Ditemukan 5809 data
54 — 13
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
MOHAMAD FATIN, SH
Terdakwa:
DEWI KURNIAWATI, SKM.
144 — 93
Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum pidana materiil dan formilkorupsi di Indonesia, halaman 50 menyebutkan bahwa istilah jabatan dankedudukan tidak hanya sebatas pada lembaga hukum publik namun juga padalembaga hukum privat seperti PT, CV dan Firma;2. Sudarto, yang dimaksud dengan kedudukan disamping dapat dipangku oelhpegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku olehpelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau peroranganswasta (vide R.
707 — 2016
Hendrik Nanimindei, S.H.Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan: AdvokatOONOORANEberalamat pada Firma Hukum Aloysius Renwarin Sarjana Hukumdan Rekan, Jalan Kenanga Nomor 15 Perumnas 2 Waena, KotaJayapura, Provinsi Papua.
59 — 19
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatasbila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No.31
74 — 27
Advocat dan Konsultan Hukumpada Firma Hukum R & A yang beralamat di jalan Lorong Sukajadi Nomor 51Penurunan Kota Bengkulu.bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik secarabersamasama atausendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa Berdasarkan Surat PUTUSAN PERKARA NO: 17/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl halaman 1Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 untuk mendampingi kepentingan pemberi kuasadalam proses perkara Nomor : 17/Pid.sus.TPK/2016/PN.
117 — 5
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa terdakwa selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)Kecamatan Pemulutan pada kegiatan Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri Pedesaan (PNPM MP) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sejak tahun 2007 sampaidengan tahun 2011 yang berkewajiban untuk mengelola dana simpan Pinjam KhususPerempuan (SPP), dalam pengelolaannya ternyata
VEGI FERNANDEZ, SH.
Terdakwa:
MISNO Bin KARYOREJO
148 — 67
Di samping itu, terdapat korporasi yangbukan badan hukum dalam bentuk Firma dan CV yang merupakan subjek hukumsebagai pendukung hak dan kewajiban (drager van het recht en plicht) yangditetapkan dalam Kitab UndangUndang Hukum Dagang, korporasi berdasarkandeskripsi di atas, merupakan subjek hukum yang mempunyai kewenanganbertindak dalam hukum, dan akibat perbuatannya dapat melanggar atau melawanhukum baik di bidang hukum pidana, sehingga berdasarkan hukum positif (iuscostitutum) dapat dikualifikasi
137 — 85
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;599 66Menimbang bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapicukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakimakan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan
60 — 62
dengan menyalahgunakan kesempatan,karena kedudukannya masing masing sebagai Direktur CV dan PelaksanaCV telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaadimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 3 tahun 1971;Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya berjudul "HukumPidana Materiil dan formil Korupsi di Indonesia halaman 50" menyebutkan bahwa157istiiah jabatan dan kedudukan tidak hanya sebatas pada lembaga hukumpublic namun juga pada lembaga hukum privat seperti PT, CV, FIRMA
33 — 73
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, yayasan,koperasi, atau maskapai Andil Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, Commanditaire Venmootschap (C.V), usaha dagang atauperkumpulan lainnya.
50 — 11
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antaralain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
139 — 26
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lainadalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlainyang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
82 — 11
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, atau korporasiini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakahdiri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalamperkara ini.
59 — 20
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
1.Sobo Sirait
2.Mariston Julianus Sirait
3.Marusaha Sirait
Tergugat:
3.Maratur Rajagukguk
4.Selamat Sirait
5.Ardiman Sirait
6.Tiamsa Manurung (Nai Mayur)
7.Hepdy Simanjuntak
8.Bismar Sirait
9.Haposan Sirait
10.Mangantar Sirait (Ama Haposan)
11.Jeriko Napitupulu
12.Turman Sirait (A. Delvi)
13.Edison Sirait
14.Hisar Sirait (A. Dewi)
15.Parman Sirait
16.Edwar Sirait
154 — 102
,Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum yang tergabungdalam Firma Hukum Indonesia Raya, beralamat kantor di RukoSaung Bambu B3, JI. Lingkar Utara Kel.
85 — 20
Adapunyang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi,sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
1.Bambang Irwansyah
2.Syahriadi
3.Wagiman
4.Sukiyem
5.Sarpin
6.Suprayetno
7.Ponirin
8.Kasiyem
9.Khaidir
10.Leni Juliani
11.Edi Surianto
12.Kamaruddin
13.Burhanuddin
14.Sani Saragih
15.Ponimin
16.Ngatiyem
17.Muhammad Yani
Tergugat:
1.Kenentrian ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Pung's Zulkarnain
3.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
1.Gubernur Sumatera Utara
2.Bupati Batu Bara
3.PT. Waskita Karya
114 — 38
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik Pasal 1.11 Rekan adalahPenilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu padaKJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.4.
96 — 92
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah dirisendiri atau orang lain atau korporasi yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkaraini.
150 — 72
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, yayasan, koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, CV, usaha Dagang, atau perkumpulan lainnya bahkan jugadapat menjangkau partai politik, organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat dansebagainya (vide: Darwan Prints,SH., Pemberantasan Tindak pidana Korupsi PenerbitPT Citra Aditya Bakti, Bandung cet ke 1 Tahun 2002, hlm 17)Menimbang bahwa dalam hukum pidana korupsi yang bersumber pada Undangundang Nomor 31 Tahun
382 — 856
Badan Usaha Milik Daerah.(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf bdan huruf c, untuk :a. perorangan dapat berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi aktapendirian; ataub. koperasi, dan BUMSI harus memiliki akta pendirian besertaperubahanperubahannya yang disahkan instansi berwenang.(3) Pemohon IUPHHKHTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c, modalnya dapat berasal dari investor asing ;(4) ..., dst ;Pasal 5 ayat (1)(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri, dengandilengkapi