Ditemukan 251550 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653K/PDT/2001
Tanggal 30 Nopember 2006 — Aryanto Simbolon; Drs. S.T. Pardede
4235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalildalil hukum yang kasasier telah kemukakan dalam kontramemori banding tersebut sungguh bersumber pada kenyataan hukumPenggugat/Pembanding/Terkasasi sendiri yang pantas dikutip lagi, yaitu :Bahwa sekalipun kredit yang diberikan Penggugat kepada Tergugatsebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tanggal 1 April 1988dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 638/BPer/KMK12/IV/98Hal. 6 dari 10 hal. Put.
    1998sungguhsungguh fiktif sebab tidak ada sesen rupiahpun yang diterima /dicairkan oleh Tergugat/Terbanding/Kasasier, logika hukumnya adalahtuntutan menjadi gugur demi hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1, 2,3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan
Putus : 30-05-2007 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3065K/PDT/2003
Tanggal 30 Mei 2007 — Roswita Kosim; Soh Pek Sui alias Suriadinata; Hisar Pardede; Johny Pardede
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2665K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — NY. HARNO SUCIPTO al. SULASMIN; Bp. HARNO SUCIPTO al. MINU; T. SUTADI; Drs. MIFEDWIL JANDRA
127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-01-2007 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3272K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Pak Nito; Achmad; Alwi; H. Asim; Mamad, anak/ahli waris dari alm. Busro
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1734K/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Hj. Nurhaniah; PT Bank Umum Nasional Pusat Jakarta cq. PT Bank Umum Nasional Cabang Balikpapan; Seten, SH.
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-03-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1830K/PDT/2000
Tanggal 8 Maret 2007 — Suwarsih; Kasman; Soewito Handoyono; M.K. Kasmini; Sumiatun/Janda alm. Paing als. Bu Paing; Mu'inah; Sukarni; Kasmi
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 18-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2006 — Hasurungan Silitonga; Donald Sianturi; Ginsat Willis Manik; Suaibir Malik; Pemerintah Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Utara cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu cq. Camat Panai Tengah/Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Labuhan Bilik (sekarang Camat Panai Hulu/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Tanjung Sarang Elang); Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri RI cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Utara cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu cq. Camat Panai Tengah (sekarang Camat Panai Hulu) cq. Kepala Desa Tanjung Sarang Elang; Para Ahli Waris Dari Almarhum Abdul Munir Dalimunthe; Masraini; Ayunil Akhyar Dalimunthe; Rahimah Dalimunthe; Muhammad Yusuf Dalimunthe; Nurbani Dalimunthe; Muhammad Faisal Hamdani Dalimunthe
5929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1746K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Simon Sae; Lot. A. Banamtuan; Albinus Boimau; Samuel Nabuasa; Zem Nabuasa; Marthinus Nabuasa; Simon Kebatloi
1316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 11-01-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2663K/PDT/2004
Tanggal 11 Januari 2007 — M. Akib Dg. Ngilau; Ery Sijatim; Ny. Hj. Ratna binti Otto Rahman Kulle; Baso Naba
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apa lagi pemberian surat kuasa penuh tersebut telahdiperkuat oleh keterangan saksi Baso Ballo tetapi tetap saja diabaikanbegitu saja oleh judex facti ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi : Mengenai alasanalasan ke 1 s/d3: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judexfactie tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana
    UndangUndang No.5 Tahun 2004 ;Terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi Il : Mengenai alasanalasan ke 1 s/d 5: Bahwa alasanalasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karenaternyata buktibukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat ditumpulkan olehbuktibukti Tergugat Il, judex factie juga tidak melanggar hukum pembuktian,pertimbangan dan putusan judex factie telah tepat dan benar ;Bahwa selain itu judex factie lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 16-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3675K/PDT/2002
Tanggal 16 Maret 2007 — Per. Haji Tola; H. Hasnah binti Lako; Arif bin Lako; Abidin bin Lako; Kaharuddin; Saleha; Saleng; H. Nurani; H. Kamaruddin Hamid
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan tidak memperincikan kepada siapa yang diharuskanuntuk membayar biaya perkara merupakan suatu putusan yang kurangsempurna dan tidak memenuhi ketentuanketentuan sesuai denganaturan yang berlaku dalam mengambil suatu putusan ; bahwa karena penghukuman untuk membayar biaya perkara merupakansuatu syarat yang harus disebutkan dalam suatu putusan, karena hal itutermasuk bagian yang sangat essensial yang sangat perlu tentang halhal apa yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam perkara ; bahwa kenyataan
    TergugatTergugat/paraTermohon Kasasi ; bahwa hal ini temasuk keliru dalam mengadili, karena itu sepatutnyakepada masingmasing para Tergugat patut untuk dibebani pembuktian.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenajudex facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, lagi pulaalasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu) kenyataan
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3319K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 30-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748K/PDT/2003
Tanggal 30 Nopember 2006 — NY. SUMARIYAH; EFFENDI; SUPAHAM; SUMIARSIH; SUPIANAH; SUAMI; SUJA'IN; JAMALI; MUSRINAH; RUNTIKANAH; SUPARMI
7246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 748 K/Pdt/2003hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 5:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu. kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan
Putus : 08-12-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 — Bernardus Kamengmau; Alexander Kamengmau; Yahya Kamengmau; David Kamengmau; Otniel Tangko; Edison Tangko
136 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709K/PDT/2002
Tanggal 26 Mei 2005 — MUSTAMAR; PT. BANK BNI (Persero) Pusat di Jakarta Cq. PT. BANK BNI (persero) Cabang Madiun; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) Malang; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KANTOR PEJABAT LELANG KLAS II NGAWI; SADIYUN
3532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-12-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 —
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-01-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3292K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Eddy Dolok Napitupulu; Montang Butar-Butar; Ganda Yon Pieter Pardede; Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatra Utara cq. Bupati KDH Tingkat II Tapanuli Utara cq. Camat Balige selaku PPAT Di Balige; Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatra Utara cq. Bupati KDH Tingkat II Tapanuli Utara, cq. Camat Balige selaku PPAT Di Balige cq. Kepala Kelurahan Sangkarnihuta Balige; Rully Boru Napitupulu; Rusmina Boru Napitupulu
4433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 24-07-2006 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1615K/PID/2006
Tanggal 24 Juli 2006 — Dede Fahrul bin Hasan Neran; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1615 K K/Pid/ 2006Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu') kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
Putus : 22-03-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2861K/PDT/2002
Tanggal 22 Maret 2006 —
3634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 22-03-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3454K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — MUHAMMAD IRSYAD DOLOKING; RAHMAT HASANUDDIN; SALAHUDDIN SINER REYZEN SAMPETODING; TOPAN DWI SUSANTO, SH.
3531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-10-2005 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841K/PDT/2004
Tanggal 14 Oktober 2005 — Sunggu; Sahari; Menteri Departemen Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Sulawesi Selatan Di Makassar Cq. Kepala Kantor Pertanahan Enrekang
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya