Ditemukan 5018 data
DANDENI HERDIANA, SH., MH
Terdakwa:
1.SUWARSI Binti WUGU HARJO SUTIRTO
2.EKO WIJANARKO
3.DWI MAHANANI ENDAH PRIHATINI
4.HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATI, E
5.NUGROHO BUDIYANTO Bin SRI KIRMADI
6.RANGGA EKO SAPUTRO
7.DIAH PUTRI ANGGRAINI
8.IDA AYUNINGTYAS Binti Alm. SARWONO TRI WIHARJO
9.PRIHANANTO, SH. Bin IRFANI SURYO SUPATMO
476 — 1713
Yykyang mirip kemudian disuruh untuk melihat putusan kasus di desatersebut atau disebut dengan yurisprudensi;Bahwa konsep eksoterik orang yang tidak tahu sama sekali tidak dapatdipidana;Bahwa dengan lahirnya KUHAP sebagai karya agung maka konseppembutian dalam perdata tidak dapat diabsorbsi dalam perkara pidanakarena dalam pembuktian hukum perdata menganut positief wettelijktheorie dan hukum pidana menganut negatief wettelijk theorie;Bahwa tafsir alat bukti surat dalam pasal 184 KUHAP mengacu pada
102 — 38
untuk melakukan perbuatan dan mencapai akibat dariperbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan; sebagai kemungkinan, (padadasarnya seseorang pada kedua kesengajaan ini telah ada bayangan yang terangakibat dari perbuatannya akan tercapai, oleh karena itu seseorang tersebut akanmenyesuaikan perbuatannya dengan akibatnya agar tercapai (teori bayangan(voorstelen theorie)).
3295 — 8327
, mengatakan sistem hukum acaraHal 14 dari 237 Hal Putusan No. 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel25.26.2/.28.pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian undangundang secaranegatif (negatief wettelijke bewijs theorie), yang artinya hanya alat buktiyang sah menurut undangundang yang dapat dipergunakan untukpembuktian dan di luar ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakansebagai alat bukti yang sah;Bahwa TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangkatidak didasari dengan bukti permulaan yang cukup
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
Ir. IRAWAN SUGENG WIDODO alias PAK DODIK
440 — 615
dalam hukum pidana padapokoknya terdiri dari kKesengajaan : sebagai maksud (pada dasarnya seseorangmempunyai kehendak bebas (wilstheor) untuk melakukan perbuatan danmencapai akibat dari perbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan; sebagaikemungkinan, (pada dasarnya seseorang pada kedua kesengajaan ini telah adabayangan yang terang akibat dari perbuatannya akan tercapai, oleh karena ituseseorang tersebut akan menyesuaikan perbuatannya dengan akibatnya agartercapai (teori bayangan (voorstelen theorie
232 — 153
Ada dua teori terkait kesengajaan ini yaitu teori kehendak atauwilstheorie dan teori pengetahuan atau vorstelling theorie. Dalamperkembangan hukum pidana, teori kehendak ini sudah dikesampingkan danyang digunakan adalah teori pengetahuan. Artinya, pelaku mengetahui atausetidaktidaknya harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannyaadalah suatu perbuatan pidana. Dalam rangka menentukan adanya suatukesengajaan yang dilakukan oleh seseorang dapat menggunakan teorikesengajaan yang diobjektifkan.
MASMUDI
Terdakwa:
SUTIKNO
407 — 115
Bahwa Oogmerk itu terikat dengan parameternyaadalah Wils Theorie (Teori Kehendak), makna Teori kehendak itu tentunyakita tidak membuktikan mengenai si pelaku mengestimasi bahwa perbuatanitu akan memancing seseorang atau tidak tetapi direct tujuannya itu harusjelas.
202 — 284
dalam buku Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam hukumacara pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 007, hal 195) ;1 teori kehendak (wills theori) dari von Hippel yang mengatakanbahwa opzet itu sebagai de will atau kehendak, dengan alasankarena tingkah laku (handelling) itu merupakan suatu pernyataankehendak yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatuperbuatan tertentu (formale opzet) yang kesemuanya dilarang dandiancam dengan pidana oleh undangundang.2 Teori bayangan/pengetahuan (vortellings theorie
32 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalau ituterjadi maka teori kehendak (Wills Theorie) menganggapakibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, keadaan iniadalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk),oleh karena dalam duaduanya tentang akibat tidak dapatdikatakan ada kehendak si pelaku, bahwa akibat itu pasti akanterjadi maka juga kini juga ada kesengajaan ;c.
Dra. ROCHIDA ALIMARTIN, SH., MH
Terdakwa:
ANANG SUHARI,drg
184 — 48
dalam hukum pidana padapokoknya terdiri dari kesengajaan : sebagai maksud (pada dasarnya seseorangmempunyai kehendak bebas (wilstheori) untuk melakukan perbuatan danmencapai akibat dari perbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan;sebagai kemungkinan, (pada dasarnya seseorang pada kedua kesengajaan initelah ada bayangan yang terang akibat dari perbuatannya akan tercapai, olehkarena itu. seseorang tersebut akan menyesuaikan perbuatannya denganakibatnya agar tercapai (teori bayangan (voorstelen theorie
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SRI WAHYUNIATI, SH, M.Si
160 — 66
Pada dasarnya seseorang pada kedua kesengajaanHalaman 231 dari 312 Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2019/PN.Sbysadar kepastian atau kemungkinan, telah ada bayangan yang terang akibat dariperbuatannya akan tercapai, oleh karena itu Seseorang tersebut akan menyesuaikanperbuatannya dengan akibatnya agar tercapai (teori bayangan (voorstelen theorie)).Apa boleh buat (iknkauf nehmen) untuk mencapai apa yang dimaksud, resiko akanmunculnya akibat atau kKeadaan disamping yang dimaksud itupun diterima karenakalau
193 — 38
Negatief Wettelijke Bewijs TheorieBerdasarkan Pasal 183 KUHAP, teori/sistem pembuktian yang dianut KUHAPadalah Negatieve Wettelijke Bewijs Theorie yang di kombinasikan dengan HetMinimum Bewijs Theorie, hal mana mensyaratkan bahwa hakim dalammemutuskan bersalah atau tidaknya Terdakwa harus didukung oleh sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah dan dengan dua alat bukti tersebut Hakimmemperoleh keyakinan.
98 — 29
Lamintang dalam bukunya Dasardasar Hukum PidanaIndonesia, halaman 600601 yang mendukung ajaran objectievedeelnemings theorie mensyaratkan diantara para peserta tersebut harusada kesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untukmelakukan suatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukankerja sama tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapatdikatakan ada suatu medeplegen.
DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
1.BAYU DAMAYANTO
2.FAJAR SIDIQ R.
191 — 78
dalam hokum pidana pada pokoknyaterdiri dari kesengajaan : sebagai maksud (pada dasarnya seseorang mempunyalkehendak bebas (wils theorl) untuk melakukan perbuatan dan mencapai akibat dariperbuatannya); sebagai kepastian atau keharusan; sebagai kemungkinan, (padadasarnya seseorang pada kedua kesengajaan ini telah ada bayangan yang terangakibat dari perbuatannya akan tercapai, oleh karena itu seseorang tersebut akanmenyesuaikan perbuatannya dengan akibatnya agar tercapai (teori bayangan(voorstelen theorie
817 — 1030
Akan tetapi, lambat laun timbul pengertian bahwaovermacht tidak selamanya dan tidak selalu harus bersifatmutlak.Inspannings theorie yang dikemukakan oleh Houwingmenyatakan, bahwa seseorang tidak lagi dapat dimintakanpertartggungjawabannya, apabila ia telah berusaha dengansekuat tenaga untuk melaksanakan perjanjian danmenghindarkan diri dari segala malapetaka, tetapi tetap tidakmembawa hasil apaapa.Rahmat SS Soemadipraja, Penjelasan Hukum TentangKeadaan Memaksa (syaratsyarat pembatalan perjanjianyang
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
EVI NOVIYANTI, SE alias EVI Binti Drs. EDDY SUUD
203 — 132
Eddy Suud tidakmendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi danmenghambat program pembangunan;Keadaan yang meringankan Terdakwa belum penah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebutdengan alasanilalasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaanbukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Terdakwa menyadari danmenginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki (Verbeterings Theorie)yang mengatakan bahwa
62 — 34
Mengacu pada Teori Gabungan (Vereenigings Theorie) yang merupakanpenyatuan dari Teori Pembalasan dan teori tujuan, dimana dasar pemidanaanmengakui bahwa penjatuhan pidana sebagai pembalasan yang didasarkan padakejahatannya. Selain itu , diakui pula penjatuhan pidana mempunyai tujuan daripemidanaan itu sendiri.
HERI ANTONI, S.H
Terdakwa:
BENNY GUSTIAWAN, S.Ag., M.PD Bin SYAMSUL HIDAYAT
245 — 130
., tidak mendukung program pemerintahdalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan;Keadaan yang meringankan Terdakwa belum penah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebutdengan alasanilalasan yuridis, mengingat sifat dan tujuan dari pemidanaanbukanlah untuk balas dendam, akan tetapi bagaimana supaya Terdakwa menyadari danmenginsyafi perbuatannya atau menurut Teori Memperbaiki (Verbeterings Theorie)yang mengatakan bahwa pidana
PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII)
Tergugat:
1.Muhammad Noya Usman Karim
2.Muhammad Saleh Hasan
3.Nasrullah
4.Muhammad Hasan
5.Misri Yanto
6.Samsuddin
7.Muhdani
8.Amran
9.Tihang
10.Santoni
11.Hasanuddin
12.Hipni
13.Hoiri
14.Idris
15.Murni
16.Lekok Saleh
17.Sarnubi
18.Dahlan
19.Sahdani ahli waris Alm. Riduan
20.Suwardi ahli Waris Alm. Riduan
22.Hawiyah Ahli Waris Alm Muhsin
23.Dedi Harapan Ahli Waris alm Muhsin
24.Arifin Ahli Waris Alm Muhsin
25.Dewi Ahli Waris Alm Muhsin
26.Permaisuri Ahli Waris Alm. Muhsin
27.Herawati Ahli Waris Alm. Muhsin
28.Helmawati Ahli Waris Alm Muhsin
29.Yuliana Ahli Waris Alm. Muhsin
30.Mochammad Jaya Saputra, S.Sos. Kepala Adat Marga Buay Pemuka Pangeran ilir
31.PT. Bumi Madu Mandiri
32.Chairul Anom, S.H
33.Pemerintah Kabupaten Way Kanan
34.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI c.q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung
35.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI
Turut Tergugat:
Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bandar Lampung
424 — 1225
Sebagaimana Teori Individualisasi (individualisering theorie) :peristiwa atau kejadian Hukum yang dikemukakan dalam gugatan, harusdengan jelas memperihatkan hubungan Hukum yang menjadi dasar tuntutan.Yang kemudian atas teori ini, dikenal dengan Asas dan/atau Prinsip setiapperkara pada pokoknya berdiri sendirisendiri.Bahwa dengan demikian, dengan dimaksudkan objek yang berada diluarKewenangan Pengadilan Blambangan Umpu dan tidak dimasukkannyaPemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam Perkara