Ditemukan 661 data
18 — 1
Muchit A.
Terbanding/Tergugat : Drs. Puri Adrianto, AK bin Syahnawi ST Mangkuto
67 — 29
Muchit A.
11 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd, sebagai Mediator.
10 — 0
Muchit. A. Karim, M.Pd sebagaiMediator dan memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukmelakukan mediasi dengan mediator yang bersangkutan;Halaman 3 dari 14 halaman Put.
29 — 2
Muchit A.Karim,M.Pd. akan tetapi tidak berhasil ,sebagaimana laporanMediator tertanggal 26 Nopember 2015;Hal. 8 dari 16 hal Put.2070 /Pat.G/2015/PA.JBMenimbang meskipun dalam laporan Mediator, terdapat kesepakatanmengenai nafkah iddah ,hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak, namundalam persidangan, Pemohon dan Termohon tidak menyepakatinya;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan dalam rumah tangga terjadiperselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon, yangdisebabkan Termohon tidak puas
10 — 1
Muchit, M.Pd namun berdasarkanlaporan mediator tanggal 10 Desember 2014 upaya mediasi dinyatakan gagal;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelisakan mempertimbangkan terlebin dahulu kompetensi Pengadilan AgamaJakarta Barat untuk menyidangkan perkara aquo;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Cerai gugatkepada Pengadilan Agama Jakarta Barat, yang berdasarkan bukti P.1 aslinyaadalah akta autentik sehingga berdasarkan pasal 165 HIR, alat bukti tersebutmemiliki kekuatan
12 — 2
Muchit A.Karim, M.Pd., akan tetapi gagal;(Laporan Hasil Mediasi Nomor 51/Pdt.G/2015/PA JB., tanggal 03 Februari2015);Bahwa, karena upaya damai/mediasi tidak berhasil/gagal, makapemeriksaan dilanjutkan pada tahap litigasi, yang diawali dengan pembacaansurat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, Tergugat dipersidangan telah memberikan jawaban secaratertulis tertanggal 9 Maret 2015, yang intinya membenarkan serta mengakuidalildalil Penggugat kecuali halhal yang dibantah dan
6 — 1
Muchit A, Karim, M.
22 — 2
Muchit A. Karim, M.Pd., akan tetapitidak berhasil, karena antara Penggugat dan Tergugat tidak terjadi kesepakatanuntuk rukun kembali;Bahwa, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam persidangantelah mengajukan Jawaban, yang pada pokoknya terurai sebagai berikut :Adapun hubungan Suamilsteri antara Tergugat dengan Penggugatadalah berdasarkan halhal sebagai berikut :1.
Muchit A.
38 — 4
Muchit A.Karim, M.Pd., akan tetapi tidak berhasil, karena antara Penggugat dan Tergugat tetappada pendiriannya dan tidak terjadi kesepakatan untuk rukunkembali;Menimbang, bahwa selanjutnya gugatan Penggugat dibacakan dalam sidangtertutup untuk umum yang pada pokoknya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan jawaban yang pada pokoknya terurai sebagai berikut : a Bahwa benar, Tergugat menikah dengan Penggugat pada tanggal XXXXX, dantelah
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagai mediatornya dan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi dengan mediator yangbersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 29Desember 2015, bahwa mediasi yang dilakukan tidak berhasil atau gagal;Menimbang, bahwa dalam setiapkali persidangan Majelis Hakim telahberusaha menasehati dan merukunkan Penggugat dan Tergugat agar rukunkembali sebagai suami isteri namun tidak berhasil, sebagaimana yangHal 8 dari 17 Put.
8 — 2
Muchit A.
8 — 0
Muchit, A.
4 — 0
Muchit A.
11 — 1
Muchit A.
12 — 1
Muchit A. Karim, Mp.d, selanjutnya memerintahkan kepada mediator untukmemediasi para pihak;Menimbang, bahwa mediator telah menyampaikan laporan mediasi kepadaMajelis Hakim tanggal 16 Juni 2015, yang menyatakan mediasi telah dilaksanakan padahari Senin tanggal 15 Juni 2015, mediasi tersebut tidak berhasil karena pihakpihakberperkara samasama berkeras untuk bercerai. Namun dalam mediasi tersebut telahdisepakati :1. Nafkah selama iddah Termohon sejumlah Rp.30.000.000,(tiga puluh juta) rupiah;2.
6 — 1
Muchit A.
9 — 1
Muchit. A.
6 — 0
Muchit A.
8 — 1
Muchit. A. Karim, M.Pd sebagaiMediator dan memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untukmelakukan mediasi dengan mediator yang bersangkutan ;Bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal 20 September2016, bahwa mediasi yang dilakukan tidak berhasil atau gagal, namun adabeberapa kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon, yaitu;1. Bahwa Pemohon bersedia memberikan nafkah iddah kepada Termohonsebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);2.