Ditemukan 124 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tjs
Tanggal 10 Juni 2021 — Pemohon:
RAHMAN Als TAKUR Bin H.DAHLAN
Termohon:
Kapolri RI Cq Kapolda Kaltara Cq Kapolres Bulungan Cq Kasat Narkoba Polres Bulungan
9439
  • dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Bahwa terhadap ganti kerugian sesuai dengan Pasal 77 huruf b, Pasal95 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaiberikut:Pasal 77 huruf 6b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981: gantikerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 95 ayat(1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981: Tersangka,Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanopa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Pasal 95 ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981: Tuntutanganti kerugian oleh Tersangka atau Ahli Warisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yangditerapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranyatidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidang
Register : 06-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN LSK
Tanggal 4 Maret 2019 — Pemohon:
RASYIDI Bin RAMLI
Termohon:
1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH, Cq. KAPOLRES LHOKSEUMAWE,
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA,
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI KEUANGAN
12537
  • bahwa suatupenangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkanjumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkandalam suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dantersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon menyandarkandalil permohonannya pada ketentuan Pasal 95 KUHAP, yaitu:(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenalorangnya atau hukum yang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilan sebagaimana
    Sedangkan dalam positaPemohon poin 6 (dahulu Terdakwa) menyatakan bahwa ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang;Menimbang, bahwa jika dibandingkan antara sandaran hukumPemohon dalam posita poin 6 dan petitum poin 2 Pemohon, dan dikaitkandengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP bahwa ganti kerugian jugamencakup tentang kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan, dan terhadaphal itu tidak didalilkan oleh Pemohon
Putus : 05-09-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN SORONG Nomor 7/PID.PRA/2013/PN.SRG
Tanggal 5 September 2013 —
3436
  • . ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Register : 02-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Arm
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
OCTAVIAN WILHEMUS LANGELO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Cq Jaksa eksekutor in casu
13186
  • diajukan dalam pemeriksaan praperadilan, selaindaripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti rugi dan/atau rehabilitasibagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukansecara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa: Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan; Tuntutan ganti rugi oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undangundangatau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan dipengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud
    Bahwa sesuai angka 3 halaman 10 posita permohonannya, Pemohonmendasarkan gugatannya pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP besertapenjelasannya yang berbunyi:Pasal 95 ayat (1):Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkanPenjelasan Pasal 95 ayat (1):yang dimaksud dengan kerugian karena dikenakan
    Terpidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 32 KUHAP yaitu:Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap;Yang menurut ketentuan subjeksubjek tersebut memiliki hak untuk menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain: Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; atau Karena kekeliruan mengenai orangnya; atauHalaman 49 dari 53 Penetapan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Arm
Register : 05-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Sbw
Tanggal 7 Mei 2021 — Pemohon:
TOPAN YANUAR SYAH ALS TOPAN AK A KAHAR KARIM
Termohon:
Satuan Reserse Kriminal SATRESKRIM Polres Sumbawa
12555
  • dalam pemeriksaan Praperadilan, selaindaripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasibagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukansecara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa :(1) Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenalorangnya atau hukum yang diterapkan,(2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidangsebagaimana dimaksud dalam
Register : 21-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 17-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 176/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 14 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN Diwakili Oleh : Alex Chandra
Terbanding/Tergugat III : KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
Terbanding/Tergugat IV : KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
23838
  • Gugatan Tidak Jelas/Kabur (obscuur libel)Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP
    Bahwa Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tersangka, terdakwaatau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Sedangkan Pasal 95 ayat (5) KUHAP pada pokoknya menyatakanpemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acarapraperadilan, hal mana acara pemeriksaan praperadilan dalamKUHAP telah diatur pada Pasal 82 ayat (1)
Register : 19-12-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Mtp
Tanggal 16 Januari 2018 — Pemohon:
H. AHMAD ARRAHMAN. SH alias LEBONG bin Drs. H. ABDUL GAFAR.
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJAR
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALSEL Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
11357
  • Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, berbunyi 7ersangka,Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Kemudian Pasal 95 ayat (4) KUHAP, berbunyi :Untuk memeriksa danmemutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketuapengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telahmengadili
    HUKUMDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa terhadap dalildalil Permohonan tersebut,Termohon dalam jawabannya telah mengajukan tangkisan (eksepsi), padapokoknya yaitu : Permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon salah alamat atauerror in persona;Menimbang, bahwa terhadap keberatan/eksepsi Termohon tersebutmaka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkanTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenalOorangnya atau hukum yang diterapkan dari isi pasal tersebut jelas bahwarangkaian atau proses dari tindakan penangkapan, penahanan danpenuntutan atau adanya upaya paksa yakni segala tindakan penyidik dalamproses penyidikan dan segala tindakan penuntutan yang menggunakan labelpro justisia atau label untuk keadilan dilakukan oleh Termohon danTermohon Il;Menimbang, bahwa Termohon merupakan
Register : 15-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN MJY
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
ERNI BIANTARI NINGSIH
Termohon:
KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM
5516
  • putusanpengadilan Negeri Madiun Kabupaten Nomor 372/Pid.B/2007/PN.Kb.Mntanggal 31 Maret 2008 dan telah mendapatkan putusan yang tetap (incrachtvan gewisjde);Bahwa tuntutan ganti rugi oleh Pemohon sesuai dengan dalilnya adalahbertentangan dengan ketentuan pasal 95 KUHAP yang secara tegasHalaman 8 dari halaman 18 Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2019/PN.Mijymenyatakan siapa atau pihak yang dapat menuntut ganti Kerugian adalahtersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasar uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukumnya yang diterapkan, incasu pihak Pemohon adalah bukan sebagaitersangka, terdakwa atau terpidana dalam perkara a quo, tetapi Pemohonadalah sebagai saksi pelapor, dengan demikian dalildalil permohonanpraperadilan Pemohon tentang tuntutan ganti kerugian adalah tidak berdasarhukum dan harus dinyatakan ditolak;7.
Putus : 19-11-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/PID/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — Dr. Ir. IBRAHIM OHORELLA, MP. MELAWAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU Cq. KAPOLDA MALUKU
9846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkarapidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3atau deponering, apalagi yang dilakukan secara diamdiam, sehinggadalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budayasaling kontrol, antara sesama komponen penegak hukum yaituHakim, Jaksa, Polisi dan Advokat (criminal justice system);Bahwa perlu Termohon pertegas terkait Pasal 95 ayat (1) dan ayat(2) KUHAP yang berbunyi ayat (1), Tersangka, Terdakwa atauTerpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangkekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, ayat(2), Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atastindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke PengadilanNegeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalamPasal 77, serta penjelasannya Pasal 95 ayat (1) KUHAP;Yang dimaksud
Register : 27-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 184/PDT/2018/PT MND
Tanggal 20 Desember 2018 — Pembanding/Penggugat : WENSI ONIBALA
Terbanding/Tergugat : STENLY SONDAKH
Terbanding/Turut Tergugat : MEISKE KARU
5119
  • Tersangka atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan, ayat (3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka,terdakwa, terpidana atau ahliwarisnya kepada Pengadilan yang berwenang mengadili perkara bersangkutan;Pertanyaan apakah ini bukan dasar hukum,nyatanyata pertimbangan hukumnyatelah
Register : 06-04-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Bkn
Tanggal 13 Mei 2020 — Pemohon:
JUANDA, ST
Termohon:
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Cq Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Cq Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau
7247
  • pengadilannegeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal 81 KUHAP :Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnyapenangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikanatau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yanghalaman 35 dari 52 Putusan Nomor 04/Pid.Pra/2020/PN Bkn.berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutalasannyaPasal Pasal 95 ayat (1) KUHAP:Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Menimbang, bahwa pengaturan pihak yang dapat mengajukan praperadilandalam perkembangannya diatur berdasarkan Putusan MK Nomor: 98/PUX2012yang menyatakan pada amarnya:1.1.
    Pemohon tidak mempunyai kompetensi hukum;Menimbang, bahwa Termohon mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 95ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,bahwa Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PEMOHON tidak mempunyaiKompetensi
Register : 29-09-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Psb
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
NASRIZAL
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat CQ Kepala Kepolisian Resort Pasaman Barat
2.Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kepala Kejaksaan Tinggi Padang CQ Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia CQ Presiden Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan Republik Indonesia
172135
  • merupakanperbuatan pidana; Melepaskan Penggugat dari segala tuntutanhukum (onslag van alle rechtsvervolging); dan Memulihkan hakHalaman 22 dari 86 Halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Psb.3.2.terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya.Bahwa tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugattersebut diatur dalam Pasal 95 dan 96 KUHAP, yang selengkapnyaberbunyi :Pasal 951)2)3)4)))Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangatau hukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud
    tidak termasuk perbuatanpidana, melepaskan Penggugat dari segala tuntutan hukum danHalaman 42 dari 86 Halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Psb.1.2.memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya.Bahwa tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugattersebut diatur dalam pasal 95 dan 96 Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yang berbunyi:Pasal 951.Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.2.
Putus : 05-09-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN SORONG Nomor 05/PID.PRA/2013/PN.SRG
Tanggal 5 September 2013 — FRANSISCUS FENANLAMPIR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA DI JAYAPURA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA DI SORONG
8633
  • . ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP menerangkan: Tersangka,Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Putus : 19-11-2012 — Upload : 17-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 640/Pid.B/2012/PN.Kpj
Tanggal 19 Nopember 2012 — S U G I A N T O
5947
  • yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ; Menimbang, bahwa dalam pasal 78 KUHAP disebutkan : 1 Yang melaksanakan wewenag Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksu dalampasal 77 adalah praperadilan ; 2 Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua PengadilanNegeri dan dibantu oleh seorang Panitera ; Menimbang, bahwa pasal 95 KUHAP berbunyi sebagai berikut : 1 tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasar atas undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan ; 142 tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan atau tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri,diputus di sidang Praperadilan sebagaimana
Register : 18-06-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 18/Pdt.G/2020/PN LBB
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat:
DESMAR EFENDI
Tergugat:
1.LP Kelas II B Lubuk Basung
2.KEMENKUMHAM CQ KANWIL CQ LAPAS PADANG LANGSANO
8345
  • Bahwa rumusan Gugatan Ganti Kerugian diatur padaketentuan Pasal 95 Ayat (1), KUHAP yang berbunyi, Tersangka,Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanberdasarkan Undangundang atau kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkannya;11.
Register : 07-02-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Ckr
Tanggal 18 Maret 2019 — Pemohon:
JUFRIZAL
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq POLRES METRO BEKASI
8031
  • Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut Ganti Kerugian karenaDitangkap, Ditahan, Dituntut dan Diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan Undang undang atau karena kekeliruan mengenai Orangnyaatau Hukum yang diterapkan ;2.
Register : 04-10-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pra.Pid/20168/PN Mdn
Tanggal 27 Juni 2016 — - Irwansyah (PEMOHON I) - Ramadhan Nasution (PEMOHON II) - Abdul Aziz (PEMOHON III) - Edy Nasution (PEMOHON IV) - Syafrizal (PEMOHON V) - Julius Zendrato (PEMOHON VI) - Sabar (PEMOHON VII) - Faharuddin (PEMOHON VIII) - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT BEA DAN CUKAI REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH DJBC SUMATERA UTARA (TERMOHON)
18375
  • Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
    penangkapan ataupenahanan diberitahukan kepada pemohonMenimbang, bahwa oleh karena putusan mengenai sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan a quo belum diputuskan, maka dengan demikian,permintaan rehabilitasi dari Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapatditerima, karena harus diajukan setelah putusan a quo diberitahukan kepada ParaPemohon;Menimbang, bahwa menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP disebutkan"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanoa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan;Menimbang, bahwa Para Pemohon menuntut ganti rugi materiil danimmateril sebesar Rp 504.440.000, (lima ratus empat juta empat ratus empatpuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menyebutkan bahwa: 1) Tuntutan gantikerugian sebagaiamna dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat
Register : 18-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Rap
Tanggal 24 Juli 2019 — Pemohon:
1.Ardiansyah Putra Lubis Alias Dian
2.Abdul Rahim Lubis Alias Rahim
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
6834
  • Bahwa dasar hukum permintaan Ganti Kerugian Karena kekeliruanMengenai Orangnya ini menurut Pasal 95 Ayat (1) KUHAP, Tersangka,Halaman 4.Putusan Nomor 8/Pid.Prap/2019/PN RapTerdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;13.
Register : 23-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 22/Pid.Pra/2020/PN LBB
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon:
DEFRIZAL Pgl AUANG.
Termohon:
POLRES AGAM,
15443
  • Tersangka, terdakwa atau terpidana berhakmenuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan.2.
Register : 08-08-2016 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 523/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 6 Februari 2017 — CUT PERIANTI, M E L A W A N PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA,
11365
  • ., yaitu :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaHal 18 dari 51 halaman Putusan No.523/Pdt.G/2016/PN.Jkt.
    tentang Polri serta Perkap Nomor 14 Tahun2012, Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 13 Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 23Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.Bahwa berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983, KementerianKeuangan adalah intansi pemerintah yang memiliki Kewenangan melakukanPernbayaran Ganti Kerugian terhadap perbuatan melawan hukum sebagaimanadiatur di dalam Pasal 95 KUHAP, yaitu :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan;(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana