Ditemukan 390 data
121 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
105 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagi yangmemakai tanah selain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20diselesaikan menurut ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 52 PrpTahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya dengan implikasi khusus dalam undangundang ini ialah merekabukannya harus diganti, tetapi malah dapat dituntut pidana. Ketentuan inisemua diabaikan oleh Terdakwa H. Abdul Hafid Achmad Bupati Nunukanselaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah maupun saksi H. Darmin Djemadil,S.H., M.Si.
50 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal2 Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya yang sah;Pasal 6 Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalamPasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukumankurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau dendasebanyakbanyaknya Rp.5.000, (lima ribu rupiah
49 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 14
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
106 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
54 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal2 Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya yang sah;Pasal 6 Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalamPasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukumankurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau dendasebanyakbanyaknya Rp.5.000, (lima ribu rupiah
97 — 96
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
58 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
39 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
43 — 8
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
113 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
93 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 14 dari 71 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 104/Pat.G/2016/PN Wata.
1.EDWARDSYAH NAIBAHO
2.MARULITUA NAIBAHO
Tergugat:
1.EDISON TAMPUBOLON
2.JOMRIS HASUGIAN
59 — 29
ParaPenggugat, tindakan mana telah merugikan Penggugat sebagai pemilik asli atastanah hak milik adat secara turun temurun sebagaimana disebutkan diatas. .Bahwa Tindakan dari Tergugat , Tergugat II diduga bersekongkol untukmenghilangkan Hakhak Penggugat , perobuatan mana jelas merupakanperbuatan melawan hukum dan melawan hak atas tanah warisan Penggugatyang terletak di JI Pangururan Tele Desa Tanjung Bunga Kec.Pangururan ,tindakan Para Tergugat bertentangan dengan Perpu No.5i/tahun 1960tentang Larangan pemakaian
tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya(pasal 2), dan dapat dipidana dengan kurungan selamalama.... dst... .Bahwa tindakantindakan yang dilakukan oleh Tergugat!
109 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
106 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
93 — 25
Dan lain lagihalnya jika dipandang dari konsep hukum pidana yang diatur dalam pasal 385KUH Pidana dan Konsep Hukum Agraria yang diatur dalam UU No. 51/Prp/1960tentang larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Hal inimerupakan konsep hukum pidana dan agraria (administrasi keperdataan). Jadiobjek hukumnya adalah perbuatan hukum pidana dan administrasi keperdataan.Sedangkan dalam gugatan perkara perdata tanggal 16 Februari 2010 jo.
Terbanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD ALI SH
135 — 102
tanah tanpa ijin yang berhak / kuasanyaUndan rapat yang akan membahas mengenai tindak lanjut susulan berkas kepemilikantanah dan permohonan pengukuran dari area bandara syamsudin norSurat Kasul mujahidin tanggal 16 April 2012 perihal permohonan pembebasan lahantahap secara keseluruhanSurat Sukoyo tanggal......
Penetapan Nomor : 19/Persit/TPK/2014/PN.Bjm tanggal Juni 2014;1.2.ONO10.11.Daftar Barang Sitaan Ruang Kepala KelurahanSurat Tanggal 9 April 2012 Perihal Larangan Pemakaian Tanah.
Tanpa ijin yang berhakatau kuasanya dari LSM aliansi Indonesia Kalsel ( Sapli Sanjaya )Foto Copy Peta Bidang Tanah No.01/SPB/2012 Tanggal 16 Januari 2012PerluasanBandaraSurat Tanggal 5 Juni 2012 Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengembangan BandaraSyamsudin Noor dari Musi Rahayu.Surat No.2/5/AL/I/2013 tanggal 11 Januari 2013.
47 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
391 — 239
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.