Ditemukan 16676 data
1320 — 687 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan korupsi karena telah menerima tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas tetap dan BPOP pada anggaran Satker dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004. ... [Selengkapnya]
Bupati Nomor 180/00288/03/04 tanggal 28 Januari 2004perihal Penyampaian Peraturan Daerah, Surat Sekretariat Nomor903/00924/05/04 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengiriman BukuAPBD Kabupaten Boyolali Tahun 2004, Surat Gubernur JawaTengah Nomor 903/03001 tanggal 17 Juni 2004 tentang HasilEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun2004 tentang APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004,Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP
No. 638 K/Pid.Sus/2018f.Bahwa perhitungan Laporan Pemeriksaan Hasil Audit KerugianKeuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi JawaTengah dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan AnggaranDPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran2004 adalah sebesar Rp3.235.711.158,00 (tiga miliar dua ratus tigapuluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh delapanrupiah);.
Putusan MahkamahKonstitusi tersebut menunjukkan bahwa BPKP, BPK, APIP,Akuntan Publik yang mempunyai keahlian melakukan pemeriksaanHal. 18 dari 21 hal. Put.
63 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPKP PERWAKILAN JAWA TENGAH VS M. THORIQ, SH., S.SOS., M.Kn., M.Si.
Kerugian Materiil: Untuk keperluan pembelaan dalam Perkara Perdata a quo, BPKP harusmengeluarkan biaya Bantuan Hukum dalam penanganan perkaragugatan a quo sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yangakan disetor ke Kas Negara;.
Bahwa demikian juga untuk menetapkan terdapatnya/terbuktinya suatukerugian keuangan Negara/Daerah tidak sematamata dari LaporanHasil Audit dari BPKP;(vide halaman 5052 Bukti Tambahan Pemohon Kasasi 1);.
PenugasanBidang Investigasi (PPBI) (bukti Tambahan Banding Pembanding T3)menyebutkan:09.1) Dalam Audit Penghitungan kerugian keuangan negara, buktidikumpulkan melalui Penyidik;09.5) Dalam hal auditor BPKP memerlukan klarifikasi atau konfirmasisecara langsung kepada pihakpihak yang terkait, permintaanklarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh auditor BPKP melaluiPenyidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi olehPenyidik;.
222 — 187
MOHAMMAD BAHALWAN;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
Surat Deputi Kepala BPKP bidang investigasi Nomor S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal Audit dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara ; 22223.
Pasal 53 Keppres 103/2001 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasankeuangan dan pembangunan ; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasankeuangan dan pembangunan ; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP ;d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatanpengawasan keuangan dan pembangunan ; e. penyelenggaraan pembinaan dan
) Bidang Investigasi selaku Tergugat I dan Tim BPKP Penerbit LaporanHasil Penghitungan Kerugian Kuangan Negara tanggal 31 Oktober 2012, yangmenyatakan bahwabahwa BPKP adalah aparat Negara yang memiliki tugas untuk melakukanpengawasan terhadap intern pemerintah dan bukannya pengawasan terhadapbadan hukum diluar pemerintahan, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut,BPKP tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT IndosatTbk maupun PT Indosat Mega Media yang keduaduanya adalah badan hukumswasta
Halaman 43Lampiran Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER1314/K/D6/2013) ;Bahwa, nilai pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan ahliyaitu keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian yang bebas, tidaksempurna dan tidak menentukan.
Halaman 43 Lampiran Peraturan Kepala BPKP Nomor:PER1314/K/D6/2013) ; Untuk menindaklanjuti surat permintaan Penyidik kejaksaan AgungRI tersebut, Tergugat (BPKP) menerbitkan Surat Nomor: S949/D6/02/2013 tanggal 30 Desember 2013 Perihal Audit dalam rangka7474Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
121 — 86
DASTUA GULTOM; DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI;
149 — 251
DASTUA GULTOM;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI
Adapun BPKP jelas' perannya adalah melakukanpengawasan yang bermakna penjagaan atau pengarahan kebijakansuatu badan.
Pasal 49 PP 60/2008 tersebutmenyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan internpemerintah, dan salah satu dari pengavasan intern itu termasukaudit investigatif.Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapatberkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktiansuatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasidengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luartemuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli ataudengan meminta bahan dari inspektorat jenderal
Putusan Nomor 18/G/2017/PTUNJKT.pokoknya menyatakan bahwa BPKP berwenang melakukanaudit kerugian keuangan negara.
dengan BPKP misalnya BPKP meminta dokumen tertentu yangdijadikan barang bukti/pelengkap berkas perkara;Bahwa BPKP hanya memeriksa dokumen saja seperti surat kontrak, buktipembayaran, bukti pelaksanaan pekerjaan;Bahwa hasil dari LHPKKN/kesimpulannya adalah adanya kerugiankeuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada Dinas PemadamKebakaran DKI Jakarta;Bahwa kesimpulan BPKP berupa Rekomendasi dan declare;Bahwa pihak Kejaksaan hanya meminta BPKP untuk membantupenghitungan kerugian keuangan negara
belum bersifat final,LHA BPKP tidak bersifat individual, tidak ada unsur Bes/issing (kehendak) padadiri Tergugat (BPKP) dalam menerbitkan LHPKKN dan LHA BPKP adalah KTUNyang dikecualikan Menurut Pasal 2 huruf d UndangUndang Peratun dan MajelisHakim sependapat dengan beberapa yurisprudensi putusan tetap MahkamahAgung maupun peradilan TUN tersebut diatas dan menjadikannya sebagaipendapat Majelis;Menimbang bahwa sedangkan terkait SEMA Nomor 4 Tahun 2016 (buktiP3) memang menyebutkan sebagai berikut
117 — 41
.;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI.;
Ide AnakAgung Gde Agung lot #5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 434 Kantor NotarisTeheran, tanggal 9 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai pihakPENGGUGAT INTERVENSI 1 s/d 5/ PEMBANDING ;; MELAWAN:DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN(BPKP) BIDANG INVESTIGASI, berkedudukan di Jalan PramukaNomor 33, Jakarta Timur. 13120. Dengan ini memberi Kuasa kepadaTriyono Haryono, SH.,MH, Alexander Rubi Satyoadi, SE.,CFE.
85 — 65
ROZALI DJAFRIBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu
Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan PropinsiBengkulu, beralamat di Jalan Pembangunan Nomor14 Padang Harapan, Kota Bengkulu;Selanjutnya disebut sebagai........ TERGUGATHalaman 1 dari 63 halaman Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.
Pasal 184 ayat (1) jo.Pasal 187 huruf c KUHAP.Bahwa BPKP (Tergugat) merupakan pihak yang mempunyai keahliankhusus di bidang auditing dan akunting, sehingga dengan adanyapermintaan resmi dari Penyidik tersebut, maka Tergugat (BPKP)mempunyai kewajiban hukum sebagai Ahli untuk memenuhipermintaan penyidik yaitu melakukan audit perhitungan kerugiankeuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) jo Pasal179 KUHAP, Pasal 224 KUHP,
/pengguna terhadap hasil audit tersebut apabila kemudianterhadap hasil audit tersebut, ada pihak yang mempermasalahkanmaka baik BPKP maupun Kejaksaan Negeri Banjarnegaraharuslah dijadikan pihak oleh karena dalam perkara a quo yangdigugat oleh pihak Penggugat hanyalah BPKP,maka dalam hal inimenjadikan gugatan Penggugat adalah termasuk error in persona(ekseptio error in persona) yaitu pihaknya kurang (ekseptioplurium litis consortium);Halaman 26 dari 63 halaman Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.
09 Peraturan KepalaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NomorPER1314/K/D6/2012 Tentang Pedoman Penugasan BidangInvestigasi (PPBI), disebutkan:Lampiran PPBI huruf PP204 angka O09:PP 204 Pengumpulan dan Evaluasi Bukti09.
G/2017/PN BglAgung RI Nomor: 95 PK/TUN/2014 tanggal 4 Desember 2014 yangpada pokoknya menyatakan bahwa laporan hasil audit penghitungankerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP atas permintaanpenyidik dapat dinilai Kembali oleh Majelis Hakim Pidana, sehinggadalam hal ini tindakan Penggugat yang menggugat secara perdataLHPKKN yang diterbitkan BPKP adalah tidak berdasar.
129 — 88
ANDREY DULUMelawanKEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGGUGAT ;NAMA JABATAN : KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSIKALIMANTAN TENGAH $BEKEDUDUKAN : di Jalan A. Donis Samad No. 18 Palangka RayaKalimantan Tengah 5Hal. 1 dari 123 hal.Pkr.No. 16/G/2016/PTUN.PLKYang kemudian memberikan Kuasa kepada :1. TRIYONO HARYANTO, SH., MH jn0n0onnne2. M. MUSLIHUDIDIN, SH., MH nn=n=nn======3. IRHAM, Ak, CFE, Cit A jennnnnn =4. PARLUHUTAN SINAGA, SE 3=5, RAHMAT SYA BAN N. Y, SH., MH j=eeec=eeenneee6.
WIDYA CASTRENA BUDI DHARMA, SH ;Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil pada Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP), beralamat Kantordi Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 dan di JalanA. Donis Samad Nomor 18 Palangka Raya KalimantanBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK4/SU04/2/2016 tertanggal 21 April 2016 ;Selanjutnya disebut sebagai...............06: TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, telah membaca :1.
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
SARYONO vs BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN(BPKP) REPUBLIK INDONESIA CQ, KEPALA BADANPENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH, Dk
,S.H. dan kawan para Advokat pada LembagaStudi Kajian & Bantuan Hukum (LSKBH) Yogyakarta, beralamat diJalan Sawojajar Nomor 19 Pringgolayan, Condongcatur, Depok,Sleman Yogyakarta;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.LawanBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN(BPKP) REPUBLIK INDONESIA CQ, KEPALA BADANPENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH, diwakili oleh Drs.Sudjono, Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Tengah, danDidi Suwardi, S.E.
Nomor 2804 kK/Pdt/201414.Bahwa dalam laporan audit investigatif BPKP Jawa Tengah yangmenyatakan Keputusan PPKom/Penggugat yang menetapkan PT Kunt up30.
Pasal 11UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Bukan audit seperti biasa dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan danPembangunan (BPKP), sesuai permintaan Kejaksaan atau Kepolisian,karena BPKP berada dalam satu cabang kekuasaan ketatanegaraan yangsama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, yakni samasama cabangkekuasaan eksekutif;30.
Bahwa berdasarkan persfektif Putusan Mahkamah Agung RI Nomor995K/PID/2006 bahwa perihal kerugian keuangan Negara MahkamahAgung RI telah menyikapi untuk mengabaikan perhitungan BPKP artinyahasil audit/penghitungan atas kerugian kKeuangan Negara yang dilakukanoleh BPKP tidak mengikat secara hukum;34.
Nomor 2804 K/Pdt/2014diajukan kepada BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah;.
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROPINSI BENGKUIUdiwakili oleh Bram Brahmana, Ak., M.Acc selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu
BADAN PENGAWASANKEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILANPROPINS!I BENGKUIU, beralamat di Jalan Pembangunan Nomor 14,Padang Harapan, Kota Bengkulu, diwakili oleh Bram Brahmana, Ak.
,M.Acc selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, dalam halini memberi kuasa kepada Syaifudin Tagamal, S.H., dan kawankawan, Para Pegawai pada BPKP (Badan Pengawasan KeuanganDan Pembangunan), beralamat di Jalan Pramuka Nomor 33, Jakartadan Jalan Pembangunan Nomor 14, Kota Bengkulu, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan
Nomor 1925 K/Pdt/2018Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan perbuatan melawanhukum;Menyatakan menurut hukum Laporan Hasil Audit dari Tergugat Nomor SR0516/PW06/5/2015 tanggal 23 Desember 2015 batal demi hukum dengansegala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugatsebesar Rp7.334.290.000,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh empat juta duaratus
Menyatakan Tergugat/Terbanding Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukanperbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHAPKKN) dari Tergugat/Terbanding No.SR0516/PW06/5/2015 tanggal 23Desember 2015 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;4.
205 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARRY H.B ; BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNANREPUBLIK INDONESIA (BPKP-RI) Cq. BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROPINSI JAWA TENGAH (BPKP PROP. JAWA TENGAH)
BADAN PENGAWASKEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROPINSIJAWA TENGAH (BPKP PROP.
JATENG), yang beralamat di JalanRaya Semarang Kendal Km. 12 Semarang ;Bahwa, oleh karena gugatan salah alamat harus dinyatakan ditolak olehPengadilan ;Bahwa obyek gugatan yang dikembangkan sebagai dasar dalildalilPenggugat adalah laporan hasil pemeriksaan BPKP Prop. Jateng ataspelaksanaan Proyek Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT)Hal. 9 dari 17 hal. Put. No. 2389 K/Pdt/2002dimana Penggugat sebagai pelaksana Proyek dimaksud.
Laporan HasilPemeriksaan atau penetapan tertulis tersebut dikeluarkan/dibuat olen BPKPPerwakilan Propinsi Jawa Tengah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yangdilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yaituPasal 2 dan 3 Kepres 31/1983 tanggal 31 Mei 1983 dan Juklak/KeputusanBersama Nomor : Juklak 001/JA/2/1989 ;Kep145/SK/1989 tentang penanganan kasus yang berindikasikan korupsi ;Bahwa dengan demikian perbuatan atau tindakan BPKP PerwakilanPropinsi Jawa tengah tersebut bukan merupakan
perbuatan atau kegiatandibidang keperdataan melainkan adalah perbuatan atau kegiatan dibidang TataUsaha Negara, sehingga perbuatan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengahdalam melakukan tugastugas sebagai Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapatdinilai oleh Peradilan Umum melainkan yang berwenang mengadili adalahPeradilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara ini ;Bahwa dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Air Bersih P3KT CJDIY SCUDP ADB
Dalam gugatan ini ternyata hanya BPKP Perwakilan JawaTengahlah yang menjadi Tergugat, dengan gugatan Penggugat tidak legkapsehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Bahwa dalam mengajukan gugatan penggugat dituntut untuk menyusungugatan secara cermat, lengkap dan jelas.
143 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH VS FAKHRUR RAZIE;
PUTUSANNomor 204 K/TUN/KI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSIKALIMANTAN TENGAH, tempat kedudukan di Jalan AdonisSamad Nomor 18, Palangka Raya 73111;Dalam hal ini diwakili oleh Syaifudin Tagamal, S.H. dankawankawan, dan Parluhutan Sinaga, S.E., C.A. CfrA.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BADANPENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.
44 — 6
ZULKARNAIN KARIM, SH CS LAWAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP) DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
100 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG tersebut;
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG VS Hi. SATONO, S.H., S.P
Bahwa pelaksanaan Perhitungan Kerugian Keuangan Daerah danpemberian Keterangan Ahli tersebut berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku dan termasuk Standar Audit yang dipedomanioleh BPKP;3.
Perhitungankerugian negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksaselaku Penyidik;Bahwa dari aspek kewenangan, BPKP boleh melakukanpemeriksaan untuk menilai kerugian Negara dalam perkara tindakpidana korupsi bila diminta Penyidik untuk kepentingan proseshukum.
Seperti diketahui Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan PresidenNomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) yang mengubah Keputusan PresidenNomor 26 Tahun 1968. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhanadanya suatu Lembaga Pengawasan Intern Pemerintah yangindependen dari Manajemen Pemerintahan di setiap InstansiPemerintah (Departemen dan Lembaga Pemerintah NonDepartemen).
Dengan demikian selain Badan PemeriksaKeuangan (BPK), BPKP juga berwenang untuk melakukanpenilaian/ menetapkan adanya kerugian Negara. Ini terkait denganfungsi BPKP yaitu. melaksanakan pengawasan terhadapkeuangan dan pembangunan (lihat Pasal 52 Keppres Nomor 103Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Hal. 64 dari75 hal. Put.
Pasal 3 angka 17 BPKP mempunyai wewenang untuk melakukan audit;Hal. 71 dari75 hal. Put.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tergugat:
Egi Primayoga
294 — 441
Penggugat:
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tergugat:
Egi PrimayogaPUTUSANNomor : 64/G/KI/2020/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), dalam halini diwakili oleh Biro Hukum dan Komunikasi pada Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP), berkedudukan di Jalan di JI.
Devina,S.I.P. : NIP 198607042014022004Kesemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkedudukan diJI. Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dariSekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SKK/05/SU04/2/2020 tanggal 13 Maret 2020, untuk selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON KEBERATAN / dahulu TERMOHON INFORMASI;MELAWANSDR.
Dalam persidangan pembacaan putusan pada tanggal 3 Maret 2020,Majelis Komisioner memberikan penjelasan bahwa Pada prinsipnyaMajelis menyatakan bahwa BPKP memiliki kewenangan melakukanpengecualian secara derivatif, sifat pengecualian informasi yangdilakukan BPKP memang tidak ada dalam UU namun secara derivatifdimiliki kewenangan tersebut, oleh karena itu maka yang hanya bolehdiberikan adalah informasi yang telah dinyatakan di depan umum, telahHalaman 6 dari 40 Halaman Putusan No.64/G/KI/2020/PTUNJKTdinyatakan
oleh Pejabat BPKP di depan sidang DPR.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPKP No. 29 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Informasi di Lingkungan BPKP, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.2) BPKP tidak melakukan audit atas BPJS Kesehatan Tahun 20142018, sehingga informasi yang diminta terkait laporan hasil pemeriksaan BPJS Kesehatan 20142018 tidak tersedia di BPKP.f.
78 — 46
UDAR PRISTONO, M.T;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI,
berupa LHPKKN mengacu padaLampiran B.05 ; Bahwa, kode penomoran dan bentuk tulisan (font) dalam laporanmengikuti Pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di BPKP,; e Bahwa, LHPKKN sebagai hasil dari pendapat Ahli yang ditandatanganioleh Tim Audit dan Pimpinan Unit Kerja sebagai Ahli (tanpa kop suratdan cap Unit Kerja) ; b Dikeluarkan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara : Bahwa, BPKP dibentuk oleh Presiden RI berdasarkan pasal 1 ayat 1,2 juncto pasal 3 angka 17 Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP ;Bahwa, TERGUGAT menjadi Pejabat TUN berdasarkan KeputusanPresiden Nomor 103 adalah Badan Tata Usaha Negara dibentuk olehpasal 34 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 103 Tahun2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LembagaPemerintah Non Departemen yang berbunyi : BPKP terdiri dari : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosialdan Keamanan; Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas; Deputi
dan Kejaksaan Agung RI telah membuatsuatu MOU; Bahwa, keahlian TERGUGAT in casu Tim Audit sebagai internal Audittelah dikembangkan oleh Kepala BPKP / Deputi Kepala BPKP BidangInvestigasi melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara1212dengan dasar hukum Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER1314/K/D6/20 12; nnn nnnd Berdasarkan Peraturan Perundangan Yang Berlaku : eBahwa, objek sengketa aquo beserta lampirannya LHPKKNditerbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER1314
/K/D6/2012 ; 2nn nnn enBahwa, Kepala BPKP diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor :Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 103 Tahun 2001,tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen dan dengandemikian Peraturan Kepala BPKP menjadi bagian dari peraturanperundangan yang berlaku; Bahwa, penjelasan pasal angka 2 menyebutkan : Yang dimaksuddengan "peraturan perundangundangan ini ialah semua peraturan yangbersifat mengikat
secara umum yang dikeluarkan oleh Badan PerwakilanRakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkatdaerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifatmengikat secara umum; Bahwa, BPKP adalah Badan TUN dan oleh Kepala BPKP sebagaiPejabat TUN telah mengeluarkan Peraturan Nomor: PER1314/K/D6/2012 yang menjadi dasar TERGUGAT dan Tim Audit menerbitkanobjek sengketa aquo; Kongkrit, Individual, Final : Bahwa
156 — 87
MELAWANKEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROPINSI RIAU
PENGGUGAT;MELAWANKEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DANPEMBANGUNAN (BPKP) PROVINSI RIAU,berkududukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 10Pekanbaru. Dalam hal ini memberikan kuasaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK13/SU04/2/2016 tanggal 23 September 20161. Syaifudin Tagamal, S.H., NIP 19650314198903 1 002; 2nee ene nen nee ene2. M. Muslihuddin, S.H., M.H., NIP 19740710199903 1 001; nnene ene eee3. Irham, Ak., CFE, CfrA, NIP 19631108 1985034. Mohammad Risbiyantoro, Ak.
Dan BPKP (APIP) dalam melakukan audit harusindependen dan obyektif sebagaimana diatur Pasal 56 Aparatpengawasan intern pemerinitah dalam melaksanakan tugasnya harusindependen dan obyektif; Bahwa Tergugat dalam melakukan langkahlangkah, tekhnik, metode auditdan lain sebagainya sebagaimana keterangan ahi DEDDY YUDSTIRA, AkPNS pada BPKP Perwakilan Provinsi Riau yang melakukan audit dalamperkara a quo sebagaimana keterangannya pada halaman 362 sampai 365pada Putusan Nomor 66/Pid.SusTpk/2015/PN.Pbr tanggal
BPKP; b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intem; c. Inspektorat Provinsi; dand. Inspektorat KabupatenKota; BPKP melakukan pengawasan intem terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: a. Kegiatan yang bersfat lintas sektoral;b. Kegiatan Kebendaharaan Umum Negara Berdasarkaan Penetapanoleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan c.
Kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigative tidak adahubungan dengan kasus korupsi karena kewenangan yang diberikanoleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 hanyalah kewenangandi ranah administrasi yang berupa laporan pertanggungjawaban,sehingga sekalipun akan dijadikan alat bukt dalam kasus korupsisebaiknya diketahui oleh Badan Pemerksa Keuangan (BPK sebagaibadan yang paling bertanggungawab dalam melakukan = audit investigative.
(Hal 50 huruf a Putusan a quo);Bahwa terdapat dua institusi yakni BPK dan BPKP yang mempunyaikompetensiWvewenang yang berbeda atas tindak lanjut kerugian Negaramelalui audit investigative dalam kaitannya dengan unsur pidana.
62 — 27
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dkk Melawan Perseroan Terbatas (PT) Puspita Alam Kurnia Dkk
P UT US ANNomor : 57/PDT/2011/PT.BJM.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasinyang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalamtingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antaraBadan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan, beralamat diJalan Jenderal Ahmad Yani KM. 32,5 Banjarbaru,Kalimantan Selatan , sebagai Pembanding semulaTergugat ;Tuan KUSUMAHADI selaku Pengendali
Mutu, Tuan MASHUDselaku Pengendali Tekhnis, Tuan ALI AHSAN selakuKetua Tim, Tuan SUGIANOR selaku Anggota Tim,berkantor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan diJalan Jenderal Ahmad Yani KM. 32,5 Banjarbaru,Kalimantan Selatan, sebagai Pembanding semulaTergugat Il ;Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Terbanding semulaPenggugat Asal dan Penggugat Intervensi dalam rangkapenyelidikan ;Pembanding semula Tergugat I, II melakukan AuditInvestigasi dan diperoleh temuantemuan yang garisbesarnya sebagai berikutTerdapat kerugian keuangan Negara/Daerah yang disebabkanadanya dana yang tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp.18.250.007.913,20 (delapan belas milyar dua ratus limapuluh juta tujuh ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah,dua puluh sen), dengan perincianHasil pemungutan jasapengguna Jalan (Versi BPKP
189 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
DHARIKSA APROBAJA VS KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PROVINSI KALIMANTAN BARAT;
juga, telah menjatuhkanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 75/PK/TUN/2015 tanggal 13Oktober 2015 yang mengabulkan Permohonan Peninjauan KembaliTergugat (BPKP), sehingga Laporan BPKP bukan merupakan objeksengketa tata usaha negara;Hal tersebut bersesuaian dengan pendapat Indoharto dalam bukunyaUsaha Memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata UsahaNegara Buku Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata UsahaNegarahalaman 171 paragraf 2 yang menyatakan bahwa;Suatu tindakan hukum tata usaha negara adalah suatu
SehinggaLHAIyang diterbitkan BPKP (Tergugat) adalah sah secara hukum;Halaman 32 dari 71 Halaman.
ada unsur kehendaksendiri (beslissing) pada diri Tergugat (BPKP) yang menyebabkan objeksengketa (Hasil Audit BPKP) bukanlah Keputusan Tata Usaha Negaradan Penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan atasditerbitkannya objek sengketa berupa Hasil Audit BPKP tersebut,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil eksepsi Tergugatmengenai kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negaradinyatakan diterima dan menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya;Halaman 33 dari 71 Halaman.
Bahwa hal tersebut diperkuat juga dengan adanya pertimbanganPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUUX/2012 tanggal 23Oktober 2012 menyatakan bahwa aparat penegak hukum memilikikewenangan untuk menggunakan informasi tentang kerugian negaradalam bentuk laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangannegara yang dilakukan BPKP. Digunakan atau tidaknya informasitersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan MajelisHakim yang mengadili perkara pidananya.
Suyono, yangditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah incasu Tergugat, dalam rangka meminta bantuan perhitungankerugian keuangan negara;Menimbang,bahwa dalam hal ini berlaku sebab dan akibat yaituoleh adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pemberianhibah/sumbangantanah striping dari CV Bima SaktiSemarangkepada H.
PIETER THIE
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
711 — 815
---------------------------------------------------------
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak permohonan Penggugat untuk menunda daya berlaku dan tindakan administrasi selanjutnya dari keputusan objek sengketa berupa: Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Nomor: SR-330/PW27/5/2018 tanggal 23 Oktober 2018 oleh kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP
Penggugat:
PIETER THIE
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARATyang telah banyak diputuskansebagaimana disebutkan diatas yang seluruhnya menyatakan gugatanPenggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi putusantetap Mahkamah Agung maupun peradilan TUN tersebut diatas,dapat disimpulkan bahwa Laporan Hasil Audit dalam rangkapenghitungan kerugian keuangan negara atau LHPKKN bukanlahKTUN karena LHA BPKP belum bersifat final, LHA BPKP tidakbersifat individual, tidak ada unsur Beslissing (kehendak) pada diriTergugat (BPKP) dalam menerbitkan
;Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secaraJelas dalam peraturan perundangundangan.
;Bahwa fakta hukumnya, masih banyak Hakim Pengadilan Tipikor yangmengakui kewenangan BPKP untuk menerbitkan LHPKKN danmenggunakan LHPKKN yang diterbitkan BPKP tersebut sebagai bahanpertimbangan untuk memutuskan perkara tipikor.
dan selanjutnya pada tanggal 19 November2018 saksi menerima surat yang isinya menetapkan saksi sebagai tersangkadengan jumlah kerugian negara sebesar 1,7 ~ miliar rupiah; Bahwa saksi pernah bertemu dengan Auditor BPKP pada bulan September2018 di Kantor Polres Kaimana; Bahwa pada waktu itu) Auditor BPKP menanyakan terkait halhalteknis tentang perkembangan pekerjaan, tentang tagihan pertama dan tagihankedua; Bahwa pada saat itu Auditor BPKP tidak menyinggung tentang adanyapenyimpanganpenyimpangan
berada pada level mikro teknisHalaman 173 dari 197 halaman Putusan Nomor : 48/G/2018/PTUN.JPRyang berada pada lingkup antar instansi pemerintah; Bahwa menurut pendapat Ahli, BPKP tidak pernah menyatakan adanyakerugian negara karena BPKP tugasnya hanya untuk menghitung kerugiannegara; Bahwa menurut pendapat Ahli, Laporan Hasil Pemeriksaan KerugianKeuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan oleh BPKP yang menyatakanadanya kerugian negara kurang lebin sebesar 1,8 milliar rupiah adalahmerupakan hasil