kami adalah ayah dan ibu kandung calon suami:Bahwa benar calon suami sebagai calon suami dari anak;Bahwa calon suami telah berusia 23 tahun ;Bahwa benar Kami dari keluarga calon suami telah melamar anak;Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasekitar 8 bulan lamanya;Bahwa Kami mengerti risiko perkawinan dan Kami melihat anaksudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;Bahwa anak telah lulus sekolah
POPHAM;Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya sudah siap, baikfisik maupun mental untuk membangun kehidupan rumah tangga,demikian juga dengan anak, Saya melihat secara fisik dan mentalanak Sudah layak untuk menikah, untuk itu saya putuskan melamaranak.Bahwa pemeriksaan perkara diawali dengan membacakan suratpermohonan para Pemohon dalam sidang terobuka untuk umum.Bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sebagaiberikut
12 — 6
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon telah datangmenghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukandan dampaknya terhadap
kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggakepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anakHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 48/Pdt.P/2020/PA.Ek.tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanUndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Pemohon dan orangtua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko
perkawinan, sebagaimana telahdinasihatkan oleh Majelis Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segalakemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimaldalam mendampingi, membimbing, dan membantu= anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon dengan
hubungan CALON SUAMI ANAK PEMOHON dengan anak Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena pernah pula melakukan hubungan badan (bersetubuh) dan sekaranganak Pemohon hamil 3 (tiga) bulan;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah memiliki penghasilan daribekerja sebagai Petani Sayur dan memiliki penghasilan dari bertani tersebut;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON hingga saat ini masih berstatusjejaka;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah siap menanggung segalabeban dan risiko
kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin, sehingga upaya penasihatantersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana Pemohon mengajukan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yang akanmenikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukan olehperaturan perundangundangan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
27 — 11
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukanoleh anak Para Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risikoapabila melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anakkelak.
Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dengan seseorang dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggungjawab lahir dan batin sebagai seorang suami.
Selain itu Calon Suami anak juga bekerjasebagai petani janur, pisang dan lainlain dengan pendapatan sekali jualsebesar Rp100.000,00 Rp200.000,00;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Ibu Kandung Calon Suami Anak Perempuan Pemohon dan Pemohon Il dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaorang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak mereka dengan anak Para Pemohon.Hakim memberikan
Penetapan Nomor 39/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
NOFIARDI
Tergugat:
PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) wakili Dirutnya Drs H.Akmaluddin Hasibuan
86 — 15
bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8Maret 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tanggal 8 Maret 2021 di bawah RegisterNomor : 123/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn, telah mengemukakan alasanalasangugatan sebagai berikut:1.Bahwa gugatan ini merupakan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja akibatTergugat menyatakan berakhirnya hubungan kerja terhadap Penggugatberdasarkan pertama; Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko
atas Dugaan Penggelapan RSS Balen dan RSS Cuttingdi PPK Kebun Sarang Giting Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020, tanggal26 Oktober 2020, kedua berdasarkan Risalah Perundingan Bipartit antaraManagemen Perusahaan P.T Perkebunan Nusanatara III (Persero) denganSerikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) tingkat Perusahaan PT PerkebunanNusantara Ill (Persero) nomor LKS BIPARTIT Tk.Perusahaan/06/XI/2020,tertanggal 13 Nopember 2020;Bahwa Perihal Laporan hasil Audit Khusus Divisi Audit Internal &Managemen Risiko atas
Risalah Perundingan Bipartit antara Managemen PerusahaanPT.Perkebunan Nusantara Ill (Persero) dengan Serikat PekerjaPerkebunan (SP BUN) tingkat Perusahlan PT Perkebunan Nusantara III(Persero) Nomor LKS BIPARTITTk.Perusahaan/06/X1/2020 tanggal 13Nopember 2020Bahwa Laporan Hasil Audit Khusus Divisi Audit internal dan ManajemenRisiko Nomor DAMR/DRP/MO/R/313/2020 tanggal 26 Oktober 2020merupakan laporan resmi terhadap basil Audit Khusus yang dilaksanak.anoleh Divisi Audit Internal dan Manajemen Risiko
terkait dugaan penggelapanRSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting,Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajernen Risiko tersebut Jiketahui bahwa telah terjadi penggelapanyang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa orang lainnya.
terkait dugaanpenggelapan RSS Balen dan RSS Cutting di PPK Kebun Sarang Giting;Bahwa dari Audit Khusus yang dilaksanakan oleh Tim Divisi Audit Internaldan Manajemen Risiko tersebut diketahui bahwa telah terjadipenggelapan yang dilakukan oleh Penggugat dan beberapa oranglainnya.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1253 B/PK
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/ atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
49 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1251 B/PK
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
150 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masingmasingpihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugianinvestasi, dan risiko keuangan.Pasal 8 :Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuanketentuan dalamkontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c,harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dankeuntungan yang dibagi antara pihakpihak yang mempunyai HubunganIstimewa untuk dibandingkan dengan ketentuanketentuan dalamkontrak
Putusan Nomor 567/B/PK/PJK/2015.perusahaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) berkesimpulan bahwa subtansi usaha (karakteristik usaha)dari Wajib Pajak adalah Fully Fledge Manufacturing;Bahwa hal ini didasarkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bertanggung jawab terhadap seluruhproses pengolahan bahan baku (produksi), pengolahan inventory, danpenjualan barang jadi dengan menanggung sendiri segala risiko darisemua aktivitas tersebut;Bahwa berdasarkan analisis
Quality controlbahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)Pajak memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko;f. Inventorybahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas resiko;g.
Marketing on Indonesia's Marketbahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko, sedangkanrelated parties berperan dalam market analysis, market strategy, danmaintaining customer dalam tingkat yang rendah (minimal);h. Sales and DistributionHalaman 20 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 567/B/PK/PJK/2015.bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko, sedangkanpihak related parties melakukan fungsi pada tingkat minimal atasfungsi "price negotiation, received order from customer, salesadministration, dan sales;i. Othersbahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)memiliki fungsi dominan dan menanggung atas risiko;B.
Amin Sutrisno selaku Direktur Bisnis PT. BPR Surya Yudha
Tergugat:
1.Salbiyah
2.Abdul Rohim
53 — 23
(buktiterlampir);Dengan demikian dengan adanya kelalalian Penguggattersebut, macetnya kredit karena objek jaminan hilang tidak dapatdibebankan kepada Para Tergugat;Apabila Penggugat mengasuransikan jaminan kredit yangditerima oleh Para Tergugat, maka gugatan ini tidak diperlukan danhanya tinggal mangajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi;Salah satu unsur dalam pemberian kredit adalah adanyaRisiko;Adanya risiko tenggang waktu pengembalian akanmenyebabkan suatu risiko tidak tertaginnya/macet pemberian
Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yangdisengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidakdisengaja. Misalnya terjadi bencan alam atau bangkrutnya nasabahtanpa ada unsur kesengajaan lainnya.Menurut Prof. Subekti, SH., dalam bukunya Hukum Perjanjian,bahwa yang dimaksud dengan risiko adalah kewajiban memikulkerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahansalah satu pihak.
Berkaitan dengan pemberian kredit oleh pihak bankkepada debitor tentu pula mengandung risiko usaha bank. Risiko disini adalah risiko dari Kemungkinan ketidakmampuan dari debitoruntuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatuhal tertentu yang tidak dikehendaki.
Oleh karena itu, Ssemakin lamajangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelusanankredit, maka makin besar juga risiko bagi bank.Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), jaminan fidusia adalahjaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidakberwujud. Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap beradadalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan padapenerima jaminan.
10 — 12
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
13 — 7
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 145/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari..
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
35 — 23
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
Penetapan No.2/Pdt.P/2021/PA.Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukanoleh anak Para Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risikoapabila melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anakkelak.
Selain itu kKeduanya telah melaksanakanpertunangan; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Pemohon dan Pemohon Il, dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak ParaPemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan
seorang lakilaki bernama Calon Suami Anak PerempuanPemohon dan Pemohon Il, umur 20 tahun, dengan alasan anak ParaPemohon tersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurutUndangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudiantelah diubah dengan Undangundang Nomor 18 tahun 2019, yaitu umur 19tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkanHalaman 10 dari 20 halaman. Penetapan No.2/Pdt.P/2021/PA.Sgr.dalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya serta memahamihak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
13 — 9
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan menial,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
216 — 181
Tim ini juga terlihat dalam menangani masalah manusia seperti kesehatandan keamanan, kemajuan keragaman, belajar dan budaya, kompensasi dan penghargaan;Operasional:Tim Operasi bekerja dengan perusahaan untuk memberikan melalui Model Divisi Operasi standarinfrastruktur regional, sistem dan proses untuk mengelola operasi yang signifikan di seluruh PemohonBanding dalam cara yang terulair dan efisien;Risiko dan Kepatuhan:Memberikan manajemen risiko yang efektif untuk bisnis Pemohon Banding.
Jasanya meliputi memberikankeahlian dan manajemen operasional risiko untuk membantu memastikan bahwa bisnis meme nuhikepatuhan, kewajiban regulasi dan internal kontrol;Dukungan Risiko KreditDukungan Risiko Kredit disediakan dan bertujuan untuk mengoptimalkan profitabilitas portofolio denganmempromosikan dan mempertahankan kualitas aset melalui kerja sama dengan bisnis di Pemohon Bandinguntuk memastikan kebijakan yang tepat dan prosedur yang sesuai untuk mengelola risiko kredit.
Deskripsiumum dan kegiatan ini meliputi: Mempertahankan kualitas aset sementara mendukung agenda pertumbuhan; Menentukan arah strategis untuk risiko kredit termasuk pengembangan kebijakan kredit yang sesuai; Memberikan saran tentang penataan kredit dan halhal terkait, dan Pemantauan dan pelaporan kredit yang sedang berlangsung;Untuk bisnis Ritel yang melibatkan transaksi pinjaman, model keputusan kredit seperti validasi model kreditotomatis dan alatalat lainnya yang digunakan untuk mengevaluasi skor
72 — 15
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
mencapai usia19 tahun;Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istridan saat ini telah hamil 8 bulan;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa anak sudah putus sekolah dan sudah tidak mau sekolah;Penetapan Nomor 98/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17Bahwa Saya mengerti risiko
2020/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa calon suami memiliki penghasilan sebagai buruh bangunan;Bahwa Saya mengerti risiko
hubungan layaknya suami istridan saat ini anak telah hamil 8 bulan;Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolan dan Dia tidak mausekolah lagi;Penetapan Nomor 98/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar senatani;Bahwa Saya mengerti risiko
atas yang telah dilakukan adik Saya;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanyang dilarang agama;Bahwa anak telah putus sekolah dan ia mengatakan tidak mau lanjutsekolah;Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
54 — 33
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Calon Istri, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda, dan jugatermasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batin sebagai seorangistri.
Penetapan No.82/Pdt.P/2020/MS.SkmBahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon suami, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh calon suami
Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Pemohon. Hakimmemberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampaldengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkanHalaman 4 dari 14 halaman.
perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaCalon suami, umur 20 tahun, dengan alasan anak Pemohon tersebut belummemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko
23 — 8
Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon dan Pemohon Il sebagai orang tua calon mempelaiperempuan tentang risiko perkawinan bagi anak yaitu. mengenai: a)kemungkinan berhentinya pendidikan anak, b) keberlanjutan anak dalammenempuh wajib belajar 12 tahun, c) belum siapnya organ reproduksi anak, d)dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, dan e) potensi kekerasandan perselisihnan dalam rumah tangga;Bahwa setelah dibacakan surat permohonan Pemohon dan PemohonIl, Pemohon dan Pemohon II menyatakan
anak Pemohon dan Pemohon Il dan calon suami anakPemohon;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon dan Pemohon Iltelah juga didengar keterangannya, dimana Ayah kandung calon suami anakPemohon dan Pemohon Il bernama Asmawi binti Anmad, umur 53 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan petani, tempat kediaman di RT 007,Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragal, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ayah kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa orang tua dari calon suami anak Pemohon telah juga didengarketerangannya, dimana lbu kandung calon suami anak Pemohon danPemohon II bernama Rohani binti M.Nur, umur 50 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di RT 007,Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Provinsi Jambi;Bahwa Hakim menasihati ibu kandung calon suami anak Pemohon dan Pemohon II tersebut perihal risiko
Penetapan No.185/Pat.P/2021/PA.MSahwa pemberi keterangan akan memberikan bimbingan, dukungan, danikut bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kehamonisan rumah tanggakedua calon mempelai tersebut;Bahwa Hakim telah menasihati anak Pemohon dan Pemohon II (Anisabinti Acok ) perihal risiko perkawinan bagi anak, dan selanjutnya anak Pemohontelah memberikan keterangan sebagai berikut:eee eee Bahwa benar Anisa bintiAcok adalah anak kandung dari Pemohon;ween eee Bahwa Anisa binti Acok sekarang berusia 18
Taupiq Ramadhan bin Asmawi ) perihal risiko perkawinan bagianak dan calon suami anak Pemohon telah memberikan keterangan sebagaiberikut:ahwa benar M. Taupiq Ramadhan bin Asmawi akan menikah dengan Anisabinti Acok dan sudah menjalin hubungan sejak 1 tahun yang lalu;ahwa M. Taupigq Ramadhan bin Asmawi tahu Anisa binti Acok belum cukupumur untuk menikah, tetapi M.
38 — 13
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilaHalaman 3 dari 21 halaman.
Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr.melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
menikahi calonsuaminya;Bahwa walaupun para Pemohon menganut agama Hindu, namun anak paraPemohon telah berpindah keyakinan dan saat ini telah menganut agamaIslam;Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr.mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
32 — 7
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Hakim pemeriksa perkara telah memberi nasihatkepada Para Pemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calonsuami anak para pemohon beserta orang tuanya tentang risiko perkawinan yangakan
organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial,budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tanggasehingga kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknyahingga anak tersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimanaketentuan UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi ParaHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 127/Pdt.P/2020/PA.Ek.Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyadan menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko
perkawinan,sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam perkawinanAnak Pemohon dan calon suami Anak Pemohon;Bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan Pemohon Ilyang isinya tetap dipertahankan oleh Para
Pemohon telahmengenal baik calon istrinya tersebut dan sepakat untuk segera menikah dandirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon hingga saat ini masih berstatus jejaka;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki penghasilan dari bekerjasebagai Petani bibit bawang, dengan penghasilan perbulannya minimalRp5.000.000,00 dan dirinya menyatakan siap untuk lebih giat lagi dalambekerja setelah menikah;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
serta potensi timbulnya perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calon suaminya sertaorang tua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap pada rencana segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Anak Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Calon Suami Anak Pemohon, dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
36 — 11
Penetapan No.808/Pdt.P/2021/PA.Pwlsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaJumra Koppong binti Koppong yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 16 tahun yang lahir padatanggal 21 Mei 2005; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah tamat SMP di MTs
para Pemohon bekerja sebagai Petani danpemungut kerikil dan telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
19 — 6
Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan anak Para Pemohon tersebut dengan calonSuaminya, termasuk tentang tanggung jawab sebagai istri ketika kelak telahmelangsungkan perkawinan.
Penetapan No.338/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk tugas dan tanggung jawabseorang suami sekaligus sebagai kepala rumah tangga.
Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon. Hakim memberikan saranagar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampai dengan umur yangcukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkan orang tua calon suamitersebut sebagai pihak orang tua disarankan dapat ikut bertanggung jawab ataskelangsungan perkawinan anaknya dengan anak Para Pemohon.
seorang lakilakibernama Xxxxx, umur 20 tahun 4 bulan, dengan alasan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko