Ditemukan 95 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PA BENGKULU Nomor 444/Pdt.G/2015/PA.Bn
Tanggal 21 Desember 2015 —
6134
  • dibacakanlah surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Juli 2015,dalam persidangan tertutup untuk umum, yang pada prinsipnya Penggugat tetapmempertahankan semua dalil gugatannya;Bahwa, Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kelautan danPerikanan yang bertugas di SKIPM II Bengkulu (karang Tina Ikan) telah mengajukanpermohonan izin atasan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Pertanian, telah ditolak dengan Keputusan Penolakan Permintaan IzinPerceraian Nomor 2/BKIPM
    sudahditangani oleh atasannya dengan ditolaknya izin perceraian,P2TP2A tidakgegabah membuat surat rekomendasi bahkan sampai siap mendampingisampai ke Pengadilan Agama, karena Tergugat yakin kepada P2TP2A selakuinstansi Pemerintah pasti mengetahui PP no 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun1990 dan juga PP No 5 Tahun 1984 mengenai izin perceraian bagi PNS.Dengan adanya surat rekomendasi dari P2TP2A yang ditujukan ke KepalaSKIPM klas IT Bengkulu seolah olah Kepala SKIPM Klas IT Bengkulu telahmerekomendasikan ke BKIPM
    Jakarta untuk merubah SK penolakan izinperceraian, dan ini merupakan modus Penggugat karena Penggugat membawasurat itu sendiri ke Jakarta tanpa izin dan melapor ke kepala SKIPM klas IIBengkulu sebagai atasan langsung, karena itulah SKIPM Bengkulu dapatteguran dari BKIPM Jakarta selaku atasan SKIPM Bengkulu.11BahwberdasarkanJawabanyangtelahdiuraikandiatas,makaTergugatmohonBapakKetuaPengadilanAgamBengkulumelalulMajeliHakimyangmemeriksadanmengadiliperkara iniuntukmemberikanputusansebagaiberikut:1 Menolak
    gugatan Penggugat semuanya karena tidak ada dalildalil yangkuat menyebabkan tuntutan perceraian seperti dalam PP No 10 tahun1983 jo No 45 tahun 1990 tentang pernikahan dan perceraian bagi PNS,PP no 5 tahun 1984 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Pemerintahdan sudah ada Surat keputusan Penolakan dari Kepala Badan karantinaIkan Jakarta dengan no surat : 2 / BKIPM / 2015 tanggal 7 januari 2015dimana penggugat bekerja.2 Dari jawaban Tergugat diatas Tergugat memohon kepada Majelis Hakimuntuk tidak
    Kementerian Kelautan danPerikanan yang bertugas di SKIPM II Bengkulu (karang Tina Ikan) telah mengajukanpermohonan izin atasan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Pertanian, sesuai dengan ketentuan berdasarkan pasal 3 PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian BagiPegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990, telah ditolak dengan Keputusan Penolakan Permintaan Izin Perceraian Nomor 2/BKIPM
Register : 04-06-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1331/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
AYANIH, SH.
Terdakwa:
TAOPIK ROHMAN BIN MUTAI
10720
  • Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut 2/ Arsip sedangkanoleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lau Serang tembusan :Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.Direktur Konservasi dan keanekaragaman Hayati Laut.Kepala BBKIPM Jakarta Bandara Soekarno Hatta.Kepala BKIPM kelas 1 Jakarta II Pelabuhan Tanjung Priok.Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta.ao fF wn Pr Surat yang di buat terdakwa tidak ada barkot sedangkan surat yangdikeluarkan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serangharus
    Kepala BKIPM kelas 1 Jakarta II Pelabuhan Tanjung Priok.Halaman 12 dari 34 Putusan nomor 1331/Pid.B/2018/PN Tng Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta.
    Kepala BKIPM kelas 1 Jakarta II Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta.
    Kepala BKIPM kelas 1 Jakarta II Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta.Bahwa pada surat yang palsu tidak ada barkot sedangkan surat yangdikeluarkan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan LautSerang harus ada barkot sebagai pengenal surat rekomendasi;Bahwa pihak yang dirugikan adalah pihak LOKA PSPL Serang selakupihak yang mengeluarkan surat resmi dan pihak swasta yang digunakannamanya yaitu CV.
    Direktur Jenderal Pengelolaan RuangLaut 2/ Arsip sedangkan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisirdan Lau Serang tembusan :Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.Direktur Konservasi dan keanekaragaman Hayati Laut.Kepala BBKIPM Jakarta Bandara Soekarno Hatta.Kepala BKIPM kelas 1 Jakarta Il Pelabuhan Tanjung Priok.Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta.Bahwa surat yang di buat terdakwa tidak ada barkot sedangkan suratao fF oN PRyang dikeluarkan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan LautSerang harus
Register : 28-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
FRITS GERALD KAYUKATU,SH
Terdakwa:
Dedi Mananoma
179121
  • Surat Tugas Nomor : 174/12.00/KP.440/II/2020, dari PLH Balai KarantiaIkan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado, tentangpenunjukan Ahli Perikanan;8. Surat Tuntutan Nomor Reg.
    Hasilnya akan dibagi masing masing ABK 25%, danpemilik perahu 50%;Bahwa perahu Pelang serta ;peralatannya di simpan di PangkalanPolair Bitung, dan Lobster hasil tangkapan sudah dilepas liarkan diperairan Selat lembeh dekat Pangkalan Polair Tandarusa Bitung;Bahwa Lobster hasil tangkapan telah di lepas liarkan di perairanselat lembeh bersama sama dengan petugas dari Polair danpetugas dari BKIPM Manado;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi Yosep Meneggehe, Terdakwamembenarkannya;Menimbang, untuk membuktikan
    kondisi bertelur sebagaimana di atur dalam Permen KKPNomor 56 Tahun 2016.Menimbang bahwa, dalam kejadian pelanggaran Aquo semua Lobster hasiltangkapan sudah dilepasliarkan ke perairan, Terdakwa dan Ke dua Saksi tidakmenikmati hasil tangkapan, juga dalam Persidangan telah terungkap Fakta yangtidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga Ahli Perikanan dari BKIPMManado yang dihadirkan pada persidangan juga menerangkan hanya melakukansosialisasi kepada Pengepul Udang Lobster, namun oleh Instansi BKIPM
    Manadotidak melaksanakan sosialisasi ataupun penyuluhan tentang aturan penangkapanLobster kepada masyarakat Luas.Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkaplah Fakta persidanganbahwa Masyarakat sebagai pemangku kepentingan sebagai Satakeholder dalampenangkapan Udang Lobster tidak mengetahui adanya aturan dalam menangkapikan jenis Lobster (Panulirus spp) oleh karena tidak adanya sosialisasi seperti yangdisampaikan oleh Ahli Perikanan dari BKIPM Manado;Menimbang bahwa, Terdakwa dan Kedua Saksi
Register : 13-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 286/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
1.Pamela Manurip
2.Saparuddin Alias Sapar
3.Gilang Hendika Putra Alias Gilang
6044
  • membawa benih Lobster (Panulirus spp) kemudian sayamerapat ke kantor Avsec untuk melakukan pemeriksaan terhadap orangyang diamankan tersebut dan tas ransel warna biru setelah dibuka ternyatabenar di dalam tas ransel warna biru tersebut berisi benin Lobster yangdikemas dalam 15 (lima belas) kantong plastik beroksigen, kKemudian sayamelaporkan temuan tersebut kepada pihak managemen Balai KIPMDenpasar melalui lbu YUNI IRAWATI WIJAYA;= Bahwa atas perintah Ibu YUNI IRAWATI WIJAYA maka saksi bersamapetugas BKIPM
    Airport Security DepartmentHead, Airport Security Investigation Team Leader menginformasikankepada Bapak Putu Yuda Saputra selaku Staff Balai Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar terkaittelah mengamankan dua orang oknum karyawan bandara, satu orangcalon penumpang Air Asia dan satu tas punggung warna biru yangdiduga berisi benih lobster kemudian dilakukan pembongkaran barangbukti berupa satu tas punggung warna biru oleh pihak BKIPM dan AirportSecurity Investigation
    oleh petugas AVSEC bandara International Gusti Ngurah Rai, danselanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Airport security Department didekatkedatangan domestik Bandara Gusti Ngurah Rai, kKemudian tas ransel tersebutHal 22 dari 45Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2019/PN Dps.dibuka dan ternyata di dalam tas ransel tersebut berisi benih lobster (Panulirusspp);Bahwa selanjutnya terdakwa dimintai keterangan terkait hal tersebut, kemudianterdakwa diserahkan ke petugas Karantina Ikan Denpasar dan di bawa kekantor BKIPM
    Gusti Ngurah Rai, dan selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Airport security Department di dekat kedatangan domestik Bandara Gusti Ngurah Rai, dan tidak lama kemudian terdakwa GILANG juga sudahdiamankan oleh petugas, kemudian tas ransel tersebut dibuka dan ternyata didalam tas ransel tersebut berisi benih lobster (Panulirus spp);Bahwa benar selanjutnya para terdakwa dimintai keterangan terkait hal tersebut,kemudian para terdakwa diserahkan ke petugas Karantina Ikan Denpasar dan dibawa ke kantor BKIPM
Register : 21-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
Gallant Yudha Ardianata Als. Gallant
15782
  • Bahwa saksi mendapat perintah dari kepala BKIPM Denpasar untukmembawa koper dimaksud dan melakukan pencacahan / penghitungan. Bahwa saksi membawa 1 (satu) buah koper yang diketahui berisibenih lobster ke kantor Balai KIPM Denpasar yang terletak di JI. Sunset Roadno. 777 Kuta, Badung Bali, dan saksi melakukan pencacahan bersamasamadengan sdr. Hanik Fauzi, sdr. Putu, sdr.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor6/PERMENKP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu danHasil Perikanan (BKIPM) merupakan unit eselon di KementerianKelautan dan Perikanan dengan tugas tugas menyelenggarakanperkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan,serta keamanan hayati ikan dan fungsinya antara pelaksanaanperkarantinaan ikan, sistem jaminan mutu, pengendalian mutu danHalaman
    BKIPM menurutUU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanmerupakan otoritas kompeten di bidang perkarantinaan ikan dan menurutPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010Tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan HasilPerikanan pada Pasal 4 ayat (1) BKIPM ditunjuk sebagai OtoritasKompeten untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dankeamanan hasil perikanan.
    WSSV adalah salah satu penyakit ikan yangberbahaya dan otoritas yang berwenang menerbitkan sertifikat kesehatanikan berdasarkan hasil pengujian laboratoris adalah BKIPM. BKIPMmemiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruhIndonesia, salah satunya di Bali.
Register : 01-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 12-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
1.JAMES EDY SADIKIN, SH
2.BAMBANG SUBIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
FERI FITRAYANA als. NANDO
9422
  • HELDILIDIAWATI Als CHINTYA Als CHINTA dalam melakukan pengirimanbenih baby lobster yang termasuk media pembawa hama dan penyakitikan karantina ke Singapura dari Bandar Udara Soekarno Hatta diKecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten Provinsi Banten wajibmelaporkan kepada pihak BKIPM jakarta untuk dilakukan tindakankarantina berupa pengajuan permohonan pemeriksaan karantina danselanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dari biota yang akandilalulintaskan untuk selanjutnya setelah hasil pemeriksaan
Register : 07-07-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 02/P/FP/2017/PTUN-BNA
Tanggal 7 Agustus 2017 — SYAHRIL RAMADHAN lawan KEPALA STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I ACEH
15757
  • Yang dimana undangundang No.25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik tersebut merupakan Dasar Hukum yangmelandasi pelayanan publik berdasarkan tugas fungsi dan tanggung jawaborganisasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (BKIPM), sebagaimana yang termuat didalam Poin MengigatAngka 3 Keputusan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, DanKeamanan Hasil Perikanan No. 92/KEPBKIPM/2016 Tentang StandarPelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, DanKeamanan Hasil
    Pemohon pada Romawi I, halaman 2 tidak beralasan hukumkarena terhadap permohonan Nomor E/A/E/41.0/V/2017000004, tanggal01 Mei 2017, yang diajukan Pemohon, telah Termohon tindaklanjutisesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu, Dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 92/KEPBKIPM/2016 tentang Standar Pelayanan Publik Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (selanjutnya disebutKeputusan Kepala BKIPM
Register : 31-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 312/Pid.Sus/2018/PN Bgl
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
J.HUTAGAOL,SH.MH
Terdakwa:
HOK TONG Als. ASUI Bin Alm ANG KIM TJA
7679
  • KotaBengkulu; SKP (Sertifikat Kelayakan Pengelolaan) yang dikeluarkan DirjenPungutan Daya Saing Produk Kelautan dan PerikananHalaman 5 dari 24 halaman Putusan Pidana Nomor 312/Pid.Sus/2018/PN BglKementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (DirjenPDSPK PKKP RI) dan khusus untuk usaha PengangkutanPerikanan harus juga memiliki : Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang dikeluarkan olehDinas Kelautan dan Perikanan; Surat Kesehatan Media Pengiriman dari Badan Karantina Ikandan Pengendalian Mutu (BKIPM
    SKP (Sertifikat Kelayakan Pengelolaan) yang dikeluarkan DirjenPungutan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KementrianKelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Dirjen PDSPK PKKPRI)dan khusus untuk usaha Pengangkutan Perikanan harus memiliki : Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang dikeluarkan oleh DinasKelautan dan Perikanan Surat Kesehatan Media Pengiriman dari Badan Karantina Ikan danPengendalian Mutu (BKIPM KKPRI Perwakilan Bengkulu).
    Bahwa terdakwa dalam melakukan penanganan dan pengolahan ikanbelum mempunyai Sertifikat Kelayakan Pengelolaan (SKP) yangdikeluarkan Dirjen Pungutan Daya Saing Produk Kelautan danPerikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia(Dirjen PDSPK PKKP RI), Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yangdikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan Surat KesehatanMedia Pengiriman dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu(BKIPM KKPRI Perwakilan Bengkulu).
Register : 02-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1145/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
1.Agus Purnomo Alias Agus Alias Cungkring
2.I Putu Agus Surya Astika Alias Roska
3.Ali Taufiq Ikbal Alias Ali
7658
  • Dalam pemeriksaantersebut disaksikan oleh pihak Bea dan Cukai, petugas BKIPM, danHalaman 10 dari 56 Putusan Perkara Nomor 1145/Pid.Sus/2019/PN Dpsterdakwa. setelah itu saksi melaporkan temuan tersebut kepada pihakmanagemen Balai KIPM Denpasar melalui ibu Yuni Irawati Wijaya selakuKasie Pengawasan,Pengendalian Data Informasi.
    Setelah dilakukan serahterima terdakwa dan barang bukti benih lobster (Panulirus spp) oleh Bea danCukai kepada Balai KIPM Denpasar, selanjutnya Ibu Yuni memerintahkanagar membawa seluruh barang bukti dan terdakwa ke kantor Balai KIPMDenpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. selanjutnya saksi dengandibantu pegawai BKIPM Denpasar melakukan penghitungan terhadap benihlobster tersebut didalam ruangan sejuk dalam suhu kamar, dari hasilpenghitungan jumlah benih lobster sebanyak 17.192 ekor dikemas
    Sekira pukul 16.00 WITA kami diserahterimakan oleh petugas Beadan Cukai ke petugas BKIPM Denpasar dan dibawa ke kantor BKIPMDenpasar untuk proses lebih lanjut.Bahwa Saksi mengenal saudara ALI TAUFIK IKBAL alias ALI dan saudaraAGUS PURNOMO alias AGUS alias CUNGKRING karena kami sama samabekerja di Air Asia hanya saja beda divisi tetapi kami sering bertemu dilapangan pada saat bekerja.
    Selanjutnya terdakwa diinterogasi petugas BC.Sekitar jam 16.00 Wita terdakwa, AGUS PURNOMO alias AGUS aliasCUNGKRING dan DARMA SETYAWAN alias ROMO diserahkan kepadapetugas BKIPM Denpasar kemudian dibawa ke kantor BKIPM Denpasaruntuk diproses lebih lanjut.Bahwa terdakwa mengetahui tentang adanya rencana penyelundupan benihlobster pada tanggal O2 September 2019 melalui WAG A3 yangberanggotakan ALI TAUFIK IKBAL alias ALI, AGUS PURNOMO alias AGUSalias CUNGKRING dan terdakwa sendiri.
    Dalam keadaanpanik dan dorongan dari keluarga akhirnya hari selasa 03 september 2019pukul 12.00 wita terdakwa menyerahkan diri kekantor BKIPM untukmempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.Bahwa dalam upaya penyelundupan Benih Lobster (Panullirus sp) terdakwamengambil benih lobster (Panullirus sp) dari Saudara ZULKARNAEN AliasSEMSEM Alias HENDRIK.
Register : 01-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 12-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 636/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
1.JAMES EDY SADIKIN, SH
2.BAMBANG SUBIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
1.RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT
2.DHONNY NUFTIAR DWI
8412
  • Nomor 56/KepmenKp/2014 TentangPenetapan Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa HamaDan Penyakit Ikan Karantina tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan sebagaipintu masuk dan keluar Media Pembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengiriman benihbaby lobster yang termasuk media pembawa hama dan penyakit ikankarantina ke Singapura dari Bandar Udara Soekarno Hatta di KecamatanTangerang Kota Tangerang Banten Provinsi Banten wajid melaporkan kepadapihak BKIPM
    para terdakwa dalam melakukan pengiriman benihbaby lobster yang termasuk media pembawa hama dan penyakit ikankarantina ke Singapura dari Bandar Udara Soekarno Hatta di KecamatanTangerang Kota Tangerang Banten Provinsi Banten berdasarkan Pasal 1angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor.15 tahun 2002 tentang Karantina Ikandan Pasal 9 UU RI Nomor.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan diterangkan dalam membawa benih lobster ke singapuraterdakwa wajib terlebin dahulu melaporkan kepadapihak BKIPM
    Dan Pengeluaran Media Pembawa HamaDan Penyakit Ikan Karantina tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan sebagaipintu masuk dan keluar Media Pembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengiriman benihbaby lobster yang termasuk media pembawa hama dan penyakit ikankarantina ke Singapura dari Bandar Udara Soekarno Hatta di KecamatanHalaman 68 dari 93 Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2019/PN TngTangerang Kota Tangerang Banten Provinsi Banten wajiod melaporkan kepadapihak BKIPM
    Nomor 56/KepmenKp/2014 TentangPenetapan Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa HamaDan Penyakit Ikan Karantina tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan sebagaipintu masuk dan keluar Media Pembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengiriman benihbaby lobster yang termasuk media pembawa hama dan penyakit ikankarantina ke Singapura dari Bandar Udara Soekarno Hatta di KecamatanTangerang Kota Tangerang Banten Provinsi Banten wajib melaporkan kepadapihak BKIPM
    yang termasuk media pembawa hama dan penyakit ikanHalaman 83 dari 93 Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2019/PN Tngkarantina ke Singapura dari Bandar Udara Soekarno Hatta di KecamatanTangerang Kota Tangerang Banten Provinsi Banten berdasarkan Pasal 1angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor.15 tahun 2002 tentang Karantina Ikandan Pasal 9 UU RI Nomor.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan diterangkan dalam membawa benih lobster ke singapuraterdakwa wajib terlebin dahulu melaporkan kepadapihak BKIPM
Register : 15-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PN SLEMAN Nomor 19/ Pid.Sus/ 2015 / PN.Smn
Tanggal 9 Februari 2016 — pidana - SANDY REINALDO KURNIADI - ERIK ONGKOWIJOYO, LIE
38295
  • SAKSI AHLI .HERI YUWONO, A.Pi, S.Pi, MP Bahwa benar, Ahli tidak kenal dengan mereka terdakwa dan tidakada hubungan keluarga.Bahwa benar, Ahli sebagai PNS di Dinas Karantina Pusat danjabatan Ahli sekarang yaitu sebagai Kepala Bidang TataOperasional Pusat Karantina Ikan BKIPM , Pengendalian Mutu danKeamanan hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan,adapun tugas pokok dan fungsi sehariharinya Ahli yaitu Penyiapanbahan pembinaan, perumusan kebijakan teknis, penyusunannorma, standar,,orosedur,
    Bahwa benar, Ahli menerangkan, Unsurunsur pidana padakejadian perkara yang di laporkan berupa upaya pengeluaran benihlobster dari Wilayah Negara RI sebanyak 89.500 ekor yang dilakukan oleh mereka terdakwa adalah sudah memenuhi unsurpasal 31 ayat (1) sepanjang perbuatannya telah memenuhi pasal 7UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan.= Bahwa benar, Ahli menerangkan, yang berhak mengeluarkansertifikat kesehatan ikan adalah unit pelaksana teknis BKIPM ditempat pengeluaran
Register : 09-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1071/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Nyoman Bela P. Atmaja, SH.
Terdakwa:
Bagus Purnomo Alias Ipung
6434
  • PUTU DEDY ERAWAN SUGARAdan GEDE MADE AGUNG DWI ANTARA, serta petugas Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar;Bahwa dari total 8 (delapan) buah box/kardus terdapat 2 (dua) box/kardusberisi 42.114 ekor benih lobster (Panullirus spp) yang dikemas dalam 62kantong plastik beroksigen, yang dimasukan dalam kardus kemasan rokokgudang garam, didalamnya dilapis dengan plastik hitam dan spon, bersamadengan 6 box kardus kemasan rokok gudang garam berisi germant (kasurHal
    Denpasar ; Bahwa Ibu Yuni Irawati Wijaya mendapatkan informasi dari petugas Beadan Cukai Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai; Bahwa selanjutnya ibu Yuni Irawati Wijaya memerintahkan saksi untukmelakukan tindakan sesuai SOP Penanganan Pelanggaran yaitu berupaPengamanan Barang bukti, Pencacahan, Penyisihan dan PelepasliaranBenih Lobster (Panulirus spp) dikemas dalam 62 kantong beroksigen.Tugastugas tersebut dibantu oleh team lapangan Balai Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM
    Tanjung Harapan yang sudah tidak bisa dipakai; Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang untuk membantusaudara BAGUS PURNOMO alias IPUNG dalam pengiriman Benih Lobster; Bahwa saksi mengetahui benih lobster tersebut dilarang penangkapannya; Bahwa saksi tahu penagkapan lobster dilarang dari sosialisasi yangdisampaikan oleh BKIPM Denpasar; Bahwa saksi tidak tahu masalah lobster yang mau diselundupkan tersebut;Keterangan Ahli:AbliPERMANA YUDIARSO, S.T., M.T., dibawah sumpah memberikan keterangan
Register : 10-10-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Tbh
Tanggal 20 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SUMITYA, SH
Terdakwa:
RB. WIDODO Als. WIWID Bin EDISON
15517
  • Bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimana Berita AcaraPencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibit lobstertersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluaran dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDISUGIANTI MM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP.
    Perikanan Pekanbaru diketahui bahwa : DariPengukuran Benih Lobster kurang lebin sebanyak 95.340 ekor tersebut,didapati Panjang Karapas antara 0,6 s/d 0,7 (cm.), dengan berat berkisarantara 0,20 s/d 0,26 (gr.); Bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimana Berita AcaraPencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibit lobstertersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluarannya dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDISUGIANTI MM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM
    ;Menimbang, bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimanaBerita Acara Pencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibitlobster tersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluaran dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDI SUGIANTIMM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP.
Register : 10-10-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 198/Pid.Sus/2019/PN Tbh
Tanggal 20 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SUMITYA, SH
Terdakwa:
RAHMANSYAH Als. RAHMAN Bin M. ALI
14916
  • .), dengan berat berkisarantara 0,20 s/d 0,26 (gr.)Bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimana Berita AcaraPencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibit lobstertersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluarannya dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDISUGIANTI MM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP.
    Perikanan Pekanbaru diketahui bahwa : DariPengukuran Benih Lobster kurang lebin sebanyak 95.340 ekor tersebut,didapati Panjang Karapas antara 0,6 s/d 0,7 (cm.), dengan berat berkisarantara 0,20 s/d 0,26 (gr.)= Bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimana Berita AcaraPencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibit lobstertersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluaran dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDISUGIANTI MM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM
    ;Bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimana Berita AcaraPencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibit lobstertersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluarannya dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDISUGIANTI MM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP.
    ;Menimbang, bahwa dengan panjang karapas dan berat sebagaimanaBerita Acara Pencacahan diatas, maka terhadap sebanyak 95.340 ekor bibitlobster tersebut termasuk kategori yang dilarang diedarkan dan ataupengeluarannya dari habitatnya sebagaimana pendapat Ahli DR.Ir.BUDISUGIANTI MM. dari Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP.
Register : 17-02-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 06-03-2021
Putusan PA MERAUKE Nomor 65/Pdt.G/2020/PA.Mrk
Tanggal 13 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
11544
  • PUTUSANNomor 65/Pdt.G/2020/PA.MrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Merauke yang memeriksa dan mengadili perkara cerai gugatpada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalamperkara antara:XXXXXX, NIK XXXXXX, lahir Merauke O08 Mei 1979, umur 41 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SLTA, pekerjaan Honorer di BKIPM Merauke,bertempat tinggal di Jalan XXXXXX, RT. 008, RW. 003,Kelurahan Maro, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, sebagaiPenggugat
Register : 21-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA Ngamprah Nomor 575/Pdt.P/2020/PA.Nph
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3118
  • akanMemperlakukan Anak Angkat Tanpa Diskriminasi Sesuai dengan HakHakdan kebutuhan Anak, ditandangani oleh Pemohon dan Pemohon II tanggal23 Mei 2018, telah dinazegelen pos dan telah dicocokkan dengan aslinya,bukti P.17;Fotokopi Surat Pernyataan Serah Terima dari Wali yang Sah dari CalonAnak Angkat kepada Calon Orangtua Angkat tanggal 04 Desember 2017,telah dinazegelen pos dan telah dicocokkan dengan aslinya, bukti P.18;Fotokopi Daftar gaji Induk atas nama Pemohon , yang dikeluarkan olehSekretariat BKIPM
Register : 10-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 571/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Tanggal 28 September 2018 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin ARI
6018
  • Bahwa ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dilengkapidengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Pusat Karantina JakartaNomor:988/BKIPM.2/TU.420 /VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018. Bahwa barang bukti yang diketemukan oleh Ditpolair Polda Jambi diyang berada di dalam 18 (delapan belas) Box yang berisi Baby Lobsteradalah Baby Lobster Jenis Pasir(Panulirus Spp) dan Panulirus Spp jenisMutiara.
    Bahwa terhadap barang bukti telah diserahkan oleh penyidik DitpolairPolda Jambi kepada BKIPM Jambi kemudian pada hari Minggu tanggalO5Agustus 2018 sekira pukul 15.30 Wib s/d Pukul 18.00 WIB,rekan Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 571/Pid.Sus/2018/PN JmbrekanAhli dari SKIPM Jambi, Penyidik Ditpolair Polda dan disaksikanolehterdakwa AFRIZAL Bin ARI telah melakukan pemeriksaan danpenghitungan terhadap jumlah Baby Lobster yang terdapat di dalam 18(delapan belas) Box berisi Baby Lobster dengan jumlah yaitu
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
Edhy Prabowo
35632273
  • Untuk eseleon lainnya termasuk budidayadan BKIPM memasukkan juga timnya dalam tim.Bahwa di internal Dirjen Perikanan Tangkap juga dibentuk sendiri tim yangjumlahnya sekitar 23 orang untuk membantu proses.
    1253 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2021/PN Jkt PstBahwa terhadap dua perusahaan yang sudah melakukan ekspor sebelumdikeluarkanya Surat Ketetapan Waktu Pengeluaran (SKWP), ekspor inidilakukan di BKIPM Jakarta I, karena belum adanya pedoman bahwa untukdapat melakukan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) harus melengkapidangan SKWP, maka BKIPM menggunakan Permen Menteri Kelautan danPerikanan No. 38 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentangpengeluaran media pembawa dan atau hasil media perikanan untukpedoman
    Hal tersebut karena adanya kelebihan jumlah benih beninglobster.Bahwa BKIPM mendapat nodis yang pada pokoknya menyatakan bahwaterdapat beberapa eksportir yang sudah mengajukan untuk melakukanekspor, maka disarankan agar setiap eksportir meneribitkan jaminan bank.Saksi mengacu pada nodis tersebut selanjutnya menginstruksikan kepadakepala UPT sebagai penerima kuasa KKP menandatangani surat komitmentersebut.Bahwa Saksi sebagai kepala BKIPM tidak pernah mengumumkan kepadapara eksportir yang akan melaksanakan
    Ternyata setelan pertemuan diruangan ANDREAU MISANTAPRIBADI, kemudian Saksi menanyakan mengenai apakah ada hal yangperlu di follow up dan selanjutnya ANDREAU MISANTA PRIBADImenyampaikan lya abang tadi konsultasi dengan Pak RIZA terkait tarifPNBP, nanti pak RIZA dan timnya yang akan merumuskan.Bahwa Kapus Kari juga bagian dari BKIPM, sehingga Saksi menganggapbahwa BKIPM juga yang merumuskan mengenai tarif PNBP.Bahwa di PP 75 tidak diatur mengenai pengenaan tarif untuk BBL, yang adaitu adalah pungutan
    Yang hadir dari BKIPM, Ditjen Tangkap, DitjenBudidaya dan kadangkadang dari pengawasan. Namun untuk pemaparandari PT.
Register : 10-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PA PEMALANG Nomor 1167/Pdt.G/2018/PA.PML
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Bahwa berkenaan dengan status pekerjaan Penggugat yang sebagai PNSharus mendapatkan izin untuk melakukan perceraian dari atasan Penggugatdalam hal ini Kepala Badan KIPM Kementrian kelautan dan Perikanan ,Penggugat sudah mengajukan izin dan telah di setujui untuk melakukanperceraian, izin tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala BadanKarantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil PerikananKementrian kelautan dan Perikanan No. 172/ Kep BKIPM/II/2018 tentangPemberian Izin Perceraian tertanggal
Register : 27-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 188/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Paulus Agung Widaryanto,SH.
Terdakwa:
1.Dwi Haryanto Susanto Alias Aking Alias Budi Wong
2.Rahmansah
3.Haironi
4.Giyarto
100141
  • NYOMAN SUMARJANA di dengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah anggota dari Tim Gabungan Dit ReskrimsusPolda Bali bersamsa dengan Tim Penyidik PPNS dari BKIPM (BalaiKarantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan) Kelas Denpasar ; Bahwa saksi bersama team pada hari Jumat tanggal 26 Januari2018 sekitar jam 13.00 WITA pernah mengamankan benih lobster diSPBU Bandara Gusti Ngurah Rai di Jalan Airport Gusti Ngurah RaiBadung
    KETUT PENDIASA di dengar keterangannya di persidangan di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah anggota dari Tim Gabungan Dit ReskrimsusPolda Bali bersamsa dengan Tim Penyidik PPNS dari BKIPM (BalaiKarantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan) Kelas Denpasar ; Bahwa saksi bersama team pada hari Jumat tanggal 26 Januari2018 sekira jam 13.00 WITA mengamankan orang bernamaRAHMANSAH ( Terdakwa II ) dimana hasil interogasi didapatketerangan kalau Rahmansah
    PUTU YUDA SAPUTRA di dengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi bekerja di ASN Di BKIPM Denpasar sebagai KepalaSeksi Pengawasan, Pengendalian dan informasi sejak 9 Nopember 2017.
    WSSV adalah salah satu penyakit ikan yang berbahaya danotoritas yang berwenang menerbitkan sertifikat kesehatan ikanberdasarkan hasil pengujian laboratoris adalah BKIPM. BKIPMmemiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di seluruhIndonesia, salah satunya di Bali.