Ditemukan 245 data
89 — 9
., Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan BatuBara, pertambangan mineral bukan logammeliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor,belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay,zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gypsum, dolomite, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon,wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
50 — 18
dikeluarkan ;Bahwa Perdes setahu saksi tidak ada mengenai sumbangan ataupungutan kepada perusahaan pensuply pasir di Kalteng ;Bahwa ijin yang saksi keluarkan sesuai Perda Kab.Barito SelatanNo.8 tahun 2013 ada 5 kelompok pertambangan :1:Usaha pertambangan mineral, radio aktif, radium, torium,uranium, monasit dan bahan radio aktif lainnya ;Usaha pertambangan mineral, logam meliputi antara lain emas,tembaga, perak, timah dan lainlain;Usaha pertambangan mineral bukan logam antara lain intan,korundum, grafit
66 — 18
Lighting Equpment-1Merk : BroncolorType : Grafit A4 1 unit47. Lighting Equpment-2Merk : VisatecType : Solo n Logos 1 unit48. CameraMerk : Phase OneType : 30 + 1 set49. Hospital Bed (include matrees)Merk : NuritexType : NT 001C Hilux 8 unit50. Bedside cabinetMerk : NuritexType : NT 004-00C Deluxe 8 unit51. Dry Chemistry AnalyzerMerk : ArkrayType : Spotchem SP 4430 1 unit52. Urine AnalyzerMerk : ArkrayType : Aution Eleven AE 1 unit53.
45 — 10
MITRA MEGAHPROFITAMAS Banjarmasin yaitu pada sekitar bulan Agustus 2009,Saksi BOBBY GUSTI RAHMAN datang ke Dealer kami menanyakanharga 1 (satu) unit mobil SUZUKI APV GL dengan warna grafit grey,dan diberikan oleh Salesman (Saksi BAMBANG) sekarang yangbersangkutan tidak bekerja lagi, saat itu perusahaan memberikandaftar harga dimana tertera harga sebesar Rp. 153.500.000,(Seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) on the road ,setelah itu Saksi GUST BOBBY RAHMAN pulang.
- Tentang : Cipta Kerja
dapatdikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertianpenyerahan Barang Kena Pajak.Dihapus.Huruf aBarang hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya meliputi:a. minyak mentah (crude oil);b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi sepertielpiji yang siap dikonsumsi langsung olehmasyarakat;c. panas bumi;asbes, batu tulis, batu setengah permata,batu. kapur, batu apung, batu permata,bentonit, dolomit, felspar (feldspar, garambatu (halite), grafit