Ditemukan 311 data
SUDIRMAN
Tergugat:
Tuan ARIFIN TAN JAYA, pekerjaan sebagai Direktur CV. MESTIKA JAYA ABADI
55 — 11
sewajarnyadalil tersebut ditolak;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Pengugat pada halaman 7 angka 26yang menyatakab Bahwa setelah terbitnya surat anjuran tersebut, Tergugat tidakmenjalankan isi perjanjian tersebut dan tidak pernah melaksanakan isikesepakatan bersama antara pihak pekerja/Buruh dengan CV Mestika Jaya Abaditertanggal 15 Mei 2019 dan tidak memperbolehkan Para Pekerja bekerja dengancara menutup pintu gerbang perusahaan..dst;Bahwa yang benar adalah setelah dan sebelumnya terbit ajuran
33 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pukul 17.00 Wib);Bahwa pada tanggal 26 Desember 2012, hasil perundingan ratarata besaranUpah oleh Pegawai Pengawas di tanda tangani, maka Kepala Dinas TenagaKerja Kota Pekanbaru meminta surat Anjuran Mediator Nomor Naker/C.4/565/804/12/2012, Pertanggal Surat 14 Desember 2012 harus di kembalikan( Ditarik Kembali Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru) terlebih dahulu(bukti rekaman pembicaraan ada);Bahwa terhadap syarat yang di minta oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja KotaPekanbaru untuk mengembalikan Ajuran
66 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial tidakberwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;Gugatan Para Penggugat Belum Waktunya Diajukan (Prematur).Bahwa dalam proses mediasi yang dilakukan, kemudian adanya anjuranagar dilakukan proses mediasi perorangan, tetapi ajuran proses mediasiperorangan tersebut belum dilakukan, oleh karena proses mediasiperorangan belum dilakukan, maka gugatan Para Penggugat masihbersifat prematur untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini.
52 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
dilakukan Tergugat (PT Global Dispomedia) denganalasan sales development tidak memenuhi harapan perusahaan;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaandengan alasan tersebut tidaklah memenuhi unsuruns ur: Pasal 151 (3), Pasal 158; Pasal 160 (3), Pasal 162, Pasal 168; Pasal 169 oleh karenanya adalah batal demi hukum dan wajib;mempekerjakan Pekerja (vide Pasal 170) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003;Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi telah mengeluarkan ajuran
40 — 11
Bahwa setelah mendapatkan anjuran dari mediator Dinas Tenaga KerjaPemerintah Kota Bandung tersebut di atas PENGGUGAT telah menerima anjuranyang dimaksud dan juga telah menyampaikan jawabannya secara resmi;Il.Bahwa dalam hal ajuran tersebut TERGUGAT tidak memberikan jawaban atasanjuran sehingga secara otomatis TERGUGAT telah menolak anjuran danperselisihan ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa PARA PENGGUGAT telah bekerja pada TERGUGAT dengan masa kerja lebihdari tiga (3) tahun dan
204 — 117
TENAGAKERJA PROVNS PAPUAJAYAPURA tanggal, 27 Maret 2018, diberi tanda buktiP7;Foto copy sesuai aslinya, Panggilan Ill Nomor: 560 / 564 dari DNAS TENAGAKERJA PROVINS PAPUAJAYAPURA tanggal, 9 April 2018, diberi tanda buktiP8;Foto copy sesuai aslinya, Anjuran Mediator Nomor: 560/687/2018 dari DNASTENAGA KERJA PROVINSI PAPUAJAYAPURA tanggal, 08 Juni 2018, diberitanda bukti P9;Foto copy sesuai aslinya, Jawaban Surat Nomor: 04/ FM/ SH PB/ VV 2018 dariKantor Advokat/Pengacara Fidelis masnat dan rekan atas Ajuran
144 — 55
atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator HubunganIndustrial Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi DKI Jakarta ;9 Bahwa Penggugat Rekonpensi menilai Surat Anjuran dari Mediator HubunganIndustrial Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sangat logis dan secarahukum sudah tepat dan benar ;10 Bahwa sangat disayangkan dari pihak Tergugat Rekonpensi tidak ada itikad baik untukmenerima ajuran
130 — 33
Agar para pihak memberikan Jawaban terttulis kepada Mediator selambatlambatnya 10 (sepuluh ) hari setelah menerima ajuran tertulis.3. Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran ini, maka parapihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian Perselisihanke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Gresik9.
IDARIA NAZARA
Tergugat:
Pemilik Pabrik Olahan Kerupuk Sari Mulya Sanjaya Tama An. HADI SANJAYA
140 — 17
Namundemikian surat ajuran tersebut telah membuktikan Tergugat tidak ada melakukanpengancaman dan pemecatan Penggugat.
1.Kirk Ian Bouffard
2.Marcus David Boyle
3.Tobias Blazques Garcia
Tergugat:
PT. CDM Bali Berjaya Cafe Del Mar
298 — 270
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) hari kerjasetelah menrima surat anjuran ini.Bahwa Para PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya memberikan Jawabanatas ajuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga KerjaKabupaten Badung dangan mengirimkan surat tertanggal 7 Januari 2021, yangintinya menerima isi anjuran yang di berikan Mediator Hubungan IndustrialKabupaten Badung, sedangkan dari pihak TERGUGAT menolak isi
47 — 26
ZIEGLER INDONESIA) menjadi korban atas objek perkara yang nyatanyata sudah diingkari sendiri oleh Penggugat (RIDWAN ) yakni dengan tidakmau bekerjasama / kooperatif dalam melaksanakan ajuran DEPNAKERNomor : 567/2714/HISyaker/IX/2014 atas Penggugat (RIDWAN) danTergugat (PT.
1.HARTINI AGUSTINA, SE. MSi
2.MULYADI JAYA, SE.MSi
3.PRIANTO
4.SUSTRI YANI
5.BUDIARTO
6.YUNALA
7.MELIZA
8.ESTER PRADISA
9.HERLINA MARGARETHA, SE
10.NADYA CHITAYAE
11.RETNAWATIE A.Md
Tergugat:
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ALUMNI SARJANA EKONOMI INDONESIA PALANGKA RAYA
138 — 19
Tidak ada hubungannya dengan Pekerja swastadibawah Yayasan YPSEI Palangka Raya.Bahwa berkenan dengan ajuran dari Dinas Tenaga Kerja KotaPalangka Raya agar pihak Yayasan memberi Pesangon, uangpenghargaan masa kerja dan uang pengganti hak tidak mempunyaidasar hukum, kerena tenaga kependidikan kontrak setelah kontraknyaberakhir tidak ada kewajiban pemberi kerja (Yayasan) membayarpesangon, Uang Masa kerja dan Uang pengganti hak.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi tentang gugatan Penggugat cacat hukum oleh karena gugatan aquo5.1.5.2.tidak melampirkan ajuran disnakertrans:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004) disebutkan bahwa dalam pengajuan gugatan,Penggugat harus melampirkan risalah penyelesaian melaluimediasi atau konsiliasi yang menunjukkan bahwa para pihaksebelumnya sudah melalui alternative penyelesaian melalui mediasiatau konsiliasi.
51 — 7
tidakterpisahkan dalam putusan ini.TENTANG HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan para Tergugat baik dalam persidangan maupun diluarpersidangan melalui hakim mediator namun tidak berhasil (vide pasal 82 (1)dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 jo pasal 180 HIR Jo Perma Nomor 1tahun 2008.Menimbang, bahwa oleh karena ajuran
196 — 89
sebagimana dimaksud dalam pasal 3 harus dibuat risalah yangditandatangani oleh para pihak.Seluruh dokumen hasil pertemuan tanggal 28 April 2014 , tanggal 2 juni 2014 dantanggal 27 juni 2014 bukan merupakan dokumen risalah perundingan bipartit melainkandokumenyang dibuat sepihak oleh Penggugat tanpa disertai tanda tangan dari pejabat ataukuasa PARA TERGUGAT yang secara hukum berwenang untuk mewakili perusahaanPT PLN (persero) ataupun dari pihak TURUT TERGUGAT.Bahwa pelaksanaan mediasi dan terbitnya ajuran
MANAOR HASUDUNGAN LUMBAN RAJA
Tergugat:
PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI
88 — 68
(Tiga Ratus TigaBelas Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh DuuaRupiah),Bahwa atas anjuran Dinas Tenagakerjaan dan Tranmigrasi ProvinsiBengkulu, maka pada tanggal 21 Mei 2018, Penggugat mengirim suratkepada Dinas Tenagakerjaan dan Tranmigrasi Provinsi Bengkulu, padaintinya Menolak atas hasil ajuran tersebut terutama penghitunganpesangon yang hanya 1 kali dari ketentuan undangundang danperhitungan cuti dan biaya pemulangan juga tidak dimaksukandalam perhitungan;Bahwa oleh karenanya Penggugat
1.YUNI INDRIANI
2.RAMDAN PASMADI
3.ROYEN ROBI HELEN
4.YAKIN SABRI
Tergugat:
PT BENGKULU MANDIRI
82 — 45
1x Upah=Rp. 2.150.000,Hak Cuti (iii): (12/25 ) X Upah=Rp. 1.032.000,Sisa Upah (iv) : Rp. 18.650.000,Sisa THR (v): Rp. 1.150.000, Jumlah total yang harus dibayarkan (i+ii+iiitiv+v) : Rp. 22.982.000,PENGGUGAT IV Masa Kerja 2 Tahun 6 BulanUpah Terahir ; Rp. 2.150.000,Uang Pesangon (i) : = Rp.Uang Penghargaan (ii): 1 x Upah =Rp. 2.350.000,Hak Cuti (iii): (12/25 ) X Upah = Rp. 1.128.000,Sisa Upah (iv) : = Rp.23.050.000,Sisa THR (v) : = Rp. 1.350.000.Jumlah total (i+ii+iiitivt+v) : Rp. 27.878.000,Atas ajuran
90 — 14
Sidang Mediasi III tanggal 28 Pebruari 2014.Bahwa berdasarkan sidangsidang mediasi tersebut di atas, Pemerintah KabupatenGorontalo Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dalam suratnya Nomor: 560/Nakertrans/159.a/III/2014 tanggal O05 Maret 2014 telah membuat Ajuran yangmenganjurkan kepada Penggugat dan Tergugat yang intinya berbunyi di antaranyasebagai berikut:a. Agar para pihak menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat;b.
91 — 34
yang padapokoknya menyatakan mengabulkan permohonan Para Penggugat, yaitu agarTergugat membayar kempensasi kepada Para Penggugat berupa uangpesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sebesar 15% sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), serta upahproses bulan Juli dan Agustus 2016.Bahwa atas surat anjuran tersebut, Para Penggugat telah memberikanjawaban yang pada pokoknya dapat menerima isi surat ajuran
57 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dibuktikan denganditerbitkannya ajuran oleh Mediator Hubungan pada Dinas Sosial Tenagakerjadan Transmigrasi Bandar Lampung, dengan Nomor: 568.1478/07/10.2012tertanggal 11 Oktober 2012;2 Bahwa anjuran tersebut, yakni anjuran Nomor 508/1478/07/10/2012 tertanggal11 Oktober 2012 merupakan satu kesatuan dengan gugatan, sebagai bagian yangterpisahkan dari upaya penyelesaian hubungan industrial antara Para Penggugatdan Tergugat;3 Bahwa Para Penggugat adalah pekerja sejak tahun 2000, 2001, 2002,