Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 17/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
DOFIR
25928
  • Paspor; dan b.Surat Perjalanan Laksana Paspor.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor terdiri atas: Paspor diplomatik, Paspor dinas, dan Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan Pasporbiasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
    (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu palinglama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuanpembatalan Paspor biasa;(3) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala KantorImigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusanpembatalan Paspor biasa;Halaman 6 dari 10 halaman, Penetapan Nomor 17/Padt.P/2019/PN Bil(4) Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dilaksanakan dalam waktu
    paling lama 1 (satu) hari terhitungsejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;(5) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa,Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalamberita acara penguntingan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dinyatakan bahwa :(1) Dalam hal Paspor biasa dibatalkan dengan alasan
    dinyatakan bahwa :(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menangguhkanpemberian Paspor biasa terhadap pemegang Paspor biasa yang dibatalkankarena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b,dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahunterhitung sejak tanggal Paspor biasa yang bersangkutan dibatalkan;(2) Penangguhan pemberian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimuat dalam surat keputusan pembatalan;(3) Penangguhan Pemberian
    Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan berdasarkan Pasal 31Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dinyatakan bahwa Dalam hal pembatalan karenaalasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 huruf a dan huruf b, terhadappemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acarapemeriksaan dan berita acara pemeriksaan Paspor
Register : 10-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 126/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
KATIRIN
143
  • untuk keperluan menjadi TenagaKerja Indonesia (TKI) yang sudah tidak berlaku sejak 02 November 2012yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI Kuala Lumpur, denganNomor P 833608, dimana Identitas Pemohon tertulis dan terbaca yaitunama KATIRIN BIN WARIDI; tempat / tanggal lahir Tulungagung, 12Januari 1953 ;Bahwa, dalam memperoleh Paspor tersebut Pemohon melalui jasaTravel Agent dan Pemohon hanya menunggu dirumah sajalaludiberitahu jika Paspor Pemohon sudah jadi dan Pemohon langsungdiberangkatkan ke
    Negara tujuan ;Bahwa, sehingga Pemohon tidak memperhatikan sama sekali IdentitasPemohon yang tercantum dalam Paspor Pemohon dengan IdentitasPemohon yang tercantum dalam datadata/dokumendokumen lainnyayaitu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta BukuNikah yang dimiliki oleh Pemohon ;Bahwa, terhadap Paspor Pemohon dengan nama KATIRIN BIN WARIDI;tempat / tanggal lahir Tulungagung, 12 Januari 1953 dengan Nomor P833608 sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 02 November 2012;Bahwa
    , karena Pemohon masih memerlukan Paspor untuk pergi ke luarnegeri untuk menjalankan ibadah haji maka Pemohon ingin mengurussendiri untuk memperpanjang Paspor tersebut di Kantor Imigrasi;Bahwa, akan tetapi dengan adanya sistim pengurusan Paspor sekarangyang telah berbasis geometrik maka akan tetap terkoreksi sidik jari yangsama yang telah ada di Kantor Imigrasi berdasarkan data Paspor lamadan yang demikian tidak sesuai dengan datadata/dokumendokumenyang Pemohon miliki lainnya yaitu.
    Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor, ternyata tidak ada satu pun pasal dalamperaturanperaturan di bidang Keimigrasian tersebut yang menyebutkanbahwa untuk dapat melakukan perubahan data pada paspor biasa harusberdasarkan kepada penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat jika pokok permohonanPemohon sebagaimana tersebut diatas dimaksudkan dalam rangkamelakukan perubahan data Paspor Biasa sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
    Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa Dalam halterjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahannama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonanperubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau PejabatImigrasi ;Halaman ke 6 dari 10 Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2019/PN TlgMenimbang, bahwa dalam peraturan tersebut di atas tidak mengaturperubahan data Paspor Biasa mengenai tanggal
Register : 11-12-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 355/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon:
Metri Puspita
11554
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tanggal kelahiran Pemohon yang terdapat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1132975 yang semula atas nama METRI PUSPITA tempat lahir Curup tanggal 29 Juli 1961 dirubah / diperbaiki menjadi atas nama
    METRI PUSPITA tempat lahir Curup tanggal 09 Juli 1961 sesuai dengan data Kependudukan Pemohon ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan Tanggal Lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu untuk dilakukan perbaikan tanggal lahir Pemohon dalam paspor Pemohon sesuai dengan data kependudukan Pemohon tersebut diatas ;
  • Membebankan kepada Pemohon
    Bahwa Pemohon telah memiliki paspor yang dikeluarkan olek Kantor ImigrasiKelas 1 Bengkulu Nomor Paspor B.1132975.3. Bahwa dalam paspor tersebut tercantum tanggal lahir 29 Juli 1961.4. Bahwa Pemohon mendapat kesulitan dengan adanya perbedaan datatangggal lahir.Hal 1 dari 11 Pen No :355/Pdt.P/2019/PN Bgl5. Bahwa untuk menghindari halhal yang tidak di inginkan maka Pemohonbermaksud merubah/memperbaiki tanggal lahir dalam Paspor milikPemohon.6.
    Saksike1 LIM SUN THIN (bersumpah); Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena pemohon merupakan AdikKandung saksi; Bahwa saksi mengetahui kalau Pemohon mengajukan perubahan perbaikantanggal lahirnya untuk Paspor; Bahwa nama yang tercantum dalam Paspor Pemohon Nomor Paspor B1132975 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas Bengkulu dengan namaMETRI PUSPITA tempat lahir Curup tanggal 29 Juli 1961; Bahwa Pemohon akan memperbaiki menjadi nama METRI PUSPITA tempatlahir Curup tanggal 09 Juli 1961; Bahwa
    menjadi nama METRI PUSPITA tempatlahir Curup tanggal 09 Juli 1961;Bahwa dokumen yang dimiliki Pemohon seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk),Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon METRIPUSPITA tempat lahir Curup tanggal 09 Juli 1961;Bahwa perubahan ini diajukan untuk mengurus perpanjangan paspor;Bahwa benar Paspor asli milik Pemohon telah salah tanggal lahir atas namapemohon tersebut;Bahwa untuk kelancaran Pemohon dalam membuat Paspor dengan data yangsesuai degan KTP (Kartu
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor ;Pasal 51.Hal 7 dari 11 Pen No :355/Pdt.P/2019/PN Bgl(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a.C.d.pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);Pembayaran biaya Paspor;pengambilan foto dan sidik jari; danwawancCara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a.b.verifikasi
    ; danadjudikasi.Pasal 53.1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalamwaktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas LuarNegeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteriatau pejabat imigrasi yang ditunjuk.Menimbang
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 678/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
UMMI NOVA
2910
  • Memperbaiki data kelahiran Pemohon yang benar adalah tanggal 11 November 1978, dan untuk itu memperbaiki Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No. Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggal lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11 November 1978;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon dengan No.

    Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untuk menerbitkan paspor baru;

    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    Bahwa Pemohon mempunyai paspor lama dengan No. Paspor A9440516 dengan data tanggal lahir 11 Nopember 1982 ; (Bukti P4).5. Bahwa Pemohon bermaksud memperpanjang dengan membuat pasporbaru dengan memperbaiki data penulisan tanggal lahir yang sebenarnyayaitu pada tanggal 11 November 1978, dan untuk itu mencabut datakelahiran yang lama yang tertulis didalam kutipan Paspor Pemohon yanglama tersebut;6.
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggallahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganHal. 2 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.No. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
    Paspor Republik Indonesia atas nama Ummi Nova, No. Paspor A9440516 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Belawan (Sesuai dengan asli),selanjutnya diberi tanda P4;5. Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan MedanSelayang, atas nama M.
    Mdn.bulan tidak ada kekeliruan; Bahwa Saksi pernah melihat akta kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Paspor tahun2014; Bahwa syarat pengajuan pembuatan Paspor dengan melampirkan KTP,KK, dan akta kelahiran; Bahwa Saksi kurang tahu, akta kelahiran yang diajukan untuk pengajuanpembuatan Paspor bukan bukti surat akta kelahiran yang diajukan dipersidangan yang diterbitkan tahun 2019; Bahwa orang yang ada di data KTP dengan data di Paspor adalah sama; Bahwa Pemohon rencananya
    Paspor A 9440516, dari semula tertulis tanggalHal. 5 dari 6 hal. Penetapan No. 678/Pdt/P/2019/PN. Mdn.lahir yang tertera 11 November 1982 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis 11November 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenaipenggantian/perbaikan Tanggal Lahir pada Paspor Lama Pemohon denganNo. Paspor A 9440516 kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kota Medan untukmenerbitkan paspor baru;4.
Register : 25-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN KUNINGAN Nomor 69/Pdt.P/2018/PN.Kng
Tanggal 31 Oktober 2018 — OOM SUPARMAN
586
  • Menyatakan perbaikan data dalam Paspor Nomor: A 5678189 atas namaPemohon semula bernama SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN,adalah sah menurut hukum;4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohondalam data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.;5.
    data paspor, Nomor : A 5678189 tanggal 17 Juni 2013 yangsemula SUPARMAN, menjadi OOM SUPARMAN pada Kantor ImigrasiCirebon.
    Dede dan 2.Nunung;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013 denganmenggunakan nama SUPARMAN;Bahwa pada waktu Pemohon berkeinginan berangkat ke luar negeri,ternyata Pemohon memiliki masalah dengan paspor Pemohon;Bahwa ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengan suratsuratatau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;Bahwa dalam suratsurat atau dokumen Pemohon lainnya
    Dede dan 2.Nunung;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor Nomor : A 5678189, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cirebon, tanggal 17 Juni 2013 denganmenggunakan nama SUPARMAN;Bahwa pada wakiu Pemohon berkeinginan berangkat ke luar negeri,ternyata Pemohon memiliki masalah dengan paspor Pemohon;Bahwa ada perbedaan nama dalam paspor Pemohon dengan suratsuratatau dokumen Pemohon lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah;Halaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 69/Pat.P/2018
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. Pembayaran biaya Paspor;c. Pengambilan foto sidik jari; dand. Wawancara;(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a.
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;d. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggalditerbitkan; ataue.
Register : 20-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 195/Pdt.P/2019/PN Pwk
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon:
HJ TITI
406
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan demi hukum perubahan Tahun Lahir Pemohon (HJ TITI) dalam Paspor Pemohon, Nomor AK 692333 yang dikeluarkan oleh Substansi Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan di Sahkan Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 01 Agustus 2007, yang semula tertulis lahir pada tanggal 10 Desember 1954 diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 10 Desember 1953;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang
    Tertulis lahir pada tanggal 10 Desember Tahun 1953, sedangkan datadalam Paspor Pemohon lahir pada tanggal 10 Desember 1954;Bahwa perbedaan data kelahiran tersebut baru diketahui Pemohonsewaktu mengurus perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang;Atas keterangan saksi di atas, Kuasa Pemohon membenarkannya;2.
    2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik dan Halaman 6 dari 7 Penetapan Perdata Nomor 195/Pdt.P/2019/PN Pwk.
    Paspor biasa non elektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    dokumen akta pencatatan sipil, termasuk pada dirPemohon;Menimbang, bahwa dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara aktapencatatan sipil Pemohon dengan data dalam paspor Pemohon, khususnyapada tahun lahir Pemohon, maka oleh karena akta pencatatan sipil sebagaiidentitas yang sebenarnya dan Pemohon memilin untuk memakai identitastersebut serta merupakan dasar dari penerbitan paspor, maka sudahsepatutnya data pada paspor disesuaikan dengan data yang terdapat padaakta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa
Register : 17-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl
Tanggal 22 Desember 2020 — Pemohon:
NINING MEILANINGSING
9814
  • Bahwa Pada tahun 2007 pemohon telah membuat Paspor Nomor AK252871 tanggal 14 MARET 2007 yang dikeluarkan di CIREBON, berlakuhingga tanggal 14 MARET 2011;4. Bahwa setelah pemohon selesai bekerja di Luar Negeri, pemohonpulang ke Indonesia;5. Bahwa Pemohon hendak memperpanjang Paspor untuk keperluanke Luar Negeri Kembali;Halaman 1 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl6.
    Bahwa Paspor Nomor AK 252871 yang digunakan oleh pemohonuntuk berangkat ke Luar Negeri dalam pembuatannya diproses oleh agenperusahaan yang memberangkatkan ke Luar Negeri dan pemohon barumengetahui isi Paspor setelah berada di Luar Negeri;8.
    Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan Nomor140.1/1002/XII/Ds/20042020 tanggal 3 Desember 2020 atas nama NiningMeilaningsih, diberi tanda bukti P4;5, Fotokopi Berita Acara Pembatalan Permohonan Paspor NomorW.11.IMI.IMI.1GR.03.0812874 tanggal 18 November atas nama Kartana,diberi tanda bukti P5a;6. Fotokopi Review Adjudikator Paspor atas nama Nining Meilaningsih,diberi tanda bukti P5b;7.
    Aman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi mengenal Pemohon sebagai karena Saksi merupakantetangga Pemohon;Bahwa Saksi mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonan ini karena Pemohon bermaksud akan mengajukan penetapanperbaikan data dalam Paspor;Bahwa Pemohon sebelumnya pernah memiliki Paspor ketika bekerjasebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang pembuatannya diurusoleh agen perusahaan dengan usia yang dituakan; Bahwa saat ini Paspor tersebut
    dengan usia yang dituakan; Bahwa saat ini Paspor tersebut sudah hilang dan Pemohon akan membuatPaspor lagi yang baru untuk beribadah umroh bersama dengan suaminyamenggantikan bapak mertuanya yang meninggal dunia; Bahwa Pemohon lahir pada tanggal 24 Mei 1990;Halaman 4 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Mjl Bahwa Kantor Imigrasi Cirebon menolak permohonan pembuatan PasporPemohon karena ada perbedaan data tanggal lahir, yaitu Paspor yang lamalahir pada tahun 1983 dan permohonan Paspor
Register : 02-07-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 30/Pdt.P/2018/PN Mjl
Tanggal 5 Juli 2018 — Pemohon:
Permana Sari
548
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan identitas nama dan tahun kelahiran Pemohon dalam Surat Perjalanan Laksana Paspor No.
    padatanggal 18 Juni 1993 tidak sesuai dengan nama dan tanggal lahir Pemohonyang sebenarnya;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2018/PN Mjl Bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah yang sesuaidengan Akta Kelahiran yaitu bernama Permana Sari, lahir di Majalengka padatanggal 18 Juni 1993; Bahwa Pemohon berniat akan membuat paspor namun pada saat diKantor Imigrasi ditolak oleh system karena adanya perbedaan data nama dantanggal lahir dalam paspor lama Pemohon; Bahwa pembuatan paspor
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HAMRI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalamhal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan namaatau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan tahapansebagai berikut:a. pengajuan permohonan;b. persetujuan Kepala Kantor
    Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahanMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan MenteriHukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat PerjalananLaksana Paspor warga negara Indonesia yang akan membuat paspor harusmenunjukkan akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau suratbaptis.
    Berdasarkan keterangan saksisaksi dan bukti surat diketahui bahwa pasporPemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah hilang, sedangkandalam Surat Perjalanan Laksana Paspor XE 108702 tanggal 4 April 2018 yangdikeluarkan KBRI Shanghai berlaku hingga 4 Juli 2018 nama dan tahun kelahiranPemohon adalah keliru, oleh karenanya data yang tercantum pada Paspor yang akandibuat tersebut dan Surat Perjalanan Laksana Paspor XE 108702 tanggal 4 April 2018yang dikeluarkan KBRI Shanghai seharusnya
    berkesesuaian dengan Kutipan AktaKelahiran dalam hal ini Pemohon bernama Permana Sari dan lahir pada tanggal 18Juni 1993, sehingga data nama dan tahun kelahiran Pemohon pada Surat PerjalananLaksana Paspor XE 108702 tanggal 4 April 2018 yang dikeluarkan KBRI Shanghaiadalah keliru;Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum danHAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,WNI dalam hal memperbaiki data nama pada paspor cukup dengan mengajukanpermohonan
Register : 15-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/Pdt.P/2018/PN Agm
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
Dra. ROSDAHWATI IS
3216
  • Pemohon yaitu tanggal lahir Pemohon yangtertulis di paspor tanggal 28 Februari 1967 agar disesuaikan denganidentitas diri Pemohon yaitu tanggal 31 Desember 1967; Bahwa Pemohon pada saat itu terkendala untuk perpanjangan masaberlaku paspor karena sudah sistem online; Bahwa pada saat itu pihak imigrasi menyarankan kepada Pemohonbahwa untuk merubah data di paspor memerlukan penetapan dariPegadilan Negeri; Bahwa pada saat itu pihak imigrasi yang menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di
    paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri hukum dan ham ataukah kebijakan tertulis dari pihak imigrasi; Bahwa setahu Saksi, paspor Pemohon dikeluarkan pada tahun 2009; Bahwa Saksi tidak tahu apakah untuk merubah data dipaspormemerlukan penetapan dari pengadilan negeri ataukah cukupkebijakan dari pihak imigrasi; Bahwa nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI sedangkan nama di identitas
    diri Pemohon lainnya adalahROSDAHWATI IS; Bahwa nama di paspor ada tambahan ISHAK HAMIDI karenadisarankan oleh pihak imigrasi untuk menambahkan nama tersebut; Bahwa perbedaan nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATIISHAK HAMIDI sedangkan nama di identitas diri Pemohon lainnyaadalah ROSDAHWATI IS tidak pernah ada penetapan perubahannama dari pengadilan negeri untuk merubah kutipan akte kelahiranPemohon; Bahwa perubahan nama Pemohon di paspor ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI tanpa adanya perubahan nama pada
    yaitu tanggal 31 Desember 1967;Bahwa Pemohon pada saat itu terkendala untuk perpanjangan masaberlaku paspor karena sudah sistem online;Bahwa pada saat itu pihak imigrasi menyarankan kepada Pemohonbahwa untuk merubah data di paspor memerlukan penetapan dariPegadilan Negeri;Bahwa pada saat itu pihak imigrasi yang menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal24 Ayat (2) dimana prosedur perubahan data paspor biasa dilaksanakanmelalui tahapan :a.
Register : 02-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Tab
Tanggal 17 Oktober 2019 — Pemohon:
Aprilia Wulandari
2622
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama Aprilia Wulandari, lahir di Kendal, pada tanggal 01 April 1988, tidak dengan tahun kelahiran 1985 seperti yang tertera pada Paspor Nomor : B 0032236;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
    Pada saat paspor sudahkeluar tidak dicek oleh Pemohon kalau tahun lahir yang di pasporsalah.
    Paspor Biasa, Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan AzasiManusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor yang menyatakan bahwa "Dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahanalamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Pasporbiasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 30 huruf b PeraturanMenteri Hukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
    Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pada pokoknya pembatalan pasporbiasa dapat dilakukan dalam hal : b.
    Bahwa Pemohon baru mengetahuikalau tahun lahir yang di paspor salah tidak sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran pada saat akan memperpanjang paspornya untuk bekerja keRomania;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 PeraturanMenteri Hukum dan Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor BiasaHalaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Tabdan Surat Perjalanan Laksana Paspor, perubahan data dalam Paspor hanyadapat dilakukan atas dasar perubahan nama atau perubahan alamat
Register : 26-01-2017 — Putus : 16-06-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 51 /Pid.Sus/2017/PN.Kpg
Tanggal 16 Juni 2017 — SARAH KAMLASI Alias SARAH
13750
  • pada bagianpencetakan paspor dan laminisasi;6.
    paspor 24biayanya sebesar Rp, 155.000, sudah termasuk administarsiBank sedangkan untuk biaya pembuatan Paspor 48 baru sebesarRp. 355.000, ditambah biaya administrasi bank sebesar Rp. 5000,maka total biayanya sebesar Rp. 360.000, untuk paspor 48 pergantianbiayanya sama yaitu Rp. 360.000, ;Bahwa dapat Saksi jelaskan Paspor 24 biasa digunakan olehpemohon yang hendak bekerja di Luar Negeri sebagai TKI /TKWsedangkan paspor 48 biasa digunakan untuk kunjungan/ bepergiankeluar negeri dan lain sebagainya
    ;Bahwa biaya pembuatan paspor 24 biayanya sebesar Rp. 155.000,sudah termasuk administarsi Bank sedangkan untuk biaya pembuatanPaspor 48 baru sebesar Rp. 355.000, ditambah biaya administrasibank sebesar Rp. 5000, maka total biayanya sebesar Rp. 360.000,untuk paspor 48 pergantian biayanya sama yaitu Rp. 360.000,;Bahwa Paspor 24 biasanya digunakan oleh pemohon untuk bekerja diLuar Negeri sebagai TKI / TKW sedangkan paspor 48 (paspor umum)biasanya digunakan untuk kunjungan / bepergian keluar negeri danlain
    mempunyai arti bahwa paspor tersebut telahselesai di cetak;Bahwa Saksi sendiri yang menuliskan nomor paspor an.
    padabagian pencetakan paspor dan laminisasi;6.
Register : 09-03-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 19/Pdt.P/2020/PN Bln
Tanggal 18 Maret 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD ARIFIN
1911
  • Sedangkan ayat(2) menyebutkan bahwa Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan PelaksanaUndangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasian disebutkan bahwaPaspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik; dan b. Paspor biasanonelektronik.
    Paspor lama bagiyang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
    tersebut yang menyebutkan bahwa untuk dapat melakukanperubahan data pada paspor biasa harus berdasarkan kepada penetapanPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim, Pengadilan NegeriBatulicin maupun Pengadilan Negeri manapun tidak mempunyal kewenanganuntuk dapat merubah data Paspor Biasa milik Pemohon tersebut, karenamemang tidak ada peraturan perundanganundangan yang mengatur halHalaman 7 dari 9 penetapan perdata nomor 19/Pdt.P/2020/PN Bin.tersebut.
    Justru sebaliknya kewenangan untuk merubah data Paspor Pemohontersebut mutlak berada di tangan pihak Kantor Imigrasi, sebagaimana telahdiatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun2011 tentang Kelmigrasian junto Undangundang Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2011 tentang Kelmigrasian
    Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor, Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg),Buku Il Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum,serta peraturan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN:1.
Register : 08-08-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Dpu
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
CATUR HIDAYAT PUTRA, SH
Terdakwa:
NURMALA ALS MALA
15481
  • Keb sbb:
    - Paspor an. SRI AINUN KAMAL, A. Md. Keb nomor : B8213214
    - Boarding pass TURKISH AIRLINES an. SRI AINUN KAMAL
    - Boarding pass CITILINK an. SRI AINUN KAMAL, Flight : QG 166, tanggal 25 Januari 2018
    - Booking Ticket CITILINK tujuan Jakarta (Halim Perdana Kusuma) menuju Lombok Barat Praya (LOP)
    Dikembalikan kepada saksi SRI AINUN KAMAL;
    b. 4 (empat) lembar dokumen dari saudari SRI AINUN KAMAL, A. Md.
    Keb sbb:
    - Paspor an. SRI YANTI nomor : B6817244
    - Boarding pass CITILINK an. SRI YANTI, Flight : QG 166, tanggal 25 Januari 2018
    - Boarding pass TURKISH AIRLINES an. SRI YANTI
    - FC KTP an. SRI YANTI, Nik 5205014107950247
    Dikembalikan kepada saksi SRI YANTI;
    c. 12 (dua belas) lembar print out Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 027201034456509 sejak bulan Juli 2017 sampai dengan bulan Mei 2018 an.
    Atas haltersebut, maka pihak Imigrasi Kelas Il Sumbawa Besar menerbitkan paspor48 (Empat Puluh Delapan) halaman.Halaman 4 dari 45 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN DpuBahwa selanjutnya para korban SRI AINUN KAMAL dan SRI YANTISRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeridengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SRIAINUN KAMAL Nomor: B8213214, Paspor a.n.
    Atas haltersebut, maka pihak Imigrasi Kelas Il Sumbawa Besar menerbitkan paspor48 (Empat Puluh Delapan) halaman.Bahwa selanjutnya para korban SRI AINUN KAMAL dan SRI YANTISRI memperoleh Paspor sebagai dokumen untuk pergi keluar negeridengan menggunakan Paspor Republik Indonesia yaitu Paspor a.n. SRIAINUN KAMAL Nomor: B8213214, Paspor a.n.
    mengunjungikeluarga di Malaysia.Halaman 12 dari 45 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN DpuBahwa, saksi melakukan seperti yang diarahkan teman terdakwa tersebut.Bahwa, setelah difoto untuk paspor saksi kembali di Hotel tempat saksimenginap.Bahwa, tidak butuh waktu yang lama paspor saksi dikeluarkan oleh pihakImigrasi Sumbawa.Bahwa, paspor yang dikeluarkan tersebut merupakan paspor 48 (empatpuluh delapan) halaman yang biasa digunakan untuk berkunjung ke luarnegeri.Bahwa, untuk biaya pengurusan paspor
    Paspor Dinas yang mengeluarkan Kementrian LuarNegeri dan diperunukan untuk petugas yang melaksanakan Dinas diLuar Negeri.> Paspor Diplomatik.
    tersebut para korban di arahkan untukmengakui jika tujuan membuat paspor untuk mengunjungi keluarga.Bahwa, paspor yang diurus terdakwa merupakan paspor 48 (empatpuluh delapan) halaman dimana paspor tersebut digunakan untuberkunjung bukan untuk bekerja.Bahwa, terdakwa juga pernah menjanjikan saksi JUNARI ALs.
Register : 19-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 41/Pdt.P/2019/PN Tgl
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
SULISTYO WERDININGSIH
2911
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan berubah tahun kelahiran Pemohon dalam Paspor No: B 3624211 yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru pada tanggal 18 April 2016 yaitu dari Tahun 1992 menjadi Tahun 1993, sehingga tertulis 17 Januari 1993;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun kelahiran Pemohon dalam
    buku Paspor No: B 362421 yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru pada tanggal 18 April 2016 kepada pegawai Kantor Imigrasi di Pemalang;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000, 00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa kelahiran Pemohon di dalam paspor tercatat tanggal 17 Januari1992.4. Bahwa Pemohon adalah Warganegara Indonesia;Halaman 1 dari 8 Putusan Nomor 19/Pdt.P/2019/PN.TGL5. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti Tahun Kelahiran yang tertulis dalam Paspor Pemohon Tahun1992 menjadi Tahun 1993 untuk ketertiban administrasi yangdipergunakan sebagai syarat untuk menikah dengan Warga NegaraAsing;6.
    Memberi izin kepada Pemohon umtuk mengganti Tahun KelahiranPemohon yang tertulis dalam Paspor Tahun 1992 menjadi Tahun 1993.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawaiKantor Imigrasi di Pemalang tentang Perubahan Tahun KelahiranPemohon dalam buku Paspor No: B 3624211 tersebut sesuai ketentuanyang berlaku.4.
    ; Bahwa perbaikan tahun lahir pada Paspor dilakukan oleh Pemohonyang merupakan anak Saksi; Bahwa alasan perubahan data Paspor karena tahun kelahiran padaPaspor Sulistyo Werdiningsih tertera tahun 1992 yang seharusnya1993; Bahwa tujuan perubahan tahun lahir pada Paspor sebagai syaratpernikahan dengan Warga Negara Asing; Bahwa saat pembuatan Paspor tidak diketahui adanya kesalahanpada tahun kelahiran; Bahwa Saksi mengetahui terdapat kesalahan pada Paspor karenadiberitahu oleh Pemohon; Bahwa Saksi mempunyai
    Pemohon mengajukan Permohonan untuk memperbaikikesalahan data pada Paspor; Bahwa Pemohon akan melangsungkan pernikahan dengan WargaNegara Asing orang Malaysia dalam waktu dekat; Bahwa Paspor merupakan persyaratan dalam melangsungkanperkawinan antara Pemohon dengan Warga Negara Asing; Bahwa Pemohon saat pembuatan Paspor tidak mengetahui adanyakesalanan data, baru diketahui ketika mengurus persyaratanpernikahan dengan Warga Negara Asing;Halaman 4 dari 8 Putusan Nomor 19/Pdt.P/2019/PN.TGL Bahwa Pemohon
    Kelahiran, dan ljazah Pemohon semua data tersebutmenerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 17 Januari 1993 sedangkandata pada Paspor berbeda yaitu tanggal 17 Januari 1992, kemudian dalampembuatan Paspor memerlukan data identitas diantaranya melalui KTP, KartuKeluarga, dan Akta Kelahiran, sehingga dalam hal ini dapat diambil kesimpulanbahwa Kantor Imigrasi yang membuat Paspor tersebut terdapat kekeliruandalam pembuatannya;Menimbang, bahwa untuk memberikan Hak kepada Pemohon untukmelangsungkan
Register : 16-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 138/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
MOH MUDZAKKIR
2910
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8241959 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, atas nama MUDZAKKIR, lahir di Pasuruan, pada tanggal 02 Oktober 1997, tidak mempunyai kekuatan hukum;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 8241959 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, atas nama MUDZAKKIR, lahir di Pasuruan, pada
    , merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karena Pemohonmengurus paspor di Kantor ImigrasiTanjung Perak Surabaya melalui biro yangmemberangkatkan Pemohon soal kelengkapan datadata Pemohon percaya Saja,sehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada Paspor Republik IndonesiaNomor A 8241959 dari Kantor ImigrasiTanjung Perak Surabaya ;Bahwa saat ini Pemohon mau pergikeLuar Negeri sehingga Pemohon inginmengajukan permohonan baru pembuatan paspor di Kantor Pelayanan Imigrasidengan datadata yang
    Identitas lain yang dimilki Pemohon; Bahwa saksi menerangkan tujuaan Pemohon menembah nama di Paspor sesuaiidentitas lain yang dimiliki Pemohon karena ingin jalanjalan ke Luar Negeri; Bahwa saksi menerangkan Pemohon tidak pernah melakukan tidak pidana;Saksi ke2,Junaidi: Bahwa saksi menerangkan jika Pemohon ke Pengadilan Negeri untuk mengajukanpermohonan perbaikan indentitas pada Paspor; Bahwa saksi menerangkan Pemohon bernama Moh Mudzakkir; Bahwa saksi menerangkan pemohon mempunyai Paspor tertulis
    ke Imigrasi Tanjung Perak tapi ditolak oleh Imigrasi karena namadi Paspor tidak sama dengan Identitas lain yang dimilki Pemohon; Bahwa saksi menerangkan tujuan Pemohon menembah nama di Paspor sesuaiidentitas lain yang dimiliki Pemohon karena ingin jalanjalan ke Luar Negeri;Hal. 5 dari 8 Penetapan No.138/Pdt.P/2019/PN.BKI.
    indentitas pada Paspor inginjalanjalan ke Luar Negeri;Bahwa Pemohon menerangkan pada waktu memperbarui Paspor ditolak olehImigrasi Tanjung Perak Surabaya karena nama pada Paspor tidak sama denganidentitas lain yang dimilki Pemohon; Bahwa Pemohon menerangkan nama pada Paspor tertulis Mudzakkir ingin digantimenjadi Moh Mudzakkir; Bahwa Pemohon menerangkan tanggal, bulan dan tahun lahir sudah benar;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan cukup dan tidak akanmengemukakan ataupun mengajukan sesuatu
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 8241959 dari Kantor ImigrasiTanjung Perak Surabaya, atas nama MUDZAKKIR, lahir di Pasuruan, pada tanggal02 Oktober 1997, tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Register : 10-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 35/Pdt.P/2022/PN Sbs
Tanggal 18 Februari 2022 — Pemohon:
HANDRI
4336
  • Menyatakan salah dan tidak benar nama JOHAN KAPUNG, lahir tanggal17 Agustus 1979 tertera pada buku Paspor Buku Paspor RepublikIndonesia No.AT730811;4.
    adalah Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, disebutkan bahwaDalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauHalaman 6 dari 12 Penetapan Nomor 35/Pdt.P/2022/PN SbsPejabat Imigrasi.
    , akta perkawinan atau bukunikah, ijazah, atau surat baptis, dan d. paspor lama bagi yang telah memilikiPaspor.
    adalah namaorang tua lakilaki Pemohon, pengurusan pembuatan paspor Pemohondilakukan oleh calo.
    Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;MENETAPKAN1.
Register : 05-06-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 39/Pdt.P/2015/PN Unr
Tanggal 30 Juni 2015 — PEMOHON : LAILATUL FITRIYAH
285
  • Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis dan terbaca LAILATUL FITRIYANI, lahir pada tanggal 28 Agustus 1976, sebagaimana dalam paspor Nomor : AE 170233 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat melalui PJTKI PT.
    Indokarsa Guna Buana Jakarta Barat pada tahun 1999, telah dirubah sebagaimana Paspor Pemohon yang baru Nomor B 0882788 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dimana telah tertulis dan terbaca LAILATUL FITRIYAH, lahir pada tanggal 28 Agustus 1980 ; 3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp186.000,-- (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah );
    Indokarsa Guna Buana Jakarta Barat padatahun 1999; Bahwa kini Paspor Pemohon telah hilang dan telah diterbitkan Surat KeteranganKehilangan Barang Nomor : SK/591/V/2015/Sek Suruh, yang dikeluarkan oleh KepalaKepolisian Sektor Suruh tertanggal 20 Mei 2015 ;e Bahwa kini Pemohon telah mempunyai Paspor yang baru Nomor : B 0882788;e Bahwa Paspor yang dimiliki oleh Pemohon sekarang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiJakarta;e Bahwa data Paspor yang dimiliki Pemohon sekarang telah sesuai dengan Kartu TandaPenduduk
    Indokarsa Guna Buana Jakarta Barat padatahun 1999;Bahwa kini Paspor Pemohon telah hilang dan telah diterbitkan Surat KeteranganKehilangan Barang Nomor : SK/591/V/2015/Sek Suruh, yang dikeluarkan oleh KepalaKepolisian Sektor Suruh tertanggal 20 Mei 2015 ;Bahwa kini Pemohon telah mempunyai Paspor yang baru Nomor : B 0882788;Bahwa Paspor yang dimiliki oleh Pemohon sekarang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiJakarta;Bahwa data Paspor yang dimiliki Pemohon sekarang telah sesuai dengan Kartu TandaPenduduk
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalahPaspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor RepublikIndonesia. Paspor Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Paspor adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RepublikIndonesia kepada warganegara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar Negara yang berlakuselama jangka waktu tertentu.
    Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah Dokumen pengganti Paspor yangdiberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
    ; danb Surat Perjalanan Laksana Paspor;2 Paspor terdiri atas :a Paspor Diplomatik;b Paspor Dinas; danc Paspor Biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 26 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian :1 Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia;2 Paspor biasa sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan oleh MenteriImigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 30 UndangUndang Republik IndonesiaNomor : 6 Tahun 2011 Tentang
Register : 03-01-2019 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN Mad
Tanggal 15 Januari 2019 — Pemohon:
Judy Triambar
246
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Paspor Nomor: V.078906 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Madiun pada tanggal 6 Mei 2010, yang benar adalah JUDY TRIAMBAR BIN SOEHARTO;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
    4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
    Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untukmembetulkan Paspor No V 078906 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiMadiun tertulis nama JUDY TRI AMBAR BIN SOEHARTO untuk dibetulkanmenjadi JUDY TRIAMBAR BIN SOEHARTO;3.
    paspor untuk ibadah umroh bersama istrinyapada akhir bulan ini; Bahwa Saksi belum pernah melihat paspor milik Pemohon;Halaman 3 dari 10 Penetapan Nomor 5/Padt.P/2019/PN MadAtas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar;2.
    yang diajukan dalam mengurus paspor; Bahwa Pemohon mengurus paspor untuk ibadah umroh bersama istrinyapada akhir bulan ini; Bahwa Saksi belum pernah melihat paspor milik Pemohon;Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidakmengajukan alat bukti lagi, melainkan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang terjadi sebagaimana tercatat dalam Berita Acara pemeriksaan perkaraini
    Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau akta adalah sah.Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentukgugatan;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, mengatur bahwa bagi warga negara Indonesia yangberdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukankepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Halaman 5 dari 10 Penetapan Nomor 5/Padt.P/2019/PN MadMenimbang, bahwa Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor mengatur bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepadaKepala Kantor Imigrasi atau
Register : 20-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 42/Pdt.P/2018/PN Idm
Tanggal 23 Februari 2018 — Pemohon:
KUSNIAWATI
193
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan bahwa pemohon lahir dengan nama KUSNIAWATI lahir di indramayu tanggal 06 Juni 1990 sesuai dengan Kutip[an AKta Kelahiran Nomor 10.666/IST/II/2005 tertanggal 28 Februari 2005 ;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk menerbitkan dan atau memperbaiki paspor atas nama KUSNIAWATI BT KASNADI lahir di indramayu 06 Juni 1986 menjadi KUSNIAWATI lahir di indramayu 06Juni 1990 ;
    4. Membebankan Pemohon membayar biaya
    Memerintahkan kepada kantor Imigrasi untuk menerbitkan dan ataumemperbaiki paspor atas nama KUSNIAWATI BT KASNADI, lahir diIndramayu, tanggal 06 Juni 1986 menjadi KUSNIAWATI, lahir di Indramayu,pada tanggal 06 Juni 1990;4.
    dan tahun kelahiran di dalam Paspor; Bahwa pemohon mau memperbaiki identitas yang tertulis dalam paspornya itubertujuan untuk bekerja ke Luar Negeri;2.
    Saksi TATEM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi merupakan Ibu Kandung Pemohon; Bahwa Pemohon bernama KUSNIAWATI, lahir di Indramayu, pada tanggal 06Juni 1990; Bahwa sebelumnya Pemohon pernah bekerja menjadi TKW dan di pasporidentitas Pemohon salah; Bahwa paspor Pemohon tersebut sudah dicabut karena sudah habis masaberlakunya; Bahwa setelah paspor pemohon dicabut, Pemohon membuat surat perjalananlaksana paspor (splp) namun identitas Pemohon tersebut juga salah karenamengikuti
    identitas yang terdapat di paspor yang telah dicabut tersebut; Bahwa setelah SPLP Pemohon habis masa berlakunya, Pemohon bermaksuduntuk membuat paspor lagi sehingga Pemohon bermaksud merubah identitasPemohon tersebut agar nantinya paspor baru memakai identitas Pemohonyang benar; Bahwa pemohon mau memperbaiki identitas yang tertulis dalam paspornya itubertujuan untuk bekerja ke Luar Negeri;Halaman 4 dari 7 halaman Penetapan Nomor 42/Padt.P/2018/PN.Idm.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak menyampaikan
    dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor dan Pasal 59 Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN:1.
Register : 09-11-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 337/Pdt.P/2018/PN Jmr
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pemohon:
EKLESIA BERI ILLU
172
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa data diri Pemohon dalam paspor nomor AP399935 dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 dengan paspor bernomor B 4376422 dengan nama EKLESIA BERI ILLU lahir di Surabaya, 9 Nopember 1993 adalah benar satu orang yang sama;
    3. Membebankan biaya dari perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Bahwa sebelumnya pemohon pernah memiliki paspor nomor AP399935dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 yang dikeluarkanoleh kantor Imigrasi Tanjung Perak;c. Bahwa selanjutnya karena Paspor yang bernomor AP 399935 tersebut hilang,maka Pemohon mengurusnya kembali dan memiliki paspor bernomor B1896485 dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987;d.
    Bahwa selanjutnya paspor pertama Pemohon yang bernomor AP399935dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 telah dipakai danterekam di Singapura, dan saat ini pemohon ingin menyamakan dokumendalam paspor pemohon sebagaimana data yang benar, sehingga Pemohondisarankan untuk mengurus Penetapan tersebut ke Pengadilan NegeriJember yang menerangkan bahwa data diri Pemohon dalam Paspor yangbernomor AP399935 dengan nama EKLESIA lahir di Jember, 9 September1987 dengan paspor yang baru bernomor
    Saksi AHMAD MUSA; Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Pemohon, karena saksi danpemohon adalah teman dekat dan saksi bekerja pada suami Pemohon; Bahwa setahu saksi Pemohon hendak mengajukan penetapan bahwaidentitas paspor yang lama Pemohon bernomor AP399935 dengan namaEKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 dengan paspor yang barubernomor B 4376422 dengan nama EKLESIA BERI ILLU lahir di Surabaya, 9Nopember 1993 adalah benar satu orang yang sama; Bahwa saksi tahu identitas yang ada di paspor bernomor
    AP399935 danbernomor B 4376422 paspor adalah benar pemohon;Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Pemohon menyatakanbenar dan tidak berkeberatan;2.
    Saksi IMAM; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, sudah lama karena masihbertetangga; Bahwa setahu saksi Pemohon hendak mengajukan penetapan bahwaidentitas paspor yang lama Pemohon bernomor AP399935 dengan namaHalaman 3 dari 6 Putusan Perdata Permohonan Nomor 337/PDT.P/2018/PN JmrEKLESIA lahir di Jember, 9 September 1987 dengan paspor yang barubernomor B 4376422 dengan nama EKLESIA BERI ILLU lahir di Surabaya, 9Nopember 1993 adalah benar satu orang yang sama; Bahwa saksi tahu identitas yang ada di paspor