Ditemukan 1390 data
25 — 6
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
390 — 202 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan daftar piutang tetap diakui PKPU, tidak ada satupunkreditur baik kreditur preferen maupun kreditur kKonkuren yang memiliki piutangdibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yaitu sebagai berikut:a. KPP Pratama Kramat Jati dengan total nilai tagihnan sebesarRp101.994.842,00 dan Rp1.600.000.000,00;b. LHP Law Corporation dengan total nilai tagihan Rp250.000.000,00;c. Pemohon Peninjauan Kembali dengan iotal nilai tagihanRp888.225.000,00;d.
Bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali telah berulangkalimenyampaikan keberatan terhadap proposal perdamaian tersebut baiksecara lisan maupun secara tulisan disebabkan karena terlihat jelas tidakadanya kreditur preferen dan konkuren yang memiliki piutang dibawahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disparitas antara masingmasing kreditur yaitu dimulai dengan nominal Rp101.994.842,00 (seratusHalaman 19 dari 35 hal. Put.
Nomor 155 PK/Pdt.SusPailit/2017period dimaksud akan dimulai setelah perjanjian perdamaian dihomologasi oleh Pengadilan Niaga;Sedangkan terlihat jelas tidak adanya kreditur preferen dan konkurenyang memiliki piutang dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)dengan disparitas antara masingmasing kreditur yaitu dimulai dengannominal Rp101.994.842,00 (seratus satu juta sembilan ratus sembilanpuluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) sampaidengan Rp39.873.040.000,00 (tiga puluh sembilan
104 — 34
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasjaminan kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw telah memberikanpembiayaan atau kredit kepada Penggugat karena Tergugat selakukreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen atashakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harusdilindungi
56 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
87 — 28
objek Itersebut berdasarkan asli Kwitansi Pembayaran akad kredit di BRI tanggal 1 Juli2005 bukti T.7 serta persetujuan Membuka Kredit T.8, yang mulai 2005 sampaisekarang belum selesai (lunas), dan telah dilakukan Restrukturisasi perjanjian kreditNo. 70 tanggal 21082013 pada Notaris Rudi Indajaya, SH. bukti T.9, Majelishakim berpendapat bukti tertulis tersebut adalah akta outentik sebagai alat buktibahwa harta bersama objek 1 tersebut masih terikat dalam pemegang haktanggungan sebagai kreditur, preferen
Bank Danamon Indonesia bukti P.4, Majelis hakimberpendapat bukti tertulis tersebut adalah akta outentik sebagai alat bukti bahwaharta bersama objek II tersebut masih terikat dalam pemegang hak tanggungansebagai kreditur, preferen adalah PT.
Rostiana
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) cq Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2.Ko Tjunaidy Wibowo
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.PT. Central Asia Balai Lelang
113 — 13
pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah tentang keberatan dariPelawan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan agunan kredit milikTerlawan atas objek sengketa yang menurut Pelawan adalah terdapat bagianmiliknya ;Bahwa dalil yang disampaikan Pelawan tersebut adalah mengadaada dansama sekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena objek sengketa yangdianggap Pelawan adalah sebagian miliknya, tidak mempengaruhi apa yangtelah dimiliki oleh Terlawan yaitu pemegang Hak Tanggungan yang memilikihak preferen
Bahwa dalil yang disampaikan Pelawan adalah mengadaada samasekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena obyek sengketayang dianggap Pelawan adalah sebagai miliknya, tidakmempengaruhi apa yang telah dimiliki oleh Terlawan yaituhalaman 29 Putusan Nomor : 1051/Pdt.BTH/2014/PN.SBY1.3.pemegang Hak Tanggungan yang dimiliki hak preferen terhadapagunan kredit atas nama Terlawan II ;Bahwa adanya perjanjian diantara keluarga Pelawan maupunTerlawan Il tentang pembagian hasil penjualan tanah milik orang tuaPelawan
perempuan lainya akanmendapat pembagian keuntungan sebesar 25 % dari keuntungan total, sehinggadalam hal ini Pelawan adalah Pelawan yang berikat baik dan benar ;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan tersebut dibantah oleh Terlawan dan Terlawan III, bahwa antara Pelawan dengan Terlawan dan Terlawan Ill tidak adahubungan hukum apapun dengan Pelawan, yang ada hubungan hukum hanyalahantara Terlawan dengan Terlawan Il yaitu berupa adanya Hak Tanggunganterhadap obyek sengketa, dimana Terlawan memiliki Hak Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK KANTOR CABANG SYARIAH SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat : ABDUL AZIZ
98 — 51
LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) atas persetujuanHakim Pengawas guna pelunasan sebagian kewajiban kredit PT.LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) kepada TERGUGAT selakuKreditur Preferen dan juga untuk membayar Biaya dan Fee Kuratorkepada DR.
LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) kepadaTERGUGAT selaku Kreditur Preferen dan pembayaran Biaya danFee Kurator ; Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak mengikutsertakan DR.BERNARD NAINGGOLAN, S.H., M.H. dan RONAL M. ARITONANG,S.H. selaku Tim Kurator dan Pengurus PT.
Terbanding/Tergugat I : PT. Lumbung Nasional Flour Mill
Terbanding/Tergugat II : EDDY DJOHAN ALI
43 — 23
EddyDjohan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1475 tanggal 30 Desember 1986 an.Erni David Syukur maka Sertifikat Hak Tanggungan dimaksud telahmempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan suatuputusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht vangewijsde) dan demikian pula telah memberikan hak preferen kepadapemegangnya dalam hal ini Pelawan;Halaman 5 dari 25Putusan Perkara Nomor 374/Pdt./2020/PT MDNBahwa menurut M.
Erni David Syukur maka Sertifikat Hak Tanggungandimaksud telah mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnyadengan suatu putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap danpasti (in kracht van gewijsde) dan demikian pula telah memberikankekuatan eksekutorial dan hak preferen bagi Pembanding (dahulu Pelawan)sesual perintah Pasal 14 UU Hak Tanggungan;Bahwa dengan adanya Penetapan Sita Eksekusi atas objekobjek a quoberakibat tidak adanya kepastian hukum bagi Pembanding (dahuluPelawan) untuk melakukan
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
KUSWANTO
43 — 21
dengan ketentuan sita yang mensyaratkan harus ada sangkaaan yangHalaman 7 dari 9 Putusan Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN Ckrberalasan bahwa Tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakanmencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangbarangnya, makaHakim berpendapat oleh karena harta yang dimintakan sita tersebut telah dalambentuk hak tanggungan dimana tidak terdapat alasan Tergugat akanmemindahkan hartanya tersebut dan Penggugat adalah pemegang haktanggungan yang secara otomatis mempunyai hak preferen
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara oleh yangbersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat olehKesaksian oleh orang yang dapat dipercaya.b.Pengusaaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidakdipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahanyang bersangkutan atau pihak lainnya.Dengan demikian dari sisi hukum hak yang dimiliki oleh Pemohon Kasasiadalah merupakan surat keterangan berkaitan dengan Objek Sengketaadalah Hak Preferen (hak istimewa
), dimana untuk membuktikan adanyaHak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan, yang merupakan suratpernyataan sepihak dari pemilik tanah adat sebelumnya yang diakui dandisetujui oleh Sempadan dan diketahui oleh RT, Desa, Lurah.
82 — 33
Notaris/PPATKabupaten Purbalingga Jo Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)Peringkat Pertama No. 00419/2011 dan Sertipikat HakTanggungan (SHT) Peringkat Kedua No. 02829/2012 yangditerbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga;Sehingga dengan telah dilekatkan Hak Tanggungan, makaTERGUGAT mempunyai Hak Preferen untuk mendapatkanpelunasan atas seluruh kewajiban dari PENGGUGAT, jikadikemudian hari PENGGUGAT Wanprestasi; itB Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGGUGATdalam dalil
Rp. 427.308.199, (EmpatRatus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu SeratusSembilan Puluh Sembilan Rupiah), dan guna penyelesaianseluruh kewajiban tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memilikiHak Preferen sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 4 tahun1996 untuk menjual jaminan sebagaimana yang menjadiJaminan atas Fasilitas Kredit/Hutang yang diberikanPENGGUGAT REKONPENSI kepada TERGUGAT REKONPENSIapabila TERGUGAT REKONPENSI Ingkar Janji/Wanprestasi atasPerjanjian Kredit melalui Pelelangan Umum yang hasilnya
Bahwa Tergugat masih memiliki hutang sebesar Rp.427.308.199, (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratusdelapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) danPenggugat memiliki hak preferen sebagaimana diatur dalamUU No. 4 Tahun 1996 untuk menjual jaminan melaluipelelangan umum apabila Tergugat ingkar janji / wanprestasidan hasilnya akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat2.
56 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa;4. Menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak diPerum Citra Mountana Blok D Nomor 3 Sidorejo Salatiga yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik 4560/Sidorejo Lor seluas 140 m?;5. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmeninggalkan objek sita yang terletak di Perum Citra Mountana Blok DNomor 3 Sidorejo Salatiga;6.
Pdt/2017 Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dariTergugat Il dan Turut Tergugat atas Perjanjian Kredit Nomor0001320130110000029 tanggal 24 April 2013; Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah kreditur yang beritikad baik; Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan kreditur preferen
82 — 40
Menyatakan Penggugat rekonpensi merupakan kreditur preferen yang berhak atas obyek sengketa berupa 1 ( satu ) bidang tanah sertifikat hak milik Nomor 4560 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Maret 2009, Nomor 57/Sidlor/2009 dengan luas 140 m2 atas nama Fadjar Sad Biyantoro. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya.
, yang dibuat oleh PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGATREKONVENSI dengan Tergugat II dan Turut Tergugat tidak sah dan tidakBerkekuatan hukum ; Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar seluruh = biaya ~yang timbul dalam perkara ini ;Menerima Gugatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIuntuk seluruhnya ;Menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI merupakanKreditur beritikad baik;Menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalamKonvensi merupakan Kreditur Preferen
ciriciridari Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur pemegang HakTanggungan dapat langsung mengajukan permintaan kepada Kepala Kantor Lelang Negarauntuk melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan sesuai denganPetunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.09/2010, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum gugatanRekonpensi poin 3yang menyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi merupakankreditur preferen
Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dari Tergugat II danTurut Tergugat atas perjanjian kredit Nomor 0001320130110000029 tanggal 24 April2013.e Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalamperkara ini.e Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSL :e Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.e Menyatakan Penggugat rekonpensi adalah kreditur yang beritikad baik.e Menyatakan Penggugat rekonpensi merupakan kreditur preferen
52 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali bahwa daililRekonvensi yang telah disampaikan Penggugat Rekonvensi dalam Eksepsidan Jawaban merupakan satu kesatuan dan dianggap telah disampaikankembali dan merupakan bagian dalam Gugatan Rekonvensi ini;Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari Para Tergugat Rekonvensi masihmemiliki hutang sebesar Rp435.622.773,00 (Empat Ratus Tiga Puluh LimaJuta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh TigaRupiah), dan guna penyelesaian seluruh kewajiban tersebut, PenggugatRekonvensi memiliki Hak Preferen
51 — 6
Bahwa karena atas Tanah Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat! sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakuDebitur dengan persetujuan Jumadi Parmin selaku Suaminya denganjaminan Tanah Sengketa sehingga karenanya secara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;.
285 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenai kreditor separatis dankreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpakehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitordan haknya untuk didahulukan.16 Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yang diajukanoleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapat dikabulkan,oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akan dibayar dankepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, maka Permohonan PKPU
BRI UNIT TPI BATANG
Tergugat:
1.KARTO
2.RASMINTEN
3.RASUDI
4.KATAMIN
22 — 8
Olehkarenanya tidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat bilamana ParaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagi Penggugat tidakmemiliki hak preferen sebagai kreditur karena tidak adanya pemasangan haktanggungan pada tanah milik Para Tergugat;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Hakim sebagaimana telahdiuraikan di atas maka petitum angka 5 (lima) dari gugatan Penggugat dapatlahdikabulkan sepanjang besaran
261 — 314 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurang pihak yang ditarik yaituKurator dan Kreditur kreditur Konkuren dan Preferen yang merupakanpihakpihak yang melakukan Perdamaian tertanggal 1 April 2009 yangtelah ditetapbkan dengan Putusan Penetapan Perdamaian tertanggal 29April 2009, ditambah bahwa Pemohon Pailit tersebut melanggarkesepakatan Perdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh 206 Kreditur olehhendak dipailitkan oleh sekelompok kecil Kreditur yang terdaftar danPemohon
Bahwa dengan dilakukannya transaksi antara PT Intercon Kebon Jerukdengan Para Kreditur Konkuren maupun Preferen di Notaris yang ditunjukoleh PT Intercon Kebon Jeruk untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaiantersebut di atas maka pada saat itu, telah sah dan mengikat para pihakyang menandatanganinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) sesuai dengan UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960dan Peraturan Pelaksanaannya Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun1961 jo.
dikabulkan akan terjadi AcsioPauliana kembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembaliperdamaian (homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No. 37tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHutang, yang menambah kerugian Pemohon gugatan Intervensi baik yangsudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutang sesuai dengankewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalam rangka Pelaksanaan Perjanjianperdamaian tersebut di atas dan mengakibatkan kerugian Para KrediturKonkuren dan Preferen
Konkuren maupun Preferen dan akan menjadiPreceden yang tidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesiadan kepastian hukum pada umumnya, Kreditur Konkuren dan Preferenpada khususnya;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Intervensikelompok mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaHal. 16 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010Pusat memberi putusan sebagai berikut:1.5.Menyatakan Intervinient/Pemohon Gugatan Intervensi yang baik danbenar;Menolak seluruh permohonan
Kreditur Preferen;d. Rainford selaku Kreditur Separatis;2). Bahwa Pemohon pailit mendalilkan Termohon Pailit telahmelanggar Perjanjian Perdamaian berdasarkan Putusan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21 K/N/2006, jo. No 019 PK/N/2006tanggal 29 April 2009 yaitu mengenai pembebanan BPHTB yangmelanggar hukum, pembebanan PPh yang melanggar hukum,biaya Pengukuran/Pemecahan Sertifikat dan pembangunaninfrastruktur;3).
SYAHBUDIN
Tergugat:
1.PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG MEDAN SISINGAMANGARAJA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
153 — 37
Hal inidikarenakan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dariKreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu) hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsiphukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UUHak Tanggungan. Oleh karena nya Terlawan sebagai pemegangHak Tanggungan menjadi kreditor yang diutamakan atas objek aquo.12.
1.HERRY
2.INGGRIT SARIDANTI HALIM
Termohon:
PT. ISTIAJAYA GUNA PERKASA
252 — 453
Kreditor PreferenKewajiban kepada kantor Pajak dan karyawan selaku kreditor Preferen akandiselesaikan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.B. Kreditor SeparatisKewajiban kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) selaku KreditorSeparatis sebagai berikut :B.1 Pembayaran seluruh utang pokok dan denda yang tertunggak dalamjangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan grace periode selama 1(Satu) tahun;B.2 Penghapusan BungaB.3 Penghapusan Personal Gauarentee (PG) atas nama Prof. DR. IR.
Kreditor PreferenKewajiban kepada kantor Pajak dan karyawan selaku kreditor Preferen akandiselesaikan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.E. Kreditor SeparatisKewajiban kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) selaku KreditorSeparatis sebagai berikut :B.1 Pembayaran seluruh utang pokok dan denda yang tertunggak dalamjangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan grace periode selama 1(Satu) tahun;B.2 Penghapusan BungaB.3 Penghapusan Personal Gauarentee (PG) atas nama Prof. DR. IR.