Ditemukan 529 data
1.Salomo Saing, S.H., M.H.
2.Sutrisno Tabeas, S.H.,M.H.
Terdakwa:
ADI MARTIN Als ADI Bin MARTIN. Alm
138 — 621
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/26/DKBU tanggal 19September 2012 perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditanbagi BPR dan Lampirannya:BAB Umum;Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) dan prosedurperkreditan yang telah disusun wajib dipatuhi oleh BPR dalampelaksanaan dan pengelolaan kreditnya;Berdasarkan Lampiran SEBI No. 14/26/DKBU;BAB II Cakupan PKPB;A. Kebijakan Pokok dalam Perkreditan1. Prinsip Kehatihatian dalam Perkreditana.
Pelanggaran tersebut sebagaimanadiuraikan pada tabel selanjutnya.Halaman 163 dari 341 Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN SbsDalam Lampiran SEBI No. 14/26/DKBU, BAB IlCakupan PKPB, disebutkan bahwa :A.1.a.Kebijakan Pokok dalam PerkreditanPrinsip Kehatihatian dalam PerkreditanKebijakan dalam Pemberian KreditKebijakan dalam pemberian kredit mencakup kebijakanmengenai pemberian kredit yang sehat, penilaianagunan, pemberian kredit kepada pihak terkait denganBPR, debitur grup, dan/atau debitur besar, kredit
BPR untukHalaman 294 dari 341 Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Sbsmemberikan kredit kepada debitur, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor14/26/DKBU perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi BankPerkreditan Rakyat (PKPB), menjelaskan bahwa BPR wajib memiliki pedomankebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis yang paling kurang memuataspek yang ditetapbkan pada Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPRsebagaimana tercantum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SEBI
Terbanding/Penuntut Umum : NILA MAHARANI,SH.M.Hum.
350 — 210
Foto copy surat PT 7Bank BNI (Persero)Nomor : PDM/2.3.1/4513CNR/1/0295 ~=tanggal +08Juni 2012 perihal KebijakanLoan to value (LTV) untukKredit Pemilikan Rumah(KPR) dan Down Payment(uang muka) untuk KreditKendaraan Bermotor (KKB)sebagai tindak lanjutpenerbitan SEBI Nomor14/10/DPNP tanggal 15Maret 2012 besertaLampirannya ;(tujuh) lembarAisahRosilawati 14.
47 — 4
Bab VI Pasal52 serta SEBI yang berlaku, a.! perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalanulang, penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga maupunpokok kredit, penambahan fasilitas kredit maupun konversi kredit menjadipenyertaan modal sementara.
113 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Mandiri tahun 1999.Landasan Hukumnya : UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo UU No. 10 Tahun1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentangPerbankan, Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB)yang merupakan lampiran SKDireksi BI No. 27/162/KEP/DIRtanggal 31 Maret 1995 atau SEBI No. 27/7/UPPB tanggal31 Maret 1995.b. Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri tahun 2000Landasan Hukumnya :Hal. 71 dari 96 hal. Put.
233 — 185
berlaku khususnya Peraturan Bank Indonesia,sebagai berikut:e UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah DenganUndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 (UUPerbankan)e Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tanggal 13April 2009 tentang Penyelenggaraan Alat PembayaranDengan menggunakan kartu (PBI No.11/11/PBI/2009);e Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan AlatPembayaran Dengan Menggunakan Kartu (SEBI
123 — 74
PerbuatanMelanggar Hukum Materiil juga diterapkan hingga saat ini dan dalam Undangundang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1)berbunyi : Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahaminilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Menimbang, bahwa mengenai halhal yang berkaitan denganpenerbitan dan penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan Kartu(APMk) telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat EdaranBank Indonesia (SEBI
Obet Riawan, S.H
Terdakwa:
1.HARRY CAHYONO AKMILIYANTO
2.JEFRY KAMBUNO alias JEFRY
122 — 84
Bahwa Pembelian UKA terhadap Rupiah oleh Nasabah yangmelebihi threshold wajio dilampiri dengan underlying transaksi(Pasal 5 PBI Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan APU PPTBagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank danPenyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing BukanBank jo. butir 1.C dan butir .G SEBI Nomor 18/42/DKSP tanggal 30Desember 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta AsingBukan Bank). Dokumen tersebut berupa:1.
1.Hengky Setiawan Kaendo, S.H., M.H.
2.Salomo Saing, S.H., M.H.
Terdakwa:
ROBBI FAJAR ISKANDAR, S. H.
196 — 121
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/26/DKBU tanggal 19September 2012 perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditanbagi BPR dan Lampirannya:BAB Umum;Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) dan prosedurperkreditan yang telah disusun wajib dipatuhi oleh BPR dalampelaksanaan dan pengelolaan kreditnya;Berdasarkan Lampiran SEBI No. 14/26/DKBU;BAB II Cakupan PKPB;A. Kebijakan Pokok dalam Perkreditan1. Prinsip Kehatihatian dalam Perkreditana.
Pelanggaran tersebut sebagaimanadiuraikan pada tabel selanjutnya.Halaman 163 dari 324 Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN SbsDalam Lampiran SEBI No. 14/26/DKBU, BAB IlCakupan PKPB, disebutkan bahwa :A.1.a.Kebijakan Pokok dalam PerkreditanPrinsip Kehatihatian dalam PerkreditanKebijakan dalam Pemberian KreditKebijakan dalam pemberian kredit mencakup kebijakanmengenai pemberian kredit yang sehat, penilaianagunan, pemberian kredit kepada pihak terkait denganBPR, debitur grup, dan/atau debitur besar, kredit
Terbanding/Penuntut Umum : NILA MAHARANI,SH.M.Hum.
332 — 130
Surat PT Bank BNI (Persero) Nomor : PGV/2/1093 tanggal 07 Agustus 2014 perihal Penyampaian Keputusan Komite Prosedur Perkreditan (KPP) No.2/05/KPP/2014 tanggal 04 Juli 2014 ; 7(tujuh) lembar
13. Foto copy surat PT Bank BNI (Persero) Nomor : PDM/2.3.1/4513 CNR/1/0295 tanggal 08 Juni 2012 perihal Kebijakan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sebagai tindak lanjut penerbitan SEBITerkaitPenyempurnaan Ketentuan Debt ServiceRatio (DSR) ;18 (delapanbelas) 12.Surat PT Bank BNI (Persero) Nomor :PGV/2/1093 tanggal O07 Agustus 2014perihal Penyampaian Keputusan KomiteProsedur Perkreditan (KPP)No.2/05/KPP/2014 tanggal 04 Juli 2014 ;7(tujuh) lembar 13.Foto copy surat PT Bank BNI (Persero)Nomor : PDM/2.3.1/4513 CNR/1/0295tanggal 08 Juni 2012 perihal KebijakanLoan To Value (LTV) untuk KreditPemilikan Rumah (KPR) dan DownPayment (DP) untuk Kredit KendaraanBermotor (KKB) sebagai tindak lanjutpenerbitan SEBI
90 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR dan SEBI No.27/7/UPPB, masingmasing tanggal 31 Maret 1995 TentangKewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan BagiBank Umum;2. CPC Nomor 104 tahun 2004 menyatakan bahwa segmentasi debiturditetapbkan atas dasar sales dan maksimum kredit yaitu untuk salesdiatas Rp20.000.000.000,00 dan/atau maksimum kredit diatasRp10.000.000.000,00 termasuk dalam segmentasi middle market,3.
DEDI IRAWAN, SH.,M.Kn.,MH
Terdakwa:
ZUL AKMAL SYAFEI
317 — 218
Memenuhi seluruh ijin terkait usaha nasabah.Berdasarkan SE Direksi Nomor 009/SE/DIR/09 tanggal 30 Desember2009 tentang Agunan Pembiayaan Panin Bank Syariah dan DireksiNomor 013/SE/DIR/11 tanggal 11 April 2011 tentang Penyesuaian SEAgunan, agar dilakukan penilaian seluruh agunan yang dilakukan olehPenilai Independen dan dipastikan SCCR minimal 110% dari plafondpembiayaan berdasarkan likuidasi agunan dari hasil penilaiindependen.Berdasarkan SEBI Nomor 13/10/DPbS tanggal 13 April 2011 perihalPenerapan
107 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
DeltaMakmur Ekspresindo dengan hanya mendasarkan kepadasurat atau faxcimile, padahal dalam RTGS sudah ada perintahyang jelas untuk ditempatkan sebagai deposito berjangka,adalah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam SEBI No. 5/17/DASP tanggal 15 Agustus 2003, di samping tidaksesuai dengan prinsip kehatihatian yang merupakan salahsatu prinsip kerja di BRI.
234 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 30 PK/Pdt/2014Reksa Dana sebagaimana diatur dalam poin 1 Keputusan BapepamLK Nomor: 11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006, yang menyebutkan:Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukanpenjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama denganManajer Investasi pengelola Reksa Dana.Bahwa setelah terbitnya SEBI Nomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni2005 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yangMelakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksa Dana, dan seiringdengan berakhirnya
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E.
223 — 123
Bahwa Susunan urutan perundangundangan:e Undang Undang ( UU Perbankan)e Peraturan Bank Indonesia (PBI nomor 11/25/PBi/2009 tentang penerapanmanajemen resiko bagi bank umum.e Peraturan Bank Indonesia PBI nomor 14 /26/PBI/2012 tentang kegiatan usahae Surat Edaran Bank Indonesia (Turunan dari POJK dan SEBI terkait Bahwa PBI nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapan menejemen resiko bagi bankumumPasal 20(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelolaRisiko yang melekat pada
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia / surat edaran Bank IndonesiaNomor: 11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 tentang pelaporan prodak atauaktivitas baru (SEBI) dalam ketentuan tersebut untuk menerbitkan prodak baru olehsatu bank wajib dilaporkan tentang rencana penerbitan prodak baru 60 (enampuluh) hari sebelum penerbitan prodak baru tersebut, kemudian terkait dengan isiinformasi yang wajib dilaporkan dalam prodak baru itu meliputi jenis dan aktivitasbaru rencana waktu Bahwa Penerbitan MTN
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E.
275 — 193
Bahwa Susunan urutan perundangundangan:e Undang Undang ( UU Perbankan)e Peraturan Bank Indonesia (PBI nomor 11/25/PBi/2009 tentang penerapanmanajemen resiko bagi bank umum.e Peraturan Bank Indonesia PBI nomor 14 /26/PBI/2012 tentang kegiatan usahae Surat Edaran Bank Indonesia (Turunan dari POJK dan SEBI terkait Bahwa PBI nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapan menejemen resiko bagi bankumumPasal 20(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelolaRisiko yang melekat pada
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia / surat edaran Bank IndonesiaNomor: 11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 tentang pelaporan prodak atauaktivitas baru (SEBI) dalam ketentuan tersebut untuk menerbitkan prodak baru olehsatu bank wajib dilaporkan tentang rencana penerbitan prodak baru 60 (enampuluh) hari sebelum penerbitan prodak baru tersebut, kemudian terkait dengan isiinformasi yang wajib dilaporkan dalam prodak baru itu meliputi jenis dan aktivitasbaru rencana waktu Bahwa Penerbitan MTN
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IDRIS ROLOBESSY,SE.,M.M.
288 — 496
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia / surat edaran BankIndonesia Nomor: 11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 tentang pelaporanprodak atau aktivitas baru (SEBI) dalam ketentuan tersebut untuk menerbitkanprodak baru oleh satu bank wajib dilaporkan tentang rencana penerbitanprodak baru 60 (enam puluh) hari sebelum penerbitan prodak baru tersebut,kemudian terkait dengan isi informasi yang wajib dilaporkan dalam prodak baruitu meliputi jenis dan aktivitas baru rencana waktu Bahwa Penerbitan MTN
Bahwa Susunan urutan perundangundangan:Undang Undang ( UU Perbankan)Peraturan Bank Indonesia (PBI nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapanmanajemen resiko bagi bank umum.Peraturan Bank Indonesia PBI nomor 14 /26/PBI/2012 tentang kegiatanusahaSurat Edaran Bank Indonesia (Turunan dari POJK dan SEBI terkait) Bahwa PBI nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapan menejemen resiko bagibank umumPasal 20(1)Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untukmengelola Risiko yang melekat pada produk
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IDRIS ROLOBESSY,SE.,M.M.
221 — 122
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia / surat edaran BankIndonesia Nomor: 11/35/DPNP tanggal 31 Desember 2009 tentang pelaporanprodak atau aktivitas baru (SEBI) dalam ketentuan tersebut untuk menerbitkanprodak baru oleh satu bank wajib dilaporkan tentang rencana penerbitanprodak baru 60 (enam puluh) hari sebelum penerbitan prodak baru tersebut,kemudian terkait dengan isi informasi yang wajib dilaporkan dalam prodak baruitu meliputi jenis dan aktivitas baru rencana waktu Bahwa Penerbitan MTN
Bahwa Susunan urutan perundangundangan:Undang Undang ( UU Perbankan)Peraturan Bank Indonesia (PBI nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapanmanajemen resiko bagi bank umum.Peraturan Bank Indonesia PBI nomor 14 /26/PBI/2012 tentang kegiatanusahaSurat Edaran Bank Indonesia (Turunan dari POJK dan SEBI terkait) Bahwa PBI nomor 11/25/PBI/2009 tentang penerapan menejemen resiko bagibank umumPasal 20(1)Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untukmengelola Risiko yang melekat pada produk
DEDI IRAWAN, SH.,M.Kn.,MH
Terdakwa:
HERLINA ISKANDAR
421 — 414
Putusan No. 444 / Pid.Sus / 2019 / PN.Jkt.Brt.7) Berdasarkan SE Direksi Nomor 009/SE/DIR/09 tanggal 30Desember 2009 tentang Agunan Pembiayaan Panin Bank Syariah danDireksi Nomor 013/SE/DIR/11 tanggal 11 April 2011 tentangPenyesuaian SE Agunan, agar dilakukan penilaian seluruh agunanyang dilakukan oleh Penilai Independen dan dipastikan SCCR minimal110% dari plafond pembiayaan berdasarkan likuidasi agunan dari hasilpenilai independen.8) Berdasarkan SEBI Nomor 13/10/DPbS tanggal 13 April 2011perihal
1182 — 926 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Century, Tbk.supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank diIndonesia perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum,serta juga menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank IndonesiaIntern (SEBI Intern) Nomor 10/65/INTERN tanggal 14 November 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pendanaan
juta rupiah) pada tanggal 18November 2008.2. bahwa pada kedua tanggal tersebut pemberian FPJP dilakukansebelum penyelesaian hasil Sistem Kliring Nasional (SKN) debetatau sebelum cut off warning, yang seharusnya sesuai ketentuanSEFPJP dilakukan pada setiap akhir hari atau setelah pre cut off,dimana saldo giro bank tidak mengalami perubahan dan posisikekurangan GWM diketahui.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mengingat pelaksanaanprosedur pemberian FPJP tersebut tidak sejalan dengan ketentuan SEBI
Atas perintah Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dalamjabatannya selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisadan KPw. tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani danmenerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBl) Nomor 10/39/DPM tanggal14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FasilitasPendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, serta juga menandatangani danmenerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern (SEBI Intern) Nomor10/65/INTERN tanggal 14 November
406 — 260
teknispelaksanaannya.Terdakwa atas kesepakatan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnyayang menghendaki proses pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk.segera dilaksanakan, kemudian terdakwa menyampaikan dan memerintahkankepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP danpencairan FPJP kepada PT Bank Century, Tbk. supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah terdakwa tersebut, selanjutnyaEddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
jabatannya selaku DeputiGubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPw.menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwasudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencairan FPJP kepada PT BankCentury, Tbk. supaya dilaksanakan sebaikbaiknya.Atas perintah terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dalamjabatannya selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter,Devisa dan KPw. tersebut, selanjutnya Eddy Sulaeman Yusufmenandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
)Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank diIndonesia perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum,serta juga menandatanganidan menerbitkan Surat Edaran Bank IndonesiaIntern (SEBI Intern) Nomor 10/65/INTERN tanggal 14 November 2008tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pendanaan JangkaPendek Bagi Bank Umum Yang Berkantor Pusat Di Wilayah Kerja KantorPusat Bank Indonesia sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan